Fadjar Asia, (10 Juni 1929)
(Sebesar-besarnja kedhaliman berhoeboeng dengan Erfpacht).
,,Kedhaliman (onrecht) terhadap kepada tanah-tanahnja, anak Indonesia jang beloem di oesahakan (woeste gronden), oemoernja kedhaliman itoe tidak lebih toea dari setengah abad”, -- kata Professor Mr. C van Vollenhoven dalam kitabnja bernama ,,De Indonesier en zijn grond” Hal jang demikian itoe disebabkan karena oesahanja Baud jaitoe Baud sebagai hoofdambtenaar dan sebagai gouvernuer-generaal boeat sementara waktoe dan achirnja Baud sebagai lid Twee de Kamer. Tetapi toean Vollenhoven sangat menjesallah karena ketentoean jang telah ditetapkan oleh Baud itoe dalam practijk seringkali tidak didjalankan sebagaimana haroesnja.
Dan sekarang kita hidoep dalam abad ke 20, kira-kira 70 tahoen kemoedian daripada zamannja Baud, kita masih djoega sebentar-sebentar mengalami kedhaliman besar terhadap kepada tanah-tanah sawahnja beratoes-ratoes orang pendoedoek di Zuid-Bali, sebagai jang oleh ketoea kita jang oetama H.O.S. Tjokroaminoto soedah dioeraikan dengan djelasnja dalam soeatoe speciale audientie kepada Gouverneur Generaal Dr. Zoeid Bali itoelah kedjadian ditjaboet beratoes-ratoes bouw sawah daripada orang-orang jang mempoenjai dengan hak toeroen-menoeroen dari kakek mojangnja,....tidak dengan keroegian sepersenpoen djoega.
Kedhaliman jang seroepa itoe djoega telah kedjadian di Ranau (Palembang), di mana soedah diberikan hak erfpacht kepada sekawan kapitalist asing, dengan melanggar dan mengindjak-indjak hak-haknja orang-orang pendoedoek Boemipoetera di kampoeng-kampoeng jang berdekatan. Lebih besar dan lebih kedjam lagi sifatnja kedhaliman jang telah kedjadian terhadap kepada tanah-tanahnja, terhadap kepada tanam-tanamannja, terhadap kepada hak-haknja, dan achirnja terhadap kepada kemanoesiaannja saudara-saudara kita pendoedoeknja berpoeloeh-poeloeh kampoeng dalam dairah Kota Boemi (Lampoeng).
Bagaimana djoega dipoetar dan di… daripada segala sesoeatoe jang telah kita peladjari dan kita selidiki, teristimewa sekali daripada mendengarkan keterangannja beberapa orang dari Kota Boemi jang bersangkoetan, jang menderita sebesar-besarnja keroegian itoe maka njatalah bagi kita.
1. Hak-hak mereka di atas tanah-tanah dan tanam-tanaman itoe soedah tidak boleh dibantah dan dimoengkiri lagi ja’ni hak-hak jang diakoei oleh Hoekoem Allah, Hoekoem ‘Alam dan Hoekoemnja pemerintah jang berkoeasa pada dewasa ini.
2. Pemberiannja erfpacht kepada si pemboeroe-concessie M.F. Heyneman tidak sah dan oleh karenanja tidak bisa berlakoe, karena Pertama: pemeriksaannja permintaan erfpacht itoe tidak dilakoekan menoeroet ketentoean-ketentoeannja wet dan Kedoea: di dalam daerah perceel-perceel jang dimintakan erfpacht itoe lebih doeloe soedah ada kampoeng-kampoeng, keboen-keboen dengan tanam-tanamannja dan ada poela beriboe-riboe tempat koeboeran.
3. Hak erfpacht jang soedah diberikan kepada si pemboeroeo-concessie M.F. Heyneman dan kemoedian olehnja diserahkan (didjoeal) kepada N.V. Indische Handelscompagnie in Liquidatie itoe, seharoesnjalah mesti soedah ditjaboet lebih doeloe atas kehendak fihak pemerintahan, karena moelai keloearnja besluit erfpacht sampai kira-kira 16 tahoen lamanja, dari fihak Heyneman dan djoega dari fihak Naamlooze Vennootschap jang terseboet sama sekali tidak dikerdjakan atau dipersedia-sediakan pekerdjaan oentoek memboeka dan mengoesahakan perceel-perceel jang terseboet.
Soenggoehpoen begitoe, dan walaupoen erfpachtnja Heyneman (achirnja erfpachtnja N.V. Indische Handelscompagnie in Liquidatie) itoe soedah njata bathalnja jang kebathalannja itoe mesti soedah diketahoei oleh tiap2 ambtenaar dan hoofdamb-tenaar jang memerintahkan daerah jang bersangkoetan, dan oleh karenanja erfpacht tadi seharoesnja mesti soedah ditjaboet lebih doeloe—soenggoeh poen soedah njata2 ada roepa2 kebathalan jang seroepa itoe, akan tetapi masih djoega bisa ada vonnis2nja Landraad Kota Boemi, jang soedah tentoe didjatoehkan atas nama Radja Poetri, masih djoega vonnis2 itoe bisa mendjadi sebabnja keboen2nja orang2 pendoedoek tadi dengan segala tanam2nja, mesti diserahkan kepada N.V. Indsche Handelscompagnie in Liquidatie dan dimana ada perloenja. penjerahan itoe kedjadian dengan pertolongannja ……sterke arm, ja’ni tangan jang koeat alias politie!
Apakah kedjadian jang seroepa ini tidak boleh kita persamakan dengan perboeatan kedhaliman atas nama ke’adilan (onrecht in naam van het recht !)? Dimanakah di moeka boemi di dalam zaman jang terang ini, bisa kedjadian kedhaliman jang seroepa ini, selainnja di negeri toempah darah kita sadja? Dalam soeatoe pergaoelan hidoep jang teratoer (geordende maatsehappij), dimana dilakoekan kekoeasaan oleh atau atas namanja soeatoe bangsa jang sopan sebagai bangsa Belanda haroes diseboet apakah kedhaliman besar seperti jang terseboet diatas itoe? Dimanakah ada hak2 manoesia dan hak2 kemanoesiaan dindjak-indjak lebih sangat daripada jang telah kedjadian terhadap kepada saudara2 kita di Kota Boemi itoe? Dimanakah ada perasaan kemanoe-siaan dan perasaan kebatinan jang terhina lebih sangat daripada penghinaan lahir-bathin jang terhadap kepada mereka itoe?
Daripada segala sesoeatoe jang telah kedjadian di perceel-perceel Kota Boemi I sampai V itoe ternjatalah saudara-saudara kita anak Indonesia. orang Lampoeng jang terseboet itoe. tidak koerang dan tidak lebih hanjalah dipandang dan diperlakoekan sebagai ,,Monjet” belaka, ialah ,,Monjet” jang dioesir dari sebatang pohon ke sebatang pohon jang lainnja !
Maoe menoendjoekkan hak-haknja? Maoe menoendjoekkan tjeritera awal moela mendapat hak-haknja? Tidak ada telinga jang soeka mendengarkannja, baik di hadapan medjelis pengadilan, maoepoen dalam kalangan pemerintahan ! Bahkan beberapa orang pemimpinnja mendapat antjaman ,,masoek boei” dari fihaknja Resident Lampoeng, jang menoeroet wet dan menoeroet instructie djabatannja. ,,wadjib memperlindoengi mereka itoe daripada perboeatan sewenang-wenang dari fihak jang manapoen djoega!” Apakah ini boekannja salah satoe tanda-boekti lagi jang membenarkan mitsal kita tadi ialah bahwasenja mereka itoe tidak koerang dan tidak lebih hanjalah dipandang dan diperlakoekan sebagai ,,Monjet” belaka? Dengan segenap perasaan kemanoesiaan kita, teroetama sekali dengan perasaan kebangsaan kita, berdirilah kita menjatakan protets sekeras-kerasnja atas perboeatan, perlakoean dan anggapan jang seroepa ini!
Dengan hampir-hampir poetoes asa dengan setelah menanggoeng tambah keroegian lagi jang beriboe-riboe roepiah besarnja oentoek oepahan kepada roepa-roepa ,,pokro” bamboe” jang besar dan jang ketjil, larilah oetoesan-oetoesan mereka itoe kepada Pim-pinan Partij S.I. Indonesia, meminta pertolongan dan perbantoean oentoek mendapat kembali hak-haknja, jang soedah direboet oleh sekawan kapitalist asing dengan perantaraan vonnis-vonnis landraad Kota Boemi jang terseboet di atas tadi.
Loedjnah Tanfidhijah kita sekarang masih menoenggoe kepoetoesan Pemerintah, jang sekarang ternjata lagi menjerahkan oeroesan perkara itoe akan diberi advies dan pertimbangan oleh Departement van Justitie. Oleh karena itoe, maka sambil menoenggoe kepoetoesan jang tentoe2 dari pada Pemerintah, maka atas nama Haq (Kebenaran) atas nama Hoekoem Kemanoesiaan dan djoega bersandar kepada ketentoean-ketentoean wet di negeri ini sekedar jang soedah kita ketahoei, adalah kita madjoekan advies kepada Departement van Juistitie akan memberi pertimbangan kepada Pemerintah seperti jang berikoet:
a. Hendaklah dengan selekas-lekasnja dibathalkan hak erfpacht jang soedah diberikan kepada M.F. Heynamen, dan jang kemoedian daripada itoe olehnja diserahkan kepada N.V. Indsche Handelscompagnie in Liquidatie itoe. Keterangan bathal ini dengan tidak oesah memakai oepatjara jang manapoen djoega! Keperloean-keperloean fiah Ra’iat jang tidak dengan salahnja sendiri soedah menanggoeng sebesar-besarnja keroegian dan kemoedharatan itoe, mesti dianggap lebih besar dan lebih penting daripada keperloeannja sekawan kapitalist asing, jang njata2 meminta erfpacht jang terseboet itoe tjoemah dengan maksoed mentjari-tjari oentoeng tidak dengan mengeloearkan modal jang bergandaan (speculatieve bedoeling) !
b. Kalau ada perlawanan dari fihaknja N.V. Indsche Handelscompagnie menentang perboeatan Pemerintah sebagai jang terseboet di atas ini. hendaklah dilakoekan onteigening tenalgemeenen nutte (pentjaboetan hak erfpacht oentoek keperloean oemoem), dengan diberi keroegian sebanjak jang soedah njata2 di keloearkan olehnja sadja, dan tanah2 itoe sigera diserahkan kembali kepada masing-masing orang jang mempoenjainja.
c. Kalau kiranja --jang kita harapkan tidak akan kedjadian-- Pemerintah ada …..terhadap kepada perkoempoelan kapitalist jang terseboet, sehingga tidak dilakoekan apa-apa terhadap kepadanja, hendaklah dengan sesigera-sigeranja diberi pergantian keroegian jang setjoekoep-tjoekoepnja kepada tiap-tiap oeang moela saudara kita jang soedah sama menanggoeng keroegian itoe.
Pendeknja, kesalahan dalam pemberian erfpacht di Kota Boemi itoe mesti dibenarkan dengan selekas-lekasnja, kalau Pemerintah tidak menghendaki kebesarannja (gezegna) mendjadi berkoerangan di dalam anggapan dan pemandangannja Ra’iat Indonesia, soeatoe bangsa asing jang pada dewasa ini ada di dalam kekoeasaannja.
Sekianlah doeloe pemandangan kita tentang kedhaliman erfpacht di Lampoeng itoe. Kalau perloe, lain hari kita samboeng lagi.
S.M. Kartosoewirjo
No comments:
Post a Comment