23 July 2009

Menunggu Bin Laden dan Bush Berjabat Tangan

Menunggu Bin Laden dan Bush Berjabat Tangan
Kompas, Sabtu 24 Desember 2005.
Mungkinkah Amerika Serikat dan Osama bin Laden menjalin perdamaian? Lalu kita menyaksikan Bin Laden dan George W Bush berjabat tangan? Kesepakatan umum beranggapan itu sesuatu yang tidak mungkin bisa terjadi.
Sejak 11 September 2001, sudah puluhan ribu orang tewas akibat pertarungan negara adidaya (baca: AS) itu dengan aktor non-negara yang bertindak di luar batas kedaulatan mereka. Tatkala membaca beritanya, kita memaklumi hanya jadi penonton dari satu perseteruan mematikan antara Bush dan Bin Laden.
Sebetulnya perseteruan itu sesuatu yang mencengangkan karena keluarga Bush dan Bin Laden sudah jadi partner bisnis selama dua generasi. Kini mereka berbicara dengan saling melempar bom di antara jurang pemisah peradaban. Bagaimana retorika berkembang? Dari ranah pribadi naik ke wilayah publik dan akhirnya ke wilayah peradaban?
Mungkinkah terlontar suatu ujaran: ”Kamu telah bunuh banyak orang kami, dan kami telah bunuh banyak orang kamu. Tak berguna kita meneruskannya. Mari kita saling menjalin perdamaian.”
Perang atau damai?
Di satu sisi, kita jumpai bahasa liberalisme—perluasan kebebasan—dan di sisi lain bahasa agama. Cocokkah kedua bahasa ini, dan bisakah saling diterjemahkan?
Mustahilkah perdamaian tercipta karena tak ada satu Tuhan yang sama? Bisakah kita lepas dari keterperangkapan kita di antara dua kedaulatan yang saling bertentangan: masing-masing dengan klaim transenden, merasa paling tahu, dan ekslusif? Bisa berubahkah (sikap) kedua pihak melalui dialog?
Pertengahan April 2004, Bin Laden muncul dengan tawaran perdamaian kepada bangsa Eropa. Ia berkata, ”Hentikan tumpahnya darah di pihak kami agar kami bisa menghentikan tumpahnya darah di pihak Anda.”
Tawaran Bin Laden secara bulat dibungkamkan di Eropa. Muncul respons, Bin Laden teroris. Dikatakan bahwa negara tidak membuat perjanjian dengan teroris. Bila dilakukan, berarti negara melegitimasi kekerasan, dan membuka jalan tindakan kekerasan lain.
Argumentasi ini lemah. Kita tahu, negara-negara saling berperang, membuat perjanjian, dan lalu berperang lagi. Di masa kini, negara berperang dengan apa yang dituding sebagai teroris, seperti IRA, Yasser Arafat, Menachem Begin, Nelson Mandela. Lalu membuat perdamaian.
Kemungkinan kekerasan di masa depan bukanlah argumen mencegah perdamaian di masa kini. Ini bukan alasan menolaknya. Mestinya ada hal lain.
Untuk memahaminya, perlu ditanyakan, apa itu teroris? Apakah teroris seseorang yang membunuh warga sipil? Tentara AS pun membunuh ribuan warga sipil sejak September 2001. Ternyata, membunuh warga sipil tidak menentukan seseorang dicap sebagai teroris.
Adalah warga sipil tak diizinkan membunuh warga sipil lain. Warga sipil bahkan dilarang membunuh tentara asing yang menduduki wilayahnya. Seperti terjadi di Irak, warga sipil yang membunuh tentara kolonial malah disebut teroris.
Warga sipil juga tak berhak berperang. Di AS, perang begitu penting, hingga keputusannya tak diperkenankan berada di tangan rakyat. Kongres Amerika, sebagai wakil rakyat dengan hak melancarkan perang, melepaskan tanggung jawab mendeklarasikan perang dan menyerahkannya kepada Presiden AS.
Perang terhadap Afganistan dan Irak belum pernah dideklarasikan Kongres. Setiap perang harus dilancarkan atas nama kedaulatan rakyat. Dengan demikian, kedaulatan rakyat Amerika dalam masalah perang sudah dirampas dari tangan mereka.
Di arena internasional, hanya negara memiliki hak melancarkan perang atau damai. Sejak zaman Hobbes, negara dilihat sebagai personalitas legal yang dapat melakukan perjanjian damai satu sama lain, karena dianggap setara. Negara hanya mengakui negara lain, dan tidak yang lain sebagai setara.
Mencermati ini, secara historis membawa kita pada genealogi terorisme sebagai apa yang berada di luar para pejuang dan pembuat perdamaian yang sah. Teroris adalah ’pejuang’ atau ’prajurit’ yang tidak sah. Mereka tidak memiliki izin membunuh. Namun, siapakah yang memiliki izin membunuh?
Retorika pembrangusan
Perang Salib adalah proyek politis abad ke-11 saat Paus menciptakan kedaulatan baru di atas raja-raja. Satu gerakan politis dijalin melalui gerakan geografis: Perang Salib adalah satu ziarah massal ke tanah suci; ziarah bersenjata.
Disiplin dalam ambisi ini dikelola dengan menerapkan batasan bersifat kategoris. Tentang hal itu, sejarawan Tomaz Mastnak sempat menulis: ”Orang Islam dianggap tidak berkeyakinan, karenanya berada di luar hukum dan tak memiliki hak. Karena itu, orang Kristen tidak dapat membuat kontrak gencatan senjata ataupun perdamaian dengan mereka.”
Perang pun jadi berarti kemenangan/kekalahan mutlak, dan tanpa akhir. Ini alasan kenapa Perang Salib terjadi berabad-abad; dan ini jadi terminologi yang masih Bush gunakan sampai saat ini.
Mastnak melanjutkan, ”Tidak memiliki hak membuat perdamaian, para orang Muslim disangkal haknya melancarkan perang…hak melancarkan perang hanya dimiliki orang Kristen. Eksklusivitas baru cinta Kristiani-cinta yang mengilhami penggunaan kekerasan, membuka pintu kebrutalan prajurit Perang Salib terhadap Muslim.”
Propaganda ini dilancarkan Paus Urban kedua guna membangkitkan citra tertentu Muslim, sekaligus memfokuskan permusuhan terhadapnya. Saat nama Tuhan digunakan demi tujuan militer, kemenangan menjadi absolut. Perdamaiannya adalah perdamaian ”kuburan”; satu perdamaian abadi, karena orang yang mati tidak dapat berperang lagi.
Retorika ini terus dilanggengkan Bush dan Bin Laden, dalam berbagai pernyataan dengan kedok tujuan mulia, seperti agama, peradaban atau kebebasan. Retorika dikembangkan di depan mata kita dan bergerak di atas untaian mayat yang semakin banyak bertumpuk.
Kedaulatan rakyat
Amerika memperoleh keuntungan atas lawan yang disebut teroris dengan mempraktikkan pengaruh terhadap para sekutunya. Meskipun tidak memiliki kedaulatan atas Spanyol, Amerika memiliki cukup pengaruh hingga Pemerintah Spanyol mengirim tentaranya ke medan perang di Irak pada tahun 2003.
Ini berarti penyerahan sebagian dari kedaulatan rakyat Spanyol kepada Amerika. Penyerahan kedaulatan ini bertalian dengan makin tingginya gaung retorika Amerika saat perang melawan Irak mencapai puncaknya.
Keriuhan retorika ini menciptakan situasi di mana Amerika dapat merebut hak rakyat Spanyol menentukan sendiri apa mau perang atau tidak. Setelah itu, rakyat Spanyol berupaya meraih kembali kedaulatan mereka. Bagaimanakah mereka melakukannya?
Tulisan ini dimulai dengan pertanyaan: dapatkah Amerika membuat perjanjian damai dengan Bin Laden? Saat ini saya katakan tidak tahu. Namun dapat dikatakan, Spanyol telah melakukannya. Membuat perjanjian damai dengan Bin Laden. Ini dilakukan sebagai respons serangan bom di kereta api di Madrid pada bulan Maret 2004.
Rakyat Spanyol meraih kembali kedaulatan kebijakan luar negerinya ketika berhasil menjatuhkan Perdana Menteri Aznar, dan menggantikannya dengan Zapatero, yang berjanji membawa prajurit mereka kembali ke Spanyol.
Cukup banyak biaya dibayar, hingga rakyat Spanyol berkata: Cukup sudah! Biaya terlalu tinggi. Tindakan balasan rakyat Spanyol kepada gejala terorisme bukan perang, tetapi perdamaian.
Pada April 2004, sebulan setelah Aznar jatuh, Bin Laden menawarkan perjanjian damai kepada orang-orang Eropa. Ia memformalkan dan memperluas ’perjanjian damai’ yang sudah ada dengan rakyat Spanyol.
Rakyat Spanyol menegaskan perdamaian dapat dilakukan. Meski tidak dalam terminologi yang baik dan mereka sukai, namun demikian mereka telah melakukannya.
Tak begitu mengagetkan adanya elemen kekerasan dalam bahasa perdamaian itu. Yang mengagetkan, munculnya dalam demokrasi Barat pengakuan bahwa tak dapat dielakkan warga sipil bisa terperangkap ke dalam peperangan dengan pihak asing. Selain itu, timbul juga pemahaman bahwa di samping berbagai kendala di dalam partisipasi mereka di bidang urusan luar negeri, warga sipil bisa memiliki kemampuan melakukan negosiasi perdamaian.
Bilamana negara merebut hak bertindak melampaui batas dan kewenangan kedaulatannya, maka pihak bukan negara juga merespons di luar kewenangan perwakilan politik. Dalam pengertian ini, demokrasi dan terorisme memiliki banyak kesamaan bahasa. Setiap orang tahu demokrasi dan terorisme dapat berbicara melalui bahasa peperangan dan kekerasan. Namun, sedikit yang tahu demokrasi dan terorisme dapat juga berbicara dalam bahasa perdamaian.
Dapatkah Amerika belajar dari rakyat Spanyol? Dapatkah orang Amerika diedukasikan? Atau, dibutuhkan lebih banyak lagi peperangan, sebelum akhirnya penderitaan jadi tak tertahankan? Saat ini saya mengajar di Amerika, namun saya tidak mengetahui jawabannya. Siapa yang tahu?
Engseng Ho Associate Professor dalam Bidang Antropologi di Universitas Harvard, AS

14 July 2009

MAKLUMAT NII-ATJEH OLEH DAUD BEUREUEH

MAKLUMAT NII-ATJEH OLEH DAUD BEUREUEH


Dengan Lahirnja Peroklamasi Negara Islam Indonesia di Atjeh dan daerah
sekitarnja, maka lenjaplah kekuasaan Pantja Sila di Atjeh dan daerah
sekitarnja, digantikan oleh pemerintah dari Negara Islam. Dari itu
dipermaklumkan kepada seluruh Rakjat, bangsa asing, pemeluk bermatjam2
Agama, pegawai negeri, saudagar dan sebagainja.

1. Djangan menghalang2i gerakan Tentara Islam Indonesia, tetapi
hendaklah memberi bantuan dan bekerdja sama untuk menegakkan keamanan
dan kesedjahteraan Negara.

2.. Pegawai2 Negeri hendaklah bekerdja terus seperti biasa, bekerdjalah
dengan sungguh2 supaja roda pemerintahan terus berdjalan lantjar.

3. Para saudagar haruslah membuka toko, laksanakanlah pekerdjaan itu
seperti biasa, Pemerintah Islam mendjamin keamanan tuan2.

4. Rakjat seluruhnja djangan mengadakan Sabotage, merusakkan harta
vitaal, mentjulik, merampok, menjiarkan kabar bohong, inviltratie
propakasi dan sebagainja jang dapat mengganggu keselamatan Negara.

Siapa sadja jang melakukan kedjahatan2 tsb akan dihukum dengan hukuman
Militer.

5. Kepada tuan2 bangsa Asing hendaklah tenang dan tentram, laksanakanlah
kewadjiban tuan2 seperti biasa keamanan dan keselamatan tuan2 didjamin.

6. Kepada tuan2 yang beragama selain Islam djangan ragu2 dan sjak
wasangka, jakinlah bahwa Pemerintah N.I.I. mendjamin keselamatan tuan2
dan agama jang tuan peluk, karena Islam memerintahkan untuk melindungi
tiap2 Umat dan agamanja seperti melindungi Umat dan Islam sendiri.
Achirnja kami serukan kepada seluruh lapisan masjarakat agar tenteram
dan tenang serta laksanakanlah kewadjiban masing2 seperti biasa.

Negara Islam Indonesia
Gubernur Sipil/Militer Atjeh dan Daerah sekitarnja.

MUHARRAM 1373
Atjeh Darussalam
September 1953

20 December 2008

KELANJUTAN NEGARA ISLAM INDONESIA DALAM ORDE BARU: DARI PEMANFAATAN KEPADA PENGHANCURAN

Bab Sepuluh

KELANJUTAN NEGARA ISLAM INDONESIA
DALAM ORDE BARU:
DARI PEMANFAATAN KEPADA PENGHANCURAN

Setelah syahidnya Proklamator Negara Islam Indonesia S.M. Kartosoewirjo, banyak peristiwa-peristiwa penting sebagai kelanjutan resistensi politik Umat Islam dan juga perjuangan Negara Islam Indonesia pada generasi penerusnya. Setelah berakhirnya rezim kekuasaan Orde Lama, pemerintah Orde Baru dan Angkatan Darat dari awalnya telah menyadari betul mengenai adanya kemungkinan naiknya pamor politik umat Islam. Berawal ketika jatuhnya kekuatan PKI yang telah gagal dalam aksi kudetanya kemudian secara formal diperkuat dengan keputusan politis yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang pembubaran partai PKI, secara tidak langsung telah mengangkat citra politik Islam di pentas perjuangan nasional. Yang mana kekita itu dari setiap partai politik Islam banyak mengecam dan mengutuk terhadap perlakuan PKI dan mereka menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus PKI ini, sehingga dengan demikian di dalam struktur peta kekuatan politik Indonesia saat itu terjadilah ketidakseimbangan (imbalance). Gejala yang muncul dari adanya kekalahan PKI membuat Politik Umat Islam sedang mendapat angin, dan ditangkap gejala tersebut oleh pemerintah dengan satu prediksi bahwa politik umat Islam memiliki kecenderungan hendak memperkuat posisinya. Di mana kekuatan tersebut yang akan menghancurkan cita-cita nasionalis sekuler yang telah menjadikan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dan hal itu disadari betul oleh Angkatan Darat, bahwa di dalam kalangan umat Islam masih terdapat bibit-bibit ekstrimisme yang amat potensial yang suatu saat bisa muncul kepermukaan.
Maka pada tanggal 21 Desember 1966 diumumkannya suatu pernyataan politik oleh perwira-perwira tentara Angkatan Darat bahwa mereka "akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun, dari pihak mana pun, dan golongan apa pun yang akan menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 seperti yang telah dilakukan oleh Pemberontakan Partai Komunis di Madiun, Gestapu, Darul Islam ...dan Masyumi-Partai Sosialis Indonesia...."
Untuk hal tersebut di atas banyak sekali rekayasa politik yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru melalui operasi badan intelejennya terhadap umat Islam di segala segmen kehidupan. Selama masih bertumbuhnya kekuatan-kekuatan politik umat Islam, selama itu pula gerakan tersebut dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan Orde Baru yang sedang mencari jati dirinya, sehingga sangat diperlukan sekali peredaman bahkan pemusnahannya. Hal tersebut persis sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Allah dalam Al-Qur'an Surah 9: 33.
"Mereka berkehendak untuk memadamkan cahaya Allah (Al Islam) dengan sarana propaganda yang mereka miliki, namun Allah berkehendak lain untuk tetap menyempurnakan cahaya-Nya walaupun orang-orang musyrik itu tidak menyukainya".
Dimana dan sampai kapan pun, selama Islam diyakini oleh ummatnya sebagai minhajul hayat , satu satunya jalan kehidupan yang harus ditegakkan, selama itu pula kekuatan-kekuatan kaum kafir dan musyrik akan menjalin kerjasama bahu membahu dalam menekan laju Islam . Dan kemungkinan yang terburuk yang akan didapat oleh umat Islam dari adanya kerjasama tersebut adalah bagaimana mereka membasmi para pejuang Islam dengan kekuatan senjata yang didukung oleh pasukan militer.
Konspirasi Yahudi dan Nasrani di dalam tubuh pemerintah Orde baru telah mewarnai corak kekuasaan rezim Suharto. Ditandai dengan pelarangan rehabilatasi nama partai Masyumi, pengangkatan elit politik dari golongan nasrani sampai kepada adanya penyederhanaan partai yang bertujuan depolitisasi massa, yang dari program tersebut cukup efektif memarjinalkan posisi politik Islam. Demikianlah mereka berdaya upaya agar jangan sampai Islam memainkan peran dalam panggung politik Indonesia. Allah telah berfirman:
"Dan amat sangat tidak suka kaum Yahudi dan Nasrani terhadap Umat Islam, sehingga Umat Islam mau tunduk, patuh dan setia mengikuti pola sistem yang telah mereka buat".( Al-Baqarah: 218).
Untuk mengantisipasi setiap kekuatan arus politik Islam ini, pemerintah Orde Baru dan kaum misionaris menjalankan beberapa pola aksi melalui badan intelejennya. Sasaran pertama yang mereka goyang dengan jalan rekayasa politik adalah partai Parmusi (Partai Muslimin Indonesia), Pemerintah melakukan rekayasanya terhadap Parmusi karena melihat bahwa di dalam partai Masyumi masih banyak bercokol para politikus Islam yang mempunyai militansi Islam sehingga berpotensi untuk membangkitkan kembali misi Islam dalam ajang pemilu dengan menjadikan umat Islam sebagai basis pendukungnya. Oleh karena itu, Pemerintah Orde Baru mengambil satu kebijakan terhadap partai ini. Pada tanggal 5 Februari 1968, Jenderal Suharto memberitahukan bahwa Pemerintah menyetujui pembentukan Partai Parmusi, namun Pemerintah tidak mengizinkan seorang pun kepada pemimpin bekas partai Masyumi memegang peranan dalam kepengurusan partai tersebut, Dan kepada mereka dihimbau untuk menunggu sampai selesainya pemilihan umum. Begitu juga tentang RUU Perkawinan, pada tanggal 31 Juli 1973, ketika pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan kepada DPR. Kemudian RUU tersebut mendapat reaksi keras dari umat Islam. Puncaknya, lebih dari 300 mahasiswa muslim menyerbu ke DPR dan membuat kerusakan ketika Menteri Agama Mukti Ali sedang membacakan jawaban pemerintah dalam sidang pleno DPR.
Disamping itu pemerintah Orde Baru melakukan manuver politiknya terhadap Islam tradisional seperti organisasi NU—yang nota bene memiliki banyak pengikutnya, badan intelejen yang diwakili oleh Opsus melakukan intrik politiknya dengan menciptakan organisasi massa GUPPI (Gabungan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam),—dengan pimpinannya yang bernama Ramadi ,—dalam penggalangan rakyat. Mereka berharap dengan melalui organisasi yang dibentuk, kekuatan umat Islam dapat ditekan. Selanjutnya, setelah bergabungnya umat Islam dalam mesin giling GUPPI ini, dengan sistematis badan intelejen menggarap massa Islam tradisional tersebut untuk ditariknya sebagai penyokong dan pembela Golkar. Demikianlah pemerintah Orde Baru menerapkan strategi kebijakannya, yang intinya adalah bagaimana mengendalikan umat Islam.
Begitu juga badan intelejen dengan program Opsusnya melakukan hal yang sama terhadap mantan para pejuang Darul Islam, mereka membuat rekayasa-rekayasa yang canggih terhadap para pejuang Darul Islam dengan pola "Pancing dan Jaring", para pejuang itu dikumpulkan dalam satu wadah dan kemudian dikorbankan dengan melalui berbagai peristiwa berdarah. Seolah-olah bahwa para pejuang Islam selalu ingin mengadakan konfrontasi dengan pihak ABRI dan penguasa, dengan tindakan pengacauan, pemberontakan dan lain sebagainya. Dengan terciptanya suasana persinggungan itu maka apa yang menjadi keinginan para penguasa dzalim terkabul, ya'ni membuat umat Islam merasa alergi terhadap Negara Islam dan selalu menutup diri bila diceritakannya. Sungguh perbuatan yang sangat keji, seperti kekejian yang dilakukan oleh raja Fir'aun ketika pada masa Nabi Musa a.s..
Kejadian rekayasa ini merupakan gambaran yang terang dari pemerintah Orde Baru, bahwa mereka tidak ingin sama sekali resistensi politik Islam yang diperjuangkan oleh umat Islam pada umumnya dan para pejuang Darul Islam khususnya untuk mengembangkan ideologi Islam di percaturan politik. Yang mereka kehendaki adalah bahwa Islam hanya sebatas ritualitas belaka tanpa ikut campur dalam urusan negara. Demikianlah rencana makar yang sedang diperjuangkan oleh thagut, untuk memberdayakan umat Islam sebagai alat komoditas politik bagi manusia-manusia yang jahil (bodoh).
Yang paling giat dan menonjol dalam usahanya untuk melaksanakan devide et impera nya terhadap umat Islam` di dalam perjuangan suci Darul Islam adalah Ali Moertopo. Menurut hemat dia, siapa dan darimana orang tidak menjadi masalah, bila mau diajak bekerjasama maka akan dirangkulnya untuk bersama-sama melaksanakan program setan Opsus. Salah satu modus operasi Ali Moertopo adalah dengan mengumpulkan para advonturir yang rakus kekayaan untuk dilibatkan dalam setiap aksi Opsus. Dengan keahliannya dalam merangkul massa, dia banyak sekali memanfaatkan kekuatan-kekuatan Islam bukan hanya terhadap para pejuang Darul Islam tetapi juga terhadap kekuatan-kekuatan bekas Permesta, Masyumi. Berbagai cara pendekatan dia tempuh termasuk juga menginsentifkan material kemudian setelah mereka terbujuk lalu dimasukkannya ke dalam "kandang" yang telah mereka siapkan. Dengan teori 'penggalangan' —dimana dalam teori itu menggariskan bahwa tidak adanya kawan dan lawan,—Ali Murtopo menjalankan taktik dan strateginya dalam memupuk kekuatan-kekuatan tersebut demi kepentingan politiknya.
Sudah sejak awal tahun 1970-an, Ali Moertopo mengadakan jalinan kerjasama dengan sejumlah pejuang DI/TII.. Ketika itu Ali Moertopo giat pergi ke Jawa Barat untuk menarik mereka ke Jakarta,—yang sebelumnya para pejuang tersebut masih di bawah binaan Kodam Siliwangi Bandung—antara lain yaitu Dodo Kartosuwiryo, sebagian lagi adalah seperti Adah Jaelani, Danu Muhammad Hasan. Namun garis kebijakan yang telah dibuat oleh Ali Moertopo untuk mendekati para pejuang DI/TII itu menimbulkan permasalahan di dalam tubuh Bakin. Sesungguhnya, biar bagaimanapun yang namanya perjuangan Islam itu seharusnya tidak membutuhkan jalinan kerjasama dengan penguasa yang dzalim. Bahkan seharusnya ada yang tampil dari orang pemberani menyatakan kebenaran di depan penguasa tiran. Sebagaimana sabda Rasulullah. "Afdhalu Jihad Kulil haq 'inda sulthonin jair" (Seutama-utama Jihad adalah Katakanlah kebeneran itu kepada penguasa yang lalim). Dengan digelarnya Opsus oleh pemerintah, dikalangan petinggi militer sendiri banyak yang merasa heran dan kaget, kenapa berani-beraninya Ali Moertopo merangkul para pejuang Darul Islam tersebut . Menurut pengakuan Ketua Bakin Sutopo Juwono, ia sudah beberapa kali memperingatkan Ali agar jangan main-main dengan para pejuang Darul Islam. Sebab katanya, bisa jadi para pejuang Darul Islam nantinya suka macam-macam, karena merasa punya jasa ikut menghancurkan PKI segala macam, nanti mereka bisa menagih janji. Maka lebih baik jangan. Adanya peringatan tersebut pada dasarnya memberikan isyarat kepada Ali bahwa satu di antara dua kemungkinan pasti terjadi tentang para pejuang Darul Islam: satu kemungkinan bahwa para pejuang Darul Islam itu akan memperalat Opsus; atau sebaliknya, Opsus memperalat mereka.
Dengan adanya peristiwa perselisihan didalam tubuh militer Republik Indonesia kelihatannya bahwa kekuasaan Orde Baru bersatu, secara lahiriyah terlihat kompak dengan kerjasamanya untuk menekan resistensi politik Islam, tetapi sesungguhnya di dalam tubuh mereka sendiri terdapat permusuhan dan pertentangan intern yang sangat hebat. Hati mereka terpecah belah tidak dalam persatuan dan kesaatuan, jiwa para militer mereka kosong dari aqidah Islamiah, bahkan nyaris seperti yang digambarkan oleh Kartosoewirjo dahulu. Allah telah berfirman:
"Mereka tidak akan memerangimu secara serentak, kecuali hanya di desa-desa yang telah dibentengi, atau dari balik tembok perlindungan saja. Permusuhan dikalangan mereka telah memuncak. Kamu kira mereka kompak, namun sesungguhnya hati mereka terpecah belah. Perpecahan itu timbul, karena mereka tidak mengerti makna persatuan".(Q.S. 59: 14)
Sebagaimana yang dituturkan oleh Ramadi, bahwa banyak para pejuang Darul Islam yang hilir-mudik di rumahnya, di antaranya Danu, Dodo M. Darda Kartosoewirjo. Ada pula nama-nama dengan panggilan khas, seperti Ki Acun atau Ki Mansyur. Menurut penuturan dari salah seorang anak buah Ali Moertopo di Opsus, dukungan yang diperlihatkan para pejuang Darul Islam terhadap Opsus sangat kuat. Saking kuatnya mereka lalai akan tugas dan fungsi yang diamanahkan oleh pendahulu mereka. Lupa akan ma'na sebuah hadis yang menyatakan "Nahnu kaumun la nuharribu bima'unatil musyrikin". Arti lepasnya: "Kami para mujahid Allah tidak pernah berjuang tanpa adanya dukungan sedikitpun berupa fasilitas yang telah disediakan oleh orang Musyrik". Sebenarnya sudah menjadi kebiasaan orang kafir yang telah digambarkan oleh Allah.:
"Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka dalam upayanya untuk menghalang-halangi orang mu'min dari beribadah Kepada-Nya". (QS 8: 36.)
Kehadiran Opsus dengan segala programnya, rupanya telah dan selalu menjebak para pejuang Darul Islam, dengan iming-iming bahwa mereka akan siap membantu dalam pendirian kembali Negara Islam. Para pejuang Darul Islam percaya betul atas "ucapan" Ali Moertopo tersebut. Di mata mereka, apabila Ali Moertopo menang maka ia akan mendirikan negara Islam. Sungguh satu dusta telah dilakukan oleh orang kafir untuk menutup-nutupi tujuannya, biar siapapun orangnya kalau tetap menjalankan roda pemerintahan jahiliyah, maka hukum-hukum Islam tidak akan pernah diberlakukan. Tipu daya orang kafir telah masuk ke dalam jiwa para pejuang, sehingga mereka lebih mempercayakan orang kafir sebagai teman setianya untuk bersama-sama berkoalisi menegekkan kembali Negara Islam. Padahal Allah telah menegaskan terhadap orang mu'min dalam Al-qur'an.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita Muhammad)...." (QS. 60: 1)
Tidaklah orang-orang kafir itu berkawan, sesungguhnya hanya untuk menyusahkan urusan yang akan dilaksanakan oleh orang mu'min. Allah berfirman:
"Jika mereka berhasil menangkapmu, mereka akan menindakmu sebagai musuh. Mereka akan melepas tangan untuk membunuh, dan menjulurkan lidah untuk mencacimu, Selanjutnya yang mereka inginkan ialah kamu kafir kembali seperti mereka". (QS. 60: 2).
Pada sekitar tahun 1978, berdasarkan cerita seorang pejuang Darul Islam, bahwa Ali Moertopo sangat berambisi untuk menjadi wakil presiden. andai saja Ali Moertopo berhasil menjadi wapres maka yang menjadi sasaran berikutnya adalah Presiden Soeharto, ditambahkannya, Ali Moertopo selanjutnya akan menetralisasi keadaan dengan cara apa pun sehingga Ali Moertopo bisa duduk dikursi kepresidenan. Begitulah gambaran hidup orang kafir yang ambisius. Allah swt. Berfirman:
"Kehidupan dunia telah menipu mereka dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir". (QS. 6: 130)
Program Opsus yang diketuai oleh Ali Moertopo ini, pada permulaan Orde Baru memang sangat berfungsi dalam reformasi politik (political reform), guna memperkuat poros Pancasila dan UUD 45, juga menetralisasi kekuatan politik umat Islam melalui usaha rekayasa politiknya terhadap semua orsospol dan organisasi kemasyarakatan dan profesi.

Yang menjadi target politik dari Ali Moertopo dengan menciptakan gagasan tersebut adalah bagaimana menguasai badan intelijen Negara untuk menjalankan roda pemerintahan Orde Baru yang sedang dalam perkembangannya. Namun karena adanya kendala didalam tubuh Opsus yang disebabkan banyak berkumpul segala aliran disana, sehingga pada akhirnya Ali mempunyai kesimpulan bahwa Opsus tidaklah efektif. Memang disatu sisi bisa berkumpulnya segala aliran di Opsus menandakan akan kapasitas Ali Moertopo. Tetapi dari sisi organisasi, keberadaan Opsus sangat rentan terhadap timbulnya pertikaian yang dibawa oleh setiap aliran yang ada. Masing-masing interest itu kemudian saling berhadapan di dalam tubuh Opsus sendiri (intemal infighting).
Untuk memperlihatkan kelemahan dari strategi Ali Moertopo perlu dikutip sebuah peribahasa, Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Ia melakukan kekeliruan ketika tidak mendasarkan operasi intelijennya pada anggota organik, tapi acap kali justru lebih mempercayai anggota jaring seperti Aulia Rahman, Leo Tomasoa, Bambang Trisulo. Atau lebih percaya pada Liem Bian Khoen, maupun para pejuang Darul Islam.
Dalam dunia intelijen, membina jaringan merupakan salah satu hal yang penting, sehingga selain memiliki anggota organisasi yang resmi, intelijen juga mengembangkan anggota jaringan (yang tak resmi) di mana-mana. Tergantung pada sasaran apa yang hendak dicapai. Namun, rahasia-rahasia operasi Ali agaknya lebih banyak diketahui oleh anggota jaring daripada anggota organik. Akibatnya permainan Ali dibongkar oleh anggota-anggota jaringnya sendiri. Di dalam hal ini Ali Moertopo dikritik kurang mematuhi hukum-hukum manajemen intelijen yang menyebutkan: tidak boleh terlalu percaya pada anggota jaring! Mungkin ia mau berimprovisasi, atau bermaksud nyleneh.
Disamping itu Anggota jaring dikenal pula memiliki disiplin yang rendah sehingga biasanya mereka gampang buka kartu, membuka belang intelijen yang mestinya dirahasiakan. Jadi tidaklah mengherankan bila rahasia keterlibatan Ali dibongkar sendiri oleh bekas-bekas anak buah jaringnya di dalam tahanan. Ramadi cs, mungkin lantaran tidak tahan tekanan hidup di tahanan, maka mereka mengungkap semua permainan Ali Moertopo. Mereka ramai-ramai "bernyanyi". Sebaliknya, anggota organisasi umumnya lebih terdidik, lebih disiplin dan teguh dalam memegang rahasia. Anggota organik juga dapat berlindung di balik suatu peraturan yang tidak mengizinkan mereka membuka rahasia. Perbedaannya yang lain antara anggota organik dengan anggota jaring ialah anggota organik mengetahui tugasnya secara menyeluruh, sementara anggota jaring biasanya hanya tahu per sektor. Misalnya, seseorang anggota jaring ditugaskan membina ulama, maka ia tahunya hanya soal ulama. Lain itu tidak.
Menjelang akhir 1970-an banyak yang ditangkapi dari sejumlah pejuang DI/TII binaan Ali Moertopo seperti, Adah Djaelani Tirtapradja, Danu Mohammad Hassan, serta dua putra Kartosoewiryo Dodo Muhammad Darda dan Tahmid Rahmat Basuki. Ketika pengadilan para mantan tokoh DI/TII itu digelar pada tahun 1980, maka terungkaplah apa yang sebenarnya target dari digelarnya aksi lapangan tersebut. Dan dengan adanya hal itu dicurigai sebagai upaya untuk memojokkan posisi umat Islam. Sebagai salah satu bukti adalah dalam kasus persidangan Danu Mohammad Hassan. Pada saat dia dalam persidangan dia mengaku sebagai orang Bakin. Mungkin inilah akibat yang harus dialami oleh para pejuang Darul Islam setelah mengadakan kerjasamanya dengan organisasi Opsus yang telah dibuat oleh Syaitan yang dzalim itu. Padahal Allah telah memperingatkan sebelumnya.
"Barang siapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya". (QS. 4: 38).
Dan ditegaskan lagi oleh Allah dalam firmannya.
"Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan itu kepada mereka melainkan tipuan belaka". (QS. 17: 64).
Peristiwa pahit yang dialami oleh para mujahid NII sejak tahun 1970-an, penyebab utamanya yaitu telah kehilangan rujukan, sehingga telah menyimpang dari hukum / perundang-undangan, sehingga pula mengangkat kepemimpinan diluar jalur Konstitusi NII. Sebab, jika pengangkatan Imam NII tidak berdasarkan undang-undangnya, maka bisa saja terkendalikan oleh intelijen kuffar, dan pasti didalamnya terjadi kekacauan. Dalam keadaan Darurat Perang dimana wilayah NII dikuasai oleh musuh, maka musuh pun bisa membuat rekayasa pemimpin NII palsu. Karena tanpa undang-undang itu secara hukum tidak ada perbedaan mengenai figur seseorang dengan yang lainnya, sehingga tidak ada perbedaan pula antara nilai yang tidak menyerah dengan yang sudah menyerah kepada musuh. Tanpa undang-undang itu orang tidak bisa membedakan mana pemimipin NII yang sebenarnya dan mana pemimpin NII sempalan.
Sesungguhnya perjuangan NII dari mulai diproklamasikan tahun 1949 hingga tahun 1962 tidak ada kelompok-kelompok dalam perjuangan menggalang Negara Karunia Allah ini. Tetapi apa yang kemudian lahir sesudahnya adalah terjadinya perselisihan pendapat dan faham tentang siapakah yang berhak dan pantas untuk melanjutkan tugas suci sebagai pemimpin. Munculnya bibit perselisihan sekitar tahun 1974 –1979, dimana ketika mujahidin NII pecah kedalam tiga kelompok. Hal demikian diakui oleh Adah Djaelani dalam kesaksiannya dalam sidang pengadilan.”Menurut saksi, organisasi NII di Indonesia ada tiga kelompok yaitu; Kelompok yang Imam-nya Daud Beureuh, wakilnya saksi, kelompok yang Imam-nya Djadja Sudjadi (Garut Timur) dan kelompok Imam-nya H.Sobari (Rajapolah , Tasik Malaya). Sebab-sebab terjadinya pengelompokkan karena masing-masing ingin memisahkan diri dengan alasan seperti dikatakan oleh saksi: “H. Sobari menganggap kami yang menyerah tahun 1962 sebagai pengkhianat sehingga ia membentuk NII sendiri, sedangkan kelompok Djadja Sudjadi menyayangkan kami mengangkat Imam orang Sumatera sehingga ia membentuk NII sendiri”. Kelompok Djadja Sujadi dikenal dalam wadah Fillah. Sedangkan yang lainnya dikenal dalam wadah Sabilillah.
Pada sekitar tahun 90-an, kembali muncul perselisihan faham dalam pergerakan Darul Islam, setelah Adah Jaelani melimpahkan kekuasaan kepada Abu Toto (Toto As-Salam) sebagai Warasatul Mafasid (pewaris orang-orang yang membuat kerusakan). Sebenarnya Toto As-Salam ini tidak pernah terdaftar sebagai anggota DI, namun menggunakan nama NII. Dengan segala kemampuan "intelektual jahili" yang dimilikinya, dia melanjutkan warisan kepemimpinan mengatasnamakan NII dan membawahi jama’ah sekitar 50.000 orang untuk menghambur-hamburkan harta umat demi kepentingan dirinya dan orang yang turut sepaham dengannya. dengan penuh semangat pengabdian jahiliyahnya menghambur-hamburkan harta umat demi kepentingan dirinya dan orang yang turut sepaham dengannya.
Maka apa yang dikenal dan diyakini oleh sementara orang hari ini tentang Negara Islam Indonesia yang diproduk oleh kaki tangan Pemerintah RI, hanyalah merupakan rekayasa sesat dan menyesatkan (dhoollun wa mudhillun) dari tingkah polah oknum-oknum fasikun yang tidak bertanggung jawab terhadap nilai-nilai suci yang terkandung dalam Al-Quran, Al Hadist dan Qanun Asasi Negara Islam Indonesia. Prosedur syari'ah dan manhaj harakah yang telah digariskan pun banyak yang dilanggar dan diacuhkan, sehingga timbullah tajassus (saling mencari kesalahan ) diantara kalangan penerus perjuangan Darul Islam untuk menganggap bahwa pihaknyalah yang paling benar menurut ukuran masing-masing pemimpinnya serta para pengikutnya, dan bukan berdasarkan Qur’an dan Sunnah Nabi s.a.w. bukan pula menurut Undang-Undang NII. Padahal perbuatan tersebut dilarang oleh Allah.
......" Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah bergunjing antara sesamamu. Adakah seseorang di antaramu mau memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah hal itu menjijikkan kepadamu. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat dan Penyayang". (Q.S. 49: 12).

Sebagai sunnatullah yang berlaku sepanjang sejarah kehidupan manusia di muka bumi, perburuan harta dan kekuasaan, hari ini mewarnai juga dalam perjuangan kaum fasikun dalam melanjutkan estafeta tugas suci yang telah Allah amanahkan untuk umat Islam Indonesia. Bahkan sudah terjadi rekayasa dengan 'kaum kuffar' untuk mengaburkan harakah Darul Islam yang nantinya dari usaha-usaha tersebut, akan mencemarkan nama baik perjuangan NII hingga umat Islam "kembali menjadi kafir" dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dirancang oleh Setan. Sebagian pejuang Darul Islam sudah lari dari garis-garis dasar perjuangan yang telah ditetapkan oleh Imam Negara Islam Kartosoewirjo yaitu: " tegaknya li'ilai kalimatillah fil ardhi". Padahal Imam Assyahid Kartosoewirjo telah menasehati para pejuang Darul Islam melalui firman Allah yang berbunyi:
“Innallaaha yuhibbulladziina yuqaatiluuna fi sabiilillaahi shaffan ka annahum bunyaanun marshuush”. (Q.S. 61: 4 ),
dengan terjemahan bebas:
“Bahwasanya Allah berkenan menumpahkan (segenap) kasih-sayang-Nya (hanyalah) kepada (golongan, ummat dan bangsa) orang-orang yang jihad-berperang pada jalan-Nya dengan teratur (berorganisasi, bersaf-saf, tersusun rapih, sepanjang hajat dan keperluan Jama’tul-Mujahidin tsb.), (yang bentuk, sifat, dan fungsinya) laksana bina-bina daripada sebuah tembok (bantu-membantu, bela-membela, junjung-menjunjung dst.)”.
Kemudian ditambahkan tentang penjelasan maksud tersebut oleh Kartosoewirjo, dengan satu penjelasan yang sangat rinci yang antara lain berbunyi:
"Selain dari pada itoe, dari pada isi dan djiwa Firman Allah terloekis diatas, bolehlah kiranja ditarik dan dipetik peladjaran daripadanja, jang menoendjoekkan akan pentingnja kedoedoekan, peranan dan foengsi Pimpinan dimasa Perang, dimasa Revolusi. Tegasnja: Pimpinan jang djoedjoer dan ichlas, benar dan ‘adil serta tegas, tapi bidjaksana. Ialah Pemimpin jang sanggoep hidoep dan berdjoeang bersama-sama ra’iat, sehidoep semati, senasib-sepenanggoengan, dan timboel-tenggelam bersama-sama bawahan dan ra’iat, jang mendjadi tanggoeng-djawabnja, didoenia hingga diachirat".
Peristiwa pahit yang dialami oleh kaum Nabi Musa AS, yaitu dengan dipusingkan oleh Allah karena tidak maunya mereka masuk ke Baitul Maqdis, padahal Allah telah menjanjikan hal tersebut untuk kaum Nabi Musa, ternyata dialami juga oleh pejuang NII sekarang ini, Mungkin sebagai sunnatullah pula, bahwa hal tersebut diturunkan kepada mereka semua sebagai bahan tadabbur dan tafakkur untuk tetap istiqomah dan hanif melaksanakan tugas menegakkan kalimatullah. Tidak seperti mereka yang pada tahun 1962 menyerahkan diri kepada musuh. Jangan diulangi agar diri tidak dicatat dalam sejarah sebagai orang-orang yang menyerah kepada musuh.
Jalan keluar dari perpecahan adalah kembali kepada Konstitusi / perundang-undangan NII. Kaum Bani Israil terlepas dari kebingungan, yaitu setelah menemukan Tabut sebagai peninggalan keluarga Nabi Musa dan keluarga Harun (Q.S.2 : 248). Sunnatullah bagi Al-Hak, maka apapun yang sudah menimpa warga NII, persatuan pada akhirnya akan terwujud, jika sudah menemukan kembali alat pemersatunya, yakni merujuk kepada M.K.T. No.11 tahun 1959 mengenai estapeta Imam dalam Darurat Perang, yang merupakan peninggalan Dewan Imamah NII. Sebagai embriyonya, yaitu setelah Abdul Fattah Wirananggapati keluar dari penjara musuh tahun 1982, mengadakan penggalangan terhadap para mujahid untuk merujuk kepada perundang-undangan NII. Hasil dari penggalangan itu terjalinlah kepemimpinan NII dengan rujukan hukum yang jelas.
Solusi kembali kepada undang undang ini membuat kader kader mujahid bersikap demikian ketat dalam memelihara nilai hukum. Ketika Abdul Fattah Wirananggapati ditawan tahun 1991-1996, dan pada saat itu kepemimpinan atas perintah Abdul Fattah Wirananggapati beralih pada mujahid yang bebas di luar. Kepemimpinan ini atas kesepakatan Dewan Imamah dikembalikan padanya setelah Abdul Fattah bebas. Namun ketika belakangan terbukti bahwa dirinya yang telah diangkat sebagai Imam itu memberikan pernyataan pernyataan bernada negatif saat diwawancarai oleh wartawan dari Majalah Ummat . Dewan imamah menyidangkan kasus ini, kemudian memberhentikannya pada awal tahun 1997. Adanya badan usaha yang menopang perjuangan, maka penggalangan NII berkembang semakin pesat meliputi banyak propinsi. Kebingungan lenyap. Alhamdulillaah.

Syahidnya Seorang Ulama Besar/Negarawan Sejati dan Estafeta Kepemimpinan

Bab Sembilan

Syahidnya Seorang Ulama Besar/Negarawan Sejati dan Estafeta Kepemimpinan

Tentang kisah wafatnya S.M. Kartosoewirjo, ternyata Sukarno dan A.H. Nasution cukup menyadari bahwa S.M. Kartosoewirjo adalah tokoh besar yang bahkan jika wafat pun akan terus dirindukan umat, maka mereka dengan segala konspirasinya, didukung oleh Umar Wirahadikusuma, berusaha menyembunyikan rencana jahat mereka ketika mengeksekusi Imam Negara Islam ini. Ketika pihak keluarga Kartosoewirjo mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk mengambil jenazah orangtuanya yang seterusnya akan dikebumikan di Tasikmalaya, sebagaimana wasiat yang ditulis sebelum meninggalnya. Namun lagi-lagi permintaan ini ditolak oleh A.H. Nasution yang disaat itu menjadi Menhankam setelah berkonsultasi dengan Soekarno. Kalau jenazahnya tidak dikembalikan ke keluarganya, maka pihak keluarganya juga meminta agar bisa melihat di mana kuburan atau pusaranya. Namun, anehnya, permintaan ini pun tidak diberikan oleh Soekarno. Kartosoewirjo benar-benar berpisah dengan keluarganya dan juga dengan umat Islam Indonesia. Pemisahan ini memang disengaja oleh Soekarno yang ketakutan terhadap kekuatan spiritual yang bisa dimunculkan oleh tokoh S.M. Kartosoewirjo ini di masa depan.
Sekalipun jasad beliau telah tiada dan tidak diketahui di mana pusaranya berada karena alasan-alasan tertentu dari pemerintahan Soekarno, tapi jiwa dan perjuangannya akan tetap hidup. Itulah makna dari firman Allah:
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah (bahwa mereka itu mati); bahkan sebenarnya mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya”. (QS. 2:154).
Terbukti ketika seminggu sebelum eksekusi dilaksanakan terhadap Imam Negara Islam Indonesia Kartosoewirjo, melalui dialog antara Kartosoewirjo dengan seorang Mujahid Darul Islam, yang waktu itu sama-sama menjadi tawanan Pemerintah RI antara lain sebagai berikut ini:
Z.H. : “Kalau saya mau tanya Imam, bagaimana ya, bisa atau tidak?”
K. : “Hayo tanya apa !
Z.H. : “Ini, seandainya Imam berhalangan, untuk selanjutnya itu bagaimana kira-kira?”
K. : “Itu bagus sekali kalau begitu. Ya, lanjutkan !
Z.H. : “ Ya, kalau lanjutkan itukan mesti saya konsolidasi dulu nanti”.
K. : “Tidak begitu ! Disini !
Z.H. : “Kalau di sini bagaimana ini ya?”
K. : “Begini, di sana sahabat kita ada beberapa orang?
Z.H. : “Ada banyak, ada Pak Kiayi Maksum, Haji Sobari”.
K. : “ Nah, sekarang begini, kalau memang ada Pak Kiayi Sobari, ya, tolonglah bantu dengar dengan Pak Kiayi Maksum supaya saya ini mengamanatkan kepada beliau sampaikanlah kepada Pak Kiayi Haji Sobari, lanjutkan dan bentuklah di sini secara sederhana bentuk organisasi sementara. Nah, kemudian pimpinlah sementara !”.
Z.H. : “ Ini, bagaimana Imam kalau Pak Kiayi haji Sobari itu bertahan tidak mau terima, sebab ini urusannya berat?”.
K. : “Sementara ini ! Ini harus terima, karena ini kan tidak permanen. Di situ ada struktur organisasi negara yang perlu menangani nanti kalau sudah ketemu dengan dia, serahkanlah pada dia. Dia yang harus mampu mengembalikan. Jadi, lanjutkan perjuangan ini. Ikutilah kondisi dan situasi !”.
Z.H. : “Bagaimana kalau nanti saya dapat keluar kemudian saya mau mengunjungi putra bapak Den Dodo atau yang lain-lainnya?’.
K. : “Nanti dulu, ya, sekalipun Dodo itu anak saya atau yang lain anak saya, itukan harus “wudhu” lagi !”.
Imam mengatakan harus wudhu lagi, karena beberapa hari sebelum dialog itu, telah datang seorang Letnan Kolonel yang pada dadanya dicabut namanya, membawa map. Pertama ia hormat kepada Imam. Ia hormat juga kepada pemeriksa. Ia menyodorkan isi daripada pernyataan dari yang 32 orang. Ia memperlihatkan juga kepada Imam . Imam tidak kelihatan panik. Bahkan beliau ditanya, “Bagaimana Pak Imam mengenai pernyataan ini?”. Imam dengan tenang, jawab beliau, “Keseluruhannya orang itu sudah mengundurkan diri dan sudah dianggap batal. Jadi, itu bukannya hanya menyerah, tapi menyeberang !”. Dari dialog tersebut diambil kesimpulan bahwa dalam keadaan sedarurat apapun perjuangan harus terus dilanjutkan. Pemimpin perjuangan harus tetap ada, seperti diwashiyatkannya di tahun 1959, bahwa prajurit petit pun dalam keadaan terputus hubungan dengan para perwira harus sanggup tampil mengemban tugas sebagaimana Imam. Apabila keadaan telah berangsur pulih dan hubungan dengan para panglima yang lain bisa dilakukan kembali, maka struktur kepemimpinan negara harus kembali kepada seperti apa yang dinyatakan dalam perundang undangan.
Keteguhan Kartosoewirjo seperti dinyatakan di atas menjadi bukti bahwa dia berjuang di atas keyakinannya yang utuh. Syahidnya Kartosoewirjo tidak menghancur kan nilai negara yang telah didirikannya. Ia tidak menyerah, lebih baik pergi menyongsong syahid, dari pada harus menyerah seperti bawahannya. Ia rela menyaksikan nyawanya lepas dari badan, daripada proklamasi Negara Islam Indonesia dicabut kembali.
Kartosoewirjo tetap konsisten seperti diwashiyatkannya pada tahun 1959, kalaupun warga negara Islam berjuang, baik angkatan perang maupun sipilnya, terputus hubungan dengan pimpinan, maka perjuangan harus terus dilanjutkan. Prajurit petit pun harus sanggup tampil sebagaimana Imam, dalam keadaan hilang syarat berjuang pun, selama kebathilan masih ada, selama itu pula perjuangan harus terus dilanjutkan –kalaupun hanya tinggal punya satu gigi, gunakan gigi yang satu itu untuk menggigit ! Permasalahnnya sekarang, siapakah yang melanjutkan perjuangan ini setelah Kartosoewirjo menemui syahidnya?
Banyak kalangan berpendapat bahwa dari tahun 1962 hingga tahun 1965 tampuk kepemimpinan NII dipegang oleh Kahar Muzakar. Dilanjutkan oleh Agus Abdullah hingga tahun 1970. Setelah Agus Abdullah wafat, kepemimpinan dipegang oleh Tengku Daud beureueh dari tahun 1973 hingga 1978. Dan dari tahun 1978 – 1981 dipegang oleh Adah Djaelani Tirtapradja. Dibalik kepemimpinan Adah Djaelani Tirtapradja itu ada juga yang dipimpin oleh Djadja Sudjadi dari Malangbong – Garut.
Adanya pandangan sedemikian di atas itu disebabkan oleh beberapa faktor antara lain yaitu:
a) Tidak memakai peraturan estapeta kepemimpinan NII yang berdasarkan perundang-undangan NII sehingga mengangkat pemimpin hanya berdasarkan figuritas atau idolanya masing-masing.
b) Sebagian besar dari para mujahid belum memahami nilai hukum mengenai yang sudah desersi dari NII atau menyerahkan diri kepada musuh sehingga dianggap masih bisa diangkat sebagai pemimpin NII.

Padahal mengenai estapeta (kelanjutan) kepemimpinan NII Dalam Darurat Perang itu sudah ada undang-undangnya. Hal demikian tercantum dalam MKT (Maklumat komandemen Tertinggi) No.11 tahun 1959 . Dengan tegas bahwa dalam Negara Islam Indonesia yang berhak memegang estapeta Imam NII itu ialah yang terdiri dari A.K.T. atau yang jabatannya setaraf dengan A.K.T. seperti halnya K.S.U. dan K.U.K.T.(Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi).
Ditinjau dari sudut sejarah bahwa sebelum Imam S.M. Kartosoewirjo tertangkap musuh tanggal 4 Juni 1962, beberapa tokoh tersebut di atas memiliki catatan sendiri sendiri diantaranya :
Kahar Muzakar sudah membatalkan NII dengan memproklamirkan R.P.I.I tanggal 14 Mei 1962, artinya sejak itu Kahar Muzakar bukan lagi sebagai pejabat NII.
Agus Abdullah masih bertahan sewaktu Imam tertangkap 4 Juni 1962, namun dua puluh hari kemudian Agus Abdullah itu menyerah kepada pemerintah R.I. Dengan itu bukan lagi sebagai A.K.T.
Daud Beureuh, dirinya sudah kembali kepada Pemerintah RI tanggal 9 Mei 1962 sebelum Imam tertangkap tanggal 4 Juni 1962. Jadi, sebelumnya juga sudah bukan lagi sebagai A.K.T.
Adah Djaelani Tirtapradja menyerah kepada musuh tanggal 28 Mei 1962, dengan itu dirinya sudah bukan A.K.T. lagi.
Djadja Sudjadi memang dirinya sampai Imam tertangkap 4 Juni 1962, tidak menyerah yakni tidak datang melaporkan diri kepada musuh, namun akhirnya ikut juga menandatangani “Ikrar Bersama” 1Agustus 1962 sehingga lenyap pula jabatan yang diembannya dalam NII.
Dengan gugurnya jabatan mereka dalam NII, maka secara hukum pengangkatan mereka bertentangan dengan undang-undang NII.
Sungguh penting mengetahui sejarah. Firman Allah: “…Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir” (Q.S.7:176). Dari ayat di atas itu diambil arti, bagi yang tidak mau mengetahui sejarah sama artinya dengan yang tidak mau berpikir secara obyektif sehingga tidak bisa mengambil pelajaran dari sejarah. Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang mensitir mengenai orang-orang yang meninggalkan tugas (Q.S.5:54, 33:13-15) dari medan perang. Tentu, hal itu supaya menjadi peringatan bagi generasi penerusnya sehingga jangan terulang kembali. Allah memerintahkan kita menceritakan sejarah (Q.S.7:176), berarti sejarah itu cepat atau lambat akhirnya akan
terungkap pula, walau tidak sedap dibacanya. Seperti halnya lembaran “Ikrar Bersama” 1 Agustus 1959 di bawah ini :


Untuk lebih jelasnya, berikut salinan dari ikrar bersama tersebut :


IKRAR BERSAMA
Bismillahirrachmanirrachim.
Allah Jang Maha pengasih dan Penjajang telah membukakan mata-hati nurani kami, memberi kesadaran dan keinsjafan kepada kami tentang kesesatan kami dan kemelaratan jang diakibatkan oleh perbuatan2 kami, maka kami bekas pimpinan apa jang dinamakan DI/TII/NII dengan ini menjatakan:
1. Bahwa gerakan kami dulu (DI/TII/NII dan segala sesuatu jang berhubungan kepadanja) adalah sesat, salah dan menjalahi Hukum2 Islam, Hukum2 Kenegaraan, norma2 kemanusiaan dan bertentangan dengan djalan jang seharusnja ditempuh untuk memperdjoangkan idiologie Islam menurut petundjuk2 Allah s.w.t. dalam Al-Qur’an dan Sabda Nabi Muhammad s.a.w.
2. Bahwa kami telah berbuat dosa terhadap Masjarakat Djawa-Barat chususnja dan masjarakat Indonesia umumnja atas gerakan2 kami pada masa jang lalu, atas dosa2 mana kami mengharapkan ampunan masjarakat dan kami sanggup menebus dosa tersebut dengan djalan mewudjudkan perbuatan jang berfaedah, demi kepentingan masjarakat dan Negara R.I.
3. Bahwa kami telah melepaskan diri lachir dan bathin dari ikatan apa jang dinamakan DI/TII dan NII seraja bertaubat memohon ampunan Allah s.w.t. menjesal sebesar-besarnja atas perbuatan2 kami dulu dan berdjandji untuk tidak mengulanginja.
4. Bahwa djalan jang ditempuh oleh Pemerintah R.I. dengan segala dasar/haluan politik dan pembangunannja adalah djalan jang benar dan diridloi Allah s.w.t. dan oleh karenanja dalam pengabdian kepada Agama dan Negara, kami bersumpah:
Demi Allah:
 Setia kepada Pemerintah R.I. dan tunduk kepada Undang2 Dasar R.I. 1945.
 Setia kepada Manifesto Politik R.I., Usdek, Djarek jang telah mendjadi garis besar haluan Politik Negara R.I.
 Sanggup menjerahkan tenaga dan fikiran kami guna membantu Pemerintah R.I. cq. Alat2 Negara R.I.
 Selalu berusaha mendjadi Warga Negara R.I. jang ta’at, baik dan berguna dengan didjiwai Pantja sila.
5. Bahwa kami mempertjajakan serta akan menerima dan menta’ati seluruh tjara penjelesaian nasib kami, jang meliputi lapangan hukum, politik dan sosial, kepada kebidjaksanaan Pemerintah Republik Indonesia.
6. Kami jakin bahwa Mudjahidin lainnja akan mengikuti djedjak kami.
Semoga pernjataan kami ini diberkahi Allah s.w.t.
Amien Jaa Robbal A’lamien.-

Bandung, tgl. 1 Agustus 1962.-
Kami jang mengeluarkan Ikrar.-


Agus Abdullah Sukunsari.
Djadja Sudjadi Widjaja.
Adah Djaelani Tirtapradja.
Hadji Zaenal Abidin.
Ateng Djaelani Setiawan.
Danu Mohamad Hassan.
Mohamad Godjin.
Toha Machfud.
Dodo Mohamad Darda.
Tachmid.
Cholil.
Hassan Anwar.
Atjeng Abdullah Mudjahid.
Maskun Sudarmi.
Atjeng Hadjar.
Rahmat Slamet.
Ules Sudja’i.
Engkar Rusbandi.
Hadji Jusuf Kamal.
Usman.
Sjarif Muslim.
Hadji Zakaria.
Bakar Misbah.
Emod Hasan Saputra.
Achmad Mustofa Hidajat.
Sobir.
Mubaroq.
Zainudin Abd. Rahman.
Hadji Djunaedi.
Tohir.
Salam.
O.Z.Mansjur
Ada yang berdalih bahwa hal di atas itu karena dipaksa. Namun, bisanya dipaksa karena didahului dengan sebab datang lapor kepada musuh. Jadi, masalahnya itu ialah penyebabnya, dan bukan akibatnya .
Para mujahid NII, baik itu pada strata bawah maupun atas tidak semuanya memiliki nilai menyerah kepada musuh. Jadi, pada saat Imam S.M. Kartosoewirjo menjalani eksekusi di hadapan regu tembak, masih ada figur yang jabatannya setaraf dengan A.K.T. yaitu Abdul Fattah Wirananggapati sebagai K.U.K.T.(Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi). Beliau tidak menyerah kepada musuh, melainkan tertangkap di Jakarta tahun 1953 sekembalinya dari Aceh melaksanakan tugas dari Imam mengangkat Daud Beureuh sebagai Panglima Wilayah V TII (Tentara Islam Indonesia) Cik Di Tiro. Dan dikeluarkan dari penjara Nusakambangan tahun 1963. Kemudian setelah aktivitasnya tercium oleh Pemerintah RI maka tahun 1975 dipenjarakan lagi, dan keluar tahun 1982. Setelah beliau aktif memberikan penjelasan mengenai perundang- undangan NII serta mengkoordinasi para mujahid, maka pada tahun 1991 Abdul Fattah Wirananggapati itu tertangkap kembali, dan dibebaskan tanggal 2 Agustus 1996. Mengenai kelanjutan estapeta kepemimpinan NII sesudah Abdul Fattah Wirananggapati bukan pada tempatnya dikemukan dalam uraian ini.
Adanya kekeliruan pada masa yang telah lampau mengenai estapeta kepemimpinan NII adalah lumrah karena ketidakpahaman akibat proses memiliki keilmuan serta menerima pemahaman sedemikian adanya. Akan tetapi, jika sudah datang Bayyinah (penjelasan) mengenai perundang-undangan serta sejarah mengenai figur-figur yang jabatannya tertera dalam undang-undang itu, maka wajib mengikuti bayyinah sehingga tidak berselisih. Firman Allah:
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang meendapat siksa yang berat.” (Q.S.3:105).
Kartosoewirjo memerintahkan dalam MKT No. 11 antara lain berbunyi:
"Ikutilah zaman, jang beredar setjepat kilat dan kedjarlah waktu, dan djanganlah biarkan waktoe mengejar-ngejar kita !. Goenakanlah tiap sa’at dan detik oentoek menoenaikan perang mentegakkan Kalimatillah, dalam bentoek dan sifat apa dan manapoen !. Ketahoeilah ! Sekali lampau, ia tidak beroelang kembali !. Songsonglah kedatangan kembali Imam Plm. T., dengan realisasi M.K.T. Nomor 11 ini !".
Kemudian ditambahkannya lagi:
"Toenjoekkanlah boekti patoeh-setiamoe kepada Allah ! kepada Rasoeloellah Çlm. ! Dan kepada Oelil-Amrimoe, Oelil Amir Islam, tegasnja: Imam-Plm. T. !. Itoelah jalan Jihad fi Sabilillah, satoe-satoenja Sirathal-Moestaqim !".
Begitu dalamnya ungkapan yang diucapkan oleh Kartosoewirjo, dan mengisyaratkan kepada kita bahwa totalitas kehidupan dalam mendarma baktikan diri kepada Allah sudah terpatri begitu kuat dalam jiwa Kartosoewirjo sehingga tidak ada kesempatan barang sedikitpun untuk dia bermain-main dengan kehidupan dunia."Hayatuna kulluha ibadatun" (Kehidupan kami seluruhnya hanya untuk satu pengabdian). Mungkin ungkapan ini, dapat menggambarkan tentang kepribadiannya secara menyeluruh.
Estafet kepemimpinan Negara Islam Indonesia tetap berlanjut dan eksis untuk beberapa waktu karena dipegang oleh orang-orang hanif dan konsekwen sebagai penerus perjuangannya, dan hal itu memang sudah digariskan oleh Kartosoewirjo dalam penjelasan lain di MKT No. 11 yang berisi:
"Pada ‘oemoemnja segala saloeran kenegaraan, dalam bidang-bidang Militer maoepoen dalam lapangan politik, joega selama masa perang ini, berjalan teroes melaloei systeem Komandemen, seperti jang tetap berlakoe hingga sa’at ini. Tetapi disa’at-sa’at genting-roencing, dimana Imam. Plm.T. mengeloearkan Komando ‘Oemoem, maka disa’at itoe kita hanja akan mengenai 2 (doea) tingkatan Pimpinan Perang, Pimpinan Negara dan Pimpinan Jama’ah Mujahidin, Pimpinan Oemmat berjoeang, Ja’ni:
Tingkatan Pimpinan Perang pertama selakoe pemberi Komando, ialah: 1. Imam-Plm.T., 2. Plm. Per. K.P.W.B., 3, Plm. Per. K.P.W., dan 4. Kmd. Pertempoeran Kompas;dan
Tingkatan Pimpinan Perang kedoea selakoe pelaksana Komando, terdiri daripada Kmd.2 Pertempoeran sejak Kmd. Pertempoeran Soeb-Sektor/Kmd. Lapangan/Kmd.2 Komandemen hingga sampai Kmd2. Baris, pelaksanaan mana akan melipoeti lapisan-lapisan ra’iat jelata seloeroehnja, tanpa kecoeali.
Sendi-dasar bagi tiap gerak-langkah kedepan, teroetama disa’at-sa’at jang menentoekan, seperti tergambarkan diatas, perloe diletakkan moelai sekarang oentoek menghindarkan tiap-tiap pengjimpangan, penjelewengan, persimpang-sioeran, atau pertentangan dalam saloeran, pimpinan dan pelaksanaan segala toegas-toegas moethlak, menoenaikan hoekoem-hoekoem Jihad, Hoekoem-hoekoem Perang sepanjang ajaran Islam.
Dengan cara, sifat dan bentoek, sepanjang isi dan jiwa M.K.T. Nomor 11 ini, maka Insja Allah terhindarlah Negara kita, Negara Islam Indonesia, istimewa dimasa Hoekoem Perang masih berkobar, daripada setiap jenis, sifat dan bentoek Doealisme, dalam bidang dan lapangan apa dan manapoen. Sehingga dilingkoengan Negara kita hanja dikenal satoe Pimpinan Negara, jang joega bertoegas memegang Pimpinan Perang dan Pimpinan Oemmat Berperang.
Dalam pada itoe, tiap-tiap Moejahid, teroetama Pemimpinannja, haroes percaja dan jakin dengan sepenoeh jiwanja, akan benarnja perintah-perintah Allah, perintah-perintah Nabi Çlm. Dan perintah-perintah Imam-Plm. T., jang terealisasi dalam Hoekoem-hoekoem Jihad dan Perintah-perintah Jihad beserta pelaksanaannja. Tegasnja tiap Moejahid, choesoes Pemimpin Moejahid, haroes percaja, dan jakin akan benarnja tiap-tiap tingkah-lakoenja, berwoejoedkan amal-amal pembinaan Negara Koernia Allah, Negara Islam Indonesia. Dikala Jama’atoel-Moedjahidin meroepakan satoe kesatoean Oemmat kompak, dlahir dan bathin, tidak tercerai berai dan tidak berpecah belah, maka baroelah setiap anggauta atau bagian Djama’ah tsb. berhak menerima dan menikmati kasih-sajang dan Koernia Allah.
Tapi apa yang terjadi sebaliknya dari hal di atas itu, pada tahun 1978 terjadi pembunuhan terhadap Djadja Sudjadi oleh Adah Djaelani cs . Saksi Toha Machfud dalam persidangan ‘membenarkan tahun 1978 ia mendapat perintah dari terdakwa untuk memimpin pelaksanaan pembunuhan. Namun ketika operasi berlangsung, saksi hanya menunjukkan rumah Djadja Sudjadi, sedangkan yang membunuhnya adalah Komandan Pasus, Syarif Hidayat .
Tanpa satu alasan yang syar'i dengan begitu mudahnya mereka menghilangkan nyawa seorang mu'min. Padahal membunuh manusia merupakan satu dosa besar setingkat dibawah dosa melakukan kemusyrikan. Allah berfirman:
"Dan barang siapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam." (Q.S. 4: 93).
Terjadinya pembunuhan terhadap Jaja ini awal mula dari kehancuran sendi-sendi moral para pejuang Darul Islam dan terpecah belahnya kesatuan jama'ah mujahidin. Selanjutnya, setelah terbunuhnya Jaja, Adah Jaelani dengan cara yang sangat kontroversial bekerja sama dengan Ali Moertopo, ketua CSIS (Center for Strategic and International Studies), L.B. Moerdany dan Soedjono Hoemardhani untuk menghidupkan kembali NII atau DI, yang rencananya pun telah disiapkan begitu matangnya, sampai orang yang mutaakhir tidak mengetahui tentang kejadian ini. Maka terhadap orang yang belum mengerti betul akan sejarah perjuangan Darul Islam yang sekarang, hendaklah mentabayyunkan dengan orang yang berpengetahuan jangan sampai tersesat dari jalan yang lurus. Karena Allah telah berfirman:
"Jika datang kepadamu orang-orang yang fasik dengan membawa berita, maka telitilah terlebih dahulu dengan seksama. Supaya kamu jangan sampai mencelakakan orang lain tanpa mengetahui keadaan yang sebenarnya, sehingga kamu nanti akan menyesal atas kecerobohanmu itu." (Q.S. 49: 6).
Begitupun program yang dilaksanakan Adah Jaelani hanyalah untuk memeras uang rakyat demi kekayaannya sendiri. Sungguh satu perbuatan yang tercela bila hal itu terjadi pada kehidupan seorang mu'min. Allah swt. Berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan yang bathil,......." (QS. 4: 29).
Ternyata, bagian dari kehidupan yang rendah telah menodai langkah perjuangan mereka, dibandingkan mengambil kehidupan yang hakiki di akhirat kelak. Dalam kondisi hidup perjuangan yang sedang mengalami pasang surut ini, Kartosoewirjo telah memberikan penjelasan yang sangat rinci tentang bagaimana cara mengorganisir Negara untuk bekal para pejuang Darul Islam. Di dalam sebuah penjelasan maklumatnya, ia menerangkan:
"Soedah agak lama kita beladjar hidoep berorganisasi, dan memang tiada manoesia, djiwa moedjahid, jang pandai berdiri sendiri, jang tidak tergantoeng, tidak terpengaroeh atau tidak memerloekan sesoeatoe diloear pribadinja. Moela pertama kita merasa hidoep seorang diri. Lambat-laoen perasaan itoe meningkat hingga mendjadi kesadaran dan keinsjafan selakoe anggauta sesoeatoe keloearga. Dan selandjoetnja meningkat lagi, hingga kita merasa dan menganggap diri kita, insjaf dan sadar sepenoehnja, sebagai warga masjarakat dan negara, warga oemmat dan bangsa. Dengan meningkatnja nilai perasaan dan anggapan, jang kemoedian terrealisir dalam kelakoean dan perboeatan, maka makin bertambah2 meningkat poela rasa tanggoeng djawab kita. Sebagai seorang diri, kita hanja bertanggoeng djawab atas diri kita. Sebagai warga sesoeatoe keloearga atau kelompok, tanggoeng djawab kita meningkat mendjadi tanggoeng djawab terhadap keloearga dan kelompok".
"Begitoelah selandjoetnja, sebagai warga sesoeatoe oemmmat, bangsa atau djama’ah, maka pertanggoeng djawab kita akan melipoeti seloeroeh oemmat, bangsa dan djama’ah itoe. Rasa tanggoeng-djawab jang makin meningkat itoe, tidak hanja akan menambah besarnja hak kita, melainkan djoega makin menambah besar dan beratnja kewadjiban antar-warga, antar-kelompok dan antar-oemmat."
"Sjahdan, dengan sandaran Ma’loemat K.T. jang mendjadi sendi-dasar hidoep dan perdjoeangan kita, hidoep dan berdjoeang hanja oentoek melaksanakan toegas Ilahy moethlak, merealisir dharma jang tertanam dalam djiwa setiap Moedjahid, maka seloeroeh Barisan Moedjahidin tanpa kecoeali, dimanapoen mereka berada dan bertoegas, terikat erat satoe sama lain demikian roepa, baik oleh Bai’at Negara, Bai’at Djabatan, Bai’at Setia maoepoen Bai’at selakoe Moedjahid, sehingga mereka itoe berwoedjoedkan satoe Djama’ah Besar, jang anggauta-anggautanja terdiri daripada tiap-tiap Moedjahid dan Moedjahidah, tegasnja: Djama’ah Besar Moedjahidin. Selakoe warga Djama’ah Besar Moedjahidin, maka tiap-tiap Moedjahid akan merasa makin bertambah-tambah besar dan mendalamnja rasa-setiakawannja, rasa-tanggoeng-djawabnja, rasa wadjibnja. dst. dst. dst., sampai-sampai achirnja melipoeti seloeroeh Oemmat dan Bangsa, Negara dan Agama. Hendaklah semangat, kesadaran dan keinsjafan seroepa itoe ditanam dalam-dalam dan dipoepoek baik-baik dalam djiwa setiap Moedjahid, dan kemoedian diperkembangkan dan diwoedjoedkan dalam bentoek amal dan djasa2, baik djasa terhadap Oemmat dan Bangsa maoepoen terhadap Negara dan Agama. Djika demikian halnja, maka cita-cita Baldatoen Thajibatoen wa Rabboe Ghafoer boekan impian atau khajalan belaka. Daja selamat-menjelamatkan, daja rahmat merahmati dst. dst. akan samboeng menjamboeng tidak koendjoeng-poetoes, sehingga melipoeti seloeroeh Oemmat dan bangsa, seloeroeh Negara dan Agama. Demikianlah “dharmaning ksatrija soeci” pentegak-Kalimatillah ! Harap direnoeng-resapkan sebaik-baik dan sedalam-dalamnja, hingga terwoedjoed dalam bentoek boekti-kenjataan jang sebenarnja."
Jika para pejuang belum insyaf terhadap kekeliruannya bahwa apa yang telah mereka lakukan sebelumnya hanyalah menguntungkan kaum kafir dan sangat melemahkan posisi keberadaan Negara Islam. Dan terlebih lagi mereka telah melupakan statemen Imam Negara Islam kartosoewirjo tentang hal tersebut di atas. Padahal kalau dibandingkan dengan Soekarno—yang menyandang gelar Paduka Yang Mulia—belumlah seberapa kemampuannya untuk menciptakan sebuah negara yang begitu kuat dan kokohnya, hanya karena dibelakang Kartosoewirjo para pejuang tidak siap untuk berjiwa militan maka mengalami kemunduran setelah meninggalnya Kartosoewirjo. Semoga dalam hal ini janji Allah untuk mendatangkan satu kaum yang lebih baik dan lebih siap melanjutkan misi-Nya segera hadir dengan segala kebenarannya sebagaimana yang tertera dalam Al-Quran, Surah Al Maidah, ayat 54.
"Siapa saja diantara kalanganmu yang murtad dari din-Nya , maka Allah akan mendatangkan satu kaum yang Allah cinta kepada mereka, begitupun mereka cinta kepada-Nya,..."
Padahal kalaulah mereka para pejuang mujahidin mau mengerti tentang situasi dan kondisi umat hari ini, yang mereka semua merindukan kehadiran " Juru Penyelamat" untuk melepaskan dan mengeluarkan mereka dari kondisi keterjajahannya dari penguasa dzalim di bumi Indonesia. Maka tentulah mereka semua umat Islam siap dibelakang para pejuang untuk membela jihad suci baik berupa harta bendanya atau jiwanya sekalipun.Tetapi sangat disayangkan, risalatul haq kepada mereka untuk saat ini belum sampai, mungkin juga disebabkan para pejuang mujahid Darul Islam belum memberikan kontribusi apa-apa demi kemajuan Islam pada umumnya. Belumlah tampil untuk waktu sekarang sosok pejuang sejati pengganti para mujahidin terdahulu sebelum mereka.
Imam Assyahid Kartosoewirjo telah meletakkan dasar-dasar manhaj harakah Darul Islam dari segi akhlakul karimah, bagaimana seharusnya Negara Islam Indonesia yang telah diproklamasikannya dibawa oleh para penerusnya.

1. Membina rasa cinta, tha'at, setia dan patuh.
Tha’at-patuh tanpa rasa-cinta setia, akan merasakan kaku-tegang dan kurus-kering-tandus, laksana suara irama. Bahkan kadang-kadang terasakan sebagai sesuatu yang keras dan kejam, kasar dan bengis. Demikian pula benar dan adil, tanpa qisthi dan palamarta. Maka untuk memperoleh hasil amal jang sempurna, jasa-jasa jang besar manfa’at dan maslahat untuk umum, untuk Ummat, Negara dan Agama, maka kuncinja terletak dalam jiwa, atau lebih tegasnja: jiwa Mujahid yang harmonis, selaras dengan tugasnja.
Mujahid yang memiliki keselarasan jiwa ini akan menunaikan segala tugas wajibnja dengan sepenuh-jiwanja, dengan tekun, dengan khusu’ dan khudlu tanpa menghiraukan atau terpengaruh oleh sesuatu diluarnya. Dan keselarasan jiwa itu hendaknya bersifat vertikal (1) mulai tingkatan pemimpin teratasi hingga bawahan yang terendah, dan sebaliknya, dan bersifat pula horizontal (2), merata-mendatar, hingga sampai meliputi Jama’atul-Mujahidin sebagai kesatuan dan keseluruhan.
Maka pokok-pangkal daripada keselarasan jiwa itu terletak pada rasa-cinta, ialah rasa-suci-murni. Yang bersemajam dalam lubuk kalbu setiap Mujahid sejati.
Bagi membina jiwa baru, atau menanam jiwa jihad, jiwa yang sanggup dan mampu menyelaraskan diri dengan hukum-hukum Jahad, jiwa yang berani bertindak menyalurkan tingkat-laku dan amal-perbuatannya dengan Hukum-hukum Jihad, maka landasan pembinaan jiwa kesatria suci semacam ini a.l.l. adalah sbb:
Rasa-cinta setia kepada Allah (Mahabbah) dalam ma’na dan wujudnya:
= sanggup dan mampu melaksanakan tiap-tiap perintah-Nya dan menjauhi tiap- tiap larangan-Nya, tanpa kecuali dan tanpa tawar-menawar;
= mendahulukan dan mengutamakan pelaksanaan perintah-perintah Allah, daripada sesuatu diluarnya; dan
= mendasarkan tiap-tiap laku lampah dan amalnya atas Wahdanijat Allah, tegasnya: atas Tauhid sejati, dan tidak atas alasan, pertimbangan dan dalil apapun, melainkan hanya berdasarkan Khulishan-mukhlisan semata, atau dengan kata-kata lain: “Allah-minded 100%.
Rasa-cinta-setia kepada Rasulullah Çlm., dalam ma’na dan wujud:
= sanggup dan mampu merealisir ajaran dan Sunnah Çlm., dengan kepercajaan dan kejakinan sepenuhnya, bahwa tiada contoh dan tauladan lebih utama daripada ajaran dan Sunnahnya: khusus dalam rangka jihad, tegasnya rangka usaha membina Negara Madinah Indonesia; dan
= pantang melakukan sesuatu diluar ajaran dan hukum Islam, sepanjang Sunnah, hingga mencapai taraf “Islam-minded 100%”.
Rasa-cinta setia kepada Ulil-Amri Islam, atau Imam N.I.I., atau Plm. T. A.P.N.I.I., yang didalamnya termasuk (1) rasa-cinta-setia kepada pemerintah Negara Islam Indonesia, dan tidak kepada sesuatu Pemerintah diluarnya; (2) rasa cinta-setia kepada Negara Islam Indonesia, dan tidak kepada sesuatu Negara diluarnya; (3) rasa-cinta-setia kepada Undang-Undang (Qanun-Asasy) N.I.I., dan tidak kepada Undang-undang negara manapun; dst. dst. dst., yang semuanya itu tercakup dalam istilah “Negara Islam Indonesia-minded 100%”.
Catatan.
Kita hanya mengenal satu Ulil Amri Islam, satu Imam-Plm. T. A.P.N.I.I., tidak lebih, dan tidak kurang.
Tiap-tiap kepercayaan, keyakinan, anggapan dan perlakuan, yang menyimpang atau bertentangan dengan dia, adalah sesat dan menyesatkan, salah, keliru dan durhaka.
Rasa-cinta-setia kepada tanah-air, ummat dan masyarakat, sampai-sampai kepada diri – pribadi, dengan catatan dan perhatian:
= bahwa kecintaan dan kesetiaan kita dalam hubungan ini tidak sekali-kali boleh melanggar atau menyimpang, melebihi atau mengurangi barang apa yang termaktub pada huruf-huruf A., B. dan C. diatas; melainkan semuanya tetap berlaku dalam batas-batas rangka jihad dan usaha jihad, dan tidak sesuatu diluarnya.
Dan rasa-cinta-setia kepada tugasnya, tugas dan wajibnya melaksanakan Jihad-berperang pada Jalan Allah, karena Allah, untuk mentegakkan Kalimatillah, langsung menuju Mardlatillah, lebih dan dilebihkan daripada setiap kecintaan diluarnya, dalam makna dan wujud:
= percaya dan yakin dengan sepenuh jiwanya, bahwa Jihad adalah satu-satunya dharma-bakti muthlak dan maha-suci ‘indallah wa ‘indannas, yang boleh membawa pelakunya naik meninggi sampai kepada harkat-derajat yang termulia, dibawah para Anbiya-Allah dan para Rasulullah;
= karena Jihad berhukumkan Fardlu’ain dan Fardlu kifayah (bersama-sama), maka pada tiap-tiap sa’at Allah berkenan mengidzinkannya, wajib jihad itu diletakkan atas pundak tiap-tiap Mujahid dan atas pundak seluruh Jama’ah Mujahidin, atau dengan kata-kata lain; atas seluruh ummat, tanpa kecuali.
= percaya dan yakin sepenuhnya, bahwa Jihad fi sabilillah adalah satu-satunya cara, laku, usaha dan ‘amal memperjuangkan Keluhuran Agama Islam, Kedaulatan Negara Islam Indonesia beserta Hukum-hukum Syari’at Islam yang menjadi sendi-dasarnya, dan Kebahagiaan Ummat dan Bangsa, yang berharap ingin mengucap-menikmati Kurnia Allah yang Maha-Besar, dalam Kerajaan Allah didunia dan diakhirat, atau sekurang-kurangnya dalam lingkungan Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur di Indonesia atau Negara Islam Indonesia, ialah ujung kesudahan cita-cita Ummatul-Mujahidin, Ummat pilihan dan kekasih-Allah di Indonesia; dan
= sanggup serta mampu menyalurkan tiap-tiap gerak-langkah dan tingkah-lakunya, dlahir maupun bathin, sepanjang Hukum-hukum Jihad; Hukum-hukum Islam dimasa Perang, sehingga menjadi Mujahid tulen dan Mujahid sejati genap-lengkap dlahir-bathin, tegasnya Mujahid yang “Jihad minded 100%, kejakinan mana akan mendorong Mujahid-pelakunya:
Untuk menumpahkan dan mengorbankan segenap tenaga dan hartanya hanya pada Jalan yang ditaburi rahmat dan ridla Ilahy;
- Untuk menggunakan tiap detik sepanyang umurnya hanya bagi jihad mentegakkan Kalimatillah;
Untuk mempertaruhkan jiwa, raga dan nyawanya hanya untuk persembahan dharma-bakti muthlak kepada Dzat ‘Azza wa Jalla semata; tegasnya hanya untuk mentegakkan Kalimatillah, mendhahirkan Kerajaan Allah didunia, khusus dipermukaan bumi Allah Indonesia. Dan tiada sesuatu diluarnya.

2. Menggalang Benteng Islam Nan Kuat Sentausa.
Jika Jama’atul-Mujahidin sungguh-sungguh sanggup, mampu dan kuasa mewujudkan ajaran-ajaran Kitabullah, Al-Qur-anul-‘adzim, dan mengikuti Sunnah Çlm., dengan tepat dan seksama, setingkat demi setingkat, selangkah demi selangkah, sepanjang rangka Jihad dan Hukum Jihad, Insja Allah dalam waktu yang singkat gelombang Jama’ah tsb. akan merupakan satu Benteng Islam raksasa yang maha-kuat dan maha-sen tausa, dlahir maupun bathin, yang sanggup dan mampu menghadapi serta mengatasi segala kemungkinan dan keadaan betapapun sifat dan bentuknya. Beberapa fakta utama, yang akan dapat dijadikan landasan-landasan dan pembinaan ini antara lain ialah:
Memupuk dan memperkembangkan rasa-tanggung-jawab dlahir-bathin yang makin bertambah-tambah besar, dalam ma’na:
= Bertanggung-jawab sepenuhnya akan berlakunya Hukum-hukum Allah, Hukum-hukum sepanjang ajaran Al-Qur-an, dan Sunnah Çlm., tegasnya: Hukum-hukum Sjari’at Islam, atau Undang-undang Islam, atau Undang-undang Negara Islam Indonesia; dan
= Bertanggung jawab sepenuhnya akan berlakunya dan dilaksanakannya dengan tepat Hukum-hukum Islam dimasa Perang.
Memupuk dan memperkembangkan rasa-setiakawan yang makin bertambah-tambah mendalam, terutama, dalam lingkungan Jama’atul-Mujahidin, sepanjang ajaran Islam, sebagaimana yang telah terlaksana dalam pergaulan antara kaum Anshar dan Muhajirin, ialah kaum Mujahidin dibawah pimpinan, bimbingan, tuntunan dan asuhan langsung Rasulullah Çlm. Pada zaman Madinah awal, di Negara Basis Islam Pertama di Jaziratul-Islamijah termaksud meliputi segala bidang dan segi, khusus dan umum, sakhsy dan ijtima’I, dalam sepanjang ajaran suci, terutama dalam menanam, membangkitkan dan mengobar-ngobarkan Semangat Jihad dalam membina dan memperkembangkan Jiwa Jihad, dan dalam melaksanakan Hukum-hukum Jihad.Dengan demikian, maka cita-cita hendak menggalang Persatuan Islam dan Persatuan Ummat, terutama Ummatul-Mujahidin yang kuat-kompak dlahir-bathin bukanlah satu impian khajal ! Jadikanlah Tali-tali Allah, perintah-perintah Allah beserta Sunnah Çlm. Selaku tafsirnya, sebagai daya-pengikat antar-jiwa dalam lingkungan Jama’atul-Mujahidin! Dan kemudian perkuat dan sempurnakanlah segala usahamu dalam jurusan itu, hingga seluruh tubuh Jama’ah akan merupakan satu Benteng Islam raksasa nan kuat-sentausa ! Dalam pada itu, hendaklah diingati pula, tanda setia-kawan itu hendaknya dibuktikan lebih dahulu dari atas kebawah, dan bukan dari bawah keatas, karena pihak atasan Komandan atau Pemimpin, harus lebih dahulu pandai menunjukkan kesungguh-sungguhnya melaksanakan wajibnya: memperlindungi, menuntun dan membimbing pihak bawahan atau anak buahnya, daripada hanya pandai menuntut kepatuhan, kesetiaan, kesetiakawanan, pembelaan dan pertanggung-jawab pihak bawahan terhadap pihak atasnya!
Itulah bukti yang nyata daripada apa yang disebut Mahabbah kepada Allah dan Mushahabah terhadap sesama Mujahidin, sesama Ummatul Muslimin !
Menanam dan memperkuat disiplin, umum dan terutama militer.
Disiplin (Dicipline), dalam ma’na Tha’at patuh dan setia, baik dalam bidang-bidang umum maupun dalam segi-segi kemiliteran, wajib ditanam, dipupuk, diperkembangkan dan diperkuat dalam dada, jiwa, tekad dan ‘amal setiap Mujahid. Karena tiap Mujahid selaku pelaksana hukum-hukum Jihad, Hukum-hukum Islam dimasa Perang, dengan automatis sesungguhnya adalah Prajurit-Tentara Allah. Tanpa disiplin, maka seorang Mujahid hanya merupakan pejuang liar, pejuang yang ingkar, menyimpang dan menyeleweng daripada Jama’ah Besar, Jama’atul-Mujahidin.
Dalam keadaan biasa, sikap liar itu hanya akan mengecewakan. Tapi dimasa berlaku Perang Semesta, Perang Totaliter, maka disiplin masuk salah satu kewajiban muthlak, yang harus berlaku tanpa sjarat, tanpa kajid dan tanpa tawar-menawar.Oleh sebab itu, hendaklah setiap Mujahid suka melatih diri demikian rupa, sehingga rasa-disiplin sungguh-sungguh meresap dan terbukti dalam segala hal, sampai-sampai kepada tingkah-laku dan perbuatannya sehari-hari.
Beberapa pokok, yang boleh dijadikan anak-tangga mencapai disiplin adalah sebagai berikut:
Disiplin kepada Allah, dalam arti kata: tha’at, patuh dan setia melaksanakan setiap perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, dengan hati nan jujur, ikhlas dan ridla, tanpa tawar-menawar, tanpa syarat dan tanpa kajid apa dan manapun.
Disiplin kepada Rasulullah Saw., dengan kenyataan mengikuti jejak Saw., sesempurna mungkin, terutama dalam Jihad membina Negara Basis Madinah.
Disiplin terhadap kepada Ulil-Amri Islam, tegasnya tha’at, patuh dan setia melaksanakan segala perintah Imam-Plm.T., dengan penuh keyakinan dan kepercayaan, dan lepas daripada sjak, nifaq, dan dhan.
Catatan.
Sikap dan perbuatan disipliner terhadap kepada Ulil-Amri, boleh dianggap sebagai tanda-bukti yang nyata akan benarnya apa yang termaktub pada huruf C, 1., dan E diatas.
Sepanyang qiyas dan dalam batas-batas tertentu, maka termasuk pula dalam golongan C 3. Ini: Disiplin terhadap kepada para Panglima (Perang), para Komandan (Lapangan-Pertempuran) dan para Pemimpin N.I.I. (atasan) lainnya.
Disiplin terhadap sesuatu lain diluarnya, termasuk didalamnya disiplin terhadap diri-pribadi. Mitsalnya:
= pandai mengawasi dan menguasai ‘amal dan tindakan sendiri;
= pandai mengekang dan mengatur segala nafsu getaran jiwa, niat, hajat, ‘adzam, rencana dan segala gerak-gerik panca-indranya sendiri;
= sehingga tetap berjalan dan tersalurkan pada jalan dan melalui Hukum-hukum yang ditaburi Rahmat dan Ridla Ilahy; tegasnya: tetap tertib, teliti dan hati-hati dalam melakukan Hukum-hukum Jihad. Hukum-hukum militer, ketentuan-ketentuan militer, tata-tertib Militer, siasat militer, dst. dst.; dalam pada itu segala hal yang membawa kepada daerah dan lalai, ceroboh, dan sembrono/lalainya harus dijauhkan dan dienyahkan, tegasnya sikap tawakkal ‘alallah secara muthlak harus dipersatu-padukan dengan perbuatan-perbuatan taqwa, sifat-sifat ittiqa sepanjang Sunnah; dan kedua unsur jiwa ini harus ditanam dan diperkembangkan dalam jiwa dan ‘amal setiap Mujahid !
Disinilah setiap Mujahid memperoleh kesempatan melakukan Jihadul-Akbar, disamping dan bersama-sama Jihadul-Asghar.
Alangkah tinggi nilai setiap Mujahid, yang tahu dan sadar sepenuhnya akan keluhuran fungsinya, dan yang pandai serta cakap-cukup menunaikan tugasnya nan maha-mulia dan maha-suci itu, walau acapkali terasa maha-berat sekalipun!

Beberapa Macam Kualitas Pejuang
Sekalipun S.M. Kartosoewirjo demikian telaten membina aparat dan tentaranya untuk berakhlaq Islam. Namun akibat dari situasi revolusi yang sungguh mendesak maka dalam situasi demikian, pada waktu itu Negara Islam Indonesia ditegakkan dengan beberapa keterbatasan, terutama mengenai kualitas para pejuangnya. Diantaranya kurang lebih ada lima tipe gerilyawan NII yang berjuang di tengah tengah berkecamuknya peperangan :
Pertama, yaitu kader yang khusus sudah dipersiapkan untuk menempati posisi dan fungsi fungsi vital dalam struktur Negara Islam Indonesia. Jauh sebelum revolusi proklamasi dikumandangkan Imam S.M. Kartosoewirjo telah menggembleng mereka dalam Institut Suffah di Malangbong. Mereka bukan hanya berani dan siap syahid untuk tugas suci ini, tetapi betul betul berangkat dari semurni murninya jiwa tauhid, setinggi tinggi ilmu dan sepandai pandai siasat. Siap memimpin perang, siap pula mengelola negara di saat kemenangan telah dicapai. Mampu memelihara diri dan menjadi contoh teladan bagi mujahidin lainnya -baik di masa damai maupun di masa perang. Dan merekalah yang selalu berada di pront terdepan memimpin perjuangan, membangun kesadaran rakyat dalam melawan kebathilan, pada perjalanan jihad NII kader pilihan ini banyak yang memperoleh syahidnya lebih dahulu. Akibat kekurangan kader yang mengerti persis langkah strategi perjuangan NII, akhirnya perjalanan jihad NII bisa bergeser ke arah yang lain tergantung siapa yang ikut bergabung kepadanya. Imam memang terus memimpin hingga tahun 1962, tetapi pengelolaan jumlah besar dengan sedikit orang kader negarawan, membuat jalannya negara tidak lagi seperti direncanakan semula.
Kedua, pejuang yang bergabung karena kesadarannya didorong oleh ilmu yang telah dimilikinya, walaupun tidak dikader secara khusus di Institut Suffah. Sehingga rasa setianya pada NII sebatas pandangan dirinya saja, belum tentu sejalan dengan misi dan visi NII sebagaimana dicanangkan sebelum proklamasi. Dengan kesadaran ilmu yang dimilikinya, ia bersegera mendukung dan membela Negara Islam, dengan kesadarannya ia tinggalkan “Darul Kufur” Republik Indonesia, namun karena kesadaran sebatas muncul dari dirinya, apalagi di saat berkecamuknya perang, proses penyamaan visi pemikiran mujahidin agak sulit dilakukan. Hal ini disebabkan tuntutan keadaan untuk mendahulukan pertahanan, berjuang menahan gempuran pasukan TNI yang terus menerus memberondong daerah daerah basis. Waktu untuk duduk bersama, merundingkan jalannya negara, pada tingkat komandemen wilayah ke bawah relatif agak sulit dilakukan. Akhirnya pasukan pasukan TII perlahan lahan bermetamorphosis mimiliki kekhasan masing masing tergantung latar belakang pemikiran para perjuang sebelum menggabungkan diri dengan NII. Jejak langkah pasukan yang dipimpin komandan yang berasal dari suffah, menjadi berbeda dengan karakter pasukan yang dipimpin oleh seorang kiayi dari sebuah pasantren yang menekankan nilai nilai kesufian misalnya. Namun karena kesadarannya yang tulus tadi, mereka menjadi mujahid mujahid yang tangguh membela Negara Islam. Di Jawa Tengah di antaranya ialah kiayi Ghafur Ismail. Beliau Syahid ketika mereka yang di Jawa Barat tahun 1962 sudah turun. Kiayi Ghafur tidak mau menyerah, meski bersama sanak keluarganya disergap oleh tentara Republik. Beliau kena tembak. Kemudian sesudah Syahid, maka istrinya mengambil senjata dari suaminya langsung menghantam musuh, tapi kehabisan peluru, lalu istrinya juga menjadi Syahidah. Kemudian seperti halnya juga di Jawa Barat,Kiayi Khoer Affandi dari Manonjaya dirinya bergabung dengan NII hanya karena keilmuan, dan setelah turun gunung Kiayi Khoir Affandi tidak merancang taktik gerilya selanjutnya untuk menggalang Negara Karunia Alloh NII, tetapi membuka pasantren. Walaupun memang ruh tauhid dan ruh jihadnya demikian kental, cintanya pun pada NII tidak diragukan, namun beliau bukanlah seorang negarawan yang terus membela eksistensi Negara Islam Berjuang sebagaimana layaknya sebuah negara dipertahankan.
Ketiga, gerilyawan dan rakyat berjuang yang bergabung ketika revolusi (perang fisik) dimulai. Dalam suasana seperti ini, disaat kebutuhan akan tenaga tempur begitu mendesak, demikian juga keperluan atas rakyat yang mendukung, maka proses rekruitment menjadi kurang memperhatikan unsur kualitas lagi. Saat itu siapa yang siap membantu gerilyawan, siapa yang mendukung mujahidin, maka dia bisa ikut berjuang bersama. Tidak lagi melihat sejauh mana kedalaman ilmunya, sedalam apa kesadarannya dan apakah mereka mengetahui tentang visi negara Islam atau tidak, karena keperluan akan tenaga demikian mendesak maka diterimalah mereka sebagai pasukan TII dan warga Berjuang NII. Masalah yang timbul kemudian adalah, kesulitan memelihara kebersihan citra perjuangan NII itu sendiri, sebab akhlak ketika bertempur, baik keshabaran dan ketabahannya, atau akhlak disaat mereka berinteraksi dengan masyarakat tidaklah sama. Berbeda dengan kader pertama yang benar benar terdidik dengan nilai nilai perjuangan Nabi. Gerilyawan yang bergabung di tengah jalan ini terkadang melangkah atas dasar kemauannya sendiri dan mengabaikan akhlak tentara Islam. Dalam hal ini NII terpaksa harus memikul tanggung jawab kelompok, walaupun itu dilakukan bukan oleh kadernya, maka semua tindakan tidak disiplin mereka berakibat buruk pada citra Negara Islam.
Kempat, yaitu gerilyawan dari yang membelot dari TNI kepada TII, Ketika pasukan tentara Republik kembali dari Yogyakarta menuju Jawa Barat, mereka dicegat oleh kawan kawannya yang tidak ikut mundur ke Yogya, kepada mereka dikatakan bahwa sekarang di Jawa Barat telah diproklamasikan Negara Islam, sebagai wadah bagi tegaknya hukum-hukum Allah secara sempurna. Mendengar itu, berbekal dorongan hati nuraninya yang tulus maka langsung bergabung dengan TII. Misalnya Kadar Solihat seorang perwira TNI yang kemudian bergabung dengan NII, dan menjadi perwira Tentara Islam Indonesia.
Kelima, yaitu pejuang yang lahir dan tumbuh dari daerah yang berhasil dikuasai TII, meskipun mereka bukan dari daerah santri atau kiayi.Mereka pun tidak pernah menjalani masa pengkaderan, bahkan surat Al Fatihah saja banyak yang sama sekali tidak tahu artinya. Namun, karena daerahnya bisa dikuasai TII dan kemudian menjadi basis , maka lama kelamaan mengetahui tujuan Darul Islam. Bahkan tertarik dengan akhlak TII yang demikian wara, membuat mereka pun tertempa menjadi kader mujahid pula, bahkan tidak bisa dianggap sepele. Sebab kenyataannya pada tahun 1962 bulan Juni saja dari salah satu daerah di Brebes, masih banyak baik laki-laki maupun perempuan ada yang masih berangkat ke hutan bergerilya padahal sebelumnya itu sudah banyak pamlet dari pihak musuh yang isinya bahwa Darul Islam di Jawa Barat sudah cease fire. Dari itu para mujahid NII tidak semuanya menyerah kepada musuh. Itu adalah Sunnattullah. Firman Allah:
“Di antara orang-orang mu’min ada yang menepati apa yang sudah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada (juga) yang menunggu-nunggu (apa yang Allah janjikan kepadanya) dan mereka sedikitpun tidak merobah (janjinya).” (Q.S.33:23).
Di samping ke lima unsur di atas ada pula mereka yang sengaja disusupkan musuh ke dalam tubuh TII, dengan memperalat orang orang yang telah luntur semangat jihadnya dan turun ke kota. Dari mereka yang telah turun ke kota inilah mereka memperoleh jalan masuk ke pusat pemerintahan NII, seperti yang dilakukan oleh Serma Ukon Sukandi. Yang lebih potensial lagi untuk menghancurkan dukungan rakyat muslim terhadap perjuangan Islam yang dilakukan para mujahid ini adalah; adanya pasukan liar yang sengaja menggunakan tanda tanda pengenal TII, kemudian melakukan aksi aksi brutalnya membunuhi setiap ulama yang mendukung perjuangan NII, merampok dan membakar rumah rumah penduduk yang dicurigai memihak pada Darul Islam dan merusak kehormatan wanita wanita mereka. Dengan didukung oleh mass media yang memang dikuasai pemerintah Republik Indonesia, maka bermunculanlah kabar kabar buruk mengenai Darul Islam. Di sebut gerombolan, perampok bahkan DI diidentikan dengan Duruk Imah (bahasa Sunda yang artinya Bakar Rumah).
Namun demikian, betapapun kejinya fitnah yang dilemparkan fihak fihak yang membenci mereka. NII sebagai wadah Al-H
Mnb ak di Indonesia maka jelas estafeta kepemimpinannya tetap berlanjut. Firman Allah:
“Kemudian Kami selamatkan rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman, demikianlah menjadi kewajiban atas Kami menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (Q.S.10:103).

Kartosoewirjo Tertangkap

Bab Delapan

Kartosoewirjo Tertangkap

Kekuatan perjuangan Darul Islam yang diproklamasikan oleh Kartosoewirjo sesungguhnya terletak dalam kemampuan untuk mengatur, menyusun dan menyelenggarakan susunan ketentaraan dan susunan organisasi kenegaraan NII. Pergerakan menuju berdirinya Negara Islam Indonesia sejak tahun 1939 telah dirumuskan dengan langkah langkah yang jelas, namun mengapa pada akhirnya mujahid besar ini ditangkap lawan dan ditinggalkan para pengawalnya sendiri, ini merupakan hal yang menarik untuk dicermati. Bila kita lakukan kilas balik, maka dalam sebuah konferensi di Cisayong, bersama para Ulama dalam Majlis Islam, telah disepakati bahwa langkah perjuangan haruslah melalui langkah langkah berikut :
1. Mendidik rakyat agar cocok menjadi warga negara Islam.
2. Memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa Islam tidak bisa dimenangkan dengan Feblisit (referendum)
3. Membangun daerah daerah basis.
4. Memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia.
5. Membangun Negara Islam Indonesia sehingga kokoh ke luar dan ke dalam, dalam arti, di dalam negeri bisa melaksanakan syari’at Islam seluas luasnya dan sesempurna sempurnanya, sedang keluar, sanggup berdiri sejajar dengan negara negara lain.
6. Membantu perjuangan muslimin di negeri negeri lain sehingga cepat bisa melaksanakan wajib sucinya.
7. Bersama negara negara Islam membentuk Dewan Imamah Dunia untuk mengangkat Kholifah dunia.
Tahapan tahapan di atas demikian realistis, jauh dari kesan tergesa gesa, atau perlawanan sekedar karena tidak kebagian jatah kekuasaan, tetapi muncul dari kebeningan hati, keteguhan jiwa dan langkah langkah yang istiqomah dalam tahapan yang demikian sistematik.
Namun pada dataran praktis, kita lihat rencana tadi tidak berjalan dengan mulus, tragedi “Nabi Musa AS” dan kepedihan yang menimpa “Nabi Isa AS” dialami secara berbarengan. Jika Nabi Isa adalah sosok pembawa risalah, namun sayang didukung oleh Anshorulloh yang sangat sedikit. Dan bila Nabi Musa walaupun memiliki ummat banyak, namun kualitasnya demikian payah, sehingga banyaknya ummat bukannya membantu malah jadi beban dan membuat kinerja menjadi lambat. Maka demikian pula yang dialami Imam Kartosoewirjo dalam meneratas jalan jihadnya. Beliau berhasil mengkader sosok sosok pilihan dalam Institut Suffah, figur figur yang memiliki sebersih bersih tauhid, setinggi tinggi ilmu dan sepandai pandai siasat. Namun sayang jumlahnya tidak banyak, dan sebagai pejuang, para pemimpin mujahidin tampil di gelanggang terdepan perjuangan, sehingga satu demi satu bunga Negara Islam Indonesia ini gugur sebagai Syuhada. Dan pada giliran berikutnya, ketika perang Totaliter terus berlanjut, rakyat banyak yang bersimpati pada Negara Islam ini, bahkan berbondong bondong menjadi warga dan tentara Islam, namun pengkaderan berbobot semacam Institut Suffah tidak sempat lagi dilakukan. Pada akhirnya mereka yang berduyun duyun meninggalkan Republik Indonesia di saat perjuangan bersenjata NII tengah naik daun ini, mereka itu pula yang berbondong bondong kembali ke pangkuan ibu pertiwi mereka, di saat kekuatan NII terdesak.
Disamping itu Kartosoewirjo juga pandai menggunakan situasi kondisi politik dan militer dalam menyusun dan mengatur administrasi pemerintah NII yang dia selalu sesuaikan dengan keadaan yang berlaku atau dengan perubahan-perubahan keadaan di dalam maupun di luar negeri. Setiap perubahan dan perkembangan politik telah dijadikan dasar pertimbangannya dalam mengatur dan menyempurnakan susunan pemerintahan.
Tentara Nasional Indonesia, sebagai tulang punggung Republik Indonesia mempersiapkan rencana operasi untuk menghancurkan Negara Islam Indonesia ini, peperangan antara RI dan NII benar benar total meliputi segala aspek kehidupan, mulai dari perang propaganda, perang intellijen sampai penghancuran satuan satuan militer TII. Keberhasilan TNI menghancurkan TII didahului dengan keberhasilan operasi intellijen.
Pada tahun 1951 Sersan Mayor Ukon Sukandi yang bertugas sebagai intel dengan nama samaran Sukarta, memperoleh informasi adanya bekas komandan/tokoh TII, dari Batalyon Kalipaksi yang berkedudukan di Garut, bernama Ali Murtado, telah melemah semangat tempurnya dan kembali ke kota. Ukon Sukandi mendatanginya dan berusaha merebut simpati bekas komandan ini dengan berbagai kebaikan. Ali Murtado tertarik dengan segala kebaikan Ukon Sukandi tadi bahkan Ali Murtado melaporkan pada pimpinan TII di atasnya –pamannya sendiri- Bapak Sujai bahwa Ukon Sukandi ini pantas untuk direkrut demi kepentingan TII dalam menjalankan aksi intellijen di kota.
Sebaliknya Sersan Mayor Ukon Sukandi pun melaporkan pada atasannya bahwa Ali Murtado berhasil didekati dan bisa diperalat, diserap informasinya bahkan bisa menjadi jalan bagi masuknya operasi intellijen TNI ke dalam tubuh TII. Lewat Ali Murtado inilah Ukon Sukandi berhasil menipu Bapak Sudjai, ia memberikan banyak bantuan kepada komandan TII tersebut, baik berupa uang, pakaian. Alat alat tulis, surat kabar, dan surat pribadinya yang menunjukan rasa simpati terhadap perjuangan Negara Islam. Bapak Sudjai terkecoh dengan kemurahan ini, kemudian ia mengirim surat balasan pada Ukon Sukandi bahkan dalam surat itu ia menjelaskan dirinya sudah mengusulkan kepada Panglima Wilayah Divisi I Sunan Rahmat TII, Agus Abdullah agar mengangkat Ali Murtado sebagai petugas khusus di Jakarta, yang setiap saat bisa dihubungi oleh Ukon Sukandi.
Dua hari kemudian datang surat penetapan dari Komandan Divisi I Sunan Rahmat TII, Agus Abdullah yang menetapkan dan mengangkat Ali Murtado sebagai Kepala Pos Hubungan Wilayah I dan berkedudukan di Jakarta. Penugasan ini terasa membawa dampak positif bagi lalu lintas surat menyurat untuk kepentingan perjuangan NII, dan Agus Abdullah melaporkan hal positif ini kepada Imam Kartosoewirjo, yang selanjutnya Imam memerintahkan Agus Abdullah untuk meningkatkan hubungan dan kegiatan di Jakarta, bahkan kalau memungkinkan dibentuk perwakilan pemerintah NII di Jakarta. Akhirnya Agus Abdullah memerintahkan kepada Ali Murtado untuk menyusun personalia guna mengisi jabatan dalam perwakilan Pemerintah NII di Jakarta. Kartosoewirjo mempercayai Ali Murtado, karena usulan ini datang dari orang kepercayaan Kartosoewirjo sendiri di Jawa Barat (Komandan Divisi).
Ali Murtado menyampaikan surat ini kepada Ukon Sukandi, segera saja ia membahasnya bersama Komandan Intellijen TNI, Letnan Muda Satiri dan Kepala seksi I KMKB – DR (Komando Militer Kota Besar Djakarta raya) , Lettu Suhadi. Dengan persetujuan Seksi I KMKB – DR, setelah berhasil menyusupkan anggota kepolisian dari seksi Djatinegara, segera Ukon Sukandi dan Ali Murtado menyusun personalia perwakilan Pemerintah NII sebagai berikut :

Komandan : Ali Murtado
Wakil Komandan : Sukarta (nama samaran Sersan Mayor TNI Ukon Sukandi)
Kepala Kepolisian : Among (Anggota POLRI sesksi Djatinegara)

Perwakilan pemerintahan ini menunjukkan keberhasilan kerja yang lumayan (maklum karena memang disponsori oleh agen intellijen RI), ketika Sukarta berhasil meluluskan transaksi jual beli senjata. Walaupun akhirnya senjata yang telah berhasil dibeli NII itu berhasil dirampas kembali dalam sebuah pemeriksaan truk di jalan Karawang – Purwakarta. Terbongkarnya truk yang membawa senjata ini bukanlah kebetulan, namun demikianlah rencana TNI untuk menjebak aparat NII yang telah berhasil disusupinya.
Meskipun senjata yang berhasil dibeli NII itu gagal tiba di tempat tujuan, namun kepercayaan pemerintah pusat terhadap perwakilan pemerintah NII di Jakarta tidak hilang, karena pihak intellijen RI berhasil membuat alibi, seakan akan kebocoran itu bukan disebabkan adanya unsur kontra intellijen RI di tubuh NII tetapi karena kecerobahan para prajurit TII sendiri di Karawang. Pada tahun itu juga Agus Abdullah memberitahukan Ali Murtado dan Sukarta bahwa Kolonel TII, wakil Komandan wilayah I Sunan Rahmat akan datang mengontrol pasukan ke Jakarta, sebab sebelumnya Sukarta berhasil menipu Ali Murtado dengan mengatakan bahwa dirinya berhasil menyusun satuan satuan rakyat terlatih yang mendukung perjuangan NII.
Ketika Kolonel TII Sohby datang ke Jakarta dan menyatakan keinginannya untuk menginspeksi pasukan, Sukarta menyampaikan alasan bahwa para prajurit yang dilatihnya tersebar di berbagai wilayah Jakarta, dan ia minta waktu dua hari saja untuk mengumpulkan mereka. Untuk memenuhi keinginan ini dan demi memperkuat rasa percaya pemerintah NII terhadap dirinya, maka “simunafiq” Ukon Sukandi ini mengontak pimpinan intel Jakarta untuk meminjam beberapa puluh karaben dari Detasemen Markas. Bersamaan dengan itu juga dikumpulkan 40 orang intel yang secara kilat dilatih tatacara upacara militer TII oleh Ali Murtadho. untuk hadir di sekitar Rawa Buaya daerah Tangerang, berpura pura sebagai pasukan TII yang siap menyambut kedatangan komandannya.
Kolonel TII Sohby menyatakan kepuasaannya melihat kesigapan ‘para prajurit’ itu, bahkan mengomentari, “sekalipun berada di daerah jantung musuh, namu semangat dan disiplinnya melibihi pasukan TII yang kini beroperasi di gunung gunung.” Selama seminggu di Jakarta Sohby menyuruh Ali Murtado untuk mengetik surat buat Imam Kartosoewirjo dan kepada Agus Abdullah dan ditembuskan kepada semua panglima wilayah TII, bahwa setelah mendapat restu dari Imam NII ia (Kolonel TII Sohby) akan melanjutkan tugasnya sebagai Duta Keliling di luar negeri .
Berita ini tentu saja amat bernilai di mata intellijen RI, Sersan Mayoor Ukon Sukandi segera saja melaporkan hal ini kepada Kepala Seksi I Komando Militer Kota Besar Djakarta Raya. Si munafik Ukon Sukandi mengusulkan agar Sohby tidak ditangkap di Jakarta, sebab itu akan menimbulkan kecurigaan pemerintah pusat NII kepadanya. Akhirnya Sohby dijebak di Bogor, sekaligus Ukon Sukandi memfitnah, melaporkan pada pemerintah pusat, bahwa tertangkapnya Duta besar keliling NII ini disebabkan pengkhianatan A.M Firdaus. Dengan demikian pihak TNI berhasil menghancurkan dua orang sosok pilihan Negara Islam sekaligus. Sohby ditangkapnya, sedang tentara Islam yang asli A.M. Firdaus dihukum mati oleh kawannya sendiri.
Ukon Sukandi sendiri semakin dipercaya oleh Komandan Divisi I TII Sunan Rahmat, ketika ia menyatakan kesiapannya untuk membujuk dan menyogok perwira TNI untuk membebaskan Kolonel TII Sohby yang tertangkap itu. Agus Abdullah menyetujui rencana itu, bahkan sekalian meminta Ukon Sukandi untuk membeli beberapa peti peluru untuk pasukan TII yang dipimpin Letkol TII Ahmad Sungkawa. Ukon Sukandi berhasil membobol keuangan NII dengan cara menjual peluru jelek yang bisa membuat senjata rusak, disamping itu Sohby pun sengaja dilepaskan, dengan skenario melarikan diri loncat dari pickup di tikungan Jalan Setiabudi, tanjakan Lembang Bandung. Dan dalam upaya melarikan diri itulah Sohby ditembak dengan penembakan yang sudah dipersiapkan, sehingga terjangan peluru sulit dihindarkan. Licin sekali siasat ini, Ukon Sukandi sempurna melaksanakan tugasnya. Tanpa curiga karir si munafik ini terus menanjak, ia berhasil menguasai KBW I NII (Kantor Berita Wilayah) yang berdasarkan keputusan Kartosoewirjo semua surat keluar masuk pulau Jawa harus melalui Jakarta.
Demikian strategisnya posisi yang berhasil dicaplok Ukon Sukandi sehingga seluruh jaringan Koordinasi Pemerintah Pusat NII dengan wilayah lainnya berhasil d lacak lewat KBW I Jakarta ini. Tidak Heran bila pada tahun 1953 KUKT APNII Abdul Fatah Tanu Wirananggapati yang baru saja pulang menggalang wilayah Aceh menjadi bagian dari NII, tertangkap di Jakarta.
Penyusupan yang dilakukan lewat Ukon Sukandi dengan memperalat Ali Murtado ini, terus berkembang, sehingga pada tahun 1955, di Bandung saja, antara pejuang TII asli dengan pasukan Intellijen RI yang berhasil disusupkan sudah fifty-fifty . Akibatnya mudah diduga, apapun perintah Kartosoewirjo dalam mengatur strategi perang, dengan mudah digagalkan oleh TNI. Ini diakibatkan oleh kecerobohan aparat TII yang dengan mudahnya menerima kembali seorang yang telah berhenti berjuang dan kembali ke kota (Ali Murtado), yang kemudian hanya karena dianggap berhasil merekrut seorang kader potensial, langsung diangkat kembali untuk menjabat posisi penting, tanpa memproses pelanggarannya.
Kartosoewirjo semakin terdesak , secara militer digerogoti oleh agen agen kontra intellijen RI, dan secara politik dengan semakin menancapnya kuku kekuasaan Presiden Sukarno. Dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 Juli 1959 di mana Presiden Soekarno mengemukakan dasar-dasar yang akan dijadikan GBHN, dan kemudian terkenal sebagai Manipol USDEK. Pada waktu itu bagi Kartosoewirjo sudah jelas, bahwa setelah Soekarno dapat memegang kembali kekuasaan di tangannya, bagi Negara Islam Indonesia akan timbul masa-masa yang sulit.
Dalang peperangan strategi pertempuran masing masing negara bisa berbah sesuai keperluan, pimpinan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada tahun 1958 merevisi doktrin militer yang selama itu dipraktekkan . Hasilnya adalah konsep Perang Wilayah dengan dasar pemikiran, bahwa tanpa adanya bantuan aktif dari masyarakat, perjuangan suci tidak akan dapat ditumpas. Untuk itu keadaan masyarakat harus distabilisasikan dan cara berpikir yang konstruktif serta integrasi nasional perlu didukung untuk mencapai partisipasi yang aktif dari rakyat dalam tugas-tugas pertahanan. Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan doktrin Perang Wilayah adalah Pangdam Siliwangi, Ibrahim Adjie, yang pernah menjabat sebagai atase militer di Beograd. Rupanya Ibrahim Adjie berorientasi pada pengalaman perang gerilya Jugoslavia selama perang dunia kedua. Kemudian konsep Perang Wilayah disyahkan oleh Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960.
Namun sebelumnya, pada bulan Februari 1959 telah disusun “Petunjuk Pokok Pelaksanaan Pemulihan Keamanan (P4K) yang bersandar pada konsep Perang Wilayah dan yang merupakan suatu petunjuk untuk penggunaan seluruh sarana militer seefisien mungkin. Akhirnya lahirlah Rencana Pokok 2.1. (RP 2.1.) untuk membatasi kebebasan bergerak lawan sehingga lawan terdorong ke dalam daerah-daerah tertentu yang kemudian diselesaikan satu per satu. Untuk melaksanakan rencana tersebut, pada bulan Desember 1959 disusun Rencana Operasi 2.1.2. dan kemudian pada bulan Februari 1961 dikeluarkan RO 2.1.2.1. yang merupakan percepatan dari Rencana Operasi 2.1.2. Kalau dalam RO 2.1.2. pemulihan keamanan wilayah Jawa Barat direncanakan dalam waktu 5 tahun, yaitu sampai tahun 1965, dalam RO 2.1.2.1. waktu dipercepat sampai akhir tahun 1962.
Tak lama setelah Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit kembali ke Undang-Undang Dasar 45, di seluruh Jawa Barat serempak Operasi Wilayah GERAK, TANAH dan GODAM. Sesuai dengan Rencana Pokok 2.1.2. wilayah Jawa Barat dibagi menjadi tiga daerah operasi, Daerah Operasi A (DO-A), dimana telah tercapai normalisasi keadaan, Daerah Operasi B (DO-B) yang sudah dikontrol oleh TNI tetapi belum 100 % bersih dari pemberontak Darul Islam dan Daerah Operasi C (DO-C) yang masih sepenuhnya dikontrol oleh perjuangan suci Darul Islam. Pihak militer dengan demikian menjiplak sistem D.I/D.II/D.III yang dipraktekkan perjuangan suci Darul Islam. Penumpasan dan pengisolasian perjuangan suci Darul Islam dimulai pada pertengahan tahun 1960 di Kabupaten Lebak (DO-C 19) yang termasuk Korem Banten, untuk menutup kemungkinan adanya anggota pejuang mujahid Darul Islam dapat menyeberang ke Sumatra. Di daerah Banten ini juga untuk pertama kali penduduk setempat diikut sertakan dalam operasi militer yang mula-mula dinamakan sebagai “Perang Bedok” dan kemudian terkenal sebagai sistem “Pagar Betis”. Pada mulanya sistem ini kurang berhasil, namun setelah ada perbaikan maka sistem Pagar Betis merupakan salah satu syarat untuk berhasil dalam peningkatan dan pengisolasian Tentara Islam Indonesia, terutama di daerah Banten dan Priangan.
Situasi yang demikian menjepit, dimana rakyat yang semula berpartisifasi aktif dalam mempertahankan berdirinya negara Islam Indonesia, perlahan lahan menarik bantuannya. Hal ini disebabkan oleh dua hal, pertama, akibat adanya usaha usaha musuh NII yang membuat satuan satuan TII palsu yang melakukan tindakan tindakan kejam terhadap rakyat, dimana mereka membunuh, membakar dan merampok, sedang pada saat melakukan tindakan keji itu mereka menggunakan tanda tanda yang membuat mereka dikenal sebagai gerilyawan NII. Ke dua, akibat tekanan TNI, dimana seluruh rakyat harus terlibat dalam gerakan “Pagar Betis”, jika menolak, maka langsung dituduh sebagai pendukung NII. Pada saat saat genting itu Imam Kartosoewirjo mengeluarkan sebuah “washijat” sebagai berikut. :

WASHIJAT IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA S.M. KARTOSOEWIRJO
Bismillaahirrohmaanirrohiem

Washijat Imam pada pertemuan dengan para Panglima/Pradjurit (Mudjahid) pada tahun 1959 diantaranja berbunyi begini : “saja (Imam) melihat tanda tanda bentjana angin jang akan menjapu bersih seluruh mudjahid ketjuali jang tertinggal hanya serah/bidji mudjahid yang benar2 memperdjuangkan/mempertahankan tetap tegaknja Negara islam Indonesia sebagaimana diproklamasikan tanggal 7 Agustus 1949. Disa’at terdjadinja bentjana angin tersebut ingatlah akan semua Washijat saja ini :
1. Kawan akan mendjadi lawan, dan lawan akan mendjadi kawan.
2. Panglima akan mendjadi Pradjurit, Pradjurit akan mendjadi Panglima.
3. Mudjahid djadi luar Mudjahid, luar Mudjahid djadi Mudjahid.
4. Djika mudjahid telah ingkar, ingatlah;”Itu lebih djahat dari iblis”, sebab dia mengetahui Strategi dan Rahasia perdjuangan kita, sedang musuh tidak mengetahui. Demi kelandjutan tetap berdirinja Negara Islam Indonesia, maka tembaklah dia.
5. Djika Imam berhalangan, dan kalian terputus hubungan dengan Panglima, dan jang tertinggal hanja Pradjurit petit sadja maka Pradjurit petit harus sanggup tampil djadi Imam.
6. Djika Imam menjerah tembaklah saja, sebab itu berarti iblis. Djika Imam memerintahkan terus berdjuang, ikutila saja sebagai hamba Alloh SWT.
7. Djika kalian kehilangan sjarat berdjuang, teruskanlah perdjuangan selama Pantja sila masih ada, walaupun gigi tinggal satu, dan gunakanlah gigi jang stu itu untuk mengigit.
8. Djika kalian masih dalam keadaan djihad, ingat rasa aman itu, sebagai ratjun.

Washijat di atas seharusnya dipegang oleh setiap Tentara Islam, sebagai amanat perpisahan, dimana sekalipun setelah ini mereka tidak lagi bertemu dengan Imam. Perjuangan tidak boleh terhenti apalagi menyerah, sebab selama kebathilan masih tegak, maka selama itu perlawanan harus dilanjutkan, sekalipun yang tersisa tinggal satu gigi, maka gunakanlah gigi yang tinggal satu itu untuk menggigit !
Di pihak lain TNI dalam merealisasikan Konsep Perang wilayah tersebut, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ini merencanakan Operasi Cepat I-XII dari tanggal 1 Januari 1961 sampai 31 Januari 1962, Operasi Brata Yudha I-IV dari bulan Maret sampai bulan Juni 1962 dan Operasi Pamungkas dari bulan Agustus 1962 sampai bulan Januari 1963, yang akan merupakan operasi militer terakhir.
Dalam keadaan terdesak pihak pejuang mujahid Darul Islam pada tanggal 11 Juni 1961 mengeluarkan “Perintah Perang Semesta” (PPS) yang tidak ditandatangani oleh Kartosoewirjo, melainkan oleh Taruna, seorang sekretaris pribadi Kartosoewirjo. Tapi tanpa melihat siapa yang mengeluarkan perintah tersebut, PPS tidak dapat lagi mencegah berakhirnya perjuangan suci Darul Islam. Sebab sementara itu kesatuan-kesatuan TII di daerah Banten, Pangrango-Gede, Burangrang dan Tangkuban Perahu telah dapat ditumpas atau mereka menyerah kepada pasukan pemerintah dalam rangka pemberian amnesti yang berlaku sampai bulan Oktober 1961. Juga peningkatan perjuangan suci Darul Islam yang dilakukan terus menerus oleh pasukan TNI menyulitkan komunikasi antara masing-masing kelompok kesatuan TII.
Sebagai akibat “Perintah Perang Semesta” yang merupakan reaksi terhadap penumpasan perjuangan suci Darul Islam di daerah Banten, kini TII melakukan tindakan balasan terhadap TNI dimana banyak jumlah korban dari pihak TNI ketika kesatuan-kesatuan TNI di pedalaman dihadang oleh pejuang mujahidin TII atau perkemahan mereka diserang pada malam hari. Pada bulan September 1961 Menteri Keamanan Nasional A.H. Nasution mengeluarkan suatu instruksi tentang pelaksanaan kebijaksanaan terhadap pejuang mujahidin TII yang menyerang dalam rangka amnesti yang dikeluarkan pemerintah. Mereka dibagi ke dalam lima golongan, yaitu golongan A yang terdiri dari pemikir, pejabat dan menteri; golongan B terdiri dari perwira; golongan C hanya terdiri dari para pengikut saja dan golongan D adalah mereka yang tidak tercantum dalam A-C golongan terakhir yaitu golongan X adalah warga asing. Untuk golongan A ditetapkan, bahwa mereka dipulangkan ke tempat asalnya dan diberi lapangan kerja. Juga mereka yang termasuk golongan B di bagikan lapangan kerja atau mereka dipekerjakan di perusahaan negara asal mereka memenuhi syarat. Sebaliknya mereka yang termasuk golongan C ditransmigrasikan. Bagi semua yang termasuk dalam kelima golongan tersebut di atas dikenakan “karantina politik” dan mereka tidak boleh turut lagi dalam kegiatan politik. Pada bulan November A.H. Nasution mengeluarkan suatu instruksi lagi “tentang petunjuk persoalan khusus dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan terhadap pejuangan mujahidin Darul Islam yang menyerah”. Berdasarkan instruksi tersebut masing-masing golongan A sampai D dibagi-bagi lagi kedalam golongan-golongan yang lebih kecil. Dengan demikian Kartosoewirjo sekarang termasuk golongan A1.
Tetapi Kartosoewirjo tidak menyerah, meskipun dia sadar bahwa akhir perjuangan sucinya telah dekat. Bahkan dengan semangat juang yang tinggi Kartosoewirjo masih berpidato di markasnya di daerah gunung Galunggung untuk meneguhkan moral para pejuang mujahidin, dan dia mengatakan antara lain bahwa “untuk memasuki gedung Darul Islam itu tidak tanpa melalui proses pengaliran darah secara besar-besaran”. Dalam sindiran terhadap tauhid, Kartosoewirjo mengatakan bahwa kalau di dalam suatu negeri terdapat dua kepala negara, maka salah satu dari mereka, Soekarno atau dia harus menyingkir.
Pada tanggal 2 Januari 1962 Panglima Siliwangi Ibrahim Adjie mengeluarkan perintah harian kepada pasukannya. Sementara itu kesatuan-kesatuan Darul Islam yang bermarkas di Cakrabuana dan Galunggung, dimana diperkirakan juga terdapat markas Kartosoewirjo, menghadapi pengepungan total. Pengepungan terhadap para pejuang mujahidin TII hanya dimungkinkan berdasarkan partisipasi rakyat dalam sistem Pagar Betis. Dengan demikian di Kecamatan Ciawi dikerahkan 5653 orang yang dibagi atas 1127 pos penjagaan. Sementara itu pemimpin-pemimpin Darul Islam, diantaranya Zainal Abidin dan Ateng Djaelani telah menyerah kepada pasukan pemerintah RI.
Pada tanggal 1 April 1962 mulai dilancarkan Operasi Brata Yudha I. Dalam operasi ini daerah operasi dibagi menjadi 4 Kuru Setra, suatu istilah yang diambil dari epos Brata Yudha. Yakni: Kuru Setra I (DO-C-5) yang meliputi seluruh kompleks Gunung Galunggung; Kuru Setra II (DO-C 8-9) meliputi kompleks Guntur dan Batara Guru; dalam Kuru Setra III (DO-C 6) termasuk Rangas dan Baroko dan Kuru Setra IV (DO-C 12) meliputi kompleks Cimareme. Pada tanggal 24 April 1962 terjadi pertempuran antara pasukan TII dengan pasukan TNI di daerah Bandung Selatan tepatnya di Gunung Pedang dekat desa Cipaku. Dalam pertempuran tersebut Kartosoewirjo tertembak di pantatnya. Perjuangan yang penuh dengan segala resiko tetap diperlihatkan Kartosoewirjo dengan para pejuang mujahidin TII untuk mempertahankan cita-cita bersama, agar tetap tegaknya negara yang sudah diproklamasikan.
Pada bulan Mei 1962 Toha Machfoed dan Danoe Moehammad Hasan —yang sementara itu telah meletakkan senjata— menyerukan kepada Kartosoewirjo, Agus Abdullah dan Adah Djaelani Tirtapradja agar mereka menghentikan perlawanannya setelah banyak pemimpin pejuang mujahidin Darul Islam bersama-sama dengan pasukannya menyerahkan diri kepada tentara RI. Satu-satu pejuang Islam turun dan menyerahkan diri, lebih memilih menjadi murtad, fasiq dan dzhalim ketimbang menghadapi kenyataan "terbunuh" atau "menang". Spirit untuk menang begitu terbatas sehingga satu-per-satu pejuang-pejuang itu berusaha untuk melepaskan diri dari tali Allah dan mulai meyakini tali RI yang dirajut oleh Soekarno dan tokoh-tokoh jahilayah lainnya. Pada akhir bulan Mei, Adah Djaelani Tirtapradja, seorang Komandan Wilayah dari pejuang Darul Islam, menyerahkan diri kepada Pos Pagar Betis di Gunung Cibitung. Maka dengan menyerahnya Adah Djaelani, tokoh-tokoh pejuang mujahid Darul Islam yang masih tinggal di hutan hanyalah Kartosoewirjo dan Agus Abdullah, “Panglima APNII untuk Jawa dan Madura”. Tidak ada istilah menyerah terhadap musuh, juga tidak ada istilah bunuh diri jika menghadapi musuh dengan kekuatan besar. Yang ada hanya maju terus untuk mati atau tertawan untuk masuk penjara dan tetap konsisten mempertahankan keyakinan hingga ajal merenggut. Itulah kemenangan terbesar bagi mujahidin yang berperang di jalan Allah. Inilah pilihan-pilihan yang sangat terbatas dalam etika perang Islam.
Setelah Negara Islam Indonesia kehilangan ideolog ideolog nya, ummat satu persatu luntur daya tahan juangnya. Warga Negara Islam Berjuang yang tadinya telah berjanji, “sungguh sungguh dan setia hati akan membela pimpinan dan komandan tentara Islam daripada bencana dan khianat dari mana dan apapun juga” satu demi satu melupakan janjinya, dan turun meninggalkan Imam. Mereka seakan akan Ummat Nabi Musa AS yang berkata kepada nabi mereka : “.. Pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja.” Apa yang dialami Cucu Rasululloh SAW terulang pada dirinya. Ribuan orang berbai’at pada saat perjuangan hendak dimulai, tapi ribuan orang pula melepas bai’atnya ketika ancaman kematian telah di depan mata. Namun sebagai pejuang yang istiqomah, yang ditempa oleh tekad yang bulat, bukan sekedar terombang ambing keadaan. Kita akan melihat nanti, dalam kesendiriannya pun Kartosoewirjo tetap kukuh dengan prinsip prinsipnya.
Pasukan tentara "Jalut" RI dengan segala kebenciannya yang menggumpal di dada berusaha dengan segala cara untuk memojokkan dan mempersempit ruang gerak kaum gerilyawan mujahidin Darul Islam. Menjelang hari-hari pertama bulan Juni, Kompi C Batalyon Kujang II Siliwangi mengejar satu kelompok pasukan Darul Islam yang sedang berjalan pulang ke markas mereka. Tidak hanya tentara mujahidin Darul Islam yang diserang, rakyat sipil kampung pun disikat habis oleh tentara RI sehingga para mujahin tidak ada lagi yang mensuplai makanan dan logistik lainnya. Sudah sejak akhir bulan April Letda Suhanda Komandan Kompi tersebut mengetahui bahwa markas Kartosoewirjo berada di daerah dimana sedang diadakan gerakan operasi. Keadaan pasukan Darul Islam yang lapar selama tiga bulan hanya makan dedaunan, menjadikan semua daunan di hutan sebagai lahapan segar para mujahid agung. Tentara RI semakin yakin bahwa pasukan-pasukan Darul Islam tinggal menunggu ajalnya dan terus-menerus digempur dengan segala kekuatan. Kejakinan tersebut diperolehnya dari benda-benda yang ditinggalkan anggota pejuang suci Darul Islam sewaktu mereka melarikan diri dan yang mengandung petunjuk tentang kehadiran Kartosoewirjo di daerah ini. Maka jelaslah pula bagi Komandan Kompi Suhanda, bahwa di depan mereka terdapat sebuah pasukan TII yang kuat. Karena telah kehilangan jejak-jejak pasukan TII tersebut, Suhanda membagi kesatuannya menjadi tiga Peleton yang masing-masing terdiri dari 45 anggota tentara, agar secara terpisah dapat melanjutkan pencarian. Pada tanggal 4 Juni anggota pengintai dari pasukan Suhanda menemukan pada waktu turun hujan deras yang disertai angin kencang, sebuah tempat persembunyian TII yang terdapat di sebuah lembah antara Gunung Sangkar dan Gunung Geber. Pos-pos penjagaan DI yang ditempatkan di bukit-bukit tidak dapat mendengar apa-apa karena hujan yang deras dan dengan demikian pasukan Suhanda dapat melangkah maju sampai sebuah pohon yang roboh. Dari tempat itu dalam kejauhan kurang-lebih 50 meter mereka dapat melihat sebuah gubuk yang dibangun secara darurat di bawah sebuah pohon rimba, yang cabang-cabangnya hampir menyentuh tanah. Ketika Suhanda memerintahkan pasukannya untuk melepaskan tembakan serbuan, kesatuannya juga ditembak dari arah bukit-bukit, namun anggota pasukannya yang lain dapat mematahkan perlawanan pasukan Darul Islam yang ditempatkan di situ. Setelah dari arah gubuk itu tidak ada lagi perlawanan karena memang sudah tidak adanya amunisi, Suhanda mendekati gubuk itu dan bertanya, "Siapa komandannya di situ?". Kepadanya ditunjukkan sebuah gubuk berikutnya yang terletak di belakang gubuk pertama. Di gubuk tersebut mereka menemukan Kartosoewirjo, putranya Darda dan Atjeng Kurnia; seluruhnya yang menyerah berjumlah 46 orang. Kartosoewirjo menanyakan nama Suhanda, dan Suhanda bertanya, apakah Kartosoewirjo masih dapat berjalan kaki, tetapi Kartosoewirjo menyatakan tidak. Dia dalam keadaan sakit payah terbaring di lantai gubuk itu dan mengenakan sebuah jaket militer dan sebuah sarung. Pada saat itu usia Kartosoewirjo sudah 57 tahun. Suhanda menyuruh anggota pasukannya untuk membuat sebuah tandu untuk Kartosoewirjo yang dibikin dari cabang-cabang pohon, rotan dan mantel. Sejam setelah dia memerintahkan kelompok pertama pasukannya untuk turun, Suhanda menyusul dengan Kartosoewirjo, dengan membawa sisa tawanan dan semua dokumen. Untuk melewati danau Petalengan, Kartosoewirjo minta istirahat. Suhanda mengabulkan permintaan Kartosoewirjo. Barulah menjelang malam hari pasukan ini sampai pada desa terdekat di mana ratusan penduduk desa dengan membawa obor yang menyala menyambut kedatangan Kartosoewirjo yang selanjutnya Kartosoewirjo, putranya Darda dan Atjeng Kurnia dari desa tersebut dibawa ke Cicalengka. Dari kota itu Kartosoewirjo dengan mobil ambulans dibawa ke markas Ibrahim Adjie dan seterusnya ke Garut. Dan pada tanggal 7 Agustus Kartosoewirjo dibawa dari Bandung ke Jakarta.
Setelah tertawan, Kartosoewirjo dipaksa untuk mencabut proklamasi, membatalkan jihad dan menyatakan menyerah. Namun ketiga hal ini ditolak oleh Kartosoewirjo. Akhirnya pihak TNI berhasil mengintimidasi anak Kartosoewirjo untuk menyusun sebuah perintah harian yang diatasnamakan ayahnya, sebagai berikut :
“Kepada seluruh anggota APNII dan Jama’atul Mujahidin di manapun mereka berada untuk menghentikan tembak menembak dan permusuhan antara APNII dan TNI/APRI dan melaporkan diri kepada pos-pos TNI yang terdekat dengan membawa segala alat perang dan dokumen-dokumen”. “Segala pertanggung jawab dlohir-bathin dan dunia achirat yang boleh tumbuh daripada perintah Harian ini menjadi pikulan kami selaku Imam-Plm T.- APNII sepenuhnja”.
Perintah harian yang dikeluarkan atas nama Imam NII ini disebarkan kemana mana, dan berhasil meruntuhkan daya perjuangan pasukan TII yang masih ada di dalam hutan, karena tertipu oleh bunyi perintah itu –yang seakan akan pertanggung jawaban itu resmi dari Imam.
Karena kondisi kesehatan Kartosoewirjo kurang baik sewaktu tertawan, maka dia mendapat perawatan dokter. Menurut diagnose dokter, ada beberapa penyakit yang dideritanya, diantaranya adalah, dia menderita penyakit gula (diabetes), pembengkakan hati, denyutan jantungnya kurang teratur dan juga menderita kekurangan gizi.
Setelah kesehatan Kartosoewirjo pulih kembali, mulailah diadakan penyelidikan-penyelidikan dan pemeriksaan untuk dapat mengadili perkara tersangka S.M. Kartosoewirjo. Tes analisa dilakukan ketika S.M. Kartosoewirjo berumur 57 tahun, di kamar tahanannya setelah tertangkap pada tanggal 4 Juni 1962. Hasil evaluasi didasarkan pada penilaian grafologis dari tulisan tangan berupa buku harian dari tahun 1960. Di samping itu, juga melalui observasi dan analisa pembicaraan sewaktu diadakan introgasi oleh AS-1 KASKODAM VI/Slw, 27 Juni 1962. Dan observasi sewaktu diadakan interview oleh PA ROKDAM V1/Siliwangi 18 Juli 1962.
Kecerdasan SM. Kartosoewirjo, berdasarkan hasil evaluasi psychologi adalah bertarap tinggi. Mutunya tidak bertitik berat pada kemampuan akademis semata-mata, melainkan juga pada penggunaan fungsi-fungsi intelektual yang ada padanya. Mengingat pada umurnya yang sudah agak lanjut, fungsi intelektual ini masih tampak baik. Bahkan daya ingat, yang pada tarap umur ini biasanya sudah mulai berkurang, hanya memperlihatkan kemunduran sedikit. Di dalam struktur kecerdasannya terdapat keseimbangan antara kemampuan yang bersifat teoritis dan yang praktis.
Faktor kedua yang menarik perhatian di dalam struktur intelegensinya ialah, bahwa kemampuan intuisi (intuitievermogen) juga besar. Terutama dibidang inter human relation. Jadi dalam menghadapi manusia lain sebagai individu maupun sebagai suatu kelompok yang ia secara intuitif dapat mengambil langkah-langkah yang paling sesuai dijalankan untuk dapat mencapai maksudnya. Faktor ini dapat memperkuat kedudukannya sebagai pimpinan. Intuisi yang kuat ini juga menyebabkan, interest terhadap mistik dan metaphysik ada. Akan tetapi di lain pihak, rationalitasnya demikian besar sehingga daya kritik yang obyektif tetap terpelihara.
Segi lain dari pada struktur intelegensianya yang pantas disebut adalah jalan fikirannya yang sangat kausal. Kausalitasnya bertitik tolak pada prinsip-prinsipnya, sehingga pembahasan segala persoalan dilakukannya menurut garis-garis tertentu yang tidak dapat dirobah lagi. Dengan demikian, suatu poblem tertentu, bagi dia, mempunyai suatu cara pemecahan yang tertentu pula. Tindakan-tindakannya yang konsekuen dapat dipandang dari sudut ini. Fantasinya adalah konkrit dan disesuaikan dengan keadaan realita. Itu sebabnya ia dapat menunjukkan akal dan siasat yang tepat untuk mengatasi problema-problema yang nyata. Ia adalah seorang intelektual yang sangat produktif.
Sebagaimana manusia umumnya, SM. Kartosoewirjo juga memiliki emosi. Tetapi karena kuatnya kontrol rasional terhadap pergolakan emosinya, menyebabkan ia tidak mudah terangsang oleh kejadian-kejadian sekitarnya. Secara fisik ia dapat dengan mudah menyesuaikan diri dengan keadaan di mana ia berada. Berkat intelegensianya yang penuh dengan perhitungan dan pertimbangan yang konkrit, maka ia mampu menghadapi dan menerima situasi aktual secara obyektif, tanpa mengalami perasaan-perasaan depressif.
Menurut hasil tes psikologis yang dilakukan oleh Kapten Drs. Suyono HW, melanjutkan analisisnya, bahwa struktur pribadi S.M. Kartosoewirjo menggambarkan adanya dorongan-dorongan jasmaniah yang benar, dorongan mana berada di bawah dominasi intelektual secara keras. Terdapat keseimbangan yang sangat luar biasa dalam kepribadiannya antara id dan superego. Oleh karena itu, bisalah kita pahami bagaimana higenisnya cara hidup dan cara mengatur lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial-budaya dan politik. Energi vital yang berakar kuat dari dalam jiwa seorang ulama besar yang penuh kesabaran di tengah penderitaan diri dan pengkhianatan yang dilakukan oleh beberapa orang pelanjutnya meperlihatkan suatu dorongan manusiawi yang menyebabkan dia tidak dapat tinggal diam, melainkan memerlukan penyaluran melalui kegiatan-kegiatan yang produktif. Arus dari penyaluran energi ini adalah keras dan terpusat. Hal ini dapat dilihat dari usaha-usaha yang dijalankan dengan intensif, agresif dan terfokus pada inti persoalan.
Pragnosa mengenai sikapnya dapat pula dievaluasi. Pada waktu itu SM. Kartosoewirjo telah dapat mengatasi proses penyesuaian dari secara rasional dengan situasinya yang baru sebagai tahanan. Berkat intuisi dan daya analisanya yang tajam, maka ia makin hari makin tambah kewaspadaan. Ia sudah dan akan dapat membuat estimate (perkiraan) yang tepat mengenai maksud dan tujuan sebenarnya dari orang-orang yang datang untuk mengadakan introgasi, interview, wawancara dan sebagainya. Sehingga akan dapat menyesuaikan sikapnya sedemikian rupa, yang praktis menguntungkan bagi dirinya.
Hasil evaluasi psychologi seperti yang sudah dikutip di atas terhadap pribadi S.M. Kartosoewirjo menunjukkan, bahwa motivasi dan kesadaran spiritual yang menjadi dasar perjuangan suci Darul Islam, berpengaruh nyata terhadap kehidupan individu muslim. Memang kesadaran demikian akan bereaksi dalam jiwa seseorang yang menghendaki agar setiap individu memiliki intuisi yang peka, yang dengan itu dapat membedakan “yang ini benar dan yang itu salah”. Serta dapat merasakan antara yang indah dan yang buruk. Bukankah Islam mengajarkan cara paling utama untuk menghubungkan hati seorang muslim dengan khaliqnya, yaitu dengan mujahadah, mendidik intuisi yang peka dan perasaan halus. Pemikiran Islam dapat meningkatkan dan mendorong kepada penemuan baru yang dapat mempengaruhi alam dan mengetahui rahasianya. Karena itu manusia muslim diwajibkan agar senantiasa menjaga ibadah dan mengikuti perintah Allah guna meningkatnya intuisi, mempelajari apa-apa yang dapat memperluas wawasan pengetahuan, agar pengamatannya semakin luas, tajam serta menjangkau ke depan.
Menurut pengadilan MAHADPER dalam sidang ke 3 pada tanggal 16 Agustus 1962 telah terbukti, bahwa segala daya usaha yang telah dilakukan selama kurang lebih 13 tahun oleh Kartosoewirjo dengan mendirikan dan memperjuangkan Negara Islam Indonesia (DI/TII) itu adalah rencana makar yang bertujuan akan menggulingkan pemerintahan RI yang syah. Dan pengadilan menyatakan, bahwa perjuangan suci Kartosoewirjo dalam menegakkan Negara Islam Indonesia itu adalah sebuah "pemberontakan". Disamping itu, bahwa dia telah memerintahkan kepada anak buahnya untuk mengadakan aksi pembunuhan terhadap diri Presiden Soekarno. Oleh karena itu ketua sidang mengumumkan keputusan Mahkamah, yaitu hukuman mati atas terdakwa Kartosoewirjo..
Tuduhan-tuduhan fitnah ini semua tidak diakui oleh Kartosoewirjo. Dengan segala ketegarannya, meskipun fisiknya dalam keadaan lemah dan kurus, ia tetap konsisten mempertahankan idealismenya, sebuah cita-cita mewujudkan Daulah Islamiyah di Indonesia adalah perintah Ilahy yang harus diadakan dan diperjuangkan oleh umat Islam. Selanjutnya Kartosoewirjo menyusun surat wasiat yang terdiri dari empat bagian. Dalam bagian pertama (wasiat A) Kartosoewirjo menerangkan kepada anggota-anggota keluarganya tentang jalannya persidangan dan dia meminta agar supaya seluruh anggauta keluarga untuk tetap bersabar dalam menerima Kadar Allah yang pahit itu. Kepada isterinya Siti Dewi Kalsum dia berpesan untuk selalu terus menerus membimbing anak-anaknya menjadi putra-putri Islam yang sejati. Dalam bagian kedua (Wasiat B) Kartosoewirjo mengucapkan selamat berpisah kepada eks-Mujahidin dan bawahannya. Mereka perlu mengetahui, demikian Kartosoewirjo, bahwa dia hingga saat-saat terakhir bertindak dan berbuat selaku Imam Panglima Tertinggi APNII. Dan dia tidak ragu-ragu, bahwa apa yang dia lakukan bersumberkan perintah-perintah Allah dan Sunnah Rasulullah s.a.w, dan siap menjadi saksi kelak di achirat. Dalam wasiat itu juga dituliskan, bahwa dia haqqul yaqin suatu waktu cita-cita Islam yang telah diperjuangkannya akan terlaksana di bumi Indonesia, walaupun lawannya tetap menentang. Dalam kedua bagian terakhir wasiatnya (Wasiat C) Kartosoewirjo mohon kepada instansi yang berwenang, supaya barang-barang milik pribadi diberikan kepada keluarganya. Dia juga menyatakan keinginannya, (Wasiat D) bahwa jika nanti dia mati, supaya dia dikuburkan di tanah miliknya sendiri, yaitu di Suffah yang terletak di desa Cisitu, kecamatan Malangbong. Kepada pemerintah RI dia mengajukan permintaan, supaya wasiat-wasiatnya disiarkan lewat pers dan radio. Namun tidak ada satupun dari wasiat yang ditujukan kepada pemerintah RI yang dilaksanakan. Pemerintah RI memang merupakan pemerintah yang sejak dari dulu tidak pernah amanah.
Kartosoewirjo adalah seorang ulama besar yang berjuang tidak hanya berdasarkan ilmu agama, melainkan juga praktek kehidupan nabawi yang sangat konsisten. Ia ketika ditawarkan untuk mendapatkan "pengampunan" (amnesti) kepada Presiden Soekarno, dengan tegas dan tenang ia mengatakan: "Saya tidak akan pernah meminta ma'af kepada manusia Soekarno. Secepatnya laksanakan hukuman yang sudah Bapak Hakim Terhormat putuskan." Maka segenap manusia yang berada dalam ruang sidang itu terkejut dan tidak sanggup menjangkau mengapa ia lebih mencari "mati" ketimbang "hidup dengan pengampunan Presiden". MAHADPER ini dibentuk dan dibubarkan hanya untuk memberikan hukuman bagi Kartosoewirjo, tidak lebih dari itu.
Menarik untuk disimak sebuah kejadian di akhir-akhir persidangan dimana MAHADPER memutuskan eksekusi mati terhadap diri Kartosoewirjo, adalah upaya dari pihak keluarga Kartosoewirjo dalam hal ini diwakili oleh anak-anaknya, meminta kepada pihak pengadilan untuk menyaksikan eksekusi. Namun dari pihak MAHADPER setelah berkonsultasi dengan Presiden Soekarno tidak mengabulkan permintaan tersebut. Panglima Kodam Jaya Umar Wirahadikusuma telah memerintahkan untuk melaksanakan keputusan MAHADPER dan menyusun regu tembak yang terdiri dari keempat angkatan.
Pada tanggal 4 September 1962 Kartosoewirjo minta diri dari keluarganya dan keesokan hari di pagi buta, Kartosoewirjo bersama-sama dengan regu penembak dibawa dengan sebuah kapal pendarat kepunyaan Angkatan Laut dari pelabuhan Tanjung Priok ke sebuah pulau di teluk Jakarta. Pada pukul 5.50 WIB, hukuman mati dilaksanakan dan beliau menemui syahidnya dihadapan regu tembak disaksikan 7 orang Jenderal RI. Seorang Ulama, Mujahid dan Intelektual yang konsisten telah menyirami bumi ini dengan tetesan darahnya. Dia syahid untuk menyongsong kehidupan abadi di surga Firdaus, dengan sebelumnya telah meninggalkan 12 mujahid dan mujahidah penerusnya yang dalam hal ini adalah anak-anaknya, seperti:
1. Tati lahir pada tahun 1934 (telah meninggal).
2. Sri Rahajoe lahir pada tahun 1935 (telah meninggal).
3. Moehammad Darda (Dodo) lahir tahun 1936 (masih hidup).
4. Rachmat lahir tahun 1939 (telah meninggal).
5. Saleh lahir tahun 1940-an (telah meninggal).
6. Moehammad Tachmid lahir tahun 1942 (masih hidup).
7. Abdoellah lahir tahun 1943/44 (telah meninggal).
8. Semaoen Sjuhada lahir tahun 1945 (telah meninggal).
9. Danti lahir tahun 1947 (masih hidup).
10. Kartika lahir tahun 1950 (masih hidup).
11. Koemala Sari lahir tahun 1952 (masih hidup).
12. Sardjana lahir tahun 1956/57 (masih hidup).
Tiga anak Kartosoewirjo yang terakhir lahir dan besar di hutan dan suatu kondisi perang gerilya yang serba payah. Keluarga ini, mengutip istilah Pramoedya Ananta Toer, adalah "keluarga gerilya", sebenar-benarnya gerilya bahkan hingga zaman sekarang.

DITABUHNYA GENDERANG PERANG SEMESTA: MUNCULNYA DARUL ISLAM DI JAWA TENGAH, SULAWESI SELATAN, KALIMANTAN SELATAN DAN ACEH

Bab Tujuh

DITABUHNYA GENDERANG PERANG SEMESTA:
MUNCULNYA DARUL ISLAM DI JAWA TENGAH,
SULAWESI SELATAN, KALIMANTAN SELATAN
DAN ACEH



Darul Islam Jawa Tengah
Terjadinya perlawanan Darul Islam terhadap pemerintahan RI di Jawa Tengah, berasal dari tiga kelompok yang berbeda. Pertama, yang berasal dari wilayah barat berbatasan dengan Jawa Barat, terutama daerah Brebes dan Tegal yang merupakan basis gerakan Darul Islam untuk Jawa Tengah yang dipimpin Amir Fatah. Karena kedekatan daerah, kelompok ini mendapat pengawasan dari pusat gerakan yang ada di Jawa Barat. Kedua, yang dimotori oleh pergerakan Angkatan Umat Islam di Kebumen, di mana organisasi ini menjadi penentang Pemerintah Indonesia (Soekarno) karena keterlibatan pihak pemerintah pada masa pendudukan Jepang. Dan kelompok ketiga yang terbentuk dari pembelotan sebagian pasukan Tentara Republik dari kesatuan Divisi Diponegoro.
Perlawanan Darul Islam pimpinan Amir Fatah terjadi menyusul berakhirnya perlawanan rakyat pimpinan Kutil dan rekan-rekannya, yang mengikutsertakan satuan-satuan lokal seperti Barisan Pelopor. Peristiwa tersebut menimbulkan penangkapan besar-besaran dan pembalasan kejam dalam upaya "untuk memberikan pelajaran kepada rakyat" yang dilakukan Tentara Republik, dalam masa yang singkat. Lebih lanjut untuk menenangkan keadaan di daerah tersebut dilaksanakanlah suatu sikap yang lebih luwes. Sukarno, dengan didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan Panglima Tentara Republik Sudirman mengadakan kunjungan ke daerah itu. Di dalam kunjungan tersebut, Sukarno — pada suatu rapat umum yang dilangsungkan di Tegal — mendesak rakyat untuk tetap setia kepada Republik Indonesia dengan mengatakan, "Rakyat Tegal-Brebes-Pekalongan, janganlah membentuk republik kecil-kecilan, suatu Republik Talang, Republik Slawi, Republik Tegal". Peristiwa revolusi sosial yang terjadi sebelumnya di Jawa Tengah telah menimbulkan kesadaran rakyat akan hak-hak politiknya. Namun karena sikap pemerintah yang setengah hati dalam menangani setiap keinginannya telah membawa mereka kepada konflik yang semakin terbuka.
Sesungguhnya rakyat berkeinginan, bahwa kemerdekaan yang telah diraih dengan darah itu tidak dikhianati para pemimpin Republik yang hanya menyelesaikan masalah negerinya dari satu perundingan ke perundingan lain. Tentu saja hal ini sangat merugikan perjuangan rakyat seluruhnya, yang merasa tertipu dengan diplomasi RI-Belanda yang sering diingkari Belanda. Apalagi Belanda selalu mengadakan aksi-aksi militernya untuk menancapkan kembali penjajahannya di Republik Indonesia setelah perundingan dengan RI disepakati kedua belah pihak.
Agresi militer pertama yang dilakukan Belanda merupakan ancaman yang mengkhawatirkan bagi kedudukan wilayah RI, dimana wilayah pedesaan di sebagian besar wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah sebelah barat dapat diduduki Belanda. Disamping itu Belanda juga menduduki daerah yang mengelilingi pusat-pusat wilayah RI. Walau pasukan TNI mengadakan perlawanan di distrik-distrik luar wilayahnya, namun tidak membawa hasil yang memuaskan. Karena ketidakmampuan tersebut, pihak pemerintah yang diwakili Syahrir mengadakan perundingan dengan pihak Belanda. Dan berdasarkan hasil Perjanjian Renville pada bulan Januari 1948, Karesidenan Pekalongan menjadi daerah yang dikuasai Belanda. Dalam perjanjian Renville, seperti juga sebagian besar wilayah Jawa Barat, pasukan TNI harus meninggalkan daerah yang telah dikuasai Belanda. Baik pasukan TNI maupun pasukan lain yang bergerak di Karesidenan Pekalongan diperintahkan meninggalkan daerah ini. Kemudian kesatuan TNI menarik diri ke Desa Karangkobar di Banjarnegara, dan satuan pasukan lainnya, seperti Hizbullah dan BPRI, ke Wonosobo.
Berbeda di daerah Brebes. Ketika ada perintah untuk mengosongkan daerah kantong-kantong Republik, sebagaimana yang diisyaratkan sebagai hasil perundingan dengan Belanda, masih ada para pejuang yang tetap tinggal di daerah tersebut. Kemudian para pejuang itu melakukan operasi militernya, dengan membagi pasukannya dalam dua kelompok, masing-masing bernama Gerakan Antareja Republik Indonesia (GARI), dan Gerilya Republik Indonesia (GRI). Gerakan perlawanan yang diperlihatkan kedua kelompok pasukan ini, beberapa bulan kemudian diikuti juga satuan Hizbullah yang merasakan ketidakpuasan dengan hasil perundingan, walaupun pada permulaan penarikan mundur pasukan turut bersama TNI, namun kemudian kembali ke pangkalan asalnya. Adapun pemisahan diri yang dilakukan lasykar Hizbullah lebih banyak disebabkan adanya gelombang baru reorganisasi yang diprogramkan pemerintah di dalam TNI.
Adanya program pemerintah berupa rasionalisasi pasukan, menimbulkan kekecewaan dan kemarahan anggota satuan-satuan pasukan lain di luar TNI, baik satuan pasukan yang didemobilisasikan maupun yang tidak Peristiwa inilah yang menjadi dasar bagi satuan-satuan Hizbullah untuk menginfiltrasi ke daerah Brebes dan Tegal. Kelompok pertama yang kembali ke daerah ini dipimpin Abas Abdullah. Ketika Abas Abdullah kembali ke Brebes, ia mendirikan Majelis Islam, dan memberikan nama bagi pasukannya, Pasukan Mujahidin (Pejuang-pejuang di jalan Allah). Ia menganggap bahwa Majelis Islam yang didirikannya sebagai pemerintah daerah sementara yang sah, dan berusaha mencoba menaklukkan pasukan yang tergabung dalam GARI dan GRI dengan paksa.
Seperti yang terjadi di Jawa Barat, dimana terlihat ketidaksungguhan para elit pemerintah RI dalam menghadapi Belanda baik di meja perundingan maupun di medan perang untuk mengeksiskan Republik sendiri di mata dunia internasional, telah memberikan dorongan yang sangat kuat bagi timbulnya perjuangan jihad suci Darul Islam. Kelahiran perjuangan Darul Islam di Jawa Tengah pun dalam banyak hal ada persamaan dengan lahirnya perjuangan Darul Islam di Jawa Barat. Dimana adanya sejumlah satuan militer yang tergabung dalam setiap kelompok menolak mengundurkan diri dari daerahnya dan tetap tinggal di sana. Tambahan lagi terdapat rasa tidak senang akan cara Tentara Republik memperlakukan satuan-satuan pasukan tersebut.
Tetapi, suatu gerakan Islam merdeka yang baru lahir, setelah Amir Fatah muncul di gelanggang, gerakan ini memperoleh momentumnya hanya beberapa bulan kemudian. Amir Fatah yang menjadi komandannya adalah nama lengkap dari Amir Fatah Wijayakusuma, dia seorang pribumi Kroya di Banyumas. Dalam karir politiknya, dia pernah menjabat sebagai ketua Dewan Pembelaan Masyumi Pusat. Dan dia adalah seorang rekan akrab Kartosoewirjo, pernah juga memimpin pasukan Hizbullah untuk menyertai Kartosoewirjo ke Malang dalam rangka menghadiri sidang paripurna kelima Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai semacam pengawal, Februari 1947. Di Malang dia menjadi Kepala Staf Divisi 17 Agustus, yaitu campuran pasukan yang menentang Persetujuan Linggarjati — masalah inilah yang menjadi persoalan pokok dalam acara.
Banyak analisa yang sangsi sekitar kepindahan Amir Fatah dari Jawa Barat, dan juga status dan peranan Hizbullah. Namun melihat dari hasil Persetujuan Linggarjati yang dilakukan oleh pemerintah Republik telah banyak mempengaruhi pemikiran Amir Fatah untuk mengadakan perlawanan dalam upaya menentang Perjanjian tersebut. Usaha yang dilakukannya ialah dengan menggabungkan diri dengan pejuang mujahidin T.I.I. yang memang telah dipersiapkan oleh Kartosoewirjo dalam mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan mendatang ketika dia dan sebagian besar pasukan Hizubullah yang telah dipersiapkannya tidak turut serta hijrah dalam upayanya menentang Belanda. Disamping itu bukti yang menguatkannya adalah sekitar tahun 1948, Sudirman memerintahkan Amir Fatah untuk melanjutkan kegiatan gerilya melawan Belanda di Jawa Barat, dan dengan demikian mengisi kekosongan yang ditinggalkan Divisi Siliwangi. Walaupun pada saat itu Tentara Republik telah mengangkat Letnan Kolonel Sutoko sebagai koordinator operasi gerilya di Jawa Barat.
Ketika bergabungnya Amir Fatah dengan perjuangan jihad suci Kartosoerwirjo, oleh suatu sebab, Amir Fatah kemudian diinstruksikan untuk mengundurkan diri ke daerah Brebes dan Tegal, tempat asal sebagian besar anak buahnya. Dan seperti terlihat kemudian, keadaan yang terakhir ini merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan kegiatan gerilya Amir Fatah melawan Republik, sekitar tahun 1949. Dalam usaha menumpas kegiatan Darul Islam di Jawa Tengah ini, Tentara Republik menghadapi rintangan yang berat karena dukungan yang sangat besar diberikan rakyat Brebes dan Tegal kepada perjuangan jihad suci Amir Fatah, disamping itu banyak dari mereka ini yang punya hubungan kekerabatan dengan para pejuang mujahid.
Kemungkinan Amir Fatah memasuki Brebes dan Tegal lewat Wonosobo, sekitar Oktober 1948, ketika itu pun di daerah ini telah ditempatkan Batalyon 52 Hizbullah. Pada saat itu dia berhasil mengajak batalyon 52 Hizbullah ini kembali ke Brebes dan Tegal bersamanya, walaupun ditentang komandannya, Muh. Bakhrin. Ketika batalyon yang kini di bawah pimpinan Amir Fatah sendiri itu mencapai garis demarkasi, mereka dihadang pasukan Republik. Dengan siasat hendak kembali lagi, mereka lalu melintasi perbatasan di tempat lain. Sesudah memasuki zone yang dikuasai Belanda, dengan mengikuti contoh Abas Abdullah, Amir Fatah membentuk "sel Pemerintah Islam," dan mendirikan Majelis Islam. Pasukannya diberinya nama Mujahidin.
Dalam langkah Amir Fatah menuju pembentukan negara Islam ini, pada mulanya ia tidak menentang setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Republik. Seperti kejadian yang dialami ketika pasukan Republik kembali sesudah aksi militer kedua Belanda dilancarkan, tidak terjadi konflik terbuka yang langsung antara pasukan Republik dan satuan Hizbullah seperti di Jawa Barat. Bahkan sebaliknya, Majelis Islam dan Pemerintah Republik setuju mengadakan kerja sama, dimana fungsi administratif dan militer yang tertinggi diserahkan kepada Pemerintah Republik. Selanjutnya Mayor Wongsoatmojo diangkat menjadi komandan pasukan Indonesia di daerah itu, termasuk menjadi komandan satuan Hizbullah.
Ketika sampai di daerah Brebes dan Tegal, Wongsoatmodjo membentuk Sub Wehrkreise III (SWKS III), sebagai divisi Pemerintah Militer yang berlaku di Jawa, dia telah menggabungkan fungsi administratif, militer, dan sipil. Biarpun tidak mengangkat personil militer pada Pemerintahan Sipil, tetapi personil sipil tetap tunduk kepada militer. Sebagai bagian dari struktur komando Tentara Republik, Sub Wehrkreise juga mempersatukan pasukan-pasukan biasa dan liar. Pada saat diadakan pembentukan, mereka bukan saja menghilangkan penggunaan nama-nama Batalyon 50, 51, atau 52, yang akan digantikan dengan nama singkatan TNI-SWKS-III, tetapi mereka juga melarang semua referensi dengan Hizbullah, Mujahidin, dan sebagainya. Seluruh pasukan yang disebut dengan nama-nama ini kini telah dilebur bersama Tentara Republik, dan hanya dapat disebut sebagai bagian dari Tentara Nasional Indonesia.
Bersamaan dengan kejadian di atas, Amir Fatah diangkat sebagai koordinator kepala keamanan Sub Wehrkreise. Dalam kedudukannya ini, salah satu tugasnya adalah mengawasi penggabungan satuan-satuan gerilyawan ke dalam Tentara Republik. Hubungan yang bersahabat antara Amir Fatah dan Tentara serta Pemerintah Republik hanya berlanjut dalam beberapa waktu. Tidak lama berselang hubungan ini menjadi macet karena baik Amir Fatah maupun Tentara Pemerintah sendiri masing-masing menganggap partnernya itu sebagai saingan. Ketidak harmonisan ini terjadi terutama mengenai pemerintah daerah. Dalam permasalahan ini antara Pemerintah Republik dan Majelis Islam masing-masing telah mempunyai personil yang akan dipersiapkan sebelumnya untuk menduduki kursi jabatan di pemerintah daerah. Tambahan lagi yang menjadi penyebab ketidak harmonisan itu ialah ketika Pemerintah Republik melakukan provokasi terhadap rakyat agar menerima para pamong praja yang mereka angkat, karena mereka merasa perlu, bahwa para fungsionaris yang disokong Majelis Islam harus berhenti. Usaha Pemerintah untuk merintangi turut-sertanya Majelis Islam dalam pemerintahan sebenarnya tidak membantu menciptakan suasana yang bersahabat. Segera situasi pun meningkat menjadi luar biasa tegang. Akhirnya keadaan menjadi begitu genting, hingga Tentara Republik terpaksa mengirimkan suatu kompi Brigade Mobil dan Angkatan Kepolisian untuk memperkuat pasukannya sendiri.
Pada akhir April, setelah terbentuknya Sub Wehrkreise Slamet 111, Amir Fatah keluar dari jabatan sebagai koordinator kepala keamanan Sub Wehrkreise. Adapun yang melatar belakangi pengunduran diri ini Menurut Jusmar Basri, setelah Amir Fatah mengadakan pembicaraan khusus dengan seorang utusan Kartosoewirjo yang bernama Kamran. Dan hasil dari pembicaraan tersebut adalah pengangkatan Amir Fatah. Pembicaraan antara mereka berdua berlangsung pada tanggal 22 dan 23 April 1949 di Desa Pengarasan, sebelah barat Bumiayu, dekat perbatasan selatan Kabupaten Brebes, Pranata, dalam melukiskan peristiwa-peristiwa di Pengarasan menjelang penggabungan Negara Islam Indonesia di Jawa Tengah, tidak menyebut Kamran. Tetapi, ia mengemukakan kehadiran Syarif Hidayat, seorang komandan Hizbullah Jawa Barat.
Disamping aksi pengunduran dirinya, Amir Fatah juga secara diam-diam menarik mundur para pejuang mujahid bekas Batalyon Hizbullah di Brebes dan Tegal ke Desa Pengarasan. Namun ketika hal ini diketahui oleh komandan militer Brebes, Kapten Prawoto, lalu ia mengirimkan kira-kira 50 orang untuk mengetahui maksud Amir Fatah. Dari hasil keterangan yang diperoleh mengenai pengalaman Amir Fatah ini yang diberikan Pranata, tampaknya adalah kemungkinan berhasilnya perundingan tentang pembentukan Republik Indonesia Serikat federal antara Pemerintah Republik dan Pemerintah Belanda yang menyebabkan Amir Fatah memutuskan hubungan dengan Republik.
Untuk memperjelas arah perjuangannya, Amir Fatah mengklasifikasikan perjuangan dengan tiga jenis: a) perjuangan Islam, b) perjuangan komunis, dan c) perjuangan federal. Menurutnya, dari ketiga jenis perjuangan tersebut, perjuangan Islamlah yang terunggul, alasan yang dikemukakan oleh Amir Fatah dalam menguatkan pernyataannya ialah, karena Republik telah mengkhianati cita-cita perjuangan kemerdekaan rakyat bangsa Indonesia. Yang kemudian Pemerintah Republik berpaling menggunakan perjuangan federal dengan menandatangani Persetujuan Renville dan Linggarjati, dengan mengubah haluan perjuangan ini, menurut Amir Fatah bahwa Pemerintah Republik telah menyerah kepada tuntutan-tuntutan Belanda yang menghendaki Republik Indonesia Serikat. Dengan demikian jelaslah faktor penyebab perjuangan jihad suci yang dilakukan oleh Amir Fatah, adalah: ”kemunafikan" yang setiap saat diperankan baik oleh pemerintah dan tentara Republik Indonesia terhadap para pejuang yang dengan kesetiaan dan keikhlasannya berperang melawan penjajah Belanda.
Aksi perjuangan jihad pertama yang diarahkan untuk menyerang posisi Republik dan merebut pos komando Sub Wehrkreise di Bentarsari, Amir Fatah dan pasukan mujahidinnya berhasil dengan baik, pos komando itu telah ditinggalkan pasukan Republik karena takut dikepung Tentara Islam yang jumlahnya lebih besar. Ketika terjadi pertempuran di daerah ini Tentara Islam dapat menangkap komandan distrik militer (KDM) Brebes yang bernama Abduljalil, yang karena suatu sebab tidak turut bersama Tentara Republik mengundurkan diri. Selanjutnya Amir Fatah dan pejuang mujahidin menyerang dan melucuti satuan Brigade Mobil milik tentara Pemerintah yang dikirim ke daerah ini beberapa bulan sebelumnya dengan maksud memperkuat pasukan Republik, mengingat adanya persoalan dengan Majelis Islam, lalu para pejuang mujahidin menangkap komandannya yang bernama R.M. Bambang Suprapto. Beberapa hari kemudian, dia bersama dengan Abduldjalil ditembak mati oleh pejuang mujahidin Darul Islam
Pemimpin pejuang mujahidin Darul Islam Amir Fatah, selanjutnya meluaskan pengaruh pada bulan-bulan berikutnya. Dengan memakai basis perjuangan sebagai bentengnya di daerah sekitar Bumiayu, Amir Fatah mengalihkan perjuangannya ke utara dengan memasuki daerah Pekalongan, dan di daerah ini pasukan pejuang mujahidin menyerang pos-pos tentara di berbagai tempat, seperti Margasari, Prupuk, Larangan, dan Tonjong. Pada tanggal 11 November pasukan pejuang mujahidin Darul Islam memasuki daerah Wonosari dan Siasem, dua desa di pinggiran Brebes. Serangan ini dipimpin langsung oleh Amir Fatah sendiri yang mengendalikan pasukannya dari sebuah tandu yang diusung prajurit-prajuritnya, karena kepalanya terluka dalam suatu pertempuran kecil sebelumnya dengan pasukan Republik. Langkah berikutnya yang direncanakan para pejuang mujahidin adalah menyerang Brebes sendiri. Sebagai ekspresi kekecewaan mereka terhadap "penyerahan kedaulatan", adapun tanggal yang sudah ditetapkan dalam penyerangan ini adalah 27 Desember. Karena rencana para pejuang mujahidin ini sudah terdengar oleh pasukan tentara Republik, maka tentara Republik dalam menghadang serangan Amir Fatah mendapat kemudahan sehingga memudahkannya untuk dipukul mundur. Namun perjuangan Amir Fatah dapat berhasil beberapa hari kemudian, pada hari Tahun Baru, ketika pasukannya akhirnya memasuki Brebes dan menduduki sebagian dari kota.

Kemudian tentara republik melancarkan serangan pula dengan pasukan yang diberi nama Gerakan Banteng Nasional di Tegal, Bumiayu, purwokerto, Majenang, dan Cilacap. Dalam operasi GBN ini, diikut sertakan pasukan infantri dari tiga divisi tentara Jawa -- Diponegoro, Brawijaya, dan Siliwangi. Tujuan gabungan operasi itu tidak lain adalah untuk mengisolasi pasukan Amir Fatah di Tegal dan Bumiayu, di sampin itu untuk mencegah para mujahidin Amir Fatah mngadakan kontak dengan pusat gerakan yang ada di Jawa Barat . Dalam operasi ini ada segi keberhasilan dan kegagalannya. Sebagian karena ada bujukan yang didukung oleh kekuatan militer sehingga sejumlah pemimpin NII wilayah Jawa Tengah jadi menyerah. Di pihak lain, tujuan untuk menutup batas propinsi, tidak tercapai. Mengakibatkan masih sering terdapat serangan oleh pasukan mujahidin dari Brebes dan Tegal ke Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Dengan adanya serangan ini menunjukkan sebagian besar aktifitas tentara mujahidin di wilayah yang dikuasai pihak NII.
Amir Fatah bersama prajuritnya, diantar oleh Kamran berangkat menuju Jawa Barat untuk menjumpai Kartosoewirjo. Dalam perjalanan ke Tasikmalaya mengalami dua puluh satu kali pertempuran. Sesampainya di Ciamis, Amir Fatah bersama pasukannya, terpisah dari Kamran yang mengetahui keberadaannya Kartosoewirjo. Akibat keterpisahan itu Amir Fatah kehilangan jejak, gagal untuk bertemu dengan Kartosoewirjo, sehingga pasukannya tidak sempat bergabung dengan TII (Tentara Islam Indonesia) di Jawa Barat. Dalam kondisi sedemikian, Amir Fatah bersama sisa prajurit yang tinggal 150 orang lagi, terkepung oleh pasukan Republik yang jumlah kekuatannya berkali lipat daripada pasukan Amir Fatah. Akhirnya dalam kontak senjata dengan tentara Republik itu Amir Fatah tertangkap pada tanggal 22 Desember 1950. Sebagian dari prajuritnya silam dan sebagian lagi gugur menjadi Syuhaada, setelah jual beli dengan Allah (Qur’an.Surat 9:111), yakni berperang agar berlakunya hukum-hukum Islam di bumi Indonesia secara Kaffah (sempurna).
Di Surakarta timbul gerakan yang dilakukan Batalion 426. Motif para anggota Batalyon 426 untuk memberontak dan memihak Darul Islam sebagian adalah berdasarkan keagamaan. Sebagai pasukan Islam dan bekas pejuang Hizbullah mereka bersimpati dengan berdirinya Negara Islam Indonesia. Sehingga selanjutnya mereka berhubungan erat dengan rakyat Muslim tidak hanya yang dari Klaten, tetapi juga dari Surakarta kota. Karena itu di Klaten banyak sekali orang yang diinterogasi karena dicurigai membantu kaum pejuang mujahidin, dan di Surakarta pun banyak yang ditahan dalam hubungan ini. Dalam suatu gerakan di Surakarta pada malam tanggal 12 Desember saja tujuh puluh lima orang yang dimasukkan dalam tahanan. Pada 2 Januari 1952 ini diikuti lagi dengan penangkapan pemimpin-pemimpin Islam terkemuka di Kauman, Surakarta— pusat Islam — termasuk di dalamnya R.H. Adnan, Ketua Mahkamah Tinggi Islam.
Divisi Diponegoro melancarkan gerakan besar-besaran terhadap batalyon pejuang mujahidin dan melakukan pengejaran yang gencar. Berjam-jam, kadang-kadang bahkan berhari-hari pertempuran berlangsung, dan banyak penduduk yang tewas. Semua jalan raya sekitar Yogyakarta dan Surakarta ditutup selama operasi berlaku. Kaum pejuang mujahidin terlalu letih akhirnya karena terus-menerus terganggu. Seperti dilaporkan sebuah surat kabar pada awal April: "Sering kali korban-korban manusia didapati TNI yang sudah meninggal dunia atau keadaannya amat menyedihkan. Banyak senjata yang tak bisa dibawa harus disembunyikan dalam tanah".
Tidak selalu Tentara Republik bertindak sangat bijaksana dalam operasinya. Sebaliknya, sayangnya ada saja kelihaian khusus untuk menimbulkan kemarahan rakyat. Karena itu, Februari 1952 suatu pertanyaan tertulis diajukan Prawoto Mangkusasmito, seorang anggota Parlemen mewakili Masyumi,—suatu partai yang karena sifat Islamnya bukan tanpa simpati terhadap kaum pejuang mujahidin Islam—kepada Pemerintah. Contoh-contoh tindakan yang dinyatakan sebagai tingkah laku yang buruk di pihak prajurit Republik yang dikemukakan di sini melukiskan suatu tipe peri laku yang diperhitungkan untuk memperhebat dendam masyarakat Islam. Di Klaten, di Desa Kardirejo umpamanya, prajurit-prajurit Tentara Republik Indonesia dikatakan telah membakar masjid-masjid. Dalam daerah Surakarta mereka menodai masjid-masjid dengan memasukinya seraya memakai sepatu dan membawa anjing masuk ke dalam.
Prawoto Mangkusasmito minta perhatian akan perilaku sewenang-wenang terhadap rakyat setempat dan para tahanan. Dikatakannya, kadang-kadang rakyat dimasukkan dalam tahanan perlindungan begitu saja untuk mencegah mereka membantu kaum pejuang mujahidin, baik secara sukarela ataupun secara paksaan. Dalam hal-hal lain, orang ditangkap sebagai sandera para kerabat yang lari atau menghilang. Di samping itu ia menyebut laporan tentang pembunuhan atas tawanantawanan yang ditangkap tidak dalam pertempuran tetapi dalam operasi pembersihan. Semua ini, menurut Prawoto Mangkusasmito, telah membuat rakyat memihak pejuang mujahidin, sehingga sulitlah untuk menaklukkan Batalyon 426.

Mujahid dan Mujahidah yang Bertahan dari Jawa Tengah
Untuk menceritakan mujahidin yang bertahan, terlebih dulu renungkan Firman Allah S.W.T. : “Diantara orang-orang mu’min itu ada yang menepati apa yang sudah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (juga) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak merobah (janjinya)”. Q.S.33 Al-Ahzaab 23).

Mujahid yang bertahan ialah mujahid yang tidak merobah janjinya kepada Allah untuk tetap menegakkan hukum-hukum-Nya selama mata bisa berkedip. Dirinya merasa dibayangi siksaan Api Jahannam, jika berhenti jihad. Sebab, ingatannya, apabila dirinya mundur dari jihad berarti maju ke Jahannam. Jiwanya merasa hina bilamana matinya dalam keadaan pengecut, sementara pelaksanaan hukum-hukum Al-Qur’an sedang dijegal oleh kaum Thogut. Hatinya akan sedih jika kalah berani daripada tentara Thoghut. Dari itu bahwa semboyan “Pilih hidup dalam keadaan mulia atau mati dalam keadaan Syahid”, bukanlah hanya dalam ungkapan lisan, melainkan juga berwujud perbuatan. Hal demikian dilakukan di antaranya oleh para mujahid yang dituturkan dalam sejarah di bawah ini.
Seorang mujahid pelaku sejarah dari daerah Brebes, Jawa Tengah menuturkan bahwa dirinya menyaksikan sekitar sebulan sebelum Imam S.M.Kartosoewirjo tertangkap 4 Juni 1962 ditemukan banyak pamplet yang melekat pada pohon-pohon di daerah Gunung Kembang. Isi pamplet-pamplet itu bahwa Kartosoewirjo di Jawa Barat sedang berunding, Darul Islam dalam keadaan Cease fire. Tetapi karena di daerah itu pimpinan yang paling tinggi hanya komandan tingkat kecamatan, maka tidak bisa menentukan sikap menanggapi banyaknya pamplet, karena sudah sering adanya propaganda pihak lawan, sehingga tidak diambil pusing oleh para mujahid.
Hanya kurang lebih dua bulan sesudah menerima pamplet, para mujahid di daerah itu didatangi rombongan dari Jawa Tengah ujung timur daerah Gunung Slamet yang kebetulan di antaranya ialah H.Ismail Pranoto (Hispran), Panglima Divisi NII Jawa Tengah. Datang ke daerah perbatasan Jawa Barat itu bermaksud mengecek pamlet-pamlet guna meyakinkan sebenarnya.
Sesudah dua bulan lamanya Hispran bersama mujahid di daerah itu, datang pula beberapa orang dari anak buah Hispran sendiri. Di antaranya, Miftah, Abu Kisno, Rakun, Sahwad, dan Saki. Sesampainya mereka di bukit Gunung Kumbang tepi Sungai Cigorek, menghadap kepada Hispran maksudnya memberi informasi bahwa pasukan pak Hispran yang di gunung Slamet sudah turun ke Tegal (maksudnya ke masyarakat). Beberapa macam informasi yang disampaikan oleh kawan-kawan mereka yang sudah menyerah di Jawa Barat, di antaranya Nasrun yang pertama kali datang. Satu kali, dua kali, dan ketiga kalinya ditembak, karena mengajak turun menyerah. Pasukan mujahidin memang siap menembak siapa saja yang memerintahkan menyerah. Walau begitu, beberapa lama kemudian Nasrun mengajak turun lagi merayu pasukan pak Hispran. Setelah tidak mempan dengan cara pamplet dan speker, akhirnya Nasrun itu datang waktu subuh, ia lolos dari tempat penjagaan. Kemudian setelah ia tiba di hadapan para mujahid ia bersumpah: ” Demi Allah saya datang ke sini lillaahi ta’alaa. Saya mau ditembak terserah, diapakan terserah, saya datang ke sini bahwa Kartosoewirjo dalam keadaan Cease Fire dan berunding. Mungkin Indonesia dalam perundingan bisa menjadi negara Islam, atau setidak-tidaknya indonesia dibagi dua, NII dan RI .
Sebagian mujahidin pada bingung, bimbang setelah mendengar persaksian ini. Akhirnya, mujahidin yang didatangi Nasrun itu, berijtihad. Setelah bermusyawarah akhirnya mengemukakan kepada Nasrun:’Kalau memang telah terjadi Cease Fire, coba buktikan: “Satu, kami minta dijemput oleh satu kompi TNI di Desa Kebantingan, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Kedua, senjata TNI ujungnya kebawahkan sebagai ciri damai. Ketiga, Tidak ada tanda-tanda perampasan apapun. Dan keempat kami tidak dipisahkan, tidak dipencar-pencar”. Hal demikian dikabulkan oleh Nasrun.
Pada jam-jam yang sudah ditentukan di Desa Kebantingan Kecamatan Margasari itu pasukan TNI hanya satu kompi. Pasukan Hispran pada waktu itu ada satu resimen. Dan yang turun pada waktu itu, senjata brennya ada sepuluh, biasanya bila satu bren itu sepuluh senjata ringan. Pada waktu yang ditentukan, betul di Desa Kebantingan dijemput, ujung senjata dikebahwahkan dan tidak ada perampasan apapun. Kemudian pasukan tidak ada yang dipencar, laki-laki, wanita disamakan ke Tegal, ke Panggungan , asrama TNI. Setelah di sana selama satu minggu pasukan-pasukan tidak ada yang dilucuti senjatanya, anak-anak seperti saudara, Bajo yang tadinya dari Batalion 426, Marjuki dan Kholil ke pasar itu bawa senjata seperti TNI, belanja dan segala macam.

Demikianlah inti informasi yang disampaikan oleh lima orang anak buah Hispran sebagaimana yang telah disebutkan tadi di atas. Hispran, karena sebagai Panglima Divisi, lain lagi sinyalemennya, dia tidak menanyakan cara bertele-tele. Cukup dengan analisa bahwa mereka tidak melucuti senjata pasukan yang turun ke kota itu, karena merayu Panglima Divisi-nya (Hispran). Selama satu minggu pasukan yang sudah di kota Tegal itu belum mengetahui sebenarnya mau diapakan. Mereka mengutus lima orang untuk memberi informasi kepadanya bahwa pasukan sudah ada di kota Tegal.
Setelah menerima laporan itu Hispran mengumpulkan pasukan termasuk Kastolani, H. Anas, Komandan Batalyon merangkap Komandan kompi. Kemudian Hispran berpidato dihadapan pasukan,” Ini tipu muslihat musuh. Saya tidak diajak oleh Kartosoewiryo jihad bersama-sama kalau terdesak lalu damai, tidak pernah ! Jadi, kalian mau turun terserah, turun kembali, mau ikut saya terserah, saya cukup dengan Allah dan malaikat-Nya. Kalau kalian tidak mau ikut saya, kalian mau kembali silahkan”. Kemudian Hispran memberikan beberapa kalimat amanat atau nasihat-nasihat dari Kartosoewiryo, sewaktu Hispran dipanggil menghadap Imam pada tahun 1959, yang waktu dihadiri oleh para panglima lainnya. Adapun amanat Kartosoewiryo itu diantaranya ialah:
Kawan akan mendjadi lawan, dan lawan akan mendjadi kawan.
Panglima akan mendjadi Pradjurit, Pradjurit akan mendjadi Panglima.
Mudjahid djadi luar Mudjahid, luar Mudjahid djadi Mudjahid.
Djika mudjahid telah ingkar, ingatlah;”Itu lebih djahat dari iblis”, sebab dia mengetahui Strategi dan Rahasia perdjuangan kita, sedang musuh tidak mengetahui. Demi kelandjutan tetap berdirinja Negara Islam Indonesia, maka tembaklah dia.
Djika Imam berhalangan, dan kalian terputus hubungan dengan Panglima, dan jang tertinggal hanja Pradjurit petit sadja maka Pradjurit petit harus sanggup tampil djadi Imam.
Djika Imam menjerah tembaklah saja, sebab itu berarti iblis. Djika Imam memerintahkan terus berdjuang, ikutila saja sebagai hamba Alloh SWT.
Djika kalian kehilangan sjarat berdjuang, teruskanlah perdjuangan selama Pantja sila masih ada, walaupun gigi tinggal satu, dan gunakanlah gigi jang satu itu untuk menggigit.
Djika kalian masih dalam keadaan djihad, ingat rasa aman itu, sebagai ratjun.
Setelah Hispran menjawab demikian, dan menyampaikan sebagian amanat- amanat Imam S.M.Kartosoewirjo, maka pasukan yang lima orang yang tadi turun di kota Tegal itu akhirnya kembali lagi bersama Hispran. Tahun 1963-1964 di antara yang lima itu empat orang sudah Syahid. Washijat tersebut membangkitkan ruhul jihad, sehingga mereka yang sudah turunpun mengurungkan niatnya dan kembali berjihad, apalagi yang masih bertahan di gunung,mereka semakin teguh dalam perlawanannya.

Kemudian setelah nyata-nyata Hispran tidak mau menyerah, maka lain lagi bentuk kalimatnya, yakni bukan Sease Fire lagi, melainkan sifatnya sudah merupakan ancaman dari mereka yang sudah turun menyerah. Di antara yang menandatanganinya waktu itu kiayi Maskur yang dari Kebumen, bekas KW.- Ks-nya Hispran. Mereka memberikan ancaman: “Jika kalian tidak turun, kami akan kerahkan seluruh kekuatan kawan-kawan yang sudah turun dan segala alat negara akan kami kerahkan”. Maksud mereka untuk menghancurkan yang masih bertahan. Kurang lebih pasukan NII pada waktu kejadian itu ada seratus orang. Kemudian pasukan diatur, maksudnya mencari tempat yang lebar dan mengatur siasat. Mujahid yang seratus itu dibagi-bagi supaya menghilangkan jejak. Pasukan dibagi-bagi dalam grup-grup yang kecil, dan ada yang terdiri tiga orang. Secara kebetulan di antara yang terdiri dari tiga orang itu tatkala akan pergi ke perbatasan Jawa Barat, di perjalanan bertemu dengan “pagar betis”. Dalam pikiran yang tiga orang pada waktu itu jelas bahwa Cease Fire itu ada, nyatanya musuh hanya jarak dua meter dengan pasukan, mereka tidak menembak. Setelah musuh tidak menembak maka, pasukan pun tidak menembak, karena bawa rombongan di belakang, ditambah lagi dugaan barangkali itu itu Cease Fire, hanya pasukan ingin mencari kejernihan informasi dari Jawa Barat. Rombomgan para mujahid berpencar-pencar selama tiga bulan. Kemudian pasukan pulih kembali sesudah tahun 1963. Setelah terkoordinir kembali kemudian pasukan dipimpin oleh Kastolani, sebab Haji Anas dan Miftah telah gugur.

Mungkin karena keilmuannya belum masuk bagi salah seorang pasukan pada waktu itu, yang ingat pada dirinya cuma bai’at, bahwa dalam bai’at pada point tiga disebutkan ” Saya sanggup berkorban dengan jiwa, raga dan nyawa saya serta apapun yang ada pada saya, berdasarkan sebesar-besar taqwa dan sesempurna-sempurna tawakal ‘alallah, bagi mentegakkan Kalimatillah, li-I’lai Kalimatillah, dan mempertahankan berdirinya Negara Islam Indonesia; hingga hukum Syari’at Islam seluruhnya berlaku dengan seluas-luasnya dalam kalangan Umat Islam Bangsa Indonesia di Indonesia,: a. mentegakkan kalimatillah. Yang jika disimpulkan dengan Qur’an surat 8 ayat 39 yang bunyinya:”Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah (gangguan-gangguan terhadap Hukum-hukum Allah) dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah (tegaknya hukum Islam secara sempurna dan lenyapnya kebathilan), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan”. Maka Ridwan salah seorang dari mujahid yang pernah melihat Pagar Betis tidak menembak, bertanya kepada Abu Kisno,” Mana yang benar, apakah mereka yang mengatakan adanya Cease Fire ataukah kita”? Abu Kisno menjawabnya,”Kita yang benar !” Disambut oleh Ridwan,”Jika kita yang benar biar kita jadi ‘lutung’ dari pada turun gunung”, maksudnya apapun risikonya bertahan saja di hutan melanjutkan jihad jangan menyerah kepada musuh.
Sehingga pada waktu itu betul, ancaman ultimatum itu terbukti. Tidak ada tempat tanah yang bisa ditempati, semua kena operasi musuh. Mungkin karena kebodohan atau wallaahu’alam sehingga yang tadinya menjadi mujahid mengoperasi mujahid pula. Sehingga selama dua tahun itu dalam darurat sungguh berat, sulit air untuk bisa mandi, untuk minum saja sampai potong bogol pisang dan dilobangi. Memotong –motong areuy dan dedaunan, berbulan bulan tidak bertemu dengan nasi.
Disebabkan jihad mesti terus berlanjut, tetapi bagaimanapun harus mengurangi risiko, Para mujahid bemusyawarah untuk menghindari musuh, Hispran mencari basis ke Yogya, maksudnya akan selam, menyilamkan seluruh pasukan yang ada di Jabal, Hispran mengatur komunikasi antara pasukan yang dibawa ke Yogya dan pasukan yang ditinggalkan bersama Kastolani. Hispran membawa beberapa orang pengawal, di antaranya Hanif, Safri, Nahdhor, Sahwad dan Muhtar. Sesudah itu selama dua bulan di Yogya tidak ada komunikasi antara Jabal dan Hispran. Menerima informasi terakhir, bahwa Hispran sudah menemui beberapa orang kiayi, mereka sanggup menempatkan pasukan yang berada di Jabal itu. Kemudian Hispran mempunyai basis di daerah Klasan Kaliurang antara jalan yang ke Boyolali dan ke Kaliurang. Pasukan punya basis di sana sampai tahun 1964. Akan tetapi, kebetulan penghubung yang diutus menyampaikan informasi ke pasukan di Jabal, ada yang gugur dan ada yang menyerah memberikan informasi kepada musuh bahwa Hispran berada di Yogya, maka tempatnya digerebeg , dioperasi. Yang menyerah tadi itu Nahdhor bekas pengawal Hispran sendiri yang dari Kecamatan Bantar Kawung.
Pada waktu itu para mujahid tidak ketinggalan masalah penghubung untuk mengetahui keadaan lawan sampai dimana, sehingga Hispran bisa menyelamatkan diri, waktu digerebeg sudah ke Sumatera. Di Sumatera Hispran bergerak idhar, karena beda nama, terkenalnya ialah Kiayi Maksum, tidak diam operasi mencari basis hingga bertemu dengan Rivai yang dulunya pasukan Amir Fatah, Hispran tidak mengalami kesulitan. Setelah di sana putus dengan pasukan, karena ada yang menyerah. Tetapi, Alhadulillah, tutur seorang yang pernah mengikutinya, Hispran waspada sebelumnya dengan berpesan,”Kalau kalian putus hubungan dengan saya, tentukan gerakan menurut ijtihad kalian, tidak usah menunggu komando dari saya”. Sebab, tahun 65-an digambarkan olehnya akan ada probahan di RI. Nyatanya, betul tanggal 30 September ada gerakan PKI. Dan yang tidak lepas dari rombongan pasukan adalah radio meski beritanya dari musuh, tapi kebetulan ada suara dari Radio Suara Indonesia Bebas yang mungkin dari Aceh , dan Radio Suara Mujahid dari Sulawesi Selatan. Dengan situasi demikian menurut Kastolani dan pasukannya bahwa gerakan harus idhhar. Maka gerakan yang tadinya bersifat dipensif, bersembunyi, selam, akhirnya tahun 1965 itu idhar gerakan jadi menghancurkan PKI dengan rakyat-rakyat yang berada didaerah basis pasukan. Kastolani terbuka kepada masyarakat dan menyatakan,” Kami adalah pasukan Kastolani yang ada di Jabal”. Tapi tanggapan dari musuh untuk menyedikitkan atau melemahkan Kastolani, dipropagandakannya, ”bahwa itu PKI yang lari ke Jabal dan Kastolani sudah tidak ada”, dihadapan umum sambil TNI itu beroperasi. Namun, pada tahun 1965 itu beberapa daerah PKI yang tidak bisa dihancurkan oleh rakyat, pasukan Kastolani menghancurkannya. Mujahid pada waktu itu tinggal dua belas orang dari yang seratus orang pada tahun 1962, ada yang Syahid, meninggal dan macam-macam lainnya.
Dari gerakan idhar itu akhinya rakyat yang pernah putus kumunikasi pun daerahnya bisa dijadikan basis. Gerilya jarang di Jabal lagi. Gerilya kebanyakan di Masyarakat. Sehingga ukuran ekonomi boleh dikatakan jauh berbeda dari masa yang sudah lalu, baik itu dalam hal makan, maupun alat-alat, yang biasanya peluru untuk satu orang cuma 10 atau 15 butir, tetapi sewaktu idhar gerakan menjadi tidak kekurangan bahkan sampai tidak terbawa sehingga harus disembunyikan atau dititipkan kepada rakyat di daerah basis. Kemudian pasukan mujahid itu malah bisa menjamin rakyat yang lemah, dijadikan rahmat. Mujahid operasi kepada musuh, rakyat bisa mengenyam.

Kemudian pada tahun 1967 para mujahid itu kena tipu, karena kekurangan pemberitahuan sehingga tidak tahu informasi keadaan yang sesungguhnya. Pada tahun itu dihubungi oleh yang bernama Khairuddin, bekas Bupati NII Purwokerto yang istrinya orang Salem Sadiyah. Khairuddin bercerita,”Kalian harus tinggalkan ini Jabal, ini sudah tidak memungkinkan lagi. Bukan untuk menghentikan jihad. Jihad tetap, tetapi hanya ada tiga tempat yang kemungkinan kalian bisa tempati, bisa pilih apakah nanti ke Sulawesi, karena pasukan Kahar Muzakar pun masih punya daerah-daerah basis di masyarakat. Kemudian apakah ke Aceh, karena Daud Beureuh juga punya daerah otonomi. Kemudian apakah langsung dengan Siliwangi karena Siliwangi separohnya sudah NII”. Dengan kalimat-kalimat itu mungkin Kastolani dan Zaenal Asikin sebagai Camat Darul Islam itu kena rayu juga tidak kontrol, wallaahu’alam, kata seorang pasukan yang tidak diajak berunding. Dengan demikian itu diaturlah rombongan dari yang ada 12 orang itu, diberangkatkan dari Jawa Tengah menuju Bandung empat orang untuk mengetahui situasi. Sesampainya di Kota Bandung dijemput oleh Fajri, bekas Resimen Cilacap NII, dan dibawa olehnya ke rumah Kadar Solihat, Jalan Kancra XI No.13. Keempat orang itu yakni, Mumtahar, Ridwan, Zaenal Asikin dan Tarmunah, istrinya Zaenal Asikin. Mereka tidak mau keluar dari rumah, karena menyangka sekedar bersembunyi sebab sudah biasa bila dalam bergerilya di masyarakat harus demikian. Di tempat itu bertemu dengan Tahmid, putranya Kartosoewiryo, Djadja Sudjadi. Keempat mujahid dan mujahidah tidak tahu mau dibawa kemana. Akhirnya, setelah satu minggu mereka itu dibawa ke Brigif 13 Tasikmalaya oleh Kadar Solihat. Waktu itu komandan brigifnya Kolonel Suprapto, Komandan Camp-nya Mayor Ilyas, Kapten Siswadi. Ketika masih di rumah Kadar Solihat belum merasa ditipu. Merasa ditipu itu sesudah diserahkan ke Brigif 13 Galuh Tasikmalaya, dan dimasukkan ke sel , ketika mau ambil air wudhu dikawal dengan senjata otomatis, sampai mau shalat pun dikawal dengan geren. Hal itu terjadi pada bulan September 1967, artinya tidak semua mujahid menyerah (perhatikan Q.S.33: 23).
Sementara itu Kastolani di Jawa Tengah belum mengetahui hal yang menimpa keempat anak buahnya yang diutus ke Bandung. Kira-kira dua minggu sesudah kedatangan Abdullah dan Khairuddin atau seminggu sesudah empat mujahid dan mujahidah tadi ditangkap, datang lagi Khairuddin mengantar Kadar Sholihat bersama Sam’un, bekas komandan kompi TII di Jawa Barat, disertai tiga orang TNI yang menyamar dengan pakaian preman yang sebelumnya tidak diketahui oleh Kastolani pada masing-masing pinggangnya terselip pistol. Dalam pembicaran waktu itu Kastolani bertanya kepada Kadar Sholihat, apakah hal ini tidak menggunakan sarana musuh (maksudnya tidak diketahui musuh)? Kadar Solihat meyakinkan bahwa tugas mereka akan dimutasikan dalam rangka melanjutkan perjuangan. Kastolani mempercayainya, karena ingat pesan dari Ismail Pranoto (Hispran) yang berusaha menyediakan tempat di Sumatera, dan inilah dianggap hasilnya. Selain itu juga Kastolani pada waktu itu percaya bila Siliwangi separohnya sudah NII, sehingga tidak curiga ketika diperintahkan naik pickup oleh Kadar Solihat. Maka Kastolani,Tamdjid, Tami, Ahmad, Zaenudin, Rahmat, Rusmi (istrinya Rama, dan tiga mujahid lainnya naik ke atas pickup. Rombongan Kastolani, bersama kelima orang penjemput meninggalkan Brebes. Kastolani baru sadar dirinya ditipu takala pickup yang ditumpanginya itu masuk ke markas Brigif 13 Galuh Tasikmalaya.
Dari sekian mujahid yang diinterogasi adalah Kastolani dan Ridwan. Kastolani diinterogasi mungkin karena sebagai komandan keseluruhan. Sedangkan Ridwan diinterogasi mungkin dianggap yang paling bisa membuka rahasia, karena yang paling muda usianya. Maksud TNI menyudutkan para mujahid. Yang ditanyakan di antaranya:
Dasarnya apa kamu jadi Darul Islam?
Mengapa kamu tidak turun menyerah dan dimana saja?
Begitulah pokok pemeriksaan. “Tapi alhamdulillah, dengan pertolongan Allah, mujahid menjawab sebagaimana mestinya seorang kader. Betapapun beratnya siksaan ketiga diinterograsi tersebut, mereka tetap istiqamah, mereka berkeyakinan bahwa dalam tekanan bagaimanapun tetap harus bisa menyelamatkan tiga hal : Pertama, pemimpin sesuai dengan bai’at point ke 6. Kedua, perjuangan. Ketiga, kawan. Sebab, diselamatkan kawan, berarti menyelamatkan perjuangan. Demikian tutur dari seorang mujahid yang diperiksa pada waktu itu. Kemudian sesudah selama dua bulan di Tasikmalaya diperiksa, mungkin dianggap tidak selesai, maka dibawa ke Bandung ke Jalan Sumatera.

Bila di Jawa Barat jihad Islam itu hancur karena disusupi musuhnya, akibat membuka akses informasi terhadap orang yang telah menyerah. Tanpa proses hukum lebih dahulu langsung mengangkat Ali Murtado (lihat Bab VIII) sebagai penghubung di kota. Maka di Jawa tengah mujahid yang tersisa, pasukan perlawanan yang masih bertahan berhasil diangkut ke kota, tertipu oleh kemanisan mulut Nasrun, yang sebelumnya telah berkali kali meminta mujahidin untuk menyerah. Seharusnya sesuai dengan amanat Imam, mereka yang mengajak menyerah haruslah ditembak -sebab berarti dia iblis- bukan sekedar diancam mau ditembak tapi tidak jadi. Kekeliruan ini berlanjut dengan “menerima kesaksian” Nasrun, sang pengkhianat itu, bahwa keadaan sudah cease fire. Bukannya menyelidiki berita orang fasik ini (lihat Q.S. 49 : 6), malah mujahidin itu meminta sipengkhianat untuk membuktikannya. Terbukalah kesempatan bagi Nasrun untuk membuat sandiwara cease fire tadi, dan siasat licin ini berhasil dijalankan TNI untuk menghentikan perlawanan suci mereka.
Di sini pun kita melihat persekongkolan kotor orang orang yang telah menyerah, untuk membawa para mujahid yang masih istiqamah berjuang. Nyatalah washijat Imam tahun 1959, bahwa mujahid yang telah ingkar itu lebih berbahaya dari pada Iblis, sebab pengkhianat itu memiliki akses informasi ke jaringan Jihad, sedangkan musuh tidak. Dan akses ini bukannya disyukuri dan dimanfaatkan untuk mengkoordinasikan jihad, dasar mentalnya sudah busuk, malah digunakan untuk menggusur mereka yang masih berjihad. Na’udzubillah.
k
DARUL ISLAM SULAWESI SELATAN
Di Sulawesi Selatan meletus pula suatu perlawanan terhadap Republik Indonesia. Para mujahid di daerah itu menggabungkan diri ke dalam Negara Islam Indonesia dibawah pimpinan Kartosoewirjo. Perlawanan rakyat terhadap Republik di Sulawesi dipimpin oleh Kahar Muzzakar. Dengan dimulainya perlawanan di daerah ini sangat mempengaruhi bagian-bagian luas lainnya di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara untuk mengadakan perlawanan selama bertahun-tahun.
Abdul Kahar Muzakkar lahir pada tanggal 24 Maret 1921 di Desa Lanipa dekat Palopo, Distrik Ponrang, Kabupaten Luwu, di pantai barat laut Teluk Bone. Pada saat kanak-kanaknya dia lebih dikenal oleh keluarga dan masyarakat di desanya dengan nama La Domeng. Adapun orang tuanya bernama Malinrang adalah seorang petani yang cukup mampu dan tergolong pada aristokrasi rendah. Dengan kedudukan dan kemampuan orang tuanya, ketika usianya sudah mencapai tujuh belas tahun ia dikirim ke Surakarta untuk belajar di sebuah sekolah Perguruan Islam (Kweekschool Muhammadiyah), dari tahun 1938 sampai tahun 1941. Pada masa-masa pendidikannya dia tergolong anak yang cerdas dan supel dalam pergaulan. Oleh karena itu dia begitu aktif di berbagai kegiatan organisasi yang dibuka oleh Perguruan Islam tersebut, diantaranya ialah menjadi salah seorang pemimpin lokal Pemuda Muhammadiyah di Hizbul Wathon, gerakan kepanduan Muhammadiyah. Kegiatan ini dilakukannya sampai mendaratnya Bala Tentara Kerajaan Jepang. Pada awal pendudukan Jepang dia bekerja sebagai pegawai Nippon Dohobu di Ujungpandang, namun tak lama kemudian ia berhenti.
Setelah menyelesaikan pendidikannya dan kembali ke daerah asalnya, Kahar Muzakkar bentrok dengan kepala-kepala adat setempat karena pengaruh faham modernisme Islam yang dibawanya. Dampak dari kritikan yang dilancarkan oleh Kahar itu telah membawa dirinya kepada satu pertentangan terbuka dengan pihak kepala adat. Akibatnya timbullah kemarahan pada sebagian kepala adat, dan dari kemarahan itu selanjutnya beralih kepada tuduhan kepada Kahar Mudzakkar yang mana telah menghasut terhadap kepala-kepala. Menurut kepala adat, Kahar telah "mengutuk sistem feodal yang berlaku di Sulawesi Selatan dan menganjurkan dihapuskannya aristokrasi". Oleh karena itu resiko yang diambil Kahar yakni dibuang dari pulau itu—atau secara lebih tepat diasingkan untuk seumur hidup — selanjutnya Kahar Muzakkar kembali ke Surakarta pada tahun 1943. Dan mulailah dia membuka hidup baru. Ia yang didampingi oleh isterinya membuka sebuah perusahaan yang diberinama "Usaha Semangat Muda", selanjutnya menjadikan Jawa sebagai tempat tinggalnya.
Ketika proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dikumandangkan oleh Sukarno, dimana memanggil segenap pejuang untuk membela dan mempertahankannya. Dia pun turut serta dalam perjuangan kemerdekaan tersebut, dan di dalam perjalanan perjuangannya itu dialah salah seorang barisan pengawal Soekarno, ketika Soekarno menyampaikan salah satu pidato rapat umumnya di lapangan Merdeka di Jakarta pada tanggal 19 September 1945. Tentang pertemuan ini Kahar Muzakkar sendiri membanggakan dirinya bahwa dia adalah satu-satunya orang — saat itu ia hanya bersenjatakan golok — yang siap melindungi Soekarno dan Mohammad Hatta — dengan melingkari mobil yang di kendarai oleh Soekarno dan Mohammad Hatta — terhadap bayonet serdadu Jepang yang berusaha membubarkan pertemuan.
Begitulah Kahar Muzakkar dengan darah Makasarnya telah muncul ke pentas nasional sebagai seorang tokoh yang berwatak pemberani dengan daya tarik pribadi yang besar. Pada dirinya terdapat "keberanian yang nekat dalam pertempuran, ketangkasan yang tiada taranya dalam menggunakan senjata dan dalam olahraga, dan kecerdasan yang tajam, disertai prakarsa cemerlang yang nyerempet-nyerempet", sedangkan "kemampuannya untuk menggerakkan massa oleh pidato-pidatonya bolehlah dibandingkan dengan kemampuan Soekarno ...."
Sesudah proklamasi kemerdekaan Kahar Muzakkar menjadi salah seorang pendiri suatu organisasi pemuda dari Sulawesi yang menetap di Jawa, Gerakan Pemuda Indonesia Sulawesi (Gepis). Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 1945 Gepis berfusi dengan suatu organisasi gerilya lain yang terdiri dari pemuda Sulawesi juga, yaitu Angkatan Pemuda Indonesia Sulawesi (APIS). Setelah penggabungan dua organisasi ini, maka dihasilkan satu kesepakatan untuk membuat nama baru yaitu Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi (KRIS).
Dalam sebuah rapat yang diselenggarakan KRIS, Kahar Muzakkar diangkat menjadi sekretaris pertama KRIS, dan dalam kedudukannya ini dia ditugaskan untuk mendirikan cabang-cabang KRIS di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Harvey, mayoritas yang turut dalam KRIS adalah pemuda yang datang dari Minahasa, bagian timur laut Semenanjung Sulawesi. Dan sebagian besar rakyat dari Minahasa dan Manado tersebut beragama Kristen, dan tergolong salah satu kelompok etnis. Sebelum terjadinya Perang Dunia Kedua, di daerah Jawa inilah Tentara Kolonial Hindia Belanda (KNIL) banyak merekrut serdadunya yang didatangkan dari sana, karena pertautan dengan rezim kolonial Belanda ini pula orang Minahasa dan Manado dicurigai bersikap pro Belanda atau bekerja sebagai kaki tangan Belanda, sehingga mereka merasa dirinya dalam suatu lingkungan yang bermusuhan. Oleh karena itu, mereka bentuk KRIS dengan maksud untuk membela diri dan memperlihatkan kesediaan mereka bertempur melawan Belanda di berpihak kepada Republik. Organisasi yang serupa juga didirikan oleh orang dari Ambon yang berdiam di Jawa, seperti Angkatan Pemuda Indonesia (API) Ambon dan Pemuda Indonesia Maluku (PIM). Khusus untuk KRIS karena pertautan KNIL-nya memperoleh nama sebagai kesatuan militer yang terorganisasi baik dan berdisiplin.
Setelah lepas dari organisasi KRIS, Kahar Muzakkar mempunyai peranan sangat penting dalam membentuk Batalyon Kesatuan Indonesia (BKI) pada akhir bulan Desember 1945, selanjutnya aktif pula dalam mengatur penyusupan para pejuang ke Sulawesi—Belanda saat itu telah menegakkan kembali kekuasaannya di Sulawesi—dengan menggunakan perahu dari Jawa. Adapun pasukan yang tergabung dalam Batalyon Kesatuan Indonesia yang dipersiapkan oleh Kahar adalah terbentuk dari orang-orang yang berasal dari pulau-pulau seberang yang dipenjarakan di Nusakambangan Cilacap. Dengan melalui keterlibatannya para tahanan ini banyak yang dibebaskan dan selanjutnya kepada mereka diberi latihan militer secara singkat. Menurut beberapa sumber, awalnya batalyon ini ditugaskan sebagai pengawal Presiden Soekarno pada waktu Pemerintah Republik pindah dari Jakarta ke Yogyakarta, namun kemudian ada perubahan nama menjadi "pasukan gerak cepat Penyelidik Militer Khusus (PMC)" yang dipimpin oleh Kolonel Zulkifli Lubis di Yogyakarta. Akan tetapi pembentukan pasukan ini hanya berlangsung beberapa bulan saja. Pada tanggal 24 Maret 1946 Kahar Muzakkar mendapat kuasa penuh dari Panglima Tentara Republik Jenderal Sudirman untuk membentuk Tentara Republik Indonesia Persiapan di Sulawesi (TRIPS). Adapun untuk membentuk pasukan tersebut Kahar Muzakkar banyak mengambil pasukannya dari yang telah tergabung sebelumnya dalam BKI.
Untuk menjalankan tugas ini Kahar Muzakkar mulai mengatur penyusupan ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan perahu layar. Pada mulanya ekspedisi pasukan ini berjalan lancar, kurang lebih ada sepuluh ekspedisi dikirimkan dari Jawa oleh TRIPES dengan jumlah 1200 orang prajurit sudah dikirimkan selama tahun 1946 dan lebih terutama ekspedisi yang keempat dan keenam yang kelak menjadi bagian penting bagi perkembangan sejarah. Tetapi sesudah 1946, kegiatan penyusupan benar-benar terhenti. Yang menjadi penyebabnya adalah karena penyusupan digagalkan oleh taktik anti kekacauan Belanda yang digunakan Westerling oleh karenanya harapan bagi pasukan Republik di Sulawesi agak suram. Sebagian besar pejuang gerilya yang datang dari Jawa tertangkap atau terbunuh. Sisanya kembali ke Jawa. Begitu juga yang dialami para pejuang setempat yang tidak pernah meninggalkan Sulawesi pun menderita pukulan hebat karena aksi-aksi Westerling tersebut.
Sementara itu orang-orang Sulawesi yang berdomisili di Jawa, terus melakukan perlawanannya dalam bertempur dengan Belanda. Dan dalam masa perjuangan ini nama dan kedudukan TRIPES beberapa kali mengalami perubahan. Pada bulan November tidak lama sesudah diadakannya perjanjian Linggarjati, namanya berubah menjadi Lasykar Sulawesi. Bersamaan waktunya, ketika itu Kahar Muzakkar dan anak buahnya yang sedang berjuang di Madiun membentuk pasukan penggempurnya sendiri, Barisan Berani Mati (BBM), mereka diambil dari prajurit-prajurit TRIPES yang terbaik, dan dalam teori juga terdapat cabangnya di Sulawesi.
Pada bulan Juni 1947 Tentara Republik berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam kedudukan yang barunya, Kahar Muzakkar diberi tugas mengkoordinasi satuan-satuan gerilya di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara—sesungguhnya, seluruh daerah seberang. Disamping itu pula, dia ditugasi membina kader militer di daerah-daerah ini; usaha ini pada tahun-tahun 1946 dan 1947 gagal karena aksi-aksi Westerling. Kahar Muzakkar dalam hal ini memulai dengan awal yang baik dengan mengirimkan dua perwira stafnya—Saleh Sjahban (Saleh Syahban) dan Bahar Mattaliu—ke Sulawesi untuk mengadakan hubungan dengan pasukan-pasukan gerilya yang tersisa di sini bahkan sebelum pengangkatannya Oktober. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1949, dibentuklah Kesatuan Gerilya Sulawesi Selatan (KGSS) oleh Saleh Sjahban dengan tujuan mempersatukan demikian banyaknya pejuang yang terpencar dan terpencil yang beroperasi sendiri-sendiri di daerah itu.
Kahar Muzakkar sendiri tiba di Ujungpandang 22 Juni 1950. Selama beberapa hari sesudah kedatangannya, dia melakukan wawancara dengan Kawilarang kemudian melakukan kunjungan singkat ke Sulawesi Selatan untuk berusaha meyakinkan para pejuang agar menerima syarat yang diusulkan Tentara Republik, "mereka diakui sebagai prajurit dulu, dan rasionalisasi seyogyanya barulah dijalankan sesudah itu". Syarat ini, menurut Harvey sejalan dengan kompromi yang sebelumnya diajukan para pemimpin KGSS sendiri. Tetapi sekembalinya dari perjalanannya, Kahar Muzakkar mengajukan usul balasan yang diinginkan oleh para pejuang . Mereka menghendaki agar jumlah pejuang yang akan diterima mencapai sedikit-dikitnya kekuatan satu brigade. Disamping itu, Kahar Muzakkar dan para pejuang ini menghendaki mereka membentuk brigade tersendiri, tidak terpencar dalam sejumlah satuan yang berbeda-beda.
Usul KGSS itu ditolak oleh Kawilarang dalam suatu pertemuan dengan Kahar Muzakkar pada tanggal 1 Juli 1950. Kemudian Kawilarang mengeluarkan pengumuman untuk membubarkan Kesatuan Gerilya Sulawesi Selatan, dan pada hari yang sama melarang semua kegiatan yang berkaitan dengan pembentukan organisasi gerilya baru, menurut Kawilarang, karena masa integrasi pejuang ke dalam Tentara telah berakhir. Pada Agustus Kawilarang menyatakan, 70% pejuang telah memasuki Tentara, dan hanya 30% yang menolak melakukan demikian, kemudian dia memperingatkan terhadap yang belakangan ini Tentara akan bertindak.
Ketika mendengar reaksi Kawilarang atas usul-usul yang dibawanya, Kahar Muzakkar menyatakan mengundurkan diri dari Tentara dan menyerahkan lencananya kepada panglima. Beberapa hari kemudian dia masuk hutan. Dalam kenyataan yang sesungguhnya, dia diculik KGSS, atas prakarsa Andi Sose, walaupun mungkin sekali Andi Sose bertindak demikian berdasarkan perintah, atau setidak-tidaknya dengan persetujuan Kahar Muzakkar diam-diam.
Kahar Muzakkar mengintruksikan para pejuang lain untuk mengabaikan larangan yang dikeluarkan oleh Kawilarang tentang KGSS. Oleh karena itu KGSS terus berfungsi walaupun sekarang sebagai organisasi ilegal. Seluruh keadaan menjadi lebih ironis, beberapa bulan ketegangan berkelanjutan dengan pertempuran-pertempuran antara pasukan TNI dengan pasukan Kahar Muzakkar.
Berdasarkan keterangan resmi Tentara yang dikeluarkan oleh Letnan Kolonel Kosasih, Kepala Staf Tentara Republik untuk Sulawesi Selatan, Tentara memutuskan melancarkan serangan terhadap kaum pejuang karena barisan mereka telah disusupi penjahat-penjahat. Tudingan yang demikian kerap dilontarkan oleh Tentara Republik dengan maksud memojokkan setiap orang yang tidak setuju dengan kebijaksanaan Republik, dan terus menentangnya.
Setelah adanya sikap keras Tentara yang tidak kenal kompromi ini berbuntut panjang. Kini di kalangan sipil di Sulawesi Selatan sendiri maupun di Jakarta tidak sependapat dengan sikap yang diambil oleh Tentara. Mereka berpendapat, bahwa pada setiap pejuang ada sifat patriotismenya. Namun oleh kalangan Tentara dianggapnya sebagai gerombolan pengacau. Ditambahkannya, sesungguhnya di Sulawesi Selatan lebih banyak terdapat simpati terhadap kaum pejuang, dimana mereka banyak yang diberi makanan oleh penduduk desa, ketimbang terhadap Tentara Republik. Mengenai dukungan rakyat setempat ini Andaya menulis: "Sejak semula benar, Kahar dan para pejuang mendapat dukungan luar biasa dari rakyat setempat yang memperlihatkan simpati yang besar dengan penderitaan mereka ini", dan "mereka anggap kehadiran pasukan-pasukan orang Jawa, pemimpin-pemimpin pemerintah, dan unsur-unsur kebudayaan Jawa di pantai mereka, sebagai penghinaan terhadap rakyat Sulawesi, padahal rakyat Sulawesi telah demikian banyaknya menyumbang harta dan darah sehingga mengalami penderitaan yang amat sangat untuk memperoleh kemerdekaan dari Belanda".
Begitu juga ada indikasi kuat yang menyatakan bahwa, Tentara Republiklah yang menyebabkan terjadinya pertempuran karena menduduki pangkalan-pangkalan gerilya. Hal ini pula yang memperkuat kecurigaan para pejuang mujahidin. Dari pihak pejuang menyatakan, sesungguhnya mereka mengundurkan diri ke hutan untuk menghindarkan terjadinya pertumpahan darah, dan mereka hanya membalas dan bertempur dalam keadaan terpaksa. Para pejuang sendiri sebenarnya lebih menginginkan jalan kompromi dalam menyelesaikan kemelut yang ada. Pada bulan September Kahar Muzakkar memberitahukan, tuntutan menghendaki Brigade Hasanuddin dan dia sendiri yang menjadi komandannya bukanlah tuntutan yang mutlak. Dalam hal masuknya Kahar Muzakkar sendiri beserta anak buahnya kedalam Tentara, dia sama sekali bersedia menyerahkan kepada Tentara berapa jumlah tepatnya dan siapa yang tetap dan siapa yang akan di demobilisasikan. Pendirian sikap ini jelas-jelas dikatakan oleh seorang juru bicara pejuang pada akhir Oktober. Juru bicara ini menekankan, perbedaan antara Tentara Republik dan pejuang bukanlah perbedaan prinsip atau ideologi. Satu-satunya masalah yang tetap harus diselesaikan ialah masalah integrasi Brigade Hasanuddin ke dalam Tentara Republik. Begitu masalah ini dapat diselesaikan, demikian dikemukakannya, para pejuang bersedia memasuki batalyon "depot" dan akan mematuhi perintah para atasannya sebagai prajurit yang setia.
Bukti sebagai syarat yang jelas akan kesetiaan mereka bahwa para pejuang membantu Tentara dalam bulan Mei dan Agustus. Oleh karena itu ada permintaan dari banyak kalangan untuk berusaha mencari penyelesaiannya dengan cara damai. Suatu resolusi yang mendesak Pemerintah untuk tidak menggunakan kekerasan disampaikan oleh dua puluh dua partai politik dan organisasi Sulawesi Selatan, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas prakarsa fraksi Kerakyatan. Di samping itu, pada 18 Agustus, sebuah Panitia Jasa Baik dibentuk penduduk setempat yang terkemuka. Panitia ini diketuai Jusuf Bauti, anggota Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, beserta seorang anggotanya yang paling aktif Nyonya Salawati Daud, istri seorang pejabat pemerintah di Maros, salah satu benteng pejuang mujahidin.
Pada tanggal 25 Maret 1951, akhirnya tibalah hari yang lama dinanti-nantikan: pembentukan resmi Persiapan Brigade Hasanuddin sebagai bagian dari Korps Cadangan Nasional Tentara Republik. Pada hari ini juga Kahar Muzakkar meninggalkan tempat persembunyiannya. Suatu upacara khusus untuk menyambutnya diadakan di Maros: sebanyak lima sampai enam ribu orang telah berkumpul untuk menyaksikan dia bersama prajurit-prajuritnya memasuki kota pukul tujuh malam hari. Salawati Daud dan Kahar Muzakkar sendiri yang bicara kepada pasukan. Kahar Muzakkar dalam pidatonya, yang berlangsung kira-kira setengah jam, secara panjang lebar membicarakan tuduhan-tuduhan yang dilemparkan kepadanya bahwa ia terlalu ambisius, ia masuk hutan semata-mata untuk melanjutkan tujuannya, dan ia sengaja melarut-larutkan perundingan agar terjamin pengukuhan pangkatnya sebagai letnan kolonel. Walaupun banyak orang yang percaya, dia dan Saleh Sjahban "haus pangkat dan kedudukan", disangkalnya tuduhan-tuduhan ini dengan mengemukakan, walaupun kenyataan membuktikan ia memiliki "kursi-kursi besar, meja-meja besar, dan telah menghadapi orang-orang penting "di masa lampau, semuanya ini bukanlah satu-satunya tujuan hidupnya. Saya dicurigai sangat mendambakan pangkat letnan kolonel, tetapi pangkat letnan kolonel ini yang didesakkan kepada saya", ditegaskannya, sambil menambahkan, bila ada orang yang menginginkan mengambil alih pimpinan Brigade Hasanuddin, mereka dipersilakan maju ke depan dan melakukan keinginan itu; hanya saja dia tidak sudi menyerahkan tugas ini kepada mereka yang telah membakari rumah-rumah rakyat yang tidak berdosa.
Namun amat disayangkan adanya pembentukan Korps Cadangan Nasional pada bulan Maret sama sekali tidak berarti, pejuang-pejuang muslim Kahar Muzakkar telah menjadi prajurit biasa dari Tentara Republik. Penggabungan resminya direncanakan pada bulan Agustus. Tetapi antara Maret dan Agustus 1951 terjadi serangkaian insiden yang mengakibatkan perpecahan baru lagi antara Tentara dan Kahar Muzakkar. Pertentangan baru ini pada akhirnya menuju keretakan terbuka dan tak terdamaikan.
Dalam minggu-minggu sebelum hari yang telah ditetapkan untuk integrasi resmi Korps Cadangan Nasional, pertentangan intern yang pertama di kalangan pengikut-pengikut Kahar Muzakkar terjadi ketika Andi Selle memihak Pemerintah dalam persoalan apakah integrasi Korps Cadangan Nasional Sulawesi Selatan akan dilakukan batalyon demi batalyon atau tidak.
Penggabungan Batalyon Bau Masseppe Andi Selle ke dalam Tentara sebagai Batalyon 719 pada 7 Agustus 1951 hanyalah memperbesar pertentangan antara Kahar Muzakkar dan Tentara, selanjutnya. Namun tidak seluruh Batalyon Bau Masseppe mengikuti komandannya, melainkan sebagian dari padanya dengan Hamid Gali dan Usman Balo sebagai pemimpin-pemimpin utamanya dan tetap setia kepada Kahar Muzakkar. Setelah terjadi sedikit pertempuran dengan para pengikut Andi Selle mereka mengundurkan diri ke bagian lain Pare-pare dan membentuk batalyon baru, yang dipimpin Hamid Gali. Tidak pula hubungan-hubungan antara Kahar Muzakkar dan Andi Selle putus sama sekali, dan pada waktunya hubungan antara keduanya membaik lagi. Bahar Mattaliu menyebut Andi Selle sebagai salah satu sumber pokok senjata Kahar Muzakkar, dan benar-benar dikatakannya: "Ini berarti, bahan-bahan mentah terus dikirimkan Kahar kepada Andi Selle yang membayarya dengan pelor, senjata berat dan ringan, dan dengan pakaian seragam tentara".
Dalam menghadapi perjuangan Kahar Muzakkar, Tentara Republik berusaha menghadapinya dengan melakukan serangkaian operasi militer. Terutama sekali pada tahun-tahun mula kerusuhan dengan mengajak kesatuan-kesatuan pejuang yang merasa tidak puas dengan Kahar Muzakkar untuk menyerah. Dan mengenai hal yang akhir ini, Tentara Republik mengambil sedikit keuntungan dari adanya perselisihan antar pejuang sendiri. Pertikaian ini bisa muncul karena sebagian ambisi dan dendam pribadi, sebagian lagi karena perbedaan ideologi mengenai jalan yang harus ditempuh dalam perlawanannya terhadap Pemerintah Republik.
Bertepatan waktunya dengan ketika Pemerintah menganjurkan penyelesaian "politik psikologis", Kahar Muzakkar memperkuat posisinya. Dalam masa inilah dilakukan pembaharuan hubungan antara dia dan Kartosoewirjo. Hubungan pertama antara mereka telah dilakukan Agustus tahun sebelumnya, ketika Kahar Muzakkar masuk hutan. Pada waktu itu Kahar Muzakkar didesak melalui perantaraan Bukhari, ketika itu wakil ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), dan Abdullah Riau Soshby, salah seorang tampuk pimpinan Tentara Islam Indonesia di Jawa Barat, untuk membentuk "Komandemen TII" untuk Sulawesi. Kartosoewirjo secara pribadi mengirimkan sepucuk surat kepada Kahar Muzakkar yang menawarkan kepadanya pimpinan Tentara Islam Indonesia di Sulawesi beberapa bulan kemudian.
Secara resmi tawaran ini diterima Kahar Muzakkar pada 20 Januari 1952. Demikianlah ia menjadi panglima Divisi IV Tentara Islam Indonesia, yang juga disebut Divisi Hasanuddin. Syamsul Bachri diangkat menjadi Gubernur Militer Sulawesi Selatan. Dalam sepucuk surat tanggal yang tersebut di atas yang ditulis Kahar Muzakkar dalam menerima pengangkatannya, dinyatakan bahwa ia sendiri merasa berterima kasih dan menjunjung tinggi kepercayaan yang diperlihatkan Kartosoewirjo kepadanya dengan keputusan mengangkatnya menjadi panglima Tentara Islam Indonesia untuk Sulawesi. Bersamaan dengan itu dinyatakannya, tak dapat sepenuhnya ia mengabdikan diri, karena berbagai keadaan yang mungkin merintanginya dalam setiap tindakan yang diambilnya sebagai panglima Tentara Islam. Selanjutnya dikemukakannya, dari lima batalyon yang dipimpinnya beberapa di antaranya meliputi kelompok bukan Muslim yang dipengaruhi ide-ide Komunis. Dilanjutkannya dengan menyatakan, dia ingin memulai suatu revolusi Islam sejak 16 Agustus 1951, dan segala sesuatunya telah direncanakan bersama komandan-komandan bawahan Saleh Sjahban dan Abdul Fatah, tetapi yang belakangan ini ternyata tidak teguh pendiriannya sehingga rencana itu gagal. Dia dirintangi, katanya, oleh kekuatan yang lebih perkasa dengan pengaruh yang lebih besar dalam masyarakat, yaitu "kaum feodalis dan rakyat banyak". Mengenai penduduk Islam di Sulawesi Selatan menurut pendapatnya "diperlukan waktu untuk menanamkan dan memupuk semangat Islam yang sejati dalam diri mereka". Dalam sebuah surat jawaban pada 27 Februari, Kartosoewirjo mendesak Kahar Muzakkar melakukan segala upaya untuk menjadikan rakyat "bersemangat Islam" dan "bersemangat Negara Islam", serta melanjutkan melakukan apa saja yang dianjurkan syariat Islam di masa perang.
Walaupun ada pengangkatannya sebagai panglima daerah Tentara Islam Indonesia Kahar Muzakkar untuk sementara tidak mau menggunakan nama ini bagi pasukan-pasukannya. Pada bulan Maret 1952 sesungguhnya pasukannya diberinya nama Tentara Kemerdekaan Rakyat (TKR). Baru pada 7 Agustus 1953, tepat empat tahun sesudah proklamasi Negara Islam Kartosoewirjo, Kahar Muzakkar mempermaklumkan bahwa daerah Sulawesi dan daerah-daerah sekitarnya (yaitu Indonesia Timur lainnya, termasuk Irian Barat) menyatakan bagian dari Negara Islam Indonesia. Bersamaan dengan ini ia menamakan pasukannya Tentara Islam Indonesia.
Kahar Muzakkar bahkan menjadi lebih terlibat dalam Negara Islam Indonesia dengan pengangkatannya pada 1 Januari 1955, sebagai Wakil Pertama Menteri Pertahanan Negara Islam Indonesia yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
Politik Kahar Muzakkar yang lebih agresif pada bulan-bulan awal 1952 oleh sementara pengamat dinyatakan, susungguhnya, karena hubungannya dengan gerakan Darul Islam Jawa Barat. Dia sendiri mendasarkan serangannya terhadap posisi Tentara dan Pemerintah Indonesia dengan menyatakannya sebagai pembalasan untuk aksi-aksi militer Tentara yang dilakukan terhadapnya. Yang demikian ini secara tegas dikemukakannya dalam perintah yang dikeluarkan 5 April 1952. Di dalamnya disebutnya moment operasi-nya, dengan memerintahkan pasukannya menerapkan taktik tabrak lari, yaitu, mengejutkan pasukan Republik dengan serangan mendadak dan mengundurkan diri sebelum tentara dapat memukul kembali, sebagai aksi balasan terhadap sweeps operasi (operasi pembersihan) Tentara. Taktik-taktik khas militer ini digabungkan dengan cara perang psikologis, yang sebagian besar mengungkapkan kejahatan-kejahatan Pemerintah Indonesia.
Pada konperensi pemimpin gerilya sebelum proklamasi Sulawesi sebagai bagian dari Negara Islam Indonesia, disusun sebuah konstitusi Negara Republik Islam Indonesia, atau, disebut juga Republik Islam Indonesia. Konstitusi ini dikenal sebagai Piagam Makalua, menurut nama tempat konperensi.Di dalam dokumen tersebut Kahar Muzakkar memuat lebih banyak dan lebih teliti mengenai pasal-pasal yang mengatur kehidupan sosial dan ekonomi dibandingkan dengan perjuangan Darul Islam di Jawa Barat.
Butir kedua yang timbul dari bahan-bahan ini adalah bahwa Darul Islam bertujuan menciptakan ragam masyarakat sama derajat, dan dalam beberapa hal masyarakat puritan. Ingin menghilangkan semua sisa norma sosial tradisional, membayangkan land reform yang sederhana, dan bertujuan melenyapkan perbedaan-perbedaan dalam kekayaan pribadi pada umumnya.
Kedua kecenderungan pokok yang dikemukakan ini tidaklah sangat baru. Kahar Muzakkar sudah sejak lama musuh kaum penguasa tradisional dan telah lama bertentangan dengan pemimpin-pemimpin adat sejak 1943. Sebagian para pengikutnya pun di samping itu menginginkan perubahan sosial. Sikap kaum bangsawan yang pada mulanya menyokong proklamasi kemerdekaan Indonesia dan kehadiran militer Belanda yang kuat kemudian di daerah itu, mungkin yang mencegah meletusnya di sini suatu "revolusi sosial" sejenis yang terjadi di Pekalongan dan Aceh. Ada beberapa petunjuk tentang dasar-dasar mula revolusi sosial demikian pada 1950, sesudah Belanda berangkat dan sebelum Pemerintah Republik menegakkan kekuasaanya didaerah ini. Demikianlah Jusuf Bauti melihat pada akhir 1950 ada tanda-tanda ke arah "revolusi sosial" di Makale. Kelompok-kelompok yang menginginkan dihapuskannya pranata-pranata dan praktek tradisional kuat sekali menurut dia. Keadaan yang serupa dilaporkan tentang Mandar; disini para pejuang Republik berusaha melenyapkan para penguasa tradisional dengan paksa bahkan selama revolusi.Sejumlah mereka itu benar-benar terbunuh. Namun, kecenderungan yang relevan tak pernah memperoleh momentum, karena penguasa daerah itu, Maraddi dari Balanipa, mendukung perjuangan Republik. Dia jugalah yang menjadi kepala Pemerintahan Sipil dari distriknya yang dipilih rakyat pada 1950. Kecenderungan-kecenderungan yang sama ini terlihat dalam tujuan-tujuan Gukrindo, yang dibentuk Kahar Muzakkar, 1951. Seperti ternyata dari anggaran dasarnya, tujuannya termasuk melindungi rakyat terhadap kapitalisme monopoli, didirikannya lembaga-lembaga untuk mendidik rakyat dan poliklinik-poliklinik di desa-desa, dan penghapusan buta huruf dan pengangguran.
Kahar Muzakkar berusaha melenyapkan praktek-praktek tradisional di Sulawesi Selatan dengan menanggulangi jebakan-jebakan luarnya. Demikianlah Piagam Makalua berusaha menghapuskan penggunaan gelar atau kehormatan sengaja atau tidak sengaja. Sesuai dengan itu penggunaan gelar.gelar seperti andi, daeng, gede-bagus, teuku, dan raden dilarang. Dalam kegiatannya untuk menegakkan persamaan, dia juga melarang penggunaan gelar khas Islam seperti haji, demikian pula kata-kata umum yang digunakan untuk menghormat, seperti bapak atau ibu. Kata-kata ini juga dicap feodal. Selanjutnya Piagam Makalua menyatakan perang terhadap semua orang turunan bangsawan atau aristokrat yang tidak mau membuang gelarnya, demikian pula terhadap kelompok-kelompok mistik yang fanatik (pasal 15-16).
Bagian lain dari bab yang sama membicarakan pemilikan harta benda pribadi oleh "Pejuang-pejuang Islam revolusioner" dan keluarganya. Demikianlah mereka dilarang memiliki atau memakai emas dan permata, mengenakan pakaian yang terbuat dari bahan mahal seperti wol atau sutera, menggunakan minyak rambut, pemerah bibir atau bedak, dan memakan makanan atau minuman yang dibeli di kota yang dikuasai musuh, seperti susu, coklat, mentega, keju, daging atau ikan kalengan, biskuit, gandum, gula tebu, dan teh (pasal 50). Bila barang-barang ini dengan sah telah dalam penguasaan pemilik yang sekarang, maka organisasi revolusioner akan membeli atau meminjamnya: bila sebaliknya barang-barang ini diperoleh melalui "penipuan moral", maka barang-barang ini akan disita (pasal 52).
Masih dalam hubungan ini, peraturan-peraturan yang lebih ketat ditetapkan dalam Catatan Bathin Pejuang Islam Revolusioner. Kahar Muzakkar di sini menganut pandangan revolusi moral dan spiritual. Di samping itu dia yakin, tidak mungkin terdapat perbaikan materiil tanpa perubahan revolusioner dalam pemikiran. Ketika mendengar keluhan-keluhan rakyat dan menyaksikan "krisis moral" dan "kecenderungan anak buahnya terhadap kesenangan dan hidup yang mewah", Kahar Muzakkar menempuh gerakan sosialisme primitif. Gerakannya mulai 1 Maret 1955, dan direncanakan berlangsung enam bulan, dan selama masa ini prajurit-prajurit Kahar Muzakkar dan keluarga mereka harus menyerahkan semua milik yang dianggap Kahar Muzakkar bersifat mewah atau berlebihan. Emas dan intan gosokan harus "dipinjamkan" kepada Pemerintah Militer, yang akan mengubah barang-barang ini menjadi uang tunai melalui pedagang-pedagang tepercaya di kota-kota. Dengan uang yang terkumpul lewat cara ini akan dibeli senjata dan keperluan yang lain-lain.
Dalam usahanya memberikan isi kepada gagasannya, Kahar Muzakkar mulai mendirikan poliklinik-poliklinik, sekolah-sekolah, rumah-rumah sakit, dan akademi ilmu sastra. Agar akademi ini memperoleh bahan-bahan yang diperlukannya, pasukannya menggedor perpustakaan di Majene, dan menurut laporan 2.500 judul. Diculiknya pula dokter-dokter untuk bekerja di poliklinik-polikliniknya.
Kahar Muzakkar juga seorang Muslim yang saleh. Walaupun ada kalanya orang-orang Kristen yang menjadi korban serangan yang dilakukan pasukannya, dan hal ini biasanya banyak dipersoalkan, tampaknya orang yang bersangkutan hanya dibunuh bila mereka melawan para pejuang mujahidin dan menolak memberikan makanan dan informasi kepada mereka. Pada umumnya orang-orang sipil—Muslim dan Kristen sama saja—diperlakukannya dengan baik. Demikianlah dilaporkan, "gerombolan-gerombolan di bawah pimpinan Kahar Muzakkar masih menghormati hak-hak kemanusiaan" ... dan ... "yang menjadi kenyataan ialah, para pejuang melakukan tekanan pada orang-orang Muslim agar mematuhi suruhan Tuhan dan sembahyang lima kali sehari"
Pada 1950 dan 1951 banyak orang yang karena memikirkan jasa-jasa pejuang mujahidin selama perjuangan kemerdekaan, terus juga mendesak adanya suatu penyelesaian lewat perundingan. Panglima Tentara Indonesia Timur mula-mula menganut sikap yang lunak, dan berhasil dalam paruh pertama 1952 memikat beberapa komandan bawahan Kahar Muzakkar. Tetapi sesudah Peristiwa Oktober, J. F Warouw mengambil alih pimpinan Tentara Republik, sikapnya tadi makin tidak kenal kompromi.
Sikap tidak kenal kompromi yang sama diperlihatkan Warouw dan komandonya pada Februari tahun berikutnya, ketika Presiden Soekarno mengunjungi Sulawesi Selatan dan minta Kahar Muzakkar menyerahkan diri—salah satu upaya pribadi Soekarno yang banyak untuk meyakinkan kelompok-kelompok yang memberontak agar menghentikan pertempuran. Kunjungan khusus Soekarno ini merupakan bagian dari jenis perjalanan ke daerah-daerah pusat kekacauan yang istimewa. Sebelum mengunjungi Sulawesi Selatan dia ke Kalimantan dulu. Di sini pun terjadi jihad bekas pejuang mujahidin, yang beberapa waktu kemudian turut gerakan Darul Islam. Perjalanan ini merupakan petunjuk ketegangan dan keresahan yang terdapat pada tahun-tahun mula sesudah 1949 ketika Pemerintah Republik dihadapkan pada segala macam resistensi politik Islam besar dan kecil serta kekacauan dan pertentangan dalam negeri.
Kahar Muzakkar menulis surat-suratnya tersebut di atas kepada Soekarno dan J.F. Warouw hanya dua bulan sebelum kunjungan Soekarno ke Sulawesi Selatan. Terdapat harapan akan tercapainya penyelesaian. Bahkan desas-desus beredar mengenai pertemuan Kahar Muzakkar dengan Soekarno pada kunjungan Soekarno ke Pare-pare. Soekarno sendiri tidak pula meniadakan kemungkinan penyelesaian damai. Dalam pidatonya di Pare-pare sesungguhnya secara tidak langsung diimbaunya Kahar Muzakkar agar keluar dari hutan dengan menyatakan, "Kemerdekaan Indonesia bukanlah miliknya Bung Karno atau rakyat di kota-kota saja, tetapi juga miliknya Kahar Muzakkar, miliknya Hamid Gali, miliknya yang lain-lain juga". Penekanan pada persatuan dan keinginan akan menguburkan perbedaan-perbedaan yang lampau juga jelas dalam suatu pesan tertulis yang ditinggalkan Soekarno di Pangkajene. Katanya dalam tulisan itu, "Rakyat Pangkajene, kemerdekaan Indonesia adalah buah hasil perjuangan kita bersama. Marilah kita waspada, agar jangan ada hal yang jadi ternoda oleh tindakan-tindakan kita sendiri".
Pada bulan Oktober, pada kunjungan singkat yang kedua ke Sulawesi, Soekarno mengulangi himbauannya kepada kaum pejuang mujahidin dan sekali lagi meminta dengan sangat kepada Kahar Muzakkar agar kembali ke jalan yang benar dan menyerukan kekacauan di pulau itu diakhiri. Walaupun Tentara menentang, imbauan Soekarno yang diperbaharui ini berarti kesempatan baru bagi para pejuang mujahidin untuk menyerah. Mei tahun berikutnya Soekarno menyampaikan; imbauannya yang ketiga. Kali ini diperingatkannya, tidak mungkin terus-menerus dia meminta kaum pejuang mujahidin agar meletakkan senjatanya, dan bahwa kesabarannya dapat berakhir. Dalam hal demikian akan diperintahkannya semua cabang-Angkatan Bersenjata menumpas kaum mujahidin Darul Islam. Lagi-lagi imbauan ini gagal. Walaupun Perdana Menteri ketika itu, Wongsonegoro, melaporkan menyerahnya dua pertiga kaum pejuang mujahidin, keterangannya jauh dari kebenaran dan tidak jelas dari mana informasinya diperoleh. Pemerintah Pusat, yang percaya bahwa setidak-tidaknya terdapat ribuan orang, mengirimkan sebuah tim ke Sulawesi Selatan untuk mengatur penerimaan. Ketika tiba di sana tim ini terheran-heran sekali karena hanya beberapa orang ternyata yang menyerah, bahkan disebut angka hanya sembilan orang.
Salah satu sebab tidak berhasilnya Tentara Republik di daerah itu adalah, kesatuan-kesatuan yang sebagian terdiri dari orang Jawa Timur harus bertempur dalam medan yang tidak dikenal dan lingkungan yang tidak bersahabat. Hal ini sangat merugikan mereka, apalagi karena topografi daerah menyulitkan bagi mereka untuk memanfaatkan senjata-senjata mereka yang unggul. Ada kalanya tidak mungkin memberikan dukungan artileri kepada para prajurit yqng melakukan patroli medan. Karena kurangnya perhubungan, dukungan artileri atau udara biasanya terlambat datang atau tidak datang sama sekali.
Di samping itu pejuang mujahidin Kahar Muzakkar, yang berpegang pada prinsip moment operasi pemimpin mereka, menghindarkan pertempuran sedapat-dapatnya bila keadaan tidak menguntungkan mereka. Bertahun-tahun barulah pasukan Republik mendapatkan metode menghadapi taktik gerilya ini. Celakanya lagi bagi Tentara, koordinasi antara satuan-satuan gerilya yang tersendiri berangsur-angsur membaik, sementara Kahar Muzakkar pun berhasil meningkatkan kapasitas tempur pasukannya, Yang akhir ini dicapainya dengan membentuk empat satuan kawakan, sebagian dengan maksud untuk menumpas Tentara Kemerdekaan Rakyat Usman Balo. Satuan-satuan ini diberinya nama Momok (Moment Mobile Komando). Keempat satuan Momok ini masing-masing mempunyai ukurannya sendiri menurut warna yang dinyatakan oleh namanya—merah, hitam, hijau, dan putih—dengan bulan bintang dicat di atasnya. Menurut laporan inteligen Batalyon 711 sejak awal 1957 Kahar Muzakkar pribadi memimpin satuan yang putih, sedangkan Momok yang hijau, hitam, dan merah dipimpin masing-masing oleh Partawari, Sjamsul Bachri, dan Andi Masse.
Disamping itu Kahar Muzakkar sendiri menolak setiap tawaran perdamaian. Dengan penuh Istiqomah terhadap keislaman dia benar-benar sepenuhnya mengabdikan diri kepada perjuangan Darul Islam dan tidak mau tahu tentang setiap perundingan selain pengakuannya terhadap Negara Islam Indonesia. Keadaan masih baik sekali baginya, dan di samping menguasai bagian Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, dia berusaha meluaskan pengaruhnya ke daerah-daerah di 1uar Sulawesi. Demikianlah dikirimnya pasukan ke Kalimantan Selatan untuk membantu pejuang mujahidin Ibnu Hadjar, dan ke Halmahera serta Maluku untuk melakukan resistensi politik gerakan Darul Islam di bagian-bagian ini. Walaupun ada berita-berita tentang kegiatan Darul Islam di dua daerah yang terakhir, ini tidaklah banyak jumlahnya. Di Maluku Kahar Muzakkar berusaha memperoleh kerja sama dari apa yang tersisa dari RMS. Sesungguhnya ada rencana untuk memproklamasikan Maluku sebagai bagian dari wilayah Negara Islam Indonesia pada 1 Februari 1955. Tetapi sebelum rencana ini dapat terlaksana, bakal panglima Tentara Islam Maluku, Latang, ditangkap.
Demikianlah tentara Kahar Muzakkar pada tahun-tahun kemudian terdiri dari tiga pasukan yang berlainan: Momok, Tentara Islam Indonesia (sekarang terdiri hanya dari dua "divisi", yaitu Divisi 40.000 yang dipimpin Bahar Mattaliu dan Divisi Hasanuddin pimpinan Sjamsul Bachri), dan suatu Kesatuan Permesta. Pada masa pemberontakan PRRI/Permesta diadakannya reorganisasi lagi, dengan membentuk Momok baru, Momok Ansharullah (pembantu-pembantu Allah); rupanya Kahar Muzakkar ingin mengintegrasikan ke dalamnya tidak hanya Momok lama, tetapi juga bagian terbesar kedua divisi TII yang tersisa. Rencana ini menimbulkan pertentangan antara dia dan beberapa komandan bawahannya, terutama dua wakilnya yang terpenting ketika itu — Bahar Mattaliu dan Sjamsul Bachri. Bahar Mattaliu menuduhnya bermaksud menghancurkan Tentara Islam Indonesia di Sulawesi, dan kemudian menulis, mengenai Momok Ansharullah: "Baru sesudah Momok Ansharullah dibentuk mulai ketahuan, gagasan Kahar Muzakkar untuk membentuk Momok ini tidak lain daripada pendahuluan rasionalisasi TII besar-besaran atau bahkan menghapuskannya seluruhnya, karena TII telah ketularan panyakit krisis moral yang menyebabkan merosotnya sama sekali daya tempurnya". Akibat perlawanan komandan-komandan ini TII tetap dipertahankan hidup, walapun kurang mutunya. Momok berfungsi sebagai pasukan gerak cepat, dan jauh lebih baik persenjataannya ketimbang yang lain. Dalam konfrontasi dengan pasukan Republik biasanya TII yang menyerang lebih dulu, bersama-sama dengan satuan-satuan yang hanya bersenjatakan golok dan pisau. Sesudah mereka kena pukulan pertama, satuan-satuan Momok pun mulai digerakkan, maju "besar-besaran, gelombang demi gelombang".
Dengan adanya pertentangan tersebut hampir saja terjadi konflik bersenjata antara kedua pihak, yaitu Kahar Muzakkar yang memimpin pasukannya melawan Bahar Mattaliu dan komandan-komandan divisi 40.000 yang menolak dimasukkan dalam Momok Ansharullah. Pada akhirnya Kahar Muzakkar memberikan Bahar Mattaliu pilihan menjadi Wakil Menteri Pertahanan Negara Islam Indonesia—mestinya dia sendiri—, atau pergi ke luar negeri melakukan wisata studi. Menurut Bahar Mattaliu dia memilih alternatif yang kedua karena takut dituduh menyaingi Kahar Muzakkar.
Dalam kenyataan yang sesungguhnya dia mempersiapkan diri untuk menyerah. Pada 5 September 1959 seorang utusannya mengunjungi Pimpinan Militer Sulawesi Selatan dan Tenggara. Pada sat mendengar maksud Bahar Mattaliu akan menyerah, Pimpinan Militer lalu mengumumkan amnesti. Pada 12 September, Bahar Mattaliu yang menyebut dirinya Panglima DI/TII Sulawesi Selatan dan Tenggara, secara resmi menyerahkan diri dan mengimbau kepada anggota-anggota Tentara Islam lainnya untuk berbuat demikian pula. Di samping itu surat-surat selebaran dijatuhkan pesawat-pesawat Tentara Republik. Di dalamnya Bahar Mattaliu dalam dengan memanpaatkan jabatan yang telah dikhianatinya sendiri, bahkan mengaku ngaku sebagai Panglima Divisi IV, atau Divisi Hasanuddin DI/TII memerintahkan semua perwira militer dan pejabat sipil Negara Islam di Sulawesi Selatan menyerah kepada Republik. Selanjutnya dilarangnya anggota-anggota DI/III masuk ke dalam Momok Ansharullah atau Permesta karena, katanya menegaskan, kegiatan kedua kelompok pemberontak ini bertanggung jawab akan kehancuran Sulawesi Selatan. Sebuah perintah bathil dibungkus keindahan kata yang menipu (lihat Q.S. 6:112)
Momok Ansharullah juga menjadi sasaran serangan dalam suatu pamflet yang ditulis Bahar Mattaliu dengan judul Manifesto Tahun 1379 H yang di dalamnya dikemukakan, "langkah-langkah Kahar Muzakkar semuanya bertentangan dengan Islam". Pamflet ini, walaupun pengantarnya diberi bertanggal 25 September 1950 (1959), yaitu dua minggu sesudah penulisnya menyerah, namun Bahar mattaliu berusaha menimbulkan kesan seakan akan pamflet itu ditulis ketika ia masih di hutan. Di dalamnya disebutkan sejumlah faktor yang merugikan revolusi Islam, antara lain berkembangnya Momok Ansharullah menjadi sesuatu yang sangat berbeda dari apa yang semula dimaksudkan atau yang disepakati, yaitu suatu kesatuan khusus yang bergerak bahu membahu dengan Tentara Islam dan berfungsi juga sebagai pengawal Kahar Muzakkar. Ia menyesalkan kebijaksanaan Kahar Muzakkar yang memberikan senjata yang terbaik ini selalu kepada Momok dan upayanya untuk memasukkan kesatuan-kesatuan militer yang lain ke dalamnya. Faktor merugikan kedua, demikian yang disebutnya, ialah kegagalan untuk mengubah pasukan Permesta Gerungan menjadi pasukan pembantu mendukung TII dalam memperjuangkan negara Islam.
Pada 28 November Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang memberikan amnesti kepada semua yang berada di Sulawesi Selatan, yang telah menyerah antara 12 September dan 28 November. Bahar Mattaliu karena itu diperlakukan dengan amat bermurah hati oleh Pemerintah Republik. Penyerahannya dihubungkan dengan keberhasilan operasi-operasi militer Tentara Republik dan karena itu digunakan untuk tujuan propaganda. Sebaliknya, kaum pejuang mujahidin menuduhnya berkhianat serta kena suap dan berusahaa mengecilkan pengaruh pembelotannya. Menurut pandangan mereka, seperti dinyatakan majalah PRRI Information ".... Bahar Mattaliu dan sebagian kecil dari kesatuannya, tetapi bersama beberapa puluh ribu penduduk desa dari sekitarnya yang tidak sanggup lebih lama lagi menahan tekanan ekonomi dewasa ini, "menyeberang" ke pihak Pemerintah dan diterima dengan tangan terbuka serta dijanjikan mendapat tunjangan Rp 250.000",
Bahar Mattaliu sendiri menyombong, pada masa segera sesudah dia menyerah Kahar Muzakkar kehilangan kira-kira tujuh puluh persen pengikutnya. Pembelotannya memang merupakan kemerosotan bagi Kahar Muzakkar. Untuk kedua kalinya dalam masa resistensi politik harakah Darul Islam-nya dia kehilangan sebagian pengikutnya karena perselisihan intern. Di pihak lain, hal ini membebaskannya dari salah seorang saingannya, yang seperti telah kita lihat di atas, telah dipikirkannya akan mengambil langkah untuk menggesernya dari komandonya. Dengan tersingkirnya Bahar Mattaliu dan Sjamsul Bachri —yang telah dikirimnya ke luar negeri —dia telah melepaskan dirinya dari dua lawan utamanya yang potensial. Tetapi sebelum dia dapat berkuasa lagi dengan kukuh, dia harus pula menyelesaikan persoalannya dengan pasukan Gerungan. Pasukan yang sebagian besarnya beragama Kristen ini juga bermaksud membelot dan harus dengan paksa ditundukkan. Terjadi pertempuran antara kedua kekuatan yang bertentangan ini pada awal 1960, dengan kemenangan di pihak Kahar Muzakkar. Dia lalu menangkap Gerugan bersama 150 pengikutnya, yang kemudian beralih menganut agama Islam. Sesudah ini Gerungan menjadi salah seorang pengikut Kahar Muzakkar "yang paling tepercaya" dan akhirnya malahan menjadi Menteri Pertahanannya.
Pada tahun-tahun ini operasi-operasi militer yang kini lebih baik terorganisasi dan terkoordinasi, akhirnya membuahkan hasil. Berangsur-angsur jalan raya di bagian paling selatan dibersihkan, dan jalan yang menghubungkan Bone dengan Camba melalui Maros dapat lagi normal digunakan untuk pertama kalinya setelah bertahun-tahun. Kahar Muzakkar kian lama kian terdesak ke pedalaman dan harus mundur ke dua benteng pertahanannya tahun-tahun awal perjuangannya, yang satu tempatnya di Sulawesi Tenggara, di pegunungan sebelah utara Kolaka, yang lain di daerah Latumojang, dekat Palopo, yang sejak dulu merupakan tempat perlindungan bagi rakyat yang melarikan diri dari pengejaran karena melanggar hukum adat.
Kepastian akhir gerakan Darul Islam menyusul pada 1964 dan 1965. Dalam operasi militer berurut-turut yang mendahuluinya Kahar Muzakkar berangsur-angsur makin mengalami kemunduran. Sebagian berkat kenyataan kini mampu menggerakkan lebih banyak pasukan dalam aksi, tetapi sebagian juga berkat keadaan bahwa prajurit-prajurit yang berasal Sulawesi Selatan kian memainkan peranan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan operasi-operasi ini, Tentara Republik kini berhasil. Dalam hal yang akhir ini termasuk panglima militer Sulawesi Selatan dan Tenggara yang tersebut di atas, Jusuf, seorang putra asli Bone, dan kawan-kawan seperjuangan lama Kahar Muzakkar, Andi Sose dan Azis Taba. Sebagai panglima militer daerah, M.Jusuf pribadi memimpin operasi-operasi terakhir terhadap Darul Islam Kahar Muzakkar, Operasi Tumpas dan Operasi Kilat, dengan Solihin sebagai kepala staf, yang sebagai panglima Divisi Siliwangi telah banyak pengalamannya dalam aksi-aksi membasmi berbagai perjuangan politik Islam dan berbagai harakah politik Islam. Walaupun pada mulanya Andi Sose juga turut aktif ambil bagian dalam gerakan terhadap Kahar Muzakkar, malahan pada suatu waktu sempat memimpin operasi-operasi pokok terhadapnya, Pimpinan Tentara tetap tidak mempercayainya sebagai bekas komandan KGSS yang masih mempunyai banyak dukungan di kalangan para prajuritnya dan di kalangan rakyat setempat, dan yang mau bertindak menurut keinginannya sendiri. Akhirnya ia dipindahkan dari kesatuannya, dan pada 1964 ia ditangkap.
Seorang bekas komandan batalyon KGSS lain yang menjadi korban kebijaksanaan Komando Tentara Sulawesi Selatan dan Tenggara yang mengetatkan pengawasannya atas komandan-komandan militernya dan —seperti Andi Sose—kehilangan kekuasaannya, ialah Andi Selle. Penyelesaian kasusnya terjadi pada 1964. Dia masuk hutan dan guna membicarakan perbedaan-perbedaan-antara mereka secara tuntas, diundangnya Jusuf untuk mengunjunginya dekat Pinrang. Pada pertemuan ini tampaknya semua berjalan lancar dan telah tercatat persetujuan. Tetapi kemudian, ketika Andi Selle menyertai Jusuf dalam mobilnya menuju Pare-pare untuk menunjukkan kepada rakyat "bahwa ia benar-benar bersedia bekerja sama", beberapa orang anak buahnya yang turut serta dalam mobil-mobil tersendiri memotong jalan mobil yang dikendarai Andi Selle dan Jusuf. Kemudian Jusuf dan Andi Selle keluar, dan Andi Selle memerintahkan anak buahnya menembak Jusuf. Jusuf tidak kena, tetapi dalam tembak-menembak yang terjadi Andi Selle, yang berhasil melarikan diri tertembak bahunya. Lalu ia pun dinyatakan sebagai pejuang mujahidin. Sejak itu aksi militer Republik tidak hanya ditujukan terhadap Kahar Muzakkar, tetapi juga terhadap Andi Selle yang bergerak di jajaran Gunung Sawitto dekat Pinrang. Tetapi perjuangan Andi Selle tidak panjang usianya. Dikhianati salah seorang pengikutnya sendiri, Andi Selle diserang pasukan Republik pada akhir Agustus. Dia sendiri sempat lolos, tetapi ketika melarikan diri dia terjatuh ke dalam jurang, luka-luka dan meninggal keesokan harinya, 1 September 1964. Kini Tentara dapat memusatkan perhatiannya seluruhnya pada Kahar Muzakkar. Pertama-tama mereka mengadakan pembersihan di daerah Latumojang, dengan memaksa Kahar Muzakkar mengundurkan diri ke Sulawesi Tenggara. Di sini dia dikejar oleh pasukan Republik yang—seperti juga yang dihadapi kesatuan-kesatuan yang digerakkan terhadap Andi Selle—mendapat perintah tidak boleh kembali sebelum mereka menangkap si pemimpin pejuang mujahidin hidup atau mati. Pada 1 Februari 1965 akhirnya mereka menemukan tempat persembunyiannya di Sungai Lasolo yang pada 3 Agustus terus mulai mereka serang. Gubuk yang diduga tempat Kahar berlindung habis berlubang-lubang ditembaki peluru, sehingga terpaksa dia keluar. Dia ditembak dan tewas sebelum sempat lima meter melangkah
Dengan meninggalnya Kahar Muzakkar pejuang mujahidin Darul Islam di Sulawesi Selatan benar-benar berakhir. Menteri Pertahanannya, Gerungan, ditangkap pada bulan Juli, dan kemudian diadili serta ditembak mati. Sesudah itu Pemerintah tetap waspada terhadap sisa-sisa pejuang mujahidin sampai akhir 1960-an. Ketika kunjungan Soeharto ke Sulawesi Selatan pada 1969 kemungkinan kegiatan-kegiatan Darul Islam sekitar Kolaka dan Kendari masih merupakan pertimbangan keamanan, walaupun bersamaan dengan itu diumumkan, mereka tidak lagi merupakan ancaman yang nyata bagi keamanan umum daerah itu.
Bila di Jawa Barat kehancuran jihad diawali dengan memposisikan Ali Murtado yang jelas jelas telah turun gunung menjadi wakil pemerintah NII di Jakarta, maka di Sulawesi selatan kita melihat betapa akibat akibat yang bisa ditimbulkan oleh pengkhianat perjuangan Islam. Dalam sebuah perumpamaan dikatakan bahwa sebuah pohon kayu yang besar mengeluhkan deritanya kepada kampak yang terus menerus dihantamkan penebang kayu untuk menumbangkannya. Kampak mengatakan bahwa dirinya memjadi mampu digunakan orang untuk menumbangkannya, karena ada kawanmu juga (sesama kayu) yang mau menjadi gagang kampak ini. Alloh tidak pernah membuka jalan bagi orang orang kafir untuk mengalahkan orang orang yang beriman, kekalahan itu dibuka oleh kalangan muslimin sendiri yang telah mengkhianati keimanannya .

DARUL ISLAM KALIMANTAN SELATAN
Sebagaimana halnya peristiwa yang terjadi di Sulawesi, perlawanan terhadap Pemerintah Republik meletus di Kalimantan, dimana kejadiannya baru saja setelah pengakuan resmi kedaulatan Indonesia, akhir tahun 1949. Adapun yang menjadi daerah utama yang dipengaruhi oleh gerakan perlawanan yang bergabung dengan Darul Islam ini adalah bagian tenggara Kalimantan, kira-kira bersamaan dengan provinsi Kalimantan Selatan yang sekarang. Pusatnya ialah Kabupaten Hulusungai, khususnya daerah antara Barabai dan Kandangan. Di samping itu daerah sebelah timur ini, terdiri dari Kabupaten Kota Baru, dan ke selatannya, yaitu Kabupaten Banjar.
Sesudah dibentuk Tentara dan Territorium Kalimantan dan subdivisinya nama Divisi Lambung Mangkurat berangsur-angsur kurang dipakai, akhirnya-hilang sama sekali, dan sebagian anggotanya ditempatkan di bagian-bagian lain Indonesia. Karena itu pasukan Hassan Basry hanya disebut pasukan Subwilayah Tiga saja. Satuan-satuannya yang terdiri dari bekas pejuang ALRI Divisi IV dikirim ke Kalimantan Timur, Tenggara, dan Barat. Yang lain-lainnya dikirim guna membantu menumpas perjuangan suci Darul Islam di Jawa Barat. Selanjutnya Divisi ini banyak kehilangan perwiranya, ketika empat puluh sampai lima puluh orang dari mereka ini dikirim ke Yogyakarta untuk mengikuti kursus khusus untuk para perwira di Akademi Militer Nasional. Barangkali karena kesalahan komunikasi— bukan terutama karena maksud-maksud buruk—para perwira ini tiba di Yogyakarta hanya untuk mengetahui, Akademi Militer Nasional telah ditutup lebih dari setahun, sudah sejak didudukinya kota itu oleh pasukan Belanda sejak "aksi militer" kedua. Sejumlah dari mereka itu lalu terus berangkat ke Surabaya; memang di sini terdapat pusat pendidikan militer. Hanya satu orang dari mereka itu akhirnya menyelesaikan pelajarannya. Yang lain-lainnya kembali ke Kalimantan; tak lama kemudian mereka yang menolak masuk Tentara Republik atau tidak mau didemobilisasikan, turut bersama pejuang mujahidin masuk hutan. Tetapi kali ini mereka masuk hutan untuk menentang Tentara Republik.
Dalam golongan yang akhir ini termasuk Ibnu Hadjar, nama aslinya Haderi. Lahir di Kandangan, April 1920, kata orang wataknya keras dan suka berkelahi sejak kanak-kanak, dan benar-benar jadi kepala jagoan dalam setiap percekcokan. Haderi menggunakan nama Ibnu Hadjar ketika turut berjuang untuk kemerdekaan melawan Belanda. Kelak dia menjadi perwira dalam ALRI Divisi IV dengan pangkat letnan dua, memimpin satuan-satuan gerilya sekitar Kandangan.
Pada masa mula sejak pembelotannya dalam triwulan pertama 1950, pengikutnya hanyalah kira-kira enam puluh orang. Selama kira-kira tiga bulan pertama mereka berdiam diri dan tidak melakukan sesuatu. Serangan pertama terhadap pasukan Republik dilancarkan pada pertengahan 1950. Pada waktu itu kekuatan Ibnu Hadjar telah membesar sampai kira-kira dua ratus orang bersenjata dengan kira-kira lima puluh bedil. Walaupun cepat pertumbuhannya karena kian banyak bekas pejuang mujahidin yang tidak puas masuk pasukannya, kemungkinan akan tercapainya persetujuan masih belum tertutup. Pada awal Oktober, dalam menyambut upaya Republik Indonesia mencari penyelesaian damai terhadap masalah ini, Ibnu Hadjar melapor kepada penguasa di Kandangan. Sesudah dibebaskan agar berusaha membujuk pengikutnya untuk menyerah pula, dia pun menghilang ke dalam hutan untuk selama-lamanya.
Ibnu Hadjar menemukan organisasi gerilya baru yang dipimpinnya Kesatuan Rakyat Indonesia yang Tertindas (KRIyT). Nama ini diambil untuk menyatakan solidaritas nasib para bekas pejuang mujahidin. Dalam hal ini Pemerintah Republik menyalahkan mereka sebagai penyebab kerusuhan yang terjadi di Kalimantan, tetapi dari pihak pejuang mujahidin menuduh Pemerintahlah yang melakukan pengkhianatan dan penindasan. Ada dua penyebab yang menambahi perasaan ini timbul yaitu: tentang cara menangani demobilisasi bekas pejuang gerilya di Kalimantan, dan perlakuan Pemerintah dan Tentara Republik terhadap rakyat pedesaan di daerah ini.

Tugas untuk menyelesaikan masalah ini diserahkan kepada orang yang paling memenuhi syarat untuk ini: Hassan Basry, bekas komandan gerilya. Pada 20 September 1950 dia diserahi pimpinan Komando Penyelesaian Hulusungai. Bulan berikutnya daerah itu diberi Bantuan Militer (Militaire Bijstand), dan satuan-satuan Tentara Republik masuk lagi untuk memulihkan keamanan. Pertama-tama Hassan Basry mencari penyelesaian damai. Karena itu ia mengeluarkan perintah kepada semua pejuang yang belum menyerah untuk berbuat demikian sebelum 10 Oktober, dan dia berusaha berhubungan dengan pemimpin-pemimpin gerilya untuk berusaha mengetahui kehendak mereka.
Seperti terlihat di atas, Ibnu Hadjar termasuk mereka yang mematuhinya. Tetapi dia menghilang, untuk tidak kembali lagi untuk selama-lamanya, ketika diberi kesempatan kembali ke hutan untuk berhubungan dengan para pengikutnya dan membujuk mereka supaya menyerah pula.
Ketika pejuang di hutan tetap menolak untuk menyerah dan melanjutkan tindakan mereka, mula-mula di daerah Barabai, Birayang, Batumandi, dan Paringin kemudian juga sekitar Kelua dan Kandangan, habislah kesabaran Hassan Basry. Walaupun pasti dia menaruh simpati akan tuntutan mereka, diputuskannya melakukan tindakan militer terhadap mereka. Karena itu pada 16 Oktober Komando Penyelesaian Hulusungai mengumumkan, penyelesaian secara damai kini sudah tidak mungkin, Tentara dan Polisi memulai pembersihan daerah itu. Bersamaan dengan itu diadakan jam malam—di Hulusungai Utara dari pukul 2 pagi sampai 5 pagi, dan di Hulusungai Selatan, yang keadaannya dianggap paling berbahaya, dari pukul 8 malam sampai pukul 5 pagi.
Ibnu Hadjar membalas pembersihan yang dilancarkan Pemerintah dengan meningkatkan kegiatan-kegiatannya sendiri. Dalam waktu sepuluh hari sesudah gerakan Tentara dan Polisi dimulai, kaum pejuang mujahidin menyerang Kota Kandangan tiga kali. Namun Bantuan Militer untuk Hulusungai, yang baru saja berlangsung sebulan, ditarik pada awal November.
Demikianlah usaha-usaha Komando Penyelesaian Hulusungai tak berhasil apa-apa. Pada 11 November komando ini dibubarkan, dan cara-caranya, terutama penggunaan paksaan oleh Hassan Basry, ditolak penguasa. Alasan mereka untuk membenarkan langkah membubarkan komando ini ialah, yang diperlukan ialah penyelesaian secara damai. Tanggung jawab untuk ketenteraman dan ketertiban kini dipercayakan kepada Komando Petak Pertahanan Utara, yang terdiri dari Hulusungai dan Barito. Tak lama sesudah itu Hassan Basry menyerahkan pimpinan pasukan Republik di Kalimantan Selatan— kini disebut Brigade F—yang diambil alih oleh Mayor H.T. Sitompul.
Keputusan untuk membubarkan Komando Penyelesaian Hulusungai dan untuk berusaha lagi membujuk pejuang meletakkan senjata mereka melalui perundingan diambil hanya beberapa hari sebelum pengumuman Pemerintah Pusat tentang tawaran amnesti, November 1950. Seperti terlihat di atas, tawaran ini tidak berlaku bagi Sulawesi Selatan dan Kalimantan; untuk daerah-daerah ini diusahakan penyelesaian tersendiri. Jangka waktu bagi kaum pejuang mujahidin untuk menyerah di Kalimantan berlaku dari 5 Desember 1950 sampai 15 Januari 1951. Pejuang yang menyerahkan diri pertama-tama diperiksa daftar kejahatannya. Bila daftar ini bersih, mereka diberi pilihan masuk Angkatan Bersenjata atau menjadi pegawai negeri, atau kembali ke kehidupan sipil.
Tetapi hasil imbauan ini mengecewakan. Walaupun ada kabar-kabar Ibnu Hadjar bersedia menyerah, hal ini tidak terjadi. Zafry Zamzam, yang ketika itu menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hulusungai, diutus untuk berunding dengan dia. Dia memang bertemu dengan Ibnu Hadjar dan dijelaskannya syarat-syarat Pemerintah yang ditawarkan kepadanya, tetapi tak berhasil dia membujuknya agar menyerah.
Hanya sebagian kecil pejuang yang menyerah minggu-minggu sebelumnya. Di Kandangan hanya delapan, tak seorang pun membawa senjata. Di luar Kandangan, hasilnya sedikit lebih baik, dengan 1.063 pejuang menyerah. Tetapi jumlah senjata api yang diserahkan masih mengecewakan sedikitnya, yaitu hanya kira-kira tiga puluh. Mayoritas mereka yang menyerah (kira-kira 400) tergolong pada kelompok yang menamakan dirinya Perkumpulan Banteng Borneo.
Dengan dimulainya aksi-aksi militer yang baru, Kandangan dinyatakan sebagai daerah militer, dan pos-pos tentara didirikan di seluruh daerah. Pada 26 Februari terjadi pertempuran pertama secara besar besaran dengan suatu kelompok kira-kira seratus pejuang yang berlangsung kira-kira tiga jam.
Dalam suasana tegang di Kalimantan Selatan, kehadiran Hassan Basry, yang masih tinggi dalam pandangan kaum pejuang , dianggap terlalu berbahaya. Karena itu Kementerian Pertahanan memberikannya beasiswa untuk belajar ke luar negeri. Maka Hassan Basry pun meninggalkan Kalimantan, pertama-tama menuju Jakarta dan kemudian menuju Mesir, Februari 1951. Keberangkatannya didorong pihak penguasa, karena mereka khawatir akan pengaruhnya di kalangan prajurit yang kecewa dan pejuang gerilya yang didemobilisasikan dan menganggapnya sebagai bahaya keamanan. Walaupun Hassan Basry harus tinggal di Mesir lebih dari empat tahun, perjalanannya tidak berhasil baik. Dia tak diterima sebagai mahasiswa di Mesir, dan harus melanjutkan pelajarannya pada tingkatan yang lebih rendah, mengikuti kursus dalam agama dan ilmu kemiliteran.
Keberangkatan Hassan Basry—yang tidak akan berada di Banjarmasin sampai Desember 1955 — memperkuat kecurigaan, kalangan penguasa militer berusaha menggerogoti pengaruh bekas ALRI Divisi IV dengan mencerai-beraikan anggotanya. Selanjutnya hal ini mengukuhkan Ibnu Hadjar dan pejuang mujahidin-pejuang mujahidinnya dalam keyakinan, mereka yang telah mengorbankan diri untuk perjuangan Republik Indonesia di Kalimantan selama revolusi kini ditempatkan di kedudukan bawahan. Semua ini menimbulkan yang disebut "gerakan anti-Jawa". Kalangan penguasa menyangkal, gerakan ini terjadi spontan, dan menyalahkan unsur-unsur tertentu yang berambisi hendak berkuasalah yang menimbulkan perasaan anti-Jawa. Rakyat daerah ini sendiri tidak menaruh dendam kepada orang Jawa, demikian Inspektur Polisi Banjar, Mahmud, menegaskan.
Dalam iklim ini Ibnu Hadjar dengan Kesatuan Rakyat Indonesia yang Tertindasnya jadi menonjol. Dibandingkan dengan perjuangan harakah Darul Islam di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh, gerakan ini hanyalah gerakan kecil. Dengan jumlah pengikut mula hanya kurang dari seratus orang. Pada umumnya mereka hanya terdiri dari lima sampai lima puluh pejuang . Di samping itu, persenjataan mereka sangat kurang dan terus-menerus mereka dikejar pasukan Republik dan Polisi. Pada waktu Ibnu Hadjar masuk hutan, para pejuang mujahidin ditaksir memiliki empat bren dan enam sten gun dan satu-dua kodi bedil. Taksiran akhir 1953 mengatakan masing-masing lima puluh dan 148 senjata api seluruhnya selama masa mula, tetapi ini masih angka rendah juga. Sisa anak buah Ibnu Hadjar lainnya menggunakan senjata seperti pisau, pedang, tombak, dan sebagainya.
Karena kelompok-kelompok KRIyT kurang sekali persenjataannya dan begitu kecil jumlah anggotanya, gerakan Tentara Republik mula-mula berhasil. Sebagian besar senjata pejuang mujahidin yang sedikit itu dirampas, sehingga kelihatannya seolah-olah KRIyT tidak dapat bertahan. Taktik Tentara Republik bertujuan mengisolasikan musuh di pegunungan dan membiarkan mereka kelaparan sampai menyerah. Karena itu, mereka menutup semua jalan menuju ke daerah-daerah tempat pejuang mengundurkan diri, dengan hanya memperbolehkan orang yang ingin melaluinya membawa makanan cukup untuk satu hari saja. Akibatnya, banya.k pejuang mujahidin yang menyerah karena kekurangan makanan. Yang lain-lainnya ditangkap rakyat setempat, yang dijanjikan akan diberi hadiah untuk setiap pejuang yang mereka serahkan. Ini merupakan sumber pendapatan tambahan yang baik dan juga mengakibatkan orang berusaha menyimpan sendiri rahasia tempat persembunyian para pejuang . Ada perkelahian, karena seorang tertangkap dan masing-masing ingin mengakui dialah yang menangkapnya dan dengan demikian menerima hadiah. Dengan alasan yang bisa dimengerti, permintaan agar dibagikan senjata kepada penduduk dalam perlawanannya terhadap KRIyT ditolak. Hanya di Rantau dibagikan beberapa senjata. Ketika pada akhir 1952 rakyat Riam Kanan mengajukan permohonan memperoleh senjata, hal ini ditolak dengan keterangan, bila dalam masa revolusi mungkin mengalahkan Belanda dengan senjata tidak lebih dari bambu runcing, mengapa pejuang mujahidin, yang (dianggap oleh Pemerintah RI, pen.) adalah penjahat, tidak bisa dikalahkan dengan senjata demikian.
Pada akhir 1951 Pemerintah punya alasan untuk percaya, para gerilyawan KRIyT terisolasi di Hulusungai. Kalimantan Timur dan Barat — daerah yang akhir ini dengan pengecualian Ketapang — dianggap aman dan bebas dari pejuang dan penjahat. Maka, tanggung jawab mempertahankan hukum dan ketertiban di sini diserahkan kepada Polisi dan Pemerintahan Sipil oleh Tentara Republik. Di Hulusungai, di pihak lain, keadaan masih terasa kritis. Staat van Oorlog en Beleg atau Keadaan Darurat Perang dinyatakan berlaku untuk seluruh daerah ini, 1 November 1951. Kabupaten-kabupaten yang lain di Kalimantan Selatan, terutama Kotabaru, dianggap dalam keadaan pertengahan. Ada pula pejuang beroperasi di sini, tetapi lebih kecil ketimbang di Hulusungai. Selama bertahun-tahun Kotabaru mendapat perhatian khusus penguasa karena di sini mendarat bala bantuan untuk Ibnu Hadjar yang dikirim Kahar Muzakkar.
Namun, KRIyT selamat dari gerakan pengamanan, dan sesudah SOB dicabut Juli 1952 berangsur-angsur mereka pulih dari pukulan-pukulan pertama. Ini sebagian karena-pihak penguasa salah perhitungan. Pada waktu SOB berakhir mereka memutuskan — mengingat kegiatan gerilya yang berkelanjutan—Tentara Republik harus terus memberikan bantuan militer. Tetapi enam bulan kemudian mereka mencabut putusan ini. Bencana yang diakibatkan KRIyT dalam dua setengah tahun bergeraknya sampai ketika itu banyak sekali, walaupun tampaknya tidak berarti apa-apa dibandingkan dengan bencana di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.
Pemerintahan sipil—yang sesudah bantuan militer berakhir seluruhnya bertanggung jawab memelihara hukum dan ketertiban—memulai tugasnya dengan gairah. Gubernur Kalimantan, Dr. Murdjani, segera memulai serangkaian pembicaraan dengan anggota-anggota yang terpenting dari kalangan pamong praja dan Angkatan Kepolisian, alimulama, wakil partai-partai politik, dan pemimpin-pemimpin masyarakat lainnya di Kalimantan Selatan. Selama pembicaraan ini diyakinkannya para pemimpin agama agar mengeluarkan fatwa kepada para pengikutnya untuk melawan KRIyT, dan diumumkannya, ia tengah menyusun suatu rencana perang melawan kaum pejuang mujahidin. Menyinggung kurangnya komunikasi dan pengertian antara Tentara Republik, Polisi, dan Pemerintahan Sipil dalam operasi-operasi yang lalu, Murdjani menyatakan, dia pribadi akan memimpin semua operasi pada masa depan. Akhirnya ia menguraikan rencananya sesudah berhari-hari pembicaraan, 24 Februari 1953.
Ibnu Hadjar beroperasi antara Kandangan dan Barabai. Markas besarnya dibuatnya di sebuah gunung tidak jauh dari Kandangan, di Desa Datar Laga. Biasanya juga disebut, karena bentuknya dan mungkin pula karena di situ tempat markas besar KRIyT, Gunung Hantu. Ini merupakan tempat persembunyian yang ideal, hanya dapat dimasuki dari satu jurusan: lagi pula, dari sini musuh yang mendekat harus menempuh tiga kilometer rumput panjang, jadi mudah terlihat. Dari Jurusan lain mana pun tempat ini hanya dapat didekati melalui daerah pegunungan yang di dalamnya terdapat banyak kubu KRIyT. Dari markas besar ini Ibnu Hadjar menjalani seluruh Hulusungai untuk bermusyawarah dengan para komandannya atau memimpin sendiri serangan, dan sering dia menyerbu ke Kabupaten Kotabaru.
Lebih jauh ke utara, sekitar Tanjung, terdapat suatu kelompok yang dipimpin Kartolo yang bergerak sejak awal 1950. Kartolo, nama sebenarnya ialah Asmuni, pangkalannya di Tanjung tetapi juga menggerayangi ke dalam Hulusungai dan jangkauannya sampai ke selatan seperti Alabio. Dia tertangkap sesudah dilakukan operasi bersama oleh satuan-satuan Tentara dan rakyat setempat, Januari 1953. Di daerah Sungai Bulungan pemimpin KRIyT yang utama ialah Utuh Tjilik (Utuh Cilik), sedangkan ke sebelah selatannya, di daerah Batumandi, beroperasi Kurdi, alias Subrata, dan Dahlan.
Komandan-komandan gerilya lainnya dari tahun-tahun mula ini adalah Daeng Matelo, yang bergerak di daerah Sungai Amandit, Rasjaidi dan Mardjajana di Rantau, Tamberani di Sei Pinang, Chairul Muis (Khairul Muis, sesudah meninggal 1954 digantikan A.K. Munsi), dan Gusti Surjah (Gusti Suryah), yang seperti halnya dengan banyak lainnya juga "tertembak ketika berusaha melarikan diri" Agustus 1954 di Banjar, dan Mawardi dan wakilnya Raden Mochtar Djaja (Mokhtar Jaya) antara Martapura dan Pleihari. Tamberani tertembak pada akhir 1953 dan digantikan wakilnya, Ipul, yang selanjutnya tak lama kemudian ditembak mati salah seorang pembantu Ibnu Hadjar Djumberi (Jumberi), karena dinyatakan menteror rakyat. Mawardi terbunuh pada 1954.
Peningkatan kegiatan-kegiatan pejuang mujahidin pada 1953 mungkin dimaksudkan KRIyT sebagai petunjuk bahwa mereka masih ada. Kaum pejuang mujahidin dalam hal ini didorong bukan saja karena diakhirinya bantuan militer, yang dapat ditafsirkan sebagai tanda, dalam pandangan penguasa masalah keamanan di Kalimantan Selatan telah beres, tetapi mungkin juga ada faktor lain. Yang pertama adalah perselisihan intern, yang kedua kunjungan sial Soekarno ke Kalimantan.
Akibat imbauan-imbauan baru pemerintah RI kepada kaum pejuang untuk menyerah, dan karena kedudukan satuan-satuan KRIyT yang sulit akibat aksi-aksi militer Republik, pihak gerilya jadi terpecah-belah. Satu kelompok—sesudah gagal bertempur selama lebih dari dua tahun —yang menghendaki menyerah, termasuk salah seorang komandan gerilya tertinggi, Haji Machfudz Siddik (Makhfudz Siddik). Pada awal perjuangan dia adalah salah seorang pembantu Ibnu Hadjar yang paling tepercaya dan dianggap hampir sama berkuasanya sebagai Ibnu Hadjar sendiri. Desember 1950, ketika berlangsung perundingan Zafry Zamzam dengan Ibnu Hadjar, Hadji Machfudz Siddik-lah dan bukan Ibnu Hadjar yang mengeluarkan perintah kepada para prajurit KRIyT untuk tidak menyerah. Tetapi, dua tahun kemudian, ketika kehilangan pengaruh dalam KRIyT, dia menjadi penganjur utama untuk menyerah. Akibatnya, dia ditembak salah seorang anak buah Ibnu Hadjar atas perintah yang akhir ini ketika sedang mandi, 16 Februari 1953. Kemudian, dia digantikan Dardiansjah (Dardiansyah), adik laki-laki Ibnu Hadjar, yang dalam kedudukannya sebagai wakil komandan KRIyT kadang-kadang memimpin pasukan KRIyT di Hulusungai bila Ibnu Hadjar pergi ke Kabupaten Kotabaru.
Dengan menyerang pos-pos Polisi yang terpencil dan terlibat dalam pertempuran kecil dengan satuan-satuan Polisi, KRIyT, dan ini yang lebih penting, memperoleh beberapa senjata lagi. Dengan bertambah kekuatannya, ia pun lebih berani. Para gerilyawan KRIyT berkeliaran keluar dari pegunungan dan mulai menyerang kota-kota yang terpencil yang hanya memiliki ada detasemen Polisi kecil-kecil atau tidak ada sama sekali. Demikianlah, pada September pos-pos polisi yang kekurangan orang di Pengaron dan Karang Intan diserang kira-kira seratus pejuang . Kota-kota yang lebih besar tidak aman pula. Pada September, Rantau dan Pengaron diserang pada hari yang sama; pada November Negara dapat giliran, sementara Kotabaru juga diduduki kaum pejuang mujahidin sebentar. Pada 12 Desember 1953 malam7 Kandangan diserang dari empat jurusan. Dari suara teriakan komando disimpulkan, serangan ini kiranya dipimpin sendiri oleh Ibnu Hadjar.
Karena kegiatan KRIyT yang meningkat, diminta lagi bantuan Tentara, sedangkan Brigade Mobil diperkuat dengan suatu kompi dari Jawa Timur. Bahkan dipikirkan untuk membentuk korps sukarelawan. Tetapi gagasan ini pada umumnya diterima dengan sikap hati-hati karena mereka yang menentang khawatir, korps sukarelawan demikian dapat menjadi alat bagi bekas pejuang untuk memaksakan tuntutan mereka agar diakui sebagai prajurit Tentara Republik.
Salah satu gejala menonjol yang menjadi ciri ALRI Divisi IV selama perjuangan kemerdekaan ialah teguhnya mereka berpegang pada ajaran-ajaran Islam. Pemerintah Militer, selain bertujuan melakukan perubahan sosial dan ekonomi yang radikal di daerah-daeTah pedesaan, melakukan banyak usaha untuk memajukan Islam dan pelaksanaan syariahnya. Dengan bangga mereka mengemukakan, selama pemerintahan mereka Islam berkembang. Pendidikan agama dan pengajian Quran mengalami kebangkitan kembali, kata mereka, sementara terdapat pula kemajuan yang nyata dalam kalangan rakyat yang melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya dan meningkatnya jumlah mereka yang mengunjungi masjid-masjid dan pusat-pusat pendidikan agama. Selanjutnya dikatakan, akibat semuanya ini pencurian, judi perzinaan, dan pelacuran lenyap.
Juga KRIyT, yang di dalamnya terdapat banyak pejuang dari ALRI Divisi IV, mengakui bertindak demi kepentingan Islam. Di samping Departemen Penerangan yang umum, segera mereka bentuk suatu badan khusus guna penyebaran penerangan agama. Para pejuang KRIyT dinyatakan sangat bersungguh-sungguh dalam melakukan sembahyang sehari-hari, sedangkan Ibnu Hadjar menurut cerita marah sekali bila para prajuritnya lalai dalam hal ini.
Bilamana prajurit KRIyT mengunjungi sebuah desa, mereka desak rakyat untuk mematuhi syariat Islam, sembahyang lima waktu sehari, dan sering mengunjungi masjid. Mereka yang lalai dalam hal ini diancam, dan kadang-kadang didenda. Demikianlah ada laporan pada 1953 tentang orang-orang desa yang mengabaikan sembahyang seharihari didenda Rp. 900,—sampai Rp. 1.000. Pada kesempatan lain pejuang mujahidin KRIyT khusus menyerang orang-orang yang tidak membayar zakat atau membayar tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam suatu seruan untuk syariat Islam, diperingatkan bahwa mereka yang didapati bersalah mencuri akan dipotong tangannya, penjudi akan dipotong sebuah telinganya, dan pezina akan dilempari batu sampai mati.
Pemerintah Daerah Kalimantan, dalam menyambut seruan gerilyawan pejuang mujahidin terhadap agama, melakukan usaha untuk memperoleh dukungan para ulama dan pemimpin agama Islam lainnya dalam gerakannya melawan KRIyT.
Melihat kenyataan ini maka TNI meminta kepada semua pemimpin agama yang bersimpati dengan Republik diminta secara umum mengutuk KRIyT dan kegiatan-kegiatannya, dan untuk mengeluarkan fatwa yang menyatakan demikian. Pemerintah agak berhasil dalam hal ini. Pada 16 November 1952 sekelompok pemimpin Islam Hulusungai mengeluarkan sebuah pernyataan di Amuntai.. Menentang KRIyT. dengan tegas demikian bukan tanpa bahaya. Pada Maret 1953 dua dari para ulama yang mendukung pernyataan ini, Haji Fadhli dari Kandangan dan Haji Kusan dari Rantau, dibunuh.
Mengingat dasar Islam organisasi pejuang mujahidin setempat ini, tidaklah mengherankan sejak mulanya terdapat desas-desus dan dugaan tentang infiltrasi Darul Islam di Kalimantan, khususnya daerah-daerah selatan, tempat beroperasi KRIyT dan tempat selama perjuangan untuk kemerdekaan ALRI Divisi IV sangat berpengaruh. Desas-desus ini berlangsung terus sesudah orang-orang tertentu dengan latar belakang Darul Islam ditangkap dan setelah pamflet-pamflet dan surat-surat Darul Islam mulai beredar, walaupun secara kecil-kecilan.
Pada Juni 1952 umpamanya, seorang yang bernama Anang Sulaiman ditangkap karena dituduh melakukan hubungan dengan pemimpin-pemimpin Negara Islam Indonesia di Jawa Barat. Pada akhir tahun itu seorang buron dari Angkatan Umat Islam Jawa Tengah, yang lari ke Kalimantan sesudah penumpasan organisasi itu, tertangkap di Kalimantan Barat. Pelariannya ke Kalimantan diduga diatur penduduk Kalimantan yang terkemuka, yang bersimpati dengan gerakan Darul Islam di Jawa. Tetapi semua ini masih kecil saja artinya, dan berita-berita yang sedikit tentang kegiatan Darul Islam yang mencapai daerah ini berasal dari luar Kalimantan Selatan dan Hulusungai.
Februari 1953 ada berita radio PJC (Siaran Dunia Belanda) bahwa Kalimantan akan segera menjadi Jawa kedua. Mengingat keadaan yang sesungguhnya, berita ini—dan khususnya keterangan bahwa pedalaman Kalimantan merupakan sarang simpatisan Darul Islam—sangat dibesar-besarkan. Demikian juga halnya tentang tuntutan untuk menumpas Darul Islam di Kalimantan Selatan, yang sering terdengar pada pertengahan 1953. Rakyat di Kalimantan benar-benar diresahkan protes-protes di Jawa Barat yang dipimpin kalangan nasionalis dan komunis untuk turut berteriak menuntut keputusan yang melarang Darul Islam sebagai suatu gerakan yang berbahaya untuk negara.
Untuk mewujudkan usaha ini di Banjarmasin dibentuk suatu panitia "untuk keamanan Kalimantan". Panitia ini menyelenggarakan rapat-rapat yang menonjolkan slogan-slogan seperti "DI-TII dan perjuangan resistensi politik Islam lain adalah musuh Negara dan Rakyat", "Kaum pejuang pemberontak bertanggung jawab akan bertambahnya pengangguran", "Ganyang kaum gerombolan, tukang catut, dan koruptor". Seperti dengan tepat diucapkan Zafry Zamzam, aneh sekali para demonstran tidak menuntut penumpasan KRIyT, malahan lebih menuntut menumpas Darul Islam yang pada waktu itu hampir-hampir belum terdapat di Kalimantan. Namun, ada petunjuk bahwa pikiran untuk masuk ke dalam Negara Islam Indonesia mulai digunakan di Kalimantan, khususnya sesudah Kahar Muzakkar melakukannya di Sulawesi. Segera sesudah pernyataan Kahar Muzakkar bahwa Sulawesi merupakan bagian dari wilayah Negara Islam Indonesia, ditemukan di Hulusungai pamflet-pamflet yang menyatakan daerah-daerah yang dikuasai KRIyT telah masuk ke dalam wilayah Darul Islam.
Juga terdapat beberapa tanda kegiatan Darul Islam di pantai timur Kalimantan. Di sini Imbran Kamarullah yang menamakan dirinya Kepala Staf Divisi Panglima Batur KRIyT, telah membentuk cabang Darul Islam. Semua perintahnya ditandatanganinya atas nama KRIyT dan Tentara Islam Indonesia, dengan menggunakan cap bujur telur yang memperlihatkan bulan sabit dan bintang. Tetapi cabang Darul Islam ini sama sekali tak sempat mempunyai arti. Imbran Abdullah segera ditangkap (Agustus 1953), dan dalam rangka persidangan perkaranya menjadi jelas bahwa kekuatannya tahap penyusunan. Pada saat penangkapannya yang telah dilakukannya hanyalah memilih anggota-anggota stafnya.
Sementara itu, di Jawa Kartosoewirjo masih menganggap Ibnu Hadjar dan KRIyT sebagai sekutu yang potensial. Karena itu diperintahkannya pembantu pertamanya, Sanusi Partawidjaja Februari 1954 meningkatkan usaha-usaha untuk memasukkan Kalimantan ke dalam wilayah de facto Negara Islam dan membentuk Komando Teritorial VI Tentara Islam Indonesia di sini.
Ibnu Hadjar sendiri barulah membulatkan pikirannya untuk masuk Negara Islam pada akhir 1954. Ini sesudah Kartosoewirjo mengajaknya untuk berperan serta dalam mempertahankan Negara Islam ini, masuk dalam struktur pemerintahan NII bersama sama dengan tokoh lain dari gerakan-gerakan pejuang mujahidin di Jawa Barat, Aceh, Sulawesi, dan Kalimantan. Relatif kecilnya cakupan resistensi politik Islam KRIyT di Kalimantan dibandingkan dengan perlawanan di Jawa Barat, Aceh, dan Sulawesi tecermin dalam komposisi Kabinet ini. Tidak diberikan portfolio penuh untuk Ibnu Hadjar, tetapi hanyalah pengangkatan sebagai menteri negara. Ia diangkat pula menjadi Panglima TII untuk Kalimantan.
Kemudian Ibnu Hadjar lalu mereorganisasi pasukannya. Mulailah ia menamakan dirinya "ulul amri". Demikian pula diberinya nama markas besarnya, dengan dijuluki nama hebat-hebat seperti Istana Islam Merdeka atau Istana Agama Islam Agung. Pasukannya berangsur-angsur diberi nama Angkatan Perang Tentara Islam (APTI), sementara kadang-kadang disebut juga Pasukan Islam, kedua nama dengan atau tanpa dibubuhi KRIyT. Kepala Pasukan Islam (Kapai) adalah Paduka yang Mulia Ibnu Hadjar. Untuk menggarisbawahi perpecahannya dengan Republik sekuler, selanjutnya Ibnu Hadjar menggubah versi lain dari lagu kebangsaan. Untuk ini Indonesia Raya diubah dan disesuaikan dengan cita-cita Islam perjuangan bersenjata KRIyT.
Tetapi selain dari nama-nama baru ini, tak ada lagi yang berubah. Tak dilancarkan serangan baru. Bahkan pemilihan umum 1955 tidak digunakan KRIyT untuk meningkatkan kegiatannya. KRIyT tidak menyerang desa-desa, dan tidak menghalangi petugas-petugas atau para pemilih. Mereka tidak merintangi pemilihan umum walaupun pernah menyatakannya akan melakukan yang demikian pada awal 1955, dan turut bertarung sendiri dengan mendesak rakyat agar memberikan suara untuk partai Islam.
Sesudah pasukan Ibnu Hadjar masuk gerakan Darul Islam KRIyT, demikian masih disebut namanya, atau APTI, sebagai namanya yang baru, terus juga beroperasi dalam kelompok yang kecil-kecil. Serangan dilakukan oleh bagian gerilyawan yang sangat kecil, yang terdiri dari paling banyak dua puluh orang. Namun, pada 1955, terdapat struktur pimpinan yang lebih tegas pembatasannya. Maka, diangkat komandan-komandan daerah yang merangkap sebagai kepala Pemerintahan Daerah pejuang mujahidin dan masing-masing mempunyai daerah operasi khusus.
Di Hulusungai Utara, misalnya, Bahranu adalah kepala Komando Pertahanan Paringin dan Batumandi. Di Amandit Utara, selain dari Balhum yang disebut terdahulu, Aman dan Samsi, Dardiansyah, adik laki-laki Ibnu Hadjar, yang menjadi komandan KRIyT paling terkemuka. Di Amandit Selatan Djohansjah (Johansyah), nama sebenarnya ialah Djahri bin Bako (Jahri bin Bako), komandan, sampai ia tertangkap pada 1954. Seorang komandan KRIyT yang sangat terkenal masa itu adalah Djarman (Jarman) di Pleihari. Riam Kanan merupakan basis operasi Guru Budjanab (Guru Bujanab) dan Djenggot (Jenggot).
Jauh lebih terkenal dahsyat ketimbang pemimpin-pemimpin yang tersebut di atas adalah dua orang komandan KRIyT Djumberi dan Raden Mochtar Djaja. Djumberi, yang menjadi Komandan Batalyon Garuda Putih, beroperasi sekitar Riam Kiwa dan gugur dalam aksi Agustus 1955. Raden Mochtar Djaja, yang memulai kariernya dalam KRIyT sebagai pembantu Mawardi, beroperasi sekitar Martapura, pada waktunya menjadi komandan KRIyT untuk seluruh Kabupaten Banjar, dengan memimpin pasukan KRIyT Mobil. Dalam kedudukannya yang akhir ini ia adalah salah seorang pemimpin gerilya yang dicari dan salah satu sasaran pokok operasi keamanan Pemerintah. Sekali pada 1952 dia tertangkap, tetapi berhasil lolos lagi. Tahun berikutnya hampir dia tertangkap untuk kedua kalinya, sementara turut dalam suatu pertandingan bola di Desa Sungai Ulin. Ketika pasukan Tentara mendatangi lapangan bola, tepat pada waktunya benar dia berhasil lolos.
Kalangan sipil sementara itu terus juga mendesak diadakannya amnesti umum. Pada akhir 1953 PNI cabang Amandit mendesak Presiden Soekarno agar di depan umum meminta Ibnu Hadjar menghentikan perlawanannya. Semua mereka yang menyerah akan diberi kesempatan memasuki Angkatan Bersenjata atau suatu badan Pemerintah lain. Cabang Amandit selanjutnya mendesak digantinya Murdjani sebagai gubernur oleh Burhanuddin, bekas perunding ALRI Divisi IV.
Lama Soekarno baru berbuat demikian. Baru pada kunjungan lain ke Banjarmasin pada akhir 1955 dia mengimbau Ibnu Hadjar dalam salah satu pidatonya untuk meletakkan senjatanya. Tetapi tak ada jawaban yang positif terhadap ini dari pihak pejuang mujahidin, dan kegiatan-kegiatan KRIyT tidak juga berkurang. Sebaliknya, tahun berikutnya bantuan militer diperlukan lagi untuk Kalimantan Selatan. Untuk menambah peluang berhasilnya operasi, tentara Hassan Basry dipanggil lagi dalam dinas aktif untuk memimpin operasi-operasi ini. Diharapkan agar dia memanfaatkan pengaruhnya yang masih terdapat di kalangan gerilyawan untuk menumpas perjuangan Islam untuk selama-lamanya. Hassan Basry sendiri pun optimistis tentang keberhasilan tugasnya; dia diberi waktu setahun seluruhnya. Operasi sesungguhnya berlangsung dari Mei sampai akhir tahun itu.
Langkah Hassan Basry yang pertama ialah melancarkan "gerakan dari mulut ke mulut" untuk meyakinkan kaum pejuang mujahidin bahwa mereka akan diperlakukan dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku bila mereka menyerah. Di samping itu ia mengimbau mereka agar menyerah dengan menggunakan selebaran dan siaran radio. Untuk menambah tekan moril, diatur kunjungan ke Kalimantan Selatan yang dilakukan "dua orang putra daerah" lainnya—Firmansjah, bekas Kepala Staf Pesindo Kalimantan, dan Idham Chalid (Idham Khalid), seorang politikus Nahdatul Ulama terkenal. Idham Chalid berusaha memperoleh dukungan pemimpin-pemimpin agama untuk usaha-usaha Pemerintah mengakhiri perjuangan Islam. Pemimpin-pemimpin ini menyambut dengan menyampaikan permintaan kepada para pejuang mujahidin agar menyerahkan diri.
Sambutan luar biasa besarnya. Dalam waktu satu bulan kira-kira empat ratus orang melapor kepada penguasa, di antara mereka terdapat beberapa pemimpin gerilya yang terkenal seperti Raden Mochtar Djaja. Pada Agustus menyusul pula Dardiansjah, adik laki-laki Ibnu Hadjar, dan Tjinaby (Cinaby), Kepala Staf dan Jaksa Agung pejuang mujahidin. Keduanya dikirim ke Jakarta untuk mengadakan pembicaraan dengan Kepala Staf Angkatan Darat, Mayor Jenderal Nasution, tentang cara untuk menyelesaikan pertikaian ini secara tuntas. Beberapa hari sebelumnya, Dardiansjah, ketika masih di Banjarmasin, bicara melalui siaran radio memuji maksud Pemerintah Pusat dalam mengakhiri perjuangan politik Negara Islam ini.
Sejenak tampaknya perjuangan Negara Islam di Kalimantan seolah-olah berakhir. Ibnu Hadjar kehilangan rekan-rekannya yang paling tepercaya, seperti Dardiansjah dan Tjinaby, dan terdapat kabar-kabar yang meyakinkan, didorong oleh kenyataan-kenyataan ini bahwa ia pun sungguh-sungguh memikirkan untuk menyerah. Pada September Hassan Basry bahkan berangkat ke Pegatan, di pantai Kotabaru, untuk berunding pribadi dengan dia mengenai penyerahan.
Pada akhirnya ternyata harapan tentang menyerahnya Ibnu Hadjar lenyap. Dan ia terus memberikan perlawanan selama tujuh tahun lagi. Bahkan dia bisa menarik manfaat dari gejolak umum dalam sentimen kedaerahan di luar Jawa pada akhir 1950-an. Walaupun di Kalimantan hal ini tidak sampai memuncak menjadi perjuangan terang-terangan seperti di Sumatera dan Sulawesi, orang-orang yang tidak puas di sini lalu membentuk dewan daerah, Dewan Lambung Mangkurat diketuai oleh panglima daerah. Akibatnya, kalangan militer di daerah ini lebih banyak mengarahkan waktu serta daya-upayanya kepada perselisihan mereka dengan Pemerintah Pusat dan Pimpinan Tentara ketimbang kepada penumpasan gerakan Darul Islam. Dengan demikian Ibnu Hadjar memperoleh kesempatan meningkatkan kegiatannya sekali lagi.
Gerakan perlawanan baru berakhir Juli 1963. Pada akhir bulan ini Ibnu Hadjar dan anak buahnya dengan resmi menyerah kepada pejabat dalam suatu upacara singkat di Desa Ambun di Hulusungai Selatan. Pada awal September dia ditangkap. Pada Maret 1965 dia diadili sebuah pengadilan militer khusus dan dijatuhi hukuman mati. Pada ketika persidangan perkaranya, Ibnu Hadjar mengenakan pakaian seragam tentara dengan tanda pangkat letnan dua.

DARUL ISLAM ACEH
Daerah yang terakhir dalam pembelaannya terhadap Islam dari penjajahan Republik Indonesia adalah daerah Aceh. Disana para pejuang mujahidin masuk dalam Negara Islam Indonesia Kartosoewirjo. Permaklumannya dalam perjuangan membela Negara Islam Indonesia ini pada bulan September 1953. Ketika salah seorang pemimpin Islam yang sangat berpengaruh di daerah itu, Daud Beureueh menyatakan bahwa Aceh dan daerah-daerahnya yang berbatasan dengannya menjadi bagian Negara Islam Indonesia.
Perjuangan politik Negara Islam yang diilhami oleh Darul Islam di Aceh ini berakhir secara damai melalui musyawarah sesudah Pemerintah Pusat pada tahun 1959, akhirnya memenuhi juga beberapa tuntutan dari rakyat Aceh dengan memberikan status Provinsi Istimewa untuk daerah Aceh, dengan otonomi di bidang agama, hukum adat, dan pendidikan. Di samping itu, Daud Beureueh merupakan salah seorang pejuang mujahidin terakhir yang kembali dari hutan pada tahun 1962. Dia tidak tewas dalam pertempuran atau dihukum mati, tetapi diberi ampun.
Nama-nama yang paling sering muncul sehubungan dengan persiapan-persiapan perjuangan jihad suci dalam masa ini adalah Daud Beureueh, Hasan Aly, Husin Jusuf, dan Amir Husin al Mudjahid. Dalam awal perjuangannya, kaum pejuang mujahidin menguasai hampir seluruh Aceh. Hanya kota-kota besar yang utama saja yang belum dikuasainya, seperti Banda Aceh (atau Kutaradja, demikian namanya ketika itu), Sigli dan Langsa di utara, dan Meulaboh di pantai selatan, daerah tersebut masih tetap dalam tangan Republik. Setelah dalam beberapa minggu di awal perjuangan tersebut, kaum pejuang mujahidin Darul Islam dapat dihalau keluar pusat-pusat perkotaan lagi. Oleh karena itu, untuk melanjutkan perjuangan, mereka mengalihkan basis perjuangannya ke daerah-daerah pedesaan. Dan terbukti kemudian, bahwa setelah pengalihan tersebut para kaum pejuang mujahidin dapat bertahan selama bertahun-tahun, terutama di bagian utara mereka sangat kuat sekali, begitu juga di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Aceh Utara.
Sebelum bulan September 1953, bahwa sudah terdapat hubungan antara Daud Beureueh dan gerakan Darul Islam. Tetapi kurang dapat dipastikan, siapa yang mengambil prakarsa: para pejuang mujahidin di Aceh atau Kartosoewirjo. Menurut sebuah laporan rahasia, Daud Beureueh dan Amir Husin al Mudjahid dikatakan telah pergi ke Jawa untuk berunding dengan Kartosoewirjo di Bandung sesudah suatu pertemuan rahasia yang diadakan Daud Beureueh pada tanggal 13 Maret 1953, yang dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Amir Husin al Mudjahid, Husin Jusuf, Sulaiman Daud, Hasan Aly (Kepala Kejaksaan di Aceh, ketika itu sedang cuti resmi), Said Abubakar, dan A.R. Hanafiah (pegawai Kantor Agama Aceh Timur). Dalam pertemuan ini telah mengutus dua orang untuk pergi ke Jawa untuk melakukan hubungan dengan pemimpin-pemimpin Darul Islam di sini. Menurut laporan yang sama, sekembalinya dari Jawa, Amir Husin al Mudjahid tinggal beberapa hari di Medan untuk menemui wakil organisasi-organisasi lainnya di sana, seperti Masyumi dan cabang pemudanya, GPII.
Oleh karena itu dapat dipastikan antara Daud Beureueh dan Kartosoewirjo saling mengadakan kontak hubungan melalui para utusan. Pada bulan Mei 1953, Kartosoewirjo pernah mengirim utusannya yang bernama Abdul Fattah Wirananggapati dengan nama samarannya Mustafa Rasjid sebagai K.U.K.T.(Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi ) Negara Islam Indonesia ke Aceh untuk membicarakan penggabungan wilayah Aceh ke dalam Negara Islam Indonesia sekaligus untuk mengangkat Daud Beureueh sebagai Panglima Wilayah V TII (Tentara Islam Indonesia) Chik Di Tiro. Namun nasib kurang baik menimpa utusan itu, ketika kembali ke Jawa ia tertangkap oleh Tentara Republik. Pada saat kejadian itu pun juga tertangkap seorang utusan Daud Beureueh. Dengan adanya peristiwa tersebut, pihak Pemerintah Pusat tidak cepat mengambil reaksi, namun berusaha merahasiakan penangkapan terhadap dua utusan itu, dan juga tidak langsung mengadakan penangkapan terhadap Daud Beureueh, hanya saja pihak Pemerintah menambah jumlah satuan Brigade Mobil di Aceh.
Dalam pada itu sebelumnya, pada bulan April 1953 ada dua peristiwa penting yang sedang berlangsung di Aceh, yaitu telah berlangsungnya dua kongres. Pertama diadakannya kongres alim ulama di Medan dari 11 sampai 15 April. Kedua, kongres untuk menilai hasil-hasil kongres Medan diadakan PUSA di Langsa dari 15 sampai 29 April. Kedua pertemuan ini diketuai Daud Beureueh, yang dengan demikian mendapat kesempatan yang baik sekali untuk menyampaikan kepada para peserta rencananya dan membicarakan bersama mereka kemungkinan mengadakan resistensi politik dan jihad suci.
Kedua kongres ini merupakan titik awal dari suatu gerakan luas yang meliputi seluruh Aceh, yang digunakan pemimpin-pemimpin Islam untuk mendesak rakyat memberikan suara untuk partai Islam dalam pemilihan umum yang akan datang (yang ketika itu tampaknya sudah dekat), dan untuk Islam sebagai dasar konstitusional Negara Indonesia. Di samping itu mereka mengemukakan sejumlah persoalan yang sejak lama telah menimbulkan kemarahan sebagian besar rakyat Aceh, yaitu sikap Pemerintah Indonesia yang dinyatakan anti-atau bukan-Islam, kelalaian Pemerintah terhadap Aceh, dan penggantian orang Aceh dengan orang dari luar daerah dalam pemerintahan daerah dan tentara. Dalam rapat-rapat umum dan khotbah-khotbah mereka selanjutnya menuduh orang Jawa dan orang Batak mengandung maksud untuk mengambil alih Aceh. Menurut mereka, pasukan Angkatan Darat yang dikirim ke Aceh terdiri dari bekas serdadu-serdadu KNIL dan orang-orang kafir, dan mereka menyerang Soekarno karena ingin memajukan agama Hindu. Sebuah monografi tentang perjuangan jihad suci Aceh menyatakan, para alim ulama "dengan tegas bersumpah ... bahwa sekembalinya mereka ke daerah mereka, mereka akan mengusahakan dengan sekuat tenaga untuk meyakinkan rakyat memperjuangkan Negara Islam dalam pemilihan umum yang akan datang untuk DPR dan Konstituante, dan bahwa bila kemenangan tidak tercapai dengan jalan ini, mereka tidak akan ragu-ragu menggunakan cara-cara yang melanggar hukum Pemerintah RI guna mencapai tujuan ini".
Kedua kongres ini tidak hanya memberikan titik awal untuk gerakan seluruh Aceh guna menjelaskan pandangan pemimpin-pemimpin Islam tentang Negara Islam dan menghasut rakyat memberontak terhadap Pemerintah Pusat. Juga memberikan dorongan guna memperbaharui usaha meluaskan pengaruh PUSA dalam masyarakat. Struktur organisasi PUSA diperkukuh dengan dibentuknya organisasi-organisasi massa untuk mengerahkan para pendukung. Demikianlah cabang Pemuda PUSA yang selama bertahun-tahun tidak aktif dihidupkan kembali, didirikan Persatuan Bekas Pejuang Mujahidin Islam yang tersebut di atas, dan PUSA memperkuat penguasaannya atas gerakan Pandu Aceh, Pandu Islam, dengan mengangkat A.G. Mutiara sebagai pemimpinnya. Ketiga organisasi ini memainkan peranan penting dalam persiapan-persiapan militer bagi perjuangan Negara Islam yang akan datang. Di samping memberikan Darul Islam Aceh bagian terbesar pasukannya, mereka barsyak memudahkan perencanaan untuk aksi-aksi yang terkoordinasi pada saat resistensi politik meletus dengan menyerang kota-kota utama Aceh sekaligus. Para bekas gerilyawan yang dipersatukan dalam Persatuan Bekas Pejuang Islam Aceh merupakan pasukan tempur pokok, disokong para pemuda dari Pemuda PUSA dan Pandu Islam sebagai pembantunya.
Pandu Islam ini tidak hanya sebagai gerakan Pandu biasa. Di samping latihan militer-militeran, kepada para anggota yang tergabung di dalamnya diberikan latihan dasar militer sesungguhnya. "Pandu Islam hari demi hari bertambah sehat dan pengikutnya makin bertambah banyak. Kemudian ternyata, para anggotanya menerima latihan militer dari prajurit-prajurit berpengalaman pilihan khusus dan diajarkan metode menyerang dan menyerbu. Latihan ini mereka terima tidak hanya siang tetapi juga malam hari". Menurut taksiran Pemerintah, sebagian dari Pandu yang jumlahnya adalah 4.000 orang, juga bekas para gerilyawan .
Setelah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, maka tibalah saatnya menentukan hari dimulainya jihad suci. Dari titik pandangan ideologis hari yang paling cocok mestinya adalah 7 Agustus, hari Kartosoewirjo memproklamasikan Negara Islam Indonesia. Sebenarnya ada tanda-tanda, para pemimpin Darul Islam menganggap ini sebagai hari yang layak. Sebagaimana yang dituturkan dalam majalah Singapura Asia Newsletter, "Pada mulanya kaum pejuang mujahidin memutuskan akan mulai jihad suci pada 7 Agustus, tetapi rencana mereka berubah sesudah Pemerintah Pusat mengetahui informasi ini. Yang kemudian Wakil Presiden Mohammad Hatta mendesak pemimpin-pemimpin pejuang mujahidin untuk membatalkan rencananya". Tanggal kemungkinan yang lain disebut adalah 17 Agustus, hari ulang tahun pernyataan kemerdekaan Indonesia. Menurut laporan rahasia tersebut, tanggal 17 Agustus telah diputuskan pada suatu rapat 1 Agustus. Pada rapat ini dua belas orang, termasuk Amir Husin al Mudjahid tetapi Daud Beureueh tidak berkumpul di rumah Zainy Bakri, bupati di Langsa. Juga telah disetujui pada pertemuan ini, yaitu untuk mengundurkan awal jihad suci sampai selambat-lambatnya pertengahan September, bila persiapan-persiapan masih belum selesai pada tanggal 17 Agustus.
Upaya Pemerintah Pusat untuk meredakan situasi di Aceh, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta melakukan kunjungan ke daerah ini. Kunjungan yang pertama berlangsung Maret 1953. Tetapi dengan adanya kunjungannya ini tidak banyak mengurangi ketegangan daerah Aceh, yang menjadi sebab adalah karena rakyat Aceh terlalu banyak dikuasai pidatonya Sukarno di Amuntai, yang juga telah menimbulkan amarah umat Muslim yang saleh di Aceh. Kedatang Soekarno ke Aceh disambut dengan tulisan-tulisan slogan seperti "Kami cinta presiden, tetapi kami lebih mencintai agama". Yang nampak berhasil dalam kunjungan itu adalah usaha Hatta. Selama kunjungannya — yang berlangsung pada bulan Juli — dia dapat berunding dengan Daud Beureueh. Setelah mengadakan perundingan, Hatta kembali ke Jakarta dengan kerangka pikiran yang optimistis, bahwa ia merasa yakin suatu persoalan telah dipecahkan dan bahwa keadaan masih dapat dikendalikan. Namun belakangan timbul kecaman dari berbagai kalangan. Termasuk Partai Komunis Indonesia (PKI) — partai politik yang paling mengecam jihad suci ini — mereka menyalahkan Hatta karena secara pribadi telah mencampuri urusan Pemerintah dengan memerintahkan Perdana Menteri Wilopo agar tidak mengambil tindakan pencegahan di Aceh. Menurut para juru bicara PKI, tidak berbeda sikap Hatta sebelum dan sesudah kunjungannya ke Aceh. Sebelum berangkat dia merasa yakin akan sanggup menghadapi masalah-masalah di Aceh. Sekembalinya, ia memberi tahu Wilopo bahwa tak akan terjadi apa-apa dan ia merasa pasti, keamanan dan ketenteraman dapat dipelihara.
Melihat sikap Pemerintah yang lunak terhadap perjuangan para mujahid. Kalangan penguasa Pemerintah Daerah di Sumatera Utara dan Aceh mengikuti garis Pemerintah Pusat di Jakarta dan berusaha sungguh-sungguh menghilangkan kesan bahwa suatu jihad sedang bergolak. Berulang kali mereka menyangkal bahwa keadaan gawat atau bahwa terjadi suatu gerakan Negara Islam. Dalam beberapa hal pernyataan ini memang dibuat karena benar-benar tidak tahu, dalam hal-hal yang lain disebabkan keinginan menenangkan pikiran rakyat.
Pada tanggal 14 September 1952, diadakan rapat resmi — tepatnya seminggu sebelum jihad suci Negara Islam pecah — untuk membicarakan situasi keamanan di Aceh. Dalam rapat ini dihadiri bupati Aceh Timur, Zainy Bakri, bupati Pidie, T.A. Hasan, dan bupati Aceh Utara, Usman Azis, dalam rapat tersebut mereka menguraikan secara singkat kepada gubernur Sumatera Utara, Abdul Hakim, tentang keadaan dalam daerahnya masing-masing dan memberi jaminan kepadanya bahwa segalanya beres dan tidak terdapat ancaman langsung bagi keamanan. Rapat ini juga dihadiri Sulaiman Daud, pejabat residen-koordinator Aceh, Dalam rapat itu terjadi silang pendapat tentang situasi yang sedang terjadi di Aceh. Menurut berita yang disampaikan oleh Nya' Umar, koordinator Polisi untuk Aceh, bahwa keadaan di Aceh demikian gawat hingga ia memerintahkan penempatan pengawal di gedung-gedung pemerintah yang penting. Tentu saja Abdul Hakim juga menerima informasi yang bertentangan dengan pandangan yang dikemukakan para bupati. Dalam informasi yang berbeda ini, Posisi Abdul Hakim lebih percaya kepada jenis informasi yang belakangan ini. Pada akhir September, ketika bebas untuk mengungkapkan keadaan yang sebenarnya, ia mengakui, suasana memang "hangat" pada Agustus, lalu keadaan menenang kembali, namun mencapai klimaks baru pada pertengahan September, ketika jihad suci mempertahankan Negara Islam meletus.
Pada bula Agustus situasi di Aceh semakin tidak menentu. Oleh karenanya, rakyat mulai mempersiapkan diri untuk meninggalkan daerah Aceh menuju Medan dan Sumatera Timur dalam jumlah yang besar. Kebanyakan mereka ini adalah keluarga uleebalang dan anggota atau simpatisan partai-partai sekuler, terutama PKI, para pimpinan yang tergabung dalam PUSA juga merasa tidak aman. Para pimpinan PUSA merasa khawatir akan tindakan yang akan dilakukan oleh Angkatan Darat dalam usahanya menghentikan setiap aksi perlawanan di daerah,— seperti yang mereka saksikan pada Agustus 1951—ketika tersebar kabar, bahwa Pemerintah telah menyusun daftar nama orang Aceh terkemuka yang dinyatakan akan ditangkap. Menurut sementara orang, daftar ini memuat tiga ratus, menurut yang lain-lain, seratus sembilan puluh nama.
Beberapa penulis menyatakan, daftar inilah yang menjadi penyebab langsung resistensi politik umat Islam. Boland menulis, "Menurut informasi yang diperoleh di Aceh, para kaum politisi sayap kiri di Jakarta telah menyebarkan isu bahwa Aceh benar-benar mengatur suatu perlawanan politik berdasarkan Islam. Akibatnya "Djakarta" mencantumkan dalam daftar 190 orang Aceh terkemuka yang harus ditangkap. Hal ini diketahui di Aceh pada Juli 1953, belakangan ternyata bahwa daftar nama ini barangkali sengaja dibocorkan dengan tujuan tertentu. Karena orang-orang Aceh terkemuka ini merasa bahwa mereka mungkin akan ditangkap, mereka memutuskan lari ke gunung pada 19 September 1953. Kejadian ini merupakan pemutusan resmi dengan "Djakarta", dan awal dari apa yang disebut pemberontakan Darul Islam di Aceh."
Dalam persoalan yang sama juga dikemukan oleh Amelz, dia memberikan pandangannya dalam suatu perdebatan parlemen ketika meletus jihad suci menegakkan Negara Islam. Amlez menyatakan, bahwa kebocoran daftar itu pada tanggal lebih belakangan, yaitu sesudah terjadi tindakan jihad suci menegakkan Negara Islam pertama pada 20 dan 21 September. Tetapi dia menyetujui pendapat Boland bahwa hadirnya nama mereka di daftar menyebabkan sejumlah pemimpin mengikuti jihad suci menegakkan Negara Islam. Mereka yang bermaksud tidak akan bertindak sebelum Pemerintah lebih dulu bertindak, kini sesudah diberitahu tentang daftar itu, menurut Amelz, mereka memutuskan untuk membelot.
Dalam dua minggu pertama melaksanakan jihad suci menegakkan Negara Islam berbagai kota kecil dan kota besar diserang, termasuk Banda Aceh. Rencana penyerang kota ini belakangan baru diketahui Polisi sehari sebelum malam jihad suci menegakkan Negara Islam dimulai, yaitu 19 September. Di pantai timur serangan dipusatkan pada kota-kota yang tempatnya pada jalan kereta api dari Banda Aceh, lewat Seulimeum di Aceh Besar, Sigli dan Meureudu di Pidie, Bireuen dan Lhokseumawe di Aceh Utara, dan Idi, Peureulak dan Langsa di Aceh Timur ke Medan.
Di Peureulak penyerangan pertama dilakukan terhadap Pos Polisi kecil yang anggotanya kira-kira sepuluh petugas. Karena tidak ada perlawanan yang diperlihatkan oleh pasukan polisi setempat, maka baik pos polisi maupun kota Peureulak diduduki pasukan pejuang mujahidin yang dipimpin Ghazali Idris tanpa suatu perlawanan pun dalam waktu dua jam. Pada tempat-tempat yang strategis diadakan penjagaan dan bendera Darul Islam pun dikibarkan dari gedung-gedung penting di kota itu. Sesudah itu dalam beberapa hari berikutnya kota-kota yang berdekatan, Idi dan Bayeuen, pun direbut lagi-lagi tanpa perlawanan sedikit pun. Pendudukan semua kota ini banyak dipermudah karena adanya dukungan yang diperolehnya kaum pejuang mujahidin dari sejumlah pegawai negeri setempat. Di Peureulak yang membantu kaum pejuang mujahidin adalah asisten wedana A.R. Hasan, dan di Idi inspektur polisi Aminuddin Ali.
Sesudah merebut Idi, Bayeuen, dan Peureulak dan menghentikan semua lalu lintas kereta api, pasukan pejuang mujahidin bergabung menuju Langsa, ibukota Aceh Timur. Untuk tujuan ini semua bus dan mobil pribadi disita untuk mengangkut pasukan. Sampai pada saat itu kaum pejuang mujahidin hanya sedikit mendapat perlawanan dan tanpa mengalami kesulitan sama sekali. Sejenak tampaknya seolah-olah mungkin pula Langsa mereka rebut tanpa melepaskan sekali tembakan pun. Karena penduduk kota ini, dengan tidak adanya bupati Aceh Timur (yang bagaimana pun memihak kaum pejuang mujahidin) dan kepala Polisi, yang kedua-duanya masih berada di Medan, sangat ingin menyerah. Karena itu dikirimkanlah utusan ke Peureulak dan Bayeuen untuk menyampaikan kepada kaum pejuang mujahidin maksud keinginan mereka dan membicarakan syarat-syarat penyerahan dengan mereka. Mereka ini kembali dengan pesan, pasukan Darul Islam bagaimana pun akan menuju Langsa untuk mengumpulkan senjata Tentara dan Polisi yang ditempatkan di sana. Rencana menyerah ini dihalangi kepala Polisi ketika kembali dari Medan yang sebaliknya menyodorkan ultimatum kepada kaum pejuang mujahidin untuk menyerahkan senjata mereka. Pasukan Darul Islam mendekati Langsa dari barat dan utara serta melancarkan serangan bersama terhadap asrama Polisi Militer dan Brigade Mobil pada 21 September. Tentara Republik yang telah mendapat bala bantuan baru dari Medan dapat memukul serangan ini. Kekalahan kaum pejuang mujahidin di Langsa merupakan titik balik dalam pertempuran di Aceh Timur. Pada 23 September pasukan Republik merebut kembali Bayeuen, dan dalam dua hari berikutnya Idi dan Peureulak.
Dalam pertempuran di Aceh Utara ibukota daerah Lhokseumawe, pagi hari 21 September pasukan pejuang mujahid mengadakan aksinya, namun menghadapi perlawanan yang berarti dari pasukan Republik. Oleh karena itu serangan pasukan mujahidin mengalami kegagalan. Dengan kegagalannya itu pasukan pejuang mujahidin mengundurkan diri sesudah bertempur kira-kira empat jam. Mereka perbaharui lagi siasat dalam penggempurannya, tetapi karena kuatnya pertahanan yang diperlihatkan oleh pasukan Republik lagi-lagi tanpa hasil. Walaupun pada satu saat keadaan menjadi begitu gawat hingga dipertimbangkan untuk mengungsikan penduduk. Sebuah kota lain di Aceh Utara, Bireuen, mereka duduki sebentar. Demikian pula Seulimeum di Aceh Besar, yang direbut pada 21 September. Ketika kaum pejuang mujahidin menyerangnya, garnisun Polisi Republik tidak memberikan perlawanan.
Di daerah Pidie Aceh Barat, kaum pejuang mujahidin gagal merebut Sigli. Mereka lebih berhasil di Tangse, Geumpang, dan Meureudu, tetapi kota yang terakhir ini sempat banyak menyulitkan mereka. Di samping itu, baru direbut sesudah serangan dilakukan "pasukan kawakan Darul Islam Aceh" dan sesudah pembela-pembelanya kehabisan peluru. Pasukan yang menduduki Meureudu terdiri dari satuan prajurit Angkatan Darat yang berasal dari Aceh, dipimpin Hasan Saleh, yang ketika pejuang mujahidinan meletus melakukan desersi dan bergerak dari Sidikalang di Tapanuli, tempat mereka bertugas kembali ke Aceh Utara. Hasan Saleh sendiri sudah diberi cuti panjang sebelum meletus jihad suci menegakkan Negara Islam.
Di Aceh Tengah pasukan Darul Islam menduduki Takengon. Seperti juga di Meureudu, mereka baru dapat memasuki kota sesudah pasukan Republik kehabisan amunisi. Kota lain yang jatuh adalah Tapak Tuan di Aceh Selatan.
Tidak banyak yang dicapai kaum pejuang mujahidin dengan menduduki kota-kota ini. Mungkin pemimpin-pemimpin mereka mengharapkan, mereka cukup kuat menghalau Tentara Republik paling tidak dari sebagian besar wilayah Aceh dan memukul setiap serangan balasan, tetapi ternyata ini merupakan taksiran yang terlalu tinggi tentang pasukan Darul Islam. Mereka tidak mampu menguasai terlalu lama kota-kota kecil dan kota-kota besar. Ternyata mudah saja pasukan Pemerintah Republik dalam serangan balasan menghalau pasukan Darul Islam ke luar kota-kota ini. Beberapa kota dikuasai kembali dalam beberapa hari. Yang lain-lain lebih lama tahan. Tetapi dengan jatuhnya Takengon, Tangse dan Geumpang pada akhir November, kaum pejuang mujahidin telah terusir dari daerah-daerah perkotaan. Mereka mengundurkan diri ke daerah pedalaman. Di sini, terutama di kabupaten-kabupaten sepanjang pantai utara, mereka melakukan perlawanan gigih.
Para pejabat pemerintah sendiri menyatakan sangat gembira akan hasil yang cepat dari aksi-aksi militer pertama. Demikianlah S.M. Amin, yang segera sesudah itu diangkat menjadi gubernur Sumatera Utara, mengemukakan, dari segi pandangan militer jihad suci menegakkan Negara Islam telah berakhir dan apa yang masih perlu harus dilancarkan Pemerintah adalah gerakan pengamanan. Namun, tentulah jelas waktu itu juga— mengingat keadaan di Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan — pengamanan bukanlah masalah yang mudah. Pasti ini disadari panglima Divisi Sumatera Utara Bukit Barisan Kolonel Maludin Simbolon, yang sejak semula mengemukakan pendapat, keadaan sangat gawat dan terus demikian, sehingga para pejuang mujahidin tidak mungkin ditaklukkan dengan cara militer saja.
Tambahan lagi pecahnya jihad suci menegakkan Negara Islam membuat pemerintahan daerah ini jadi sangat sulit bagi Pemerintah Republik dan sangat mengganggu berfungsinya pemerintah dan ekonomi daerah. Mulanya departemen yang paling banyak pengikut PUSA-nyalah yang paling banyak terkena karena pegawai-pegawainya membelot. Amin dalam suatu penilaian sementara akan keadaan memperkirakan sekitar tujuh puluh persen pegawai Pemerintah Daerah di Jawatan Agama, Urusan Sosial, dan Penerangan telah meninggalkan pekerjaannya dan mengikuti kaum pejuang mujahidin. Jawatan Pendidikan menghadapi masalah yang berbeda walaupun sama gawatnya, yaitu sebagian besar para guru melarikan diri ke Medan atau mengungsi. Pada bulan-bulan pertama jihad suci menegakkan Negara Islam mereka menolak kembali ke Aceh dengan mengatakan, mereka lebih suka dipecat. Terdapat soal-soal yang sama dalam pemerintahan setempat. Seperti telah kita lihat, sejumlah bupati memihak kaum pejuang mujahidin. Keadaan pada tingkatan yang lebih rendah lebih buruk lagi. Banyak dari pejabat tingkat yang terendah, para keuchik dan imam mukim, menyeberang ke pihak pejuang mujahidin. Yang paling parah terkena adalah Pidie, yang bupatinya, semua wedana, dan semua camat kecuali seorang, dan 99 dari 188 imam mukim berubah pengabdian kesetiaannya. Seperti juga di daerah-daerah lain yang terkena jihad suci menegakkan Negara Islam Darul Islam, pejabat-pejabat paling rendahlah yang merasakan dampak jihad suci menegakkan Negara Islam paling langsung. Melaksanakan pekerjaan di daerah-daerah yang pengaruh Darul Islam-nya kuat berbahaya sekali. Jadi tidaklah mengherankan, Pemerintah Republik—dalam usahanya untuk membangun pemerintahan lokalnya lagi—menghadapi kesulitan mendapatkan orang yang bersedia mewakilinya di tingkat desa. Walaupun berhasil mengisi lowongan-lowongan dan mengganti para pejabat yang kesetiaannya diragukan dalam eselon-eselon pemerintahan yang lebih tinggi, Pemerintah tidak bisa mendapatkan cukup calon yang setia untuk jabatan-jabatan yang lebih rendah ini. Pada April 1954 Pemerintah Republik berhasil membangun pemerintahan lagi dari tingkat camat ke atas, yaitu di daerah-daerah perkotaan yang relatif aman. Namun suatu komisi parlemen yang mengunjungi Aceh pada awal 1954 terpaksa melaporkan bahwa para bupati, wedana, dan camat yang baru diangkat di Aceh Besar dan Pidie masih tidak bisa melakukan perjalanan tugas di daerah-daerahnya dan hanyalah Saman di kota-kota dan tempat-tempat tugas pasukan Angkatan Darat. Beberapa camat harus diiringi pengawalan bersenjata ke posnya pada pagi hari dan kembali ke kota dengan cara yang sama pada malam hari. Bersamaan dengan itu dua puluh persen jabatan imam mukim dan keuchik masih lowong. Tambahan lagi, di sejumlah desa, imam mukim pemerintah Republik Indonesia dan keuchik juga diam-diam bekerja untuk kaum mujahidin.
Pada mulanya jihad suci menegakkan Negara Islam tampaknya tidak mengakibatkan terjadinya kekurangan pangan secara mendadak atau penurunan dalam produktivitas perkebunan pertanian. Ada laporan-laporan menggelisahkan yang beredar tentang pengaruh jihad suci menegakkan Negara Islam yang negatif di ekonomi perkebunan, seperti larinya buruh dalam jumlah besar dan bahwa pekerjaan pertanian dan pengurusan perkebunan sangat menderita. Personil asing dianjurkan mengungsi dari perkebunan, sedangkan dalam beberapa hal di samping itu manajemen Indonesia lari mengikuti pejuang mujahidin. Ada laporan tentang Said Abubakar, yang mengontrak sebuah perkebunan di Langsa, lenyap dengan membawa serta Rp 300.000,— uang gaji. Selanjutnya di ladang-ladang minyak Aceh Timur, seluruh manajemen, termasuk Direktur Umum Amir Husin al Mudjahid menghilang. Tetapi sumber-sumber resmi pemerintah menyatakan semua ini tidak mempengaruhi produktivitas. Ladang-ladang minyak masih berfungsi normal (artinya sedikit sekali) sedangkan hasil perkebunan malahan naik dengan 15 persen, demikian penuturan Amin.
Masalah pelik yang dihadapi oleh Pemerintah waktu itu bukan hanya aksi-aksi militer saja, disamping itu adalah masalah pengurusan dan akomodasi tawanan. Sampai pada akhir Maret 1954, sudah ada 4.666 orang yang ditangkap. Namun kapasitas dan ruangan penjara-penjara yang ada tidak cukup untuk menampung jumlah yang besar ini. Lalu Pemerintah mengambil kebijakan terhadap para tawanan yaitu diangkutnya para tawanan ke tempat-tempat di luar Aceh. Dengan cara yang terakhir ini Pemerintah Republik juga mengharapkan ingin mempercepat pemeriksaan para tawanan, karena di Aceh tidak cukup jumlah personil yang memenuhi syarat untuk masalah seperti ini. Sebenarnya langkah ini pun tidak mencapai hasil yang diharapkan. Penjara dan kamp-kamp di Aceh terus juga dipenuhi hingga melimpah, dan proses pemeriksaan para tawanan sangat lambat. Ketika pemeriksaan benar-benar berlangsung, sebagian besar tawanan ternyata tidak bersalah dan ditangkap hanyalah berdasarkan kecurigaan yang sangat kecil. Pada 1956 kecuali 400 orang semua tawanan dibebaskan lagi.
Ketika jihad suci menegakkan Negara Islam meletus, Daud Beureueh mengumumkan proklamasi: atas nama masyarakat Islam Aceh, ia menyatakan Aceh dan daerah-daerah sekitarnya menjadi bagian dari Negara Islam Indonesia. Untuk membenarkan proklamasi ini ia mengemukakan alasan, bahwa pemimpin-pemimpin Republik di Jakarta telah menyimpang dari jalan yang benar. Republik Indonesia tidak berkembang menjadi suatu negara yang berdasarkan Islam. Demikianlah, unsur pokok yang dikemukakannya mengenai pidato Soekarno "yang malang" di Amuntai. Dengan mengemukakan keterangan Soekarno bahwa dia memilih negara nasional karena takut kalau-kalau jika terbentuk negara Islam beberapa daerah akan memisahkan diri, Daud Beureueh menyatakan memelopori dalam memisahkan diri dari suatu negara yang hanya didasarkan atas nasionalisme. Kata-kata Daud Beureueh membuktikan, tentang perbedaan antara negara agama atau Islam dan negara nasional tidak lagi merupakan masalah peristilahan, tetapi telah berkembang menjadi suatu penentangan sesungguhnya. Daud Beureueh menyatakan, rakyat Aceh memahami arti sebenarnya kata-kata "agama" dan "nasionalisme" dan setiap orang yang percaya bahwa orang yang beragama tidak mencintai negerinya barangkali tidak memahami Islam. Selanjutnya ia menegaskan, sebenarnya Republik Indonesia tidak menjamin kebebasan beragama dalam arti kata sesungguhnya. Dia tidak menerima kenyataan bahwa Islam tidak membedakan bidang keagamaan dengan bidang sekuler atau pandangan Muslim bahwa prinsip-prinsip Islam harus diterapkan dalam semua lapangan kehidupan. Jika memang terdapat kebebasan beragama yang sesungguhnya, maka syariat Islam haruslah berlaku di Aceh, mengingat bahwa seratus persen rakyat di Aceh adalah Muslim. Dalam keadaan seperti itu sama sekali tidak mungkin Jaksa Agung melarang khotbah yang mengandung politik, katanya, karena politik dan agama tak dapat dibedakan.
Hal lain yang diserang oleh Daud Beureueh terhadap Pemerintah Pusat adalah bahwa Pemerintah ini tidak pernah mengabulkan suatu permintaan Aceh apa pun dan bahwa ia sekarang menganggap Aceh— yang selama revolusi merupakan daerah "modal" Republik—sebagai daerah yang tidak patuh. Tidak pula diberikan suatu konsesi apa pun terhadap permohonan otonomi Aceh yang ketika itu masih dibayangkan dalam kerangka Republik Indonesia. Daud Beureueh mempertanyakan mengapa perdebatan tentang ini harus menunggu terbentuknya Konstituante, dan apakah ini barangkali karena Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Pusat hanya ingin menyisihkan persoalan ini. Padahal, bahwa lembaga yang akhir ini mampu bertindak cepat telah diperlihatkan pada waktu pengubahan Republik Indonesia Serikat menjadi Republik Indonesia kesatuan. Daud Beureueh menggarisbawahi kenyataan, rakyat Aceh dengan sabar telah menanti terbentuknya Konstituante selama bertahun-tahun, tetapi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyadari ini dan bahkan memutuskan menunda pemilihan umum. Ia menduga, barangkali pemerintah lebih mengutamakan kepentingannya sendiri daripada kepentingan rakyat. Selanjutnya dipertanyakannya, apakah pemerintah mungkin lebih memberikan bantuan dan dorongan kepada kelompok kecil mereka yang mempercayai Ketuhanan yang Maha Esa suatu keyakinan lain, atau kepada orang-orang yang tidak percaya kepada Tuhan sama sekali, dengan secara menyolok bertentangan dengan cita-cita dan hasrat mayoritas.
Rakyat Aceh tidak ingin memisahkan diri dari saudara-saudaranya, Daud Beureueh menegaskan, tetapi tidak pula mereka ingin diperlakukan sebagai anak tiri. Dalam hubungan ini ia mengemukakan kurangnya fasilitas pendidikan yang baik dan kesempatan kerja bagi anak-anak Aceh, sedangkan tidak adanya sistem perhubungan yang memadai menghalangi rakyat dalam kegiatan ekonominya. Ia menambahkan, proklamasi Negara Islam Aceh tidaklah berarti bahwa telah terbentuk suatu negara dalam negara. Pada masa lalu Republik Indonesia dianggap sebagai jembatan emas menuju pelaksanaan cita-cita negara yang diidamkan sejak semula. Tetapi kini jembatan ini tidak lagi dianggap sebagai sarana komunikasi, melainkan lebih merupakan rintangan. Kesetiaan kepada Republik, yang didasarkan pada nasionalisme, telah lenyap sedangkan selanjutnya rakyat pun tidak merasa dipersatukan oleh suatu sistem hukum yang sama.
Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan bahwa proklamasi Negara Islam akan menimbulkan kekacauan dan bertentangan dengan hukum, Daud Beureueh menegaskan, sebaliknya kekacauan hukum yang berlakulah yang telah menimbulkan jihad suci menegakkan Negara Islam. Ia menasihati para pemimpin Republik agar tidak menggunakan kekerasan, tetapi menanggulangi inti pokok persoalan dan memperlabaiki. dasar-dasar negara mereka, juga kebijaksanaan mereka.
Dalam pernyataan-pernyataan yang lain jihad suci menegakkan Negara Islam ini ditandai sebagai suatu gerakan untuk membebaskan Aceh dari kolonialisme Jawa yang memberlakukan hukum-hukm yang betentangan dengan hukum-hukum Allah S.W.T. Di sini pemimpin-pemimpin di Jakarta dilukiskan sebagai orang kafir sesudah Islam dihancurkan, umpamanya melalui pengubahan sistem pendidikan. Selanjutnya mereka dicap sebagai pejabat-pejabat yang korup, mengangkat teman-teman sendiri pada jabatan-jabatan yang penting, dan dinyatakan memecat atau memberhentikan dengan sewenang-wenang setiap orang yang tidak termasuk kalangannya "karena kesehatan mereka tidak seratus persen, karena mereka tidak berpendidikan, ada yang tidak beres dengan penampilan mereka, pendeknya senbu satu alasan". Sambil lalu, kutipan yang akhir ini menunjukkan, kebijaksanaan Pemerintah Pusat menggunakan ukuran-ukuran tertentu untuk diterima menjadi pegawai negeri dan tentara juga menimbulkan kemarahan yang sangat besar di Aceh.
Pemimpin-pemimpin Republik di Jakarta dituduh berusaha mengutamakan kepentingan Jawa dan orang Jawa. Banyak dikemukakan latar belakang Hindu mereka. Pada April 1954 umpamanya, Daud Beureueh melukiskan Pemerintah Republik sebagai pemerintah Hindu yang mengenakan baju nasionalis yang sangat mirip dengan komunisme. Hasrat pokoknya, dalam mata kaum pejuang mujahidin Aceh, adalah untuk mengembalikan zaman kerajaan Majapahit dalam masa jayanya. Dikatakan, penyebaran ide-idenya dilakukan melalui saluran undang-undang, peraturan-peraturan, dan sebagainya yang dikeluarkan Republik Indonesia, yang semuanya bernapaskan semangat Hinduisme. PNI dan sejumlah partai kecil dituduh menjadi alat dalam usaha-usaha ini. Karena partai-partai ini semuanya menekankan sila Pancasila nasionalisme Indonesia sebagai kedok politik bagi usaha-usaha mereka melanjutkan Hinduisme. Banyak orang muslim menurut laporan masuk dalam perangkap dan mendukung orang-orang yang sesungguhnya berusaha menghancurkan Islam.
Jihad suci menegakkan Negara Islam selanjutnya digambarkan kepada rakyat Aceh sebagai kelanjutan perlawanan sebelum Perang terhadap kolonialisme Belanda dan perjuangan mereka untuk kemerdekaan. Republik Indonesia secara tegas dinyatakan telah kehilangan hak untuk bertindak atas nama proklamasi kemerdekaan. Bukan saja ia tidak memberikan kepada Islam tempat yang layak dalam masyarakat, tetapi lebih celaka lagi, sesungguhnya ia merupakan produk Belanda. Menurut kebiasaan gerakan-gerakan pejuang mujahidin lain, ia dijuluki nama "Republik Konperensi Meja Bundar". Ahli waris yang sah dari proklamasi Agustus 1945 adalah Negara Islam Indonesia, yang telah mengambil alih perjuangan untuk kemerdekaan setelah eksistensi Republik Indonesia berakhir sebagai akibat Pemerintahnya ditangkap Belanda Desember 1948.
Ketika mengajukan alasan yang terakhir, para pemimpin pejuang mujahidin mengalami sedikit kesulitan dalam menjelaskan mengapa mereka baru sekarang masuk Negara Islam Indonesia dan tidak sejak lahirnya pada 1949. Karena itu tekanan pada penangguhan pemilihan umum dan pada perubahan dalam pemerintah. Walaupun rakyat Aceh terus menerus telah mengharapkan dan dengan sabar menantikan permohonan mereka dikabulkan Jakarta, dua peristiwa ini merupakan bahan yang terakhir.
Pada mulanya Aceh dibayangkan sebagai suatu provinsi Negara Islam Indonesia dengan otonomi yang luas. Kepala provinsi ini adalah Daud Beureueh, yang seperti semasa perjuangan kemerdekaan menduduki jabatan gubernur sipil dan militer dan dalam kedudukan ini juga menjadi panglima Divisi Territorium V Tentara Islam Indonesia, Divisi Tengku Chik Ditiro, dan wakil Pemerintah Pusat Negara Islam Indonesia. Dalam urusan sipil ia dibantu suatu dewan pemerintahan, yang disebut Dewan Syura. Juga diumumkan terbentuknya suatu parlemen, Majelis Syura. Dalam urusan militer ia dibantu Dewan Militer, yang terdiri dari tiga orang: Daud Beureueh sendiri, Amir Husin al Mudjahid, sebagai wakil ketua Dewan Syura, dan Husin Jusuf, sebagai Kepala Staf Divisi Tengku Chik Ditiro. Pada tingkat-tingkat yang lebih rendah, tingkat kabupaten dan kecamatan, urusan militer dan sipil untuk sementara tetap terpisah, setidak-tidaknya dalam prinsip. Para komandan satuan tentara setempat tidak perlu menjadi kepala pemerintahan sipil, dan sebaliknya.
Dalam dua tahun berikutnya struktur pemerintahan dua kali berubah. Penyesuaian-penyesuaian yang pertama dilakukan setelah kaum pejuang mujahidin pulih dari kejutan yang diderita akibat gagalnya rencana menduduki kota-kota besar dan kecil dan- pasukan Darul Islam terusir ke hutan. Mereka terdorong kesadaran, strategi harus diubah dari strategi serangan frontal terhadap pasukan Republik Indonesia menjadi strategi perang gerilya dan kesadaran, jumlah rakyat yang dengan suatu dan cara lain membantu musuh hari demi hari bertambah.
Demi perang gerilya yang lebih efektif, pemerintah militer dan sipil dijadikan dalam satu tangan dengan pembentukan komandemen-komandemen. Maka terdapat suatu komandemen demikian untuk Aceh secara menyeluruh maupun untuk masing-masing kabupaten (yang terbagi dalam sejumlah sub-komandemen) dan kecamatan. Komandan satuan militer yang bersangkutan menjadi komandan pertama komandemen dan kepala stafnya menjadi kepala staf komandemen. Para kepala pemerintahan sipil, bupati atau camat (dan dalam hal subkomandan kabupaten wedana), dijadikan komandan kedua. Ketiga fungsionaris ini—komandan pertama dari mereka ini adalah pimpinan tertinggi—dengan demikian merupakan komite pelaksana dari setiap komandemen.
Perubahan-perubahan ini selanjutnya memperkukuh kedudukan Daud Beureueh, karena kini dia mengepalai baik pemerintahan sipil maupun militer. Bagi Komando Aceh secara menyeluruh ini berarti, dia adalah hampir seluruh komite pelaksana. Di samping itu, Dewan Syura, Majelis Syura dan Dewan Militer dinyatakan "pasif", sedangkan komandemen diberi kekuasaan legislatif. Sebagai imbalan, diumumkan bersamaan waktunya bahwa semua keputusan yang bersifat legislatif harus dibicarakan dengan suatu badan konsultatif yang baru dibentuk. Tetapi badan ini terdiri dari pelaksana komandemen dilengkapi dengan kepala-kepala perwakilan pemerintah dari daerah yang bersangkutan— yang semuanya termasuk dalam staf komandemen dan tunduk kepada komandan pertamanya—dan paling-paling tiga orang luar, biasanya pemimpin-pemimpin agama.
Untuk menghasilkan perubahan-perubahan, struktur Tentara Islam Aceh juga harus diubah. Mula-mula Divisi Tengku Chik Ditiro terdiri dari lima resimen, masing-masing terbagi dalam sejumlah batalyon. Sejak akhir 1953 resimen-resimen ini disebut "pangkalan", dan dianggap dalam teori setidak-tidaknya terdiri dari pasukan mobil dan teritorial, yang belakangan ini terdiri sebagian besar dari rakyat setempat yang bersenjatakan parang, pisau, dan sebagainya. Kini, Juni 1954, divisi ini dibagi lagi dalam enam resimen, satu resimen untuk tiap kabupaten. Kemudian resimen yag ketujuh, Resimen Tharmihim, terbentuk, untuk melakukan operasi-operasi gerilya di Sumatera bagian timur.
Perubahan-perubahan selanjutnya dilakukan pada September tahun berikutnya, ketika para pejuang mujahidin melakukan konperensi di Batee Kureng, di Aceh Besar. Konperensi ini dihadiri sembilan puluh orang, dua orang dari mereka mewakili Sumatera Timur. Konperensi ini diselenggarakan beberapa bulan sesudah Daud Beureueh diangkat Kartosoewirjo sebagai wakil presiden Negara Islam Indonesia, Januari 1955. Selain dari Daud Beureueh dimasukkan orang-orang Aceh lainnya dalam kabinet baru seluruh Indonesia Negara Islam Indonesia. Demikianlah Al Murthada (Amin Husin al Mudjahid) diangkat menjadi Wakil Kedua Menteri Pertahanan, Hasan Ali Menteri Urusan Luar Negeri dan Tengku Nya' Tjut (Nya' Cut) Menteri Pendidikan. Di konperensi Batee Kureng dibicarakan kedudukan Aceh dalam Negara Islam Indonesia dan struktur pemerintahan daerah. Mula-mula Daud Beureueh hanya bermaksud mengadakan perundingan dengan penasihat-penasihatnya yang terdekat, para anggota badan konsultatif Komandemen Aceh, tentang hubungan daerah dengan Negara Islam Indonesia dan Republik Indonesia. Ia menganjurkan pembentukan suatu negara Aceh yang tersendiri, masih dalam kerangka Negara Islam (federal). Hadirnya benar-benar sejumlah pemimpin Darul Islam lebih banyak di Batee Kureng sehubungan dengan rencana untuk merayakan ulang tahun kedua proklamasi 1953 memaksa Daud Beureueh mengadakan pertemuan yang lebih besar. Pada pertemuan kedua ini para pemimpin sepakat tentang pembentukan suatu negara tersendiri, walaupun beberapa orang, seperti T.A. Hasan, enggan berbuat yang demikian. Sebagai gantinya mereka mengajukan keinginan mereka menghendaki struktur negara ini yang lebih demokratis, yang di dalamnya pemerintah sipil akan bebas lagi dari pengawasan militer dan akan dibentuk parlemen. Konperensi mencapai puncaknya dalam Piagam Batee Kureng, dengan mengubah status Aceh dari status provinsi menjadi negara dalam Negara Islam Indonesia.
Piagam, yang menjadi semacam undang-undang dasar sementara, lagi-lagi mengemukakan pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala negara, wali negara, yang akan dipilih rakyat Aceh, akan menjadi kepala eksekutif. Tetapi untuk sementara Daud Beureueh-lah yang ditunjuk para hadirin. (pasal. 3). Dia dibantu dalam fungsinya oleh suatu kabinet yang diketuai seorang perdana menteri. Kabinet dan para menteri bertanggung jawab kepada kepala negara (pasal 4). Dalam Piagam ini Majelis Syura muncul lagi. Walaupun para anggota parlemen ini dipilih rakyat, untuk sementara waktu mereka ditunjuk Kepala Negara (pasal 5) Majelis Syura yang disetujui di Batee Kureng terdiri dari seorang ketua (Amir Husin al Mudjahid), dua wakil ketua dan enam puluh satu anggota. Tidak dibuat ketentuan-ketentuan khusus mengenai masa jabatan para anggota atau kekuasaannya. Di samping Majelis Syura, dibentuk Majelis Ifta, dewan untuk memberikan fatwa yang diketuai Tengku Hasbullah Indrapuri. Tentang masalah hubungan daerah terhadap Pemerintah Pusat Negara Islam Indonesia, Piagam Batee Kureng menyatakan, Negara Aceh melaksanakan urusannya sendiri kecuali dalam soal-soal kebijaksanaan luar negeri, politik pertahanan, dan ekonomi (pasal 6). Bersamaan dengan itu ditekankan, selama Negara Islam Indonesia berada dalam perang dan terus bertempur mempertahankan Islam, satuan-satuan Tentara Islam Indonesia yang beroperasi di Aceh harus tetap merupakan alat Negara Aceh seperti juga Angkatan Kepolisian dan lasykar (pasal 8). Dalam kabinet yang baru terbentuk, yang diketuai Hasan Aly sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan, Husin Jusuf menduduki jabatan Menteri Keamanan, dan T.A. Hasan memegang portfolio Keuangan dan Kesehatan, sedangkan T.M. Amin diangkat menjadi Menteri Urusan Ekonomi dan Kesejahteraan, Zainul Abidin Muhammad Tiro Menteri Kehakiman. M. Ali Kasim Menteri Pendidikan, dan Abdul Gani Mutiara Menteri Penerangan.
Kabinet baru ini menyusun program sembilan pasal yang di dalamnya mengadakan reorganisasi dan memperbaiki Pemerintahan Sipil, Tentara dan Angkatan Kepolisian, dan untuk memperbaiki keadaan sosial pegawai sipil dan militernya, maupun rakyat pada umumnya. Langkah-langkah ke arah ini telah diambil dengan pembentukan Akademi Militer di Aceh Timur dan pembangunan rumah- rumah sakit.
Kabinet baru selanjutnya berjanji dalam programnya untuk meluaskan peradilan, yang secara tegas dinyatakan dalam Piagam Batee Kureng merupakan kekuatan terpisah. Tetapi, sebagaimana halnya dengan Pemerintahan Sipil, ia mengemukakan syarat nyata dalam program itu bahwa harus disadari kenyataan, negara masih dalam perang (gerilya) harus diperhitungkan dalam pelaksanaannya.
Kabinet tidak mempunyai menteri luar negeri, karena Piagam menyerahkan urusan luar negeri kepada Pemerintah Pusat. Sungguhpun begitu, persis seperti ia pun mempunyai politik pertahanannya, demikian pula Aceh mempunyai hubungan luar negerinya sendiri. Dalam hal ini ia jauh lebih beruntung ketimbang daerah-daerah Darul Islam yang lain. Sebagian ini adalah akibat dekatnya dengan Semenanjung Malaysia, yang memudahkan penyelundupan senjata dan barang-barang lain serta uang, maupun hubungan yang akrab dengan para wakil dan simpatisan di pantai yang berseberangan. Sesewaktu beredar desas-desus, Daud Beureueh telah menyeberangi Selat untuk memperoleh dukungan di Malaysia. Di samping itu, Said Abubakar sering disebut berada di Penang atau Singapura untuk mengumpulkan bantuan keuangan. ( J. Mossman, Rebels in Paradise Indonesia’s Civil War, London:Jonathan Cap,1961, hal 44.
Dalam paruh kedua tahun 1954 dia menimbulkan hal-hal yang mengabaikan Pemerintah Republik. Dengan menamakan dirinya "Menteri Berkuasa Penuh" dan "Dutabesar pada Perserikatan BangsaBangsa dan Amerika Serikat" Republik Islam Indonesia, demikian disebutnya Negara Islam ini, ia mengirim ultimatum kepada Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo pada awal September tahun itu. Dalam ultimatum ini ia menuduh pemerintah "fasis-komunis" membawa bangsa Indonesia hampir ke dalam kehancuran ekonomi dan politik, kemiskinan, percekcokan, dan perang saudara, serta melakukan agresi terhadap rakyat Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Tengah dan Kalimantan, dan selanjutnya menjalankan politik divide et impera dan kolonialisme, dan mengadu domba berbagai suku bangsa dan agama satu sama lain.
Langkah-langkah lain yang dipertimbangkan Hasan Muhammad Tiro mengadukan Pemerintah Republik Indonesia di depan PBB atas tuduhan melakukan pembunuhan massal untuk memberitahu Dunia Islam akan kekejaman yang dilakukan terhadap para alim ulama di Aceh, Jawa Barat dan Tengah, Kalimantan dan Sulawesi dan memperjuangkan pengakuan internasional akan dukungan moril dan materiil untuk Republik Islam Indonesia. Di samping itu ia mengumumkan, bila Pemerintah Republik tidak memenuhi tuntutan-tuntutannya, ia akan mengusahakan pemboikotan diplomatik dan ekonomi secara internasional terhadap Republik Indonesia juga penghentian bantuan yang diberikan lewat Rencana Kolombo atau oleh Perserikatan BangsaBangsa dan Amerika Serikat.
Pemerintah Indonesia menolak tuntutan-tuntutan Hasan Muhammad Tiro dan memberinya waktu sampai 22 September untuk kembali ke Indonesia. Bila perintah ini diabaikannya, maka paspornya ditarik. Hasan Muhammad Tiro lalu dimasukkan dalam tahanan oleh Imigrasi Amerika dan disekap di Ellis Island. Dia dibebaskan lagi sesudah membayar denda US$ 500,—Ia membalas dengan mengumumkan sepucuk surat dalam New York Times yang meminta perhatian akan kemajuan komunisme di Indonesia sejak Pemerintah Ali Sastroamidjojo berkuasa dan menyampaikan sebuah laporan tentang "Pelanggaranpelanggaran Hak Asasi Manusia oleh rezim Sastroamidjojo di Indonesia".
Pemerintah Indonesia tidak mampu membungkam Muhammad Hasan Tiro, atau memintanya diekstradisikan dari Amerika Serikat. Hasan Muhammad Tiro dengan demikian dapat melanjutkan kampanye propaganda anti-Indonesia-nya di New York. Pada awal 1955 ia mengirim surat kepada dua belas negara Islam dengan meminta kepada mereka memboikot Konperensi Asia-Afrika, kebanggaan Pemerintah Republik, yang akan diadakan di Bandung pada bulan April. Sebagai alasan mendasari permintaannya, ia mengemukakan, pemimpin-pemimpin Islam dan para pengikutnya—kecuali mereka yang membungkuk terhadap kaum komunis—disiksa dan dibunuh Tentara dan Polisi Pemerintah Ali Sastroamidjojo yang "didominasi komunis".
Segera sesudah proklamasi jihad suci menegakkan Negara Islam Daud Beureueh gubernur Sumatera Utara meminta bantuan militer kepada Pemerintah Pusat. Permintaannya cepat dikabulkan, dan pasukan dari Sumatera Tengah dan daerah lain Sumatera pun digerakkan untuk bertindak. Kemudian satuan-satuan Divisi Jawa Tengah Diponegoro juga diperiritahkan ke Aceh. Pemerintah bertekad akan menghadapi situasi dengan keteguhan hati dan menyapu jihad suci menegakkan Negara Islam dengan cepat. Seperti dikemukakan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo: "Bila rumah terbakar, padamkanlah api tanpa berhenti menanyakan macam-macam" . Namun tanggung jawab terakhir untuk operasi-operasi keamanan terus juga terletak pada para penguasa sipil. Ini disebabkan sifat khusus daerah, dan lebih khusus ialah sifat-sifat khusus Aceh dan kekuatan Islam di daerah ini, seperti dijelaskan Ali Sastroamidjojo dalam DPR pada 1955. Tidak ada pengumuman keadaan perang, yang membuat militer mengambil alih pimpinan. Di samping itu, sejak mula jihad suci menegakkan Negara Islam Pemerintah berjanji menyelidiki masalah otonomi untuk Aceh dan memberikan lebih banyak perhatian terhadap perkembangan ekonomi daerah. Dalam menyusun kebijaksanaannya, Pemerintah harus mempertimbangkan di satu pihak tuntutan PNI dan PKI untuk mengambil tindakan militer yang lebih keras, dan di pihak lain tekanan untuk melakukan perundingan dan memenuhi beberapa tuntutan kaum pejuang mujahidin.
Pemerintah dikecam tentang ketidakamanan Aceh maupun kelakuan pasukan yang tidak senonoh. Walau pun aksi-aksi militer ada hasilnya, keadaan jauh dari memuaskan. Hasil operasi-operasi Angkatan Darat dan Brigade Mobil demikian rupa hingga pada pertengahan 1954 hampir setengah dari Aceh cukup aman untuk bisa menarik bantuan militer dan menyerahkan pemeliharaan hukum dan ketertiban kepada Angkatan Kepolisian daerah. Hanya di Kabupaten Aceh Besar (di sini kaum pejuang mujahidin bergerak hanya beberapa mil dari Banda Aceh), Kabupaten Pidie (tempat Daud Beureueh memusatkan pemerintahan sipil dan militernya), Kabupaten Aceh Utara dan daerah Takengon di Aceh Tengah—daerah-daerah tempat kaum pejuang mujahidin yang paling kuat—dilanjutkan bantuan militer.
Di daerah-daerah yang belakangan ini Darul Islam tetap sangat aktif. Di desa-desa di bawah pengawasannya ini mereka menetapkan pajak— dalam beberapa hal juga dikenakan pada guru-guru sekolah dan para pejabat Pemerintah Republik yang terus bekerja —, melakukan pencatatan perkawinan dan perceraian, dan pada umumnya menjalankan hukum, mengadili kasus-kasus kejahatan rutin dan kasus-kasus yang merupakan pelanggaran syariat Islam, seperti membatalkan puasa, dan kadang-kadang juga menjatuhkan hukuman pada mereka yang ragu-ragu mengambil keputusan apakah memihak Negara Islam atau memihak Republik Indonesia.
Dari posisi mereka di gunung-gunung dan hutan-hutan kaum pejuang mujahidin terus juga mengganggu lalu lintas dan menyerang patroli dan pos-pos tentara, dengan beroperasi dalam kelompok-kelompok yang kadang-kadang terdiri dari beberapa ratus orang. Sekali-sekali mereka lakukan pula serangan pada kota-kota kecil dan besar. Pada kunjungan komisi parlemen ke Aceh pada Januari 1954 para anggotanya sempat mencatat beberapa kali tembak-menembak di sekitar Banda Aceh dan Sigli. Selama komisi tinggal di Banda Aceh kaum pejuang mujahidin melemparkan bom-bom pembakar dan berusaha mengadakan pembakaran di dalam kota. Pada 17 Agustus 1954, pasukan Darul Islam memasuki dan menduduki Lamno, yang dikuasai selama dua hari. Sekitar waktu yang sama mereka menyerang Seulimeum, juga di Aceh Besar. Tahun berikutnya kaum pejuang mujahidin berusaha memasuki Idi dan menembaki Sigli. Serangan terhadap Idi merupakan satu petunjuk bahwa juga daerah-daerah lain Aceh ini masih menghadapi kegiatan-kegiatan Darul Islam, yang sesudah 1954 menjadi sering lagi. Di Aceh Barat, Tengah, dan Timur pun—daerah-daerah yang dianggap Pemerintah Repubtik relatif aman—Darul Islam menjadi lebih aktif, sebagian akibat kemarahan terhadap tingkah laku pasukan Republik dan sebagian karena gerakan pasukan Tentara Islam. Pada awal 1955 Hasan Saleh pindah dari Pidie ke Aceh Barat. Sesudah meninggalkan saudaranya Ibrahim Saleh memimpin di sini, dia lalu terus ke Aceh Timur, dengan tujuan terakhir Tapanuli. Pasukannya di Aceh Timur diperkuat satuan-satuan yang dipimpin Banda Chairullah (Banda Khairullah), yang juga berasal dari Pidie. Pasukan lain dari Pidie, yang dipimpin A.G. Mutiara, masuk di Aceh Barat.
Lebih daripada sebelumnya, Darul Islam di Aceh kini juga berusaha merugikan Pemerintah Republik secara ekonomis. Bukan saja mereka terus melakukan upaya mengganggu perhubungan, tetapi juga menujukan serangan pada bermacam perkebunan dan perusahaan industri. Sejumlah perkebunan damar di Aceh Tengah diserang dan dibakar. Di Aceh Timur ladang-ladang minyak menjadi sasaran serangan kaum pejuang mujahidin. Pejuang mencatat salah satu hasilnya yang terbesar pada Maret 1955, ketika meleka menyerang Pelabuhan Kuala Langsa, dengan membakari semua gudang (hanya gudang KPM yang luput secara misterius), dan mengakibatkan banyak sekali kerugian.
Sulit sekali Tentara Republik menumpas kegiatan-kegiatan pejuang . Pada 1956 Komando Militer Sumatera Utara terpaksa mengakui, semangat tinggi tentara pejuang mujahidin—yang kekuatannya ditaksir 1.400 orang, musuh mempunyai pendukung dan simpatisan di hampir setiap desa. Di Aceh, demikian dinyatakan, satu syarat utama untuk melakukan perang gerilya dengan berhasil terpenuhi, yaitu dukungan rakyat setempat. Bahkan orang-orang yang pada mulanya menentang Negara Islam Indonesia, atau bersikap netral, dapat ditarik ke pihak pejuang mujahidin karena propaganda yang mereka lakukan.
Pimpinan tentara mengakui, tingkah laku yang tidak senonoh para prajuritnya sendiri menambah keberhasilan propaganda Darul Islam. Prajurit-prajurit dari luar daerah—Batak Minangkabau, dan Jawa—kadang-kadang sangat menyakitkan hati orang Aceh dengan kelakuan mereka. Untuk memperbaiki hal ini Angkatan Darat mengeluarkan perintah kepada anggotanya agar berlaku baik terhadap rakyat setempat, dengan memberikan keterangan tentang masyarakat Aceh maupun nasihat bagaimana harus bersikap dalam masyarakat ini. Demikianlah mereka dilarang memasuki masjid memakai sepatu dan main judi serta minum minuman keras, dan diperingatkan agar menghormati adat istiadat setempat. Dalam hubungan ini mereka diberi tahu bagaimana bersikap sopan dalam menghadapi wanita Aceh, dengan menasihatkan mereka, bila ingin kawin dengan seorang gadis setempat, agar menghubungi orang tuanya dan kerabatnya, dan mengetahui aturan-aturan yang bersangkutan lebih dahulu.
Peristiwa-peristiwa lain menyangkut perampokan oleh pasukan Republik, pembakaran rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya karena mereka dicurigai telah menyeberang ke pihak pejuang mujahidin, dan pembunuhan serta penyiksaan para tawanan dan penduduk-penduduk desa yang tidak berdosa.
Menurut laporan, dua peristiwa yang paling hebat adalah di Cot Jeumpa dan Pulot Leupung, dua desa dekat Banda Aceh di Aceh Besar, suatu daerah yang dianggap aman oleh Angkatan Darat, pada Februari 1955. Kedua peristiwa ini disingkapkan harian Peristiwa, yang terbit di Banda Aceh. Menurut berita Peristiwa, pasukan Republik pada 26 Februari menangkapi semua penduduk Cot Jeumpa dan menembak mati mereka semua. Peristiwa yang serupa terjadi dekat Pulot Leupung dua hari kemudian. Peristiwa mengatakan, dalam kedua kejadian ini kira-kira dua ratus orang seluruhnya terbunuh, termasuk anak-anak. Tetapi versi yang dikemukakan Tentara berbeda. Dengan tidak menyangkal besarnya jumlah kematian, mereka berusaha memberi alasan dengan mengatakan, korban-korban ini semua tewas dalam pertempuran. Beberapa hari sebelum kejadian-kejadian ini, juru bicara Angkatan Darat menjelaskan, tembakan-tembakan dilepaskan terhadap sebuah truk tentara pada sebuah jembatan dekat Cot Jeumpa. Salah sebuah peluru mengenai tank bensin, truk terbakar, akibatnya lima belas prajurit mati terbakar. Jebakan itu dipasang Pawang Leman, bekas mayor pada zaman revolusi dan bekas camat setempat. Keterangan yang dikumpulkan Tentara Republik menyatakan, rakyat setempat pada hari yang nahas itu menyuruh pulang kembali semua lalu lintas—kecuali truk tentara itu—dengan dalih bahwa jembatan putus. Menurut sumber yang sama, Pawang Leman telah menghasut rakyat untuk memulai perang sabil. Kemudian komandan pasukan Angkatan Darat setempat memutuskan menyelidiki berdasarkan keterangan ini, dan mengirimkan sebuah patroli ke Cot Jeumpa. Di sini patroli ini ditembaki dan diserang pasukan Darul Islam (dengan ini dimaksudkan rakyat setempat) dengan parang dan pisau dan harus menjawab serangan ini. Hal seperti itu terjadi di Pulot Leupung. Di sini sebuah patroli tentara diserang penduduk desa. Sebuah keterangan lain yang dikeSuarkan menekankan, tidaklah mungkin membedakan pejuang mujahidin dari penduduk desa biasa, karena para pejuang mujahidin telah bercampur dengan rakyat setempat atau memaksa penduduk desa maju di barisan depan.
Pembunuhan di Cot Jeumpa dan Pulot Leupung menimbulkan protes hebat dari organisasi-organisasi Islam dan Aceh. Front Pemuda Aceh mengancam akan melaporkan peristiwa ini kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara-negara Konperensi Asia-Afrika, bila tidak ditindak demi keadilan dan suatu penyelidikan dimulai Pemerintah. Dalam Parlemen pernyataan-pernyataan diajukan Muhammad Nur el Ibrahimy, Amelz, dan Sutardjo Kartohadikusumo. Di pihak Pemerintah Menteri Dalam Negeri dikirim ke Aceh, sedangkan wakil-wakil Staf Tentara Pusat dan Jaksa Agung pun mengunjungi daerah itu. Selanjutnya, gubernur Sumatera Utara, S.M. Amin, mulai penyelidikan. Ketika mengunjungi kedua desa itu didapatinya Cot Jeumpa seluruhnya kosong, sedangkan di Pulot Leupung semua mereka yang luput dari pembantaian telah lari ke gunung. Sesudah ini Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo memberikan keterangan kepada DPR atas nama Pemerintah dalam pertengahan April. Keterangan tentang peristiwa-peristiwa ini tidak berbeda dengan yang dikemukakan Angkatan Darat.
Peristiwa yang menyangkut pasukan Republik digunakan mereka yang menyetujui penyelesaian damai untuk mendesak sekali lagi diadakan perundingan dan diberikan konsesi kepada beberapa tuntutan kaum pejuang mujahidin. Sejauh ini upaya untuk meyakinkan pejuang mujahidin-pejuang mujahidin Darul Islam di Aceh untuk menghentikan perjuangan mereka dan berunding dengan Republik telah gagal. Gubernur baru Sumatera Utara, S.M. Amin, melakukan surat-menyurat dengan pemimpin-pemimpin pejuang mujahidin yang terkemuka sejak akhir 1953. Walaupun dia sendiri bukan orang Aceh (dia sendiri seorang Batak Mandailing), hubungan Amin dengan Daud Beureueh dan rekan-rekannya yang akrab baik. Sebenarnya, pengangkatannya sebagai pengganti Abdul Hakim, yang menjauhi pemimpin-pemimpin Aceh dengan sikapnya, sebagian adalah karena didorong perkenalannya yang akrab dengan pemimpin-pemimpin ini. Karena, selama masa Jepang dia menjadi kepala sekolah menengah di Banda Aceh, sedangkan kemudian dia menjadi anggota mahkamah pengadilan di Sigli bersama Usman Raliby dan Hasan Aly. Sesudah proklamasi kemerdekaan ia menjadi anggota dan kemudian, Januari 1946, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh. Kemudian menyusul pula pengangkatannya sebagai gubernur Sumatera Utara.
Sejak mula jihad suci menegakkan Negara Islam Amin memperlihatkan dirinya sebagai seorang yang membela perundingan dengan pejuang mujahidin sebagai cara memperoleh penyelesaian damai. Berpegang pada prinsip ini, ia melakukan kontak dengan Said Abubakar. Selanjutnya ia mengadakan surat-menyurat dengan pemimpin-pemimpin Darul Islam secara diam-diam, tanpa lebih dahulu memberitahukan kepada Pemerintah Pusat, Desember 1953. Dalam surat-surat ini—yang dinyatakannya sendiri dengan tegas, ia menulis sebagai seorang warga negara pribadi — ia menyatakan, menyetujui tujuan pejuang mujahidin yang merupakan cita-cita semua umat muslim dan ia merasa peristiwa-peristiwa yang telah mencetuskan jihad suci menegakkan Negara Islam adalah akibat salah paham. Tetapi cara-cara yang dipilih kaum pejuang mujahidin tidak disetujui semua umat muslim. Karena itu ia meminta kaum pejuang mujahidin mengemukakan gagasan bagaimana mengakhiri pertumpahan darah.
Amin menerima jawaban dari Husin Jusuf dan Daud Beureueh. Keduanya menggarisbawahi kewajiban setiap muslim Indonesia untuk turut serta dalam jihad mempertahankan Negara Islam Indonesia, yang demikian mereka kemukakan, telah menjadi suatu kenyataan yang tidak bisa diabaikan. Lalu mereka menyatakan, konflik dapat berakhir segera sesudah Pemerintah Republik memperhatikan hasrat masyarakat Islam. Mereka menyangkal, revolusi sosial atau keinginan memperoleh otonomi mengilhami jihad suci menegakkan Negara Islam mereka, dengan menegaskan, penyebab pangkalnya terletak dalam agama. Mereka tidak sependapat dengan pandangan Amin bahwa kekacauan yang terjadi adalah disebabkan kesalahpahaman. Politik kebijaksanaan yang dijalankan Pemerintah Republik, reaksi Pemerintah terhadap Peristiwa Cumbok dan terhadap tuntutan otonomi, reorganisasi Tentara di Aceh, dan sebagainya merupakan cukup bukti kebalikannya..
Amin menjawab pada Agustus 1954. Dengan menolak menemui pemimpim-pemimpin gerilya ini sendiri, ia mengirim suatu rancangan surat untuk ditandatangani Daud Beureueh dan Hasan Aly yang menyatakan, keduanya berjanji akan mengakhiri perlawanan mereka, meletakkan senjata mereka, dan akan menemui wakil-wakil Pemerintah Republik bila yang belakangan ini bersedia mengakui hak mereka untuk memperjuangkan Negara Islam bukan dengan jalan kekerasan, memberikan lebih banyak perhatian demi kepentingan Aceh di masa depan dan memberikan amnesti kepada para pejuang mujahidin. Bila Daud Beureueh dan Hasan Aly menandatangani rancangan ini, ia, Amin, pribadi akan ke Jakarta untuk memperjuangkan agar persetujuan ini diterima Pemerintah.
Tetapi Daud Beureueh dan Hasan Aly tidak menandatanganinya. Sebaliknya mereka merancangkan suatu peraturan pemerintah untuk ditandatangani Ali Sastroamidjojo yang mereka minta dibawa Amin ke Jakarta. Di dalamnya dinyatakan, Pemerintah Republik berusaha membuka perundingan dengan pendiri-pendiri Negara Islam Indonesia di Jawa, Aceh, Kalimantan, dan Sulawesi, dan melindungi serta membantu para anggota delegasi Negara Islam selama perundingan-perundingan ini berlangsung. Dalam surat pengiringnya, tertanggal 5 Oktober 1954, mereka menjelaskan, apa yang mereka inginkan bukanlah amnesti tetapi perundingan.
Semua surat ini dikirim Amin ke Jakarta, tetapi Pemerintah tidak memberi reaksi. Kemudian surat-menyuratnya untuk sementara dihentikan, dan baru dimulai lagi sesudah Kabinet Ali Sastroamidjojo jatuh, dan digantikan pemerintah baru yang dikepalai Burhanuddin Harahap dari Masyumi pada Agustus 1955.
Konperensi Batee Kureng merupakan salah satu tanda yang paling tidak mungkin diragukan lagi akan adanya perselisihan pendapat di kalangan pejuang mujahidin-pejuang mujahidin Darul Islam di Aceh. Ini membuktikan ketidakpuasan akan cara semua keputusan dibuat Daud Beureueh dengan sekelompok kecil penasihat, dan tunduknya urusan sipil kepada militer.
Walaupun pasti terdapat persaingan dan pertentangan di kalangan pemimpin-pemimpin Negara Islam di Aceh, berbeda dengan daerah-daerah lain, tampaknya di sini ini tidak sampai mengakibatkan sering terjadi bentrokan antara komandan pasukan. Dengan penggeseran beberapa pemimpin angkatan pertama dari pusat kekuasaan pada tahun-tahun pertama, konperensi Batee Kureng mengadakan perubahan tertentu. Pemusatan kekuasaan dan lenyapnya pemimpin-pemimpin tertentu terjadi pada 1954, ketika Dewan Syura, Majelis Syura, dan Dewan Militer dibubarkan. Ketika itu Husin Jusuf kehilangan jabatannya sebagai Kepala Staf Divisi Tengku Chik Ditiro beralih kepada Amir Husin al Mujahid. Walau pun ia diangkat sebagai koordinator keamanan untuk Aceh, kenaikan ini berarti kehilangan kekuasaan atas sebagian besar pasukan tempur. Hal yang sama terjadi kemudian pada penggantinya, Amir Husin al Mudjahid, yang digantikan oleh Hasan Aly.
Di samping itu terdapat perlawanan terhadap reaksi Daud Beureueh mengenai tawaran dari pihak Republik Indonesia. Sementara orang tidak menyetujui penolakannya yang terang-terangan akan kemungkinan tawaran amnesti, dan khususnya dalam Tentara Islam yang sebenarnya, ada sekelompok besar yang kuat menyetujui menerima tawaran yang demikian.
Mengingat hal yang di atas dan banyaknya jumlah prajurit yang sudah kembali ke desa mereka, salah seorang komandan daerah, Iljas Lebai (Ilyas Lebai) dari Aceh Tengah, mengeluarkan komunike pada November 1955 yang mengumumkan, tidak akan diambil tindakan terhadap para prajurit resimennya yang pulang ke rumah, asal saja ini tidak merugikan perjuangan. Dia sendiri pun diminta melapor kepada para penguasa, katanya, tetapi ia jngin menantikan hasil pemilihan umum. Dia memikirkan akan melapor demikian karena kabinet yang memerintah sekarang, Kabinet Burhanuddin Harahap, ideologinya berdekatan dengan cita-cita perjuangan di Aceh (Pengumuman 20 Novemeber 1955).
Pada umumnya sikap kaum mujahidin Darul Islam di Aceh terhadap pemilihan umum lunak. Mula-mula, ketika jihad suci menegakkan Negara Islam meletus, sikap mereka terhadap ini mendua. Di satu pihak mereka menuduh Pemerintah Republik berusaha membiarkan mereka menunggu tanpa batas waktu, sedangkan di pihak lain pemilihan umum mereka cap sebagai alat Pemerintah Pusat untuk melakukan kehendaknya. Kini ketika pemilihan umum telah di ambang pintu, mereka tidak melakukan apa pun untuk merintanginya.
Hasil pemilihan umum yang memuaskan di Aceh, yaitu Masyumi memperoleh dua pertiga jumlah suara, memberi mereka yang menyetujui diakhirinya jihad suci menegakkan Negara Islam alasan lain untuk menyokong sikap mereka. Kasus mereka lebih diperkukuh ketika, kali ini di bawah Kabinet Ali Satroamidjojo lagi; pada akhir 1956 suatu rancangan undang-undang disahkan, yang memberikan status provinsi otonom kepada Aceh. Undang-undang ini berlaku sejak Januari 1957. A. Hasjmy pemimpin Pemuda PUSA Aceh Besar sebelum Perang dan bekas Ketua BPI/Pesindo, menjadi gubernur pertama provinsi ini.
Namun, faktor lain yang menyokong diakhirinya permusuhan adalah di bidang militer pun diangkat seorang bekas pemimpin gerilya menjadi pimpinan tertinggi di Aceh. Dia adalah Sjammaun Gaharu, panglima Tentara Republik di Aceh untuk masa singkat selama revolusi dan salah seorang penandatangan ultimatum terhadap uleebalang di Lammeulo (sebelum jabatannya direbut Amir Husin al Mudjahid).
Berdasarkan keterangannya sendiri Sjammaun Gaharu mendapat pengangkatannya berkat dukungan yang diterimanya dari Nasution akan gagasannya untuk mengakhiri jihad suci menegakkan Negara Islam di Aceh. Sering kali ia bertemu dengan Nasution dalam masa antara 1952 dan 1955, ketika Nasution dibebaskan dari jabatannya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, untuk memberikan keterangan bagi buku-buku yang tengah ditulisnya tentang revolusi Indonesia dan tentang perang gerilya pada umumnya. Selama wawancara-wawancara ini Sjammaun Gaharu berangsur-angsur mengungkapkan pandangannya tentang cara-cara yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan di Aceh. Intisari teori ini adalah, situasi Aceh berbeda dengan di tempat lain dan rumit sekali, dan persoalan ini paling baik diselesaikan orang Aceh sendiri dengan cara Acoh. Wakil Presiden juga tertarik akan gagasan Sjammaun Gaharu tentang masalah ini dan meminta dia menuliskannya. Pada Oktober 1955 ia menyampaikan hasilnya kepada Hatta, dan ketika beberapa hari kemudian Nasution diangkat kembali menjadi Kepala Staf Angkatan Darat, ia pun mengirimkan sebuah salinan kepada Nasution.
Nasution kemudian menyambutnya dengan menawarkan kepadanya jabatan pimpinan militer Aceh. Pada mulanya Sjammaun Gaharu bermaksud menolak tawaran ini, karena dia merasa, pandangannya tidak sesuai dengan kebijaksanaan panglima Sumatera Utara, Maludin Simbolon. Tetapi dengan janji Nasution bahwa Maludin Simbolon akan dipindahkan dalam waktu dekat, ia menerima kedudukan ini. ltesempatan untuk melaksanakan gagasannya dalam praktek diperolehnya ketika pada akhir 1956 Maludin Simbolon—yang merupakan saingan utama Nasution untuk jabatan kepala staf—dalam upaya mencegah kepindahannya memutuskan hubungan Komando Tentara Teritorium Sumatera Utara dengan Pimpinan Angkatan Darat. Segera Sjammaun Gaharu menjauhkan diri dari Maludin Simbolon dan tetap berhubungan erat dengan Nasution.
Sekarang Sjammaun Gaharu bebas melaksanakan rencananya. Bersama dengan gubernur yang baru diangkat, A. Hasjmy, dan dengan sokongan tegas Nasution, ia menempuh politik kebijaksanaan perukunan. Pada pertengahan April 1957, pertengahan puasa, diadakan perundingan dengan sejumlah pemimpin Darul Islam terkemuka di Lamteh, sebuah desa beberapa kilometer dari Aceh. Pembicaraan mencapai puncaknya dalam Ikrar Lamteh yang di dalamnya keduanya berjanji masing-masing untuk memajukan Islam, mendorong pembangunan Aceh dalam arti kata yang seluas-luasnya, dan berusaha mendatangkan kemakmuran dan keamanan kepada rakyat dan masyarakat Aceh. Di pihak Republik piagam itu ditandatangani Sjammaun Gaharu dan kepala stafnya, Teuku Hamzah, Hasjmy, dan Kepala Polisi untuk Aceh, M. Insya. Pemimpin-pemimpin Darul Islam yang menandatanganinya adalah Hasan Aly, Hasan Saleh, dan Ishak Amin (bupati Aceh Besar). Kemudian, disertai A. Hasjmy, dan M. Insja, jammaun Gaharu juga menjumpai Daud Beureueh, yang pada waktu itu masih tidak ingin mendengarkan penyelesaian .
Sesuai dengan kebijaksanaannya, yang dinamakannya Konsepsi prinsipiel dan bijaksana, Sjammaun Gaharu bersama dengan A. Hasjmy melanjutkan usaha-usahanya mencari penyelesaian. Keduanya tetap berhubungan dengan pemimpin-pemimpin Darul Islam dan mengunjungi Jakarta berkali-kali untuk mengetahui sejauh mana mereka dapat melangkah dalam perundingan mereka dengan kaum pejuang mujahidin. Pada September 1957 Perdana Menteri Juanda mengatakan kepada mereka, mereka boleh memberikan konsep otonomi daerah penafsiran yang seluas mungkin, bahkan sampai kepada
pengertian bahwa Aceh diperlakukan sebagai negara terselldiri, asal saja mereka tetap dalam batas-batas UUDS Indonesia yang masih mengakui suatu republik kesatuan (Hasjmy 1958:57-58j.
Tetapi tak tercapai penyelesaian pada waktu itu. Sebagiannya ini adalah disebabkan kenyataan bahwa jihad suci menegakkan Negara Islam PRRI-Permesta menarik perhatian, dan sebagiannya karena adanya dalam Negara Islam Aceh suatu faksi yang amat kuat, yang dipimpin Daud Beureueh, yang tidak ingin mendengarkan kompromi apa pun juga dan berpegang pada prinsip perundingan resmi antara Negara Islam Aceh dan Republik Indonesia.
Namun, sikap pendirian Daud Beureueh makin ditentang. Khususnya di dalam Tentara Islam Indonesia Aceh terdapat banyak yang memikirkan untuk menyerah. Kelompok ini dipimpin Hasan Saleh, Panglima Divisi Tengku Chik Ditiro dan Kepala Staf Tentara Islam. Ia menuduh Daud Beureueh berusaha menjerumuskan Aceh ke dalam suatu perang baru tanpa memikirkan nasib prajurit biasa dan rakyat pada umumnya yang harus menanggung akibat-akibatnya.
Akibatnya pertempuran sangat banyak berkurang sesudah Ikrar Lamteh. Namun, belum juga tampak akhir jihad suci menegakkan Negara Islam. Dua tahun lamanya lagi barulah lawan-lawan Daud Beureueh bulat hatinya dan benar-benar memisahkan diri dari padanya.
Hal ini terjadi pada Maret 1959, ketika, dengan menuduh Daud Beureueh bertindak sewenang-wenang, Hasan Saleh dan pendukungpendukungnya menggulingkannya. Mereka membentuk pemerintah mereka sendiri pada suatu pertemuan di Pidie yang dihadiri kira-kira seribu orang pada 15 Maret, mereka yang berlainan pendapat ini menamakan dirinya Gerakan Revolusioner Islam Indonesia, kemudian membentuk Dewan Revolusi (Negara Bagian Aceh). Ketuanya adalah Abdul Gani Usman, dan wakil ketuanya adalah Hasan Saleh, dengan Abdul Gani Mutiara sebagai sekretaris umum dan kepala Bagian Penerangan. Sebagai anggota termasuk pemimpin-pemimpin Darul Islam terkemuka seperti Amir Husin al Mudjahid, T.A. Hasan, Ibrahim Salehs T.M. Amin, dan Husin Jusuf.
Langkah pertama Abdul Gani Usman dalam kedudukannya sebagai ketua Dewan Revolusi adalah membuat pengumuman yang menyatakan, jabatan kepala negara untuk sementara dilaksanakan Dewan Pertimbangan Revolusi, yang diketuai Amir Husin al Mudjahid. Pada waktu yang bersamaan ia memerintahkan para pengikutnya menghentikan pemungutan pajak di desa-desa, disertai ancaman terhadap siapa saja yang masih terus melakukannya. Mengenai Tentara Islam, Hasan Saleh membatasi gerak para prajurit Divisi Tengku Chik Ditiro dalam asrama mereka, dengan menarik mereka dari desa-desa tempat mereka ditempatkan. Selanjutnya ia mengumumkan, Dewan Revolusi akan mengirimkan delegasi ke Jakarta untuk membicarakan berakhirnya jihad suci menegakkan Negara Islam dengan para penguasa Republik. Pada bulan-bulan berikutnya Dewan Revolusi diikuti pasukan dari Aceh Barat yang dipimpin T.R. Idris dan Komandan Resimen VII Sumatera Timur, Haji Hasanuddin. Pada Agustus, Abdul Gani Mutiara menyatakan Dewan revolusi didukung 25.000 anggota Darul Islam.
Perkembangan-perkembangan ini memulai serangkaian perundingan baru. Pada awal Mei Sjammaun Gaharu dan A. Hasjmy bertolak lagi ke Jakarta, kali ini atas undangan Perdana Menteri Djuanda. Mereka menjelaskan situasi yang baru kepada Kabinet dan kepada Presiden Soekarno serta memberikan sejumlah anjuran tentang langkah-langkah yang harus diambil sehubungan dengan ini. Kemudian Juanda mengeluarkan keputusan yang menyatakan, sejak 26 Mei Provinsi Aceh dapat menamakan dirinya Daerah Istimewa Aceh. Ini menempatkan Aceh dalam kedudukan yang agak khas, karena dari provinsi-provinsi yang lain hanyalah ibukota, Jakarta, dan Yogyakarta yang memiliki status istimewa. Kepada Aceh selanjutnya dijanjikan otonomi yang seluas mungkin, terutama dalam bidang agama, pendidikan dan hukum adat, tetapi dengan ketentuan, seperti dinyatakan Djuanda dalam keputusannya, tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pada waktu yang sama Pemerintah Pusat mengirimkan sebuah misi ke Aceh untuk berunding dengan Dewan Revolusi. Misi ini dipimpin Wakil Perdana Menteri Pertama Hardi, dan di dalamnya termasuk Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Mayor Jenderal Gatot Subroto dan Menteri Kestabilan Ekonomi tanpa Portfolio, Kolonel Suprayogi. Dua hari kemudian, 26 Mei 1959, sesudah melalui usaha A. Hasjmy dan Letnan Kolonel T. Hamzah menembus jalan buntu, tercapai persetujuan sementara dengan pemimpin-pemimpin Dewan Revolusi yang menerima usul-usul Pemerintah Pusat. Secara tertulis mereka sendiri berjanji kembali ke dalam haribaan Republik dan mengucapkan sumpah setia kepada Undang-Undang Dasar.
Sifat yang sebenar-benarnya dari kompromi itu tetap samar-samar. Seperti telah ditetapkan Djuanda sebelumnya, otonomi janganlah ditafsirkan sedemikian rupa hingga setiap ketentuan baru yang diadakan akan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Hardi menambahkan di Banda Aceh, masalah apakah masyarakat Islam di Aceh dapat dipaksakan melaksanakan syariat Islam atau tidak, merupakan persoalan yang akan diputuskan Konstituante, yang ketika itu sedang membicarakan kembalinya ke Undang-Undang Dasar 1945. Ia menghubungkan hal ini dengan Piagam Jakarta, yang kini kembali menjadi masalah yang hangat diperdebatkan dalam Konstituante di Jakarta. Seperti ternyata, kaum politisi Islam tidak cukup kuat untuk meluluskannya kali ini. Satu-satunya hasil yang mereka peroleh ialah diakuinya oleh Soekarno dalam Dekret yang menyatakan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Piagam Jakarta telah mengilhami Undang-Undang Dasar ini dan merupakan kesatuan dengannya.
Selanjutnya disetujui secara prinsip, sebagian prajurit Tentara Islam, setelah melalui screening wajib, akan dijadikan wajib militer darurat. Kemudian, pada 1 Oktober disetujui akan dibentuk Divisi Tengku Chik Ditiro sebagai bagian khusus dari Divisi Tentara di Aceh. Pegawai-pegawai negeri Darul Islam yang mengikuti Dewan Revolusi mendapat perlakuan yang sedikit banyaknya sama. Usaha yang menyatakan bahwa di mana mungkin mereka akan diintegrasikan ke dalam Pemerintahan Republik dikukuhkan para penguasa militer pusat pada akhir Oktober. Ini berarti memberikan kuasa kepada Pemerintah Daerah Aceh untuk mengangkat bekas pejuang mujahidin yang telah menyatakan sumpah setia kepada Republik Indonsia pada jabatanjabatan dalam pemerintahan sipil.
Daud Beureueh tidak menerima persetujuan itu. Dia dan Hasan Aly melanjutkan bertempur. Menurut gubernur Aceh ketika itu A. Hasjmy, mereka masih dapat mengharapkan dukungan dari kira-kira tiga puluh persen pengikut pertamanya. Seperti juga rekannya di Sulawesi Selatan—Kahar Muzakkar—Daud Beureueh bergabung dengan sisa-sisa pasukan PRRI/Permesta. Mula-mula pasukannya bergerak bersama dengan sejumlah komandan PRRI bawahan dengan anak-anak buahnya. Kemudian diperkuat dengan satuan-satuan pejuang mujahidin yang dipimpin Mayor Nukum dan Kapten Hasanuddin, bekas kapten Polisi Militer. Kedua mereka ini ditawari kedudukan menteri oleh Daud Beureueh untuk mengisi jabatan yang lowong karena mereka yang membelot ke Dewan Revolusi.
Pada waktu yang bersamaan dilakukan pembicaraan oleh pemimpin-pemimpin PRRI dan Darul Islam di Aceh. Ini menghasilkan proklamasi Republik Persatuan Indonesia (RPI) federal, Februari 1960, yang mewakili koalisi mereka yang kalah, orang-orang yang merasa dirinya bertempur dalam perang yang kalah di rimba. Di samping itu, RPI mempersatukan mereka yang di masa lalu berada dalam dua kubu yang berbeda dan paling-paling secara baik mereka memiliki simpati satu sama lain, dan secara jelek, mereka sama sekali bermusuhan. Tambahan lagi, Republik Persatuan Indonesia merupakan urusan Sumatera dan Sulawesi semata-mata. Ini membatalkan pengakuan yang masih dinyatakan oleh Negara Islam Indonesia dan PRR8Permesta, bahwa wilayahnya meliputi seluruh Indonesia.
RPI terdiri dari sepuluh negara, semuanya kecuali dua negara yang berada di Sumatera dan Sulawesi. Aceh, sebagai Republik Islam Aceh (RIA), adalah salah satu dari enam negara Sumatera, dan Sulawesi Selatan satu dari dua negara di pulau itu. Selain dari delapan negara ini, barangkali sebagai tindakan mengambil hati terhadap RMS, terdapat Negara Maluku dan Negara Maluku Selatan. Secara menyolok tidak terdapat negara-negara di Jawa, seperti Negara Jawa Barat, bumi kelahiran gerakan Darul Islam, dan di Kalimantan Selatan, tempat Ibnu Hadjar beroperasi.
Kedua pihak memasuki federasi baru ini dengan rasa enggan. Perundingan-perundingan sebelumnya antara pemimpin-pemimpin Darul Islam dan PRRI/Permesta hampir tak ada hasilnya. Sekalipun telah dijanjikan kerjasama dan dukungan militer, hal ini tidak pernah terlaksana. Dalam kedua pihak juga terdapat orang yang terangterangan menolak setiap bentuk kerja sama resmi. Di Sulawesi Selatan cumbu rayu Kahar Muzakkar dengan Permesta sebagian menjadi sebab menyerahnya Bahar Mattaliu, sementara di Aceh hubungan yang demikian merupakan salah satu faktor yang mendorong terbentuknya Dewan Revolusi. Pembelotan-pembelotan sekaligus memaksa kaum pejuang mujahidin Darul Islam yang tersisa untuk bekerja sama lebih erat dengan PRRI/Permesta.
Kaum pejuang mujahidin PRRI di Sumatera pada akhir 1959 terbagi dalam tiga kelompok yang berbeda, yang menganjurkan jalan yang berbedabeda. Satu kelompok ingin semata-mata melanjutkan PRRI, bagaimana pun sudah hampir tidak ada artinya lagi akibat aksi-aksi Angkatan Darat, Kelompok lain, dengan Zulkifli Lubis dan Maludin Simbolon sebagai wakil-wakil utamanya, menyetujui proklamasi Republik Indonesia Federal, sekalipun menentang kerja sama dengan Darul Islam. Faksi yang ketiga menyetujui bergabung dengan Darul Islam. Jurubicara utamanya adalah dua bekas perdana menteri, Mohammad Natsir dan Burhanuddin Harahap, dan politikus Indonesia yang berpengaruh, Sjafruddin Prawiranegara. Ketiga mereka ini lari dari Jakarta untuk bergabung dengan panglima-panglima daerah yang merasa tidak puas di Sumatera pada Desember 1957.
RPI tidak banyak harganya baik dalam arti militer atau pun arti politik. Persekutuan yang mengkhawatirkan antara orang-orang muslim seperti Daud Beureueh dan Kahar Muzakkar yang selama bertahuntahun telah bertempur untuk menegakkan dan mempertahankan Negara Islam Indonesia, orang-orang muslim yang terus-menerus dalam waktu yang lama menduduki jabatan-jabatan penting di Republik Indonesia, dan panglima-panglima militer seperti Maludin Simbolon Kawilarang, dan Warouw yang selama masa berikutnya telah memimpin aksi-aksi militer Republik Indonesia terhadap Darul Islam, dan beberapa orang dari mereka itu Kristen pula, sangatlah berbahaya. RPI mungkin mewakili, seperti yang dilukiskan Hasan Muhammad Tiro, suatu tindakan "untuk menjamin hak suci mereka untuk membentuk pemerintahan sendiri yang diingkari kediktatoran Soekarno di Jakarta yang memaksakan kolonialisme Jawa terhadap lebih dari selusin bangsa", atau penolakan terhadap "kolonialisme baru, Jawa sawo matang", tetapi hanya dendam terhadap Soekarno dan orang Jawa sajalah yang merupakan persamaan mereka.
Akibatnya, RPI sangat singkat usianya. Pada April 1961 Maludin Simbolon dan seorang panglima militer lain, Achmad Husein (Achmad Husein), memisahkan diri dari RPI untuk membentuk Pemerintah Darurat Militer. Kemudian mereka mengeluarkan imbauan kepada para pejuang mujahidin untuk menghentikan perlawanan mereka dan menyerahkan diri pada Juni dan Juli. Pemimpin-pemimpin sipil menyusul setelah menerima janji diberi ampun oleh Soekarno. Sjafruddin Prawiranegara menasihati para pengikutnya untuk menyerah, dia sendiri melapor kepada penguasa pada akhir Agustus.
Ini berarti akhir yang sesungguhnya dari jihad suci menegakkan Negara Islam, termasuk jihad suci menegakkan Negara Islam Darul Islam di Aceh. Di sini pada bulan-bulan sebelumnya banyak orang telah melaporkan diri. Keamanan sepenuhnya pulih di Aceh, Mei 1962, ketika Daud Beureueh pun menghentikan perlawanannya.
Untuk merayakan perubahan Aceh dari Dar al harb, wilayah perang, ke Dar al-salam, daerah damai (untuk menggunakan ungkapan yang berlaku ketika itu), dan selanjutnya guna mengungkapkan pernyataan resmi akan persatuan Aceh yang telah pulih, diselenggarakan suatu upacara akbar pada akhir tahun itu, yaitu Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh (MKRA), yang berlangsung di Blangpadang dari 18 sampai 22 Desember 1962. Puncak hasilnya adalah Ikrar Blangpadang, yang ditandatangani tujuh ratus orang Aceh terkemuka yang hadir. Mereka berjanji akan memelihara dan membina kerukunan serta memancarkan persatuan dan persahabatan.
Sesudah itu Aceh tetap tenang selama kira-kira lima belas tahun. Pada awal 1977, ketika diberitakan lagi tentang kegiatan-kegiatan Darul Islam juga di Jawa dan bagian-bagian lain di Sumatera, Hasan Muhammad Tiro memproklamasikan Aceh sebagai negara merdeka. Dengan menamakan dirinya Ketua Front Pembebasan Nasional dan Kepala Negara, ia kembali ke Aceh untuk secara pribadi memimpin perjuangan Gerakan Aceh Merdeka, tetapi gerakan ini tidak banyak memperoleh momentum.

Kartosoewirjo Memproklamasikan Negara Islam Indonesia

Bab Enam

Kartosoewirjo Memproklamasikan Negara Islam Indonesia



Pada tahun 1949 Indonesia mengalami suatu perubahan politik besar-besaran. Ketika itu terjadinya sebuah proklamasi Negara Islam di Nusantara, sebuah negeri Jumhuriyah Indonesia yang kelak kemudian dikenal sebagai Darul Islam atau Negara Islam Indonesia yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai DI/TII, Islam muncul dalam wajah yang tegang. Namun, peristiwa ini dimanipulasi sebagai sebuah "pemberontakan". Kalaupun peristiwa ini disebut sebagai sebuah "pemberontakan", maka ia bukanlah sebuah pemberontakan biasa. Ia merupakan sebuah perjuangan suci anti-kezaliman yang terbesar di dunia di awal abad ke-20 ini. "Pemberontakan" bersenjata yang sempat menguras habis logistik angkatan perang Republik Indonesia ini bukanlah pemberontakan kecil, bukan pula pemberontakan yang bersifat regional, bukan "pemberontakan" yang muncul karena sakit hati atau kekecewaan politik lainnya, melainkan karena sebuah "cita-cita", sebuah "mimpi" yang diilhami oleh ajaran-ajaran Islam yang lurus.
Darul Islam adalah perjuangan umat Islam yang bersifat nasional yang juga meletus di Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Aceh. Perjuangan yang bermuara dari Jawa Barat ini telah mengubah banyak persepsi bangsa Indonesia tentang peran ideologi yang ada dalam sebuah perjuangan selama ini. Perjuangan suci Darul Islam di daerah-daerah dipimpin oleh tokoh lokal yang memiliki motivasi yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Banyak studi yang membahas tentang resistensi politik mengalami stagnasi dalam melihat persoalan. Stagnasi itu umumnya hanya melihat persoalan resistensi politik dari sudut pandang "struktur agraria" atau patron-client atau "restrukturisasi lembaga negara " atau "kekecewaan orang-orang bawah". Padahal, jauh di dalamnya, sebuah perjuangan suci sebenamya juga merupakan suatu ekspresi nilai-nilai, suatu pengungkapan idealisme, pemikiran dan keinginan mengadakan perubahan berdasarkan orientasi nilai tersebut yang dianggap berlawanan secara norma umum, sehingga ia disebut pemberontakan.
Pemberontakan sendiri, melihat dari cara Harald Holk Dengel mengungkapkan, lebih banyak bersumber dari nilai-nilai keyakinan yang dipegang oleh para pelakunya. Pemberontakan Darul Islam sekaligus menunjukkan betapa konflik ideologis para pendiri republik ini berkisar sekitar dasar negara dan haluan politik negara. Dari semenjak ketika organisasi-organisasi nasionalisme pertama-tama berdiri di Nusantara ini, pemikiran bahwa Indonesia akan merdeka menyelimuti sebagian besar keyakinan para nasionalis ketika itu. Maka jauh-jauh hari mereka sudah memperdebatkan tentang jika bangsa ini sudah merdeka maka bagaimanakah bentuk kekuasaan dan tata cara kenegaraannya akan diatur, juga hukum dan pelaksanaa birokrasi negara.
Perdebatan ini begitu alotnya sehingga melibatkan banyak nasionalis tersebut mengajukan berbagai nilai sebagai dasar negara ini. Ada yang mengusulkan nilai nativisme budaya daerah sebagai dasar, juga ada yang mengusulkan demokrasi a la Barat, ada yang menginginkan ideologi komunisme, juga ada Islam. Masing-masing punya alasan kuat kenapa nilai-nilai tersebut diajukan dan masing-masing mengklahll bahwa usulnya sudah merepresentasi mayoritas; keinginan rakyat Indonesia. Sudah sejak semula para nasionalis Islam mencita-citakan suatu negara Islam. Cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan itu berbeda-beda, ada yang dengan jalur konstitusi seperti Muhammad Natsir dan tokoh-tokoh Partai Masyumi lainnya, juga ada dengan jalan perjuangan suci seperti yang dilakukan oleh Kartosuwirjo. Ia sangat konsisten dengan konsep politik hijrah-nya yang berarti memisahkan diri secara pemikiran dan menarik garis demarkasi pembeda antara Negara Islam dan Negara Bukan Islam.
Wajar jika kemudian dia tidak aktif lagi dalam diskusi atau rapat atau sidang partai maupun organisasi. Dia bersikap nonkooperasi dalam semua hal dan membangun sendiri kekuatannya tanpa bantuan pihak lain. Bagaimana rumitnya perdebatan itu, ternyata tidak hanya berhenti sebagai perdebatan semata, namun lebih dari itu berusaha mcngajukan pemikiran tentang ideologi tersebut secara fisik yakni dengan cara memberontak.
Pada awal pergerakan kebangkitan nasional Indonesia, kekuatan logika Islam dalam lapangan politik adalah sangat besar pengaruhnya dan sangat beragam. Ada yang hanya sebatas memihak, ada yang juga sebatas setuju belaka bahkan ada yang sangat menentang. Kartosuwirjo adalah tokoh yang sangat militan dalam intensitas perjuangan untuk mendirikan negara yang berdasarkan ideologi Islam. Meski ketika itu perdebatan tentang ideologi Islam belum final, ia telah menerjemahkan nilai-nilai Al-Qur’an ke dalam bentuk-bentuk praktek birokrasi dan hukum negara. Mungkin, jika ada yang mempraktekkan nilai-nilai ke-Islaman, dia itu adalah Kartosuwirjo dan pejuang mujahidin sejati dalam Darul Islam, sementara umumnya masyarakat hanya mempraktekkan nilai-nilai ritual ibadah dan secara terbatas (bersifat individu) mempraktekkan syari-ah Islam.
Buku ini telah melengkapi satu lagi khazanah sejarah bangsa yang selama ini berada dalam kabut gelap. Penulisan tentang Darul Islam, bukan hanya langka tapi juga usaha ke arah itu bukan suatu kerja yang mudah. Dia memerlukan melihat ke sejarah di masa lampau Indonesia dengan banyak perbandingan dan penelusuran data sekunder, baru kemudian menyusun plot dan wawancara serta memahami istilah-istilah lokal serta terma-terma Islam yang rumit.
Banyak kesan bagus pada organisasi dan struktur Darul Islam. namun juga ini yang sulit orang lain melakukannya, adalah cara Dengel menukik ke persoalan-persoalan esensial yang memperlihatkan kehebatan perjuangan suci Darul Islam ini berdasarkan referensi primer! Sungguh menarik membaca buku karya Holk Harald Dengel yang judul aslinya adalah Darul Islam: Kartosuwirjos Kamf um einen Islamichen Staat Indonesien ini. Buku ini memiliki dua keunggulan sekaligus, pertama, bahwa buku ini adalah sebuah tulisan mendalam tentang biografi seseorang (Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo} dan kedua membahas harakah Darul Islam secara lebih bersifat ideologis. Sebagai sebuah karya disertasi pada jurusan sejarah Universitas Heidelberg buku ini sangat padat berisi berhagai data dan informasi baru yang dikorek langsung dari sumber-sumber utama (primary sources) seperti wawancara dan tulisan-tulisan asli dari subjek target penelitian.
Untuk memberi gambaran lebih jauh mengenai posisi politik kelompok Islam yang semakin kuat pada masa pasca revolusi ini, beberapa catatan historis berikut relevan dikemukakan di sini. Pertama, pada Agustus 1950, aktivitas partai-partai politik di Indonesia telah mengalami penyegaran kembali dan giat setelah masa adem-ayem pada 1949. Dalam Parlemen yang baru dibentuk dengan jumlah keseluruhan anggota 236 orang, Masyumi tampil sebagai partai terbesar dengan menduduki 49 kursi. Namun demikian, karena adanya banyak partai, organisasi, dan asosiasi yang diwakili dalam parlemen (tidak kurang dari 22), bersama PSII, kelompok Islam hanya memperoleh 54 kursi (23%). Kenyataan ini meruntuhkan mitos mayoritas Islam dalam politik. Kedua, dalam beberapa kesempatan, Masyumi diminta untuk membentuk dan memimpin kabinet. Dari tujuh kabinet yang berjalan di bawah sistem demokrasi konstitusional (1950-1957), tiga kabinet dipercayakan kepemimpinannya kepada Masyumi (Kabinet Natsir pada 1950-1951; Kabinet Sukiman pada 1951-1952; dan Kabinet Burhanuddin Harahap pada 1955-1956). Selain itu, ketika Partai Nasionalis Indonesia (PNI) diberi mandat untuk membentuk pemerintahan, baik Masyumi maupun NU, berperan sebagai pasangan koalisi yang utama. Terakhir, hasil pemilihan umum pertama yang diselenggarakan pada September 1955 menunjukan, kelompok Islam (kali ini terdiri dari Masyumi, NU, PSII, dan Perti ) menguasai 114 dari 257 kursi (43,5%) dalam parlemen. Walaupun hasil akhir tersebut jelas jauh di bawah perkiraan Sjahrir, namun itu telah menggandakan wakil kelompok Islam dalam parlemen.
Kenyataan ini, ditambah dengan tidak adanya kontroversi-kontroversi ideologis yang terbuka, boleh jadi turut menyebabkan berlangsungnya hubungan politik yang relatif harmonis antara kedua payung religio-politik besar ini selama tahun-tahun pertama politik Indonesia pasca revolusi (1950-1953). Kritik terang-terangan terhadap Pancasila oleh para pemimpin dan aktivis politik Islam jarang terjadi. Bahkan Mohammad Natsir menyatakan bahwa —karena dimasukkannya prinsip “Percaya kepada Tuhan” ke dalam Pancasila— Indonesia tidak menyingkirkan agama dari masalah-masalah kenegaraan.
Namun bukan karena itu negara Indonesia dilanda krisis politik, terutama krisis yang direaksikan oleh Islam. Indonesia saat itu tengah jatuh ke dalam “titik terendah dalam hal kemampuannya memperoleh kontrol sosial dan efektivitasnya dalam mendistribusikan sumber-sumber. Ketidak mampuan negara untuk “mempenetrasi” masyarakat, untuk “mengatur” hubungan-hubungan dengan berbagai pengelompokan sosial-politik, dan untuk “menggali” serta “mendistribusikan” baik sumber daya alam maupun sumber daya ekonomi dalam cara-cara yang kurang-lebih tegas, turut menyebabkan munculnya beberapa gejolak sosial-politik yang amat merepotkan kepemimpinan nasional. Beberapa contoh yang terkenal dari gejolak-gejolak itu adalah "pemberontakan" Darul Islam (DI), Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), dan Perjuangan Semesta Alam (Permesta).
Salah satu di antara butir-butir agenda terpenting dari kabinet-kabinet Indonesia pasca kemerdekaan adalah penyelenggaraan pemilihan umum untuk Parlemen dan Majelis Konstituante. Kabinet Sjahrir berjanji akan menyelenggarakan pemilihan umum pertama pada awal Januari 1946. Sayangnya, situasi revolusi fisik (1945-1949) tidak memungkinkan dilaksanakannya pemilihan umum itu. Ketika kedaulatan negara diserahkan Belanda ke Republik Indonesia, sebagaimana dicatat Feith, “setiap kabinet menjadikan pemilihan umum untuk menyusun Majelis Konstituante sebagai bagian penting dari program-programnya. Meskipun demikian, baru pada kabinet Burhanuddin Harahap sajalah pemilihan umum pertama berhasil diselenggarakan (1955).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan tertundanya penyelenggaraan pemilihan umum itu. Yang paling penting adalah ketakutan para elite negara dan partai, khususnya mereka yang berasal dari kelompok nasionalis sekuler, bahwa pesta-pora demokrasi itu dapat mengancam hubungan politik antara agama (Islam) dan negara yang sudah di-“dekonfessionalisasi” seperti yang berlangsung saat itu. Mereka percaya bahwa peristiwa-peristiwa politik seperti pemilihan umum dapat digunakan oleh kalangan Islam untuk menyusun dukungan rakyat guna merealisasikan gagasan negara Islam. Mengingat potensi mereka untuk memenangkan suara mayoritas, sukses kelompok Islam dalam pemilihan umum akan melempangkan jalan bagi mereka untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara di Majelis Konstituante yang artinya akan menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam.
Sejak 1950 hingga sekitar 1959, dekade yang dikenal sebagai periode Demokrasi Konstitusional, Indonesia berada di bawah UUD Semenetara 1950. Terlepas dari kenyataan bahwa negara telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, UUD 1950 itu masih dianggap sementara. Karena itu, dapat disimpulkan bahwa tugas utama Majelis Konstituante adalah menyusun sebuah rancangan konstitusi yang permanen. Dalam kerangka legal-konstitusional inilah para anggota Majelis Konstituante terlibat dalam perdebatan-perdebatan ideologis-politis yang sengit dan panas. Meski bukan tanpa kesulitan, Majelis Konstituante akhirnya dapat menyelesaikan 90% tugas-tugasnya, termasuk membuat berbagai ketetapan seputar masalah unsur-unsur substansif konstitusi seperti hak-hak asasi manusia, prinsip-prinsip kebijakan negara, dan bentuk pemerintahan.
Dalam diskursus ini, kelompok Islam pada intinya menyatakan kembali aspirasi-aspirasi ideologi-politik yang sudah mereka kemukakan pada masa pra-kemerdekaan, yakni mendirikan negara yang jelas-jelas berdasarkan Islam. Mereka mengusulkan agar Islam dijadikan ideologi negara berdasarkan argumen-argumen mengenai (1) watak holistik Islam, (2) keunggulan Islam atas semua ideologi dunia lain, dan (3) kenyataan bahwa Islam dipeluk oleh mayoritas warga negara Indonesia.
Dipimpin Mohammad Natsir, Kasman Singodimedjo, Zaenal Abidin Ahmad, Isa Anshari, dan K.H. Masjkur, mereka kukuh mempertahankan watak Islam yang holistik. Mereka percaya bahwa Islam mengatur setiap aspek kehidupan. Menurut mereka, negara —yang pada dasarnya merupakan sebuah organisasi yang meliputi seluruh masyarakat dan lembaga, yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan aturan-aturan yang mengikat — tidak bisa lain kecuali mendasarkan diri kepada prinsip-prinsip Ilahiyah.
Dalam konteks Pancasila sebagai ideologi negara, mengingat bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang heterogen secara keagamaan, beberapa tokoh kelompok nasionalis memandang Pancasila sebagai suatu kesepakatan bersama. Bagi para politisi PNI dan aktivis Kristen seperti Arnold Mononutu, Pancasila merupakan sebuah sintesis yang memadai bagi berbagai kelompok agama yang berbeda. Jika Islam harus dijadikan dasar negara, yang terutama ia khawatirkan adalah tempat kelompok-kelompok agama lain di Nusantara. Bagaimana pun, hal itu mengandung citra diskriminasi konstitusional.
Diterimanya Pancasila sebagai ideologi negara serta dihapusnya “tujuh kata" dari Piagam Jakarta dapat ditafsirkan sebagai kekalahan politik Islam. Kendatipun demikian, para pendukung gagasan negara Islam tersebut, untuk sebagian besar, tidak menyerah begitu saja. Perjuangan suci Darul Islam sewaktu perang frontal (1949-1964) dan diproklamsikan berdirinya negara Islam Indonesia (NII) yang dipimpin oleh Sekarmadji Marijan Kartosoewirjo dan perjuangan wakil-wakil Islam di dalam sidang Konstituante hasil pemilu 1955 untuk menggolkan kembali gagasan negara Islam, merupakan indikasi konsistensi perjuangan mereka.
Pergulatan Islam dan Negara telah menghasilkan banyak pemberontakan, yang secara ekologi kultural dapat dijelaskan sebagai berikut: secara ekonomi, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan Selatan, adalah wilayah pengekspor hasil alam utama, sedangkan Jawa dengan tingkat perkembangan penduduk dan urbanisasi yang tinggi menjadi pengimpor; wilayah wilayah perjuangan suci Islam yang utama di tahun 1957 1958 adalah wilayah wilayah yang surplus ekspornya lebih sejahtera yang mencari jalan untuk memotong garis kekuasaan Jawa dan Pemerintah Pusat dan dengan cara mengambil perdagangan di tangan mereka sendiri dan mencegahnya mengalir ke Jawa.
Pada tahun 1949, tepatnya pada tanggal 7 Agustus, diproklamasikan berdirinya "Negara Islam Indonesia" oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di desa Malangbong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat selain sebagai tanggapan terhadap kecenderungan republik ke arah sekuler, juga merupakan upaya mewujudkan cita-cita teologis Negara Islam. Perjuangan suci yang dikenal dengan nama lain Darul Islam ini berpusat di Jawa Barat dengan meluaskan pengaruhnya hingga ke Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Aceh. Pemimpin Darul Islam ini, Kartosoewirjo, adalah seorang pemimpin pergerakan umat Islam yang semenjak zaman Hindia Belanda telah lama (mulai 1934-1942) mencita citakan berdirinya suatu negara Islam di Indonesia. Ia telah dari sejak awal mengumpulkan para pengikutnya untuk melawan Belanda dan berjuang tidak secara ko operatif dan tidak mau melalui parlemen (volksraad) atau partai politik yang pernah dimasukinya yaitu PSII (Partai Sjarikat Islam Indonesia) maupun Masjumi (Madjlis Sjoero Moeslimin Indonesia).
Perjuangan suci Darul Islam ini pada awalnya berkesempatan mengkonsolidasikan diri ketika Divisi Siliwangi TNI dipindah ke Jawa Tengah sebagai pelaksanaan perjanjian Renville, pasukan pasukan Hizbullah dan Sabilillah yang berada di bawah kepemimpinan Kartosoewirjo tetap tinggal di Jawa Barat karena memang tidak setuju dengan Perjanjian Renville. Pasukan Hizbullah dan Sabilillah secepatnya mengambil sikap dalam menanggapi kekosongan kekuasaan di wilayah tak bertuan Jawa Barat dengan segera menyusun struktur pertahanan yang merupakan cikal bakal sebuah negara. Ketika pasukan TNI Divisi Siliwangi kembali dari Jawa Tengah untuk melakukan perang gerilya, setelah Belanda melancarkan Agresi Militer II, mereka menjumpai kesatuan kesatuan Hisbullah dan Sabilillah dan kesatuan kesatuan bersenjata lainnya yang kemudian bernama Tentara Islam Indonesia (TII). DI/TII mencoba untuk menghalang halangi kembalinya TNI ke Jawa Barat dan berusaha untuk menarik anggota anggota TNI ke pihaknya. Pertempuran antara pasukan DI/TII dan TNI Divisi Siliwangi pun tidak dapat dihindarkan. Pertempuran pertama terjadi pada tanggal 25 Januari 1949 di desa Antralina, Malangbong, antara Batalyon M. Rivai yang baru tiba dari Jawa Tengah dengan pasukan Tentara Islam Indonesia (TII).
Jika di zaman kolonial Belanda, perjuangan Islam lebih menyangkut tarik menarik dan perdebatan strategi perjuangan antara "perjuangan politik" dan "pembangunan moral", maka ketika meletusnya perjuangan suci DI/TII ini pembeda utamanya adalah soal keabsahan Republik Indonesia. Sementara partai partai politik Islam bertolak dari sikap dasar bahwa RI adalah negara sah, maka Darul Islam (DI) mengingkari keabsahannya. Betapapun masalah DI kemudian berhasil "diturunkan" menjadi masalah keamanan, tidak lagi soal ideologis, corak pendekatan yang diajukannya di samping bisa menunjukkan lubang lubang dalam argumen politik Islam, juga memberi kesempatan kepada faktor luar untuk mengambil inisiatif politik yang pasti, tanpa ambivalensi moral. Sementara itu faktor luar telah makin mendesak dan masalah konstitusional pun makin mengabur, maka terjadilah kegagalan Konstituante, PRRI/Permesta meletus yang melibatkan orang orang Masyumi dan PSI dan Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno pun makin kuat.
Perbedaan yang paling mendasar antara Masyumi dengan Darul Islam (DI/TII) yaitu bahwa Masyumi menyetujui rumusan rumusan Pancasila sekaligus berbicara tentang suatu "masyarakat yang Islami", tetapi tidak berbicara tentang "Negara Islam" sebagaimana Darul Islam (DI/TII). Perkembangan perjuangan suci Islam selanjutnya pasca Darul Islam hingga masa Orde Baru adalah gerakan yang terpecah dalam dua arus aktivisme sosial yaitu tradisionalis dan modernis. Yang Tradisionalis adalah gerakan gerakan yang diwakili oleh NU (Nahdlatul Ulama) dan Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah), sementara yang modernis adalah yang diwakili oleh Muhammadiyah, Persis (Persatuan Islam), Al Irsjad dan lain lain. Aktivisme dan idealisme politik tidak lagi berani mengemuka setelah kegagalan politik ini. Semenjak itu Islam terus menjadi sasaran kecurigaan Negara, seberapapun positifnya sumbangan Islam yang bisa diberikan kepada negara. Sejak itu, posisi politik Islam pun mengalami kelumpuhan total.
Kelumpuhan politik ini selanjutnya diperparah oleh perpecahan politik umat Islam masa kemerdekaan yang dimulai dari terpecahnya kekuatan politik Islam Masyumi yang selama tujuh tahun menjadi wakil tunggal politik Islam. Tidak lagi bergabungnya PSII dan NU dalam Masyumi tampaknya memang harus dijelaskan melalui pendekatan sebagaimana telah disebutkan tadi, terutama yang menyangkut persoalan alokasi peran politik antar berbagai faksi kekuatan yang terfusikan dalam Masyumi. Untuk kasus PSII, Soemarso Soemarsono melihat bahwa hal itu disebabkan oleh tak kunjung datangnya kesempatan bagi PSII untuk duduk dalam kabinet. Namun demikian, persoalan ini tidak begitu mempengaruhi perjalanan Masyumi, karena kecilnya kekuatan PSII itu sendiri. Akan tetapi, di sisi lain, hal ini merupakan awal melemahnya kekuatan Islam dalam diri partai Masyumi.
Melemahnya Masyumi sebagai kekuatan politik Islam lebih terasakan lagi setelah NU mengikrarkan diri keluar dari partai tersebut. Hal ini disebabkan NU mempunyai massa sangat besar, terutama di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan Selatan. Sejak itu (1952) NU mengubah dirinya dari jam'iyyah, organisasi sosial keagamaan, menjadi partai politik. Kebesaran massa NU ini dibuktikan pada Pemilu 1955, di mana NU muncul sebagai partai terbesar nomor tiga sesudah PNI dan Masyumi dengan meraih 18,4 persen suara dari seluruh jumlah peserta Pemilu. Karena itu, NU mendapatkan 45 kursi dalam Parlemen.
Orang boleh melihat bahwa keluarnya NU dari Masyumi sebagai tindakan oportunistik. Tetapi, bagi NU sendiri hal itu merupakan cara terbaik untuk membebaskan diri dan jamaahnya dari rasa tidak puas, baik politik maupun religius, dalam tubuh Masyumi.
Perpecahan-perpecahan politik Islam, tetap tidak mengubah orientasi perjuangan sebagian umat Islam untuk terus memperjuangkan gagasan negara Islam. Di dalam berbagai sidang Dewan Konstituante, khususnya Masyumi, tetap menyuarakan ide-ide negara Islam. Sementara itu masa Demokrasi Liberal atau Demokrasi Konstitusional yang ditandai dengan jatuh bangunnya kabinet-kabinet, baik oleh alasan-alasan politis-sekuler maupun politis keagamaan, telah mendorong Presiden Soekarno untuk membubarkan Konstituante. Sejak Soekarno memberlakukan sistem Demokrasi Terpimpin (1957-1965), Indonesia memasuki masa di mana peranan demokrasi telah termanipulasikan oleh prinsip-prinsip kediktatoran, merupakan sebentuk pemerintahan otokratis yang menumpas tanpa setiap oposisi atau pandangan yang tidak menyetujuinya. Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup (1962) pada periode Demokrasi Terpimpin ini. Ironisnya, dukungan besar untuk itu justru diberikan oleh kaum nasionalis dari kalangan NU. Posisi Presiden pada masa ini sangat dominan dalam hampir semua bidang kehidupan dan diharapkan sebagai pemeberi kata putus terhadap segala persoalan. Masa ini juga ditandai oleh keengganan kelompok militer karena keberhasilan PKI (Partai Komunis Indonesia) mendekati Soekarno. Meski pernah digunting tahun 1948 oleh pemberontakan Komunis di Madiun, Presiden Soekarno justru memberikan keleluasan lebih besar kepada PKI untuk bergerak dan menguasai panggung politik nasional. Hal ini mendatangkan implikasi cukup serius terhadap seluruh aspek kebijaksanaan pemerintah yang mempunyai relevansi dengan kehidupan keagamaan umat Islam. Kebijaksanaan Soekarno itu, menurut W.F. Wertheim, telah "menjinakkan” kekuatan Islam.
Kebijaksanaan lain Soekarno yang dinilai sangat merugikan Islam adalah keputusannya untuk membubarkan Masyumi yang pernah bekerjasama dengan Partai Sosialis Indonesia (PSI) untuk membuat demokrasi tandingan yang diberi nama Liga Demokrasi, karena keterlibatan sebagian pemimpin dalam pemberontakan PRRI/Permesta. Dengan dibubarkannya Masyumi pada bulan Agustus 1960 itu, NU yang telah menjadi partai politik dan keluar dari keanggotaannya sebagai salah satu partai pendukung Masyumi, tampil sebagai wakil politik Islam. Namun juga memperbesar potensi PKI untuk menguasai massa. PKI tidak hanya berhasil dalam meningkatkan peranannya dalam pemerintahan dan masyarakat, juga lambat laut bekerja sama dengan Presiden lebih erat apalagi karena Presiden tambah lama tambah bergantung pada negara-negara komunis, terutama Cina. Hubungan dengan Cina semakin membuat ekonomi Indonesia terwarnai oleh sistem negara tersebut dan pengaruh orang-orang Cina yang menguasai perekonomian Indonesia.
Data perjuangan umat Islam yang terentang di atas ini sesungguhnya menggambarkan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik umat Islam. pada periode itu, terutama periode menjelang kemerdekaan dan pada masa Demokrasi Liberal, perhatian sebagian besar pemimpin Islam terpusatkan pada persoalan-persoalan Islam dalam hubungannya dengan pembangunan politik-ideologi. Yang berkembang ketika itu, misalnya, konsepsi bahwa Islam itu adalah dinun wa daulah (agama sekaligus terlibat dalam persoalan-persoalan kenegaraan); Islam itu meliputi kehidupan dunya wa al-akhirah (dunia dan akhirat) dan lain sebagainya.
Apa yang dimaksud sebagai perjuangan politik-ideologi itu adalah Islam sebagai dasar dan ideologi Negara, yang pada awalnya diperjuangkan oleh para pemimpin Islam seperti Ki Bagus Hadikusumo, KH A. Sanusi, KH Mas Mansyur, Abdul Khahar Muzakir, KH A. Wahid Hasyim, KH Masykur, Sukiman Wirjosandjojo, Abikusno Tjokrosujoso, Agus Salim dan lain sebagainya. Di dalam periode Konstituante (1956-1959), perjuangan itu dilanjutkan oleh Mohammad Natsir, Masykur, Hamka, Isa Anshari dan Osman Raliby.
Tentang Islam sebagai dasar negara, misalnya, Mohammad Natsir menegaskan pendiriannya bahwa Islam harus dijadikan sebagai dasar negara Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam. Menurutnya, Indonesia hanya mempunyai dua pilihan, yaitu sekularisme (la-dieniyah) atau paham keagamaan (dien). Dan menurut pendapatnya, Pancasila bercorak la-dieniyah, karena itu ia sekuler, sebab tidak mengakui wahyu sebagai sumbernya. Artinya, Pancasila hanyalah semacam produk non-Tuhan, atau produk setan. Adapun sepanjang menyangkut persoalan pemberian gelar Kepala Negara, Natsir tidak mengikuti tradisi pemberian gelar sebagaimana diwajibkan oleh teori politik Islam klasik, yaitu Khalifah. Baginya, sebutan apa saja boleh. Yang penting, seorang kepala negara memiliki sifat, hak dan kewajiban yang sesuai dengan ajaran agama Islam, di antaranya adalah dengan memberlakukan prinsip-prinsip Syura (musyawarah) yang dikembangkan dan disesuaikan menurut hasil ijtihad umat. Demikian, corak pemikiran politik Islam Indonesia yang tidak terikat oleh tradisi politik Islam Klasik, melainkan bersiteguh pada esensi ajaran Islam yang menyangkut masalah kenegaraan dan kepemerintahan.
Tidak satupun keinginan para pemimpin Islam, dalam hal ini Islam sebagai dasar dan ideologi negara, terwujud. Kendatipun demikian, hal ini tidak menjadikan proses Islamisasi terhenti sama sekali. Pada masa Soekarno, kendatipun banyak menggariskan kebijaksanaan politik yang kurang menguntungkan perkembangan politik Islam, sebagian langkahnya cukup berarti untuk dinilai sebagai gerak Islamisasi birokrasi. Gagasan-gagasannya untuk menyelenggarakan peringatan hari-hari besar Islam, seperti Maulid Nabi, Israj Mi'raj, Nuzul Qur'an dan lain sebagainya di lingkungan Istana Merdeka, serta upaya membangun mesjid Istana Baiturrahim dan Masjid Istiqlal yang megah itu, merupakan kegiatan yang secara tidak langsung mengarah pada adanya proses 'ofisialisasi Islam'. Jika boleh disimpulkan, sementara pemimimpin Islam berusaha keras agar gagasan tentang Islam sebagai dasar dan ideologi negara diterima, Soekarno, untuk maksud perimbangan kekuasaan, melakukan gerak ofisialisasi Islam. Karenanya, dapat dikatakan bahwa perkembangan Islam pada masa Soekarno hanya menampilkan dimensi eksoterismenya saja.
Yang menarik dari penjelasan tentang pola-pola pemikiran politik umat Islam pasca kemerdekaan ini adalah munculnya beberapa asumsi tentang persatuan dan perpecahan umat Islam dalam hubungannya dengan persoalan politik-pemerintahan, kekuasaan, dan pemahaman keagamaan itu sendiri. Di bidang politik, sepanjang hal itu menyangkut perjuangan untuk mendirikan negara Islam, terutama pada masa pasca kemerdekaan dan Demokrasi Liberal, karena sifat liberalisasi politik Indonesia ketika itu, umat Islam bersatu untuk membuat gagasan tersebut berhasil. Sementara itu, perkembangan partai politik Islam Masyumi yang berjalan dengan sistem alokasi peran dan kekuasaan yang tidak memuaskan sementara pihak, dalam sejarah telah dianggap sebagai faktor perpecahan. Hal ini nampak benar pada kasus keluarnya PSII dan NU dari Masyumi.
Kenyataan demikian, menimbulkan asumsi lain, bahwa sepanjang menyangkut kekuasaan, umat Islam cenderung melupakan prinsip ukhuwwah Islamiyah (persatuan), cita-cita bersama dan lain sebagainya. Kenyataan ini tampak pada upaya Masyumi untuk membuat PSII dan NU merasa tidak puas dengan alokasi peran dan kekuasaan yang dirancang.
Sementara itu, NU yang telah mengubah dirinya menjadi partai politik menyadari kegagalan demi kegagalan perjuangan politik Islam yang bersifat oposan terhadap kekuasaan pemerintahan, tampil dengan manuver-manuver politik yang sama sekali baru. Dalam perjalanannya sebagai partai politik pada periode Demokrasi Terpimpin, NU tampil sebagai partner pemerintah dalam pembangunan politik nasional, dengan harapan mendapatkan kedudukan politik tertentu — seperti pos Departemen Agama. Untuk mempertahankan alokasi itu, tak jarang NU melangkah terlalu jauh, meninggalkan prinsip-prinsip yang ada pada partai-partai Islam lainnya. Kesediaan NU untuk menyuarakan perjuangan suci Darul Islam sebagai bughat (pemberontakan) dan menerima nasakom, merupakan indikasi betapa organisasi ini berusaha keras untuk dapat tetap menjadi partner pemerintah. Dan, karenanya tetap mendapatkan alokasi kekuasaan dalam struktur pemerintahan. Perebutan demi alokasi kekuasaan yang sempit ini harus dibayar dengan kekalahan demi kekalahan politik Islam secara keseluruhan.
Sekali lagi, kelompok Islam secara simbolik berhasil dikalahkan. Dan di balik kekalahan simbolik itu, selama masa Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno, artikulasi legalistik/formalistik gagasan dan praktik politik Islam, terutama gagasan Islam sebagai dasar ideologi negara, mulai menunjukkan implikasi-implikasi bawaannya yang lebih negatif. Kecuali NU, yang segera mengarahkan kembali orientasi politiknya dan menerima Manipol Usdek-nya soekarno, kekuatan politik Islam menurun drastis. Para pemimpin Masyumi khususnya, yang sejak awal diskursus ideologi di indonesia dipandang sebagai pendukung-pendukung sejati gagasan negara Islam, dijebloskan ke dalam penjara karena oposisi mereka terhadap rezim yang terus berkelanjutan. Dan akhirnya, Soekarno membubarkan Masyumi pada tahun 1960 dengan alasan bahwa beberapa pemimpin utamanya (seperti Mohammad Natsir, Sjafruddin Prawiranegara) terlibat dalam pemberontakan PRRI. Sebagaimana dikatakan oleh Natsir, “selama masih ada kebebasan partai, selama itu demokrasi ditegakkan. Kalau partai dikubur, demokrasi pun otomatis akan terkubur, dan di atas kuburan ini hanya diktatur yang akan memerintah.” Kedekatan nilai-nilai Islam dengan demokrasi dapat kita lihat seperti “zat dengan sifat Tuhan”. Sepeninggal Masyumi, politik Islam yang berlangsung adalah politik penyesuaian diri. Di antara partai-partai Islam di Indonesia, tiga partai yaitu NU, PSII dan Perti berhasil bertahan hidup selama periode Demokrasi Terpimpin. Keberhasilan partai-partai ini bertahan karena mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan Demokrasi Terpimpin seperti yang dikehendak Presiden Soekarno.
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Dewan Konstituante dibubarkan, dan Presiden mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan dekrit itu, otomatis persoalan Piagam Jakarta terungkit kembali. Untuk itu, Presiden memutuskan bahwa Piagam Jakarta mempunyai hubungan kesejarahan khusus dengan Undang-Undang Dasar (UUD), karenanya dianggap sebagai suatu bagian integral dari UUD itu sendiri. Pengakuan semacam ini terhadap Piagam Jakarta dapat diartikan sebagai indikasi adanya posisi khusus yang dimiliki umat Islam. Dan tampaknya umat Islam, baik dikarenakan oleh problematika intern yang mereka hadapi, seperti konflik-konflik keagamaan, konsep politik yang tidak begitu jelas dan lain sebagainya, membuat mereka tidak begitu tanggap dalam mempergunakan kemunculan pengakuan terhadap Piagam Jakarta yang kedua kalinya itu.
Di sinilah “politik ketakutan akan mayoritas” dari kalangan minoritas yang ademokratis ikut memainkan peran. Keprihatinan terhadap kemungkinan bahwa kelompok Islam akan memenangkan pemilihan umum menyebabkan para pemimpin dan aktivis politik kelompok nasionalis meninjau kembali strategi mereka berkenaan dengan penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam hal ini, salah satu pilihan yang paling memadai adalah menunda waktu penyelenggaraan pemilihan umum. Seperti dinyatakan A.R. Djokoprawiro dari Partai Indonesia Raya (PIR), strategi partainya adalah ”menunda pemilihan umum sampai posisi para pendukung Pancasila lebih kuat“. Pemimpin-pemimpin lain seperti Soekarno, yang saat itu kepala negara, berusaha keras mempengaruhi diskursus politik negara untuk mendukung politik yang sudah di-“dekonfessionalisasi”. Pada 27 Januari 1953, dalam safari politiknya di Amuntai (terletak di sebelah selatan Kalimantan yang komunitas Muslimnya sangat kuat), ia mengingatkan para pendengarnya akan pentingnya upaya mempertahankan Indonesia sebagai negara kesatuan nasional. “Negara yang kita inginkan,” katanya, “adalah sebuah negara nasional yang mencakup seluruh Indonesia. Jika kita mendirikan negara yang di dasarkan atas Islam, beberapa wilayah yang penduduknya bukan Muslim, seperti Maluku, Bali, Flores, Timor, Kepulauan Kai, dan Sulawesi, akan melepaskan diri. Dan Irian Barat, yang belum menjadi bagian dari wilayah Indonesia, Akan tidak mau menjadi bagian dari Republik.”
Ketika pesta demokrasi yang pertama berlangsung (1955) kelompok Islam hanya menguasai 43,5% kursi di Parlemen membuat mereka sulit untuk segera memutuskan apakah mereka akan terus mendesakkan gagasan Islam sebagai dasar ideologi negara atau tidak. Para politisi Islam menghadapi dilema berat antara agama dan politik. Secara keagamaan, seperti ditunjukkan oleh salah seorang pemimpin mereka, mereka digerakkan oleh kewajiban transendental untuk menghadirkan watak holistik Islam ke dalam realitas. Secara politis, bagaimanapun mereka tetap harus menunjukkan bahwa mereka adalah politisi-politisi yang tidak mengingkari janji mereka dalam kampanye. Setidak-tidaknya, sementara pada akhirnya akan menerima Pancasila sebagai ideologi negara, upaya mendesak dijadikannya Islam sebagai dasar ideologi negara berfungsi sebagai alat tawar-menawar politik untuk memenangkan tujuan-tujuan politik yang lebih kecil (yakni dilegalisasikannya kembali Piagam Jakarta dan Islam sebagai agama negara).
Pada tanggal 4 Agustus 1949 disusun Delegasi Indonesia yang akan mengikuti perundingan-perundingan dengan Belanda di Den Haag selama Konferensi Meja Bundar. Bertepatan dengan itu Moh. Hatta menyarankan kepada Muhammad Natsir untuk mengadakan hubungan dengan Kartosoewirjo, agar Kartosoewirjo menghentikan semua permusuhan terhadap angkatan Bersenjata Republik. Kemudian Muhammad Natsir menugaskan A. Hassan seorang pemimpin Persis yang juga mengenal Kartosoewirjo untuk menyampaikan surat yang dibuat oleh M. Natsir dengan menggunakan kertas surat hotel, surat tersebut tidak dianggap sebagai surat resmi, dan ditahan selama tiga hari sebelum diteruskan kepada Kartosoewirjo.
Sementara itu, Islam Modern mencapai puncak-puncak baru. Pada tahun 1923 sekelompok pedagang mendirikan Persatuan Islam di Bandung. Pada tahun 1924 seorang Tamil kelahiran Singapura bernama A. Hassan (lahir tahun 1887) yang beribukan orang Jawa bergabung dengan organisasi tersebut. Pembelaannya yang gigih terhadap doktrin-doktrin Islam Modern, kecamannya terhadap segala sesuatu yang berbau takhyul (yaitu banyak dari apa yang diterima sebagai Islam yang sebenarnya oleh kaum muslim lokal), perlawanannya yang berapi-api terhadap nasionalisme dengan alasan bahwa nasionalisme telah memecah belah kaum muslim daerah yang satu dengan daerah lainnya, kesemuanya itu membenarkan julukan organisasi tersebut, yaitu 'Persis' (berdasarkan atas kata Belanda precies, yaitu tepat). Hal ini mengakibatkan keluarnya banyak anggota kelompok ini yang lebih moderat; pada tahun 1926 mereka mendirikan organisasi tersendiri yang bernama Permufakatan Islam.
Pada tanggal 6 Agustus 1949 Mohammad Hatta berangkat ke Den Haag untuk mengikuti Konferensi Meja Bundar yang dimulai 12 hari kemudian. Kejadian ini bagi Kartosoewirjo merupakan pertanda untuk bertindak, karena dengan keberangkatan Hatta ke Holland baginya kini terdapat “vakuum kekuasaan” Tetapi tentunya Kartosoewirjo juga bermaksud untuk menghadapkan Hatta pada suatu fait accompli sebelum Konferensi Meja Bundar di Den Haag dimulai.
Kemudian Kartosoewirjo sekali lagi menandaskan perlunya berdiri Negara Islam Indonesia dalam masa “vacuum of power” dengan mengeluarkan Maklumat Pemerintah NII no.II/7 yang berbunyi:
Bismillahirachman nirrachim
MAKLOEMAT PEMERINTAH
Negara Islam Indonesia
No. II/7
Sjahdan, maka perdjoeangan kemerdekaan nasional, jang dimoelaikan dengan Proklamasi berdirinja Repoeblik Indonesia, 17 Agoestoes 1945, soedahlah mengachiri riwajatnja. Orang boleh memberi tafsir jang moeloek2, jang memboeboeng tinggi menemboes angkasa; orang boleh tjari lagi alasan2 jang lebih litjin, lebih juridis, lebih staasrechtelijk, lehin volkenrechtelijk; tetapi meski dipoetar balik betapa poela, dengan lakoe jang serong dan alasan jang tjurang sekalipoen, orang tak koeasa membalik hitam mendjadi poetih, bathil mendjadi haq, haram mendjadi halal………sepandai-pandai manoesia bersilat, tidaklah ia koeasa membalik Timoer mendjadi Barat!
Setinggi-tinggi bangau terbang, kembali kekoebangan djoega. Maka Repoeblik djatoeh poela kepada tingkatan sebeloem proklamasi; kembali kepada pokok-pangkal pertama, di tangan moesoeh, di tangan Belanda pendjadjah.
Alhamdoelillah, pada saat kosong (vacuum), saat di mana tiada kekoeasaan, dan pemerintahan jang bertanggoeng jawab (gezags en regringsvacuum), maka pada saat jang kritis (membahajakan) dan psychologisch lemah itoelah Oemmat Islam Bangsa Indonesia memberanikan dirinja menjatakan sikap dan pendiriannja jang djelas-tegas, kepada seloeroeh doenia: Proklamasi berdirinja Negara Islam Indonesia, 7 Agoestoes 1949.
Pada saat itoe, maka automatis (dengan sendirinja) perdjoeangan kemerdekaan Indonesia beralih arah, bentoek, sifat, tjorak dan toedjoeannja, mendjadilah: perdjoeangan Islam Indonesia.
Setelah bermusyawarah dengan petinggi-petinggi Dewan Imamah dan semua unsur-unsur yang terkait dalam wadah T.I.I., maka dengan kebulatan tekad bersama untuk menerima Kurnia Allah yang maha besar akan Lahirnya Negara Islam Indonesia, maka pada tanggal 12 Sjawal 1368/7 Agustus 1949 di desa Cisampah, kecamatan Cilugalar, kawedanan Cisayong Tasikmalaya di proklamasikannya NEGARA ISLAM INDONESIA. Yang ditanda-tangani oleh Kartosoewirjo sendiri atas nama Umat Islam Bangsa Indonesia. Selengkapnya teks proklamasi N.I.I. adalah sebagai berikut:

PROKLAMASI
Berdirinja
NEGARA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Asjhadoe anla ilaha illallah wa asjhadoe anna Moehammadar Rasoeloellah

Kami, Oemmat Islam Bangsa Indonesia
MENJATAKAN:
Berdirinja
,,NEGARA ISLAM INDONESIA”
Maka hoekoem jang berlakoe atas Negara Islam Indonesia itoe, ialah:
HOEKOEM ISLAM
Allahoe Akbar! Allahoe Akbar! Allahoe Akbar!

Atas nama Oemmat Islam Bangsa Indonesia
Imam
NEGARA ISLAM INDONESIA


ttd.
(S.M. KARTOSOEWIRJO)

MADINAH-INDONESIA, 12 Sjawal 1368 / 7 Agoestoes 1949

Proklamasi itu selanjutnya diberi penjelasan terdiri atas 10 pasal sebagai berikut:
Pendjelasan singkat:
1. Alhamdoelillah, maka Allah telah berkenan menganoegerahkan Koernianja jang Maha Besar atas Oemmat Islam Bangsa Indonesia, ialah: Negara Koernia Allah, jang melipoeti seloeroeh Indonesia.
2. Negara Koernia Allah itoe, adalah ,,Negara Islam Indonesia”. Atau dengan kata lain ,,Ad-daoelat-oel-Islamijah” atau ,,Daroel Islam” atau dengan singkatan jang sering dipakai orang ,,D.I.” selandjoetnja hanja dipakai satoe istilah jang resmi, ja’ni ,,NEGARA ISLAM INDONESIA”.
3. Sedjak boelan September 1945, pada ketika toeroennja Belanda di Indonesia choesoes di Poelau Djawa, atau seboelan kemoedian daripada Proklamasi berdirinja ,,Negara Repoeblik Indonesia” maka revoloesi Nasional jang dimoelai menjala pada tanggal 17 Agoestoes 1945 itoe, meroepakan ,,perang” sehingga sedjak masa itoe seloeroeh Indonesia di dalam Keadaan Perang.
4. Negara Islam Indonesia toemboeh di masa perang, di tengah-tengah revoloesi Nasional, jang pada achir kemoediannja, setelah Naskah Renville dan Oemmat Islam bangoen serta berbangkit melawan keganasan pendjadjahan dan perboedakan jang dilakoekan oleh Belanda, beralih sifat dan woedjoednja mendjadilah Revoloesi Islam atau Perang Soetji.
5. Insja Allah, perang soetji atau revoloesi Islam itoe akan berdjalan teroes hingga:
a. N.I.I. berdiri dengan sentaoesa dan tegak tegoehnja, keloear dan ke dalam 100% de-facto dan de jure di seloeroeh Indonesia.
b. Lenjapnja segala matjam pendjadjahan dan perboedakan.
c. Teroesirnja segala moesoeh Allah, moesoeh Agama dan moesoeh N.I.I.
d. Hoekoem2 Islam berlakoe dengan sempoerna di seloeroeh N.I.I.
6. Selama itoe ,,N.I.I.” meroepakan: Negara Islam di masa Perang, atau Daroel Islam Fi Waqtil-Harbi.
7. Maka segala Hoekoem jang berlakoe dalam masa itoe, di dalam lingkoengan N.I.I. ialah Hoekoem Islam di masa Perang.
8. Proklamasi ini disiarkan ke seloeroeh doenia, karena Oemmat Islam Bangsa Indonesia berpendapat dan berkejakinan bahwa kini adalah tiba saatnja melakoekan wadjib soetji, jang seroepa itoe bagi mendjaga keselamatan N.I.I. dan segenap Ra’iatnja, serta bagi memelihara kesoetjian Agama, teroetama sekali bagi ,,Mendhohirkan Keadilan Allah di Doenia”.
9. Pada dewasa ini Perdjoeangan Kemerdekaan Nasional jang dioesahakan selama hampir boelat 4 (empat) tahoen itoe kandaslah soedah.
10. Semoga Allah membenarkan Proklamasi Berdirinja Negara Islam Indonesia itoe, djoea adanja.
Insja Allah Amin.
Bismillahi………………… Allahoe Akbar.

Lahirnya Negara Islam Indonesia sesungguhnya bukanlah hasil rekayasa manusia dalam hal ini adalah Kartosoewirjo, melainkan af’alullah. Yaitu perbuatan serta program langsung dari Allah SWT. Manakala kita mau mengamati dengan arif dan bijaksana perjalanannya sejarah Indonesia, di situ terlihat jelas bahwa manusia hanyalah sebagai fa’il. Pelaksana program dari keinginan Allah tersebut. Pada saat proklamasi ini diikrarkan, sejak saat itulah Umat Islam di seluruh Indonesia khususnya, telah memperoleh kemerdekaannya secara hakiki. Mereka telah memiliki negara dan pemerintahan yang akan melaksanakan syari’at Islam. Karena sesungguhnya Islam datang untuk memerdekakan seluruh umat manusia. Jika kaum muslimin berada di suatu negara, di manapun di seluruh muka bumi ini, baik mereka menjadi penduduk mayoritas ataukah minoritas. Sementara mereka tidak bebas melaksanakan syari’at Islam dan tidak pula diperintah oleh aturan serta undang-undang Islam. Hakekatnya mereka belum merdeka, tidak akan pernah ada kebebasan. Apalagi kemerdekaan dalam menjalankan ajaran-ajaran Islam di sebuah negara yang menolak berlakunya hukum Allah berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits shahih. Maka menjadi kewajiban setiap muslim untuk memperjuangkan kemerdekaannya bebas dari segala bentuk belenggu jahiliyah demi kemanusiaan, keadilan, serta kebebasan melaksanakan syari’at Islam. Sebesar apapun aktivitas yang dilakukan oleh organisasi-organisasi Islam di negara yang bukan negara Islam. Dan betapapun barangkali menguntungkannya, segala itu tidak akan dapat menghapus kewajiban mereka untuk berjuang menegakkan Negara Islam, yang menjamin terlaksananya hukum Allah dan Rasul-Nya di muka bumi ini. Sekarang timbul satu pertanyaan, apakah setiap pribadi muslim menginginkan agar Darul Islam (Negara Islam) itu tegak? Pertanyaan ini patut disertakan, karena masalah Negara Islam ini menjadi polemik yang berkepanjangan di sekitar pandangan kaum muslimin bahwa di dalam Al-Qur’an tidak ada istilah yang memuat tentang Negara Islam tersebut, terlebih lagi bahwa Rasulullah Muhammad saw itu tidak pernah mendirikan Negara Islam atau Daulah Islam atau Darul Islam. Wallahu ‘alam !
Kartosoewirjo sebelumnya telah merealisasikan gambaran tentang sebuah Negara Islam, ketika pada bulan Mei 1948 membentuk Dewan Imamah, begitu pula Undang-undang Dasar Negara Islam Indonesia (Qanun Asasi) disertakan penjelasan singkat yang terdiri atas 10 pokok yang konsepnya telah disusun pada bulan Agustus 1948. Maka dengan demikian secara formal telah mendirikan Negara Islam.
Susunan organisasi kenegaraan dari Negara Islam Indonesia pada hakekatnya hanyalah sederhana saja, namun cukup praktis. Bahkan dalam kesederhanaan tersebut tampak adanya originalitet pemikiran Kartosoewirjo dalam mengatur administrasi “pemerintahan” dan “kenegaraan” dan “ketentaraan” yang sedang tumbuh. Ketika Negara Islam Indonesia masih dalam prototype, yaitu pengaturan kekuasaan sebelum proklamasi, maka pada tanggal 25 Agustus 1948 dikeluarkan apa yang disebut “Maklumat Imam No 1”, di mana disebutkan peraturan-peraturan yang menyangkut bidang pemerintahan baik pemerintahan sipil maupun militer. Dalam maklumat No 1 itu disebutkan juga antara lain bahwa seluruh pimpinan pemerintahan sipil diberi tugas sebagai “Komandan pertahanan” di daerahnya masing-masing, sedang pemimpin ketentaraan diberi tugas sebagai “komadan pertempuran”. Dalam mengatur kekuasaan yang sedang tumbuh ini Kartosoewirjo mengerahkan potensi yang berada di bawah kekuasaannya. Adapun pembagian administrasi pemerintahan Negara Islam Indonesia sebelum proklamasi adalah sebagai berikut:
1. Divisi dan Wilayah. (Wilayah = Propinsi).
Divisi adalah pemerintahan militer yang dipimpin oleh panglima Divisi dan Gubernur bertindak selaku Komandan Pertahanan bagian Politik.
2. Resimen dan Residensi. (Karesidenan).
Pemerintahan militer dipimpin oleh Komandan Resimen dan Residen bertindak selaku komandan Pertahanan Daerah dan bagian politik.
3. Batalyon dan Kabupaten.
Pemerintahan militer dipimpin Komandan Batalyon dan Komandan Pertahanan Kabupaten I dan II dipimpin oleh Bupati I dan II.
4. Kecamatan.
Dipimpin oleh Camat/Wakil Camat dan Komandan pertahanan kecamatan I dan II.
Berhubung tidak ada parlemen, semua peraturan Negara Islam Indonesia dikeluarkan oleh Komandemen Tertinggi, yaitu Dewan Imamah yang dulu, dalam bentuk Maklumat yang ditandatangani oleh Imam dan kemudian dibagi-bagikan. Adapun anggota Dewan Imamah yang pertama kali terbentuk setelah proklamasi Negara Islam Indonesia adalah:
Imam dan Panglima Tertinggi merangkap -- S.M. Kartosoewirjo.
Kuasa Usaha (Menteri Luar Negeri).
Wakil Imam dan Komandan Divisi -- Kamran.
Menteri Dalam Negeri -- Sanusi Partawidjaja.
Menteri Penerangan -- Toha Arsyad.
Menteri Keuangan -- Udin Kartasasmita.
Menteri Pertahanan -- R. Oni.
Menteri Kehakiman -- Gozali Tusi.

Pada tanggal 3 Oktober 1949 keluarlah Maklumat Komandemen Tertinggi No. 1 tentang penyesuaian susunan pemerintahan (Administrasi Pemerintahan N.I.I.) dengan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung saat itu. Dalam penjelasan maklumat Komandemen Tertinggi No. 1 tersebut antara lain dikatakan sebagai berikut:
“Segala model organisasi dibentoek dengan tjara jang amat praktis jang sekiranja dapat menoenaikan wadjibnja dengan tjepat dan tepat sesoeai dengan toentoetan pergolakan revoloesi. Dan segala sesoeatoe jang menghambat, memperlambat, menghalangi dan menentang kepada hoekoem revoloesi itoe haroes dan wadjiblah diloempoehkan, dipatahkan dan dimoesnahkan”.
Inilah beberapa sebab, maka “Komandemen Tertinggi merasa wadjib, dengan selekas moengkin mengoebah Soesoenan Pemerintahan Negara Islam Indonesia dengan woedjoed ,,Komandemen Tertinggi Angkatan Perang NII”. Dengan bentoek sekarang, maka oeroesan politik dan militer dipersatoekan. Bahkan segala oesaha dan tjabang2nja ,,Pemerintahan Negara Islam Indonesia” disesoeaikan dengan beleid politik dan gerakan militer. Ahli politik haroes di-permiliter-kan (gemilitairieseerde politici). Sebaliknja ahli militer haroes di-perpolitik-kan (verpolitiseerde militaren).
Maklumat Komandemen Tertinggi No. 1 tersebut dalam batas-batas tertentu juga dapat memberikan gambaran sampai di mana dinamika cara berpikir Kartosoewirjo dalam usahanya untuk mengemudikan dan menguasai NII yang sedang tumbuh dalam masa pancaroba itu. Pemisahan kekuasaan politik dan militer sebagaimana dipraktekkan oleh RI dan yang ternyata banyak merugikan perjuangan itu telah memberikan pelajaran bagi Kartosoewirjo untuk mengeluarkan MKT No 1 tersebut. Dengan demikian maka pimpinan pemerintahan dan kenegaraan dapat dipersatukan dan tidak akan terjadi dualisme dalam pimpinan.
Terutama untuk mencegah dualisme dan pertentangan yang mungkin disebabkan oleh perasaan superior antara satu golongan dengan golongan lainnya. Misalnya golongan militer yang merasa lebih tinggi daripada golongan sipil atau sebaliknya. Program yang telah dirancang oleh Kartosoewirjo tersebut pada hakekatnya memang baik untuk dipraktekkan dalam negara yang sedang masa bergolak atau dalam keadaan perang. Kepentingannya terutama terletak pada penyatuan pimpinan dan potensi yang ada dalam negara tersebut. Masing-masing pemimpin dari suatu daerah, baik ia militer maupun sipil dapat dengan mudah dan lancar menggerakkan alat-alat kekuasaan yang ada pada mereka. Seorang komandan sipil yang telah dimiliterisir kalau perlu dapat memberikan perintah kepada anggota-anggota pasukan bersenjata untuk menghadapi suatu keadaan yang timbulnya secara tiba-tiba. Demikian pula seorang Komandan militer yang telah diverpolitisir dapat memerintahkan alat-alat kekuasaan sipil, sekiranya memang diperlukan.
Jika di suatu daerah yang dikuasi DI antara pimpinan militer dan sipil tidak ada persesuaian paham dalam menghadapi sesuatu persoalan, maka pimpinan yang lebih tinggi akan mengambil kebijaksanaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan mendamaikan perselisihan yang terjadi antara kedua pimpinan daerah tersebut. Dan apabila usaha dari pimpinan yang lebih tinggi tersebut tidak berhasil maka diadakanlah mutasi atau pemindahan dari salah seorang pimpinan daerah tersebut sampai kedua pimpinan dalam suatu daerah tersebut benar-benar merupakan dwi-tunggal. Demikianlah salah satu dari segi kebaikan dari sistim penyatuan pimpinan yang pernah dipraktekkan oleh Kartosoewirjo untuk mengatur kekuasaan dalam Negara Islam Indonesia.
Selanjutnya mari kita lihat bagaimana susunan bagian dari sistem pemerintahan Negara Islam Indonesia dalam keadaan perang berdasarkan maklumat Komandemen Tertingi Negara Islam Indonesia No.1 tersebut:


ORGANISASI PEMERINTAHAN
NEGARA ISLAM INDONESIA
Menurut Maklumat Komandemen Tertinggi No. 1

1. Komandemen Tertinggi (K.T). Pimpinan Umum, politis dan milite dipegang oleh Imam sebagai Panglima Tertinggi. Pimpinan Harian, dilakukan oleh Kepala Staf Umum (K.S.U.) atau “Generale-Staf”.
2. Komandemen Wilayah (K.W). Pimpinan Umum, politis dan militer dilakukan oleh Panglima Komandemen Wilayah (Plm. K.W.), selanjutnya bila berhalangan, maka kewajiban itu dilakukan oleh Kmd. II dan Kmd. III (wkl. I dan wkl. II Plm. K.W.). Selainnya, jika dilakukan pembagian pekerjaan yang merupakan pembagian tugas. Pimpinan Harian, oleh Kepala Staf Komandemen Wilayah (K.S. K.W.).
3. Komandemen Daerah (K.D). Pimpinan Umum, oleh Kmd. K.D. (Kmd. I). Jika berhalangan, pindah tugas itu kepada Kmd. II dan Kmd. III (wkl. 1 Kmd. K.D dan wkl. Kmd. K.D.). Selainnya, jika dilakukan pembagian pekerjaan yang merupakan pembagian tugas. Pimpinan Harian, dilakukan oleh Kepala Staf (K.D) (K.S.K.D.)
4. Komandemen Kabupaten (K.K.). Pimpinan Umum, oleh Kmd. K.K. (Kmd.I.) Jika berhalangan, maka kewajiban itu beralih kepada Kmd. II dan Kmd. III (wkl. I dan wkl. II Kmd. Kmd. K.K.). Selainnya, jika dilakukan pembagian pekerjaan yang merupakan pembagian tugas. Pimpinan Harian, dipegang oleh Kepala Staf K.K. (K.S.K.K.).
5. Komandemen Kecamatan (K. Kt). Pimpinan Umum, oleh K. Kt. (Kmd. I), atau Kmd. II, (wkl. I Kmd. K. Kt.). Pimpinan Harian, oleh Kepala Staf K. Kt. (K.S.K.Kt.).

Untuk melengkapi administrasi kenegaraan, maka Negara Islam Indonesia menetapkan “Administrasi Keuangan Negara” guna menstabilkan roda pemerintahan negara yang serasi dengan tuntutan negara di masa perang, hingga sanggup dan siap sedia untuk menghadapi segala kemungkinan (war minded). Adapun keterangannya sebagai berikut:
Hal: Ma’na beberapa istilah:
1. Infaq
Infaq ialah: kewajiban tiap-tiap warga negara terhadap negara, baik yang merupakan harta ataupun benda, yang ditunaikan:
a. Di tiap-tiap masa, damai atau perang (infaquddin); dan
b. hanya di dalam masa perang (infaq fi sabilillah).
2. Sidkah tathawu’…………………………………………………. ma’lum.
3. Zakat ……………………………………………………………. ma’lum.
4. Fitrah …………………………………………………………… ma’lum.
5. Ta’zir ialah: denda, sepanjang hukum yang dijatuhkan oleh mahkamah.
6. Harta Ma’sum ialah: harta-benda kepunyaan seorang Muslim warga-negara (Mujahid) yang :
a. meninggalkan tempat-kedudukannya, karena tugas atau karena tertawan oleh musuh; dan
b. tiada orang atau keluarga yang memelihara harta bendanya.
7. Harta Mauquf ialah: harta-benda kepunyaan seorang warga-negara Muslim yang:
a. meninggalkan tempat kedudukannya;
b. tiada persekutuan, sangkutan dan hubungan dengan fihak musuh atau/dan penghianat; dan
c. tiada orang atau keluarga yang memelihara harta bendanya.
8. Fai ialah:
a. barang/harta yang dirampas dari musuh, tidak dengan jalan perang;
b. barang/harta penghianat;
c. barang/harta orang yang bersekutu dengan golongan a. dan b.;
d. barang/harta orang murtad kepada Agama dan Negara;
e. barang/harta yang disediakan untuk atau/dan dipergunakan oleh musuh; dan
f. barang/harta orang dzimi (orang kafir yang di bawah perlindungan Pemerintah Negara Islam Indonesia), yang meninggal dunia, sedang dia tidak mempunyai ahli waris.
9. Ghanimah ialah: segala harta-benda yang diperdapat daripada hasil pertempuran.
10. Harta Shalab ialah: semua barang, kecuali alat perang, yang ada dan melekat pada badan musuh (tentara atau/dan penghianat), ketika dia dibunuh di luar keputusan mahkamah.
Barang-barang yang dibawa, di luar yang ada dan melekat pada badannya, ketika ia dibunuh, maka barang-barang itu adalah Ghanimah. Sedang barang-barang yang ditinggalkannya (di rumah dan kekayaan lainnya) adalah harta Fai.
Adapun barang-barang yang diperdapat dari musuh atau/dan penghianat, karena menjalani hukuman mati atas keputusan Mahkamah, maka barang itu bukanlah Shalab, melainkan masuk barang Fai.

1. Hal Pembagian Infaq Negara:
1. Desa ………………………………………………………. 25 %
2. K. Kt. (Komandemen Kecamatan) ……………………….. 20 %
3. K.K. (Komandemen Kabupaten) …………………………. 15 %
4. K.D. (Komandemen Daerah) ……………………………... 15 %
5. K.W. (Komandemen Wilayah) …………………………… 15 %
6. K.T. (Komandemen Tertinggi) …………………………… 10 %

Pembagian Sidkah, Zakat dan Fitrah:
Seperti yang telah diatur oleh Hukum Syara’
Hal Pemeliharaan harta Ma’sum dan Mauquf.
Harta Ma’sum dan Mauquf dibagi menjadi dua macam:
(1). Barang dan harta, yang tidak dapat diangkat; dan
(2). Barang dan harta yang dapat diangkat.
1. Pemeliharaan harta Ma’sum dan Mauquf, yang tidak dapat diangkat.
Jika harta Ma’sum dan Mauquf yang dipelihara itu membuahkan hasil, maka pendapatan bersih daripadanya, dibagi sebagai yang berikut:
(1). 20 % untuk Pemelihara atau pengusaha;
(2). 20 % ,, Desa;
(3). 15 % ,, K.Kt. (Komandemen Kecamatan).
(4). 15 % ,, K.K. (Komandemen Kabupaten).
(5). 10 % ,, K.D. (Komandemen Daerah).
(6). 10 % ,, K.W. (Komandemen Wilayah).
(7). 10 % ,, K.T. (Komandemen Tertinggi).
2. Pemeliharaan harta Ma’sum dan Mauquf, yang dapat diangkat:
(1). Pengangkutan dan pemeliharaan atasnya, di tugaskan kepada Kmd. K.Kt. yang bersangkutan, dengan pengawasan K.K.
(2). Tiap-tiap instansi Negara mempunyai hak untuk mempergunakan harta Ma’sum dan Mauquf tersebut di atas, dengan pemeliharaan baik-baik, setelah berdamai dengan Kmd. K.Kt. yang bersangkutan.
(3). Laporan ini dikirimkan oleh Kmd. K.Kt. tersebut, kepada Kepala Majelis Keuangan, dan tembusannya kepada K.K.
Catatan:
(1). Harta Ma’sum yang dipelihara dan dipergunakan oleh Negara itu, boleh dipulangkan kembali kepada yang mempunyai, apabila ia telah kembali di tempat tinggalnya dan ternyata bebas daripada tuntutan hukum, sepanjang keputusan Mahkamah.
(2). Harta benda Mauquf yang dipergunakan dan dipelihara oleh Negara itu, boleh dipulangkan kembali kepada yang mempunyainya, apabila ia telah kembali di tempat tinggalnya dan ternyata bebas daripada tuntutan hukum, sepanjang keputusan Mahkamah.
(3). Harta Mauquf yang termaktub di dalam lampiran III catatan (2), beralih sifat dan hukumnya menjadi Harta Fai, bila yang empunya ternyata masuk salah satu golongan, seperti yang tertulis dalam Lampiran I angka 8 huruf a. hingga f.

Hal Pembagian harta Fai
Harta Fai dibagi menjadi dua macam, ya’ni:
(1). Barang-barang yang dapat diangkat (roorende goederen) dan
(2). Barang-barang yang tidak dapat diangkat (on roerende goederen).

1. Pembagian barang-barang Fai yang dapat diangkat:
(1). 4 % untuk Imam/Plm. Tertinggi dan keluarganya;
(2). 4 % ,, Mashalihul-Muslimin, di bawah kekuasaan Imam/Plm. Tertinggi;
(3). 4 % ,, Fukara dan Masakin;
(4). 4 % ,, Yatama;
(5). 4 % ,, Ibnu-Sabil;
(6). 20 % ,, Tentara-pendudukan, atau / dan Tentara yang ikut serta dan ditugaskan untuk perampasan tsb., kesatuan polisi dan Baris yang bersangkutan (yang mengerjakan).
(7). 10 % ,, Desa, di mana barang itu dirampas;
(8). 10 % ,, K.Kt. yang bersangkutan;
(9). 10 % ,, K.K. yang bersangkutan;
(10). 10 % ,, K.D. yang bersangkutan;
(11). 10 % ,, K.W. yang bersangkutan;
(12). 10 % ,, K.T.
2. Pembagian barang harta Fai yang tidak dapat diangkat:
Jika pemeliharaan dan pengusahaan barang-barang itu memberikab hasil, maka pendapatan bersih daripadanya diatur sebagai berikut:
(1). 4 % Untuk Imam/Plm. Tertinggi dan keluarganya;
(2). 4 % ,, Mashalihul Muslimin, di bawah kekuasaan Imam/Plm. Tertinggi;
(3). 4 % ,, Yatama;
(4). 4 % ,, Fuqara dan Masakin;
(5). 4 % ,, Ibnu Sabil;
(6). 20% ,, Pengusaha;
(7). 15% ,, Desa;
(8). 15% ,, K.Kt.;
(9). 10% ,, K.K.;
(10). 7 ½% ,, K.D.;
(11). 7 ½% ,, K.W.; dan
(12). 5 % ,, K.T.

Hal Pembagian Ghanimah
Semuanya pendapatan Ghanimah, dengan segera harus dibagi menurut aturan sebagai berikut:
(1). 4 % untuk Imam/Plm. Tertinggi dan keluarganya;
(2). 4 % ,, Mashalihul Muslimin, di bawah kekuasaan Imam/Plm. Tertinggi;
(3). 4 % ,, Fuqara dan Masakin;
(4). 4 % ,, Yatama;
(5). 4 % ,, Ibnu Sabil;
(6). 25 % ,, Kesatuan Tentara, Polisi, Baris dll, yang ikut serta dalam gerakan di waktu mendapatkan Ghanimah (mengerjakan);
(7). 10 % ,, Batalyon yang kesatuannya ikut serta melakukan tugas tersebut, dalam (6); jika dalam kesatuan daripada beberapa batalyon, maka jumlah ini (10%) dibagi rata atas banyaknya batalyon yang bersangkutan.
(8). 5 % ,, Batalyon yang memegang Teritorium;
(9). 5 % ,, Detasemen Polisi, yang memegang Daerah;
(10). 15% ,, Komandemen Kecamatan, darimana Ghanimah itu diperoleh.
(11). 10% ,, Resimen yang daerah gerakannya itu masuk dalam daerah tugasnya; dan
(12). 10% ,, Divisi yang bersangkutan.


Hal Pembagian Shalab
Shalab harus diberikan kepada pembunuh atas musuh atau dan penghianat, di luar keputusan Mahkamah.

Tentang kedudukan Tentara Islam Indonesia, secara singkat dapat diterangkan sebagai berikut:
Sebagai tentara Allah, jang menerima dan bertanggoeng djawab langsoeng atas penoenaian toegas Ilahy moetlak, toegas mendhohirkan Keradjaan Allah di doenia, toegas menggalang Negara Koernia Allah, Negara Islam Indonesia. Kiranja toegas jang maha soetji ini dapat dilaksanakan dengan sempoernanja. Dengan Koernia Tolong dan Koernia Allah djoega Insja Allah Amin.
Sebagai Tentara Ideologi, tegasnja: Ideologi Islam. Oleh karenanja, maka tiap-tiap anggota Tentara Islam Indonesia, dan setiap Moedjahid oemoemnja, haroeslah jakin akan:
1. Kesabaran Islam dan Keadilan Hoekoem-hoekoem Allah dan
2. Wadjib membela berdirinja Negara Koernia Allah, Negara Islam Indonesia.
Realisasi daripada kejakinan itoe toemboeh daripada:
1. Tekad jang soetji, (Tasdiq bil-qalbi), menanam dalam-dalam dan hidoepan sehari-hari tampak kejakinan jang koeat dan semangat membadja.
2. Pernjataan jang tegas dan pasti, (Iqrar billisan), dengan kesanggoepan jang soenggoeh-soenggoeh dan sempoernanja, bagi melakoekan toegas maha soetji: mendhohirkan ke’adilan dan kebesaran Islam, dipermoekaan boemi Allah, Indonesia. Dan
3. Kemadjoean, ketjakapan, kemahiran, kepandaian dll., (Qalboel bil amal), oentoek melaksanakan wadjib soetji : Menggalang Negara Koernia Allah, Negara Islam Indonesia! Dengan peloeh (keringat) dan darah, dengan djiwa dan raga.

Sebagai Tentara Islam wadjib:
1. Taat dengan sepenoeh-penoehnja kepada Allah, kepada Rasoeloelah, dan kepada Oelil Amri.
2. Patoeh kepada Pimpinan atasan, dengan dasar disiplin tentara jang tanggoeh.
3. Mentjontoh soennah Nabi Moehammad Clm., dan sahabat-sahabat beliaoe, serta pahlawan-pahlawan Islam kemoedian daripada itoe, jang telah mendapat kesempatan dan anoegerah Allah, oentoek dan memoeliakan Agama Allah, lebih daripada sesoedah jang boleh dipikirkan.
4. Mendjadi tjontoh dan pelopor bagi Oemmat Islam dan Moedjahidin seloeroehnja, dalam mempersembahkan dharma-soetji, dalam melakoekan perang (totaliter) dan menggelorakan revoloesi Islam, sehingga hoekoem Alllah berlakoe dengan sempoernanja, di tengah-tengah Oemat Islam dan masjarakat Indonesia.
5. Mendjadi pembela Agama, teroetama agama Islam, dalam arti kata jang loeas dan sempoerna.

Sebagai Tentara Rakjat haroes pandai, tjakap dan tjoekoep mendjadi:
1. Pembela Rakjat kearah Mardlotillah jang sedjati.
2. Pembela Rakjat teroetama fakir-miskin dan jang tertindas oleh kekoeasaan djahiliyah (seperti: R.I. – R.I.K.) dan Moedjahidin oemoemnja.
3. Hamba Allah (Moeslim, Moedjahid, Moewahid, jang berachlak, berboedi pekerti dan berboeat demikian roepa, sehingga patoet menerima dan mendapat kepertjajaan, penghargaan dan ketjintaan Rakjat.

P.P.T. I (Peraturan Panglima Tertinggi).
Tentara Islam Indonesia:
Hendaklah diperhatikan poela dengan soenggoeh-soenggoeh:
1. Disiplin Tentara haroes dan wadjib diperhebat.
2. Tata tertib dan ketentaraan haroes selaloe diingati dan dipergoenakan sebaik-baiknja, teroetama di lapang peperangan.
3. Latihan ketentaraan hendaknja dilakoekan, menoeroet keadaan dan kesempatan, walaupoen masih di medan gerilja.

P.P.T. II
Tentara Islam Indonesia:
Boekanlah Tentara boeroeh, tentara belian dan tentara pendjadjah jang berlakoe sebagai “alat mati” jang diperintah dan digerakkan oleh toeannja, komandannja, jang memberi makan pakaian kepadanja.
Boekanlah Tentara jang kosong daripada ideologi, sepi dari pada kejakinan dan djaoeh daripada keagamaan dan ketoehanan (Islam), serta tiada berdjiwa hidoep.
Boekanlah Tentara Djahilijah, seperti tentara R.I (T.N.I), jang tidak mengenal hoekoem-hoekoem keadilan, kebenaran, dan kemanoesiaan; bahkan, djika mereka satoe-satoe kali tahoe, maka mereka selaloe sengadja melanggar dan mengindjak-indjaknja.
Dan boekanlah poela Tentara alat dan kekoeasaan negara jang dholim dan angkara moerka (imperialisme, fascisme dll.).

P.P.T. III
Sapta Subaja:
Di samping Bai’at jang telah dinjatakan oleh tiap-tiap Tentara Islam Indonesia, maka di waktoe jang tertentoe, menoeroet lapang dan keadaan, hendaklah dinjatakan bersama atau masing-masing oleh anggota Tentara Islam Indonesia, djandji-djandji Tentara, sebagaimana jang tertjantoem dalam Sapta Soebaja ini:

SAPTA SOEBAJA
1. Seorang Tentara Islam Indonesia haroes berdisiplin.
2. Seorang Tentara Islam Indonesia haroes berani.
3. Seorang Tentara Islam Indonesia haroes membela Pemimpin Negara dan Komandan Tentara, sebagai toelang poenggoeng Negara.
4. Seorang Tentara Islam Indonesia haroes djoedjoer dan hemat.
5. Seorang Tentara Islam Indonesia haroes bidjaksana.
6. Seorang Tentara Islam Indonesia haroes mentjintai dan membela sesama Moedjahid.
7. Seorang Tentara Islam Indonesia pantang menjerah.

P.P.T. IV
Kedoedoekan Polisi Islam Indonesia dan Baris.
Kedoedoekan (Polisi Islam Indonesia) menghampiri (mendekati) kedoedoekan Tentara Islam Indonesia. Oleh sebab itoe, maka Polisi mendjadi pembantoe tentara jang pertama dan teroetama, istimewa dalam soal-soal militer dan kemiliteran. Adapoen Baris (Barisan Rakyat Islam) hendaknja betoel-betoel meroepakan Barisan Rakjat, Pembela Rakjat dan Tentara Rakjat.

P.P.T. V
Kedoedoekan Rois dan Baris.
Golongan Rois dan Baris tidak masoek Angkatan Perang Negara Islam Indonesia, melainkan mendjadi Pembantoe yang aktif, di dalam menoenaikan toegas-soetji, menggalang Negara Koernia Allah, Negara Islam Indonesia.
Kepada Panglima K.W./Div., Kmd./Res., Kmd. K.K/Bat., dibolehkan mengeloearkan peratoeran-peratoeran tersendiri, bagi keperloean golongan Rois dan Baris, sesoeai dengan isi dan maksoed jang terkandoeng dalam M.K.T. (Makloemat Komandemen Tertinggi).

Bendera NII
Dalam maklumat Militer Negara Islam Indonesia No. II, memutuskan bahwa Negara Islam Indonesia memiliki 3 macam bendera di antaranya:
1. Bendera Negara: Merah-Putih berbulan bintang;
2. Bendera Tentara: Dasar (warna hijau), bergambar bulan bintang (putih);
3. Bendera Negara/Tentara dalam keadaan Perang: Dasar (warna merah) bergambar bulan bintang (warna putih).
Dalam manifesto politiknya yang dikeluarkan tak lama setelah proklamasi NII, Kartosoewirjo menentang KMB dan pembentukan Republik Indonesia Serikat. Pernyataan dia dalam manifesto tersebut adalah sebagai berikut:
“Telah tiba saat jang menentoekan nasib bangsa Indonesia, teroetama nasib Oemat Islam Indonesia. Perdjoeangan kini haroes diteroeskan dengan Islam sampai Mardlotillah tertjapai, itoe adalah satoe-satoenja djalan oentoek membebaskan Oemmat Islam dari segala penderitaan di doenia dan di achirat.
Moesoeh-moesoeh Allah, moesoeh-moesoeh agama Islam dan moesoeh Negara Islam Indonesia haroes dihantjoerkan agar hoekoem Islam jang sesoeai dengan adjaran Al-Qoer’an dan Soennah Nabi setjara menjeloeroeh dan oetoeh dapat dilaksanakan di seloeroeh Indonesia.
Menurut Manifesto Politiknya Kartosoewirjo menjelaskan bahwa “Negara Islam Indonesia dapat mendjalin hoeboengan dengan setiap negara lain, tetapi dengan sjarat, negara terseboet haroes mengakoei Negara Islam Indonesia, bahkan djoega dengan Belanda Negara Islam Indonesia dapat mengadakan hoeboengan berdasarkan sjarat terseboet”.
Karena Islam mentjakoep semoea aspek kehidoepan manoesia, boekan hanja jang berhoeboengan dengan keachiratan, melainkan djoega jang berhoeboengan dengan kehidoepan bermasjarkat dan bernegara, maka setjara teoritis di dalam seboeh negara Islam tidak terdapat pemisahan antara negara dan pemerintah, antara politik dan agama.
Ada doea anasir jang haroes disatoekan, pertama: “Satoe negara jang berdaoelat penoeh 100 % keloear dan kedalam, "de facto dan de jure”. Kedoea: “Haroes ada peratoeran Allah, jang meroepakan agama Allah, atau agama Islam”. Kedoea anasir ini haroes bersatoe atau dipersatoekan. Boekan sebagai minjak dan air jang ada di seboeh perioek.
Sementara itu sejak tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 dalam Konferensi Meja Bundar Di Den Haag dibahas masa depan Indonesia, salah satu hasilnya adalah perjanjian tentang “penyerahan” kedaulatan oleh Belanda kepada Republik Indonesia Serikat. Di samping itu dari perjanjian-perjanjian tersebut banyak dikaitkan dengan persetujuan lain yang mengarah ke suatu ketergantungan langsung RIS kepada Belanda dan memungkinkan Belanda mengontrol politik dalam dan luar negeri RIS. Masalah berikutnya adalah peleburan anggota-anggota KNIL ke dalam APRIS dan pembentukan misi militer Belanda yang akan ditugaskan untuk melatih anggota-anggota APRIS. Dan yang terpenting dari masalah itu adalah bagaimana upaya pemerintah RIS yang dipimpin oleh Soekarno menyelesaikan kasus Darul Islam sampai tuntas.
Pada akhir bulan Oktober 1949 rancangan Undang-Undang Dasar RIS selesai disusun, dan pada tanggal 27 Desember 1949 dilaksanakan penyerahan kedaulatan oleh Belanda kepada RIS. Sehari kemudian Soekarno diangkat kembali menjadi Presiden Republik Indonesia Serikat.
Dalam sebuah keterangan pemerintah NII pada awal Oktober 1949, Kartosoewirjo mengumumkan pendapatnya tentang Konferensi Meja Bundar: “Konferensi terseboet boekanlah seboeah konferensi antara doea negara jang berdaoelat. Negara soedah didjoeal! Kedaoelatan telah moesnah! Kemerdekaan djatoeh di tangan moesoeh!”.
Pengakuan kedaulatan Republik Indonesia dari Belanda membuat keadaan lebih mendesak bagi Soekarno, Bagaimana caranya untuk mencari penyelesaian masalah secepatnya tentang Negara Islam Indonesia yang telah diproklamasikan oleh Kartosoewirjo. Namun Pemerintah RIS dan Tentara Republik merasa dihadapkan pada suatu dilema. Karena sebagian dari Tentara Republik yang tergabung di dalam TNI tidaklah mungkin menindak secara cepat para Tentara Islam Indonesia disebabkan sedikitnya jumlah pasukan dan tidak dimilikinya senjata serta perlengkapan. Di samping itu, lawan mereka walaupun dipandang dengan sebelah mata ternyata memperoleh simpati yang sangat besar dari rakyat Jawa Barat. Itulah sebabnya mengapa kebijaksanaan pemerintah sering berubah dalam menghadapi persoalan ini. Apakah ingin melakukan tindakan operasi militer atau memberikan amnesti? Selain daripada itu banyak sekali kritikan yang dialamatkan kepada pemerintah tentang penyelesaian masalahnya, terutama dari kalangan politisi Islam yang mendesak untuk diadakan perundingan.
Maka pada bulan Desember 1949 diadakan sebuah usaha untuk membujuk atau menyadarkan Kartosoewirjo supaya dia kembali ke dalam pangkuan Republik. Usaha pertama yang dilakukan oleh pemerintah RIS yaitu dengan menugaskan menteri agama K.H. Masjkur yang akan berangkat ke Yogyakarta untuk mengadakan pembicaraan dengan Kartosoewirjo. Namun gagal disebabkan K.H. Masjkur tidak bertemu dengannya.
Dalam kongres Muslimin Indonesia pada tangal 20-25 Desember 1949, ada usaha untuk memasukkan pembahasan mengenai perjuangan suci DI/TII. Di mana sebagian besar dari pembicaraan para peserta kongres membela Kartosoewirjo, mereka menerangkan bahwa perjuangan suci DI/TII itu bukan menentang Republik melainkan ditujukan menentang Belanda, dan “anak-anak kita” yang telah mempertahankan Jawa Barat dengan gigihnya berperang, telah melemahkan pengaruh Belanda di mata Internasional dan melemahkan kekuatan militer Belanda. Justru sebaliknya memperkuat posisi Republik dalam setiap perundingannya. Dalam kongres itu juga dinyatakan, mengapa Republik kemudian tidak berusaha untuk mengadakan kompromi dengan perjuangan suci DI/TII. Bila Republik telah bersedia untuk bekerja sama dengan negara-negara boneka yang mengkhianati Republik, mengapa Republik tidak pula menempuh jalan kompromi dengan perjuangan suci DI/TII. Bagaimanapun penggunaan kekerasan tidak akan membawa penyelesaian masalah melainkan hanya menyebarkan benih dendam dalam hati umat Islam terhadap Republik. Selanjutnya dianjurkan supaya pemerintah RIS menyelesaikan masalah DI/TII dengan jalan damai, dan dalam kongres Muslimin tersebut menyokong resolusi Muktamar Masjumi untuk membentuk sebuah komisi pemerintah untuk menyelesaikan masalah DI/TII. Yang dikritik pula adalah Maklumat Rahasia MBKD NO. V. Dalam maklumat tersebut diperintahkan kepada semua instansi, militer, polisi, dan pamongpraja untuk mengawasi gerak-gerik umat Islam. Sebagai akibat adanya maklumat itu, anggota Masjumi didaftar, di setiap rapat-rapat Masjumi dihadiri oleh wakil pemerintah. Penderitaan dan korban yang diberikan umat Islam demikian diterangkan, umat Islam dihukum dengan sikap curiga, tuduhan dan pengawasan.
Melihat kenyataan pahit yang dirasakan oleh setiap partai, pada tanggal 1 Januari 1950 Kartosoewirjo mengeluarkan Maklumat Komandemen Tertinggi No. 5 yang isinya antara lain: “Menimbang bahwa lebih besar moedharat dan keroegiannja, bagi Negara dan Agama Allah serta Oemmat Islam Bangsa Indonesia, akan adanja soeatoe organisasi, party, perhimpoenan, perkoempoelan, gerakan atau apapoen djoega, di loear organisasi Negara, atau di loear organisasi jang dibentoek/disahkan oleh pemerintah. Maka memoetoeskan dilarang keras mendirikan, membentoek dan mempropagandakan satoe organisasi, di loear dan selain daripada organisasi Negara, atau organisasi jang dibentoek/disahkan oleh Pemerintah. Dan dileboer dalam salah satoe bagian daripada organisasi Negara, atau salah satoe bagian daripada organisasi jang dibentoek/disahkan oleh Pemerintah.
Setelah Belanda meninggalkan kekuasaanya di Indonesia, maka semakin hebatlah pertarungan politik di Indonesia. Kini ada 3 kekuatan yang saling tarik menarik untuk mempengaruhi peta politik yang sedang berkembang saat itu. Terutama dari kalangan Komunis, mereka berusaha selalu masuk dalam sendi-sendi kehidupan politik Indonesia dan mereka berupaya untuk mengadu kekuatan Nasionalis Islam dengan Darul Islam yang dipimpin oleh Kartosoewirjo. Oleh karena itu dalam setiap maklumat-maklumat yang dibuat oleh Komandemen Tertinggi makin sering menyerang Komunis yang dinyatakannya sebagai musuh utama. Dalam nota rahasia pada bulan Oktober 1950 yang dikirim kepada Soekarno, Kartosoewirjo menawarkan pada Soekarno agar bersama-sama dengan Negara Islam Indonesia membasmi komunisme dan meninggalkan politik netral yang dipraktekkan selama itu. Apabila RI mengakui NII, Kartosoewirjo menjamin bahwa RI akan mempunyai “sahabat sehidup semati” dalam menghadapi segala kemungkinan, terutama menghadapi komunisme, karena nasionalisme tidak dapat mengikat jiwa rakyat Indonesia yang sebagian besar memeluk agama Islam. Kekuatan untuk membendung komunisme, menurut Kartosoewirjo hanya dimiliki Islam, karena itu secepatnya membuat Islam sebagai dasar negara.
Sebuah nota rahasia berikutnya yang isinya mirip seperti nota di atas, dikirimkan Kartosoewirjo kepada Sukarno pada bulan Februari 1951. Nota tersebut merupakan penjelasan nota sebelumnya. Kata Kartosoewirjo, “Pemimpin RI mempoenjai tanggoengdjawab oentoek membendoeng “aroes merah” dan sekaligoes haroes siap oentoek menghadapi “Perang Barata Joeda Djaja Binangoen”. Dia meramalkan dalam notanya ini, bahwa nasionalisme Indonesia akan mengalami perpecahan, sebagian akan mengikuti komunisme dan sebagian lagi menggabungkan diri dengan golongan Islam.
Kartosoewirjo menerangkan, bahwa di Indonesia sejak tiga tahun berdirilah dua negara yang berbeda dalam hukum dan pendirinya, berlainan sikap dan haluan politiknya, bertentangan maksud dan tujuannya; pendek kata berselisih hampir dalam setiap hal. Filsafat Pancasila dinamakannya sebagai satu campuran masakan yang terdiri dari pada Sintoisme, Hokko Itciu, Islam-syirik dan nasionalisme jahil yang kemerah-merahan.
Namun amat disayangkan kedua nota tersebut tidak pernah dijawab oleh Soekarno, sehingga Kartosoewirjo menyesalkan, bahwa pemerintah RI tidak menjawab kedua nota rahasianya, melainkan mencap negaranya sebagai “gerombolan Darul Islam”, pemberontak, perampok, dll, dan menyerang negaranya dengan kekuatan senjata. Semua usaha pemerintah RI untuk menyelesaikan masalah DI/TII secara damai dinamakannya sebagai perbuatan khianat dan sebagai penipuan. Yang sangat memalukan sekali bahwa diikut sertakannya para alim ulama sebagai penghubung dan pengantara. Yang pada akhirnya Kartosoewirjo menamakan Republik Indonesia sebagai “Repoeblik Indonesia Komoenis” (RIK) dan angkatan perangnya sebagai “Tentara Repoeblik Indonesia Komoenis (TRIK)”. Dalam sebuah Manifesto Politik, Kartosoewirjo memberikan restrospeksi pada perkembangan politik Indonesia secara menyeluruh dan menjelaskan pandangannya tentang masa depan negeri ini. Dengan judul Manifesto politiknya “Heru Tjokro bersabda: Indonesia kini dan kelak”. Menurutnya “Heru Tjokro” menggambarkan satu makhluk Allah yang menguasai dan memutarkan roda dunia menuju Mardlotillah sejati, yaitu Negara Islam Indonesia. Heru Tjokro artikan sebagai: “Penjapoe masjarakat Djahilijah, pembela gelap goelita, pembasmi barang siapa jang chianat dan moertad, koefoer, dan moenafiq tjoerang dan serong, pendjoeal Agama dan Negara. Tegasnja: segala anak-tjoetjoe iblis la’natoellah jang kini masih leloeasa berkeliaran di tengah-tengah masjarakat dan rakjat Indonesia”. Dan sebagai: “Pelepas dan pembebas bagi segenap perikemanoesiaan, daripada bentjana dan malapetaka, dlohir dan batin, di doenia dan achirat kelak”.
Selanjutnya Kartosoewirjo menulis di dalam statement Negara Islam Indonesia, bahwa Soekarno telah menerangkan, Negara Islam Indonesia tidak bersedia diadjak beroending. “Kapan RIK mengadjak beroending, atau kapan mereka maoe beroending, demikian pertanjaannja: “Negara Islam Indonesia doea kali kirim nota rahasia, apa reaksi atas nota terseboet? Lebih baik Soekarno soeroeh periksa otak dan hatinja oleh achli djiwa jang tjakap dan berani teroes terang menjatakan penjakit Bung Karno beserta RIK….
“Lebih baik istirahat di Tjikeumeuh, Bogor (R.S. Gila) daripada memboeat bentjana di tengah-tengah oemmat dan negara, hanja oentoek menoeroet nafsoe merah moskow belaka”.
Demikianlah cara Soekarno yang tidak terpuji, dengan seenak hatinya tanpa berpikir panjang telah menjatuhkan vonis salah kepada temannya sendiri yang telah lama dikenalnya hanya karena teman tersebut menjalankan sebuah misi dari Sang Kholik yang sangat mulia dan terpuji. Dengan pikiran komunis yang telah lama dipelajarinya, Soekarno hendak memadamkan Nur Ilahy berupa Surganya Allah di dunia (Negara Islam), namun Allah senantiasa menjaga agar cahaya-Nya tetap terang benderang di bumi Indonesia ini. Sehingga menerangi alam Indonesia yang dipenuhi kabut kejahiliyahan dan kemunafikan.
Ketika Muh. Natsir mulai menjabat sebagai Perdana Menteri, dia memasukkan pesoalan DI/TII dalam program kabinetnya. Awal mula yang dijalankannya dia berusaha untuk memecahkan masalah perjuangan D.I lewat cara damai dengan mengutus beberapa tokoh yang dekat dengan Kartosoewirjo. Pada tanggal 14 Mei 1950, Natsir mengutus Wali Alfatah untuk berangkat ke Priangan menemui Kartosoewirjo. Namun pertemuan itu gagal karena pasukan APRIS di bawah perintah Kolonel Nasuhi yang sebelumnya telah membuat perencanaan pertemuan tersebut mengepung sebuah kesatuan TII terdiri dari kira-kira 100 tentara yang ditugaskan untuk menjamin keamanan pertemuan itu. Dalam pertempuran yang selanjutnya terjadi, gugurlah Toha Arsjad Menteri Penerangan NII.
Kemudian PM Natsir mengadakan usaha berikutnya, ketika dia pada tanggal 14 November 1950 menawarkan amnesti bagi semua kelompok bersenjata yang belum menggabungkan diri dengan Republik dan masih memusuhi pemerintah RI. Natsir menugaskan Kyai Muslich, kepala Kantor Urusan Agama Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan pesan pemerintah kepada Amir Fatah, pemimpin perjuangan suci Darul Islam di Jawa Tengah. Dalam perjalanan menuju Jawa Barat Amir Fatah dan pasukannya selalu diikuti pasukan pemerintah hingga dia akhirnya menyerah di Jawa Barat tanpa bertemu dengan Kartosoewirjo.
Pada akhir Desember 1950 Natsir menugaskan kembali Kyai Muslich untuk menyampaikan amanat pemerintah RI kepada “Tuan Kartosoewirjo”. Muslich dibawa ke markasnya Kartosoewirjo di Gunung Galunggung oleh seorang penghubung perjuangan suci Darul Islam yang hidup di Bandung. Sebelum keberangkatannya, Kyai Muslich masih menemui Panglima Teritorium III/Siliwangi, Kol. Sadikin dan kemudian mendapat disposisi yang ditandatangani oleh Kepala Staf Letkol Soetoko yang berbunyi: “Berikan bantuan seperlunya, supaya order YM Perdana Menteri dapat dilaksanakan dalam tempo dekat”. Setelah tiba di tempat tujuan Kyai Muslich tidak bertemu muka dengan Katosoewirjo yang dia sudah kenal sejak tahun tigapuluhan ketika sama-sama menjadi anggota PSII. Lewat ajudannya Kartosoewirjo menyampaikan pesan, bahwa sebenarnya dia ingin bertemu dengan Kyai Muslich, namun sebagai Imam dan Panglima Tertinggi NII dia tidak dapat menerima seorang kurir dari kedudukan serendah Kyai Muslich. Sebaiknya pemerintah di Jakarta mengirimkan seorang utusan yang resmi, maka dia akan menerimanya. Tetapi sebelumnya, pemerintah RI harus mengakui Negara Islam Indonesia dulu. Menurut Kyai Muslich, dia dititipi 2 surat untuk PM Natsir, yang satu katanya untuk Natsir pribadi. Dalam surat tersebut Kartosoewirjo menulis pada Natsir, bahwa sebagai Perdana Menteri, Natsir punya kekuasaan untuk menambahkan huruf “I” berikutnya di belakang RI, menjadi “Republik Islam Indonesia”. Sekiranya Natsir berbuat demikian maka dia akan mempunyai dukungan sepenuhnya dari pihak NII dalam segala hal. Dalam surat berikutnya yang ditujukan kepada Moh. Natsir sebagai Perdana Menteri, Kartosoewirjo menamakan amanat pemerintah RI sebagai “panggilan daun nyiur” karena semua anggota kelompok bersenjata yang menyerah, harus membawa daun nyiur sebagai tanda tekad mereka yang damai.
Tetapi selama masa berlakunya amnesti yang dikeluarkan oleh Muh. Natsir atas nama pemerintah, hanya sedikit dari anggota kelompok bersenjata TII yang turun gunung. Lagi pula, sementara amnesti tersebut masih berlaku, Panglima Teritorium III Jawa Barat mengeluarkan instruksi yang menyatakan 16 organisasi sebagai organisasi terlarang, termasuk perjuangan suci DI/TII. Banyak dari mereka yang tertangkap adalah politisi dari kalangan Masjumi. Sebagai akibat kegagalan himbauan pemerintah RI, dan Moh. Natsir juga menyesalkan, bahwa dia dikecam. Maka pada bulan Desember, Natsir didukung oleh pihak militer mengambil langkah-langkah yang lebih keras dengan menjalankan operasi Merdeka untuk menjawab seluruh permasalahan tentang Darul Islam.
Menurut Nasution, sudah tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah keadaan perang yang harus dihadapi secara perang pula karena intensitas peperangan ini tidak kalah dengan perang gerilya melawan Belanda. Nasution juga menyesalkan sikap pemerintah yang sampai saat itu hanya mengambil tindakan “setengah hati” saja terhadap pemberontahakan Darul Islam. Lagi pula semua tindakan tidak pernah dikoordinasi satu dengan yang lainnya. Juga hanya 10% dari seluruh pasukan Divisi Siliwangi mengambil bagian dalam penumpasan perjuangan suci Darul Islam pada waktu itu.
Semakin pihak RI mengadakan penumpasan terhadap perjuangan Darul Islam, disitu pula kiranya Allah memberikan pertolongan-Nya terhadap perjuangan suci Kartosoewirjo ini. Dengan "Kurnia Allah" pada tanggal 20 Januari 1952, Negara Islam Indonesia yang diproklamasikan Kartosoewirjo diterima oleh Kahar Mudzakar yang siap menggabungkan diri dalam NII. Dan siap pula menerima tawaran Kartosoewirjo untuk memegang pimpinan Tentara Islam Indonesia. Yang berdasarkan keputusan Komandemen Tertinggi APNII dia diangkat sebagai Panglima Divisi IV TII untuk daerah Sulawesi dan Indonesia Timur. Menyusul kemudian pada tanggal 21 September 1953, Abu Daud Beureueh menyatakan bahwa daerah Aceh menjadi bagian dari Negara Islam Indonesia dan memutuskan semua hubungan dengan pemerintah pusat di Jakarta. Melalui kurir yang bernama Mustafa Rasjid, Kartosoewirjo mengirimkan surat pengangkatan Daud Beureueh sebagai Panglima TII untuk daerah Aceh. Maka dengan demikian bertambah kuatlah kedudukan Negara Islam Indonesia dengan masuknya kedua tokoh besar itu.
Dalam usaha Kartosoewirjo untuk terus menggalang Darul Islam Pada bulan Oktober 1952, Kartosoewirjo memerintahkan untuk mempercepat dan memperhebat semua usaha menyelenggarakan persiapan perang totaliter dan memperbaiki organisasi Polisi dan BARIS begitu juga sistem Komandemen. Badan-badan ini haroes membentoek seboeah “Benteng Islam” agar apabila dalam memasoeki tahap ketiga dapat menyelenggarakan negara basis atau “Madinah Indonesia” jang mana: “Kedalam, berlakoe sebagai alat-alat pembersih dan penjapoe segala matjam koetoe-koetoe masjarakat, dan obat penjemboeh beraneka warna penjakit, pemelihara kadaoelatan Negara Islam Indonesia dan kesoetjian Agama Islam. Keloear, meroepakan Benteng Islam jang koeat sentaoesa, jang sanggoep menghadapi tiap-tiap moesoeh Allah (Islam), dari djoeroesan manapoen djoega”.
Juga penganugerahan pangkat militer dan penggunaan lencana kepangkatan, serta bentuk dan pembuatan lencana tersebut kini diatur oleh sebuah Maklumat Komando Tertinggi. Selanjutnya ditetapkan konsolidasi militer dan aparatur Negara Islam Indonesia, agar negara ini juga dalam pandangan internasional sesuai dengan negara yang bebas merdeka. Konsolidasi ini terutama mencakup kekuatan tentara dan persenjataan kesatuan militer Tentara Islam Indonesia yang masih tetap jauh tertinggal dari standar seharusnya. Sebuah batalyon Tentara Isalm Indonesia harus terdiri dari 4 kompi masing-masing dengan 290 tentara dan masing-masing kompi harus mempunyai 12 senjata otomatis berat dan ringan, 3 mortir, 189 pucuk senapan, dan 12 pucuk pistol. Namun standar persenjataan yang ideal ini tidak pernah tercapai, karena selalu kekurangan senjata berat.
Lambat laun situasi di bidang militer mulai berubah dan terlihat tanda-tanda yang lebih menguntungkan pihak perjuangan suci TII. Pada tahun 1953, rata-rata setiap hari ada saja yang gugur dari tentara Republik dalam pertempuran dengan pasukan TII. Sebaliknya pada tahun 1954 kerugian akibat serangan perjuangan suci TII setiap tahun sudah meningkat dua kali lipat.
Dari berita “kemenangan” dan laporan-laporan yang disampaikan dalam setiap brifing pasukan juga menjadi jelas, bahwa sebagian besar senjata yang dimiliki perjuangan suci DI/TII adalah hasil rampasan dalam pertempuran. Dengan demikian pada tahun 1956, rata-rata dalam satu bulan jatuh 15 senjata ke tangan sebuah kesatuan TII.
Sadar akan kekuatannya sendiri yang pada tahun 1957 T.I.I. mencapai 13.129 tentara, serta mengingat keadaan politik dan ekonomi pemerintah pusat di Jakarta sedang terjadi kekacauan yang diakibatkan oleh intrik politik Komunis yang semakin mempengaruhi kebijakan pemerintah, keyakinan nampak pada setiap anggota TII bahwa sesungguhnya dalam waktu dekat tujuan perjuangan akan tercapai.
“Dalam keadaan RIK jang soenggoeh katjau balau seperti sekarang ini, kita haroes pandai dalam menoendjoekkan segenap tindakan revoloesioner kita jang memoengkinkan lebih besar oentoek dapat menarik hati ra’iat, sekali lagi: Hati ra’iat! Sebaliknja, djanganlah kita melakoekan tindakan-tindakan jang membawa akibat bertambah sakitnja djiwa ra’iat jang memang telah loeka hatinja oleh karena tindakan kekedjaman dari serdadoe-serdadoe pantjasila. Tindakan-tindakan kita jang langsoeng berhoeboengan dengan kepentingan dan keselamatan ra’iat banjak, hendaklah dilakoekan sebidjaksana-bidjaksananja”.
Dengan adanya kekalahan demi kekalahan yang diterima oleh tentara Republik dalam menghadapi perjuangan suci DI/TII, maka membuat hati Soekarno menjadi resah dan gelisah. Karena dia khawatir manakala perjuangan suci yang dipimpin oleh Kartosoewirjo menang dalam gelanggang pertempuran baik ideologi maupun fisik akan mengancam eksistensi dia sebagai presiden, terlebih dia masih punya hutang “PR” kepada Belanda bahwa masalah perjuangan suci DI/TII harus diselesaikan dengan secepatnya.
Untuk tetap mempertahankan kedudukan bahwa dialah sebagai presiden yang sah di Indonesia dan dia pulalah yang berhak mengatur jalannya roda pemerintahan Indonesia, maka Soekarno mengadakan perjalanan keliling kebeberapa provinsi dan menegaskan dalam setiap pidatonya, bahwa “Negara Indonesia ini adalah negara nasional yang berdasarkan Pancasila, dan bukan negara berdasarkan Islam maka banyak daerah-daerah yang penduduknya yang tidak beragama Islam akan melepaskan diri dari Republik”. Pidato Soekarno menimbulkan reaksi yang sangat keras di kalangan kaum Muslimin dan para politisi partai-partai Islam. Salah satu di antara politisi tersebut, yaitu Isa Anshori dari Masjumi yang sejak dulu memperjuangkan ide sebuah negara Islam. Sebagai jawaban atas kericuhan politik yang diakibatkan pidatonya, Soekarno pada bulan Mei 1953 memberi sebuah ceramah kuliah di hadapan mahasiswa-mahasiswa Universitas Indonesia di Jakarta, mengenai “Negara Nasional dan Cita-cita Islam”. Dalam ceramahnya itu Soekarno menyatakan, bahwa dia belum pernah menjumpai perkataan “negara” dalam kitab-kitab Islam, yang dia jumpai adalah perkataan-perkataan seperti Darul-Islam, Darul-Salam, atau Ad-Daulah, tetapi istilah yang terakhir tersebut berarti “Kedaulatan”.
Begitu juga dalam pidato pada malam resepsi penutupan Muktamar ke 7 Partai Masjumi Sukarno pernah mengatakan, bahwa menurut anggapannya segala sesuatu akhir-akhir ini berkembang ke arah yang kurang sehat. Bagi setiap orang terbukalah kesempatan untuk mendukung pemerintahan atau beroposisi, namun janganlah melupakan toleransi karena demokrasi yang sejati tidak dapat hidup dengan tiada toleransi.
Masih sebelum dimulainya sidang-sidang Konstituante pada 2-7 Maret 1954, untuk tetap melanggengkan kekuasaannya, Soekarno mengumpulkan 3000 orang ulama NU dan lainnya dalam suatu konferensi di Cipanas Jawa Barat. Menurut mantan menteri agama K.H. Masjkur yang turut serta dalam konferensi itu bahwa “Dalam prinsip keislaman negara dianggap sah dan dituruti bila pemimpinnya memenuhi syarat Waliyul Amri. Yaitu ia seorang yang jujur, mempunyai kekuatan dan kewibawaan, yang terpenting dia muslim yang taat. Apabila ada pihak lain yang menentang dan memberontak, maka hukumnya bughat, wajib dibasmi. Persoalannya, apakah Soekarno memenuhi syarat dan siap diuji sebagai Waliyul Amri? Adalah jawaban Soekarno saat itu sanggup diperiksa. Maka selama tiga hari pada tahun 1954 para ulama seluruh Indonesia berkumpul di Cipanas dengan membawa kitab-kitab untuk membicarakan soal ini. Dari pertemuan ulama itu dan dialog dengan Bung Karno, akhirnya disimpulkan bahwa Bung Karno memang seorang yang jujur, berwibawa dan seorang muslim. Tapi Bung Karno sholat Jum’at di mana? Mendapat pertanyaan tersebut Bung Karno lalu mendirikan masjid di istana negara. Sebelumnya masjid tersebut memang belum ada. Dari penilaian tersebut Bung Karno dianggap memenuhi syarat sebagai “Waliyul Amri Addharuri Bisy Syaukah”. Menyinggung soal shalat Jum’at, dari beberapa sumber yang dapat dipercaya menerangkan, bahwa Soekarno dikenal tidak pernah melakukan shalat Jum’at, kecuali pada saat pembukaan atau peresmian masjid Baitur rahim yang terletak di kompleks Istana Jakarta. Dengan adanya pemberian gelar ini banyak kecaman yang datang dari tokoh-tokoh Islam dan organisasi Islam yang menyatakan, bahwa istilah Waliyul Amri Ad-dharuri hanya dapat dipergunakan pada negara yang berdasarkan Islam, dan selanjutnya dikatakan, bahwa tiap-tiap negara dalam Islam, termasuk Waliyul Amri harus bertanggung jawab kepada rakyat atau lembaga perwakilan rakyat Islam yang tidak dianut dalam UUD Sementara 1950. Oleh karena itu presiden Indonesia tidak bisa menjadi Waliyul Amri Ad-dharuri. Di sisi lain presiden dan kabinetnya bersumpah untuk setia kepada Pancasila dan bukan kepada Islam.
Pertemuan para ulama di Cipanas itu jelas merupakan rekayasa politik, semata-mata dimaksudkan memberikan legalitas pada Soekarno untuk menumpas perjuangan Darul Islam. Dan untuk itu dia memerlukan bantuan para ulama pendukungnya guna menentukan. “siapa bughat yang harus diperangi dan siapa Waliyul Amri yang mesti dita’ati”. Topeng yang menutupi wajah para pengkhianat agama sedikit demi sedikit mulai tersingkap. Dari pengakuan yang dituturkan ini saja, orang dapat mengerti bahwa ini semua adalah permainan politik. Sekalipun mereka memikul sekeranjang kitab laksana “keledai”, pertemuan para ulama di Cipanas itu pasti tidak akan menemukan hujjah yang benar bagi penumpasan suatu perjuangan suci Darul Islam yang berjuang kearah terlaksananya hukum Allah. Begitu pula mereka tidak akan bisa meyakinkan dirinya sendiri, bahwa manusia macam Soekarno yang mempelajari Islam sekedar kebutuhan, layak dinobatkan sebagai Waliyul Amri. Jika pada akhirnya mereka memutuskan “yang ini bughat dan yang itu Ulil Amri”, maka itu tidak lain hanya sekedar rekayasa guna memenuhi tuntutan politik penguasa dengan memperalat Islam serta memanfaatkan kebodohan ulamanya. Allah menegaskan dalam firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat: Muhammad, ayat 14.
“Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabb-Nya sama dengan orang yang (syetan) menjadikan ia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?”.
Dalam sebuah keterangan pemerintah Negara Islam Indonesia pada bulan Mei 1955, yang dianggap Kartosoewirjo sebagai jawaban atas “permakluman perang resmi oleh RIK terhadap Negara Islam Indonesia”, dan yang juga merupakan sebuah jawaban atas sikap kabinet Ali Sastromidjojo, Kartosoewirjo kembali lagi mengingatkan bentrokan senjata yang pertama antara TNI dan TII di Antarlina. Pada saat itu umat Islam merasa haknya diperkosa, karena TNI “melanggar batas-batas daerah de facto Negara Islam Indonesia”, demikian keterangan Kartosoewirjo. Dia juga membenarkan aksi-aksi teror terhadap pengkhianat-pengkhianat Negara Islam Indonesia, pengkhianat Agama (Islam) dan pengkhianat Allah beserta kaki tangannya, sedang pembakaran dilakukan atas serangan serdadu TRIK dan hak milik anak cucu Iblis la-natullah, yang haram mutlak itu. Merampas hak milik pengkhianat bukanlah barang baru. Semua itu berlaku atas sendi-sendi tegasnya hukum perang".
Seluruh anggota Angkatan Perang Negara Islam Indonesia (APNII) kini dilarang memiliki radio, kamera dan dilarang main kartu, catur, bulutangkis, dan sepak bola. Waktu senggang mereka harus diisi hanya dengan pendidikan militer dan politik. Selanjutnya penduduk di daerah Negara Islam Indonesia berada dalam keadaan perang. Setiap orang diwajibkan untuk menyediakan harta kekayaannya untuk Negara Islam Indonesia. Seandainya masih tetap ada yang melakukan perjalanan Haji meskipun ada larangan tersebut, maka sebagai hukumannya dia harus membayar pada Negara Islam Indonesia jumlah uang yang digunakannya untuk perjalanan tersebut. Sebagai alasan atas larangan tersebut dijelaskan, bahwa perjalanan naik haji hanya dapat dilakukan atas nama Republik Indonesia, dan ini akan merusak citra Negara Islam Indonesia. Tetapi dalam kenyataan memang banyak surat-surat Negara Islam Indonesia dibawa ke Mekkah oleh Haji-haji dari daerah Priangan, seperti terbukti oleh sebuat surat rahasia dari seorang Sunda yang berdiam di Mekkah.
Sistem komandemen kini tetap bertahan pada bentuknya yang lama selama 7 tahun mendatang, dan juga semua peraturan dan perundang-undangan Negara Islam Indonesia terus berlaku. Maklumat yang berikutnya dari komandemen Tertinggi APNII baru dikeluarkan pada bulan Agustus 1959, ketika diadakan reorganisasi militer dan aparatur Negara Islam Indonesia secara menyeluruh namun pada saat itu titik klimaks Negara Islam Indonesia telah berlalu. Menurut keterangan Kartosoewirjo sendiri, bahwa dia dan keluarganya antara tahun 1954-1959 pindah ke daerah pegunungan selatan Jawa Barat di sekitar Karangnunggal (hutan Denuh). Sementara itu dia mengangkat Sanusi Partawidjaja sebagai wakilnya. Namun selama tahun-tahun itu semua Maklumat NII masih tetap ditandatangani oleh beliau sendiri.
Ketika Kartosoewirjo mendengar, bahwa Sanusi Partawidjaja bersama-sama dengan van Kleef, seorang Belanda yang bergabung dengan Darul Islam, merencanakan kup untuk menggulingkan Kartosoewirjo, maka Kartosoewirjo mengambil alih kembali pimpinan NII dan pada bulan Juli 1959, dia berangkat kembali ke daerah pusat Perjuangan suci Darul Islam. Pada waktu itu Kartosoewirjo rupanya benar-benar prihatin melihat keadaan perjuangan sucinya, sehingga dia pada bulan Juli 1959 mengatakan, bahwa kalau kemenangan tidak dapat dicapai dalam waktu dekat ini, kesempatan berikutnya baru akan tiba dalam waktu 32 tahun. Dalam pidatonya pada waktu penyerahan ijazah pada lulusan akademi Wana Yudha, semacam akademi militer NII, Kartosoewirjo juga menyindir rencana Sanusi Partawidjaja untuk menggulingkannya dan dia berkata: “Soenggoeh pahit bagi Bapak, dengan keadaan Negara kita sekarang karena banjak hal-hal jang menjeleweng. Bahaja akan datang, apabila ada doealisme dan bertengkaran dalam tiap-tiap komandemen. Ada pertengkaran antara komandan-komandan, maka kebawahannja apalagi”.
Untuk dapat kembali mengendalikan secara menyeluruh perjuangan suci Darul Islam yang telah didirikan, Kartosoewirjo kini mengadakan reorganisasi dan pengetatan seluruh pimpinan militer, begitu juga Kartosoewirjo sebagai Imam dan Panglima Tertinggi. Tampaknya selama Kartosoewirjo diwakili oleh Sanusi Partawidjaja telah terjadi beberapa perkembangan dalam perjuangan suci DI yang tidak lagi dapat ditolerir oleh Kartosoewirjo. Seruan akan tanggung jawab setiap orang terhadap pimpinan dan terhadap tujuan-tujuan perjuangan suci, terhadap solidaritas Islam dan kewajiban untuk menegakkan hukum Islam adalah petunjuk, bahwa Kartosoewirjo sangat khawatir tentang keadaan perjuangan suci Darul Islam pada waktu itu.
Dijelaskan Kartosoewirjo dalam Maklumat Komandemen Tertinggi APNII No. 11. “Mengingat, bahwa perloe dibentoek Pimpinan Perang atau Komando Perang jang lebih koeat, dan penjempoernaan systeem atau Stelsel Komandemen jang lebih effektif demikian roepa, sehingga lebih terdjamin makin hebat dan bergeloranja peperangan, dan sehingga tertjapailah dengan tolong dan koernia Allah djoea kemenangan perang terachir, tegasnja kemenangan Islam dan Negara Islam Indonesia, ialah satoe-satoenja pintoe gerbang menoedjoe dan memasoeki Negara Madinah Indonesia, atau/dan Negara Islam Indonesia boelat sempoerna, merdeka dan berdaoelat sepenoehnja, kedalam dan keloear, de facto dan de jure, sepanjang boekti-boekti kenjataan dan hoekoem. Dan berpendapat, bahwa perloe dalam waktoe jang sesingkat-singkatnja diselenggarkan Soesoenan Pimpinan Perang dalam bentoek baroe, ialah perpadoean antara Stelsel Komandemen lama jang tetap berlakoe hingga sa’at ini, dan peratoeran-peratoeran perang baroe atau jang diperbaroekan, demikian roepa:
A. Sehingga terdjaminlah dengan pasti berlakoenja dan pelaksanaan Komando Perang jang berdaja goena sebesar-besarnja, teroetama pada sa’at-sa’at dikeloerkannja Komando Perang Semesta atau Komando Perang Totaliter dalam kata jang seloeas-loeasnja, dan terlebih-lebih lagi mendjelang sa’at moestari, atau sa’at di keloearkannja Komado Perang Moethlak, Komando Oemoem, ialah Komando Allah langsoeng melaloei Imam Panglima Tertinggi Angkatan Perang NII, selakoe Chalifatoellah dan Chalifatoen-Nabi di noesantara Indonesia; ialah Perang Semesta dan Perang Moethlak, jang akan menentoekan nasibnja Negara Islam Indonesia dan hari depan Oemat Islam Bangsa Indonesia di masa mendatang; dan
B. Sehingga seloeroeh Negara Islam Indonesia, beserta segenap Angkatan perang dan ra’iat warga negaranja, tanpa ketjoeali soenggoeh-soenggoeh ikoet serta mewoedjoedkan tenaga perang raksasa maha/dahsjat, satoe gelombang Jamaah Moedjahidin maha-Besar, jang lagi madjoe-bergerak memenoehi panggilan dan seroean Allah, langsoeng menoedjoe arah Mardlatillah sejati, di doenia dan di akhirat; ialah potensi perang maha-berat, persatoe-padoean segenap tenaga dan kekoeatan seloeroeh Oemmat Moedjahidin; Oemmat-pilihan dan kekasih Allah, jang sanggoep dan mampoe menghadapi serta mengatasi, dan akhirnja menghantjoer-lidaskan segala jenis dan bentoek moesoeh-moesoeh Allah, moesoeh Islam, moesoeh Negara Islam Indonesia dan moesoeh-moesoeh seloeroeh Barisan Moedjahidin, hingga tekoek-loetoet atau hancoer-binasa; dengan karena berkat kehendak dan kekoeasaan, tolong dan koernia Allah, Dzat Jang Maha Agoeng djoea adanja.
Dalam Maklumat No.11 itu Kartosoewirjo memutuskan Membagi Indonesia dalam 7 (tujuh) Daerah Perang, atau “Sapta Palagan”. Yang klasifikasi dan penggolongannya secara administratif adalah sebagai berikut:
1. Daerah Perang Pertama melipoeti seloeroeh Indonesia dan diseboet “Komando Perang Seloeroeh Indonesia” (KPSI) jang dipimpin langsoeng oleh Imam dan Panglima Besar APNII, jang djoega berwenang oentoek mengeloearkan “Komando Oemoem”. KPSI terseboet adalah identik dengan Dewan Imamah jang doeloe dan Komandemen Tertinggi.
2. Daerah Perang Kedoea melipoeti beberapa wilayah NII dan diseboet sebagai “Komado Perang Wilajah Besar” (KPWB), dengan tjatatan, bahwa oentoek seloeroeh Indonesia ditetapkan 3 KPWB jang masing-masing dipimpin oleh seorang Panglima Perang KPWB, ja’ni:
a. KPWB I, terdiri atas poelau Jawa dan Madoera dan dipimpin oleh Agoes Abdoellah.
b. KPWB II, terdiri atas seloeroeh Indonesia Timoer termasoek Soelawesi, Noesatenggara, Maloekoe, Irian Barat dan Kalimantan dan di pimpin oleh Kahar Muzakkar.
c. KPWB III, terdiri atas seloeroeh Soematra dan kepoelauan sekitarnja di bawah pimpinan Daud Beureueh.
3. Daerah Perang Ketiga hanya melipoeti satoe wilayah NII dan diseboet sebagai “Komando Perang Wilayah” (KPW). Dengan demikian beberapa KPW meroepakan satoe KPWB. Djoega setiap KPW dipimpin oleh seorang Panglima Perang KPW.
Seluruhnya terdapat 7 KPW di Indonesia.

KPW I.
Terdiri dari daerah keresidenan Jakarta, Purwakarta, Cirebon dan Priangan Timur.
KPW II.
Hanya terdiri dari Jawa Tengah, namun wilayah ini dihapus, karena Perjuangan suci DI yang dipimpin oleh Amir Fattah telah lama gagal.
KPW III.
Direncanakan Jawa Timur di bawah pimpinan Masduki.
KPW IV.
Sulawesi Selatan dan daerah sekitarnya yang dipimpin oleh Kahar Muzakkar.
KPW V.
Sumatra dipimpin oleh Daud Beureueh.
KPW VI.
Direncanakan daerah Kalimantan, tapi gagal.
KPW VII.
Keresidenan Bogor, Kabupaten/Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang dan Keresidenan Banten dipimpin oleh Ateng Djaelani Selatan.

4. Daerah Perang Keempat melipoeti satoe Keresidenan/Resimen dan diseboet “Komando Militer Pangkalan Setempat” (Komando Operasi Resimen Pertempoeran Setempat) djoega dioebah mendjadi “Kompas” jang hanja mempoenjai foengsi taktis dan tidak boleh lagi mentjampoeri administrasi negara. Setiap Kompas dipimpin oleh seorang Komandan Pertempoeran Kompas.
5. Daerah Perang Kelima hanjalah melipoeti satoe Kaboepaten/Batalyon dan diseboet “Sub-Kompas” dan dipimpin oleh seorang Komandan Pertempoeran Sub-Kompas.
6. Daerah Perang Keenam hanjalah melipoeti satoe Ketjamatan/Kompi atau lebih dan diseboet “Sektor”. Setiap Sektor dipimpin oleh seorang Komandan Pertempoeran Sektor.
7. Daerah Perang Ketoedjoeh melipoeti satoe desa atau lebih dan diseboet sebagai “Sub-Sektor” jang dipimpin oleh seorang Komandan Pertempoeran Sub-Sektor.

Memerintahkan kepada seloeroeh Komandan dan Komandemen, serta segenap Pedjabat/Foengsionaris dan Petoegas Negara dalam lingkoengan Negara Islam Indonesia: Soepaja segera, dengan tjepat dan tepat, tapi tetap tertib, teratoer dan berentjana, menjelenggarakan isi dan djiwa Makloemat Komandemen Tertinggi No. 11 ini, dengan sebaik-baik dan sesempoerna-sempoernanja, sehingga segala persiapan dan pelaksanaannja soedah boleh diselesaikan pada tanggal 1 Januari 1960 dengan tjatatan, bahwa oentoek daerah-daerah Negara Islam Indonesia jang terpentjil letaknja, sehingga terhalang oleh djarak djaoeh dan kesoelitan perhoeboengan, diberi batas waktoe hingga tanggal 1 Februari 1960”.
Menurut struktur komando yang baru, hampir semua perjuangan suci militer dan komandonya kini dipertanggungjawabkan kepada Komandan Pertempuran Kompas, yang mengatur langsung setiap pasukan yang ada di bawah pimpinannya. Juga Komandan Kompas adalah pengantara terakhir untuk menyalurkan dan melanjutkan segala instruksi atasannya kepada bawahannya. Sebagai komadan lapangan, Komandan Kompas juga harus menentukan siasat dan strategi militer, Kartosoewirjo berharap, bahwa dengan pelaksanaan penyusunan struktur komando yang baru, Negara Islam Indonesia terhindar daripada “setiap jenis, sifat dan bentuk dualisme”, dalam bidang dan lapangan apa dan manapun sehingga di lingkungan NII hanya dikenal satu pimpinan negara yang juga bertugas memegang Pimpinan Perang dan Pimpinan Umat Berperang.

Basis Politik Pemikiran Islamic Nation-State Kartosoewirjo

Bab Lima

Basis Politik Pemikiran Islamic Nation-State Kartosoewirjo


Pada bulan Juni 1946, di Garut diadakan konferensi Masyumi Daerah Priangan dimana akan dipilih pengurus yang baru. Kartosoewirjo menunjuk K.H. Moechtar sebagai ketua umum dan dia sendiri menjadi wakil ketua. Sanusi Partawidjaja menjadi sekretaris badan pengurus, Isa Anshari dan K.H. Toha memimpin bidang informasi, sementara kepada Kamran diserahkan pimpinan Sabilillah. Pada konferensi tersebut Kartosoewirjo mengucapkan sebuah pidato tentang haluan politik Islam tentang pertanyaan siapa yang akan berkuasa di Indonesia. Masih juga ia menganjurkan persatuan dalam cita-cita perjuangan, ia memperingatkan para pendengarnya sekaligus pendukungnya bahwa konflik antara sesama bangsa Indonesia hanyalah akan menguntungkan Belanda, dan ia mendesak menghentikan perbedaan-perbedaan ideologi. Segera setelah tercapai kemerdekaan penuh, perbedaan-perbedaan ini dapat dicari penyelesaiannya secara demokratis, menurut kedaulatan rakyat. Bunyi pidatonya sebagai berikut:
“Dan oleh karena Repoeblik Indonesia berdasarkan koedaoelatan Ra’iat, maka seoara ra’iat jang terbanjak itoelah jang akan memegang kekoeasaan negara. Djika kommoenisme jang diikuti oleh sebagian besar daripada ra’iat, maka pemerintah Negara akan mengikoeti haloean politik, sepandjang adjaran kommoenis. Dan bila sosialisme atau nasionalismelah jang “menang soeara”, maka sosialisme atau nasionalismelah yang menentoekan haloean politik negara. Demikian poela, djika Islam jang mendapat koernia Toehan “menang dalam perdjoeangan politik” itoe, maka Islam poelalah jang akan memegang tampoek Pemerintah Negara. Sehingga pada waktoe itoe terbangoenlah doenia Islam atau Dar-oel-Islam, jang tidak menjimpang seramboet dibelah toejoeh sekalipoen daripada adjaran-adjaran Kitabuoellah dan Soennahtoen-Nabi Moehammad Çlm.
Namun yang sangat menonjol sekali ketika itu, bahwa yang sedang melangsungkan pertarungan politiknya adalah antara Nasionalisme sekuler dengan Komunisme. Adapun keterlibatan kalangan politisi Islam dalam percaturan politik tersebut, mereka hanyalah sebagai kambing hitam saja untuk menggolkan usaha-usaha mereka berdua yang sedang terlibat pertarungan. Untuk lebih mempersiapkan perjuangan di Suffah tetap dilatih kemiliteran oleh Ateng Djaelani seorang perwira PETA, karena dalam perhitungan Kartosoewirjo akan terjadi perjuangan senjata. Dan untuk mencapai koordinasi yang lebih baik dari lasykar-lasykar tersebut, maka pada tanggal 15 September 1946 didirikan di Bandung Markas Daerah Pertahanan Priangan (MDPP). Yang menjadi anggotanya adalah lasykar Hizbullah di bawah pimpinan Zainal Abidin, Kadar Solihat, dan Kamran. Juga lasykar dari Sabilillah di bawah pimpinan kalangan politikus Masjumi di antaranya Isa Anshari, Ajengan Toha, Kiai Jusuf Taudjiri, yang dulu bersama-sama dengan Kartosoewirjo mendirikan KPK-PSII.
Pada bulan Februari dan Maret 1947 di Malang, Kartosoewirjo ditunjuk sebagai salah seorang dari lima anggota Masyumi dalam komite Eksekutif, yang terdiri dari 47 anggota untuk mengikuti sidang KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat), dalam sidang tersebut membahas apakah Persetujuan Linggarjati yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik dan Belanda pada bulan November 1946 akan disetujui atau tidak. Kepergian Kartosoewirjo disertai para pejuang Hizbullah dari Jawa Barat, karena dalam rapat tersebut kemungkinan ada dua kubu yang bertarung antara laskar sayap kiri (diwakili melalui partai Persindo), mereka ingin menyetujui hasil perundingan dengan laskar Hizbullah (diwakili lewat partai Masyumi dan PNI) yang hampir semua wakilnya tidak menyetujui hasil perundingan. Kartosoewirjo sendiri termasuk para politikus Masyumi yang menolak persetujuan Linggarjati tersebut tanpa kompromi. Karena memang jelas sekali bahwa dengan diadakannya perundingan Linggarjati itu sangat menguntungkan pihak Belanda dalam usaha-usahanya menancapkan kuku penjajahannya kembali. Ketika anggota KNIP yang anti Linggarjati benar-benar diancam gerilyawan Pesindo, Sutomo (Bung Tomo) meminta kepada Kartosoewirjo untuk mencegah pasukannya agar tidak menembaki satuan-satuan Pesindo. Terlihat sekali bahwa perjuangan politik umat Islam berada di tangan kelompok sayap kiri, yaitu PKI dan sosialisme.
Terbukti ketika Amir Syarifudin menjabat sebagai Menteri Pertahanan, dia berprogram mengharuskan setiap laki-laki yang berusia 15 tahun ke atas untuk masuk kedalam Inspektorat Perjuangan yang dikordinir oleh orang komunis, namun usaha yang dilakukannya ditentang oleh R. Oni selaku ketua Sabilillah yang dilantik pada bulan April 1947 dengan alasan bahwa usaha-usaha yang dilakukan oleh Amir Syarifudin tersebut untuk membuat umat Islam menjadi Sosialis, dan alasan yang lain bahwa semua tentara Republik adalah anggota sayap kiri. Maka kemungkinan Sabilillah dan Hizbullah diterima masuk TNI sangat tipis karena kekhawatiran lain bahwa TNI hanya akan mengambil senjatanya saja dari kedua laskar tersebut dan selanjutnya mereka segera dipulangkan ke tempat masing-masing.
Pada tanggal 21 Juni 1947, Belanda dengan karakter Yahudinya melanggar persetujuan Linggarjati yang mengakui pemerintah RI di Jawa, Madura dan Sumatera secara de facto. Belanda memang tidak akan pernah bermaksud untuk mematuhi perjanjian itu, mereka menjadikannya hanya sebagai upaya untuk mengulur waktu guna dapat memperkuat kontingen pasukannya. Ketika pasukan tersebut dirasa telah kuat mereka menyerang kembali daerah-daerah vital yang menjadi sarana perhubungan.
Melihat aksi Belanda yang tidak mematuhi perjanjian Linggarjati membuat Sjahrir bingung dan putus asa, maka pada bulan Juli 1947 dia terpaksa dan bercampur malu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perdana Menteri, karena sebelumnya dia sangat menyetujui tuntutan Belanda dalam menyelesaikan konflik antara pemerintah RI dengan Belanda, setelah terjadinya agresi militer I Belanda pada bulan Juli. Yang menggantikan kedudukan setelah pengunduran dirinya adalah Amir Syarifudin yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Dalam kapasitasnya sebagai Perdana Menteri, dia menggaet anggota PSII yang dulu untuk duduk dalam Kabinetnya. Termasuk menawarkan kepada Kartosoewirjo untuk turut serta duduk dalam kabinetnya menjadi Wakil Menteri Pertahanan kedua. Namun apa jawaban Kartosoewirjo? Seperti yang dijelaskan dalam sepucuk suratnya kepada Soekarno dan Amir Sjarifudin, dia menolak kursi menteri karena “ia belum terlibat dalam PSII dan masih merasa terikat kepada Masyumi”. Kartosoewirjo menolak tawaran itu bukan semata-mata karena loyalitasnya kepada Masyumi. Penolakan itu juga ditimbulkan oleh keinginannya untuk menarik diri dari gelanggang politik pusat. Akibat menyaksikan kondisi politik yang tidak menguntungkan bagi Bangsa Indonesia disebabkan berbagai perjanjian yang diadakan pemerintah RI dengan Belanda, di samping itu Kartosoewirjo tidak menyukai arah politik Amir Sjarifudin yang kekiri-kirian. Kalau dilihat dari sepak terjang Amir Syarifudin selama manggung di percaturan politik Nasional dengan menjadi Perdana Menteri merangkap Menteri Pertahanan sangat jelas terlihat, bahwa Amir Syarifudin membawa arah politik Indonesia kepada arah Komunisme.
Karena semua perhubungan lalulintas putus dan jembatan melalui sungai Serayu dibom dan dirusak oleh Belanda, Kartosoewirjo kini tidak dapat kembali ke Yogyakarta. Atas persetujuan pimpinan partai dia diangkat menjadi wakil Pengurus Besar Masjumi untuk Jawa Barat. Dalam jabatannya yang terakhir ini dia mulai menyusun kembali pasukan mujahidin Islam di daerah Jawa Barat. Reorganisasi perjuangan gerilya dirasakan perlu mengingat keadaan, dalam tiga minggu sesudah Belanda melancarkan aksi militer besarnya, apa yang disebut politionele actie (aksi polisionil) pertama, Belanda menduduki kota-kota utama di Priangan seperti Garut, Tasikmalaya dan Ciamis. Sementara para pemimpin seperti Soekarno dan tokoh-tokoh lainnya yang senantiasa setia menjaga necisnya pakaian dari kotoran dan debu perjuangan begitu liciknya mempengaruhi rakyat dengan kata-kata dan diplomasinya yang kosong dan menipu.
Pada tanggal 6 Agustus bom atom pertama dijatuhkan Amerika di Hiroshima sebagai balasan atas serangan Jepang terhadap pangkalan Pearl Harbour. Bom atom biadab hasil temuan ilmuwan hebat dan sebagai tanda kemajuan manusia dalam merusak alam ini menewaskan sedikitnya 78.000 orang Jepang tak berdosa. Mereka dibunuh tanpa memperhitungkan nilai kemanusiaan sedikitpun, layaknya seperti orang membakar sampah saja. Kenyataan ini memperlihatkan betapa peperangan di Asia sedang mendekati tahap akhir yang mengerikan. Kartosoewirjo mengetahui perkembangan ini dan segera menyusun rencana-rencana dan tahapan-tahapan menuju kepada sebuah "wajib suci". Namun, para elit "thoghut" yang kebanyakan adalah kaum nasionalis sekuler juga mulai membentuk barisan dan berancang-ancang. Hal ini dapat kita lihat pada sehari setelah jatuhnya bom di Hiroshima, keanggotaan sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia diumumkan di Jakarta, dan berita-berita mengenai panitia ini disiarkan ke seluruh Indonesia. Koran pun lebih bersuka-cita memberikan kejadian-kejadian di perkotaan ketimbang apa yang sesungguhnya sedang bergolak di pedesaan, di dalam dada-dada orang-orang kampung dan dusun terpencil. PPKI lebih dilihat sebagai sosok sinar harapan masa depan, dan bangsa Indonesia tidak pernah tahu bahwa lembaga tersebut beranggotakan wakil-wakil dari Jawa maupun dari daerah-daerah luar Jawa, didominasi oleh generasi tua, dan dijadwalkan mengadakan pertemuan pada tanggal 19 Agustus yang akan memutuskan satu persoalan yang akan menjadi overwhelming force terhadap orang-orang kampung dan pedusunan. Wakil-wakil Jawa menjadi kekuatan penentang paling hebat dari ide Negara Islam Kartosoewirjo karena mereka memiliki the idea of power dalam kultur mereka sendiri yang sudah sangat mapan. Pada tanggal 7 Agustus beberapa anggota kepanitiaan PPKI dari pihak Jepang "mengambil keputusan-keputusan yang riil" untuk mengadakan pertemuan. Bangsa ini memang dibangun oleh serangkaian perjanjian-perjanjian, pertemuan-pertemuan dan perundingan-perundingan. Semua itu tidak satu pun yang ditepatinya, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi pihak lain. Tekanan terhadap Jepang juga diberikan oleh Uni Soviet yang mengumumkan perang terhadap Jepang pada tanggal 8 Agustus 1945. Pada hari berikutnya, 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan di Nagasaki yang telah meluluh-lantakkan semangat bushido tentara Jepang di Indonesia. Tidak sedikit di antara mereka yang mengadakan hara-kiri atas kekalahan ini. Di samping itu, negara komunis Uni Soviet memanfaatkan kelemahan Jepang dengan cara menyerbu Manchuria. Suatu tindakan tidak fair dalam etika perang semesta. Jika lawan lemah, bukanlah saat yang tepat untuk menyatakan diri sebagai pemenang.
Pada hari sesudah itu, karena tampak tak terhindarkan lagi bahwa pihak Jepang akan menyerah secara definitif terhadap Amerika, maka Soekarno, Hatta, dan Radjiman terbang ke Saigon untuk menemui Panglima Wilayah Asia Tenggara, Terauchi, pada tanggal 11 Agustus 1945. Kepada mereka Terauchi menjanjikan kemerdekaan bagi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda, tetapi memveto penggabungan Malaya dan wilayah-wilayah Inggris di Kalimantan. Soekarno, Hatta dan Radjiman sesungguh sangat yakin bahwa kemerdekaan Indonesia hanya mungkin didapat lewat serangkaian kompromi dan perundingan-perundingan seperti ini. Padahal bentuk kerjasama apapun dengan Jepang tidak akan membawa penyelesaian yang meyeluruh pada nasib bangsa Indonesia, bahkan dengan kerjasama tersebut telah membawa malapetaka. Mereka adalah pahlawan yang takut perang, tapi begitu perang usai, mereka naik ke atas mengibar-ngibarkan bendera dan mulai berpidato. Maka, wajarlah jika kemudian Soekarno ditunjuk sebagai Ketua Panitia Persiapan tersebut dan Hatta sebagai wakil ketua. Pada tanggal 14 Agustus Sukarno dan rekan-rekannya tiba kembali di Jakarta.
Pada tanggal 15 Agustus Jepang menyerah tanpa syarat, dan dengan demikian menghadapkan para pemimpin Indonesia pada suatu masalah yang berat. Karena pihak Sekutu tidak menaklukkan kembali Indonesia, maka kini terjadi suatu kekosongan politik: pihak Jepang masih tetap berkuasa namun telah menyerah, dan tidak tampak kehadiran pasukan Sekutu yang akan menggantikan mereka. Rencana-rencana bagi kemerdekaan yang disponsori pihak Jepang yang tertib kini tampaknya terhenti, dan pada hari berikutnya gunseikan telah mendapat perintah-perintah khusus supaya mempertahankan keadaan politik yang ada sampai kedatangan pasukan-pasukan Sekutu. Sukarno, Hatta, dan generasi tua ragu-ragu untuk berbuat suatu dan takut memancing konflik dengan pihak Jepang. Maeda ingin melihat pengalihan kekuasaan secara cepat kepada generasi tua, karena merasa khawatir terhadap kelompok-kelompok pemuda yang dianggapnya berbahaya maupun pasukan-pasukan Jepang yang kehilangan semangat. Para pemimpin pemuda menginginkan suatu pernyataan kemerdekaan secara dramatis di luar kerangka yang disusun oleh pihak Jepang, dan dalam hal ini mereka didukung oleh Sjahrir yang yang anti Jepang. Akan tetapi, tak seorang pun berani bergerak tanpa Sukarno dan Hatta.
Sebenarnya, sebelum hari-hari menjelang proklamasi RI tanggal 17 Agustus 1945, Kartosoewirjo telah lebih dulu menebar aroma deklarasi kemerdekaan Islam ketika kedatangannya pada awal bulan Agustus setelah mengetahui bahwa perseteruan antara Jepang dan Amerika memuncak dan menjadi bumerang bagi Jepang. Ia datang ke Jakarta bersama dengan beberapa orang pasukan Lasykar Hizbullah dan segera bertemu dengan beberapa elit pergerakan atau kaum nasionalis memperbincangkan peluang yang mesti diambil untuk mengakhiri dan sekaligus mengubah determinisme sejarah rakyat Indonesia. Untuk memahami mengapa pada tanggal 16 Agustus pagi Hatta dan Sukarno tidak dapat ditemukan di Jakarta, kiranya historical enquiry berikut ini perlu diajukan: Mengapa Soekarno dan Hatta meski menghindar begitu jauh ke Rengas Dengklok padahal Jepang memang sangat menyetujui persiapan kemerdekaan Indonesia? Mengapa ketika Soebardjo ditanya Soekarno, apakah kamu ingat pembukaan Piagam Jakarta? Mengapa jawaban yang diberikan dimulai dengan kami bangsa Indonesia....? Bukankah ini sesungguhnya adalah rancangan proklamasi yang sudah dipersiapkan oleh Kartosoewirjo pada tanggal 13 dan 14 Agustus 1945 kepada mereka? Pada malam harinya mereka telah dibawa oleh para pemimpin pemuda ke garnisun Peta di Rengasdengklok, sebuah kota kecil yang terletak ke utara dari jalan raya ke Cirebon, dengan dalih melindungi mereka bilamana meletus suatu pemberontakan Peta dan Heiho. Ternyata tidak terjadi suatu pemberontakan pun, sehingga Sukarno dan Hatta segera menyadari bahwa kejadian ini merupakan suatu usaha memaksa mereka supaya menyatakan kemerdekaan di luar rencana pihak Jepang; tujuan ini mereka tolak. Maeda mengirim kabar bahwa jika mereka dikembalikan dengan selamat maka dia dapat mengatur agar pihak Jepang tidak menghiraukan bilamana kemerdekaan dicanangkan. Pada malam itu Sukarno dan Hatta sudah berada di rumah Maeda di Jakarta. Pernyataan kemerdekaan dirancang sepanjang malam. Kaum aktivis muda menginginkan bahasa yang dramatis dan berapi-api, tetapi untuk menjaga supaya tidak melukai perasaan pihak Jepang atau mendorong terjadinya kekerasan maka disetujuilah suatu pernyataan yang tenang dan bersahaja yang dirancang oleh Sukarno.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 di pagi hari jam 10.00 Sukarno membacakan pernyataan kemerdekaan tersebut di hadapan sekelompok orang yang relatif sedikit jumlahnya di luar rumahnya sendiri:

Proklamasi:

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan, dll., diselengarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 17-8-1945
Atas nama bangsa Indonesia,
(tertanda) Sukarno Hatta

Bendera merah-putih dikibarkan dan berkumandanglah lagu 'Indonesia Raya'.
Republik Indonesia telah lahir. Sementara itu, Sekutu sebagai pihak yang menang, yang hampir sama sekali tidak mengetahui apa yang telah terjadi di Indonesia selama berlangsungnya perang, dengan tergesa-gesa merencanakan kedatangan mereka untuk menerima penyerahan pihak Jepang dan memulihkan kembali rezim kolonial. Akan tetapi, zaman Jepang telah menciptakan kondisi yang begitu kacau, telah begitu mempolitisasikan rakyat, dan telah begitu mendorong para pemimpin dari generasi tua maupun muda untuk mengambil prakarsa, sehingga pihak Sekutu akan menghadap suatu perang kemerdekaan revolusioner.
Sekitar bulan Mei 1947 pihak Belanda sudah merencanakan bahwa mereka harus menyerang Republik secara langsung. Kalangan militer Belanda merasa yakin bahwa kota-kota yang dikuasai pihak Republik dapat ditaklukan dalam waktu dua minggu dan untuk menguasai seluruh wilayah Republik dalam waktu enam bulan. Namun mereka pun menyadari begitu besarnya biaya yang ditanggung untuk pemeliharaan suatu pasukan bersenjata sekitar 100.000 serdadu di Jawa, yang sebagian besar dari pasukan itu tidak aktif, merupakan pemborosan keuangan yang serius yang tidak mungkin dipikul oleh perekonomian negeri Belanda yang hancur diakbitkan perang. Oleh karena itu untuk mempertahankan pasukan ini maka pihak Belanda memerlukan komoditi dari Jawa (khususnya gula) dan Sumatera (khususnya minyak dan karet).
Pada tanggal 20 Juli 1947 tengah malam mulailah pihak Belanda melancarkan 'aksi polisional' mereka yang pertama. Aksi Belanda ini sudah sangat diperhitungkan sekali dimana mereka telah menempatkan pasukan-pasukannya di tempat yang strategis. Pasukan yang bergerak dari Jakarta dan Bandung untuk menduduki Jawa Barat (tidak termasuk Banten), dan dari Surabaya untuk menduduki Madura dan Ujung Timur. Gerakan-gerakan pasukan yang lebih kecil mengamankan wilayah Semarang. Dengan demikian, Belanda menguasai semua pelabuhan perairan-dalam di Jawa. Di Sumatera, perkebunan-perkebunan di sekitar Medan, instalasi-instalasi minyak dan batubara di sekitar Palembang, dan daerah Padang diamankan. Menghadapi aksi Belanda ini, bagi pasukan Republik hanya bisa bergerak mundur dalam kebingungan dan hanya menghancurkan apa yang dapat mereka hancurkan. Dan bagi Belanda, setelah melihat keberhasilan dalam aksi ini menimbulkan keinginan untuk melanjutkan aksinya kembali, dari beberapa orang Belanda, termasuk van Mook, berkeinginan merebut Yogyakarta dan membentuk suatu pemerintahan Republik yang lebih lunak, tetapi pihak Amerika dan Inggris yang menjadi sekutunya tidak menyukai 'aksi polisional' tersebut serta menggiring Belanda untuk segera menghentikan penaklukan sepenuhnya terhadap Republik.
Maka pada bulan Januari 1948 atas prakarsa pihak sekutu diadakanlah satu persetujuan bersama antara pemerintah Republik dengan Belanda di atas kapal Amerika USS Renville di pelabuhan Jakarta. Dimana persetujuan ini mengakui suatu gencatan senjata di sepanjang apa yang disebut sebagai 'garis van Mook'. Walaupun persetujuan ini tampaknya seperti kemenangan besar pihak Belanda dalam perundingan, namun tindakan yang dilakukan oleh pihak Republik dengan mengikuti perundingan itu memperlihatkan tidak mampunya pemerintah dalam mengadakan perundingan untuk tetap mempertahankan makna kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh rakyat Indonesia sehingga menyebabkan mereka memenangkan kemauan pihak Belanda yang sangat menentukan.
Dari adanya 'aksi polisional' pertama dengan hasil diadakannya persetujuan Renville menyebabkan jatuhnya pemerintahan Amir Sjarifuddin. Seluruh Anggota yang tergabung dalam kabinetnya yang terdiri dari anggota PNI dan Masyumi meletakkan jabatan ketika persetujuan Renville ditandatangani, disusul kemudian Amir sendiri meletakkan jabatannya sebagai Perdana Menteri pada tanggal 23 Januari 1948. Dengan pengunduran dirinnya ini dia mungkin mengharapkan akan tampilnya kabinet baru yang beraliran komunis untuk menggantikan posisinya. Harapan itu menjadi buyar ketika Sukarno berpaling ke arah lain dengan menunjuk Hatta untuk memimpin suatu 'kabinet presidentil' darurat (1948-9), dimana seluruh pertanggungjawabannya dilaporkan kepada Sukarno sebagai Presiden. Dengan terpilihnya Hatta, dia menunjuk para anggota yang duduk dalam kabinetnya mengambil dari golongan tengah, terutama terdiri dari orang-orang PNI, Masyumi, dan tokoh-tokoh yang tidak berpartai. Dan langkah Amir dan Sayap Kirinya kini menjadi pihak oposisi. Dengan mengambil sikap sebagai oposisi membuat para pengikut Sjahrir mempertegas perpecahan mereka dengan pengikut-pengikut Amir dengan membentuk partai tersendiri yaitu Partai Sosialis Indonesia (PSI), pada bulan Februari 1948, dan sekaligus memberikan dukungannya kepada pemerintah Hatta.
Pada bulan Februari 1948 koalisi Sayap Kiri Golongan kiri di bawah pimpinan Amir Sjarifuddin yang berada di luar pemerintahan Republik kini memulai suatu usaha baru dengan menimbulkan bencana untuk mendapatkan kembali kekuasaan. Dengan merubah nama baru menjadi Front Demokrasi Rakyat (FDR) mencela persetujuan Renville yang sebetulnya dulu dirundingkan pada masa pemerintahannya. Usaha yang dilakukan oleh Front tersebut ialah dengan membentuk organisasi-organisasi petani dan buruh, tetapi usaha itu hanya mencapai sedikit keberhasilan. Untuk lebih mempertegas aksinya pada bulan Mei 1948 dimulailah suatu pemogokan pada sebuah pabrik tekstil milik negara di Delanggu (Jawa Tengah) yang dibarengi juga dengan aksi kekerasan. Kalau dikaji tindak kekerasan yang mengikutinya tampak jelas bahwa basis Front tersebut di wilayah pedesaan lebih merupakan soal identitas kemasyarakatan daripada masalah kelas sosial atau ideologi. Hal itu bisa terlihat pada buruh abangan yang mendukung Front itu mendapat serangan dari para santri pengikut Masyumi yang didukung oleh satuan-satuan Hizbullah. Sehingga aksi pemogokan tersebut pada bulan Juli berhasil diakhiri dengan syarat-syarat yang menguntungkan pihak yang melakukan pemogokan, tetapi kini terbukti bahwa siasat-siasat politik pusat sudah terlibat dalam ketegangan-ketegangan kemasyarakatan di desa-desa Jawa.
Sementara itu Belanda pada akhir bulan Agustus meluruskan garis depannya dengan apa yang disebut sebagai garis demarkasi “van Mook” yang telah merebut semua pelabuhan penting di Jawa serta daerah-daerah sumber hasil bumi di Jawa Barat dan Jawa Timur. Selain itu mereka masih mengadakan suatu blokade ekonomi terhadap Republik yang wilayahnya di Jawa hanya tinggal kira-kira sepertiga luas pulau tersebut. Pasukan-pasukan Republik mengundurkan diri ke luar kota-kota dan memulai perang gerilya secara besar-besaran di kedua belah garis van Mook. Pihak tentara membunuh Amir Sjarifuddin dan lebih dari lima puluh orang beraliran kiri yang ada di penjara ketika mereka bergerak mundur dari Yogyakarta pada tangal 19/20 Desember malam daripada mengambil risiko bahwa mereka akan dibebaskan oleh Belanda. Sampai akhir bulan Desember semua kota besar di Jawa dan Sumatera telah jatuh ke tangan Belanda. Satu-satunya wilayah besar yang tetap di bawah kekuasaan Republik adalah Aceh, di mana Daud Beureu'eh memegang pimpinan. Belanda masih merasa akan lebih bijaksana jika tidak mengutak-atik Aceh.
Situasi yang kacau pada saat itu yang diakibatkan oleh agresi militer Belanda membuat Kartosoewirjo lebih memfokuskan perjuangannya. Dalam suatu rapat Masjumi di Garut, yang dipimpin oleh Kartosoewirjo sendiri dan di mana semua organisasi yang bergabung dalam Masjumi harus mengirimkan wakilnya, diputuskan, bahwa Masjumi tjabang Garut diganti namanya menjadi Dewan Pertahanan Oemat Islam (DPOI). Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DPOI sama seperti anggaran dasar Masjumi, hanya ditambahkan sebuah pasal baru yang berhubungan dengan pertahanan melawan tentara Belanda. Sebelum pembentukan DPOI di Garut, juga sudah dibentuk 2 Madjlis Pertahanan Oemmat Islam (MPOI) di Tasikmalaya dan di Ciamis. Untuk masalah pertahanan Sabilillah di bawah pimpinan R. Oni ditempatkan di bawah komando MPOI dan DPOI.
Dengan ditanda-tanganinya perjanjian Renville antara pemerintah Republik dengan Belanda. Dimana pada perjanjian tersebut berisi antara lain gencatan senjata dan pengakuan garis demarkasi van Mook. Sementara pemerintah RI harus mengakui kedaulatan Belanda atas Indonesia, maka menjadi pil pahit bagi Republik adalah bahwa tempat-tempat penting yang strategis bagi pasukannya di daerah-daerah yang dikuasai oleh pasukan Belanda harus dikosongkan, dan semua pasukan harus ditarik mundur ke Jawa Tengah. Karena persetujuan ini Tentara Republik resmi dalam Jawa Barat ialah Divisi Siliwangi mematuhi ketentuan-ketentuannya. Hal yang berbeda dengan pasukan gerilya Hizbullah dan Sabilillah bagian yang cukup besar dari kedua organisasi gerilya Jawa Barat, menolak untuk mematuhinya. Di antara satuan-satuan Hizbullah yang tetap tinggal, terdapat mereka yang dipimpin oleh Zainal Abidin di daerah Baluburlimbangan dan oleh Ateng Ku Jaelani Setiawan yang beroperasi sekitar Cicalengka, serta di daerah Cirebon di bawah pimpinan Agus Abdullah Sukunsari. Satuan-satuan Sabilillah yang tetap tinggal berada di bawah komando Enokh di daerah Wanaraja dan Garut, dan oleh Oni di daerah sekitar Gunung Cupu, sebelah Utara Tasikmalaya, dan satu batalyon lengkap untuk bergerilya di daerah Bandung Selatan, yaitu batalyon 22 Jaya Pangrengot di bawah pimpinan Soegih Arto.
Gerakan Siliwangi ke Jawa Tengah menimbulkan akibat-akibat di wilayah itu yang sangat penting artinya bagi pencapaian terakhir kemerdekaan. Nasution dan para pengikutnya, yang sebagian besar adalah orang Sunda, membentuk suatu pasukan yang setia kepada pemerintahan Hatta dan segera timbul pertentangan dengan satuan-satuan setempat, yang beranggotakan orang-orang Jawa, yang cenderung kepada pimpinan Soedirman atau Front Demokrasi Rakyat di bawah pimpinan Amir Sjarifuddin. Pemerintah Hatta ingin mengurangi jumlah anggota angkatan bersenjata yang sangat besar, secara kasar diperkirakan sebesar 350.000 tentara reguler dan 470.000 tentara tidak reguler, yang menjadi tanggung jawabnya. Nasution pun lebih menyukai suatu angkatan bersenjata yang jumlah anggotanya lebih sedikit tetapi memiliki standar-standar profesionalisme yang lebih tinggi. Tentu saja pihak yang akan kalah dalam rencana rasionalisasi seperti itu tak terelakkan lagi pasti akan menjadi pejuang-pejuang yang mendukung lawan-lawan pemerintahan. Dengan terpecah-pecahnya pihak militer menjadi kelompok-kelompok sebagai akibat diajukannya usaha-usaha rasionalisasi tersebut, maka mulai timbul penculikan-penculikan, pembunuhan-pembunuhan, dan bentrokan-bentrokan senjata di wilayah Yogyakarta - Surabaya. Pada akhir bulan Agustus 1948 tampaknya ada kemungkinan terjadinya lagi perang saudara. Kini berlangsung suasana panas yang merupakan campuran dari siasat-siasat politik kaum elite, politik pihak militer, dan ketegangan-ketegangan kemasyarakatan di Jawa Tengah, sementara pasukan-pasukan Belanda telah mengambil posisi di barat, utara, dan timur Republik. Wilayah ini Timur Indonesia ini menjadi penting karena wilayah Maluku adalah suatu wilayah di mana Islam sudah lama ada.
Adapun reaksi Kartosoewirjo dengan adanya perjanjian Renville itu membuat suatu pernyataan bahwa “Amir Sjarifoedin la’natoellah” dituduh telah berbuat khianat dan menjual Jawa Barat kepada Belanda dan mengangkut semua senjata ke daerah Republik “soepaya Oemat Islam khoesoesnja dan rakjat Djawa Barat semoeanja tidak dapat mengadakan perlawanan terhadap Belanda”.
Segera setelah persetujuan Renville, pada tanggal 30 Januari 1948 R. Oni berangkat ke Peuteuynunggal dekat Garut untuk berunding dengan Kartosoewirjo tentang masalah situasi politik dan militer dewasa itu. Keduanya sepakat, bahwa pasukan-pasukan Islam harus tetap berada di Jawa Barat untuk melanjutkan perjuangan bersama-sama dengan rakyat melawan Belanda dan “anggota-anggota Sabilillah dan Hizbullah yang turut mengundurkan diri harus dilucuti senjatanya dengan damai atau dengan paksa”. Keputusan lain yang sangat penting bahwa akan diadakan konferensi pada tanggal 10-11 Februari 1948 di desa Pangwedusan Distrik Cisayong, di mana harus hadir semua pemimpin Islam daerah Priangan.
Maka pada tanggal 10 Januari 1948, telah berkumpul 160 wakil-wakil organisasi Islam di Pangwedusan untuk mengadakan sebuah konferensi yang akan berlangsung dua hari. Di antara mereka hadir Kamran sebagai Komandan Teritorial Sabilillah, Sanusi Partawidjaja sebagai Ketua Masjumi Daerah Priangan, Raden Oni sebagai pemimpin Sabilillah Daerah Priangan, Dahlan Lukman sebagai ketua GPII, Siti Murtadji’ah sebagai ketua Poetri GPII dan Abdullah Ridwan sebagai ketua Hizbullah untuk Priangan. Sebagai ketua Masjumi cabang Garut hadir Saefullah, begitu juga 4 ketua DPOI yang lain. Dari Bandung dan Sumedang hadir juga masing-masing dua utusan dari cabang DPOI di sana, selain itu hadir juga dari Tasikmalaya dan Ciamis 3 orang anggota MPOI.
Dalam konferensi ini Kamran menuntut supaya pemerintah RI membatalkan perjanjian Renville dan “kalau pemerintah RI tidak sanggoep membatalkan Renville, lebih baik pemerintah kita ini kita boebarkan dan membentoek lagi pemerintahan baroe dengan tjorak baroe. Di Eropa doea aliran sedang berdjoeang dan besar kemoengkinan akan terjadi perang doenia III, ja’ni aliran Roesia lawan Amerika”. Kamran selanjutnya menerangkan “Kalau kita di sini mengikoeti Roesia, kita akan digempoer Amerika, begitoe joega sebaliknja. Dari itoe, kita haroes mendirikan negara baroe, ja’ni negara Islam. Timboelnja Negara Islam ini, jang akan menjelamatkan Negara”. Untuk itu menurut Kamran harus diadakan persiapan, antara lain harus dapat dikuasai satu daerah tertentu yang dapat dipertahankan sungguh-sungguh. Dahlan Lukman menerangkan, bahwa persatuan di masa lampau merupakan “persatuan ayam dan musang”, dan kini ummat Islam memerlukan pimpinan yang baru dan kuat, yaitu seorang Imam. Pimpinan ini harus meliputi seluruh Jawa Barat. Selanjutnya dia mengusulkan supaya Masjumi dan seorang organisasinya harus menghentikan kegiatannya.
Affan Ridhwan dari GPII mengusulkan supaya pemerintah di Yogyakarta didesak agar Jawa Barat diserahkan kepada ummat Islam. Dan dia usulkan kepada Pengurus Besar Masjumi di Yogyakarta “soepaja Soekarno ditoereonkan, baik sandiwara atau tidak kalau perloe “Coup d’etat.
Menanggapi hal tersebut Kartosoewirjo menjawab sebagai berikut, Jawa Barat bukanlah Shanghai, bukan negara internasional, dan kudeta hanya didjalankan oleh golongan ilegal, sedangkan Masjumi adalah sebuah partai yang legal. Sebuah negara berdiri hanyalah sebagai sarana tempat berkumpulnya komunitas manusia dalam pencarian identitas dan kebanggaan yang semu, di dalamnya juga terjadi fragmentasi berbagai manusia dengan segala simbol, atribut, dan karakter. Maka tidaklah salah jika dikaitkan dengan hal ini meminjam istilah Clifford Geertz menggambarkannya sebagai "Theatre State".
Keputusan terpenting yang diambil dalam konferensi di Cisayong adalah membekukan Masjumi di Jawa Barat dan semua cabangnya dan “membentuk pemerintah daerah dasar di Jawa Barat yang harus dita’ati oleh seluruh umat Islam di daerah tersebut”, serta mendirikan Tentara Islam Indonesia (TII). Dalam pemerintah dasar Jawa Barat yang diusulkan ini – Majelis Islam atau kadang-kadang disebut juga Majelis Umat Islam – organisasi-organisasi Islam yang ada harus bergabung. Ini akan menggantikan kedua Majelis Islam yang telah ada, yang didirikan di Garut dan Tasikmalaya pada tahun sebelumnya, yang sedikit banyak dibentuk atas garis yang sama. Ketua Majelis Islam ini adalah Kartosoewirjo sendiri yang juga bertanggung jawab dalam masalah pertahanan. Sebagai sekretaris diangkat Supradja, dan sebagai bendahara Sanusi Partawidjaja, sedangkan bidang penerangan dan kehakiman masing-masing dikepalai Toha Arsjad dan Abdul Kudus Gozali Tusi.
Beberapa hari sesudah konferensi Cisayong, tepatnya pada pertengahan bulan Februari 1948 dilangsungkan suatu pertemuan lain dengan tujuan memberikan bentuk yang kongkret kepada Tentara Islam Indonesia. Tidak hanya dibentuk Tentara Islam Indonesia yang sebenarnya, tetapi juga sejumlah korps khusus seperti Baris (Barisan Rakyat Islam) dan PADI (Pahlawan Darul Islam). Juga dibentuk Pasukan-pasukan Gestapu. Markas besarnya didirikan di Gunung Cupu, pangkalan pasukan Sabilillah yang dipimpin oleh R. Oni. Sedang R. Oni sendiri diangkat menjadi komandan daerah Tentara Islam Indonesia untuk Priangan. Dia juga menjadi komandan PADI, demikian pula menjadi kepala pasukan polisi rahasia Mahdiyin yang berarti terpimpin secara benar. Juga dibentuk korps polisi biasa. Mulanya badan ini disebut Badan Keamanan Negara, tetapi namanya diubah menjadi Polisi Islam Indonesia.
Setelah terbentuknya T.I.I.,--terbentuknya atas bantuan rakyat yang secara suka rela mendukung adanya aksi ini,-- sekarang T.I.I. telah memiliki kurang lebih 60 senjata ringan. Bahkan kondisi semakin lebih baik ketika dukungan diberikan oleh kesatuan di bawah pimpinan Zainal Abidin, Adah Djaelani Tirtapraja, Agus Abdullah, Danu Muhammad Hasan dan kelompok-kelompok kecil lainnya yang tidak ikut hijrah ke Jawa Tengah.
Kini R. Oni menempatkan batalyon-batalyon resimennya di lereng Gunung Cupu di daerah Gunung Mandaladatar, di antaranya untuk Batalyon I dikuasakan kepada S. Otong dari Bandung, Batalyon II dikuasakan kepada Zainal Abidin, Batalyon III dikuasakan kepada Adah Djaelani dari Singaparna. Seminggu setelah konferensi terjadilah pertempuran yang pertama dengan pasukan Belanda. Adapun Awal mula terjadinya peristiwa tersebut ketika sehari sebelumnya R. Oni mengintruksikan kepada Moh. Ta’at salah seorang pasukan TII untuk patroli ke Lapangan terbang untuk mengintai pasukan Belanda, namun tidak didapatinya pasukan Belanda. Kemudian pada tanggal 17 Februari 1948 satu regu pasukan TII sedang berpatroli di daerah Cirahung bertemu dengan pasukan Belanda yang sedang berjalan melewati daerah tersebut, maka tak dapat dihindarkan lagi terjadilah pertempuran. Yang kelak peristiwa ini diabadikan sebagai “Hari Angkatan Senjata”. Kejadian ini memang mempunyai arti politis besar bagi perjuangan, karena rakyat terutama para mujahidin Darul Islam memaklumi bahwa tujuan mereka adalah terutama untuk melawan tentara Belanda. Pertempuran dengan Belanda masih terus berlangsung hingga akhir April 1948, ketika pasukan TII meninggalkan daerah kantong gerilya awal Mei dan memencar di daerah Tasikmalaya-Ciamis-Garut-Indihiang,--di mana di daerah tersebut telah diduduki tentara Belanda-- secara sporadis mulai diserang kembali oleh TII.
Sebelum terjadinya peristiwa tersebut, tepatnya pada tanggal 1-2 Maret 1948 diadakan konferensi di Cipeundeuy/Banturujeg di daerah Cirebon yang dihadiri oleh semua pimpinan cabang-cabang Masjumi daerah Jawa Barat seperti dari Banten, Jakarta, Bogor, Priangan, Cirebon, dan juga para komandan TII. Selain Kartosoewirjo hadir juga Sanusi Partawidjaja, R. Oni, Toha Arsjad, Agus Abdullah, Djamil, Kiai Abdul Halim dan wakil cabang Masjumi Jakarta Gozali Tusi. Ketika semua peserta konferensi hadir Kamran membuka acara tersebut. Dalam acara itu Sanusi Partawidjaja menjelaskan keputusan-keputusan konferensi di Pangwedusan, Oni menerangkan Pengleburan Tentara Hizbullah dan Sabilillah menjadi Tentara Islam Indonesia.
Ketika konferensi dilanjutkan pada hari berikutnya, semua keputusan-keputusan Pangwedusan disetujui dan Kartosoewirjo ditetapkan sebagai Imam di Jawa Barat. Keputusan berikutnya adalah Hizbullah Cirebon dilebur menjadi TII dan Kamran diangkat menjadi panglima Divisi. Selanjutnya Kartosoewirjo selaku Imam di Jawa Barat mengangkat tujuh anggota pimpinan pusat. Pimpinan Pusat tersebut dibagi tiga dan susunannya adalah sebagai berikut:
1. Bagian agama terdiri dari Alim Ulama yang “modern”, yaitu Kiai Abdul Halim dan K.H. Gozali Tusi.
2. Bagian politik terdiri dari Sanusi Partawidjaja dan Toha Arsjad.
3. Bagian militer terdiri dari Kamran dan R. Oni.
Ketujuh orang ini diintruksikan melalui keputusan rapat tersebut untuk menjadi pemimpin yang bertanggungjawab di seluruh Jawa Barat “hingga di seluruh Indonesia kelak”. Kemudian dari hasil rapat tersebut juga ditetapkan suatu “Program Politik Umat Islam” yang terdiri dari butir-butir berikut ini:
1. Memboeat brosoer tentang pemetjahan politik pada dewasa ini ja’ni perloenja lahir satoe negara baroe, ja’ni Negara Islam. Pengarang Kartosoewirjo (oentoek disiarkan ke seloeroeh Indonesia).
2. Mendesak kepada pemerintah Poesat Repoeblik Indonesia agar membatalkan semoea peroendingan dengan Belanda. Kalau tida’ moengkin, lebih baik Pemerintah diboebarkan seloeroehnja dan dibentoek soeatoe pemerintah baroe dengan dasar Democratie jang sempoerna (Islam).
3. Mengadakan persiapan oentoek membentoek soeatoe Negara Islam jang akan dilahirkan, bilamana: Negara Djawa Barat a la Belanda lahir, atau Pemerintah Repoeblik Indonesia boebar.
4. Tiap-tiap daerah jang telah kita koeasai sedapat-dapat kita atoer dengan peratoeran Islam, dengan seidzin dan petoendjoek Imam.
Selain itu dibuat juga suatu “Daftar Oesaha Tjepat” yang harus menerangkan kepada rakyat bahwa perjanjian dengan Belanda tidak akan membawa kemerdekaan bagi Indonesia. Juga seluruh pegawai Republik dan semua Umat Islam yang bekerja untuk Belanda, begitu juga semua kepala desa yang berada atau tidak berada dibawa kekuasaan Belanda, supaya secepat mungkin “berjiwa Islam”.
Ditetapkan juga untuk memperhebat penerangan tentang tauhid, amal saleh dan semangat berkorban hingga rakyat patut menjadi “warga negara Islam”. Selain itu dengan segala daya upaya faham Jihad dan ‘amal saleh harus diperdalam dan dipertinggi.
Sampai pada saat itu Kartosoewirjo beserta umat Islam masih berharap untuk dapat merealisasikan cita-citanya, yaitu pendirian Negara Islam secara legal, walaupun belum diproklamasikan secara terang-terangan, namun tidak pernah lenyap dari rencana umat Islam Jawa Barat yang akan dipersiapkan kelahirannya. Struktur militer dan pemerintah yang disusun Kartosoewirjo dan Oni, jelas dimaksudkan sebagai sebuah pemerintahan Islam yang akan menggantikan Pemerintahan Republik jika kalah dalam perang melawan Belanda.
Pada tanggal 1-5 Mei 1948 kembali diadakan konferensi yang ketiga di Cijoho, hasil terpenting yang diputuskan dalam rapat tersebut adalah perubahan nama Madjelis Islam Pusat menjadi Madjlis Imamah (kabinet) di bawah pimpinan Kartosoewirjo sebagai Imam. Madjlis Imamah itu terdiri dari lima “kementerian” yang dipimpin oleh masing-masing seorang kepala Madjlis, kelima Madjlis tersebut adalah:
1. Madjlis Penerangan di bawah pimpinan: Toha Arsjad.
2. Madjlis Keuangan di bawah pimpinan: S. Partawidjaja.
3. Madjlis Kehakiman di bawah pimpinan: K.H. Gozali Tusi.
4. Madjlis Pertahanan di bawah pimpinan: S.M. Kartosoewirjo.
5. Madjlis Dalam Negeri di bawah pimpinan: S. Partawidjaja.
Anggota Madjlis Imamah adalah Kamran sebagai Komandan Divisi TII Syarif Hidajat dan Oni sebagai Komandan Resimen Sunan Rachmat. Di samping itu dibentuk pula Madjlis Fathwa yang dipimpin oleh seorang Mufti Besar, dan anggota-anggotanya terdiri dari para Mufthi. Tugas Madjlis Fathwa ini sebagai penasehat Imam. Keputusan penting lainnya adalah mendirikan dan menguasai satu “Ibu Daerah Negara Islam”, yaitu suatu daerah di mana berlaku “kekuasaan dan hukum-hukum agama Islam”, yang mana daerah ini dinamakan Daerah I (D.I), daerah di luar Daerah I dibagi-bagi menjadi Daerah II (D.II) yang hanya setengahnya dikuasai oleh umat Islam dan Daerah III (D.III), ialah daerah yang masih dikuasai oleh pihak bukan Islam (Belanda). Untuk lebih jelasnya lagi diberi keterangannya sebagai berikut:

Daerah I (D.I)
Daerah D-I ini merupakan daerah yang hukum-hukum Islam telah berlaku pada kalangan umat Islam baik di bidang hukum, ekonomi, sosial , dan budaya. Di daerah ini pulalah kedudukan Imam beserta apartur Negara dalam menjalankan roda pemerintahan negara dan mempertahankan daerah yang telah dikuasai. serta mengusahakan untuk meluaskan daerah itu dan berusaha menghubungkan Daerah I dengan Daerah II sehingga Daerah II menjadi Daerah I.
Untuk menjalankan roda perekonomian pemerintahan Negara, dalam hal ini yang berwenang adalah Madjlis Keuangan yang telah dibentuk dari pusat sampai ke desa mewajibkan para penduduk menyerahkan 2,5 % dari pendapatannya sebagai pajak (infaq) kepada instansi sipil dan militer (TII) yang nantinya didistribusikan oleh Madjlis keuangan untuk kepentingan tiap-tiap Komandemen yang ada. Jika sistem ekonomi Islam seperti yang diterapkan oleh orang-orang DI, maka Cina di Indonesia akan berkembang secara alamiah dan tanpa ada tekanan-tekanan politik yang mengakibatkan krisis bagi mereka sendiri. Selama Indonesia merdeka--ketika rezim Sukarno dan Suharto berkuasa--kaum etnis Cina sering jadi korban penggayangan dan kerusuhan serta pembakaran dan pemerkosaan. Tidak seperti di RI, hubungan sipil dan militer menempatkan kaum tentara sebagai penjajah yang bertindak semena-mena dan bertindak represif, suka menyiksa dan membunuh rakyatnya sendiri.
Menjadi bagian terpenting dalam perjuangan DI/TII adalah didirikannya di Daerah I Madjlis Doa bagi para ulama dan “orang-orang yang suci hidupnya”. Di Madjlis Doa itu siang-malam selalu mendoa sedikit-dikitnya 41 orang, di antaranya harus ada seorang pemimpin. Hal-hal yang harus dilakukan di markas doa ialah sholat Isti’anah (hajat), syukur, membaca ayat-ayat Al-Quran sebagai doa, terutama ayat-ayat yang bertalian dengan perang, dzikir dan sholat Tahajud. Di samping itu mereka juga dididik dalam bidang ideologi dan politik. Kepada mereka diberi penerangan tentang situasi perjuangan dan jalannya perang yang sedang berlangsung.
Tugas ketua Madjlis Doa ialah badan yang bertugas mengumpulkan berita yang diperoleh melalui “ilham dan karomah Allah” yang disampaikan kepada pembesar yang tertinggi di tempat itu, baik kepada pemimpin sipil atau pemimpin militer, selanjutnya disampaikan ke pusat”. Di samping itu manakala ada pemberangkatan pasukan TII ke medan perang, pemuka Madjlis Doa mengajak para penduduk untuk mengumandangkan shalawat badar untuk kepergian para pasukan supaya mereka “mati syahid” dalam setiap pertempuran.

Daerah II (D II)
Daerah D II merupakan daerah percampuran antara penduduk yang berwarga Negara Islam Indonesia dan penduduk yang berwarga negara Republik Indonesia, di mana lokasi teritorialnya adalah perbatasan kota dan desa. Di daerah ini tidak berlaku hukum Islam, namun manakala ada penduduk warga Negara Islam Indonesia yang melakukan kesalahan (berbuat dosa terhadap ajaran agama), mereka dibawa ke daerah D I untuk diputuskan permasalahannya. Di daerah (D. II) inilah sebagai tempat front perang antara pasukan TII dengan TNI. Kewajiban semua pemimpin di Daerah II adalah, mengusahakan dengan sungguh-sungguh dalam menggalang negara untuk menarik simpati semua penduduk setempat supaya mereka tergugah hatinya untuk bersama-sama berjuang membela kebenaran yang ditunjukkan oleh Negara Islam Indonesia, dan mengusahakan dengan sungguh-sungguh supaya D.II berubah menjadi D.I. Kewajiban infaq 2,5% dari penduduk diserahkan melalui petugas yang diangkat oleh Madjlis Keuangan kemudian diberikan kepada seorang kurir daerah D I untuk dibawa ke Pusat, sementara wajib dinasnya berlangsung selama seminggu.

Daerah III (D.III)
Di Daerah D.III adalah merupakan daerah musuh yang berlokasi di pusat-pusat kota, dan penduduk yang menjadi warga Negara Islam Indonesia di daerah D.III ini ditugaskan untuk mencari dana, senjata dan menjadi intel. Begitupun tentang kewajiban infaq 2,5% dari penduduk diserahkan kepada militer (TII).
Sistem perluasan pengaruh ini dapat berfungsi berdasarkan sebuah prinsip yang sederhana, tapi efisien, dan dalam prakteknya berjalan sebagai berikut:
Setelah sebuah daerah dimasukkan ke dalam Daerah I, menurut luas daerah tersebut ditempatkan seorang kepala desa, lurah atau camat. Pemimpin lokal tersebut sekarang berusaha memperluas daerahnya sesuai dengan kedudukannya, karena daerah yang dikuasai jarang seluas seperti yang diharapkan, dan dia juga berusaha untuk memperkuat pengaruh di daerahnya. Bila kepala desa, lurah atau camat yang bersangkutan yang sekarang – setelah komando sipil dan militer disatukan – juga bertanggung jawab terhadap operasi militer di daerahnya telah berhasil mengkonsolidasi kekuasaannya, maka selanjutnya dia berusaha untuk dapat mengontrol Daerah II yang berbatasan dengan daerahnya. Untuk mencapai tujuannya, digunakan TII, PADI dan Gestapo. Sistem ini memberikan motivasi yang cukup kuat kepada masing-masing penguasa lokal untuk memperluas daerah mereka, sebab bila mereka berhasi memperluas daerahnya, mereka akan naik satu tingkat dalam hirarki administrasi. Dengan demikian seorang kepala desa naik menjadi lurah, lurah menjadi camat dan camat menjadi bupati.
Konsep tentang pembagian daerah-daerah jelas dipengaruhi oleh hukum Islam, yang membagi dunia ke dalam Dar-al Islam, di mana hidup umat Islam dan di mana hukum Islam dipraktekkan sepenuhnya. Sedangkan Dar-al-harb adalah daerah yang dihuni pihak bukan Islam. Karena tugas sebuah Negara Islam ialah menjalankan hukum-hukum Islam dan menetapkan Islam sebagai ideologi yang dominan bagi setiap masyarakat, maka secara teoritis Dar-al-Islam berada dalam keadaan perang yang terus menerus dengan Dar-al-harb, di mana jihad merupakan alat bagi negara untuk mengubah Dar-al-harb menjadi Dar-al-Islam.
Untuk menjaga keutuhan dan menegakkan disiplin gerakan, maka melalui keputusan Konferensi Cijoho diputuskan bahwa setiap anggota haruslah mengangkat sumpah setia (bai’ah) terhadap pimpinannya. Dengan demikian diharapkan terjaminnya loyalitas umat terhadap pimpinannya. Berdasarkan peraturan tersebut di Daerah I (D-I) orang-orang berikut ini harus mengangkat sumpah dari dan kepada:
Imam terhadap Madjlis Imamah (kabinet)
Kepala Madjlis (menteri) terhadap Imam
Residen terhadap Imam
Staf Residen terhadap Residen
Bupati terhadap Imam
Staf Bupati terhadap Bupati
Camat terhadap Bupati
Staf Camat terhadap Camat
Kuwu (pemimpin lokal) terhadap Bupati
Artinya, semua jabatan memiliki garis pertanggung-jawaban yang jelas, antara satu menjadi imam bagi yang lain dan juga sebaliknya serta begitu seterusnya. Prinsip yang sama juga berlaku bagi Daerah II dan Daerah III. Dalam Daerah ini hanya pegawai tinggi langsung harus mengangkat sumpah terhadap Imam. Begitu juga bagi militer berlaku prinsip yang sama, mulai dari Komandan Divisi yang harus mengangkat sumpah terhadap Imam, hingga ke tentara bawahan yang harus mengangkat sumpah terhadap atasannya. Bunyi dari sumpah (mubay’ah) tersebut adalah:

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Bismillahi tawakkalna ‘alallah, lahaoela wala qoewwata illa billah.
Asjhadoe an-la ilaha illallah, wa asyhadoe anna Moehammadr Rasoeloellah.
Wallahi. Demi Allah!
Saja menjatakan bai’at ini kepada Allah, di hadapan dan dengan persaksian Komandan Tentara/Pemimpin Negara, jang bertanggoeng djawab.
Saja menjatakan Bai’at ini soenggoeh-soenggoeh karena ikhlas dan soetji hati, lillahi ta’ala semata-mata,