04 September 2008

MKT ttg Konsolidasi Militer dan Alat Negara jang lainnja

MA’LUMAT KOMANDEMEN TERTINGGI




Barang disampaikan Allah kiranja kepada sekalian Komandan-Komandan diseluruh: Negara Islam Indonesia.

Hal: Konsolidasi Militer dan Alat Negara jang lainnja
Assalamu ‘alaikum w.w.,
I. MENGINGAT:
Kepentingan Negara, terutama dalam hal konsolidasi Militer dan stabilisasi politik dimasa jang dekat, dikala Allah berkenan mentjurahkan Kurnia-Nja jang Maha-Besar, dalam tingkatan ketiga.

II. MENIMBANG:
1. Perlu segera dengan berangsur-angsur mengadakan konsolidasi militer dan alat-Negara jang lainnja, sehingga sesuai dengan taraf dan ukuran, serta menduduki tempat, sedjadjar dengan tentara dan alat-alat Negara, didalam lingkungan bangsa-bangsa jang merdeka; dan
2. Perlu dilakukan konsolidasi Militer dan alat-alat Negara jang lainnja itu dengan demikian rupa, sehingga dlahir dan bathin, formil dan esensiil, dalam pandangan interinsuler maupun internasional, dapat menduduki tempat jang berharga dan terhormat, sebagai tentara Negara (staatsleger) dan alat Negara (staatsapparaat), sehingga dengan karenanja pula tampaklah kebesaran Allah dan Kesutjian Islam, serta kekuasaan Negara Islam Indonesia.
III. BERPENDAPAT:
1. Bahwa perlu dengan segera dan berangsur-angsur dilakukan usaha-usaha untuk mensesuaikan organisasi, susunan (formasi), kelengkapan (organik) dan tata-tertib tentara, sedjadjar dengan ukuran normal dari pada sesuatu tentara Negara dan alat Negara, walaupun masih tetap didalam keadaan perang, dimedan gerlja; dan
2. Bahwa semuanja itu harus dilakukan dengan dasar Taqwa dan Tawakal ‘alallah jang sempurna, disertai dengan sebesar-besar usaha dan ichtiar, sehingga tertjapai-lah tarap jang diharapkan itu, sedikitnja mentjapai tingkatan rentjana jang paling rendah (minimum program).

IV. MEMUTUSKAN:
Konsolidasi Militer dan alat-alat Negara jang lainnja itu, perlu dilakukan dengan tjepat dan tepat, bagi mendjamin keselamatan ummat pertahankan kedaulatan Negara, dan pemeliharaan Kesutjian Agama Islam, serta penjempurnaan bakti me-Maha-Besar-kan Allah.

V. MEMERINTAHKAN:
1. Kepada sekalian Panglima dan Komandan Tentara Islam Indonesia untuk melaksa-nakan apa jang termaktub dalam angka II, III, dan IV tsb. diatas, dengan berpedoman kepada Lampiran-Lampiran jang disertakan dalam M.K.T. No. 10 ini ; dan
2. Kepada sekalian Pemimpin Negara bagian Politik dan Polisionil, untuk menunaikan barang apa jang dipertanggung-djawabkan atasnja, sesuai dengan apa jang termaktub dalam angka II, III dan IV tsb., di atas, dan berpedoman pula kepada Lampiran-Lampiran jang disertakan alam M.K.T. No. 10 ini.

VI. BERLAKU:
Ma’lumat Komandemen Tertinggi Nomor 10 ini berlaku, mulai hari-tanggal 5 Nopember 1952.

VII.Ma nanshakh min ajatin au nunsiha na’ti bi khairin minha, au mitsliha. Inna-Llaha juhibbul-ladzina juqatiluna fisabilihi caffan, ka-annahum bun-janun marcuc. Insja Allah. Amin. Bismillahi …… Allahu Akbar!!! Juqtalu au jaghlib!

Mardlatillah T.L., 21 Oktober 1952.
Komandemen Tertinggi
Angkatan Perang Negara Islam Indonesia


Plm. T.: S.M. KARTOSOEWIRJO
Diumumkan di : Mardlatillah T.L.
Pada tanggal : 21 Oktober 1952.-



PERMA’LUMAN:
1. M.K.T. No. 10 ini dibuat, diselesaikan dan diumumkan di M.T.L., sehingga menjimpang daripada ‘adat kebiasaan jang lampau, tidak melalui K.S.U.
2. M.K.T. No. 10 ini disertai: 5 (lima) buah Lampiran dan 5 (lima) buah P.I.T., untuk diperhatikan dengan seksama.
3. Hendaklah tiap-tiap jang bersangkutan mengetahui djua adanja.
LAMPIRAN 1 A., M.K.T. No. 10

ORGANISASI I
(Saluran Komandemen)


…………………………………K.T.




… K.W.



… K.D.



… K.K.



.. K.Kt.



...Desa.









LAMPIRAN 1 B., M.K.T. No. 10

ORGANISASI II
1. Tiap-tiap DIVISI (Div.) terdiri daripada: 4 (empat) Resimen (Res.)
2. Tiap-tiap RESIMEN (Res.) terdiri daripada: 4 (empat) Bataljon (Bat.)
3. Tiap-tiap BATALJON (Bat.) terdiri daripada: 4 (empat) Kompi (Ki.)
4. Tiap-tiap KOMPI (Ki.) terdiri daripada: 4 (empat) Peleton (Pel.)
5. Tiap-tiap PELETON (Pel.) terdiri daripada : 4 (empat) Regu (Rg.)
6. Tiap-tiap REGU (Rg.) terdiri daripada : 11 (sebelas) Pradjurit.
7. A. Susunan empat ini menundjukkan “antjer-antjer” (program minimum). Jang masih kurang, hendaklah segera mensesuaikannja, jang sudah liwat sebaliknja. Dalam pada itu, djangan lupa kepentingannja (efectifiteitnja).
B. Staf-dekking, bolehlah diambil 1 (satu) diantara 4, atau beleid lainnja, jang lebih praktis dan efficient (besar hasilnja).
8. A. Djika disesuatu wilajah (Divisi) ada lebih daripada 4 (empat) Resimen, maka selebih-nja merupakan Resimen Bantuan, jang organisatoris, administratif dan taktis tetap di bawah komando Plm. Div. jang bersangkutan.
B. Djika didalam suatu derah (Resimen) ada lebih 4 (empat) Bataljon, maka selebihnja merupakan Bataljon Bantuan, jang organisatoris, administratik dan taktis tetap dibawah komando Resimen jang bersangkutan.
C. Djika didalam satu K.K. (Bataljon) ada lebih daripada 4 (empat) Kompi, maka selebihnja merupakan Kompi Bantuan, jang organisatoris, administratif dan taktis tetap dibawah Komando Bataljon jang bersangkutan.
D. Demikianlah selandjutnja.


LAMPIRAN 2 A., M.K.T. No. 10

UKURAN SENDJATA DAN KELENGKAPAN PERANG INFANTRI
RINGAN-SEDANG (Organik).

Program Minimum. Berlaku untuk Tentara Islam Indonesia, dimasa gerilja.

Sendjata Rg. Pel. Ki. Bat. (3)

Sendjata automatis Berat, spt.
Bren, K.M., Lewis dll. (1) 2 4 12 (3)

Sendjata automatis Ringan spt.
Sten PM, Owngun, Tomson dll. 1 2+3 4+8 12+12 (3)

Launcher, roket, Motir kodok, dll - - 1 3 (3)

Senapan (sendjata Pandjang) 7 21 63 189 (3)

Pistol (sendjata pendek) - 1 5 12 (3)

Watermantel (2) Untuk dekkingnja dipergunakan 1 Rg. Tersendiri.
(M.G.) dll. (tenaga tambahan-vakultatif)

Mortir 3” (4) Untuk dekkingnja dipergunakan 1 Pel. Tersendiri. (tenaga tambahan-vakultatif)

Tjatatan:
a. Staf-dekking, dalam organik ini belum dihitung.
b. Jang tsb. dalam (1) di atas—di bawah Rg. – hendaklah dibatja: sedikitnja 2 (dua) Rg. daripada tiap-tiap Pel. Harus memegang sendjata-berat automatis.
c. Jang tersebut dalam (2) dan (4), harus diartikan: tenaga bantuan.
d. Jang tsb. dalam (3) masuk kekolom Res. dan Div. Menurut rentjana ini, maka tiap-tiap Bat. akan terdiri daripada 240 pt. sendjata, berat dan ringan, pandjang dan pendek.
e. Sehingga dengan karenanja, tiap-tiap Res. terdiri daripada 4 kali 240 kali + staf = k. 1. 5000 pt. sendjata.


LAMPIRAN 2 B, M.K.T. No. 10

UKURAN SENDJATA DAN KELENGKAPAN PERANG (Organik)

Program Minimum. Berlaku untuk Polisi Islam Indonesia, dimasa gerilja

Sendjata Regu Seksi Detasemen Keterangan
Pandjang dan Pendek 8 25 150 Diperkenankan memi-liki dan memperguna-kan sendjata berat, spt. Bren, Watermantel, dll.

LAMPIRAN 2 C., M.K.T. No. 10

PERBANDINGAN

Sekedar untuk perbandingan, baiklah diperingati Ukuran Organik tentara Internasional, bagian Infantri Ringan, menurut rentjana minimum (program minimum).

Sendjata Regu Pel. Ki. Bat
Sendjata automatis Berat, spt. Bren K.M.,
Lewis dll. 1 3 12 48

Sendjata automatisRingan
spt. Sten P.M., Owgun, Tomson dll. 2 6 24 96

Launcher, Rocket, Mortir kodok dll. - 1 4 16

Senapan (sendjata pandjang) 6 18 72 288

Watermantel (MMG) dll. Untuk dekkingnja dipergunakan 1 Regu sen-
diri. (tenaga tambahan-vakultatif)

Mortir 3” dll Untuk dekkingnja dipergunakan 1 Peleton
sendiri. (tenaga tambahan-vakultatif).


LAMPIRAN 3 A., M.K.T. No.10

FORMASI ORGANIK MINIMUM
BUAT SEBUAH BATALJON T.I.I. SEDANG-RINGAN

Berlaku untuk Tentara Islam Indonesia, dimasa gerilja.

No Pangkat Regu Pel. Ki Bat. Keterangan

1. Pradjurit II+I 10 27 81 243 Disini belum terhitung

2. Kopral s/d Srs. I 1 3 9 27 Staf Periksalah kembali

3. Srs. Maj. Tk. III s/d M.K.T. No.9.
Let. I tk. I - 1 3 9

4. Let. II tk. II s/d
Let. I tk. I - - 1 3

5. Kapten tk. III s/d
Major tk. III - - - 1


LAMPIRAN 3 B., M.K.T. No. 10

PERBANDINGAN

Sekedar untuk perbandingan baik diperingati Ukuran Formasi-Organik Tentara Internasional, bagian Infranti Ringan, menurut rentjana minimum (minimum program).

No Kedudukan Rg. Pel. Ki. Bat. Keterangan
1. Pradjurit 9 29 116 464
2. Kopral 1 3 12 48
3. Sersan - 1 3 12
4. Sersan Major - - 1 4
5. Adjudan - - (1) I 4
6. Letnan - - 1 (2) 4
7. Kapten - - - (3)
8. Major - - - -


LAMPIRAN 4, M.K.T. No. 10

PERUBAHAN NAMA SINGKATAN RESMI

A. 1. Divisi = Div.
2. Resimen = Res.
3. Bataljon = Bat.
4. Kompi = Ki.
5. Peleton = Pel.
5. Regu = Rg.
6. Lasjkar = Lask.

C. 1. Gupernur = Gub.
2. Residen = Rsd.
3. Bupati = Bpt.
4. Tjamat = Tjm.

Keterangan:
Berhubung dengan berlakunja “hukum (Islam dimasa) perang”,maka dari sendirinja Gup., Rsd. Dll. mendjadi Gup. Militer, Rsd. Militer dll. Sebutan Militer (mil.) dibelakang Gup., Rsd. Tidak diperlukan lagi.


LAMPIRAN 5. M.K.T. 10
Nomor (dengan angka) dan djulukan (nama dengan huruf) daripada Kesatuan-kesatuan.
1. Jang dimaksudkan dengan Nomor ialah: Angka, jang ditulis, kemudian daripada sebutan kesatuan, mitsalnja: Res. 5, Ki. 3. Rg. 2 dst.
2. Jang dimaksudkan dengan Djulukan (nama dengan huruf –biasanja: potongan huruf –besar–) ialah: Nama, jang dipakai/diberikan kepada sesuatu kesatuan; pasukan dst., mitsalnja: Div. 1 S.R., Res. 2 S.P., Ki. 3 R.P., dst.
3. Untuk menundjukkan Nomor kesatuan jang bersangkutan, hendaklah dipakai angka 9 ke bawah. Djangan keatas!
Mitsalnja: Res. 4, dan bukan Res. 12; Bat. 3 dan bukan Bat. 16. Begitulah seterusnja.
4. Angka jang dipergunakan dalam angka 3 tsb. diatas, hendaklah angka Latin, seperti: 1, 2, 3, 4, dst. Dan djangan pakai angka Rum, seprti: I, II, II, IV, V, dst.
5. Nomor jang dipakai untuk tiap-tiap kesatuan terbagi atas 2 (dua) tingkatan:
a. Tingkatan 1 : dari Bat. ke atas (hingga Divisi), masing-masing terdiri daripada:
(a). 3 (tiga) angka untuk Bataljon.;
(b). 2 (dua) angka untuk Resimen.; dan
(c). 1 (satu) angka untuk Divisi.
b. Tingkat 2 : dari Regu. Keatas (hingga Ki.) masing-masing terdiri daripada:
(a). 3 (tiga) angka untuk Rg., ditambah dengan No. Bat.;
(b). 2 (dua) angka untuk Pel., ditambah dengan No. Bat.; dan
(c). 1 (satu) angka untuk Ki., ditambah dengan No. Bat.
c. Keterangan.
(1) Mitsal Tingkatan (1), didalam lingkungan Div. 1, ada Res. 2 dan Bat. 4, maka: Nomor Bat. mendjadi 4 (nomor Bat.), 2 (nomor Res.), 1 (nomor Div.). Disingkat mendjadi:
Bat. 421; atau ditulis dan dibatja: Bat. 421 K.P.
Res.21 ; ditulis dan dibatja: Res. 21 “Sapu Djagat.”
Div 1 ; ditulis dan dibatja: Div. 1 “Sunan Rahmat.”
(2) Mitsal Tingkatan (2), didalam lingkungan Bat. 226, ada Ki. 4, Pel.2, dan Rg. 1., maka: Nomor Rg. Mendjadi 1 (nomor Rg.), 2 (nomor Pel.) dan 4 (nomor Ki.). Disingkat mendjadi:
Rg. 124 Bat. 226; atau ditulis dan dibatja: Rg. 124/226;
Pel. 24 Bat. 226; atau ditulis dan dibatja: Pel. 24/226;
Ki. 4 Bat. 226; atau ditulis dan dibatja: Ki. Gagak Lumajung/226.
PERHATIAN, PERINGATAN DAN TJATATAN

P.P.T. I.
Tentang kedudukan Tentara Islam Indonesia, bolehlah diterangkan dengan singkat, sebagai jang berikut:
A. Sebagai Tentara Allah, jang menerima dan bertanggung djawab, langsung atas penunaian tugas Ilahy mutlak, tugas mendlahirkan Keradjaan Alah didunia, tugas menggalang Negara kurnia Allah, Negara Islam Indonesia! Kiranja tugas jang maha-sutji ini dapat dilaksanakan dengan sesempurnanja. Dengan karena Tolong dan Kurnia Allah djua. Insja Allah. Amin.
B. Sebagai Tentara Ideologi; tegasnja: Ideologi Islam, Oleh karenanja, maka tiap-tiap anggauta Tentara Islam Indonsia, dan setiap Mudjahid umumnja, haruslah jakin akan:
1. Kebesaran Islam dan Keadilan hukum-hukum Allah dan
2. Wadjib berdirinja Negara Kurnia Allah, Negara Islam Indonesia.
Realisasi daripada kejakinan itu tumbuh daripada:
(1) Ideologi Islam, sehingga dalam hidup dan kehidupan sehari-hari tampak kejakinan jang kuat dan semangat membadja.
(2) Perjataan Tekad jang sutji, Tasdiq bil-qalbi, menanam dalam-dalam dan meresap akan n jang tegas dan pasti, Iqrar billisan, dengan kesanggupan jang sungguh-sungguh dan sempurna, bagi melakukan tugas maha-sutji: mendlahirkan Ke’adilan dan Kebesaran Islam, dipermukaan bumi Allah, Indonesia, Dan
(3) Kemadjuan, ketjakapan, kemahiran, kepandaian dll., Qabul bil-‘amal, untuk melaksa-nakan wadjib sutji: Menggalang Negara Kurnia Allah, Negara Islam Indonesia!
C. Sebagai Tentara Islam wadjib:
1. Ta’at dengan sepenuhnja kepada Allah, kepada Rasulullah, dan kepada Ulil-Amri.
2. Patuh Kepada Pimpinan atasan, dengan dasar discipline tentara jang teguh.
3. Mentjontoh sunnah Nabi Muhammad Clm. dan sahabat-sahabat beliau, serta pahlawan-pahlawan Islam kemudian daripada itu, jang telah mendapat kesempatan dan anugrah Allah, untuk meluhurkan dan memuliakan Agama Allah, lebih daripada sesuatu jang boleh dipikirkan (periksalah kembali Bai’at).
4. Mendjadi tjontoh dan pelopor bagi Ummat Islam dan Mudjahidin seluruhnja, dalam mempersembahkan darma bakti-sutji, dalam melakukan perang (totaliter) dan menggelo-rakan revolusi Islam, sehingga hukum Allah berlaku dengan sempurnanja, ditengah-tengah Ummat dan Masjarakat Indonsia.
5. Mendjadi pembela Agama, terutama Agama Islam dalam arti kata jang luas dan sempurna.
D. Sebagai Tentara Ra’iat, harus pandai, tjakap dan tjukup mendjadi:
1. Penghela Ra’iat kearah Mardlotillah jang sedjati.
2. Pembela Ra’iat, terutama fakir miskin jang tertindas oleh kekuasaan Djahilijjah (seperti: R.I. = R.I.K.) dan Mudjahidin umumnja.
3. Hamba Allah (Muslim, Mudjahid, Muwahhid) jang ber-achlaq, berbudi-pekerti dan berbuat demikian rupa, sehingga patut menerima dan mendapat kepertjajaan, penghargaan dan ketjintaan Ra’iat.
E. Hendaklah diperhatikan pula dengan sungguh-osungguh:
1. Disiplin Tentara harus dan wadjib diperbuat.
2. Tata-tertib Tentara dan ketentaraan harus selalu diingati dan dipergunakan sebaik-baik-nja, terutama didalam peperangan.
3. Latihan ketentaraan hendaknja dilakukan, menurut keadaan dan kesempatan, walaupun masih dimedan gerilja.


P.P.T. II
Tentara Islam Indonesia
A. Bukanlah Tentara buruh, Tentara belian dan Tentara pendjadjah, jang berlaku sebagai “alat mati”, jang diperintah dan digerakkan oleh tuannja, komandannja jang memberi makan dan pakaian kepadanja.
B. Bukanlah Tentara jang kosong dari Ideologie sepi daripada kejakinan dan djauh daripada keagamaan dan ketuhanan (Islam), serta tiada berdjiwa hidup.
C. Bukanlah Tentara Djahilijjah, seperti Tentara R.I. (T.N.I.), jang tidak mengenal hukum-hukum keadilan, kebenaran dan kemanusiaan; bahkan, djika mereka satu kali tahu, maka mereka selalu sengadja melanggar dan meng-indjak-indjaknja.
D. Dan bukanlah pula Tentara, alat dan kekuasaan negara jang dzolim dan angkara-murka (impe-rialisme, fasicisme dll.).

P.P.T. III.
Sapta-Subaja
Di samping Baiat jang telah dinjatakan oleh tiap-tiap Tentara Islam Indunsia, maka diwaktu jang tertentu, menurut lapang dan keadaan, hendaklah dinjatakan bersama atau masing-masing oleh anggauta Tentara Islam Indonesia, djandji-djandji Tentara, sebagai mana jang tertjantum dalam Sapta-Subaja ini.

SAPTA-SUBAJA:
1. Seorang Tentara Islam Indonesia harus berdisiplin.
2. Seorang Tentara Islam Indonesia harus berani.
3. Seorang Tentara Islam Indonesia harus membela Pemimpin Negara dan Komandan Tentara, sebagai tulang punggung Negara.
4. Seorang Tentara Islam Indonesia harus djudjur dan hemat.
5. Seorang Tentara Islam Indonesia harus bidjaksana.
6. Seorang Tentara Islam Indonesia harus mentjintai dan membela sesama Mudjahid.
7. Seorang Tentara Islam Indonesia pantang menjerah.


P.P.T. IV.
Kedudukan Polisi Islam Indonesia dan Baris
A. Kedudukan Polisi Islam Indonesia menghampiri (mendekati) kedudukan Tentara Islam Indonesia, Oleh karena itu, maka Polisi mendjadi pembantu, tentara jang pertama dan jang terutama, istimewa dalam soal-soal militer dan kemiliteran.
B. Adapun Baris (Barisan Ra’iat Islam) hendaknja betul-betul merupakan Barisan Ra’iat, Pembe-la Ra’iat dan Tentara Ra’iat.

P.P.T. V.
Kedudukan Rois dan Baris
A. Golongan Rois dan Baris tidak masuk Angkatan Perang Negara Islam Indonesia, melainkan mendjadi Pembantu jang aktif, didalam menunaikan tugas-sutji, menggalang Negara Kurnia Allah, Negara Islam Indonesia.
B. Kepada Plm. K.W. / Div., Kmd. K.D. / Res., Kmd. K.K. / Bat., dibolehkan mengluarkan Peraturan-Peraturan tersendiri, bagi keperluan golongan Rois dan Baris, sesuai dengan isi dan maksud jang terkandung dalam M.K.T. No. 9 dan 10.

No comments: