04 September 2008

MKT ttg Pembentukan Komando Perang, dan Penjempurnaan Stelsel Koman-demen.

MA’LUMAT KOMANDEMEN TERTINGGI




Barang disampaikan Allah kiranja kepada sekalian Komandan dan Komandemen, dise-luruh Negara Islam Indonesia.

Hal: Pembentukan Komando Perang, dan Penjempurnaan Stelsel Koman-demen.
Assalamu ‘alaikum w.w.,
I. MENGINGAT:
1. M.K.T. Nomor 1., bertarich 3 Oktober 1949, angka I., mulai 1 s/d 7; dan angka II s/d angka IV., tentang Susunan Pemerintahan Negara dimasa Perang;
2. M.K.T. Nomor 2., bertarich 12 Oktober 1949, angka I., mulai 1 s/d 5; dan angka II s/d angka V,;
3. M.K.T. Nomor 6., bertarich 10 September 1950, angka I., s/d 10; angka II., A. s/d C.; dan angka III,; dan
4. M.K.T. Nomor 8., bertarich 12 Oktober 1952, angka I., mulai 1 s/d 4; angka II., 2; dan angka III s/d angka IV.

II. MENIMBANG:
Perlu dibentuk Pimpinan Perang atau Komando Perang jang lebih kuat, dan Penjem-purnaan systeem atau Stelsel Komandemen jang lebih effektif demikian rupa, sehingga lebih terdjamin makin hebat dan bergeloranja peperangan dan sehingga tertjapailah dengan tolong dan kurnia Allah djua kemenangan perang terachir, tegasnja kemenangan Islam dan kemenangan Negara Islam Indonesia, ialah satu-satunja pintu gerbang menudju dan memasuki Negara Madinah Indonesia, atau/dan Negara Islam Indonesia bulat-sempurna, merdeka dan berdaulat sepenuhnja, kedalam maupun keluar, de facto dan de jure, sepandjang bukti-bukti kenjataan dan hukum.

III. BERPENDAPAT:
Bahwa perlu dalam waktu jang sesingkat-singkatnja diselenggarakan Susunan Pimpinan Perang dalam bentuk baru, ialah perpaduan antara Stelsel Komandemen lama jang tetap berlaku hingga sa’at ini, dan peraturan-peraturan perang baru atau jang diperbarukan, demikian rupa:
A. Sehingga terdjaminlah dengan pasti berlakunja dan pelaksanaan Komando Perang jang berdaja guna sebesar-besarnja, terutama pada sa’at-sa’at dikeluarkannja Komando Perang Semesta atau Komando Perang Totaliter dalam arti kata jang seluas-luasnja, dan terlebih-lebih lagi mendjelang sa’at mustari, atau sa’at dikeluarkannja Komando Perang Mutlak, Komando Umum, ialah Komando Allah langsung, melalui Imam Plm. T. Angkatan Perang Negara Islam Indonesia, selaku Khalifatullah dan Khalifatun Nabi di nusantara Indonesia; ialah Perang Semesta dan Perang Muthlak, jang akan menentukan nasibnja Negara Islam Indonesia dan Hari Depan Ummat Islam Bangsa Indonesia dimasa-masa mendatang; dan
B. Sehingga seluruh Negara Islam Indonesia, beserta segenap Angkatan Perang dan ra’iat warga negaranja, tanpa ketjuali, sungguh-sungguh ikut serta mewudjudkan tenaga perang raksasa maha/dahsjat, satu gelombang Djama’ah Mudjahidin Maha-Besar, jang lagi madju-bergerak memenuhi panggilan dan seruan Allah, langsung menudju arah Mardlatillah sedjati, di dunia dan di achirat; ialah potensi perang maha-hebat, persatu-paduan segenap tenaga dan kekuatan seluruh Ummat Mudjahidin; Ummat-pilihan dan kekasih Allah, jang sanggup dan mampu menghadapi serta mengatasi, dan achirnja menghantjur-lindaskan segala djenis dan bentuk musuh-musuh Allah, musuh-musuh Islam, musuh-musuh Negara Islam Indonesia dan musuh-musuh seluruh Barisan Mudjahidin, hingga tekuk-lutut atau hantjur-binasa; dengan karena berkat kehendak dan kekuasaan, tolong dan kasih-kurnia Allah, Dzat Jang Maha Agung djua adanja.

IV. MEMUTUSKAN:
A. Pembagian Indonesia dalam 7 (tudjuh) Daerah Perang, atau Sapta-Palagan.
Selama Negara Islam Indonesia terlibat dalam peperangan dengan Negara Pantja-sila, maka selama itu atas dan bagi Negara Islam Indonsia, jang meliputi seluruh Kepulauan Indonesia, berlakulah hukum perang, atau lebih djelas dan tegas hukum Islam dimasa Perang, Hukum Djihad fi-Sabilillah, sampai-sampai tiap djengkal tanah jang manapun.
Mengingat dan sebagai konsekwensi, atau akibat landjutan daripada berlakunja Hukum Perang, maka seluruh Indonesia adalah dalam keadaan Perang, sehingga setiap warga negara penghuninja dalam hidup dan kehidupannja terlibat dan terpengaruhi, langsung atau/dan tidak-langsung, mau atau tidak mau, sengadja atau tidak sengadja, oleh Hukum Perang. Untuk mendjamin berlakunja Hukum Perang, sehingga merata dan meliputi seluruh Indonesia beserta segenap peng-huninja, maka seluruh Indonesia dibagi mendjadi 7 (tudjuh) Daerah-Perang, atau Sapta-Palagan, jang klasifikasian penggolongannja setjara administratif adalah sebagai jang berikut:
1. Daerah-Perang Pertama meliputi seluruh Indonesia, dengan nama (Daerah) Komando Perang Seluruh Indonesia, atau disingkat: K.P.S.I.
2. Daerah Perang Kedua meliputi beberapa Wilajah (Negara Islam Indonesia), dengan nama (Daerah) Komando Perang Wilajah Besar, atau disingkat: K.P.W.B., dengan tjatatan, bahwa untuk seluruh Indonesia ditetapkan 3 (tiga) K.P.W.B., ja’ni:
a. K.P.W.B. I. (batja: satu; ditulis dengan angka Rumawi) terdiri atas (daerah-daerah dan wilajah-wilajah) seluruh Djawa dan Madura;
b. K.P.W.B. II. (batja: Dua; ditulis dengan angka Rumawi) terdiri atas (daerah-daerah dan wilajah-wilajah) seluruh Indonesia Timur (ja’ni: Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat), ditambah Kaliman-tan; dan
c. K.P.W.B. III. (batja: tiga; ditulis dengan angka Rumawi) terdiri atas (dae-rah-daerah dan wilajah-wilajah) seluruh Sumatera, Beserta kepulauan sekelilingnja.
3. Daerah Perang Ke-tiga sebesar satu wilajah (Negara Islam Indonesia), dengan nama (Daerah) Komando Perang Wilajah atau disingkat: K.P.W. dengan tjatatan:
a. Bahwa setiap K.P.W adalah satu bagian daripada K.PW.B., atau (dengan kata-kata lain) tiap K.P.W.B., terdiri atas beberapa K.P.W.; dan
b. Bahwa tjiri atau tanda chusus untuk K.P.W. diambil dan diselaraskan dengan tjiri atau tanda chusus bagi K.W. (sekarang) jang bersangkutan; mitsalkan K.P.W. 1; K.P.W. 2; K.P.W. 3; dst. (batja; satu, dua, tiga, dst. Ditulis dengan angka Latin).
4. Daerah Perang Ke-empat sebesar satu Daerah/Karesidenan (Negara Islam Indonesia), dengan nama (daerah) Komando Perang (daerah) Setempat, atau disingkat Kompas, dengan tjatatan:
a. Bahwa dengan dikeluarkannja M.K.T. No. 11 ini, maka nama Korps atau Corps (Komando Operasi Resimen Pertempuran –(pangkalan)– Setem-pat) dihapuskan, dan diganti dengan Kompas, jang hanja mempunjai fungsi (tugas) memegang komando Taktis, dan tiada sangkut-paut lang-sung dengan administrasi Negara; dan
b. Bahwa tjiri atau tanda-chusus untuk Kompas diambil dari alfabet, mitsal-kan Kompas A., Kompas B., dst.
5. Daerah Perang Ke-lima sebesar satu Kabupaten (Negara Islam Indosnesia), dengan nama Sub-Kompas, dengan tjatatan:
Bahwa tjiri atau tanda-chusus untuk Sub-Kompas, diambil dari huruf Kompas, ditambah dengan angka-urut, menurut djumlah Sub-Kompas jang ada di suatu Kompas, mitsalkan Kompas D. terdiri atas 5 Sub-Kompas, maka tiap Sub-Kompas daripada Kompas jang bersangkutan disebut berturut-turut dengan nama: Sub-Kompas D.1; Sub-Kompas D.2; Sub-Kompas D.3; Sub-Kompas D.4; dan Sub-Kompas D.5. dst.
6. Daerah Perang ke-enam sebesar satu Ketjamatan atau lebih, dengan nama Sektor, dengan tjatatan:
Bahwa tjiri atau tanda-chusus untuk Sektor, diambil dari nama Sub-Kompas, ditambah dengan angka urut Sektor jang bersangkutan mitsalkan: Sub-Kompas P.3 terdiri atas 4 Sektor, maka nama tiap-Sektor daripada Sub-Kompas termaksud ialah: Sektor P.31; Sektor P.32; Sektor P. 33; dan Sektor P.34; dst.
7. Daerah Perang Ke-tudjuh sebesar satu Desa atau lebih, dengan nama Sub-Sektor, dengan tjatatan:
Bahwa tjiri atau tanda-chusus untuk Sub-Sektor, diambil dari nama Sektor, ditambah dengan angka urut Sub-Sektor, mitsalkan sektor B.25 terdiri daripada 3 Sub-Sektor, maka nama dari tiap Sub-Sektor daripada Sektor jang bersangkutan ialah: Sub-Sektor B. 251; Sub-Sektor B. 252; dan Sub-Sektor or B. 253. Dst.
B. Susunan Komando Perang, beserta tugas-tugas dan alat-alat Kekuasaan dan Pelaksanaannja.
1. K.P.S.I. dipimpin langsung oleh Imam-Plm. T. APNII. Djika karena satu dan lain hal ditundjuk dan diangkatnjalah seorang Pangima Perang, selaku penggantinja, dengan purbawisesa penuh. Tjalon pengganti Panglima Pe-rang Pusat ini diambil dari dan di antara Anggauta-anggauta K.T., termasuk di dalamnja K.S.U. dan K.U.K.T., atau dari dan di antaranja para Panglima Perang, jang kedudukannja dianggap setarap dengan kedudukan Anggauta-Anggauta K.T.,
Dalam melaksanakan tugasnja, maka Imam-Plm.T. berwenang antara lain-lain untuk mengeluarkan Komando Umum, atau Komando Semesta lainnja, jang sifat, wudjud dan pelaksanaannja meliputi kepentingan Negara Islam Indonesia sebagai keseluruhan atau/dan bagian-bagiannja. Alat kekuasaan dan pelaksanaan K.P.S.I. ialah segenap A.P.N.I.I., termasuk di dalamnja seluruh kesatuan T.I.I., semua instansi sivil, beserta segenap kesatuan Polisi hingga Baris.
2. Setiap K.P.W.B. dipimpin oleh seorang Panglima Perang K.P.W.B.disingkat: Plm. Per. KPWB. Plm. Per. K.P.W.B. Diangkat oleh Imam Plm T. Djika ka-rena satu dan lain hal, ia berhalangan menunaikan tugasnja, maka ditundjuk dan diangkatlah seorang Plm. Perang K.P.W.B. lainnja, selaku penggantinja, jang diambil dari dan di antara Anggauta-Anggauta K.T., termasuk di dalamnja K.S.U. dan K.U.K.T., serta dari dan diantara para Plm. Per., jang kedudukannja dianggap setarap dengan kedudukan Anggauta-Anggauta K.T. Tugas pokok Plm. Per. K.P.W.B. ialah menerima Komando Umum, atau Komando Semesta lainnja, dan melandjutkan serta melaksanakannja kepada para Plm Per. Dan Kmd. Pertempuran bawahannja, dengan dibubuhi keterangan-keterangan, pendjelesan-pendjelasan dan tjara-tjara pelaksa-naannja jang amat perlu, dalam hal mana ia bertanggung djawab langsung kepada Imam Plm. T.
Alat kekuasaan dan pelaksanaan K.P.W.B. ialah satu Brigade Besar T.I.I., terdiri dari beberapa Divisi, ditambah dengan semua instansi Militer dan Sivil dalam daerah K.P.W.B. beserta bawahannja.
3. Setiap K.W. dipimpin oleh seorang Plm. Per. K.P.W. atau lebih, menurut kepentingan dan keperluannja, sepandjang hadjat perang.
Plm. Per. K.P.W. diangkat oleh Imam Plm. T. Djika karena satu dan lain hal ia berhalangan menunaikan tugasnja, maka ditundjuk dan diangkatlah seorang Plm. Per. K.P.W. lainnja selaku penggantinja, jang diambil dari dan diantara Plm-Plm K.W./Plm.-Plm. Divisi, sedapat mumkin dari lingkungan K.P.W. jang bersangkutan. Tugas pokok Plm. Per. K.P.W. ialah menerima Komando Umum, atau Komando Semesta lainnja, langsung dari Plm. T. atau/dan mela-lui Plm. Per. K.P.W.B. jang bersangkutan, dan kemudian melandjut-kannja kepada setiap Kmd. Pertempuran bawahannja, dengan dibubuhi keterangan2, pendjelasan2 dan tjara2 pelaksanaannja jang perlu2, dalam hal mana ia bertanggung djawab kepada Imam/Plm.T. dan kepada Plm. Per. K.P.W.B. atasannja jang lagi bertugas. Alat kekuasaan dan pelaksanaan K.P.W. ialah satu Divisi T.I.I., ditambah dengan instansi-instansi Militer, Sivil dan Polisi serta, bawahan dalam lingkungan K.P.W. jang bersangkutan.
4. Setiap Kompas dipimpin oleh seorang Kmd. Pertempuran atau lebih, jang dipilih dan diangkat oleh Plm Per. K.P.W., atas nama Komandemen Tertinggi dan Imam/Plm. T., dari dan diantara Kmd.2 Res./Wakil2 Kmd. Res./Kmd2 K.D., sedapat mungkin dari lingkungan daerah kekuasaan K.P.W. jang bersangkutan. Djika karena satu dan lain hal, ia berhalangan melakukan tugas-nja, maka ditundjuk dan diangkatlah seorang Kmd. Pertempuran Kompas lainnja, selaku penggantinja jang diambil dari dan di antara Kmd.2 Pertem-puran, jang dianggap setarap dengan dia, sedapat mumkin dari kalangan Kompas dan K.P.W. jang bersangkutan.
Tugas pokok Kmd. Pertempuran Kompas ialah menerima Komando dari Plm. Per. K.P.W. atasannja, atau dari salah-seorang Plm. Per. K.P.W. lainnja jang lebih atas, dan kemudian melaksanakannja dan melandjutkannja kepada tiap Kmd. Pertempuran bawahannja, dibubuhi dengan keterangan2 dan pendjelasan2 terperintji dan instruksi2 militer jang perlu2, dalam hal mana ia bertanggung-djawab kepada Plm. Per. K.P.W. jang bersangkutan, dan kepada Plm. Per. K.P.W.B. serta Imam/Plm. T.
Alat kekuasaan dan pelaksanaan Kompas ialah satu Resimen T.I.I. jang bertugas, atau/dan kesatuan2 T.I.I. dan Polisi serta instansi2 Sivil dan bawahannja, jang lagi bertugas dalam daerah-kekuasaan Kompas jang bersangkutan.

Tjatatan.
Dengan berlakunja M.K.T. No. 11 ini, maka kedudukan Kmd. Korps (atau Corps) dihapuskan, dan diganti dengan Kmd. Pertempuran Kompas.
5. Setiap Sub-Kompas dipimpin oleh seorang Kmd. Pertempuran Sub-Kompas atau lebih, jang dipilih dan diangkat oleh Plm. Per. K.P.W. jang bersangkutan, atas nama Komandemen Tertinggi dan Imam/Plm. T., dari dan diantara Kmd.2 Bataljon/Wakil2 Kmd. Bat./Kmd.2 K.K., sedapat mungkin dari lingkungan Sub-Kompas dan K.P.W. jang bersangkutan.
Djika karena satu dan lain hal, ia berhalangan melakukan tugasnja, maka dipilih dan diangkatlah seorang Kmd. Pertempuran Sub-Kompas lainnja, selaku penggantinja, jang diambil dari dan di antara Kmd.2 Pertempuran, jang dianggap setarap dengan dia, sedapat mumkin dari kalangan Sub-Kom-pas, Kompas dan K.P.W. jang bersangkutan.
Tugas pokok Kmd. Pertempuran Sub-Kompas ialah menerima dan melak-sanakan komando dari Kmd. Pertempuran Kompas, atau dari Plm. Per. K.P.W. jang bertugas, dengan tjara jang sebaik-baik dan sesempurna-sempurnanja, dan kemudian melandjutkannja kepada tiap Kmd. Pertempuran bawahannja, dibubuhi instruksi2 landjutan jang diperlukan, dalam hal mana ia bertanggung djawab sepenuhnja kepada Kmd. Pertempuran Kompas dan kepada Plm. Per. K.P.W. jang bertugas.
Alat kekuasaan dan pelaksanaan Sub-Kompas ialah satu Bataljon T.I.I. jang bertugas, atau/dan kesatuan2 T.I.I. dan Polisi serta instansi2 Sivil dan bawahannja, jang lagi bertugas dalam daerah-kekuasaan Sub-Kompas termaksud.
6. Setiap Sektor dipimpin oleh Seorang Kmd. Pertempuran Sektor atau lebih, jang dipilih dan diangkat oleh Kmd. Pertempuran Kompas jang bersangkutan, atas nama Komandemen Tertinggi dan Imam-Plm. T., dari dan diantara Kmd.2 Kompi/Wakil2 Kmd. Ki./Kmd.2 Pertempuran lainnja, jang dianggap setaraf dengan dia, sedapat mumkin dari lingkungan Sektor, Sub-Kompas dan Kompas jang bersangkutan. Djika karena satu dan lain hal, ia berhalangan melakukan tugasnja, maka dipilih dan diangkatlah seorang Kmd. Pertempuran Sektor lainnja, selaku penggantinja, jang dianggap tjukup dalam kedudukan dan tugas termaksud, sedapat mumkin dari kalangan Sektor, Sub-Kompas dan Kompas jang bersangkutan.
Tugas pokok Kmd. Pertempuran Sektor ialah menerima dan melaksanakan Komando dari Kmd. Sub-Kompas jang bertugas, atau/dan dari Kmd. Kompas jang bertugas, dan kemudian melandjutkannja kepada tiap-tiap Kmd. Pertempuran bawahannja, dalam hal mana ia bertanggung djawab sepenuhnja kepada Kmd. Pertempuran Sub-Kompas dan Kmd. Pertempuran Kompas jang bertugas. Alat kekuasaan dan pelaksanaan Sektor ialah satu Kompi T.I.I. jang bertugas, atau/dan kesatuan2 T.I.I. dan Polisi serta instansi2 Militer dan Sivil serta bawahannja jang lagi bertugas dalam daerah-kekuasaan Sektor termaksud. Dan
7. Setiap Sub-Sektor dipimpin oleh seorang Kmd. Pertempuran Sub-Sektor, jang dipilih dan diangkat oleh Kmd. Pertempuran Sub-Kompas, atas nama Komandemen Tertinggi dan Imam/Plm. T. dari dan diantara Kmd.2 Peleton/Wakil2 Kmd. Peleton/Kmd.2 Pertempuran lainnja, jang dianggap setarap dengan dia, sedapat mumkin dari lingkungan Sub-Sektor, Sektor dan Sub-Kompas jang bersangkutan.
Tugas pokok. Kmd. Pertempuran Sub-Sektor ialah menerima dan melaksa-nakan Komando dari Kmd. Pertempuran Sektor atau/dan dari Kmd. Pertem-puran Sub-Kompas jang bertugas, dan kemudian melandjutkannja jang bertugas, dan kemudian melandjutkannja kepada Kmd.2 Pertempuran dan Kmd.2 bawahannja, sepandjang hadjat dan kepentingan perang, dalam hal mana ia bertanggung djawab sepenuhnja kepada Kmd. Pertempuran Sektor dan Kepada Kmd. Pertempuran Sub-Kompas jang bertugas.
Alat kekuasaan dan pelaksanaan Sub-Sektor ialah satu Peleton/Regu T.I.I., kesatuan Polisi dan Baris, ditambah dengan instansi2 Militer dan Sivil jang lagi bertugas dalam lingkungan daerah-kekuasaan Sub-Sektor termaksud.

Tjatatan
Pengerahan tenaga ra’iat semesta, tenaga totaliter ra’iat diselenggarakan oleh instansi2 Militer, Sivil dan Polisi setempat bersama-sama, mulai tingkat K.K. hingga Desa, atau mulai Sub-Kompas hingga Sub-Sektor. Langkah dan tindakan jang tjakap dan tegas dalam djurusan ini, tapi tjukup bidjaksana, akan dapat membangkitkan tenaga massal, tenaga raksasa jang maha-kuat dan maha-dahsjat, ialah salah satu fakta utama jang dapat menentukan djalan-nja sedjarah sesuatu Ummat dan hari depan sesuatu Bangsa dan Negara. Tjamkanlah dan gunakanlah sebaik-baiknja!

V. MEMERINTAHKAN:
Kepada seluruh Komandan dan Komandemen, serta segenap Pedjabat/Fungsionaris dan Petugas Negara dalam lingkungan Negara Islam Indonesia: Supaja segera, dengan tjepat dan tepat, tapi tetap tertib, teratur dan berentjana, menjelenggarakan isi dan djiwa Ma’lumat Komandemen Tertinggi No. 11 ini, dengan sebaik-baik dan sesempurna-sempurnanja, sehingga segala persiapan dan pelaksanaannja sudah boleh diselesaikan pada tanggal 1 Januari 1960 dengan tjatatan, bahwa untuk daerah2 Negara Islam Indonesia jang terpentjil letaknja, sehingga terhalang oleh djarak djauh dan kesulitan perhubungan, diberi batas-waktu hingga tanggal 1 Februari 1960.

VI. BERLAKU:
Ma’lumat Komandemen Tertinggi Nomor 11 ini berlaku, mulai hari tanggal diper-undangkan.

VII. Infiru chifafan watsiqalan wa djahidu bi-amwalikum wa anfusikum fisabilillah……
Innallaha juhibbul-ladzina juqatiluna fi-sabilihi caffan ka-annahum bun-janum-marcuc! Asjidda-u ‘alal-kuffari, ruhama-u bainahum! Inna fatahna laka fathan mubina……. Insja Allah. Bismillahi…… Allahu Akbar!

Juqtal au Jaghlib!!!

Mardlatillah T.L., 7 Agustus 1959,

KOMANDEMEN TERTINGGI
ANGKATAN PERANG
NEGARA ISLAM INDONESIA


Imam-Plm. T.: S.M. KARTOSOEWIRJO.

Diperundangkan di : Mardlatillah.
Pada tanggal : 7 Agustus 1959.

Beberapa Tjatatan:

Pendjelasan 1 :
1. Sesuai dengan Ma’lumat2 K.T. Nomor 9 dan 10, tetapi menjimpang daripada adat kebiasaan sebelumnja, maka M.K.T. No. 11 ini diselesaikan dan diperundangkan di luar-negeri, di M.T.L., sehingga tidak melalui K.S.U. jang lagi bertugas di Medan-Djihad ditanah air.
2. M.K.T. Nomor 11 ini dilengkapi dengan sebuah Lampiran, berisikan 7 (tudjuh) buah Pendjelasan2 jang diperlukan.
3. Harap setiap jang bersangkutan mengetahui djua adanja.

Pendjelasan 2: Penjempurnaan Komando Perang
A. Stelsel Komandemen, berdasarkan Ma’lumat2 K.T., mulai Nomor 1 hingga/sampai Nomor 10, tetap berlaku, ketjuali beberapa bagian ketjil, jang bertentangan atau menjimpang daripada isi dan djiwa M.K.T. Nomor 11 ini.
Bagian-bagian ini, dimana perlu dan seberapa perlunja, akan disempurnakan dengan Ma’lumat K.T. berikutnja.
B. M.K.T. Nomor 11 hendaknja dianggap dan diperlakukan sebagai usaha penjempur-naan Stelsel atau Sistim Komandemen, berdasarkan atas Ma’lumat2 K.T. sebelumnja, dengan maksud dan harapan, agar setiap Komandan dan Komandemen, mulai dari atas kebawah atau sebaliknja, lebih lantjar, lebih pesat dan lebih efektif (berdaja guna) dalam menunaikan tugasnja selaku Pimpinan Perang, Pimpinan Negara dimasa Perang, Pimpinan Ummat Berperang, Ummatul-Mudjahidin, Ummat-Pentegak-Kalimatillah, Ummat Pilihan dan kekasih Allah.
Dengan tjara dan djalan demikian, berkat amal djihad segenap Barisan Mudjahid dan terutama berkat besarnja limpahan Kurnia Allah jang maha-besar, maka Insja Allah dimasa dekat mendatang kita sekalian pastilah diperkenankan Allah mengindjak dan melintasi pintu-gerbang Falah dan Fatah, ialah kemenangan Islam dan Negara Islam Indonesia jang muthlak dan sempurna. Inilah djembatan-mas terachir, jang akan membawa segenap Ummat Mudjahidin chususnja dan Ummat-Muslimin Bangsa Indonesia ‘umumnja, langsung memasuki, menghidupi dan menikmati Baldatun Thajjibatun wa Rabbun Ghafur di Nusantara Indonesia., baik dalam bentuk Negara Madinah Indonesia maupun sekaligus dalam bentuk Negara Kurnia Allah, Negara Islam Indonesia, merdeka dan berdaulat bulat-lengkap, kedalam maupun keluar, sepandjang bukti kenjataan dan hukum.
Dengan karena tjurahan Berkah-Allah nan berlimpah-limpah djua adanja. Marilah kita sekalian bergerak-melangkah madju mendjelang Masa Depan Ke-emasan, dengan djiwa besar, ialah djiwa jang sanggup dan mampu mempersembahkan pe-ngorbanan-pengorbanan sutji kehadlirat Dzat Rabbul-Izzaty, apa dan seberapapun diperlukan. Itulah harga-pembelian jang perlu dan wadjib kita tunaikan bersama!
Demi keagungan Allahu Akbar!
Demi Kesutjian Agama Allah, Agama Islam!
Demi Kedaulatan Negara Kurnia Allah, Negara Islam Indonesia!
Demi Keselamatan dlahir-bathin Ummat dan Bangsa, jang baik dan buruk Hari-Depannja, tergantung dan dipertanggung djawabkan atas kita sekalian, segenap Ummatul Mudjahidin, tanpa ketjuali!

Pendjelasan 3: Antjer-antjer
A. Tanggal 1 Januari 1960, atau tanggal 1 Februari 1960, adalah waktu antjer-antjer, Boleh kurang atau lebih sedikit. Tapi kita berharap, agar segala sesuatu diseleng-garakan dan diselesaikan sesegera dan setjepat mungkin.
Lebih tjepat, Insja Allah pastilah lebih baik! Ikutilah zaman, jang beredar setjepat kilat kedjarlah waktu, dan djanganlah biarkan waktu mengedjar-ngedjar kita!
Gunakanlah tiap sa’at dan detik untuk menunaikan perang mentegakkan Kalimatillah, dalam bentuk dan sifat apa dan manapun! Ketahuilah! Sekali lampau, ia tidak berulang kembali! Songsonglah kedatangan kembali Imam Plm. T., dengan realisasi M.K.T. Nomor 11 ini! Tundjukkanlah bukti patuh-setiamu kepada Allah! kepada Rasulullah Clm.! Dan kepada Ulil-Amrimu, Ulil Amir Islam, tegasnja: Imam-Plm. T.! Itulah djalan Djihad fi Sabilillah, satu-satunja Sirathal-Mustaqim!
Wa-hadza Sirathu Rabbika mustaqima………………!
Wallahu ………….jad’u ila Daris-Salam……………!
B. Demikian pula mengenai batas-batas luas Daerah-Perang, batas-batas hak dan keku-asaan, atau kompetensi seseorang Plm. Per. Atau seseorang Kmd. Pertempuran. Tak mungkin semuanja itu ditentukan menurut garis-garis jang pasti, terutama dimasa Perang seperti sekarang ini.
Tapi dalam keadaan apapun djuga, tiap-taip kekosongan dalam pimpinan perang harus dihindarkan. Lebih-lebih lagi, karena Hukum Perang, Hukum Djihad, mem-bawa berbagai-bagai perubahan dan pertukaran, atjapkali dengan amat tjepat dan dahsjat, diluar sangka, djuga di luar perhitungan semula. Oleh sebab itu, maka dalam pelaksanaan segala sesuatu hendaknja selalu diingati dan diutamakan beberapa pertingbangan praktis dan effektif, sepandjang perhitungan perang, dalam rangka Hukum Djihad, rangka usaha perang,. Segala matjam ketegangan dan keseretan, jang biasanja timbul karena sesuatu pihak berlebih-lebihan dalam melaksanakan sesuatu peraturan, penetapan atau instruksi, harus dan wadjib ditjegah dan dihin-darkan sedjauh-djauhnja! Hingga segala tugas dan kewadjiban dapat berlaku dan diselenggarakan dengan pesat, ladju dan lantjar.
Dalam pada itu, solidariteit atau persetiakawanan, sepandjang adjaran Islam, harus tetap mendjadi pegangan dan pedoman kita dalam taip usaha dan ‘amal kita mempersembahkan dharma-bakti muthlak kepada Azza wa Djalla.
Achirnja perlu diperhatikan, bahwa dimasa Perang, Pimpinan atau Pemimpin harus bersikap tegas, ‘adil, benar dan bidjaksana, jang dapat dirasakan dan dinikmati oleh setiap bawahan. Harap diperhatikan sepertinja!
C. Dengan antjer-antjer, djuga dimaksudkan, supaja segala langkah dan gerak, tin-dakan dan perintah, terutama jang langsung mengenai bidang-bidang kemiliteran dan Hukum Perang, tetap berdjalan dengan lintjah, ladju dan lantjar. Di dalamnja termasuk djuga hal-hal jang bertalian perangkapan beberapa kedudukan atau djabatan, baik karena terpaksa oleh keadaan maupun menurut kepentingan dan keperluannja, keharusan dan kewadjibannja.
Beberapa mitsal kami berikutkan di bawah ini:
1. Seorang A.K.T. diangkat mendjadi Plm. Per. K.P.W.B., maka ia menempati kedudukan rangkap, ja’ni: A.K.T./Plm. Per. K.P.W.B.
2. Seorang Plm. Div. / Plm. K.W. diangkat mendjadi Plm. Per. K.P.W. atau Plm. K.P.W., maka kedudukannja jang baru ialah: Plm. Div…./ Plm….K.W…../
Plm. Per. K.P.W….., atau Plm. Div…/ Plm. K.W. / …./ Plm. Per. K.P.W…..
3. Seorang Kmd. Res…/ Kmd. ….K.D……, diangkat mendjadi Kmd. Pertempuran Kompas, maka ia berkedudukan Kmd. Res…/ Kmd…..K.D…./ Kmd. Pertempuran Kompas…..
Demikianlah selandjutnja, dengan tjatatan, bahwa tiap-tiap kedudukan dipergunakan hanja dikala Pedjabat tsb. menghadapi seseuatu tugas, jang selaras dan masuk wewenangnja dalam djabatan tsb. Umpamanja: Seorang Bupati Militer/Kmd. I K.K……., diangkat mendjadi Kmd. Pertempuran Sub-Kompas F.3, maka dalam tindakannja mengerahkan tenaga ra’iat, boleh berbuat selaku Bupati Mil. Sedang dalam pengangkatan seorang Pedjabat dalam lingkungannja ia boleh bertindak selaku Kmd. K.K., dan dimasa memimpin Tentara atau menjelenggarakan gerakan militer ia boleh berlaku sebagai Kmd. Pertempuran Sub-Kompas. Dst.
D. Sampai-sampai mengenai pemberian dan pelaksanaan Komando, kita harus tetap memegang antjer-antjer, dengan tidak menjimpang atau melampaui batas-batas Hukum Perang, atau batas-batas Ma’lumat-Ma’lumat, Penetapan-penetapan, Peraturan-peraturan dan lain-lain Ketentuan-ketentuan Negara, terutama batas-batas Hukum Perang jang berlaku bagi dan atas seluruh Negara Islam Indonesia.
Dalam hubungan ini, perlulah kiranja ditjatat, bahwa hampir semua gerakan-gerakan militer dan komandonja, praktis akan dipegang oleh dan dipertanggung-djawabkan kepada beleid Kmd. Pertempuran Kompas, jang mengatur langsung tiap kesatuaan jang berada di bawah pimpinannja. Karena praktis seorang Kmd. Kompas adalah pengantara terachir, untuk menjalurkan dan melandjutkan segala instruksi atasannja kepada setiap bawahan. Selaku Kmd. Lapangan, maka praktis ialah jang akan menentukan siasat dan strategi milter, pada tiap-tiap menghadapi sesuatu objekt militer tertentu. Oleh karena itu, maka para Plm. Per. Harus berfikir dan bertindak praktis, kalau perlu ia duduk dan bertugas dilapangan. Terutama disa’at-sa’at dike-luarkannja Perintah Perang Semesta atau Komando ‘Umum.

Pendjelasan 4: Pemberi Komando dan Pelaksana Komando
Pada ‘umumnja segala saluran kenegaraan, dalam bidang-bidang Militer maupun dalam lapangan politik, djuga selama masa perang ini, berdjalan terus melalui systeem Komandemen, seperti jang tetap berlaku hingga sa’at ini. Tetapi di sa’at-sa’at genting-runtjing, dimana Imam. Plm.T. mengeluarkan Komando ‘Umum, maka disa’at itu kita hanja akan mengenai 2 (dua) tingkatan Pimpinan Perang, Pimpinan Negara dan Pimpinan Djama’ah Mudjahidin, Pimpinan Ummat berdjuang, Ja’ni:
A. Tingkatan Pimpinan Perang pertama selaku pemberi Komando, ialah: 1. Imam-Plm.T., 2. Plm. Per. K.P.W.B., 3, Plm. Per. K.P.W., dan 4. Kmd. Pertempuran Kompas; dan
B. Tingkatan Pimpinan Perang kedua selaku pelaksana Komando, terdiri daripada Kmd.2 Pertempuran sedjak Kmd. Pertempuran Sub-Sektor/Kmd. Lapangan/Kmd.2 Komandemen hingga sampai Kmd2. Baris, pelaksanaan mana akan meliputi lapisan-lapisan ra’iat djelata seluruhnja, tanpa ketjuali.
Sendi-dasar bagi tiap gerak-langkah kedepan, terutama disa’at-sa’at jang menentukan, seperti tergambarkan diatas, perlu diletakkan mulai sekarang untuk menghindarkan tiap-tiap pengjimpangan, penjelewengan, persimpang-siuran, atau pertentangan dalam saluran, pimpinan dan pelaksanaan segala tugas-tugas muthlak, menunaikan hukum-hukum Djihad, Hukum-hukum Perang sepandjang adjaran Islam.
Dengan tjara, sifat dan bentuk, sepandjang isi dan djiwa M.K.T. Nomor 11 ini, maka Insja Allah terhindarlah Negara kita, Negara Islam Indonesia, istimewa dimasa Hukum Perang masih berkobar, daripada setiap djenis, sifat dan bentuk Dualisme, dalam bidang dan lapangan apa dan manapun. Sehingga dilingkungan Negara kita hanja dikenal satu Pimpinan Negara, jang djuga bertugas memegang Pimpinan Perang dan Pimpinan Ummat Berperang.
Dalam pada itu, tiap-tiap Mudjahid, terutama Pemimpinannja, harus pertjaja dan jakin dengan sepenuh djiwanja, akan benarnja perintah-perintah Allah, perintah-perintah Nabi Clm. Dan perintah-perintah Imam-Plm. T., jang terrealisasi dalam Hukum-hukum Djihad dan Perintah-perintah Djihad beserta pelaksanaannja. Tegasnja tiap Mudjahid, chusus Pemimpin Mudjahid, harus pertjaja, dan jakin akan benarnja tiap-tiap tingkah-lakunja, berwudjudkan amal-amal pembinaan Negara Kurnia Allah, Negara Islam Indonesia. Dikala Djama’atul-Mudjahidin merupakan satu kesatuan Ummat kompak, dlahir dan bathin, tidak tertjerai berai dan tidak berpetjah belah, maka barulah setiap anggauta atau bagian Djama’ah tsb. berhak menerima dan menikmati kasih-sajang dan Kurnia Allah. Dan dengan ini, terwudjudlah Firman Allah didalam Kitab-Nja:
“Innallaha juhibbulladzina juqatiluna fi sabilillahi shaffan ka annahum bunjjanun marshush”, atau dengan terdjemahan bebas:
“Bahwasanja Allah berkenan menumpahkan (segenap) kasih-sajang-Nja (hanjalah) kepada (golongan, ummat dan bangsa) orang-orang jang djihad-berperang pada djalan-Nja dengan teratur (berorganisasi, bersaf-saf, tersusun rapih, sepandjang hadjat dan keperluan Djama’tul-Mudjahidin tsb.), (jang bentuk, sifat, dan fungsinja) laksana bina-bina daripada sebuah tembok (bantu-membantu, bela-membela, djundjung-mendjundjung dst.)”.
Selain dari pada itu, dari pada isi dan djiwa Firman Allah terlukis di atas, bolehlah kira-nja ditarik dan dipetik peladjaran daripadanja, jang menundjukkan akan pentingnja kedudukan, peranan dan fungsi Pimpinan dimasa Perang, dimasa revolusi. Tegasnja: Pimpinan jang djudjur dan ichlas, benar dan ‘adil serta tegas, tapi bidjaksana. Ialah Pe-mimpin jang sanggup hidup dan berdjuang bersama-sama ra’iat, sehidup semati, senasib-sepenanggungan, dan timbul-tenggelam bersama-sama bawahan dan ra’iat, jang men-djadi tanggung-djawabnja, di dunia hingga di achirat.

Pendjelasan 5: Hidup Berorganisasi
Sudah agak lama kita beladjar hidup berorganisasi, dan memang tiada manusia, djiwa mudjahid, jang pandai berdiri sendiri, jang tidak tergantung, tidak terpengaruh atau tidak memerlukan sesuatu diluar pribadinja.
Mula pertama kita merasa hidup seorang diri. Lambat-laun perasaan itu meningkat hingga mendjadi kesadaran dan keinsjafan selaku anggauta sesuatu keluarga. Dan selan-djutnja meningkat lagi, hingga kita merasa dan menganggap diri kita, insjaf dan sadar sepenuhnja, sebagai warga masjarakat dan negara, warga ummat dan bangsa.
Dengan meningkatnja nilai perasaan dan anggapan, jang kemudian terrealisir dalam kelakuan dan perbuatan, maka makin bertambah2 meningkat pula rasa tanggung djawab kita. Sebagai seorang diri, kita hanja bertanggung djawab atas diri kita. Sebagai warga sesuatu keluarga atau kelompok, tanggung djawab kita meningkat mendjadi tanggung djawab terhadap keluarga dan kelompok. Begitulah selandjutnja, sebagai warga sesuatu ummmat, bangsa atau djama’ah, maka pertanggung djawab kita akan meliputi seluruh ummat, bangsa dan djama’ah itu. Rasa tanggung-djawab jang makin meningkat itu, tidak hanja akan menambah besarnja hak kita, melainkan djuga makin menambah besar dan beratnja kewadjiban antar-warga, antar-kelompok dan antar-ummat.
Sjahdan, dengan sandaran Ma’lumat K.T. jang mendjadi sendi-dasar hidup dan perdju-angan kita, hidup dan berdjuang hanja untuk melaksanakan tugas Ilahy muthlak, merealisir dharma jang tertanam dalam djiwa setiap Mudjahid, maka seluruh Barisan Mudjahidin tanpa ketjuali, dimanapun mereka berada dan bertugas, terikat erat satu sama lain demikian rupa, baik oleh Bai’at Negara, Bai’at Djabatan, Bai’at Setia maupun Bai’at selaku Mudjahid, sehingga mereka itu berwudjudkan satu Djama’ah Besar, jang anggauta-anggautanja terdiri daripada tiap-tiap Mudjahid dan Mudjahidah, tegasnja:

Djama’ah Besar Mudjahidin
Selaku warga Djama’ah Besar Mudjahidin, maka tiap-tiap Mudjahid akan merasa makin bertambah-tambah besar dan mendalamnja rasa-setia kawannja, rasa-tang-gung-djawabnja, rasa wadjibnja dst., sampai-sampai achirnja meliputi seluruh Um-mat dan Bangsa, Negara dan Agama. Hendaklah semangat, kesadaran dan keinsjafan serupa itu ditanam dalam-dalam dan dipupuk baik-baik dalam djiwa setiap Mudjahid, dan kemudian diperkembangkan dan diwudjudkan dalam bentuk amal dan djasa2, baik djasa terhadap Ummat dan Bangsa maupun terhadap Negara dan Agama. Djika demikian halnja, maka tjita-tjita Baldatun Thajibatun wa Rabbun Ghafur bukan impian atau chajalan belaka.
Daja selamat-menjelamatkan, daja rahmat merah-mati dst. dst. akan sambung me-njambung tidak kundjung-putus, sehingga meliputi seluruh Ummat dan bangsa, seluruh Negara dan Agama. Demikianlah “dharmaning ksatrija sutji” pentegak-Kalimatillah! Harap direnung-resapkan sebaik-baik dan sedalam-dalamnja, hingga terwudjud dalam bentuk bukti-kenjataan jang sebenarnja.

Pendjelasan 6 : Membina Rasa Tjinta Tha'at, Setia dan Patuh
Dalam kata “tha’at dan patuh” termasuk pula istilah “disiplin” (discipline), dalam arti-kata chusus maupun umum. Bandingkanlah dengan Pendjelasan 7., C.!
Tha’at-patuh tanpa rasa-tjinta setia, akan merasakan kaku-tegang dan kurus-kering-tandus, laksana suara irama. Bahkan kadang-kadang terasakan sebagai sesuatu jang keras dan kedjam, kasar dan bengis. Demikian pula benar dan adil, tanpa qisthi dan palamarta. Maka untuk memperoleh hasil amal jang sempurna, djasa-djasa jang besar manfa’at dan maslahat untuk umum, untuk Ummat, Negara dan Agama, maka kuntjinja terletak dalam djiwa, atau lebih tegasnja: djiwa Mudjahid jang harmonis, selaras dengan tugasnja.
Mudjahid jang memiliki keselarasan djiwa ini akan menunaikan segala tugas wadjibnja dengan sepenuh-djiwanja, dengan tekun, dengan khusu’ dan khudlu tanpa menghiraukan atau terpengaruh oleh sesuatu diluarnja. Dan keselarasan djiwa itu hendaknja bersifat vertikal (1) mulai tingkatan pemimpin teratasi hingga bawahan jang terendah, dan seba-liknja, dan bersifat pula horizontal (2), merata-mendatar, hingga sampai meliputi Djama’-atul-Mudjahidin sebagai kesatuan dan keseluruhan. Maka pokok-pangkal daripada kese-larasan djiwa itu terletak pada rasa-tjinta, ialah rasa-sutji-murni. Jang bersemajam dalam lubuk kalbu setiap Mudjahid sedjati.
Bagi membina djiwa baru, atau menanam djiwa djihad, djiwa jang sanggup dan mampu menjelaraskan diri dengan hukum-hukum Djahad, djiwa jang berani bertindak menja-lurkan tingkat-laku dan amal-perbuatannja dengan Hukum-hukum Djihad, maka lan-dasan pembinaan djiwa kesatria sutji sematjam ini a.l.l. adalah sbb:
A. Rasa-tjinta setia kepada Allah (Mahabbah) dalam ma’na dan wudjudnja:
- Sanggup dan mampu melaksanakan tiap-tiap perintah-Nja dan mendjauhi tiap- tiap larangan-Nja, tanpa ketjuali dan tanpa tawar-menawar;
- Mendahulukan dan mengutamakan pelaksanaan perintah-perintah Allah, daripada sesuatu diluarnja; dan
- Mendasarkan tiap-tiap laku lampah dan amalnja atas Wahdanijat Allah, tegasnja: atas Tauhid sedjati, dan tidak atas alasan, pertimbangan dan dalil apapun, melainkan hanja berdasarkan Khulishan-mukhlisan semata, atau dengan kata-kata lain: “Allah-minded 100%.
B. Rasa-tjinta-setia kepada Rasulullah Clm., dalam ma’na dan wudjud:
- Sanggup dan mampu merealisir adjaran dan Sunnah Clm., dengan kepertjajaan dan kejakinan sepenuhnja, bahwa tiada tjontoh dan tauladan lebih utama dari-pada adjaran dan Sunnahnja: chusus dalam rangka djihad, tegasnja rangka usaha membina Negara Madinah Indonesia; dan
- Pantang melakukan sesuatu diluar adjaran dan hukum Islam, sepandjang Sunnah, hingga mentjapai taraf “Islam-minded 100%”.
C. Rasa-tjinta setia kepada Ulil-Amri Islam, atau Imam N.I.I., atau Plm. T. A.P.N.I.I., jang didalamnja termasuk (1) rasa-tjinta-setia kepada pemerintah Negara Islam Indonesia, dan tidak kepada sesuatu Pemerintah di luarnja; (2) rasa tjinta-setia kepada Negara Islam Indonesia, dan tidak kepada sesuatu Negara diluarnja; (3) rasa-tjinta-setia kepada Undang-Undang (Qanun-Asasy) N.I.I., dan tidak kepada Undang-undang negara manapun; dst. dst. dst., jang semuanja itu tertjakup dalam istilah “Negara Islam Indonesia-minded 100%”.
Tjatatan:
Kita hanja mengenal satu Ulil Amri Islam, satu Imam-Plm. T. A.P.N.I.I., tidak lebih, dan tidak kurang.
Tiap-tiap kepertjajaan, kejakinan, anggapan dan perlakuan, jang menjimpang atau bertentangan dengan dia, adalah sesat dan menjesatkan, salah, keliru dan durhaka.
D. Rasa-tjinta-setia kepada tanah-air, ummat dan masjarakat, sampai-sampai kepada diri pribadi, dengan tjatatan dan perhatian:
- Bahwa ketjintaan dan kesetiaan kita dalam hubungan ini tidak sekali-kali boleh melanggar atau menjimpang, melebihi atau mengurangi barang apa jang termak-tub pada huruf-huruf A., B. dan C. di atas; melainkan semuanja tetap berlaku dalam batas-batas rangka djihad dan usaha djihad, dan tidak sesuatu di luarnja.
E. Dan rasa-tjinta-setia kepada tugasnja, tugas dan wadjibnja melaksanakan Djihad-berperang pada Djalan Allah, karena Allah, untuk mentegakkan Kalimatillah, langsung menudju Mardlatillah, lebih dan dilebihkan daripada setiap ketjintaan diluarnja, dalam makna dan wudjud:
- Pertjaja dan jakin dengan sepenuh djiwanja, bahwa Djihad adalah satu-satunja dharma-bakti muthlak dan maha-sutji ‘indallah wa ‘indannas, jang boleh membawa pelakunja naik meninggi sampai kepada harkat-deradjat jang termulia, dibawah para Anbija-Allah dan para Rasulullah;
- Karena Djihad berhukumkan Fardlu’ain dan Fardlu kifajah (bersama-sama), maka pada tiap-tiap sa’at Allah berkenan mengidzinkannja, wadjib djihad itu diletakkan atas pundak tiap-tiap Mudjahid dan atas pundak seluruh Djama’ah Mudjahidin, atau dengan kata-kata lain; atas seluruh ummat, tanpa ketjuali.
- Pertjaja dan jakin sepenuhnja, bahwa Djihad fi sabilillah adalah satu-satunja tjara, laku, usaha dan ‘amal memperdjuangkan Keluhuran Agama Islam, Kedau-latan Negara Islam Indonesia beserta Hukum-hukum Sjari’at Islam jang mendjadi sendi-dasarnja, dan Kebahagiaan Ummat dan Bangsa, jang berharap ingin mengutjap-menikmati Kurnia Allah jang Maha-Besar, dalam Keradjaan Allah di dunia dan di achirat, atau sekurang-kurangnja dalam lingkungan Baldatun Thajjibatun wa Rabbun Ghafur di Indonesia atau Negara Islam Indonesia, ialah udjung kesudahan tjita-tjita Ummatul-Mudjahidin, Ummat pilihan dan kekasih-Allah di Indonesia; dan
- Sanggup serta mampu menjalurkan tiap-tiap gerak-langkah dan tingkah-lakunja, dlahir maupun bathin, sepandjang Hukum-hukum Djihad; Hukum-hukum Islam dimasa Perang, sehingga mendjadi Mudjahid tulen dan Mudjahid sedjati genap-lengkap dlahir-bathin, tegasnja Mudjahid jang “Djihad minded 100%, kejakinan mana akan mendorong Mudjahid-pelakunja:
= Untuk menumpahkan dan mengorbankan segenap tenaga dan hartanja hanja pada Djalan jang ditaburi rahmat dan ridla Ilahy;
= Untuk menggunakan tiap detik sepandjang umurnja hanja bagi djihad mente-gakkan Kalimatillah;
= Untuk mempertaruhkan djiwa, raga dan njawanja hanja untuk persembahan dharma-bakti muthlak kepada Dzat ‘Azza wa Djalla semata; tegasnja hanja untuk mentegakkan Kalimatillah, mendhahirkan Keradjaan Allah di dunia, chusus di permukaan bumi Allah Indonesia. Dan tiada sesuatu di luarnja.

Pendjelasan 7: Menggalang Benteng Islam nan Kuat Sentausa
Mengingat barang apa jang tertera pada pendjelasan-pendjelasan 5. dan 6. Di atas, djika Djama’atul-Mudjahidin sungguh-sungguh sanggup, mampu dan kuasa mewu-djudkan adjaran-adjaran Kitabullah, Al-Qur'anul-‘adzim, dan mengikuti Sunnah Clm., dengan tepat dan seksama, setingkat demi setingkat, selangkah demi selangkah, sepan-djang rangka Djihad dan Hukum Djihad, Insja Allah dalam waktu jang singkat gelom-bang Djama’ah tsb. akan merupakan satu Benteng Islam raksasa jang maha-kuat dan maha-sentausa, dlahir maupun bathin, jang sanggup dan mampu menghadapi serta mengatasi segala kemungkinan dan keadaan betapapun sifat dan bentuknja. Beberapa fakta utama, jang akan dapat didjadikan landasan-landasan dan pembinaan ini antara lain ialah:
A. Memupuk dan memperkembangkan rasa-tanggung-djawab dlahir-bathin jang makin bertambah-tambah besar, dalam ma’na:
- Bertanggung-djawab sepenuhnja akan berlakunja Hukum-hukum Allah, Hukum-hukum sepandjang adjaran Al-Qur'an, dan Sunnah Clm., tegasnja: Hukum-hukum Sjari’at Islam, atau Undang-undang Islam, atau Undang-undang Negara Islam Indonesia; dan
- Bertanggung djawab sepenuhnja akan berlakunja dan dilaksanakannja dengan tepat Hukum-hukum Islam dimasa Perang.
B. Memupuk dan memperkembangkan rasa-setiakawan jang makin bertambah-tambah mendalam, terutama, dalam lingkungan Djama’atul-Mudjahidin, sepandjang adjaran Islam, sebagaimana jang telah terlaksana dalam pergaulan antara kaum Anshar dan Muhadjirin, ialah kaum Mudjahidin dibawah pimpinan, bimbingan, tuntunan dan asuhan langsung Rasulullah Clm. Pada zaman Madinah awal, di Negara Basis Islam Pertama di Jaziratul-Islamijah termaksud meliputi segala bidang dan segi, chusus dan umum, sakhsy dan idjtima’I, dalam sepandjang adjaran sutji, terutama dalam menanam, membangkitkan dan mengobar-ngobarkan Semangat Djihad dalam membina dan memperkembangkan Djiwa Djihad, dan dalam melaksanakan Hukum-hukum Djihad.Dengan demikian, maka tjita-tjita hendak menggalang Persatuan Islam dan Persatuan Ummat, terutama Ummatul-Mudjahidin jang kuat-kompak dlahir-bathin bukanlah satu impian chajal! Djadikanlah Tali-tali Allah, perintah-perintah Allah beserta Sunnah Clm. Selaku tafsirnja, sebagai daja-pengikat antar-djiwa dalam lingkungan Djama’atul-Mudjahidin! Dan kemudian perkuat dan sempurnakanlah segala usahamu dalam djurusan itu, hingga seluruh tubuh Djama’ah akan merupakan satu Benteng Islam raksasa nan kuat-sentausa! Dalam pada itu, hendaklah diingati pula, tanda setia-kawan itu hendaknja dibuktikan lebih dahulu dari atas kebawah, dan bukan dari bawah keatas, karena pihak atasan Komandan atau Pemimpin, harus lebih dahulu pandai menundjukkan kesungguh-sungguhnja melaksanakan wadjibnja: memperlindungi, menuntun dan membimbing pihak bawahan atau anak buahnja, daripada hanja pandai menuntut kepatuhan, kesetiaan, kesetiakawanan, pembelaan dan pertanggung-djawab pihak bawahan terhadap pihak atasnja! Itulah bukti jang njata daripada apa jang disebut Mahabbah kepada Allah dan Mushahabah terhadap sesama Mudjahidin, sesama Ummatul Muslimin!
C. Menanam dan memperkuat disiplin, ‘umum dan terutama militer.
Disiplin (Dicipline), dalam ma’na Tha’at patuh dan setia, baik dalam bidang-bidang umum maeopun dalam segi-segi kemiliteran, wadjib ditanam, dipupuk, diperkem-bangkan dan diperkuat dalam dada, djiwa, tekad dan ‘amal setiap Mudjahid. Karena tiap Mudjahid selaku pelaksana hukum-hukum Djihad, Hukum-hukum Islam dimasa Perang, dengan automatis sesungguhnja adalah Pradjurit-Tentara Allah. Tanpa disi-plin, maka seorang Mudjahid hanja merupakan pedjuang liar, pedjuang jang ingkar, menjimpang dan menjeleweng daripada Djama’ah Besar, Djama’atul-Mudjahidin.
Dalam keadaan biasa, sikap liar itu hanja akan mengetjewakan. Tapi dimasa berlaku Perang Semesta, Perang Totaliter, maka disiplin masuk salah satu kewadjiban muth-lak, jang harus berlaku tanpa sjarat, tanpa kajid dan tanpa tawar-menawar.Oleh sebab itu, hendaklah setiap Mudjahid suka melatih diri demikian rupa, sehingga rasa-disiplin sungguh-sungguh meresap dan terbukti dalam segala hal, sampai-sampai kepada tingkah-laku dan perbuatannja sehari-hari.
Beberapa pokok, jang boleh didjadikan anak-tangga mentjapai disiplin adalah seba-gai berikut:
1. Disiplin terhadap kepada Allah, dalam arti kata: tha’at, patuh dan setia melaksa-nakan setiap perintah Allah dan mendjauhi segala larangan-Nja, dengan hati nan djudjur, ichlas dan ridla, tanpa tawar-menawar, tanpa sjarat dan tanpa kajid apa dan manapun.
2. Disiplin terhadap kepada Rasulullah Clm., dengan kenjataan mengikuti djedjak Clm., sesempurna mungkin, terutama dalam Djihad membina Negara Basis Madinah.
3. Disiplin terhadap kepada Ulil-Amri Islam, tegasnja tha’at, patuh dan setia melak-sanakan segala perintah Imam-Plm.T., dengan penuh kejakinan dan kepertjajaan, dan lepas daripada sjak, nifaq, dan dhan.
Tjatatan
a. Sikap dan perbuatan disipliner terhadap kepada Ulil-Amri, boleh dianggap sebagai tanda-bukti jang njata akan benarnja apa jang termaktub pada huruf C, 1., dan E di atas.
b. Sepandjang qijas dan dalam batas-batas tertentu, maka termasuk pula dalam golongan C 3. Ini: Disiplin terhadap kepada para Panglima (Perang), para Komandan (Lapangan-Pertempuran) dan para Pemimpin N.I.I. (atasan) lainnja.
4. Disiplin terhadap sesuatu lain diluarnja, termasuk didalamnja disiplin terhadap diri-pribadi. Mitsalnja:
- Pandai mengawasi dan menguasai ‘amal dan tindakan sendiri;
- Pandai mengekang dan mengatur segala nafsu getaran djiwa, niat, hadjat, ‘adzam, rentjana dan segala gerak-gerik pantja-indranja sendiri;
- Sehingga tetap berdjalan dan tersalurkan pada djalan dan melalui Hukum-hukum jang ditaburi Rahmat dan Ridla Ilahy; tegasnja: tetap tertib, teliti dan hati-hati dalam melakukan Hukum-hukum Djihad. Hukum-hukum militer, ketentuan-ketentuan militer, tata-tertib Militer, siasat militer, dst. dst.; dalam pada itu segala hal jang membawa kepada daerah dan lalai, tjeroboh, dan sembrono/lalainja harus didjauhkan dan dienjahkan, tegasnja sikap tawakkal ‘alallah setjara muthlak harus dipersatu-padukan dengan perbuatan-perbuatan taqwa, sifat-sifat ittiqa sepandjang Sunnah; dan kedua unsur djiwa ini harus ditanam dan diperkembangkan dalam djiwa dan ‘amal setiap Mudjahid!
Di sinilah setiap Mudjahid memperoleh kesempatan melakukan Djihadul-Akbar, di samping dan bersama-sama Djihadul-Asghar. Alangkah tinggi nilai setiap Mudjahid, jang tahu dan sadar sepenuhnja akan keluhuran funksinja, dan jang pandai serta tjakap-tjukup menunaikan tugasnja nan maha-mulia dan maha-sutji itu, walau atjapkali terasa maha-berat sekalipun!

No comments: