NEGARA ISLAM INDONESIA
MA’LUMAT MILITER
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu ‘alaikum w.w.,
Barang disampaikan Allah kiranja kepada selu-ruh lapisan ra’iat dan Ummat Islam Bangsa Indonesia, terutama sekali kepada Komandan-Komandan PADI, B.K.N., dan lain-lain alat kekuasaan Negara Islam Indonesia.
Hal: Tentara Liar, Gerombolan serta golongan jang ada di Djawa sebelah Barat.
MENGINGAT:
1. Ma’lumat Imam No. 7;
2. Pelarian T.N.I. Div. Siliwangi kedaerah Djawa Barat mulai pada waktu daerah Repu-blik diserbu oleh Belanda (19 Desember 1948);
3. Perbuatan Tentara Liar tsb. (T.N.I. Div. Slw., jang selandjutnja disebut Tentara Liar) karena sifat, thabi’at dan perbuatannja amat memperkosa hak milik ra’iat, dan bertindak kedjam dan kedji sekali terhadap ra’iat, terutama Ummat Islam;
4. Bahwa pada hari-hari jang pertama pihak Negara Islam Indonesia sudah tjukup me-nundjukkan perbuatan-perbuatan dan sambutan-sambutan baik, atas kedatangan mereka itu;
5. Bahwa mereka itu tidak pandai menghargai dirinja sebagai tamu, melainkan ingin menguasai daerah dan ra’iat Negara Islam Indonesia.
6. Bahwa ra’iat Negara Islam Indonesia dan Tentaranja, merasa wadjib mentjegah perbuatan-perbuatan munkar itu;
7. Bahwa mereka terus melakukan pelanggaran atas hak-hak Negara kita, sehingga mereka melepaskan tembakan dan menjerang Tentara Islam Indonesia.
8. Bahwa serangan mereka itu dianggap sebagai perma’luman permusuhan dari Tentara Liar atas Negara kita, perma’luman manadisambut dengan Sjukur jang sengit, pada hari: Selasa tanggal 25 Januari 1949 / 26 Maulud disuatu tempat termasuk daerah Tasikmalaja Utara-Barat.
MENIMBANG:
1. Wadjib dan perlunja tiap-tiap warga-negara, Ummat Islam Bangsa Indonesia, mengangkat sendjata menghadapi tiap-tiap kemungkinan daripada musuh jang chianat itu, baik musuh Agama maupun musuh Negara Islam Indonesia.
2. Wadjib bagi tiap-tiap Tentara Islam Indonesia, PADI, BKN, dan lain-lain alat kelengkapan Negara Islam Indonesia, melakukan tindakan atas Tentara Liar dan golongan serta gerombolan pengchianat itu, sesuai dengan hukum Islam dimasa perang.
BERPENDAPAT:
1. Sedjak hari Ma’lumat Imam No. 7 diumumkan diseluruh Negara Islam Indonesia, berlakulah hukum militer, dalam arti kata “Hukum Islam dimasa Perang.”
2. Bahwa Pimpinan Madjlis Islam dan Negara Islam Indonesia disesuaikan dengan susunan militer.
3. Bahwa hak kekuasaan dalam tiap-tiap daerah dan bagian dipertanggung djawab-kan kepada Kmd. Tentara dan Ketentaraan jang tertinggi dalam daerah bagian masing-masing.
4. Bahwa Tentara Liar tersebut dan gerombolan/ golongan jang serupa itu dianggap dan diperlakukan sebagai penghalang revolusi Islam dan musuh Negara Islam Indonesia.
5. Bahwa segala sendjata dan alat kelengkapan perang serta harta benda mereka wadjib dirampas bagi kepentingan Negara Islam Indonesia.
MEMERINTAHKAN:
1. Kepada seluruh Angkatan Perang Negara Islam Indonesia untuk melakukan tindakan, sesuai dengan instruksi jang termaktub dalam Lampiran I dan II.
2. Kepada seluruh ra’iat untuk ikut serta melaksanakan tugas tersebut.
MULAI BERLAKU:
Ma’lumat Militer Nomor 1 ini mulai berlaku pada hari tanggal diumumkan.
La haula wala quwwata illa billahil-‘alijjil ‘adzim. Bismillahi… Allahu Akbar !!!
Margantara, 25 Januari 1949
Wassalam,
KOMANDEMEN TERTINGGI
ANGKATAN PERANG NEGARA ISLAM INDONESIA,
Imam:
S.M. KARTOSOEWIRJO
LAMPIRAN I DARI M.M. No I
Tentang Harta Rampasan
1. Semua harta rampasan, di antaranja alat kelengkapan Perang adalah milik Negara (Negara Islam Indonesia).
2. Barang tersebut diberikan kepada jang berhak.
3. Jang berhak ialah orang-orang/kesatuan Tentara, jang melakukan perlutjutan sendjata tadi, dengan langsung atau tidak langsung.
4. Pemberian sendjata itu diterimakan kepada jang berhak dengan memakai ukuran perimbangan djumlah orang, perimbangan kekuatan sendjata, dan perimbangan kesatuan masing-masing.
5. Suatu perlutjutan, jang dilakukan langsung oleh sesuatu satuan, maka Negara Islam Indonesia memberikan hak itu kepada satuan tersebut.
LAMPIRAN II DARI M.M. No. I
Tentang Tentara Liar
1. Sedjak berdirinja Negara Islam Indonesia di Djawa Barat sebelah Barat (1948), maka hanja dikenal dua golongan jang bermusuhan ja’ni:
a. Kekuasaan Belanda, Tentara Belanda dan alat-alatnja, dan
b. Negara Islam Indonesia dan segala kelengkapannja.
2. Buat golongan, gerombolan, atau kesatuan lainnja tidak dibenarkan mempunjai atau membuat lapangan.
3. Jang dikatakan Tentara Liar ialah semua kesatuan Tentara jang keluar dari Daerah Republik dan masuk ke Daerah pendudukan Djawa sebelah Barat, terutama kesatuan-kesatuan lain di luar kesatuan Tentara Islam Indonesia.
4. Terhadap kepada Tentara-Tentara Liar tersebut di atas, maka Negara Islam Indonesia meng-ambil tindakan:
I. a. Melutjuti Tentara Liar itu;
b. Merampas harta-benda hak kesatuan itu (gerombolan/golongan) jang perlu bagi ke-pentingan Negara Islam Indonesia.
II. Kesatuan-kesatuan jang telah dilutjuti itu dibubarkan.
5. Apabila pada ketika dilakukan perlutjutan atau/dan rampasan jang tersebut dalam fasal 4, I.a. dan b. mereka melakukan perlawanannja, maka seluruh gerombolan, golongan/kesatuan itu dianggap dan diperlukan sebagi musuh Negara Islam Indonesia dan Agama Islam.
6. A. Atas tiap-tiap orang jang ditjurigai daripada golongan, gerombolan, kesatuan jang tersebut di atas, dengan tidak memandang djenis, pangkat dan tingkatan, dilakukan pengawasan dan pemeriksaan jang teliti.
B. Dimana perlu dan seberapa perlunja, dengan mengingati kepentingan Negara, maka Ten-tara, Padi, BKN., dan lain-lain kelengkapan Negara, boleh melakukan segala tindakan, sesuai dengan hukum militer dimasa revolusi.
No comments:
Post a Comment