04 September 2008

Bab 02 Persidangan Kasus Tanjung Priok

Soeharto, Presiden RI 1966-1998 :
“Peristiwa Tanjung Periok adalah hasil hasutan sejumlah pemimpin di sana. Melaksanakan keyakinan dan syari’at agama tentu saja boleh. Tetapi kenyataannya ia mengacau dan menghasut rakyat untuk memberontak, menuntut dikeluarkannya orang yang di tahan. Terhadap yang melanggar hukum, ya, tentunya harus diambil tindakan”. (Buku Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya, 1989)

TANJUNG PRIOK, sebuah daerah di Jakarta tempat kapal-kapal berlabuh, termasuk sa-lah satu daerah miskin dan kumuh. Daerah ini menjadi tempat orang-orang desa dan pulau-pulau yang berdekatan guna mencari penghidupan, supaya mereka dapat hidup di kota Jakar-ta. Tempat ini penuh sesak oleh penduduk. Berdasarkan sensus kependudukan, Tanjung Priok merupakan dae-rah paling padat, di mana setiap meter persegi dihuni oleh sembilan orang. Apakah sensus ini benar atau salah, yang pasti daerah ini dipadati oleh penduduk yang aktivitasnya non stop dua puluh empat jam. Warung-warung dan barbar buka setiap malam.

Dalam salah satu persidangan kasus Tanjung Priok, salah seorang pembela menerangkan bahwa daerah ini dikitari jalan-jalan sempit serta ratusan gubuk-gubuk yang saling berhimpitan. Dan mayoritas penduduknya tinggal di bangunan-bangunan sederhana yang terbuat dari bahan-bahan bekas pakai.
Koja, sebuah lokasi di mana peristiwa Tanjung Priok terjadi, merupakan daerah hunian kaum buruh gala-ngan kapal, buruh-buruh pabrik, bangunan dan buruh-buruh harian yang dikenal dengan “pekerja serabutan”. Kerja perbaikan kapal merupakan kerja pokok di tempat ini. Tanjung Priok sangat terpengaruh oleh gejolak ekonomi dan mudah sekali tersulut berbagai issu. Pendu-duknya yang sangat padat, perputaran barang-barang keluar masuk yang dikirim ke tempat-tempat lain di pulau Jawa demikian banyak. Selain itu, tempat yang sangat miskin ini berdampingan pula dengan rumah-rumah mewah yang dijaga oleh anjing-anjing galak. Padahal daerah ini dihuni oleh berbagai golongan penduduk yang berbeda-beda kulturnya, seperti Banten, Jawa Barat, Madura, Bugis, Sulawesi. Dan semua daerah yang telah disebutkan, sangat dipengaruhi oleh kultur Islam.

Di daerah semacam Tanjung Priok, masjid merupakan barometer kehidupan, tempat berkumpulnya orang-orang tua dan anak-anak serta tempat melepas lelah dari kepenatan kerja di jalan-jalan dan lorong-lorong. Segala keruwetan masalah menjadi pusat pembicaraan dan omongan diantara para jama’ah masjid.

Pada pertengahan 1984, beredar issu tentang RUU organisasi sosial yang mengharuskan penerimaan asas tunggal. Hal ini menimbulkan implikasi yang luas. Di antara pengunjung masjid di daerah ini, terdapat seorang muballigh terkenal, menyampaikan ceramah pada para jama’ah-nya dengan menjadikan masalah tersebut sebagai topik pembahasan, sebab rancangan undang-undang tersebut telah lama menjadi masalah yang kontroversial.

Pada suatu hari, 7 September 1984, seorang Babinsa datang ke mushalla kecil bernama “Mushalla As-Sa’adah” dan memerintahkan untuk mencabut pamflet yang berisikan tulisan mengenai problem yang dihadapi kaum muslimin, dan disertai pengumuman tentang jadual pengajian yang akan datang. Tidak heran jika kemudian orang-orang yang hadir disitu menjadi marah melihat tingkah laku Babinsa itu. Pada hari berikutnya Babinsa tadi kembali lagi bersama seorang prajurit untuk mengecek, apakah perintahnya telah dilaksanakan atau belum. Setelah kedatangan kedua ini muncullah issu yang menyatakan bahwa, militer telah menginjak-injak kehormatan tempat suci, karena masuk ke mushalla tanpa melepas sepatu, dan menyirami pamflet-pamflet di mushalla dengan air comberan.

Pada tanggal 10 September 1984, Syarifuddin Rambe dan Sofyan Sulaeman, dua orang takmir masjid “Baitul Makmur” yang berdampingan dengan mushalla As-Sa’adah, berusaha menenangkan suasana dan mengajak kedua tentara itu masuk ke sekretariat Takmir masjid guna membicarakan masalah yang sedang hangat. Ketika mereka berbicara di dalam kantor, massa di luar telah berkumpul. Kedua pengurus Takmir masjid ini menyarankan kepada kedua perajurit tadi supaya persoa-lannya disudahi dan dianggap selesai saja, tetapi mereka menolak saran tersebut. Para jama’ah yang berada di luar mulai kehilangan kesabaran, lalu tiba-tiba saja salah seorang dari kerumunan massa menarik sepeda motor salah seorang perajurit yang ternyata seorang marinir, kemudian dibakar. Maka pada hari itu juga, Syarifuddin Rambe dan Sofyan Sulaeman beserta dua orang lainnya ditangkap aparat keamanan. Turut ditangkap juga Ahmad Sahi, pimpinan mushalla As-Sa’adah dan seorang lain lagi yang ketika itu berada di tempat kejadian. Selanjutnya, Muham-mad Nur, salah seorang yang ikut membakar motor ditangkap juga. Akibat penahanan ke empat orang tersebut kemarahan massa menjadi kian tak terbendung, yang kemudian memunculkan tuntutan agar mem-bebaskan mereka-mereka yang ditangkap itu.

Pada hari berikutnya, para tetangga mushalla yang masih menyim-pan kemarahan datang kepada salah seorang tokoh daerah itu, bernama Amir Biki, karena tokoh ini dikenal memiliki hubungan baik dengan beberapa perwira di Jakarta. Maksudnya, supaya dia ikut turun tangan membantu membebaskan para tahanan. Sudah seringkali, Amir Biki turun tangan menyelesaikan persoalan yang timbul dengan pihak militer. Akan tetapi kali ini usahanya ternyata tidak berhasil.

Pada tanggal 12 September 1984, beberapa orang muballigh menyam-paikan ceramahnya di tempat terbuka, mengulas berbagai persoalan politik dan sosial, diantaranya adalah kasus yang baru saja terjadi. Di hadapan massa, Amir Biki berbicara dengan keras yang isinya menyam-paikan ultimatum agar membebaskan para tahanan paling lambat pk. 23.00 WIB malam itu. Jika tidak, mereka akan mengerahkan massa mengadakan demonstrasi.

Di saat ceramah telah usai, berkumpullah sekitar 1500 orang demons-tran bergerak menuju kantor Polsek dan Koramil setempat. Sebelum massa tiba di tempat yang dituju, sekonyong-konyong mereka telah dikepung dari dua arah oleh pasukan bersenjata berat. Massa demonstran berha-dapan face to face dengan tentara yang sudah siaga tempur. Pada saat sebagian pasukan mulai memblokir jalan protokol, mendadak para demonstran sudah dikepung dari segala penjuru. Lalu terdengar suara tembakan, kemudian diikuti oleh pasukan yang langsung mengarahkan moncong bedilnya kepada kerumunan massa demonstran. Dari segenap penjuru berdentuman suara bedil, tiba-tiba ratusan orang demonstran tersungkur berlumuran darah. Di saat sebagian korban berusaha bangkit dan lari menyelamatkan diri, pada saat yang sama mereka diberondong lagi atau dicabik-cabik dengan bazoka, sehingga dalam beberapa detik saja jalanan dipenuhi jasad manusia yang telah mati dan bersimbah darah. Sedangkan beberapa korban luka yang tidak begitu parah beru-saha lari dan berlindung ke tempat-tempat di sekitarnya.

Sembari tentara-tentara mengusung korban yang telah mati dan luka-luka ke dalam truk-truk militer, tembakan terus berlangsung tanpa henti. Semua korban dibawa ke RS militer di tengah kota Jakarta. Sedangkan RS lain diultimatum untuk tidak menerima pasien korban penembakan Tanjung Priok. Setelah seluruh korban diangkut, datanglah mobil-mobil pemadam kebakaran untuk membersihkan jalan dari genangan darah korban. Satu jam setelah pembantaian besar-besaran ini terjadi, Pangab Jenderal Beny Murdani datang mengininspeksi tempat kejadian, dan untuk selanjutnya, sebagaimana diberitakan oleh berbagai sumber, daerah tersebut dijadikan daerah operasi militer.

Peristiwa Tanjung Priok sangat mengerikan. Hampir setiap keluarga kehilangan salah seorang anggota keluarganya pada aksi pembantaian ini. Korban pembantaian diperkirakan ratusan orang, sehingga dalam waktu singkat kasus ini menjadi sangat terkenal dan disebut-sebut dalam penerbitan resmi. Sebagian dari massa demonstran yang selamat dari aksi pembantaian mengerikan itu, memperkirakan jumlah korban yang meninggal sekitar 600 orang. Tetapi pihak pemerintah menyembunyikan fakta yang sebenarnya dan mengatakan bahwa “menurut penelitian, adanya korban pembantaian sebanyak itu sesuatu yang mustahil”. Para korban pembantaian ini dikubur di pemakaman umum tanpa sepenge-tahuan keluarga mereka.

Bab 02-01 Pemerintah Menyembunyikan Fakta
Sehari setelah pembantaian manusia muslim ini, Pangab Jenderal Beny Murdani dan Pangdam Jaya Try Sutrisno mengumumkan, bahwa korban yang terbunuh hanya 9 orang dan yang luka-luka berjumlah 35 orang. Sedangkan tentara dari berbagai macam kesatuan yang menjaga markas polisi ketika peristiwa terjadi tidak lebih dari 15 orang saja. Mereka dipaksa melepaskan tembakan karena tidak ada alternatif lain, dan sudah sesuai prosedur. Kejadian ini adalah akibat dari agitasi selebaran-selebaran dan pamflet yang tendensius, yang membakar emosi keagamaan massa.
Menurut versi Beny Murdani, kronologi peristiwa Tanjung priok adalah sebagai berikut: “Mula-mula petugas keamanan berusaha mene-nangkan emosi massa dengan cara-cara yang persuasif, tetapi dibalas dengan teriakan “Tidak setuju”. Teriakan-teriakan massa ini semakin menjadi-jadi, sambil mereka maju mendekati petugas keamanan dan memepet mereka. Ketika mereka merasa terancam bahaya barulah petugas keamanan melepaskan tembakan peringatan ke udara. Oleh karena massa tidak juga mengindahkan peringatan tersebut, barulah tembakan diarahkan ke kaki, sehingga sulit dihindari jatuhnya korban. Massa ternyata tidak mau bubar sehingga didatangkan pasukan tam-bahan. Setengah jam kemudian massa mengamuk menyerang petugas untuk kedua kalinya. Menyaksikan situasi genting, petugas terpaksa melepaskan tembakan untuk mencegah massa merebut senjata, melaku-kan penyerangan dan pengeroyokan terhadap petugas”.

Masyarakat di daerah ini sejak semula tidak mempercayai keterangan Beny Murdani, karena banyak diantaranya yang mengalami penderitaan dan orang tahu, bahwa persoalan ini sangat kontroversial. Banyak selebaran dan pamflet yang beredar di masyarakat tetapi tidak ada yang berani menuliskan identitasnya pada pamflet tersebut. Selebaran-selebaran ini diperbanyak lagi di kota-kota lain sehingga ada yang sampai ke luar negeri, tapi anehnya tidak satupun koran-koran dalam negeri yang memuatnya. Sudah barang tentu, ada juga berita-berita sederhana yang diekspos berdasarkan keterangan resmi yang diberikan Beny Murdani.

Mereka yang menjadi korban kasus ini diisolasi oleh tentara, dan hanya seorang saja yang jenazahnya dikembalikan kepada keluarganya, yaitu jenazah Amir Biki, korban pertama pembantaian. Jenazah Amir Biki dikembalikan kepada keluarganya untuk dimakamkan lantaran bantuan dari Wagub DKI Jakarta, Mayjend. Edi Nalapraya, teman dekat Amir Biki dan orang yang tadinya dimintai tolong untuk membebaskan para tahanan. Amir Biki dan Nalapraya telah berhubungan sejawat sejak tahun 1965, ketika Amir Biki membantu militer menghadapi PKI. Sedangkan Nalapraya adalah mantan intelejen di bawah pimpinan Beny Murdani. Ketika ia memperoleh pangkat jenderal, dia ditunjuk menjabat wagub DKI Jaya yang wilayah kekuasaannya meliputi daerah Tanjung Priok. Pengangkatan ini tidak umum bagi seorang jenderal, tetapi karena Nalapraya orang yang berdarah Betawi, dan punya pengetahuan men-dalam tentang kehidupan masyarakat Tanjung Priok, maka dia dianggap orang yang tepat menduduki jabatan wakil gubernur. Dia juga mantan wakil Pangdam Jaya. Selebaran-selebaran dari Jakarta menyebutkan bahwa sebelum meletusnya kasus Tanjung Priok, Nalapraya sebenarnya sudah menginformasikan kepada Amir Biki, bahwa pemerintah menda-pat tekanan kuat untuk meninjau kembali RUU orsospol yang kontro-versial itu, dan mungkin sekali tekanan ini membawa hasil.

Seingat kami, masih ada tiga korban lagi yang dikuburkan dengan sepengetahuan keluarga mereka, tapi siapa nama mereka itu masih misteri. Sedangkan korban-korban lainnya dikuburkan oleh pihak militer tanpa sepengetahuan keluarga mereka. Adapun korban yang luka-luka yang dibawa ke RS militer diobati secara tidak semestinya. Ada sebagian korban yang selama berbulan-bulan opname di RS militer ini tanpa mendapat perawatan sama sekali; bahkan peluru yang masih bersarang ditubuhnya pun tidak dikeluarkan, sehingga selama mereka tinggal di RS dapat dikatakan sebagai pasien yang disandera. Hal ini berlangsung berbulan-bulan lamanya sebelum keluarga mereka mengetahui tempat penampungannya.

Segera setelah berita malapetaka ini tersebar di Jakarta, pada tanggal 17 September, lima hari setelah kejadian, 22 orang anggota petisi 50 menerbitkan Lembaran Putih yang berisi tantangan terhadap keterangan Beny Murdani, dengan memuat data-data yang lebih akurat yang disam-paikan oleh para saksi mata. Petisi 50 menuntut supaya segera diadakan penyelidikan oleh tim independen atas kejadian ini. Sekalipun lembaran putih ini tersiar dengan cepat, namun koran-koran Indonesia tidak satu pun yang mengeksposnya. Bahkan tidak satupun yang berani memuat keterangan para saksi yang menyampaikan kesaksiannya dalam persi-dangan kasus ini.

Sebagaimana disebutkan dalam pamflet, bahwa orang yang berbicara di dalam pengajian yang kemudian menimbulkan demonstrasi itu ada empat orang. Pertama, Amir Biki yang disebut sebagai pimpinan demons-tran dan orang yang pertama kali melepaskan tembakan. Kedua, Salim Qadar ditangkap pada 2 Oktober 1984, untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan. Setahun kemudian, Nopember 1985, dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan dua orang terdakwa lainnya (Syarifin Maloko dan Mohammad Nasir), bersembunyi lebih dari 1,5 tahun. Pada 11 April 1985 kantor berita AFP menyiarkan bahwa kedua orang ini telah tertangkap, dan beberapa koran memberitakan keduanya akan segera diajukan ke pengadilan. Tetapi pemerintah tidak menjelaskan, apakah keduanya akan dikenai tahanan atau tidak. Pengadilan telah menolak berbagai macam permohonan untuk melakukan pembelaan bagi terdakwa, sementara kedua orang itu diminta untuk memberikan kesaksiannya. Posisi kedua orang ini menjadi sangat misterius, khususnya menyangkut persidangan kasus Jenderal Darsono, di mana Darsono menyarankan agar kedua orang ini dimintai keterangan mengenai peran mereka dalam kasus Tanjung Priok. Pada tanggal 16 Juni 1986, beberapa bulan setelah berakhirnya persidangan kasus di atas, barulah Syarifin Maloko ditahan disuatu tempat di Jawa Barat. Dia ditangkap oleh salah seorang perwira yang mengenalinya ketika berceramah di sebuah masjid. Dari kejadian ini orang dapat memahami, bahwa sebenarnya dia tidak bersembunyi dan tidak pula melakukan suatu tindakan sehingga patut ditahan. Sebuah majalah mingguan Indonesia menyebutkan, bahwa semasa menjadi pelarian, Syarifin Maloko muncul diberbagai kesempatan memberi ceramah di daerah Merak Jawa barat.

Bab 02-02 Suasana Pengadilan Kasus Subersi
Untuk mengadili terdakwa Kasus Tanjung Priok, telah berlangsung beberapa kali persidangan. Pertama, menyidangkan 4 orang yang ditangkap pada tanggal 10 September. Kedua, persidangan terhadap 28 orang yang dituduh ikut dalam demonstrasi. Mereka ini menjadi korban penembakan. Delapan orang lagi diadili dalam tiga kali persidangan terpisah. Mereka dituduh sebagai orang-orang yang bertanggung jawab melakukan pengrusakan sewaktu terjadinya demonstrasi. Selain persida-ngan tersebut, di Jakarta juga berlangsung peradilan diberbagai tempat terhadap orang yang dituduh melakukan provokasi dan menyebarkan selebaran-selebaran yang berisikan kasus Tanjung Priok, mengkonter keterangan Beny Murdani yang sangat bertentangan dengan fakta sebenarnya.

PERSIDANGAN 4 ORANG TERDAKWA
Persidangan pertama dilakukan terhadap 4 orang terdakwa yang ditahan pada tanggal 10 September, yaitu :
1. Nama : Syarifuddin Rambe.
Umur : 38 tahun,
Pekerjaan : Tukang reparasi jam
Jabatan : Ketua majelis ta’lim.
Keterangan: Aktif di lingkungannya dan mengisi waktu seng-gangnya dengan kerja sosial.
2. Nama : Sofyan Sulaeman.
Umur : 35 tahun.
Pekerjaan : Karyawan pabrik.
Jabatan : Anggota majelis ta’lim.
3. Nama : Ahmad Sahi
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Manajer ekspedisi barang dagangan
Jabatan : Ketua takmir mushalla As-Sa’adah.
4. Nama : Mohammad Nur
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Lulusan SLTA dan pengangguran.

Orang-orang ini diadili dengan maksud untuk menguatkan tuduhan-tuduhan yang dilontarkan Beny Murdani, bahwa sebenarnya tokoh-tokoh masyarakat setempatlah yang mula-mula menimbulkan kekacauan sehingga terjadinya demonstrasi pada tanggal 12 September. Selain itu, juga dimaksudkan sebagai bantahan, bahwa apa yang tertulis pada seleba-ran atau pamflet yang menuduh Babinsa setempat masuk ke tempat suci tanpa melepas sepatu dan menyiraminya dengan air comberan, tidak seluruhnya benar. Issu ini disebarkan dengan sengaja untuk membakar emosi dan membangkitkan kemarahan massa. Dan Rambe serta Sulaeman dituduh menyerang petugas keamanan.
Persidangan-persidangan ini sebenarnya dimaksudkan sebagai upaya mengungkapkan penyebab terjadinya kasus Priok, tapi ternyata dalil-dalil yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menyeret para terdakwa ke pengadilan, isinya kacau dan tidak berhubungan satu sama lainnya. Lebih buruk lagi, sikap penasehat hukum yang sama sekali tidak menggunakan haknya dalam membela klien, terutama dalam mengejar keterangan para saksi, apakah sesuai fakta atau tidak.

Persidangan empat orang terdakwa ini selesai hanya dalam dua kali sidang saja. Rambe dan Sulaeman divonis dalam waktu bersamaan. Sedangkan dua orang lainnya divonis sendir-sendiri. Ketiga persidangan ini berlangsung dalam waktu yang sama. Pada hari itu juga masing-masing terdakwa mengajukan banding di ruangan yang sama dan dihadapan majelis hakim yang sama pula. Masing-masing terdakwa kemudian dijadikan saksi untuk kasus temannya yang lain, padahal dalam kasus mereka yang khusus ini mere-ka bisa menolak untuk memberi jawaban atas segala pertanyaan yang dapat memberatkan diri mereka tentang tuduhan-tuduhn yang tidak ada hubungannya dengan kasus mereka. Dalam memberikan kesaksian pada kasus temannya mereka tidak disumpah sebagaimana mestinya sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan majelis penga-dilan kepadanya.
Adapun saksi-saksi rekayasa yang dihadirkan di persidangan semua-nya adalah anggota militer, baik yang masih aktif atau pun pensiunan. Dua saksi utama adalah dua orang anggota militer yang menodai kesucian tempat ibadah. Meskipun tuduhan pokoknya, adalah para tertuduh telah menyebarkan selebaran gelap, namun ternyata bahwa keterangan ang-gota militer dengan jelas mengakui, bahwa pamflet yang menempel di mushalla memang disiram dengan air comberan. Saksi militer ini beralasan: ”Karena pamflet-pamflet itu ditulis dengan pilox yang tidak bisa dihapus, dan tidak ada peralatan ditempat itu untuk dipakai menghapusnya, maka tidak ada cara lain kecuali menyiramnya dengan air comberan”.

Hermanu, seorang yang pertama kali mengetahui adanya pamflet, adalah petugas Babinsa yang telah dua kali berkunjung ke mushalla. Dia mengaku, ”tidak mencopot sepatu dalam kunjungan kedua kalinya ke mushalla. Sebab, katanya, dia hanya masuk di halaman saja”. Ringkas-nya semua rekayasa ini, gagal untuk dijadikan sebagai alasan menyang-gah kebenaran issu-issu yang beredar tentang Tanjung Priok. Selain itu, ada tertuduh yang dinyatakan bersalah karena kejahatannya menyebar-kan issu-issu yang kebenarannya kurang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan ada issu yang sama sekali tidak benar.

Bab 02-03 Penolakan terhadap Saksi Pembela
Persekongkolan dan kolusi antara hakim dan jaksa penuntut umum sangat nyata dalam persidangan kasus Tanjung Priok ini. Mereka telah bersepakat untuk menolak keterangan para saksi yang diajukan pena-sehat hukum terdakwa. Dalam persidangan kasus Rambe dan Sulaeman, misalnya, para pembela bermaksud menghadirkan saksi mata yang ikut hadir di mushalla ketika Hermanu dan sejumlah tentara datang ketempat tersebut untuk kedua kalinya. Ketika nama-nama saksi mulai dipanggil, jaksa malah berdiri dan berteriak lantang: “Mereka ini buronan yang sengaja disembunyikan pembela”.

Jaksa penuntut umum dengan gigih menggunakan segala upaya untuk mementahkan serta mendeskreditkan keterangan para saksi, tapi para pembela tetap memaksa mereka untuk mendengarkan. Saksi per-tama bernama Shaleh. Orangnya telah lanjut usia, berumur 65 tahun, pekerjaan tukang batu. Sebelum saksi ini diajukan ke persidangan, para pembela meminta jaminan keamanan bagi keselamatan saksi. Tapi Hakim yang menyidangkan hanya bersedia memberikan jaminan keselamatan selama berada di ruang sidang saja. Sedangkan di luar ruang pengadilan, hakim menolak untuk bertanggungjawab.

Kendati menyadari bahaya yang mengancam keselamatannya, na-mun Pak Shaleh tetap maju pada persidangan berikutnya untuk menyam-paikan kesaksiannya. Setelah diangkat sumpahnya, dia memberikan kesaksian tentang kejadian yang disaksikan sendiri secara langsung. Pak Shaleh sebenarnya akan dimintai konfirmasi untuk mengenali setiap orang dari tentara yang terlibat dalam peristiwa itu. Tetapi yang terjadi dalam persidangan justru sebaliknya, hakim yang menyidangkan malah bertanya kepada para tentara bukan pada Pak Shaleh yang hadir disitu. ”Apakah saudara-saudara kenal dengan saksi ini?”, tanya hakim pada para tentara itu. Ketika mereka menjawab, ”Tidak kenal”, maka hakim dengan cepat memutuskan untuk menolak kesaksian Pak Shaleh dan menyatakan bahwa kesaksiannya tidak diperlukan dan tidak layak dipercaya. Setelah itu saksi diusir dari ruang sidang. Para pembela menga-jukan protes keras, sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya di dalam persidangan semacam itu. Dalam perjalanan pulang ke rumahnya, di tengah jalan Pak Shaleh dihadang oleh dua orang tak dikenal, kemudian membawanya ke markas polisi untuk diintrogasi. Pembela kembali mem-protes keras intimidasi semacam itu. Di persidangan para pembela mengatakan,”Akibat dari tindakan intimidasi semacam itu, para saksi yang semula bersedia menyampaikan kesaksian, akhirnya berubah pikiran”. Perlakuan terhadap saksi Pak Shaleh, pada kenyataannya membuat pembela mustahil dapat menghadirkan saksi lain untuk kepentingan terdakwa.

Kemudian pembela mengajukan tuntutan kepada pengadilan supaya mendengarkan kesaksian para saksi di tempat berlangsungnya kejadian, supaya dapat menyelidiki perkaranya dengan lebih obyektif. Pada awal-nya permintaan ini disetujui oleh hakim, tapi kemudian dicabut kembali.
Menurut berbagai sumber, pencabutan izin persidangan dilokasi kejadian adalah akibat intervensi langsung dari Beny Murdani. Hakim pengadilan kemudian mengumumkan bahwa persidangan khusus di tempat kejadian tidak bisa dilakukan. Alasannya,”Polisi setempat menyatakan, situasi tempat tidak aman”. Pembela menyerang keputusan hakim dengan sengit, dan mengatakan: ”Kesaksian-kesaksian ini akan memberikan kejelasan bahwa sesungguhnya para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut adalah mustahil mereka menyaksikan kejadian-kejadian itu dari tempat keberadaan mereka”.

Namun Jaksa penuntut umum berpendapat, bahwa Rambe dan Sulaeman telah menggunakan kekuatan dalam menghadapi Hermanu dan anggota militer lainnya untuk memaksa mereka meninggalkan kan-tornya guna mencari selebaran. Akan tetapi kedua orang itu menyanggah-nya.”Apa yang kami lakukan hanyalah usaha penengahan karena beranggapan, bilamana oknum tentara mau minta maaf maka masalah-nya akan selesai”, ujar mereka. Akhirnya Jaksa penuntut tidak mampu lagi mengemukakan alasan bahwa keduanya benar-benar menggunakan kekerasan terhadap oknum tentara itu. Ketika hakim bertanya kepada Hermanu, mengapa tidak mau minta maaf: ”Sikap yang benar bagi seorang militer, yaitu tidak meminta maaf”, jawab Hermanu.

Ketika jaksa penuntut membatalkan tuduhan menyebarkan issu-issu bohong kepada Rambe dan Sulaeman, pada saat itu sebenarnya persi-dangan sudah hampir usai. Namun demikian, kedua orang terdakwa beserta seorang teman pengurus masjid dikenai tuduhan lain, sehingga Rambe dan Sulaeman masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Sedangkan yang seorang lagi bernama Sahi (takmir masjid) dijatuhi hukuman 22 bulan.

Muhammad Nur dikenai tuduhan merusak sepeda motor milik seorang anggota tentara dan melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap, agar dia dapat membantu temannya meloloskan diri dari penangkapan. Padahal di dalam persidangan terbukti bahwa yang melakukan perusakan sepeda motor adalah massa. Sedangkan Nur hanya semata-mata mendorong kendaraan itu dengan tangan. Walau-pun begitu, dia tetap dituduh telah melawan petugas, dan diganjar dengan hukuman 8 bulan penjara.

Bab 02-04 Persidangan 28 Orang Korban Pembantaian
Menjelang selesainya persidangan 4 orang terdakwa seperti telah diurai-kan di atas, pengadilan mulai menyidangkan 28 orang pemuda lainnya. Sebagian besar terdakwa adalah korban pembantaian Tanjung Priok. Ketika terdakwa menyampaikan keterangan tentang pristiwa yang telah dialaminya, sebagian besar dari mereka memperlihatkan dengan jelas, bekas-bekas penganiayaan sewaktu berada dalam perawatan di RS militer. Persidangan ini berlangsung beberapa bulan setelah peristiwa Tanjung Priok.

Sebagian terdakwa benar-benar tersiksa oleh derita akibat penganiaya-an petugas, sehingga untuk datang ke persidangan saja mereka harus dipapah. Para pengunjung sebagian besar merasa iba terhadap korban yang malang itu, sehingga membuat jalannya persidangan seringkali terganggu karena tiba-tiba terdengar teriakan histeris pengunjung. Nam-pak dengan jelas, bahwa ke 28 orang terdakwa hanya dijadikan sample di antara sejumlah besar korban pembantaian.

AM. Fatwa, seorang muballigh dan anggota petisi 50 yang telah disidangkan kasusnya pada akhir tahun 1985, di depan sidang penga-dilan bercerita: ”Saat berada dalam tahan militer di Cimanggis, ditempat tersebut terdapat kurang lebih 200 orang tahanan berkaitan dengan kasus Tanjung Priok. Sebagian besar dari mereka adalah anak-anak muda yang menjadi korban tindakan berutal saat demonstrasi terjadi. Ia menceritakan bahwa keadaan para tahanan tersebut sangat menyedihkan karena diper-lakukan dengan buruk dan minimnya perawatan atas kondisi kesehatan mereka.

Selanjutnya Fatwa bercerita: ”Para tahanan remaja ini tangannya penuh balutan karena luka parah akibat tembakan. Penjaga tahanan tidak membolehkan anak-anak ini mengganti pembalut luka mereka. Pembalut diganti dua hari kemudian setelah luka-luka berubah jadi borok. Tahanan yang mengalami derita semacam ini bernama Lili Ardiansah, dan tahanan lain bernama Maskun yang menderita 39 luka di tubuhnya akibat pemukulan sadis. Luka-luka ini membusuk dan bernanah hingga satu bulan. Karena nasib baik saja, luka tersebut sembuh dengan sendirinya tanpa pengobatan. Tetapi meninggalkan bekas di tubuh mereka untuk selamanya. Tahanan lain bernama Syarifuddin, mengalami kelumpuhan separuh badan akibat tekanan darah tinggi, dan dibiarkan menderita demikian selama dua hari. Sekalipun dokter telah dihubungi melalui telpon pada saat korban jatuh sakit, tetapi dokter baru datang dua hari kemudian”.

Persidangan 28 orang di atas berlangsung selama lebih dari tiga bulan. Semua tertuduh dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman antara dua hingga tiga tahun. Tuduhan pokok yang didakwakan kepada mereka, yaitu ikut serta melakukan perlawanan terhadap ABRI dengan kekerasan. Mereka dikatakan membawa senjata berupa pisau, pentungan besi, clurit dan jerigen berisi bensin, untuk melakukan pembakaran. Mereka tidak memperdulikan peringatan bahkan melakukan serangan terhadap petu-gas keamanan dengan pentungan dan lemparan batu. Mereka dituduh ikut dalam kegiatan politik untuk melawan pemerintah dan melakukan demonstrasi politik melawan undang-undang anti subversi.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan saksi-saksi, semuanya terdiri dari oknum tentara dan polisi. Sebagian dari saksi bahkan seorang komandan militer yang melepaskan tembakan terhadap para demons-tran. Kesaksian mereka sedikitpun tidak ada yang keluar dari keterangan yang sudah diumumkan oleh Pangab Beny Murdani berkenaan dengan kasus pembantaian ini. Bahkan seorang saksi perwira menambahkan, ”Ada demonstran yang berusaha merampas senjatanya”. Dua orang saksi lagi ditanya tentang berapa jumlah korban dalam kasus tersebut, jawabnya “Tidak tahu”. Anehnya, tidak seorangpun dari saksi tentara itu yang mengenali terdakwa, sekalipun para terdakwa ini adalah orang-orang yang mereka hadapi dalam demonstrasi itu. Akan tetapi, salah seorang saksi mengakui bahwa delapan orang dari para tertuduh itu pernah dilihatnya berada di RS militer setelah mereka ditangkap.

Sekalipun tuduhan yang dikenakan kepada para terdakwa adalah, ”menyerang petugas keamanan” tapi tidak seorangpun saksi tentara yang hadir di persidangan menunjukkan, bahwa di antara mereka mema-ng ada yang menjadi korban terkena sasaran senjata demonstran. Ada kisah misteri yang diceritakan dari Jaksa penuntut, ”Seorang perwira tertusuk benda tajam, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir di persi-dangan karena menderita luka parah”. Dapat dibayangkan bagaimana perasaan para tertuduh ketika mendengar pernyataan demikian. Mereka membandingkan dengan derita diri sendiri yang tidak mendapatkan perawatan dan mengalami luka bernanah, tetap dihadapkan ke persida-ngan, sedangkan perwira bersangkutan hanya memberikan kesaksian tertulis, dan diterima, walaupun tim pembela menolaknya dengan menga-takan, bahwa hal semacam itu sesuatu yang tidak mungkin.

Jaksa menunjukkan beberapa senjata tajam, sebagai barang bukti yang digunakan pada saat demonstrasi; padahal dia tidak dapat mem-buktikan secara meyakinkan, bahwa senjata-senjata itu diambil dari salah seorang terdakwa. Sebaliknya, salah seorang terdakwa menyangkal secara telak barang-barang bukti yang ditunjukkan, kecuali hanya satu barang bukti yang diakuinya, yaitu selembar selendang hijau -warna yang melambangkan ikatan dengan Islam. Terdakwa bersangkutan men-jawab, selendang hijau yang ditunjukkan di depan persidangan sama sekali tidak pernah dipergunakan dalam demonstrasi, karena selendang yang ditunjukkan itu lebih besar daripada yang ia miliki.

Bab 02-05 Vonis Pengadilan
Berikut ini akan dipaparkan beberapa keputusan yang dimuat oleh sementara koran yang terbit disaat itu, menyangkut ke 28 terdakwa di atas.

Terdakwa yang divonis paling berat adalah Hendra Safri, 22 tahun, seorang mahasiswa AKUBANK. Hendra sama sekali tidak mengalami cedera karena memang dia tidak berada di tempat demonstrasi. Hal ini berbeda dengan terdakwa lainnya. Karena Hendra ditangkap di Suma-tera, bukan di Jakarta, pada tanggal 20 September. Ia menyatakan pada pengadilan pada tanggal 12 September, tengah bermain kartu dengan teman-temannya, berjarak 2 km dari lokasi terjadinya demonstrasi.
Beberapa teman Hendera membenarkan keterangan yang diberikan di muka persidangan itu, tetapi hakim sama sekali tidak memperdulikan kesaksian mereka. Dia dijatuhi hukuman paling lama, 3 tahun, sebab ia menceritakan kasus pembantaian Tanjung Priok dalam sebuah ceramah-nya, beberapa hari kemudian sehingga hal ini menjadi bahan tuduhan pokok dalam kasusnya. Selain itu ia adalah teman dekat Amir Biki. Jaksa menuntut dia hukuman 5 tahun, sementara yang bersangkutan menolak semua tuduhan yang dikenakan kepadanya.

Tiga orang tertuduh lainnya masing-masing dikenai hukuman 27 bulan, yaitu:
1. Nama : Muslih bin Marzuki.
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Buruh.
Siksaan : Diseret dan diinjak-injak dadanya oleh tentara.
Keterangan : Ia mencabut semua pengakuan yang dibuat dihada-pan penyidik. Terdakwa berkata: ”Sekiranya penun-tut tahu bagaimana pengakuan itu diberikan di depan penyidik, yang disertai penyiksaan di luar batas kemanusiaan, niscaya dengan pasti penuntut setuju atas pencabutan pengakuan kami”.

2. Nama : Marwoto.
Umur : 24 tahun
Pekerjaan : Buruh
Siksaan : Menderita luka-luka di kepalanya akibat terkena popor bedil.
Keterangan : “Saya memang menghadiri pertemuan, tapi tidak ikut demonstrasi. Saat itu ia tengah pulang ke ru-mah. Namun massa memaksanya ikut demonstrasi sehingga ia meninggalkan sepedanya. Ketika men-dengar letusan senjata yang muncul dari markas polisi, ia tiarap dan menyusupkan kepalanya ke sebuah lubang. Di pengadilan ia menceritakan bahwa tentara menerobos barisan orang banyak tanpa mengindahkan kerumunan orang yang berje-jer sepanjang jalan. Ia tidak berani meninggalkan tempatnya sampai ia ditangkap oleh polisi lalu dibawa ke kantor Koramil dan di sana dipukuli. Ia mencabut kembali pengakuannya di depan penyi-dik, dan ujarnya: ”Semua yang saya katakan di depan penyidik adalah diluar kesadaran. Militer tidak mengijinkan saya untuk membaca kembali keterangan yang diperoleh dari saya sebelum saya menandatanganinya”.

3. Nama : Thahir bin Sarwi.
Umur : 20 th.
Pekerjaan : Buruh
Siksaan : Terkena letusan peluru pada paha kiri dan telinga kanannya.
Keterangan : Dia datang dari Tegal ke Jakarta bertepatan dengan peristiwa pembantaian Tanjung Priok. Dia sama sekali tidak bermaksud ikut demo. Dia benar-benar pendatang baru di daerah ini, tapi dia terseret massa untuk datang ke pertemuan. Dia juga menarik kembali semua keterangannya di depan penyidik.

Tiga orang terdakwa lainnya, masing-masing dijatuhi hukuman 21 bulan, yaitu:
1. Nama : Dudung bin Supian
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Pedagang air keliling
Siksaan : Luka-luka pada lengan kanannya.
Keterangan : Dia pergi ke pengajian karena memang senang mengikuti pengajian. Ia mendengar salah seorang perceramah berkata:”Asas Tunggal menyebabkan kebingungan umat Islam”. Ketika pengajian bubar dia pulang ke rumah salah seorang temannya, tetapi massa yang ada di sampingnya berteriak “Allahu Akbar”, lalu dia bergabung. Dia mendengar letusan senjata dan kemudian dia terkena peluru nyasar. Orang-orang menolong dia untuk lari dari tempat kejadian dan dibawa ke rumah sakit dan opname selama 2 bulan. Sekeluar dari RS dia ditangkap. Hakim bertanya kepadanya,”Apa yang kamu bawa ketika pengajian, disaat mana ia mendengar tembakan?”. Jawabnya,”Rp 5000 Pak Hakim, tetapi uang itu hilang”.

2. Nama : Amir bin Bunari.
Umur : 19 tahun.
Pekerjaan : Pengangguran.
Keterangan : Dia mencabut pengakuannya di depan penyidik. “Dia turut hadir di pengajian dan hanya mendengar suara dari speaker. Dia bergabung dengan massa yang pergi ke kantor Koramil. Di tengah jalan dia mendengar rentetan suara bedil dan menyaksikan banyak orang menggelepar di tanah. Dia berusaha lari, tapi ternyata kena tembakan. Kemudian dia dilarikan oleh beberapa orang ke RS setempat. Dari sini dipindahkan ke RS militer untuk ditahan.

3. Nama : Armin bin Mawi
Umur : 20 tahun.
Keterangan : Dia mendengar suara pengajian dari kejauhan, kemudian ikut demonstrasi untuk membebaskan 4 orang yang ditahan. Dia berada di barisan terakhir dari massa yang berdemonstrasi, jadi tidak melihat apa-apa pada saat pertama kali dilepaskannya tem-bakan. Dia tidak tahu siapa yang menembak dan ke arah mana. Tetapi dengan tiba-tiba dia pingsan ketika perutnya ditembus peluru.

Bab 02-06 Tiga Orang Terdakwa Dijatuhi 18 Bulan Penjara
1. Nama : Wasjad bin Sukarma.
Umur : 32 tahun.
Siksaan : Kepalanya terkena peluru pada saat ia pulang ke rumah dari kerja.
Keterangan : Waktu dia baru pulang dari tempat kerja, ia tak bisa langsung pulang ke rumah, karena di tengah jalan berjubel massa. Sejenak ia mendengarkan omongan-omongan orang, kemudian menunggu kendaraan umum untuk pulang ke rumah. Saat melihat massa berjalan tiba-tiba dia mendengar suara tembakan, dan tahu-tahu kepalanya sudah berdarah. Ia roboh bersimbah darah. Dua orang membantunya mera-ngkak naik dari got, lalu dibawa dengan mobil ke RS. Selang beberapa hari kemudian, dia diciduk tentara dari RS untuk diintrogasi. Kemudian dima-sukkan ke sel Rumah tahanan (Rutan) militer Cimanggis.

2. Nama : Nasrun bin Sulaemanah.
Umur : 17 tahun.
Pekerjaan : Buruh
Siksaan : Tertembak di pantat.
Keterangan : Dia tidak ikut pengajian, tetapi tinggal di rumah main ping-pong. Selang beberapa lama, dia pergi ke mushalla yang berdekatan dengan rumahnya, lalu tidur disana. Dia terbangun saat mendengar orang-orang meneriakkan Allahu Akbar, lalu berdiri untuk menyaksikan apa yang tengah terjadi. Saat mendengar suara tembakan dia lari ke rumahnya. Sampai di rumah dia baru tahu pantatnya tertem-bak. Sedangkan sebuah pelor lagi bersarang di dalam perutnya. Lalu dibawa ke RS oleh ayahnya dan kemudian di tempat ini dia ditahan selama 3 bulan.

3. Nama : Suherman bin Surnata
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Mahasiswa.
Siksaan : Tertembak pada lengan kirinya.
Keterangan : Dia ikut menghadiri pengajian dan bersama-sama para demonstran pergi ke kantor Koramil hendak mengunjungi 4 orang tahanan. Tetapi ternyata dia terkena tembakan ketika dia tiarap, kemudian dibawa ke RS setempat. Ditempat inilah dia diciduk oleh militer dan dipindahkan ke RS militer. Tatkala hakim bertanya untuk memperoleh penegasan pengakuan yang pertama-kali diberikan pada penyidik, jawabnya” Tidak tahu apa yang ditulis oleh penyidik dan dia diminta untuk menanda-tangani BAP tanpa boleh membacanya lebih dahulu”.

Bab 02-07 Tujuh Terdakwa Dihukum 10 Bulan
1. Nama : Damsirwan bin Nurdin.
Umur : 21 tahun
Keterangan : Tidak ikut pengajian dan tidak pula ikut demonstrasi. Saat itu dia keluar mencari dua orang sahabatnya. Tiba-tiba dia berada di tengah massa lalu mendengar rentetan tembakan, tetapi dia tetap berusaha men-cari temannya. Dia bertemu dengan seorang tak dikenal berjalan di sampingnya tiba-tiba dia tertem-bak dan roboh. Disepanjang jalan bergeletakan mayat-mayat. Dia didatangi seorang polisi dan me-nendang kepalanya dengan sepatu, dia dilarikan ke RS setempat dengan ambulance dan disinilah dia ketemu dengan teman yang dicarinya, yang juga luka-luka tertembak. Salah seorang temannya, pahanya terpaksa diamputasi untuk mengeluarkan peluru di dalamnya

2. Nama : Ita Sumirta bin Amin
Umur : 17 tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Siksaan : Tertembak di pahanya.
Keterangan : Menyanggah seluruh pengakuan yang pernah di-berikan di depan penyidik. Katanya, ”Saya laku-kan semua itu karena dipaksa”. Saya memang menghadiri pengajian kemudian ikut dalam demonstrasi. Saat tembakan dilepaskan dia beru-saha lari tetapi ternyata kena juga. Teman-temannya membawanya ke RS Islam setempat dan dari sini dia diciduk dan dibawa ke RS militer.

3. Nama : Sardi bin Wage.
Umur : 18 tahun.
Pekerjaan : Buruh
Siksaan : Dadanya dipukuli beberapa orang tentara dan diper-lakukan dengan amat sadis.
Keterangan : Dia menghadiri pengajian dan ikut demonstrasi untuk menuntut pembebasan 4 orang yang ditahan. Ia menerangkan bagaimana perlakuan tentara yang telah memblokade semua jalan masuk di lokasi kejadian. Mereka melepaskan tembakan dia tiarap. Saat itu dia berharap memperoleh tempat sembunyi di parit. Namun pasukan polisi menyeret dan kemu-dian menahannya. Dia tidak ingat apa-apa tentang yang disampaikan di hadapan penyidik yang mengintrogasinya. Sebab dia disuruh menandata-ngani tanpa boleh membacanya.

4. Nama : Budi Santoso bin Suparto.
Umur : 18 tahun.
Pekerjaan : Penganggur.
Siksaan : Tertembak di punggung tembus ke dada.
Keterangan : Katanya,”Saya menghadiri pengajian dan demons-trasi”. Dia tiarap ketika mulai terdengar tembakan. Saat berdiri dan mau lari, tiba-tiba dia tertembak lalu dibawa orang ke RS setempat, dari sini dipindahkan ke RS militer.

5. Nama : April bin Mansur.
Umur : 16 tahun.
Pekerjaan : Pedagang keliling.
Siksaan : Dadanya diinjak-injak.
Keterangan : Dia tidak mendengar isi pengajian, karena pengeras suaranya gaduh. Tapi dia mendengar ajakan untuk membebaskan 4 orang tahanan. Semua keterangan dalam BAP dibantahnya karena dia menanda-tangani tanpa boleh membacanya lebih dahulu.

6. Nama : Sudarso bin Raise.
Umur : 16 tahun.
Pekerjaan : Pelajar.
Siksaan : Tertembak di lengan kanannya.
Keterangan : Dia menghadiri pengajian dan demonstrasi. Di pengadilan dia berkata bahwa peluru yang menem-bus lengannya masih bersarang di dalam. Dia men-ceritakan bagaimana dia berusaha menolong dua korban pembantaian yang luka parah, yang ternyata temannya sendiri. Hal itu ia lakukan setelah temba-kan berhenti. Kedua temannya dibawa ke RS menggunakan gerobak sampah.

7. Nama : Umar bin Sundu.
Umur : 18 tahun
Keterangan : Tidak ikut pengajian dan demonstrasi. Dia menya-nggah semua keterangan dalam BAP. Saat terjadi demonstrasi dia tengah dalam perjalanan pulang dan sedang berdiri di dekat lokasi untuk menanti bus. Tiba-tiba saja terdengar letusan senjata dan seorang yang berdiri di depannya roboh bersimbah darah. Segera ia ke masjid terdekat untuk mengam-bil keranda mayat, guna menolong korban bersama dengan beberapa orang lainnya. Baru saja memin-dahkan korban ke tempat yang agak aman, tiba-tiba datang tentara menyuruh untuk melemparkan korban. Saat itu dia tidak ditangkap, lalu dia pergi ke masjid untuk tiduran sebentar. Kemudian dia pulang namun di tengah jalan ia ditangkap.

Bab 02-08 Sebelas Terdakwa Duhukum 1 Tahun
1. Nama : Ferdinan M. Silalahi,
satu-satunya orang Kristen yang menjadi terdakwa.
Keterangan : Dia menghadiri pengajian bersama teman-teman-nya guna memperoleh pengetahuan lebih banyak tentang ajaran Islam. Ia menyatakan masuk Islam ketika berada di penjara. Dia ikut berdemonstrasi tapi lari saat mendengar rentetan bedil. Dia tidak terluka sedikitpun. Pada waktu menanti kendaraan umum untuk pulang ke rumah tiba-tiba dia ditang-kap.

2. Nama : Yusran bin Zaenuri.
Umur : 19 tahun.
Pekerjaan : Mahasiswa.
Siksaan : Salah seorang terdakwa yang termasuk paling parah lukanya. Dipukuli punggung, dada dan lengan kanannya. Di dalam tubuhnya masih bersarang sebuah peluru hingga saat dia dihadapkan ke persi-dangan. Kantor-kantor berita asing mengutip kesak-siannya agak terperinci.
Keterangan : Ia berkata:”Para demonstran sebenarnya sudah berhenti sewaktu mendapat perintah berhenti dari polisi. Fakta ini bertentangan sama sekali dengan keterangan Beny Murdani”. Katanya lagi,”Dia berada di barisan terdepan dalam demonstrasi dan menyaksikan seluruh peristiwanya dengan jelas”. Dia ceritakan secara detail adanya truk-truk militer dengan tergesa-gesa mengangkut mayat-mayat dan orang-orang yang luka ke RS. Kemudian dia dilem-parkan dan jatuh di atas timbunan mayat yang ada di atas truk. Ia tinggal di RS beberapa bulan tanpa diketahui keberadaannya oleh keluarganya. Keluar-ganya menyangka dia sudah meninggal, dan sudah diadakan kenduri/selamatan. Setelah memberi ke-saksian di pengadilan dia dibawa ke RS, setelah dibebaskan dari penjara menjadi saksi kasus Dar-sono. (Baca lampiran 1)

3. Nama : Misdi bin Sufian.
Umur : 16 tahun.
Pekerjaan : Pelajar SLTP.
Keterangan : Salah seorang korban yang diinjak-injak tentara. Keterangan lebih detail sama sekali tidak termuat di koran-koran, hanya dikatakan bahwa dia me-nyanggah semua keterangannya dalam BAP.

4. Nama : Amir Mahmud bin Dulkasan.
Umur : 17 tahun.
Pekerjaan : Pelajar.
Siksaan : Daun telinga kirinya sobek terkena peluru.
Keterangan : Kami tidak mendapatkan data-data lebih rinci tentang pledoinya di persidangan.

5. Nama : Ismail bin Abdul Hamid.
Umur : 16 tahun.
Pekerjaan : Pelajar.
Siksaan : Tertembak di punggung. Mengalami luka sangat parah di sekujur tubuh.
Keterangan : Ikut demonstrasi karena ingin membebaskan empat tahanan. Saat diangkut ke mobil militer, ia dipukuli habis-habisan oleh tentara, sehingga tiga tulang rusuknya patah. Paru-paru dan saluran pernafasan-nya mengalami penyumbatan lantaran luka-luka-nya.

6. Nama : Syafrizal bin Sufiyan.
Umur : 18 tahun.
Siksaan : Luka tembakan di bahu dan pipi kanan.
Keterangan : Kami tidak mempunyai data-data cukup tentang keterangannya di pengadilan selain hanya sangga-hannya terhadap semua keterangan di BAP.

7. Nama : Maksudi bin Irsad.
Umur : 22 tahun
Pekerjaan : Pedagang asongan.
Siksaan : Menderita luka-luka sangat parah. Tertembak di pantat tembus hingga selangkangan.
Keterangan : Dia termasuk orang yang menghadiri pengajian tapi berada di luar. Sambil duduk di kursi, menelon-jorkan kakinya dan menyentuh kursi lain. Ketika disidang, peluru masih bersarang di tempatnya. Penasehat hukum meminta agar persidangan diper-cepat dan peluru dikeluarkan dari tubuhnya. Tetapi permohonan ini ditolak. Ia selalu mengeluh, sebab hanya diberi pengobatan yang sangat tidak mema-dai, sedang kondisi tubuhnya dengan cepat merosot. Para wartawan yang mengikuti proses persidangan-nya menyaksikan bahwa anak ini setiap kali disida-ng tampak sangat ketakutan. Para pengunjung mengeluh tentang bau busuk yang keluar dari tubuh terdakwa setiap kali dia hadir di persidangan. Sebab lukanya sudah bernanah. Sehari-harinya dia bekerja sebagai pedagang pisang keliling dekat dengan tempat pengajian. Lalu ikut dalam demonstrasi seke-dar ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Ketika mendengar para demonstran bertakbir dia merasa ngeri dan ingin kabur, tapi keduluan tertembak. Lalu dia tersungkur dan pingsan. Di hadapan majelis hakim dia tidak mampu menjawab satu pun perta-nyaan yang diajukan kepadanya karena kondisi tubuhnya yang sudah tidak berdaya, sehingga pem-bela maupun jaksa tidak pernah mengajukan perta-nyaan kepadanya.

8. Nama : Cecep Basuki bin Wagi.
Umur : 16 tahun.
Pekerjaan : Pedagang asongan.
Siksaan : Dipukul dengan popor bedil sehingga dada dan kepalanya retak.
Keterangan : Sore itu dia hendak pergi ke bioskop untuk nonton tapi tak jadi, lalu dia makan-makan di warung. Selesai makan ada demonstrasi lalu ikut bergabung. Waktu meletus tembakan dia tiarap, tiba-tiba datang tentara memukulinya. Dia ditangkap setelah dirawat di RS selama 10 hari.

9. Nama : Asep Safruddin bin Suhendri.
Umur : 19 tahun
Siksaan : Tertembak di kepala.
Keterangan : Dia keluar untuk kepentingan orang tuanya dan tidak ikut menghadiri pengajian maupun demons-trasi. Ketika terdengar tembakan dia berlindung ke dalam gardu yang berdekatan. Tiba-tiba muncul panser tentara lalu kepalanya dipopor sehingga jatuh pingsan.

10.Nama : Iuscon bin Ilyas.
Umur : 18 tahun
Pekerjaan : Pelajar.
Siksaan : Tertembak di dadanya. Saat menoleh, dagunya ter-tembak lagi.
Keterangan : Di depan sidang ditunjukkan dua lobang di dada-nya. Peluru pertama bisa dikeluarkan ,tapi peluru kedua masih mengeram di dalam. Ujarnya, ”Dia ikut dalam pengajian dan demonstrasi. Kemudian dia berada di tengah-tengah massa yang hendak pergi ke kantor polisi tetapi tentara memblokir jalan dan meminta para demonstran bubar. Para demons-tran mau pergi tetapi komandan tentara melepaskan tembakan, dia menjadi korban pertama penemba-kan. Dia menyanggah bahwa ada diantara para demonstran membawa senjata.

11.Nama : Wahyudi bin Shaleh.
Umur : 21 tahun.
Siksaan : Tertembak pada tempurung lututnya.
Keterangan : Di persidangan terdakwa memperlihatkan tempu-rung lututnya yang koyak. Dia ikut demonstran dan berjalan di belakang orang yang menggunakan ikat kepala hijau. Ia menyaksikan para demonstran sudah mulai bubar ketika diperintah militer untuk membubarkan diri. Orang-orang ada yang duduk ketika polisi melepaskan tembakan tanpa alasan sehingga kerumunan orang dengan segera berlarian. Banyak orang tiarap dan dia sendiri tertembak saat berusaha bangkit dan lari. Ketika tentara mendekati orang-orang yang tiarap ia meminta bantuan seo-rang tentara, tapi menolak dan malah memukulinya. Ia berada di RS militer dua bulan, kemudian keluar dan ditangkap.

Bab 02-09 Kasus Selebaran Gelap
Keterangan resmi pemerintah mengenai kasus Tanjung Priok, sangat diragukan keabsahannya. Banyak orang yang menyanggahnya baik lisan maupun melalui penerbitan selebaran-selebaran untuk memaparkan fakta-fakta sebenarnya. Dari keterangan di persidangan dan beberapa berita koran yang memuat hal ini mengindikasikan bahwasanya selebaran gelap ini telah beredar dihampir seluruh penjuru tanah air. Selebaran ini ada yang terdiri hanya selembar, dan ada pula yang berlembar-lembar, berisikan keterangan saksi mata. Sebagian dari selebaran-selebaran ini sengaja disebarluaskan oleh para intel. Sesuai dengan hukum di Indonesia, bukanlah hal gampang memperoleh izin penerbitan, dengan alasan itu maka selebaran dianggap sebagai penerbitan illegal. Oleh karena itulah persidangan-persidangan kasus ini dikenal dengan peradilan selebaran gelap.

Berikut ini contoh-contoh kasus persidangan dimaksud.
1. Kusnoto bin Kasan, 32 th. Orang pertama yang dituduh membagi-bagikan selebaran gelap, dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda. Kesalahannya: Menerbitkan dan membagi-bagikan selebaran kepada halayak. Dia ditangkap sepuluh hari setelah peristiwa Tanjung Priok. Di mantelnya ditemukan selebaran gelap yang isinya membantah keterangan Beny Murdani. Di pengadilan, penasehat hukum menyatakan protes sebab dia ditangkap pihak Koramil yang berarti hal ini melawan hukum. Dia menyampaikan keluhan karena selama penyelidikan terus menerus disiksa.

2. Rusdianto Selamat, 22 th, mahasiswa sebuah PT di Yogyakarta. Dihukum 10 bulan, dipersalahkan karena membantu melakukan penga-cauan, dengan ikut membagi-bagikan selebaran dan mencetaknya. Dia telah memberikan selebaran kepada lima orang temannya. Sedangkan teman yang memberikan selebaran kepadanya hanya disebut inisialnya saja, dan dijatuhi hukuman sepuluh bulan juga.

3. Agus Sutaryo Kosib dan Ramli Zulkarnaen Lubis. Mereka men-dapatkan selebaran, membantu pencetakannya dan penyebarannya di kalangan jama’ah masjid. Masing-masing tertuduh diganjar 8 bulan penjara.

4. Syamsu haji Rauf dan Hizbullah Sidik Deadon, mahasiswa Univ. Sultan Harun. Keduanya dijatuhi hukuman, namun koran-koran nasional sedikit sekali yang memberitakan persidangannya. Keduanya dinyatakan bersalah karena menyebarkan selebaran gelap yang berjudul “Keterangan Singkat Kasus Tanjung Priok Berdarah”. Sesuai dengan pernyataan jaksa penuntut, bahwa kedua orang ini membacakan isi selebaran-selebaran tersebut pada sekelompok mahasiswa. Karena itu keduanya dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri Ternate dengan hukuman berat. Yang pertama dihukum 10 tahun, dan yang kedua 15 tahun penjara.

Masih ada para pengedar selebaran gelap lainnya, dan juga dijatuhi hukuman penjara, tapi kami tidak memiliki data-data cukup berkenaan dengan hal tersebut .

No comments: