04 September 2008

MA’LUMAT PEMERINTAH Negara Islam Indonesia Tg. 10 Oktober 1949

Bismillahirrahmanirrahim

MA’LUMAT PEMERINTAH
Negara Islam Indonesia




Barang disampaikan Allah kiranja kepada sau-dara-saudara sebangsa dan setanah-air, di seluruh Indonesia.
Seruan :
Melepaskan diri daripada kungkungan kekuasaan pendjadjah modern.
Assalamu’alaikum W. W.
1. Alhamdullillahiladzi arsala rasulahu bilhuda wadinil-haqqi, lijudh-hirahu ‘aladdini kullihi, walau karihal-musjrikun.
Allahumma! Ijjaka na’budu wa ijjaka nasta’ in, ihdinas-sirathal-mustaqim!
2. Sjahdan, maka perdjuangan kemerdekaan nasional, jang dimulaikan dengan Prokla-masi berdirinja Republik Indonesia, 17 Agustus 1945, sudahlah mengachiri riwajat-nja. Orang boleh memberi tafsir jang muluk2, jang membumbung tinggi menembus angkasa; orang boleh tjari lagi alasan2 jang lebih litjin, lebih juridis, lebih staa tsrechtelijk, lebih volkonrechtolijk; tetapi meski diputar-balik betapa pula, dengan laku jang serong dan alasan jang tjurang sekalipun, orang ta’ kuasa membalik hitam mendjadi putih, bathil mendjadi hak, haram mendjadi halal….
Sepandai-pandai manusia bersilat tidaklah kuasa membalik Timur mendjadi Barat ! Setinggi-tinggi bangau terbang, kembali kekubangan djuga. Maka Republik djatuh pula kepada tingkatan sebelum proklamasi; kembali pada pokok pangkal pertama, ditangan musuh, ditangan Balanda pendjadjah.
3. Alhamdullillah, pada sa’at kosong (vacuum), sa’at dimana tiada kekuasaan dan pemerintahan jang bertanggung djawab (gezags-en regerings vacuum), maka pada sa’at jang kritis (membahajakan) dan psychologisch itulah, Ummat Islam Bangsa Indonesia memberanikan dirinja menjatakan sikap dan pendirianja jang djelas tegas, kepada seluruh dunia: Proklamasi berdirinja Negara Islam Indonesia, 7 Agustus 1949.
4. Pada sa’at itu, maka automatis (dengan sendirinja) perdjuangan kemerdekaan Indonesia beralih arah, bentuk, sifat, tjorak dan tudjuannja, mendj’adilah perdjuangan Islam Indonesia. Keterangan dan penerangan lebih djauh, telah diuraikan dalam Ma’lumat, Manifest Politik dan lain2 siaran. Silahkan memeriksanja dengan teliti!
5. Agaknja ta’ perlu lagi di sini dinjatakan, bahwa :
a. Republik Indonesia Serikat (RIS), sebelum berdaulat mempunjai deradjat jang bersamaan dengan “pendjadjahan muthlak” (absoluut oud-kolonialisme).
b. RIS sesudah berdaulat, tidaklah akan mempunjai kekuasaan dan kemerdekaan jang penuh. Melainkan setinggi-tinggi deradjat jang boleh ditjapai, “dengan karena kurnia dan belas kasihan Radja Belanda djuga”, hanjalah sampai kepada tingkatan “setengah merdeka dan setengah djadjahan”, dalam arti kata politik, militer, ekonomi dan lain2 lapangan lagi. Nanti, tentulah akan didengungkan politik assosiasi (associatie-politik), politik kerdja sama, politik bantu-membantu …..antara si-kuat dan si-lemah, antara si-keras-kuasa dan si-hina-hamba, antara ibu-djadjahan dan anak-djadjahan!
c. Sementara itu radja Belanda duduk di “kursi mas” jang kedua; duduk dengan megahnja bertachta di atas singgasana RIS, jang tidak akan berkuasa, lebih dari-pada ukuran suatu “negara hasil, radja Belanda maha-kuasa atas segala sesuatu, sekedar jang bertalian dengan RIS. Nistjajalah-semuanja itu akan dilakukan dengan taktik jang amat litjin dan tipu daja jang maha halus, sehingga mata pe-nonton jang belum berpengalaman dalam “main politik” sangat mudah sekali tertipu oleh ”tukang sulap” jang maha ulung.
6. Selaras dengan kedudukan RIS sebagai negara boneka maka negara2 bagian akan mempunjai harkat-deradjat tidak lebih tinggi daripada negara boneka itu. Bahkan mungkin sekali, lebih rendah. Oleh karenanja, di dalam lingkungan negara boneka RIS itu, maka suatunja harus disesuaikan dengan sifat, tjorak, bentuk dan dasar ke-djadjahanan, kolonial seperti:
a. Ekonomi : ekonomi kolonial.
b. Politik : politik kolonial.
c. Tentara/ketentaraan : Tentara/Ketentaraan kolonial.
Begitulah selanjutnja.
7. Lebih landjut harus pula diketahui, bahwa lahirnja RIS atau suatu organisasi jang serupa itu bukan sekali2 untuk kepentingan dan keperluan ra’jat Bangsa Indonesia, melainkan tjuma mengingati kepentingan dan keperluan Belanda dan Pemerintah Belanda semata-mata. Djadi, bilamana sewaktu-waktu Radja Belanda boleh mentju-rahkan “kurnianja jang maha besar itu, hanjalah berdasarkan atas kepentingan dan keperluan Belanda belaka. Lebih dari itu, dan lain dari itu Insja Allah tidak !!!
8. Disa’at keruntuhan negara jang amat tragis itu, baiklah kiranja kaum Republik sedju-rus merenungkan sedjak dl. Bahasa Belanda jang menggambarkan kesulitan dan kesukaran negara Belanda, pada kala diidjak-indjak oleh kekuasaan asing (Spanjol), kalau2 –dengan tolong dan kurnia Ilahy– mendjadi sebab, sadar dan insjaf akan kewadjibannja, terhadap kepada tanah-air, kepada bangsa dan kepada negaranja!
De regering is redeloos …. Pemerintah telah hilang akal.
Het volk is redeloos ……... Ra’jat mendjadi bingung.
Het land is redeloos ….….. Negara ta’ tertolong lagi.
Memang Bung Karno dan Bung Hatta, beda ukurannja dengan pendekar-pendekar kemerdekaan jang lainnja, seperti: Willem van Oranjo, Garibaldi, dan Sun Yat Sen, supaja lepas dari tali dan kungkungan pendjadjahan, sia-sialan belaka. Ra’jat ber-harap, lebih daripaada kekuatan dan ketjakapan pemimpin jang diikutinja! Ra’jat berdjuang mati matian dan berkurban habis-habisan….
Pemimpin, dengan lenggang lenggang kangkung, melakukan diplomasi dan … menjerah mentah2 kepada pendjahdjah! Ratap tangis ra’jat tidak berguna lagi! Sajang seribu sajang!
9. Negara sudah didjual! Kedaulatan telah musnah! Kemerdekaan djatuh ditangan musuh! Tinggal sekarang; perhitungan; djual beli, hutang piutang. Tetapi djangan salah sangka: bukan jang membeli jang membajar. Melainkan si-pendjual dan ra’jat Indonesia jang terdjual jang harus membajarnja!!! Begitulah beleid pemimpin2 negara boneka, dalam : "Mendjual Negara."
Masih djuga kaum tengkulak itu berani memadjukan beraneka warna argumentasi, dengan tjara jang ta’ tahu malu terhadap kepada ra’jat dan bangsanja sendiri. Beberapa tjontoh “omong kosong” jang dihadapkan kepada ra’jat ramai, mitsalnja:
a. Konferensi Medja Bundar dilangsungkan antara jang “berdaulat” dengan lantjar dan ladju.
b. Perhatikanlah permusuhan, agar supaja konferensi berlangsung dengan lantjar dan ladju.
c. Djagalah “persatuan” dan sokonglah pemimpin2mu, jang lagi konferensi itu.
d. Dan seribu satu “omong kosong” lagi jang semuanja menjorong ra’jat Bangsa Indonesia kearah pendjadjahan modern, pendjadjahan asing, pendjadjahan imperialist-kapitalist-Belanda.
10. Sekali lagi Alhamdu Lillah :
a. Negara Islam Indonesia sudah berdiri; dan
b. Ra’jat Indonesia, jang sudah berdjiwa merdeka melawan dan berdjuang terus.
11. Berhubung dengan apa jang kami tuliskan di atas dengan amat ringkas itu, maka dengan ini kami ingin menjatakan seruan dan harapan jang terachir kepada sekalian saudara2 kami, sebangsa dan setanah-air kalau masih ada djalan dan lapangan, untuk mentaubati dosanja, dan memulihkan mereka itu pada djalan jang benar, jang ‘adil, sepandjang adjaran Kitabullah dan Sunnatun Nabi Clm.:
1). Kepada kaum Republikeinen!
Kini, walaupun telah amat sontak sekali, masih terbuka pintu taubat bagi saudara2 sekalian! Perhatikanlah isi Manifest Politik, Bab II, angka 14 (1) dan (2)!
2). Kepada saudara2 jang duduk di KNIL (Koninkli Nederlands Indische Leger), di VB (Beiligheids Batallion), TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan jang lain2 kesatuan tentara dan ketentaraan.
a. Djika saudara2 masih bersemangat Ksatrija dan berdjiwa merdeka serta mempunjai hadjat untuk melepaskan diri dari kungkungan pendjadjahan :
a). Lepaskan dam lemparkanlah tali-tali rantai pendjadjahan itu, baik jang melekat pada daging saudara itu sendiri, maupun jang diluarnja!
b). Masukilah dengan tulus dan setia hati: Tentara Islam Indonesia. Itulah satu2nja djalan selamat bagi saudara2 sekalian.
c). Bila tindakan dan perbuatan itu saudara lakukan, sesuai dengan seruan dan harapan kami, Insja Allah, kamipun berani bertanggung-djawab dan mendjamin akan keselamatan saudara2. Niatlah Taubat!
d). Sebaliknja, djika sdr2 sekalian berbuat munafiq dan chianat, baik terhadap kepada negara maupun Agama (Allah) –tegasnja: Djika saudara tidak djuga mau menghiraukan seruan dan harapan kami jang terachir ini, bagi keselamatan dan kebaikan saudara2 sekalian, dengan niat li 'ilai Kalimatillah —, Insja Allah kamipun tidak akan segan2 lagi memperbuat tindakan apapun djuga, bagi melebur dosa2 saudara2 sekalian.
b. Hendaklah saudara2 sekalian suka makan “pil-pahit” jang kami sadjikan itu. Insja Allah, Allah pulalah jang akan menjembuhkan kamu!
3). a. Termijn pertama –periksalah: Pendjelasan dan Tjatatan atas Ma’lumat Imam no. 7, angka 1 !– 1 Djanuari 1949, sudahlah lampau!
b. Dengan ini kami ingin memberi kesempatan sekali lagi kepada saudara, untuk melakukan taubat. Hendaklah suka menggunakan kesempatan baik ini!
c. Termijn jang penghabisan, jang terachir, berlaku sampai perma’luman berdirinja RIS. Dikala itu, segala djalan untuk kaum mudzab-dzab, kaum munafiqin, kaum sjak-wasangka, sudahlah tertutup sama sekali. Tiada lapangan ampunan dan taubat bagi mereka! Insja Allah.
d. Kemudian, tersilah kepada saudara2 sekalian!
12. Inna fatahna laka fat-ham mubina … Insja Allah. Idza dja-a nash-ru-Llahi wal-fathu…. Bismillahi, tawakkalna ‘ala-Llah, lahaula wala quwwata illa billah. Bismillahi…. Allahu Akbar !!!
Madinah Indonesia, 10 Oktober 1949
17 Dzul-hidjdjah 1368.
PEMERINTAH NEGARA ISLAM INDONESIA,

Imam: S.M. KARTOSOEWIRJO
LAMPIRAN. 1.
Ma’lumat Pemerintah No II/7
Tg. 10 Oktober 1949

Tjara Melakukan Taubat

I. Bagi ahli politik.
A. Jang berkenaan dengan kekuasaan hanja akan diterima dan diselesaikan oleh Pemerintah Pusat Negara Islam Indonesia/ Komandomen Tertinggi Angkatan Perang Negara Islam Indonesia.
B. Jang tidak bertalian dengan “kekuasaan” boleh dilakukan dan diselesaikan oleh Koman-demen Kabupaten ke atas.
C. Hubungan boleh dengan perantaraan atau/ dan langsung kepada pihak jang bersangkutan, menurut lapang, kesempatan dan kemungkinan jang terbuka.

II. Bagi ahli militer.
A. Hubungan boleh dilakukan langsung/tidak langsung dengan Kmd. I, II dan III Komandemen Daerah (KD).
B. Kmd. I. KD berhak menjelesaikan technik dalam sual ini.
C. Segala sesuatu dilakukan, menurut ketertiban dan peraturan tentara/ketentaraan.

--------------

No comments: