04 September 2008

MKT ttg Hubungan Internasional dan Inter-insuler

MA’LUMAT KOMANDEMEN TERTINGGI




Barang disampaikan Allah kiranja kepada seka-lian Komandemen-Komandemen, diseluruh Negara Islam Indonesia.

Hal: Hubungan Internasional dan Inter-insuler
Assalamu ‘alaikum w.w.,
I. MENGINGAT:
1. Manifest Politik No. I/7, bertarich 26 Agustus 1949, dan isi maksud, jang terkan-dung didalamnja; dan
2. Pergolakan/peralihan/perubahan/pergeseran politik, baik Internasional maupun Inter-insuler, jang lagi berlaku diluar Negara Islam Indonesia.
II. MENIMBANG DAN BERPENDAPAT:
Bahwa sewaktu-waktu terbukalah lapang dan kemungkinan akan adanja hubungan antara Negara Islam Indonesia dengan Dunia Luar, Internasional maupun Inter-insuler, baik dalam lapangan politik dan kekuasaan maupun dalam urusan tentara/ketentaran, atau dalam djurusan jang lainnja.
III. MEMUTUSKAN:
1. Bahwa jang berhak dan menanggung wadjib dalam hubungan dengan Dunia Luar itu, Internasional dan Inter-insuler, dalam arti kata mengadakan, menerima, memutuskan, mempererat dan menjelesaikan segala sesuatu hanjalah Koman-demen Tertinggi Angkatan Perang Negara Islam Indonesia; dan
2. Bahwa setiap instansi dan pihak jang manapun djuga, diluar Komandemen Ter-tinggi A.P.N.I.I., dilarang keras, untuk mengadakan hubungan jang mana dan apapun djuga, dengan kekuasaan dunia Luar itu.
IV. MEMERINTAHKAN:
Kepada tiap-tiap Komandemen dan instansi politik jang bersangkutan, supaja mene-pati dan mentaati keputusan tersebut di atas.
V. MULAI BERLAKU:
Ma’lumat Komandemen Tertinggi No. 3 ini berlaku mulai pada hari tanggal diumum-kan.
VI. Inna fatahna laka fathan mubina…… Insja Allah. Bismillahi…. Allahu Akbar!!!

Madinah-Indonesia, 14 Oktober 1949/
21 Dzul hidjah 1368

Komandemen Tertinggi
Angkatan Perang Negara Islam Indonesia,

Plm. T.: S.M. KARTOSOEWIRJO


LAMPIRAN M.K.T. No. 3

KETERANGAN SINGKAT:

A. Inter-nasional
Jang dimaksudkan dengan “Inter-nasional”, ialah:
(1) Negara Belanda (Pemerintah Belanda), jang berkedudukan di Eropa-Barat itu; dan
(2) Negara-negara lainnja, diluar Negara Belanda dan diluar Negara Islam Indonesia.

B. Inter-insuler
Jang dimaksudkan dengan “Inter-insuler”, ialah:
(1) R.I.S., sebelum berdaulat/ djadjahan Belanda muthlak;
(2) R.I.S., sesudah berdaulat/setengah merdeka;
(3) Negara-negara Bagian dari R.I.S., ialah negara-negara boneka;
(4) Dan lain-lain pihak jang merasa berkuasa/setengah berkuasa di Indonesia, mitsalnja Wakil Tinggi Mahkota (W.T.M.) Belanda.

No comments: