04 September 2008

Komando Umum NII

NEGARA ISLAM INDONESIA




Barang disampaikan Allah kiranja kepada seluruh lapisan Ra’iat Islam Bangsa Indonesia, dengan perantraan Pemimpin2 Negara Islam Indonesia di Seluruh Indonesia
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu ‘alaikum w.w.,
KOMANDO UMUM
I. MENGINGAT:
a. Isi Ma’lumat Imam No. 1, tertanggal 25 Agutus 1948 tentang Pertahanan Ra’jat dan Militerisasi serta Mobilisasi Ra’jat, menghadapi tiap-tiap kemung-kinan, berkenaan dengan keganasan dan kebuasan Belanda di tiap-tiap tempat, sehingga susunan Pemerintah Negara Islam Indonesia dan susunan Madjlis Islam Indonesia dirubah dan diperlengkapkan mendjadi Pimpinan Negara dan Pimpinan Ummat dimasa bahaja (Staat van Beleg).
b. Isi Ma’lumat Imam No.3, bertarich 1 Muharram 1368/2 November 1948, ten-tang persiapan Perang Sutji muthlaq, Perang Totaliter, jang merupakan Revo-lusi Ra’jat seluruhnja.
c. Serbuan Belanda kedaerah Republik dan tertangkapnja beberapa pembesar jang ternama (18/19 dan 19 Desember 1948), sehingga praktis sementara Repu-blik lenjap dari pada riwajat perdjuangan Kemerdekaan jang semuanja itu menjebabkan perdjuangan Ummat Islam Bangsa Indonesia dan Negara Islam Indonesia hidup bagaikan ,,sebatang-kara”, menghadapi musuh jang angkara murka, ialah Belanda dan semua kaki-tangannja.

II. BERPENDAPAT:
a. Sedjak mulai hari tanggal Ma’lumat ini di’umumkan, maka Negara Islam Indonesia dinjatakan dalam keadaan Perang (Staat van Oorlog).
b. Bahwa Hukum jang berlaku diseluruh Negara Islam Indonesia, ialah hukum Islam dimasa perang (Darul Islam fi waqtil harbi).
c. Bahwa Dewan Imamah mendjadi Komandemen Tertinggi, jang memegang Komando ‘Umum, bagi Ra’jat dan Tentara untuk seluruh Negara Islam Indonesia.
d. Bahwa susunan Negara dan susunan Ummat selandjutnja wadjib disesuaikan dengan hukum-hukum Islam dimasa Perang.
e. Bahwa sejak hari tanggal di’umumkan Ma’lumat ini, hanja dikenal dua golong-an jang berperang, ialah Negara Islam Indonesia dan Negara Belanda (atau/dan Negara-negara jang mendjadi ,,boneka Belanda”) dan
f. Bahwa peraturan-peraturan selandjutnja akan diselesaikan oleh tiap-tiap Pimpinan Negara Islam Indonesia ditiap-tiap tempat dan Pimpinan Madjlis- madjlis Islam diseluruh Indonesia.

III. MULAI BERLAKU:
Ma’lumat ini dimulai berlaku sedjak hari tanggal di ‘umumkan.

IV. La haula wala quwwata illa billahil – ‘alaiyyil-adzim.
Bismillahi…………………………Allahu Akbar.

Madinah, 22 Safar 1368 H.
23 Desember 1948 M.

Pemerintah Negara Islam Indonesia, Imam:

S.M. KARTOSOEWIRJO
Secr. Negara
BINTANG – BULAN


Pendjelasan dan Tjatatan:
1. Djadi, sedjak mulai diumumkannja Ma’lumat-Ma’lumat ini tidak ada tempat dan lapangan lagi untuk golongan-golongan jang mudzab-dzab, golongan was-was, jang ,,terapung tak hanjut, teremdam tak basah.” Hendaknja diperingatkan kepada golongan jang passif jang kurang himmah, suka mengambil sikap jang tentu: ,,ikut kepada Belanda (kafir) ataukah ikut kepada Islam.” Selambat-lambatnja mereka itu diberi tempo sampai tanggal 1 Januari 1949 atau tanggal 2 Maulud 1368. Kemu-dian dari pada itu, bolehlah diperlukan atas mereka, sepandjang Hukum Islam dimasa perang.
2. Revolusi ini adalah Revolusi Ra’jat sehingga segala sesuatu harus diselesaikan oleh ra’jat.
3. Arah gerakan kita ditudjukan kepada :
a. Wadjibnja membuat sebesar-besar tenaga dan kekuatan untuk perdjuangan Islam, biar betapa pula sifat dan tjoraknja.
b. Harapan tiap-tiap sesuatu jang mengalir kepada musuh atau golongan-golongan jang berkompromi dengan musuh, mulai barang dan tenaga jang seketjil-ketjilnja hingga jang sebesar-besarnja.
4. Kompromi (bekerdja bersama-sama) dengan Belanda atau kaki-tangannja dan alat-alatnja diharamkan.
Didalamnja termasuk djuga segala sesuatu jang masuk ,,negara boneka” itu.
5. Sifat nifaq ( baik kesana, bagus kemari ), dalam pandangan politis, militer, ekonomis, atau lainnja, dihapuskan. Karena sifat (nifaq) dan orangnja (munafiq) tidak dapat dipisahkan, maka atas mereka itu dihukum menurut tjatatan 1 di atas.


------------

No comments: