PEDOMAN
DHARMA BAKTI
Djilid
Oleh:
S.M. Kartosoewirjo
NEGARA ISLAM INDONESIA
Mengingat :
Bahwa keadaan kita pada dewasa ini, adalah keadaan perang (djihad) menghadapi keganasan dan kedzaliman Belanda.
Menimbang :
Bahwa tiap-tiap Ummat Islam wadjib melakukan Djihad fi Sabilillah, untuk menolak tiap-tiap kedjahatan dan kedzaliman dan menegakkan ke’adilan dan kebenaran.
Berpendapat :
Bahwa mobilisasi dan militerisasi ra’jat mesti dilakukan dengan sebaik-baiknja, sehingga tidak ada perbedaan di antara ra’jat dan tentara.
Memutuskan:
1. Seluruh pimpinan sivil dari Residen sampai kepala desa, begitu pula pimpinan Ummat di daerah sampai M.I. Desa, diberi tugas sebagaimana Komandan Perta-hanan didaerahnja masing-masing.
2. Seluruh kepala Ketentaraan di desa, Ketjamatan dan selandjutnja, diberi tugas seba-gai Komandan Pertempuran di tempatnja masing-masing.
3. Ma’lumat ini berlaku mulai tgl. 25-8-1948.
Pemerintah Negara Islam Indonesia
Madjlis Islam Pusat
Imam:
S.M. KARTOSOEWIRJO
LAMPIRAN MA’LUMAT No. 1
Pendjelasan:
D. I
Residen
Kep. Keten. Daerah
Bupati
Kep. Keten.Kabupaten
Tjamat
Kep.Keten. Ketjamatan
Kuwu
Kep. Keten. Desa
No comments:
Post a Comment