MA’LUMAT KOMANDEMEN TERTINGGI
Barang disampaikan Allah kiranja kepada se-kalian Warga Negara, diseluruh Negara Islam Indonesia.
Hal: Kewadjiban “Angkatan Sendjata”
Assalmu ‘alaikum w.w.,
I. MENGINGAT:
1. Ma’lumat Imam No. 1, bertarich 25 Agustus 1948, tentang: Mobilisasi dan Mili-terisasi ra’iat;
2. Ma’lumat Imam No. 3, bertarich 2 Nopember 1948, tentang: (1) Pertahanan Ra’iat, dan (2) Persiapan Perang Totaliter;
3. Ma’lumat Imam No. 5, bertarich 20 Desember 1948, tentang: Wadjibnja setiap warga-negara dari pada Negara Islam Indonesia, ikut serta dalam menggelorakan Revolusi Ra’iat, Revolusi Totaliter, Revolusi Islam;
4. Proklamasi berdirinja Negara Islam Indonesia, bertarich 7 Agustus 1949; dan
5. Ma’lumat Komandemen Tertinggi (M.K.T.) No. 1, bertarich 3 Oktober 1949, jang mulai berlaku pada tanggal 7 Oktober 1949, angka III, tentang: pengerahan sebanjak-banjak tenaga dan kekuatan perang bagi menghadapi tiap-tiap kemung-kinan dimasa jang mendatang, terutama dalam gerakan Perang Totaliter.
II. MENIMBANG:
Bahwa sekarang telah tiba sa’atnja, untuk mengadakan mobilisasi dan militerisasi ra’iat, bagi mengerahkan, menghimpunkan dan mengalirkan serta memanfa’atkan tenaga dan kekuatan ra’iat, dlohir (materieel) maupun bathin (spiritueel) guna meng-gelorakan dan menjempurnakan berlakunja Revolusi Ra’iat, Revolusi Totaliter, Revolusi Islam.
III. BERPENDAPAT:
1. Bahwa wadjib muthlak/fardlu ‘ain, atas tiap-tiap warga-negara, melakukan djihad fi sabilillah, bi ma’na qital, bagi pembelaan Negara dan pemeliharaan kesutjian Agama Allah; dan
2. Bahwa tenaga djihad/tenaga qital/tenaga perang itu, harus diatur dan dialirkan kepada satu saluran dan satu arah jang tertentu serta satu kiblat perdjuangan kemerdekaan, sehingga berwudjudkan suatu benteng jang kokoh dan kuat, jang sanggup melaksanakan tugas sutji, ialah tugas menggalang Negara Kurnia Allah, Negara Islam Indonesia.
IV. MEMUTUSKAN:
1. Ditiap-tiap Ketjamatan, Desa dan bawahannja, supaja dibangunkan suatu organisasi ra’iat, dengan nama dan bentuk: Barisan Ra’iat Islam (atau, disingkat: Baris).
2. Komandemen Ketjamatan (K.Kt.) membentuk, memimpin dan mempertanggung djawabkan atas Baris.
3. Latihan-latihan ketentaraan bagi anggauta-anggauta Baris disesuaikan dengan kepentingan dan keperluan tentara/ketentaraan jang praktis, sehingga tiap-tiap Warga Negara dalam lingkungan dan mengingat kadar kekuatannja masing-masing, mendapat kesempatan jang seluas-luas dan sebanjak-banjaknja, bagi melaksanakan tugas-sutji. Dan
4. Hubungan antara organisasi ra’iat ini (Baris) dan kesatuan-kesatuan tentara/ketentaraan, jang berdekatan, harus dilakukan serapat-rapat dan serapih-rapihnja, sehingga bernatidjahkan lahirnja suatu tenaga raksasa dari pada Ummat Islam Bangsa Indonesia, jang sanggup menghadapi kemungkinan apa dan manapun djuga.
V. MEMERINTAHKAN:
Di dalam waktu jang sesingkat-singkatnja, ditiap-tiap Ketjamatan dan Desa wadjib didirikan Baris.
VI. MULAI BERLAKU:
Ma’lumat Komandemen Tertinggi No. 2 ini berlaku, mulai pada hari tanggal diumum-kan.
VII. Fa-qatilu fi-sabilillahi la tukallafu illa nafsaka wa-harridlil mu’minina, ‘asallahu anja-kuffa ba’salladzina kafaru, wallahu asjadu ba-san wa-asjaddu tankila.
Inna fatahna laka fathan mubina…. Insja Allah. Bismillahi…!!! Allahu Akbar!!!
Madinah-Indonesia, 12 Oktober 1949/
19 Dzul hidjah 1368
Komandemen Tertinggi
Angkatan Perang Negara Islam Indonesia,
Plm. T.: S.M. KARTOSOEWIRJO
Di’umumkan di Madinah Indonesia;
Pada hari tanggal,
12 Oktober 1949/19 Dzul hidjah 1368
K.S.U.
BINTANG-BULAN
No comments:
Post a Comment