04 September 2008

MKT No 1

Bismillahirrahmanirrahim,

MA’LUMAT KOMANDEMEN TERTINGGI




Barang disampaikan Allah kiranja kepada sekalian Komandan-Komandan, diseluruh NEGARA ISLAM INDONESIA.

Hal: Susunan Pemerintahan Negara dimasa Perang.

Assalmu ‘alaikum w.w.,
I. MENGINGAT:
1. Ma’lumat Imam No. 1, bertarich 25 Agustus 1948, tentang Mobilisasi dan Militerisasi ra’jat;
2. Ma’lumat Imam No. 3, bertarich 2 November 1948, tentang:
1) Pertahanan Ra’jat, dan
2) Persiapan Perang Totaliter;
3. Ma’lumat Imam No. 5, bertarich 20 Desember 1948, tentang Kewadjiban Tentara/Ketentaraan, sebagai pelopor ra’jat, dalam menggerakkan dan menjelesaikan Revolusi Ra’jat, Revolusi Totaliter, Revolusi Islam;
4. Ma’lumat Imam No. 7, bertarich 25 Desember 1948, tentang:
1) Perma’luman berlakunja Hukum-Perang, dan
2) Penjusunan Pimpinan Negara dan masjarakat, sesuai dengan Hukum-Perang, sehingga Dewan Imamah diganti mendjadi Komandemen Tertinggi Angkatan Perang Negara Islam Indonesia;
5. Ma’lumat Militer No. 1, bertarich 25 Januari 1949, angka 3, tentang: Hak-kekua-saan dalam tiap-tiap daerah atau bagian, dipertanggung djawabkan kepada Kmd. Tentara dan Ketentaraan jang tertinggi didalam daerah dan bagian masing-masing;
6. Pendjelasan Singkat atas Proklamasi berdirinja Negara Islam Indonesia, 7 Agustus 1949, angka 5, 6 dan 7; dan
7. Manifest Politik No. I/7, bertarich 26 Agustus 1949, Bab VIII, angka 6, mulai (1) hingga (3), dan ichtisar III, Lampiran 3, dari pada Manifest Politik tsb. diatas, tentang: Persiapan Negara Basis/Negara Madinah Indonesia.

II. MENIMBANG:
Perlu diadakan Perubahan Susunan Pemerintahan Negara seluruhnja, sesuai de-ngan keadaan Negara di masa Perang.

III. BERPENDAPAT:
Bahwa wadjibnja segenap tenaga, kekuatan dan apapun djuga, baik dalam erti kata rieel-materieel (dlahir – maddy) maupun dalam wudjud moreel-spiritueel (bathin—ma’ny), atau dalam bentuk jang lainnja, dikerahkan (gemobiliseerd) seluas, sedalam dan sedapat mungkin, sehingga mendjadi kekuatan dan tenaga perang, jang sanggup menghadapi tiap-tiap kemungkinan dimasa jang mendatang.
IV. MEMUTUSKAN:
A. Penetapan bentuk Komandemen
1. Susunan Pemerintah Negara, Politik, dan Militer, diubah dan diperbarukan demi-kian rupa, sehingga mentjapai bentuk, sifat, oraganisasi dan usaha: Komandemen.
2. Komandemen itu dibagi mendjadi 5 tingkatan:
a. Komandemen Tertinggi; dulu: Dewan Imamah jang dipimpin oleh Imam.
b. Komandemen Wilajah; dulu: Divisi dan Wilajah, jang dipimpin oleh Plm. Divisi (bg. Militer) dan Gupernur (bg. Politik).
c. Komandemen Daerah; dulu: Resimen dan Residensi (Karesidenan), jang dipimpin oleh Kmd. Resimen (Bg. militer) dan Residen (bg. politik).
d. Komandemen Kabupaten; dulu: Bataljon dan Kabupaten, jang dipimpin oleh Kmd. Territorial/Bataljon (bg. militer) dan oleh Bupati I dan II (bg. politik).
e. Komandemen Ketjamatan; dulu: Ketjamatan jang dipimpin oleh Tjamat I dan II (bg. politik), sedang bagian militer tidak tentu; adakalanja Kmd. Padi ditempat tsb. jang mendjadi Kmd. Pertempuran.

B. Tentang Tentara dan Ketentaraan
1. Didalam lingkungan Negara Islam Indonesia hanja dikenal dua matjam bentuk alat Negara jang merupakan:
a. Tentara Islam Indonesia, ialah: tentara resmi dari Negara Islam Indonesia;
b. Polisi Islam Indonesia, ialah Polisi Negara resmi, selama Negara dalam keadaan Perang (in staat van oorlog).
2. Padi (Pahlawan Darul-Islam) –jang sekarang berangsur-angsur telah merupakan kesatuan-kesatuan tentara—, diubah sifat, bentuk dan organisasinja, mendjadilah Tentara Islam Indonesia. Sedjak waktu itu, maka hukum dan organisasi tentara berlaku sepenuhnja atas kesatuan-kesatuan itu.
3. B.K.N. (Badan Keamanan Negara), beralih sifat dan organisasinja mendjadilah: Polisi Islam Indonesia.

C. Technik medjalankan
1. Technik, tjara dan aturan mendjalankannja apa jang tsb. dalam IV., A. dan B., akan diberikan oleh Komandan-komandan dari pada Komandemen-komandemen jang bersangkutan dan bertanggung djawab atasnja.
2. Semuanja itu harus selesai, sebelum habis masa peralihan.

D. Pembathalan
Tiap-tiap Ma’lumat, Siaran, Surat-edaran, Korespendensi dll., jang tidak sesuai atau bertentangan dengan Ma’lumat Komandemen Tertinggi No. 1 ini, dibatalkan. Ketjuali Ma’lumat-ma’lumat dari Pusat Pemerintahan, ja’ni: Ma’lumat Imam No. 1 hingga No. 7, Ma’lumat Militer No.I dan II, serta Manifset Politik No. I/7, semuanja itu masih tetap berlaku, sebagaimana mestinja.

V. MEMERINTAHKAN:
Perubahan dan pergantian bentuk organisasi dan usaha, jang makan tempo agak luas, harus diselesaikan selama masa peralihan, jang lamanja 1 bulan, terhitung sedjak mulai berlakunja Ma’lumat Komandemen Tertinggi No. 1 ini.

VI. WAKTU BERLAKU:
Ma’lumat Komandemen Tertinggi No. 1 ini berlaku, mulai pada waktu di perumum-kan.

VII.Innallaha juhibbul-ladzina juqatiluna fi sabilillahi shaffan kaannahum bunjanun marshush! Asjidda-u ‘ala-kuffari, ruhama-u bainahum! Insja Allah.
Bismillahi……………………. Allahu Akbar!!!

Madinah-Indonesia, 3 Oktober 1949/
10 Dzul hidjah 1368

Komandemen Tertinggi
Angkatan Perang Negara Islam Indonesia,

Plm. T.: S.M. KARTOSOEWIRJO
Di’umumkan di - Madinah-Indonesia;
Pada hari tanggal,
7 Oktober 1949/14 Dzul hidjah 1368
K.S.U.

BINTANG-BULAN


LAMPIRAN 1. M.K.T. No. 1

SUSUNAN NEGARA DI MASA PERANG

LAMA BARU
Nama, Susunan dan Pimpinan
a. Dewan Imamah. Terdiri dari pada Imam (sbg. Pimpinan) dan Anggauta-Anggauta Dewan Imamah



b. Divisi dan Wilajah. Dipimpin oleh Pang-lima Divisi bag. Militer dan Gupernur/Kmd. Pertahanan Wilajah bag. Politik





c. Resimen dan (Residensi) Karesidenan. Dipimpin oleh Kmd. Resimen bg. Mili-ter dan oleh Residen/kmd. Pertahanan Daerah, bg. Politik.






d. Bataljon dan Kabupaten. Dipimpin oleh Kmd. Bataljon, dan Bupati I dan II/ Kmd. Pertahanan Kab. I dan II








e. Ketjamatan. Dipimpin oleh Tjamat/ Wakil Tjamat; Kmd. Pertahanan Ketja-matan I dan II






Tjatatan:

1. Kmd. Kompi Tentara, dimana perlu, boleh didjadikan anggauta K.K.
2. Kmd. Seksi Tentara, dimana perlu, boleh didjadikan anggauta K. Kt.



LAMPIRAN 2. M.K.T. No. 1

P E R A L I H A N

Dari Menjadi

1. Tentara …………………………...… A. TENTARA ISLAM INDONESIA (tetap).

2. Padi (Pahlawan Darul-Islam….......... B. TENTARA ISLAM INDONESIA (brb.).

3. B.K.N. (Badan Keamana Negara)...... C. POLISI ISLAM INDONESIA (brb.).

4. Mahdijin/Gestapo/lain-lain kesatuan
Di bawah M.S.D.I. S.H………...….. D. DETASEMEN KOMANDEMEN WILAJAH (brb.)
5. Detasemen Padi Priangan ……....….. E. DETASEMEN KOMANDEMEN DAERAH. (brb.)
6. Detasemen G.T. (Resimen)…….....… F. DETASEMEN KOMANDEMEN DAERAH (brb.)
7. Lain-lain Kesatuan Tentara dan
Ketentaraan……………………......... G. TENTARA ISLAM INDONESIA (brb.)




LAMPIRAN 3, M.K.T. No. 1

GAMBARAN KASAR ORGANISASI PEMERINTAH NEGARA
Menurut Ma’lumat Komandemen Tertinggi No. 1

1. Pimpinan Umum, politisi dan militer dipegang oleh Imam, sbg. Plm. T.
2. Pimpinan Harian, dilakukan oleh Kepala Staf Umum (K.S.U.), atau ,,Generale le Staf”.

1. Pimpinan Umum, politisi dan militer dilakukan oleh Plm. K.W. (Kmd. I.), selandjutnja djika berhalangan, maka kewadjiban itu dklakukan oleh Kmd. II dan Kmd. III. (Wkl. I dan Wkl. II Plm. K.W.), selainnja, djika dilakukan pembagian pekerdjaan, jang merupakan pembagian tugas.
2. Pimpinan Harian, oleh Kepala Staf Komandemen Wilajah (K.S. K.W.).

1. Pimpinan Umum, oleh Kmd. K.D. (Kmd. I.), djika berhalangan, pindah tugas itu kepada Kmd. II dan Kmd. III (Wkl. I Kmd. K.D. dan Wkl. II Kmd. K.D.), selainnja djika dilakukan pembagian pekerdjaan, jang merupakan pembagian tugas.
2. Pimpinan Harian, dilakukan oleh Kepala Staf K.D. (K.S.D.).

1. Pimpinan Umum, oleh Kmd. K.K. (Kmd I.), djika berhalangan, maka kewadjiban itu beralih kepada Kmd. II dan Kmd. III (Wkl, I dan Wkl. II. Kmd. KK.), selainnja djika dilakukan pembagian pekerdjaan, jang merupakan pembagian tugas.
2. Pimpinan Harian dipegang oleh Kepala Staf K.K. (K.S. K.K.).

1. Pimpinan Umum, oleh Kmd. K.Kt. (Kmd. I.), atau Kmd II. (Wkl. I Kmd. K.Kt.).
2. Pimpinan Harian, oleh Kepala Staf K.Kt. (K.S. K. Kt.).


LAMPIRAN 4, M.K.T. No. I

KETERANGAN SINGKAT
I. PERINGATAN UMUM
1. Kini kita lagi hidup ditengah-tengah samudera revolusi, ditengah-tengah zaman perang, ditengah-tengah perdjalanan antara riwajat nan usang dan zaman baru. Makin hari, makin tambah dahsjat berputarnja roda revolusi.
2. Sementara itu, di Timur dan di Barat, sudah mulai tampak tanda-tanda akan turuh hujan lebat dan angin taufan, jang semuanja iteo amat mungkin sekali akan menjebabkan timbulnja mara bahaja dunia, jang rupanja tak dapat dielakkan lagi.
3. Segala model organisasi dibentuk dengan tjara jang amat praktis, jang sekiranja dapat menunaikan wadjibnja dengan tjepat dan tepat, sesuai dengan tuntutan pergolakan revolusi.
4. Segala sesuatu jang menghambat, memperlambat, menghalangi dan menentang kepada hukum revolusi iteo, harus dan wadjiblah dilumpuhkan, dipatahkan dan dimusnahkan.
5. Inilah beberapa sebab, maka Komandemen Tertinggi merasa wadjib, dengan selekas mungkin mengubah Susunan Pemerintahan Negara Islam Indonesia, dengan wudjud: KOMAN-DEMEN. Semoga bahtera Islam, Negara Kurnia Allah jang bernamakan Negara Islam Indonesia itu, dalam bentuk dan langkah jang sekarang, kedepan selalu dalam lindungan Ilahy, sehingga Ia berkenan menjampaikan dia (bachtera) kepada maksud dan tudjeoannja jang terachir, iala: Mardlatillah. Walaupun banjak halangan dan rintangan, randjau dan bentjana, tjoba dan goda, jang diletakkan orang ditengah-tengah ,,Lautan merah” itu, Insja Allah semuanja itu akan terlaksananja tjita-tjita kita jang sutji murni itu. Dengan karena tolong dan kurnia Allah djua adanja. Insja Allah.

II. MASA PERALIHAN
Masa peralihan itu ditetapkan satu bulan lamanja. Batas itu sesungguhnja adalah batas jang paling achir, paling lambat. Oleh sebab itu, segala sesuatu jang perlu dilakukan, untuk disela-raskan dengan bentukan Komandemen itu, hendaklah dengan sesegera-segeranja didjalankan. Djangan sekali-kali terlambat! Hendaklah segera bersedia pajung, sebelum hudjan! Lebih tjepat, lebih baik!

III. POLITIK DAN MILITER
Dengan bentuk sekarang, maka urusan politik dan militer dipersatukan. Bahkan segala usaha dan tjabang-usaha Pemerintahan Negara Islam Indonesia, disesuaikan pula dengan beleid politik dan gerakan militer.
Ahli politik harus di-per-politikan (verpolitiseerde militairen).

IV. KIBLAT PERDJUANGAN
1. Jang dimaksudkan dengan Kiblat Perdjuangan ialah satu arah, kemana tiap-tiap sesuatu dialirkan, ditudjukan dan digerakkan.
2. Kiblat Perdjuangan tiada dua/tiga, melainkan hanja satu, Tidak lebih, tidak kurang.
3. Adapun bahan, benda, usaha, manusia dan segala sesuatu jang lainnja, tegasnja: seluruh Negara dalam lapisan, tingkatan dan usaha, dengan sifat dan bentuk jang manapun djuga –militer, politis, ekonomi, penerangan, hukum dll.– harus dan wadjib menghadap, mengalir dan menudju satu kiblat perdjuangan, sebagaimana jang tertulis dalam pendjelasan singkat dan Proklamasi berdirinja Negara Indonesia, angka 5., a., b., c., dan d. Kearah pembelaan Negara! Kearah pembasmian musuh-musuh Allah, musuh-musuh Negara dan musuh-musuh Agama! Kearah penggalangan Negara Kurnia Alah, Negara Islam Indonesia! Kearah Mardlo-tillah!
4. Oleh sebab itu, maka dengan ini disampaikan pesanan kepad sekalian Komandan-Komandan:
a. Bawalah Ummat Islam Bangsa Indonesia kearah Mardlotillah! Kalau perlu, dengan paksa!
b. Tundjukkanlah segala sesuatu kepada kiblat dan arah jang tertentu, ialah arah Mardlotillah!
c. Firman Allah! Wallahu jad’u ila daris-Salam..............Wa-hadza sirathu rabbika mustaqima……………..

V. PERTANGGUNG DJAWABAN
Pembelaan Negara dan Agama, dan djaminan berlakunja hukum Allah, bukanlah satu tugas jang dipertanggung djawabkan oleh Allah hanja kepada sesuatu golongan, lapisan, instansi atau tingkatan manapun djuga, melainkan tugas jang maha berat, tapi maha-sutji itu, diletakkan atas pundaknja setiap Muslim dan seluruh Ummat dan Negaranja. Tiada pula ketjualinja dalam hal ini! Wal-hasil, pertanggung djawab jang timbul dari pada tugas-wadjib-sutji itu, diletakkan Allah atas segenap Ummat Islam Bangsa Indonesia, atas seluruh masjarakat dan Negara. Sedang kita tahu dan jakin pula, bahwa pertanggung djawab-umum itu, diikuti dengan pertanggung djawab-chusus, jang dipikulkan kepada pundaknja tiap-tiap pemimpin Ummat, dan penghela masjarakat, tegasnja: atas tiap-tiap Komandan dan segenap Komandan-Koman-dan diseluruh Negara Islam Indonesia. Oleh sebab itu, dengan ini sadja peringatkan kepada sekalian Komandan-Komandan:
1. Djalankan segala tugas wadjib-sutji itu dengan seksama dan sesempurnanja!
2. Ketahuilah, bahwa tiada wadjib jang lebih sutji dari pada wadjib jang sekarang lagi kita selesaikan bersama itu. Sungguh berat, tapi maha-sutji!
3. Dalam pada itu kuatkanlah tali persaudaraan kita (solidariteit), ialah tali Allah (hablillah), jang mengikat dan menjambung dari djiwa ke djiwa, ialah salah satu sjarat jang amat penting, dalam menjelesaikan tiap-tiap usaha, terutama usaha sutji, tugas Ilahy.
4. Peganglah pedoman kita, firman Allah: …… Asjidda-u ‘alal-kuffari…… Ruhamma-u bainahum……

VI. BEBERAPA KETERANGAN TECHNIK
A. Kepala Staf (Lampiran 3, M.K.T. No. 1).
1. Kepala Staf Umum (K.S.U.) atau “General Staf” hanjalah dipakai di Komandemen Tertinggi.
2. Lain dari itu ada :
a. K.S.K.W. = Kepala Staf Komandemen Wilajah.
b. K.S.K.D. = Kepala Staf Komandemen Daerah.
c. K.S.K.K. = Kepala Staf Komandemen Kabupaten.
d. K.S.K.Kt. = Kepala Staf Komandemen Ketjamatan.
B. Komandan I, II, III (Lampiran 3, M.K.T. No. 1).
1. Pertanggung djawab 100% diletakkan kepada Komandan I.
2. Djika Komandan I berhalangan, maka automatis tanggung djawab Kmd.I pindah kepada Kmd. II. Demikian pula Kmd. III.
3. Djika Kmd. I, II dan III berhalangan pula, maka Kepala Staf Komandemen jang bersang-kutanlah (K.S.K.), jang menanggung djawab seluruhnja.
4. Menurut beleid, kepentingan dan keperluasan bagi Negara, boleh dilakukan pembagian tugas. Sehingga Kmd. I, II dan III tidak perlu tinggal disatu tempat bersama.
5. Kepala Staf Komandemen (K.S.K.) wadjib tinggal bersama-sama Kmd. Jang bertanggung djawab (verantwoordelijk fungserend commandant).
C. Bagian-bagian lainnja dan usahanja
1. Madjlis lainnja, seperti: Keuangan, Kehakiman, Penerangan dll. harus merapatkan dan mensesuaikan segala kewadjibannja dengan Komandemen Tertinggi.
2. Djawatan-djawatan, mulai Wilajah kebawah, menurut tingkatannja, harus merapatkan dan mensesuaikan segala kewadjibannja dengan:
a. Komandemen Wilajah.
b. Komademen Daerah.
c. Komandemen Kabupaten.
d. Komandemen Ketjamatan.
3. Dimana perlu dan mengingat keperluan serta kepentingannja, bagi kepentingan Negara dan Agama, bolehlah masing-masing Kepala Madjlis dan Djwatan diangkat oleh Kmd. I mendjadi Anggauta Komandemen, ditiap-tiap tingkatannja.
4. Segala usaha daripada Madjlis-madjlis dan Djawatan-djawatan hendaklah selekas mungkin disesuaikan dengan kepentingan Negara di masa Perang, tegasnja: mengikuti kepentingan politik dan gerakan tentara.
VII.Semoga segala usaha dan ‘amal serta djalan kita itu dibenarkan Allah-lah kiranja.
Allahumma ! Ijjaka na’budu wa ijjaka nasta’in, Ihdinassirathal-mustaqim! Insja Allah. Amin. ALLAHU AKBAR ! ALLAHU AKBAR ! ALLAHU AKBAR !

LAMPIRAN 5, M.K.T. No. 1

Kedudukan Madjlis & Djawatan (Lampiran 4, M.K.T. No. 1, angka VI C.)

Lihat gambar (schema) :

I. Komandemen Tertinggi








II. Komandemen Wilajah






III. Komandemen Daerah








III. Komandemen Kabupaten







IV. Komandemen Ketjamatan


V. Komandemen Desa

LAMPIRAN 6. M.K.T. No. 1

BA’IAT & PIAGAM
Jang Bai’at Dihadapan Piagam diberikan oleh:
1. Kmd. 2. K.Kt. ...…………………… K.K. .……………...... K.K.
2. Kmd. 2. K.K. ...…………………… K.T. ………....…....... K.T.
3. Kmd. 2. K.D. ...…………………… K.T. …………....…… K.T.
4. Kmd. 2. K.W. ...…………………… K.T. ………………… K.T.
5. Kmd. 2. Kompi….…………………. K.D. ……………....... K.W.
6. Kmd. 2. Seksi. ….………………… K.K. ………………… K.D.
7. Kmd. 2. Brigade….………………… Kmd. Kompi …………… K.K.
8. Pradjurit ........…………………… Kmd. Brigade……........... Kmd. Kompi.
Dihadiri oleh Kmd. Seksi
9. Kmd. Desa …………………… K.K. ………………… K.K.
Anggauta-anggauta Staf tiap-tiap Komandemen, tjukup dihadapan/oleh Komandan Komandemen jang bersangkutan.


LAMPIRAN 7. M.K.T. No. 1

KEUANGAN

Pembagian Penghasilan Negara
(Infaq, zakat, fitrah, sidqah dll.):
Untuk: a. Desa ....………………………….........……. 20%.
b. K.Kt. ....……………………….......…..……. 20%.
c. K.K. ....…………….......……………..……. 20%.
d. K.D. ....………………….......………..……. 20%.
e. K.W. + K.T. ……………………….......……... 20%.

No comments: