04 September 2008

Bab 07 Gerakan USRAH di Jawa Tengah

Kata Usrah berarti keluarga. Dari persidangan di pengadilan dan beberapa dokumen gerakan ini diketahui, bahwa pusat gerakan Usrah ini bermarkas di Jawa Tengah bagian selatan, dan beberapa daerah di pantai Utara Jawa. Masyratakat Islam di Jawa dibagi ke dalam kelompok santri dan Abangan. Kelompok santri ini lebih banyak tinggal di Jawa bagian Utara daripada bagian selatan.
Beberapa hari sebelum tahun 1965, daerah selatan Jawa Tengah merupakan basis PKI terkuat di Indonesia. Mayoritas penduduknya mendukung PKI, tetapi di beberapa bagian lain, Islam lebih banyak pengikutnya.

Basis-basis PKI inilah yang menjadi sasaran pertama pembantaian tahun 1965 dan 1966 yang kemudian mengantarkan Soeharto memegang tampuk kekuasaan. Berbeda dengan Jawa Timur, pihak militer dengan bantuan pemuda-pemuda Islam melakukan pembunuhan terhadap pen-dukung-pendukung PKI di desa, dan di daerah-daerah kantong gerakan Usrah seperti Klaten, Boyolali, Brebes, dan Surakarta. Pembantain-pembantaian sadis di daerah-daerah ini meninggalkan bekas traumatis pada masyarakat, sehingga rasa permusuhan antara abangan dan santri tidak akan dapat diobati, untuk beberapa generasi yang akan datang.

Para penguasa militer menganggap daerah miskin di Jawa tengah sebagai daerah yang rawan gangguan. Daerah ini merupakan lahan subur bagi perkembangan PKI disebabkan kemiskinan rakyat. Penguasa militer juga mencurigai gerakan kiri yang berkedok Islam di daerah-daerah ini.
Gerakan Usrah sepanjang yang kami ketahui, sama sekali berbeda dengan gerakan-gerakan Islam lainnya di Indonesia. Gerakan ini dijiwai semangat reformasi dan mengajak kembali kepada niali-nilai dasar Islam. Sekalipun gerakan ini sifatnya reformatif, namun berbeda dengan gerakan Muhamdiyah yang sama-sama lahir di wilayah ini.

Gerakan Usrah diilhami oleh ajaran Hassan Al-Banna , seorang pemikir muslim Mesir serta pembangun gerakan Ikhwanul Muslimin. Gerakan ini terdiri dari kelompok-kelompok kecil yang mengadakan pengajian mingguan untuk membina semangat anggotanya menjalani hidup sesuai tuntunan Al-Qur’an. Kelompok-kelompok tersebut merupakan bagian dari gerakan lebih besar yaitu gerakan Ikhwanul Muslimin. Gerakan ini sangat besar perhatiannya mempersiapkan anggota-anggota-nya melalui pengajian dan pembinaan organisasi.

Tidak di ketahui secara pasti sejak kapan kelompok-kelompok ini melakukan kegiatannya dan seberapa luas penyebarannya serta berapa jumlah pengikutnya. Jendaral Harsudiono Hartas pernah mengumumkan bahwa gerakan usroh ini berawal dari Solo lalu berkembang keenam masjid yang bertebaran di kota Semarang. Gerakan ini mempunyai pengikut sekitar sepuluh ribu orang. Karena itu tokoh-tokoh Islam khawatir kalau pihak militer nantinya secara membabi-buta menganggap semua masjid sebagai tempat berlindung yang aman bagi aktivis-aktivis Usrah.

Anggota setiap kelompok gerakan Usrah jumlahnya terbatas, antara tujuh hingga lima belas orang. Dengan sistem ini maka terbentuklah ikatan individual yang kuat, sehingga para anggotanya dapat saling membantu kawannya di saat-saat sulit. Kelompok Usrah ini juga mengumpulkan infaq untuk membantu para anggotanya, membiayai keperluan kawin, pemeliharaan anak yatim dan lain-lain. Para anggota Usrah tidak hanya di tuntut keahlian di bidang angama, tapi juga harus meluangkan waktu untuk membahas persoalan-persoalan yang timbul di lingkungannya masing-masing. Gerakan ini mendorong para anggotanya untuk men-jalani kehidupan sesuai ajaran Islam yang benar, meninggalkan minuman keras, perjudian, rokok, dan membiasakan hidup berjama’ah serta kegiatan-kegiatan keagamaan. Para anggotanya juga di ajak menjauhkan diri dari organisasi-organisasi non Islam serta menolak setiap bentuk ideologi yang bertentangan dengan Islam.

Walaupun mereka tidak pernah membicarakan masalah-masalah politik praktis, tetapi tidaklah sulit untuk diduga, bahwa mereka menolak asas tunggal yang diwajibkan pemerintah. Sikap gerakan ini terhadap asas tunggal yang terjabarkan di dalam pancasila tidaklah secara frontal, tetapi berupaya menciptakan kondisi politik, dan sosial berdasarkan semangat Islam.

Para anggota gerakan Usrah menganggap rendah mereka yang bekerja dalam birokrasi pemerintah. Sikap semacam ini dianggap sebagai alasan terhadap rezim yang sangat otoriter dan suka kepada simbol-simbol. Bagi rezim, ancaman Usrah itu dirasakan karena sifat gerakannya yang berakar pada pembinaan keluarga dan pola pengembangan organi-sasinya.

Tidak adanya perhatian gerakan Usrah terhadap masalah-masalah politik nasional sejalan dengan ketidakpeduliannya kepada negara dan semua peraturannya. Adanya tuduhan bahwa gerakan ini secara rahasia mendukung perjuangan mendirikan negara Islam nampaknya berla-wanan dengan keyakinan keagamaan gerakan ini. Sebab tujuan pokok gerakan Usrah adalah menyebarluaskan da’wah di kalangan kaum muslimin yang telah meninggalkan tuntunan agamanya, agar kembali kepada Islam serta mengajak kaum muslimin bertaqwa. Hal yang menarik dari gerakan ini adalah karena ia ternyata tersebar di daerah-daerah abangan dimana orang-orangnya kuat berpegang pada aliran kebatinan, tetapi secara formal mengaku Islam.

Bab 07-01 Persidangan kasus Usrah
Gelombang pertama persidangan kasus Usrah dilakukan dibeberapa pengadilan di Jawa Tengah, pada akhir Juni 1986. Hal itu dilakukan bersamaan dengan persidangan kedua kasus Sanusi, karena dituduh terlibat dalam pengeboman dan upaya pembunuhan presiden Soeharto. Harsudiono Hartas, pangdam Diponegoro saat itu menyamakan gerakan Usrah dengan PKI. Tujuan gerakan ini adalah melakukan perpecahan dan menjelek-jelekkan pemerintah. Usrah merupakan gerakan ekstrim dan menempuh cara yang sama dengan PKI. Harsudiono Hartas menga-takan, ”Pemimpin gerakan Usrah bawah tanah telah dapat ditangkap. Ternyata orang ini adalah mantan anggota PKI dan menurut penyelidi-kan polisi orang ini adalah pimpinan PKI. Namanya sering disebut-sebut dalam pengadilan kasus Usrah. Muncul pertama kali sebagai saksi yang dimunculkan pembela dalam persidangan kasus saudara tirinya. Harsu-diono mengindikasikan adanya korelasi antara fundamentalis muslim dengan sisa-sisa PKI. Ia mengingatkan bahwa sulit sekali membedakan antara tokoh PKI dan gerakan pembebasan, dan antara orang-orang yang golongan Pancasilais dan golongan fundamentalis. Dalam realitas, batasan komunis dan gerakan pembebasan akan bergabung untuk memproklamirkan berdirinya fundamentalis baru.

Dalam keterangan yang dipublikasikan pada awal Oktober 1986 pada saat orde baru merayakan kemenangannya atas PKI pada bulan Oktober 1965, kepala kejaksaan tinggi Jawa Tengah, Sudarno mengumumkan bahwa pihak keamanan telah berhasil membongkar kantong gerakan Usrah di daerah Brebes, Surakarta dan Klaten. Sebagian besar anggota gerakan ini telah ditahan. Mereka itu ada yang berasal dari anggota Darul Islam, dan sebagian besar telah ditahan. Diantara mereka ada yang berasal dari anggota DI atau mantan tentara dari devisi Diponegoro dan orang-orang yang terpengaruh pada ajaran komunis yang dahulu ikut dalam pasukan pendukung gerakan Dewan revolusi setelah terjadinya G3PKI di akhir-akhir 1965. Banyak perajurit Diponegoro yang disersi dan mereka telah ditangkap. Tetapi yang lain berhasil melarikan diri dan bersembunyi. Pernyataan Sudarno ini sulit diterima. Sebab anggota gerakan Darul Islam atau anggota bataliyon devisi Diponegoro yang dimaksud, barangkali mereka sekarang ini berumur lebih dari 40 tahun atau memasuki umur 50-an lebih. Padahal sekarang ini sebagian besar orang yang didakwa terlibat di dalam gerakan Usrah baru berumur 30-an atau bahkan lebih muda.

Ibarat hendak mendidik masyarakat, maka pengadilan terhadap gerakan Usrah nampaknya sasaran pokoknya adalah masyarakat Jawa Tengah sendiri. Sebab koran-koran nasional tidak banyak memberi perhatian terhadap kasus ini, berbeda dengan koran-koran lokal yang menaruh perhatian besar terhadap masalah ini.

Sampai sekarang sesuai dengan pernyataan juru bicara militer, bahwa ada 29 terdakwa yang telah diajukan ke pengadilan. Sesuai dengan daftar nama-nama tapol diantara mereka itu 18 orang terdakwa telah divonis kasusnya sebelum akhir Januari 1987. Para terdakwa dalam kasus Usrah ini dijatuhi hukuman antara 5-11 tahun. Sebagian besar terdakwanya adalah orang-orang desa yang hampir-hampir tidak pernah memperoleh pendidikan formal. Mereka terdiri dari para petani, pedagang, tukang dan guru-guru agama, bahkan dibeberapa daerah di antara terdakwa itu masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.

Semua tuduhan hanya berkisar pada satu masalah, yaitu perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar UU anti subversi dan pasal lain yang dikenakan kepada terdakwa adalah pasal 55 KUHP. Mereka dikenai pasal ini karena dituduh mendorong orang lain melakukan tindak kejahatan. Sedangkan tuduhan pokoknya ialah para terdakwa mendu-kung gerakan untuk mendirikan negara Islam dan menggulingkan peme-rintahan yang sah. Sebagaimana persidangan-persidangan kasus subversi umumnya, maka penyidangan dalam kasus ini para jaksa mendasarkan tuduhanya berdasarkan pengakuan para terdakwa yang BAPnya dibuat oleh petugas penyidik sebelum yang bersangkutan diajukan ke pengadi-lan. Sebagian besar dari terdakwa ini mencabut keterangannya di depan persidangan. Ketika para terdakwa mencabut yang telah tertulis di BAP mereka semua mengatakan bahwa ada keterangan yang benar tetapi ada pula yang tidak benar. Mereka menyatakan bahwa keterangan itu mereka berikan karena berada di bawah ancaman, bahwa gerakan Usrah ini adalah gerakan yang ingin mendirikan negara Islam atau jama’ah Islam. Para terdakwa menyampaikan keluhan di depan persidangan, bahwa para penyidik perkara mereka terus menerus melakukan penyik-saan pisik. Namun majelis hakim tidak pernah menggubris keluhan-keluhan ini, bahkan kadang-kadang hakim justru memerintahkan agar saksi yang mencabut keterangannya di BAP dikenai tuduhan sumpah palsu.
Memperhatikan secara keseluruhan atas persidangan-persidangan dan yang masih terus berlangsung pada saat kami mempersiapkan penyusunan buku ini, kami menampilkan beberapa persidangan yang dilakukaan oleh: Beberapa pengadilan sebagai contoh, bukan dengan maksud mendiskreditkan. Kemudian kami menyampaikan pendapat sekitar jalannya persidangan yang terjadi di beberapa tempat di Jawa Tengah. Dari sana jelaslah, bahwa para terdakwa dijatuhi hukuman bukan akibat keterlibatannya dalam kasus yang didakwakan sesuai dengan kadar perbuatannya, tetapi mereka itu dijatuhi hukuman berat dengan tujuan, melakukan teror mental terhadap yang lain.

1. Nama : Wiyono Ilyas Mohammad Shadiq
Umur : 33 tahun
Pekerjaan : Pedagang emas
Asal : Surakarta
Keterangan : Ditangkap,17 Februari 1986. Proses persidangannya dilakukan di PN Surakarta, mulai 7 Juli- Awal Oktober 1986. Divonis hukuman penjara 11 tahun. Selama dalam persidangan terdakwa mengalami teror mental berat. Seringkali dia mengalami stress. Dalam catatan persidangan, dinyatakan dia sering menangis lama sekali. Contohnya, ketika dia mende-ngar dibacakan vonis dan jaksa penuntut umum menuntut hukuman 11 tahun serta hakim memvo-nis perkaranya, Wiyono menangis sambil telungkup. Dia dituduh melakukan penghasutan dan menen-tang rezim sejak tahun 1978. Dia berusaha untuk mengganti pemerintah yang sah dengan pemerinta-han Islam. Dia hendak menggantikan Pancasila dengan Qur’an dan Hadits. Sebagai sarananya, per-tama kali ialah membentuk gerakan jama’ah Islam, sebuah organisasi yang mereka anggap dapat diper-gunakan sebagai jalan menerapkan syari’ah Islam di Indonesia dengan kekerasan. Sesuai dengan dak-waan yang telah dibacakan, jama’ah Islam ini dika-takan melakukan pengacauan pada awal dasawar-sa 1980-an disaat tokoh mereka tertangkap karena dicurigai terlibat di dalam gerakan Teror Warman. Dikatakan bahwa Wiyono, 1982 menghadiri sebuah rapat bersama dengan beberapa orang, yang seka-rang ini sedang disidang karena kegiatan mereka dalam Usrah. Jaksa menilai bahwa rapat tersebut illegal. Dalam rapat ini disepakati untuk memba-ngun kembali jama’ah Islam dan membentuk jari-ngan baru yang disebut Usrah. Para peserta rapat berjanji untuk membentuk Usrah di daerah masing-masing dan Wiyono menjadi pimpinan Usrah di Solo serta ketua umum seluruh daerah Surakarta. Dia juga dituduh menjabat sebagai pimpinan dalam gerakan Usrah untuk daerah Sukoharjo, dan imamnya sendiri adalah Abu Bakar Ba’asyir.

Di dalam setiap persidangan para terdakwa menyebut Abu Bakar ba’asyir sebagai pendiri dan imam gerakan Usrah. Dia pula yang dahulunya menjabat sebagai imam jama’ah Islam dan kelompok study Islam. Disebutkan berkali-kali bahwa jama’ah Islam inilah yang menjadi cikal bakal gerakan Usrah. Abu Bakar Ba’asyir mengambil bae’at dari para pendukungnya untuk menyusun organisasi-organisasi di daerah. Dalam beberapa persidangan, Wiyono menjelaskan teks bae’ah, yaitu suatu pernyataan yang menggambarkan pentingnya kesediaan seseorang untuk bergabung ke dalamnya.
Sebagaimana disebut di dalam surat-surat kabar, bahwa Abu Bakar sendiri telah ditahan pada awal dasawarsa 1980-an dan disidangkan tahun 1982 bersama-sama dengan Abdullah Sungkar, ketua Yayasan pondok Al-Mu’min. Kedua orang ini dianggap melakukan tindak pidana subversi dan masing-masing dijatuhi hukuman 19 tahun, setelah banding mendapat keringanan hukuman menjadi 15 tahun penjara. Ketika dalam tahanan rumah, guna menanti hasil putusan banding dari mahka-mah agung, mereka pergi ke luar negeri secara diam-diam. Perginya Abu Bakar Ba’asyir dan Abdullah Sungkar menimbulkan kesulitan, karena hal itu menyebabkan tim pembela korban kasus Usrah mengalami kesulitan berat.

Wiyono, dituduh menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian di tengah masyarakat melalui ceramah-ceramahnya, dan mengajak kaum muslimin tidak memberi hormat kepada bendera merah-putih, menolak KB dan pancasila, karena dinilai sebagai idiologi man-made (ciptaan manusia). Tuduhan lain yang dikenakan kepada Wiyono adalah memiliki dan menyebarkan bulletin Ar-Risalah yang dipimpin oleh Irfan Suryahardi, yang kemudian divonis hukuman penjara 13 tahun beberapa bulan kemudian.

Wiyono, tidak menyangkal keberadaannya sebagai anggota gerakan Usrah. Sebaliknya dia menyatakan bahwa ajaran-ajaran gerakan ini bagus dan benar. Namun dia dengan keras menyangkal tuduhan usaha untuk mendirikan negara Islam. Tetapi majelis hakim kemudian menukas, ”Bahwa Wiyono telah mengakui hal itu di depan penyidik pertama”. Dia kemudian menjawab,”bahwa pengakuan itu diberikan di bawah paksaan”. Ketika diintrogasi di Korem, ia dicambuk sedangkan saat itu dirinya sedang sakit. Setiapkali dia tidak mengiyakan apa yang dikehendaki penyidik militer, dia dipukuli. Tapi ternyata keluhan-keluhan semacam itu ditolak oleh hakim. Dia juga menyangkal bahwa gerakan Usrah adalah pelanjut dari Darul Islam ataupun jama’ah Islam. Gerakan Usrah juga bukan organisasi pembunuh ataupun penyebar huru-hara, juga tidak punya misi untuk mendirikan negara Islam. Gerakan ini bukan bermaksud untuk melakukan perlawanan bersenjata, sebab tidak memilki sebuah senjatapun. Para anggotanya bersumpah untuk tidak melakukan kejahatan dan kerusuhan. Sesuai dengan pernyataan tim pembela, bahwa ajaran-ajaran yang disampaikan oleh Abu Bakar Ba’asyir mengutamakan masalah akhlaq atau moral dan bukan untuk meresahkan masyarakat.

Bab 07-02 Persidangan Usrah di Sukohardjo
Terdakwa bernama:
1. Lukman Suratman, 31 tahun, penjahit
2. Wahyono Syafi’i, 34 tahun, guru agama.
Diajukan ke pengadilan dengan saksi beberapa orang desa, ternyata mereka tidak bisa berbahasa Indonesia sama sekali, padahal menjadi bahasa resmi nasional. Sebagian menyangkal keras pernah mendengar kata Usrah. Lukman Suratman beruntung karena saudara tirinya Thahari Suraji tidak dijadikan saksi atas kasusnya. Dalam persidangan, Thahari bersi-keras tidak mau diangkat sumpah dan tidak pula berbae’at kepada siapapun. Tidak jelas, tentang Thahari ini sebab dia tidak diketahui apakah dijatuhi hukuman atau tidak, padahal Lukman dan Wahyono masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
HS. Sukandar, saksi ahli dari Depag diminta oleh pengadilan untuk menyampaikan pendapat, tetapi dia menyatakan tidak mempunyai waktu untuk mempelajari dokumen-dokumen yang harus dikomentari. Pengadilan dalam beberapa kali persidangan berusaha untuk mendapat-kan saksi ahli, tujuannya ialah agar memperoleh bukti mengenai hal ihwal gerakan Usrah, bahwa gerakan ini sama sekali tidak memiliki dasar dari aqidah Islam maupun pola kehidupan Jawa. Sekali Sukandar muncul dalam persidangan, ia mengatakan bahwa gerakan Usrah ini sejalan dengan pola hidup Jawa, karena pola hidup kekeluargaan. Pada dasarnya berintikan Bapak, ibu, anak, cucu, baik sekandung ataupun tidak. Ada beberapa ulama yang sependapat dengan pandangan ini.

Bab 07-03 Persidangan Usrah di Boyolali
Terdakwa, dua orang bersaudara:
1. Nurfalah, 38 tahun, petani
2. Mualif, 36 tahun, guru agama
Divonis serentak, tapi diadili di ruang sidang yang berbeda di pengadilan Boyolali. Keduanya di dampingi tim pembela yang berbeda pula, tetapi daftar nama-nama saksi semuanya sama. Bahkan kedua orang ini saling menjadi saksi atas kasus masing-masing pada hari yang sama. Hal semacam ini memberikan kesan, bahwa dalam penerapan hukum acaranya membingungkan. Yang satu pada suatu saat berbicara sebagai terdakwa, kemudian pada saat lain dia harus berbicara di depan pengadilan sebagai saksi saudaranya. Nurfalah mengajukan keluhan, sebab semua keterangan yang diberikannya dalam BAP dilakukan di bawah tekanan. Dan introgasi dilakukan di markas Korem. Padahal sebenarnya tidak dibenarkan lembaga ini melakukan penyidikan.
Saksi-saksi dalam persidangan Nurfalah ada 50 orang desa, mereka mengatakan sama sekali tidak mengetahui tujuan Usrah walaupun mereka telah berbae’at. Tidak pernah jelas diketahui apakah para saksi ini ditahan atau tidak . Nurfalah dan saudaranya masing-masing divonis hukuman penjara 7 tahun.

Bab 07-04 Persidangan Usrah di Klaten
Terdakwa kasus Usrah, paling banyak di daerah Klaten. Ada sejumlah 9 orang yang diajukan ke pengadilan. Tiga orang diantaranya terdiri dari guru agama.
1. Slamet Riyannto, 35 tahun. Disebut-sebut sebagai pimpinan daerah klaten, dijatuhi hukuman penjara 8 tahun.
2. Darussalam, 29 tahun, pimpinan Usrah Klaten barat, dijatuhi hukuman penjara 9 tahun.
3. Sirajuddin Abbas, 35 tahun, dijatuhi hukuman penjara 6 tahun.
Persidangan Darussalam dan Sirajuddin, memperoleh banyak per-hatian. Sirajuddin dituduh mengedarkan buku-buku perjuangan komu-nis, bulletin Ar-Risalah. Terdakwa tidak menyangkal tuduhan itu, tetapi tentang tuduhan berkomplot mendirikan negara Islam ditolaknya dan mencabut semua keterangan yang tertulis dalam BAP. Saudara perem-puannya, mahasiswi UII menyatakan dalam kesaksiannya bahwa pendi-rian-pendirian (keagamaan) saudaranya itu sejalan dengan pelajaran yang diterimanya di Perguruan Tinggi.

Tertuduh lain di Klaten adalah:
1. Marsidi, 32 tahun, penjahit. Divonis hukuman penjara 5 tahun.
2. Sarjoko, divonis hukuman penjara 7 tahun.
3. Rusdi, 36 tahun, petani, divonis hukuman penjara 8 tahun.
Sesuai dengan berita-berita di surat kabar, persidangan kasus Rusdi ini dijaga ketat oleh pihak keamanan.

Seorang terdakwa yang mengakui semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya, ialah Mohammad Bakir, 43 tahun, guru agama. Dialah ter-dakwa yang paling tua dalam gerakan Usrah. Dia tampil sebagai saksi pada sebagian besar persidangan kasus ini di Klaten. Kesaksiannya mem-beratkan semua temannya. Bakir mempunyai jabatan koordinator gera-kan Usrah di Klaten. Dia mempunyai hubungan baik dengan Abu bakar Ba’asyir, dan pernah mengalami kehidupan penjara bersama. Dia tidak pernah membela Usrah dari kecaman orang lain. Dia membenarkan tuduhan Jaksa yang menyatakan bahwa Usrah berkeinginan mendirikan negara Islam di Indonesia. Sekalipun dia telah mendukung rezim, tapi dia tetap divonis hukuman penjara 9 tahun.

Bab 07-05 Persidangan Usrah di Karang Anyar
Terdakwa bernama:
1. Sujiman alias Yulianto, 28 tahun, saudara tiri Sujono, didakwa telah mendirikan cabang gerakan Usrah. Dia orang yang dicintai di daerahnya, terbukti dengan berjubelnya pengunjung di ruang sidang setiap digelar persidangan. Tim pembela mengatakan, masalah ini adalah persoalan agama semata-mata dan tidak ada kaitannya dengan politik. Karena itu tidak boleh dikenakan tuduhan berdasarkan UU anti subversi. Pada persidangan terakhir tim pembela mengajukan beberapa perta-nyaan tentang keabsahan jalannya persidangan dan saksi-saksi yang dimanipulasi, serta alasan-alasan tidak benar yang digunakan oleh hakim. Dan adanya tuduhan yang masih meragukan bahwa gerakan Usrah ini melakukan komplotan menjatuhkan pemerintah. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, tetapi sesudah naik banding dikurangi menjadi 9 tahun.

Bab 07-06 Persidangan Usrah di Yogyakarta
Persidangan kasus Usrah dilakukan di pengadilan negeri Yogyakarta. Kota ini merupakan pusat kebudayaan Jawa. Pemerintah meragukan bahwa kota ini menjadi markas munculnya gerakan kebangkitan Islam.

Orang pertama yang diajukan ke persidangan, seorang mahasiswa UGM bernama M. Shabarin Syakur, 28 tahun. Selanjutnya Margono Syafi’i, 42 tahun, penjahit. Kedua orang ini telah ditahan sejak Desember 1985. Artinya jauh sebelum penangkapan terhadap para anggota gerakan Usrah, tetapi baru disidangkan kasusnya pada akhir tahun 1986.

Margono dijatuhi hukuman penjara 3 tahun. Vonis ini dikeluarkan pada bulan Januari 1987. Pengadilan menyatakan bahwa tertuduh tidak terbukti terlibat di dalam gerakan Usrah. Tetapi dia dinyatakan bersalah mengedarkan sekurang-kurangnya 75 eksempler bulletin Al-Ikhwan yang terlarang. Terdakwa tidak menyangkal tuduhan ini.

Shabarin Syakur dituduh telah menjadikan masjid sebagai markas kegiatan pengajian pemuda, dan memanfaatkan mimbar untuk menye-rang pemerintah yang sah. Dalam pembelaannya yang penuh perasaan, terdakwa menyangkal tuduhan-tuduhan bahwa dirinya terlibat komplo-tan menggulingkan pemerintah Indonesia. Dia dijatuhi hukuman penjara 8 tahun.

Bab 07-07 Persidangan Usrah di Bantul
Terdakwa tunggal yang diajukan ke pengadilan negeri Bantul, terletak di selatan Yogyakarta, bernama Suyud bin Rahmat, 25 tahun. Didakwa memberikan ceramah-ceramah dan menghadiri acara-acara pengajian Usrah. Di daerah ini masih banyak orang lain yang melakukan kegiatan yang sama. Mereka ini telah terdaftar nama-namanya dan akan segera diadili.

Bab 07-08 Persidangan Usrah di Brebes
Dalam persidangan ini diajukan 6 terdakwa, dimulai 22 Desember 1986. Rombongan terdakwa dibagi dalam dua kelompok. Tetapi tim pembelanya berlainan. Mereka didakwa telah mendirikan gerakan Usrah di Brebes yang dimulai pada bulan Juni 1986.

Para terdakwa namanya ditandai dengan inisial tertentu. Di antara terdakwa ada seorang mahasiswa yang duduk pada tk. IV di Perguruan Tinggi Yogyakarta. Di antara terdakwa ini ada pedagang dari desa Siasem, pedagang dari desa Babatan dan lain-lain. Mereka dituduh telah merekrut pelajar-pelajar sekolah Tsanawiyah menjadi anggota gerakan Usrah. Surat kabar-surat kabar menerangkan bahwa para pelajar ini akan segera di-adili. Persidangan yang digelar di pengadilan Brebes mendapat perhatian sangat besar. Banyak massa yang berada di dalam maupun di luar persi-dangan. Perhatian orang bertambah besar karena kantor Departemen Pendidikan menerbitkan selebaran yang dikirimkan kepada seluruh seko-lah di sana yang isinya menyatakan, bahwa para murid dan guru yang ingin menghadiri persidangan harus mendapat izin lebih dahulu.

Bab 07-09 WHAT NEXT
Selagi persidangan-persidangan kasus usrah berlangsung, Pemilu tahun 1987 akan digelar pada tanggal 23 April 1987. Soeharto yang telah terpilih sebagai presiden untuk kelima kalinya tanpa saingan sedikitpun, kiranya akan terlaksana pada tahun 1988. Sulit kiranya kita memperkirakan apakah persidangan-persidangan kasus Usrah ini merupakan gelombang terakhir di dalam upaya rezim militer melibas gerakan Islam? Kita juga sulit menyimpulkan bahwa gerakan Usrah ini hanya muncul di Jawa Tengah saja, ataukah gerakan ini juga punya pengaruh di Jawa Timur; karena di wilayah ini juga diadakan beberapa persidangan. Pihak keamanan di Jawa Tengah dengan keras mengultimatum, bahwa bukan tidak mungkin para terdakwa yang ada di wilayah utara akan terus melakukan kegiatan Usrahnya di sana.

Pertanyaan yang masih mengganjal, ialah apakah tindakan keras yang dilakukan dalam bentuk penangkapan-penangkapan umum, pe-nyiksaan terdakwa di wakktu menghadapi introgasi dan vonis hukuman penjara yang berat akan berhasil untuk melibas kelompok-kelompok harakah Islam? Agaknya, orde baru harus mengerahkan segenap kemam-puannya untuk itu, agar berhasil mencapai tujuannya dan menggelar persidangan terus menerus selama dua tahun, di mana hal ini mengisya-ratkan bahwa Soeharto benar-benar dalam kesulitan besar, dan tidak mampu lagi mengungkapkannya

No comments: