04 September 2008

Mana Hak Ra’iat?

Fadjar Asia, (8 Juni 1929)

Dalam soerat2 chabar di Poelau Pertja, teroetama jang ada di Medan, dalam waktoe jang achir2 ini ‘asjiklah membentangkan soe’al2 jang amat penting bagi ra’jat, sebab semoeanja itoe mengenai hak2 ra’jat jang seakan-akan dipermain-mainkan oleh fihak jang mempoenjai kekoeasaan dan kekoeatan. Antara lain2 soerat-soerat chabar itoe adalah diberitakan sebagai jang terseboet di bawah ini.
Telah dikabarkan jang di Kedei Doerian telah terdjadi perselisihan antara ra’iat dan kapitalisten. Perkara itoe telah diperiksa oleh Kerapatan kemarin doeloe. Kabar ini ada tersilap sedikit. Sebenarnja boekanlah ra’iat bertentangan dengan kapitalisten; tetapi sekali ini dengan toean tanah, terdiri dari familie Sulthan Deli, jaitoe Ridwan dan Inche Memah.
Mr. Kaiser jang mendjadi koeasa dari toean tanah itoe, mendakwa pada tanggal 8 Maart 1929. Pendakwaan jang pertama di atas 7 orang, kedoea di atas 1 orang, ketiga di atas 491 orang, keempat di atas 53 dan kelima diatas 25 orang djoemlah 577 orang pendoedoek kampoeng Djoenainah; Adalah menoeroet grant No. 1 tanggal 1909 bahwa Tk. Ridwan dan Inche Memah telah mempersewakan tanah2 jang terseboet patjal2 itoe jang mana meneoroet perdjandjian tempo menjewa soedah habis dan soedah lama liwat 2. Perdjandjian telah petjah 3 Tentang sewanja poen tiada poelah, didapat dengan sempoerna. Oleh sebab itoe pendoedoek jang tersembah minta keloear dari kampoeng jang terseboet. Pihak ra’iat jang berdjoemlah 577 tangga itoe dibela oleh toean Abdul Rahman zaakwaarnemer di Medan. Beliau memboeat perlawanan sebagai berikoet:
Toean-toean hakim kerapatan, dan toean Adviseur jang sebagai wakil Gouverne-ment jang terhormat !
Patik membilang banjak terima kasih oleh sebab telah diberi kesempatan boeat membikin pembelaan dalam perkara ini. Dalam toentoetan toean tanah, teroetama, ia tetapkan menoeroet soerat-soerat perdjandjian jang djadi boekti dalam hal ini perkara dengan menjatakan, bahwa perdjandjian telah habis dan telah lama liwat temponja.
Perdjandjian-perdjandjian jang diboektikan oleh toean tanah dalam perkara itoe tidak ada djalan boeat dikoeatkan djadi alasan boekti atau keterangan, sebab itoe perdjandjian-perdjandjian telah petjah dan telah liwat beberapa tahoen. Meskipoen demikian toean tanah tidak memenoehi bagaimana boenji perdjandjian , jaitoe mengeloearkan penjewa 577 tangga dari kampoeng itoe. Baiklah sekalipoen toean tanah telah minta berkali-kali sipenjewa keloear dan sipenjewa ingkar beloem ada boekti.
Toean-toean hakim timbang! djika toean tanah akan mengoeatkan menoeroet boenji perdjandjian, apa sebab sesoedah habis perdjandjian itoe, toean tanah tidak meminta dengan paksa atau bantoean hakim boeat mengoesir pendoedoek 577 tangga itoe ? Inilah ada satoe soe’al jang penting jang toean-toean hakim akan menimbang. Selain dari pada itoe 577 orang ini, ada termasoek 491 orang jang zonder soerat perdjandjian, ini djoega patik pandang sama halnja dengan jang lainnja. Kalau patik ta’ loepa dalam boelan Desember 1926 hal pengoesiran toean tanah boeat pendoedoek, telah dibikin selesai jaitoe dengan kepoetoesan, bahwa sipenjewa tetap tinggal menjewa kelapa, boekan lagi menjewa tanah.
Oleh sebab telah dipoetoeskan dengan damai perkara ini ditahoen 1926, maka segala perdjandjian jang djadi boekti dalam toentoetan toean tanah, tiada terpandang sah lagi menoeroet sepandjang atoeran dan adat-adat.
Kepoetoesan perdamaian jang telah dilakoekan itoe, patik jakin ada satoe perdjandjian jang sah dan setelah setoedjoei oleh kedoea belah fihak. Djika sekiranja tidak disetoedjoei oleh toean tanah, tentoe tiada diambil kepoetoesan. Tjoema sadja tiada diperboeat di atas hitam dan poetih. Patik telah siasati dan selidiki, apa jang menje-babkan timboelnja perkara sewa kelapa sadja. Boeat pendoedoek sebagai sipenjewa sama sekali tiada sangkoet atau teledor dan ingkar boeat penoehi kewadjibannja sebagai sipenjewa, hanjalah bagi toean tanah jang tiada mendjalankan kewadjibannja sebagai toean tanah.
Lebih djaoeh patoet bagi hakim Kerapatan akan diselidiki, apa sebab wakil-wakil toean tanah selamanja teledor mendjalankan kewadjibannja boeat mengoetip sewa2 itoe? Patik dapat kabar, tiada lain karena wakil2 itoe tiada dapat perolehan, sebagai oepah atau gadji melainkan kerdja pertjoema sadja. Itoelah makanja teledor dalam hal poengoetan sewa2 kelapa itoe. Oleh karena kelalaian toean tanah dan wakil2nja ra’iat akan mendjadi koerban oesir-oesiran. Inilah jang patoet bagi hakim Kerapatan akan timbang. Selain dari itoe, djika ra’iat pendoedoek kampoeng Djoenainah akan dipaksa djoega mesti keloear dari tanah itoe, kemanakah hamba ra’iat akan dipindahkan jang djoemlah 577 tangga itoe ? Inilah ada satoe soe’al jang penting bagi hakim Kerapatan dan wakil Gouvernement akan menimbang dengan se’adil-‘adilnja.
Dalam ini perkara patik pikir patoet sekali toean2 tanah menerima kasih pada ra’iat itoe, karena mereka2 itoe tidak minta ganti keroegian, tidak minta hak oesahanja, Seoempama dibagi doea of dibagi tiga atau minta grant Recht van Opstal.
Sekarang patik akan mengambil tjonto tela dan kedaerah Serdang, dibagian Serdang perkara jang seperti ini telah banjak terdjadi, hingga terpaksa ra”iat disana mohon perlindoengan pada wakil Gouvernement. Apa djadinja, kepoetoesan toean tanah dikalahkan, tanah dibagi doea dan ada jang dibagi tiga. doea bagian pada toean tanah dan sebagian pada siberoesaha (ra’iat). Tentang kepoetoesan dari wakil Gouvernement, beloem ada satoe boekti jang siberoesaha (ra’iat) dioesir mentah2 dari itoe tanah, melainkan hak siberoesaha dipandang berharga, boekan pertjoema sadja. Demikianlah berita jang kita koetipkan.
Kita ta’ perloe menoenggoe, bagaimana kelak kepoetoesan akan perkara itoe. Di sini soedahlah ternjata, bahwa hak-hak ra’iat sedikit poen tidak diindahkan, alias dire-mehkan, dipermain-mainkan dan dirampas, sehingga ra’jat (pendoedoek asli dari tanah-tanah itoe) kadang-kadang terpaksa meninggalkan kampoengnja jang didiaminja, meninggalkan sawah-ladangnja, meninggalkan keboen-keboennja, jang oemoemnja itoe mendjadi pokok penghidoepannja sehari-hari. Kalau mereka itoe soedah laloe dari tempat-tinggal, siapakah jang meninggalinja? Boekannja bangsa kita lagi, melainkan bangsa asing bangsa golongan orang-orang jang merasa mempoenjai ,,hak” boeat mengoesir orang2 jang soedah berpoeloeh-poeloeh tahoen, semendjak nenek-mojangnja sampai pada sa’at mereka itoe dioesir dari tanah2 aslinja itoe.
Laloe kita teringat kepada kedjadian2 jang beloem lama berselang terdjadi di daerah2 Lampoeng, di onderneming2 jang memperoesahakan tanah-tanah jang ada di daerah2 terseboet. Keboen-keboennja didoedoeki dan pendoedoeknja jang asli jang mempoenjai hak jang sepenoeh-penoehnja atas tanah2 tinggalnja (tanah dari warisan) nenek-mojang itoe,…..boleh meninggalkannja, dengan tidak diperdoelikan lagi oleh si pengoesir2, betapakah kelak nasib orang2 jang mendjadi koerban kemodalan Barat itoe.
Lintah darat katanja djahat!! Kemodalan lebih-lebih djahat dari pada itoe semoeanja!! Mana hak Ra’jat?? Kemanakah Ra’iat mesti mentjari dan memperoleh perlindoengan sebagaimana haroesnja? Katanja ada Madjelis ini dan Madjelis itoe, ada Volkened, ada Provinciale Raad dan l.l.s. dan ada djoega Madjelis Negeri (Tweede Kamer di Negeri jang sedjoek itoe), jang segala itoe katanja boeat memperlindoengi Ra’jat, berat menerbitkan keamanan dan keadilan. Mana dia?? Tjoema omong belakakah?? Boekan kepentingan kita.

S.M. Kartosoewirjo

No comments: