04 September 2008

MKT 5 ttg Larangan atas organisasi, party, perhimpunan, perkumpulan, gerakan atau lainnja, dengan sifat, tjorak, bentuk dan dasar jang manapun djuga.

MA’LUMAT KOMANDEMEN TERTINGGI




Barang disampaikan Allah kiranja kepada sekalian warga negara, di seluruh Negara Islam Indonesia.
Hal: Larangan atas organisasi, party, perhimpunan, perkumpulan, gerakan atau lainnja, dengan sifat, tjorak, bentuk dan dasar jang manapun djuga.
Assalmu ‘alaikum w.w.,
I. MENGINGAT:
1. Pendjelasan singkat atas Proklamasi berdirinja Negara Islam Indonesia, bertarich 7 Agustus 1949, angka 3 hingga 7.
2. Ma’lumat Komandemen Tertinggi No 1, bertarich 3 Oktober 1949, angka III, dan lampiran 4, M.K.T. No.1, angka IV, alinea 3; dan
3. Ma’lumat-ma’lumat dan Peraturan-peraturan jang berlaku setempat (lokal), ber-hubung dengan “larangan” atas berdirinja organisasi-organisasi dari pada ra’iat.
II. MENIMBANG DAN BERPENDAPAT:
1. Bahwa selama masa perang ini segala aliran masjarakat di seluruh Negara Islam Indonesia wadjiblah disalurkan kearah satu organisasi, ialah: organisasi Negara (Staatsorganisatie), atau organisasi jang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah. Dan
2. Bahwa lebih mudlarat dan kerugiannja dari pada manfa’at dan kepentingannja, bagi Negara dan Agama Allah serta Ummat Islam Bangsa Indonesia, akan adanja suatu organisasi, party, perhimpunan, gerakan atau apapun djuga, di luar organi-sasi Negara, atau diluar organisasi jang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah.

III. MEMUTUSKAN:
1. Dilarang keras mendirikan, membentuk dan mempropagandakan satu organisasi, diluar dan selain dari pada organisasi Negara, atau organisasi jang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah. Dan
2. Organisasi, party, perhimpunan, perkumpulan, gerakan atau lainnja, jang sudah ada, hendaklah segera dibubarkan dan dilebur dalam salah satu bagian dari pada organisasi Negara, atau salah satu bagian dari pada organisasi jang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah.

IV. WAKTU BERLAKU:
1. Ma’lumat Komandemen Tertinggi No. 5 ini berlaku, mulai pada hari-tanggal diumumkan.
2. Kepada organisasi-organisasi jang tersebut dalam angka III, 2., diberi tempo selambat-lambatnja 30 hari, kemudian dari pada berlakunja M.K.T. No. 5 ini.

V. Inna fatahna laka fat-han mubina…Insja Allah. Bismillahi…Allahu Akbar!!!

Madinah-Indonesia, 1 Januari 1950
Wassalam
Komandemen Tertinggi
Angkatan Perang Negara Islam Indonesia,

Plm. T.: S.M. KARTOSOEWIRJO
Di’umumkan di - Madinah-Indonesia;
Pada hari tanggal, 1 Januari 1950
K.T. A.P.N.I.I.
K.S.U.

BINTANG-BULAN

PENDJELASAN SINGKAT ATAS M.K.T. No. 5

1. M.K.T. No. 5 ini berlaku hanja selama Negara dalam keadaan perang (in staat van beleg en van oorlog).
2. Dengan adanja M.K.T. No. 5 ini, bukanlah sekali-kali berarti “menolak hak Sjuro. Se-dang untuk mentjukupi Bab X, fasal 29, dalam Qanun Asasy, dilakukan dengan melalui Komandemen-Komandemen jang bersangkutan, dengan mengingat daerahnja masing-masing.
3. Pendirian party, perhimpunan, perkumpulan, gerakan atau badan lainnja serupa itu, sedikit-dikitnja membingungkan dan mengelabui mata ra’iat, bahkan lebih djauh lagi akan mempertahankan dan memperkuat usaha pendjadjahan, walau memakai kedok kebangsaan, ideologi, agama atau lainnja sekalian, dengan djalan langsung (direct) atau tidak langsung (indirect).
4. Perlu djuga diketahui, bahwa sedjak bulan Desember 1948, dikala Pemerintah Negara Islam Indonesia menjatakan “perang”, maka sedjak itu hak Madjlis Sjuro beralih kepada Imam dan Dewan Imamah, jang kini berwudjud Komandemen Tertinggi Angkatan Perang Negara Islam Indonesia (kabinet perang atau oorlog-kabinet), sesuai dengan Qanun Asasy, Bab I, fasal 3, angka 2.

No comments: