04 September 2008

MA’LUMAT KOMANDEMEN TERTINGGI NII Pentegasan sekitar kedudukan Komandemen

MA’LUMAT KOMANDEMEN TERTINGGI




Barang disampaikan Allah kiranja kepada sege-nap Komandan dan Komandemen, diseluruh Negara Islam Indonesia.

Hal: Pentegasan sekitar kedudukan Komandemen
Assalamu ‘alaikum w.w.,
I. MENGINGAT:
A. M.K.T. Nomor 1, bertarich 3 Oktober 1949;
1. Angka IV., angka 1 s/d angka 2., a. s/d e.;
2. Lampiran 1., a. s/d e.;
3. Lampiran 3., a. s/d e., tentang kedudukan Komandemen, para-Komandan dan para Kepala Staf, mulai K.T. s/d K.Kt., dimana a.1.1. diterangkan, bahwa seorang K.S. memegang Pimpinan Harian dalam lingkungan Komandemen, dimana ia lagi bertugas;
4. Lampiran 4., angka I.; angka IV., 1. s/d 4.; angka V., dan angka VI., mulai huruf A. s/d C.; kesimpulan isinja:
a. Bahwa Negara Islam Indonesia dimasa Perang, dengan Pimpinan dalam bentuk dan System Komandemen mewudjudkan satu kesatuan Ummat dan kesatuan Negara, dan keseluruhan jang utuh, kompak, bersatu, dan tidak ter-petjah-belah atau bertjerai-berai; dan
b. Bahwa K.S. sesuatu Komandemen bertanggung djawab penuh seluruhnja atas segala sesuatu jang berangkutan paut dengan tugas Komandemen ber-sangkutan, djika karena sesuatu, semua Komandan atau Panglima jang ber-sangkutan berhalangan melaksanakan tugas-kewadjiban dalam keduduk-annja.
5. Lampiran 5., berisikan Gambar kedudukan para panglima, Komandan, para Kepala Madjlis, para Kepala Djawatan dan para K.S. termasuk dalam Pimpinan (segitiga) Komandemen jang bersangkutan; dan
6. Lampiran 6., tentang Ba’iat dan Piagam, tidak djelas dan tidak didjelaskan kedu-dukan wadjar seorang K.S., definisi (penentuan) jang agak samar2 mana, boleh mudah menimbulkan perbagai salah faham, salah tafsir dan salah-guna; dan

B. M.K.T. Nomor 9., bertarich 17 Oktober 1952:
1. Lampiran 1., dan tambahan, tentang Pangkat dan Tanda-Pangkat bagi seluruh A.P.N.I.I., diantaranja untuk para Plm., para Kmd. Dan para K.S., dimana dll. dinjatakan, bahwa K.S. berhak menerima Pangkat dan memakai Tanda-Pangkat “satu akan beberapa tingkatan pangkat di bawah Kmd. Bat., Kmd. Res., atau Plm. Div. jang bersangkutan”; kalimat-kalimat mana sesungguhnja tidak harus dan tidak perlu diartikan, bahwa Pangkat dan Tanda-Pangkat seorang K.S. harus djauh lebih rendah dibanding dengan Kmd. atau Plm. atasannja; melainkan perbedaan tsb hanjalah bersifat graduil (dalam taraf), disebabkan karena perbedaan tingkat kedudukan dan tugas masing-masing; dan
2. Lampiran 6., A. s/d D., dan F., tentang pemberian Pangkat dan Pemakaian Tanda-Pangkat, terutama mengenai K.S., mulai K.S.U. s/d K.S. Bat./K.S.K.K., dan K.S.K.Kt.
II. MENIMBANG:
Perlu memberi pendjelasan lebih tegas dan tandas, sekitar kedudukan jang wadjar dan sebenarnja daripada para Komandan dan para Kepala Staf sesuatu Komandemen, berdasarkan dan sepandjang Hukum jang berlaku dalam lingkungan Negara Islam Indonesia, untuk menghindarkan segala djenis salah-faham, salah tafsir dan salah-guna atasnja, dimasa depan selandjutnja.

III. BERPENDAPAT DAN MEMUTUSKAN:
A. Segenap Komandan dalam lingkungan Komandemen manapun, mulai Panglima Perang Tertinggi jang teratas hingga Komandan bawahan jang terendah, masuk dalam rangkaian dan Rangka Pimpinan Negara, Pimpinan Perang dan Pimpinan Ummat-Berperang, Ummatul-Mudjahidin, Ummat-Pilihan dan Kekasih Allah. Dalam melaksanakan tugas kewadjiban chas dan ‘am, jang dibebankan dan dipi-kulkan atas pundaknja, setiap Komandemen bertanggung-djawab sepenuhnja dlahir-bathin, di dunia hingga diachirat, pada hakikatnja kepada Allah langsung, dan pada sjari’atnja kepada Pimpinan Negara, Negara Islam Indonesia, Pimpinan Perang dan Pimpinan Ummat-Berperang atasannja, maupun terhadap kepada Ummatul-Mudjahidin, seorang demi seorang atau sebagai keseluruhan. dan
B. Para Kepala Staf, di-Komandemen manapun mereka bertugas atau ditugaskan, masuk dalam golongan Pimpinan termuda, atau Komandan termuda dalam ling-kungannja.
Maka segala Peraturan, Penetapan dan Ketentuan Negara jang berlaku atas dan bagi para Kepala Staf Komandemen manapun, dalam djabatan dan kedudukannja selaku Komandan termuda dalam lingkungannja, dengan tjatatan:
1. Bahwa dalam peraturan, Penetapan dan Ketentuan Negara termasuk di atas, all. termasuk pula pengangkatan, pernjataan bai’at, pemberian pangkat, dan pemakaian tanda-pangkat;
2. Bahwa segala Peraturan, Penetapan dan Ketentuan Negara, mengenai Kepala Staf, jang diselenggarakan langsung oleh para Komandan atau/dan para Panglima dimasa-masa lampau, hingga kini masih tetap sjah dan resmi;
3. Bahwa setelah dikeluarkan dan berlakunja M.K.T. Nomor 12 ini, penjeleng-garaan segala Peraturan, Penetapan dan Ketentuan Negara, sebagaimana tertera pada angka 3., huruf E., angka 2. Di atas, dianggap dan diperlakukan sebagai tindakan dlarurat, atau maha-dlarurat, disebabkan dan berdasarkan atas beberapa pertimbangan dan alasan urgent, praktis, penting, amat mende-sak atau memaksa; dan
4. Bahwa karenanja, segala tindakan dan hasilnja, akan mempunjai sifat dan bentuk “sendjata”, sehingga K.S. jang diangkat berdasarkan atas tindakan-tindakan dlarurat atau maha-dlarurat tsb., akan merupakan “Pedjabat atau Funksionaris sementara”, atau “Pemangku djabatan” (Pj.).

IV. MEMERINTAHKAN:
Kepada setiap Komandan dan Komandemen dalam lingkungan Negara Islam Indonesia: Supaja menselaraskan segala sesuatu mengenai kedudukan Komandemen, para Komandan dan para Kepala Staf, dengan pendjelasan dan pentegasan, isi dan djiwa, makna dan maksud-tudjuan Ma’lumat Komandemen Tertinggi Nomor 12 ini.

V. WAKTU BERLAKU:
Ma’lumat Komandemen Tertinggi Nomor 12 ini berlaku, mulai hari-tanggal 7 Pebruari 1960.
VI. Ma nanskh min ajatin au nunsiha na’ti bikhairin minha au mitsliha……Inna fatahna laka fathan mubina…… Insja Allah. Amin.Bismillahi…… Allahu Akbar! Juqtal au Jaghlib!
Mardlatillah T.L., 1 September 1959
KOMANDEMEN TERTINGGI
ANGKATAN PERANG NEGARA ISLAM INDONESIA
ttd:
Imam-Plm. T.: S.M. KARTOSOEWIRJO
Diperundangkan di : Mardlatillah.
Pada tanggal : 1 September 1959.

Beberapa Tjatatan:
1. Sesuai dengan Ma’lumat K.T. Nomor 8 s/d Nomor 11, tetapi menjimpang dari pada ‘adat-kebiasaan sebelumnja, maka M.K.T. Nomor 12 ini dibuat, diselesaikan dan diperundangkan di luar negeri, di-M.T.L., sehingga tidak melalui K.S.U. jang lagi bertugas di-medan-djihad di tanah air.
2. M.K.T. Nomor 12 ini dilengkapi dengan sebuah Lampiran, berisikan 3 (tiga) buah perhatian, peringatan dan tjatatan.
3. Harap setiap jang bersangkutan mengetahui djua adanja.


LAMPIRAN M.K.T. No. 12

Terdiri dari pada 3 (tiga) buah Perhatian, Peringatan dan Tjatatan

P.P.T. 1.
Pendjelasan kedudukan dan tugas
1. Dalam lingkungan K.T.
A. Mengenai kedudukan dan tugas Imam-Plm.T., dalam hubungannja dengan K.S.U., anggauta-anggauta K.T./Kepala Madjlis, dan Kuasa-Usaha-Kuasa Usaha K.T., ma’lum!
B. K.S.U. berkedudukan:
- Di bawah Imam-Plm.T., atau wakilnja; tapi
- Di atas anggauta-anggauta K.T./Kepala-Kepala Madjlis dan K.U.-K.U. K.T.
C. Anggauta-anggauta K.T. dan K.U.-K.U. K.T.
- Dari dan diantara para Kepala-Kepala Madjlis, atau diluarnja, oleh Imam-Plm.T. boleh dipilih dan diangkat seorang Anggauta K.T., atau seorang K.U.K.T., atau
- A.K.T. bertugas selaku pembantu aktif K.T.
2. Dalam lingkungan K.W.
A. Para Plm. K.W.
- Para Plm. Div., wakil Plm. Div., Gup. Mil. dan Wakil Gup. Mil., setjara automatis menduduki tempat dan bertugas selaku Plm. K.W. Urut-urutannja ditentukan berda-sarkan lamanja dinas dalam djabatan, ketjakapan dan kemahiran dalam satu atau beberapa djurusan, persesuaian djiwa dengan tugasnja, dsb,-nja.
- Semua mereka itu, tanpa ketjuali adalah Tokoh-tokoh Pimpinan Negara Utama, ialah Pimpinan Perang dan Pimpinan Ummat Berperang, chusus dalam lingkungan dan bagi Wilajah jang bersangkutan.
- Maka sudah sewadjarnjalah, bahwa mereka berhak dipilih dan diangkat selaku Plm. Per. K.P.W. atau / Wakil Plm. Per. K.P.W., ketjuali pihak lain, sepandjang ketentuan dalam M.K.T. Nomor. 12.
B. K.S. K.W., termasuk di dalamnja K.S. Div.
- Ia adalah Tokoh Pimpinan Negara termuda alam lingkungan K.W. jang bersangkutan, dan karenanja, ia menduduki tempat Plm. Termuda.
- Djumlahnja dan tugasnja boleh ditentukan/diberikan oleh pada Plm. Jang berwe-wenang atasnja, sepandjang hadjat Negara dan kepentingan Perang.
- K.S.K.W. berkedudukan:
= di bawah para Plm. K.W./Plm. Per. K.W. atasnja; dan
= di atas Anggauta-anggauta K.W., para Kepala-kepala Djawatan (K.W.) dan Kmd.2 K.D., dalam lingkungan K.W. jang bersangkutan.
C. Anggauta-anggauta K.W.
- Djika dianggap perlu, sepandjang hadjat Negara dan bagi Kepentingan Perang, maka dari dan di antara para Kepala Djawatan atau diluarnja, oleh Plm. Jang bersangkutan boleh diangkat seorang Anggauta K.W. atau lebih.
3. Dalam lingkungan K.D.
A. Para Kmd. K.D
- Para Kmd. Res., Wakil Kmd. Res., Resd. Mil. dan Wakil Resd./setjara automatis menduduki tempat dan bertugas selaku K.D./Mil.
- Urutan-urutannja ditentukan berdasarkan lamanja dinas dalam djabatan, ketjakapan dan kemahiran dalam satu atau beberapa djurusan, persesuaian djiwa dengan tugasnja, dan sebagainja.
- Semua mereka itu, tanpa ketjuali, masuk golongan Tokoh-tokoh Pimpinan Negara taraf K.D., ialah Pimpinan Perang dan Pimpinan Perang dan Pimpinan Ummat-Ber-perang se-Daerah (-Perang) atau se-Kompas.
- Maka sudah seharusnjalah, bahwa mereka ini berhak dipilih dan diangkat sebagai Kmd. Pertempuran Kompas, atau Wakilnja.
B. K.S.K.D., termasuk di dalamnja K.S. Res.
- Ia adalah Tokoh Pimpinan termuda dalam lingkungan K.D. jang bersangkutan, dan karenanja, ia menduduki tempat Kmd. K.D. termuda atau/dan Kmd. Pertempuran Kompas termuda, dalam lingkungan Daerah-Perang, dimana ia ditugaskan atau bertugas.
- Djumlah dan tugasnja ditentukan/ diberikan oleh Kmd. K.D., atau Kmd. Pertempuran Kompas, atau Plm. Per. K.W. atasanja jang lagi bertugas, sepandjang hadjat Negara dan kepentingan Perang.
- K.S.K.D. berkedudukan:
= di bawah para Kmd. K.D./para Kmd. Pertempuran Kompas atasanja jang lagi bertugas, atau Wakilnja; dan
= di atas para Anggauta-anggauta K.D., Kepala-kepala Djawatan (K.D.) dan para Kmd. K.K. dalam lingkungan K.D. jang bersangkutan.
C. Anggauta-anggauta K.D.
- Djika dianggap perlu, sepandjang hadjat Negara dan bagi kepentingan Perang, maka dari dan diantara para Kepala Djawatan, atau di luarnja, oleh Kmd. K.D. boleh diangkat seorang anggauta K.D., atau lebih.
4. Dalam lingkungan K.K.
A. Para Kmd. K.K.
- Para Kmd. Bat., Wakil Kmd. Bat., Bupt. Mil., dan Wakil Bupt. Mil., setjara automatis menduduki tempat dan bertugas selaku Kmd. K.K.
- Urutan-urutannja ditentukan berdasarkan lamanja dinas dalam djabatan, ketjakapan atau kemahiran dalam satu atau beberapa djurusan, persesuaian djiwa dengan tugasnja, dsb.nja.
- Semua mereka itu, tanpa ketjuali, termasuk golongan Tokoh-tokoh Pimpinan Negara taraf K.K., ialah Pimpinan Perang dan Pimpinan Ummat-Berperang se Kabupaten, atau se-Sub-Kompas.
- Maka sudah seharusnjalah, bahwa mereka ini berhak dipilih dan diangkat sebagai Kmd. Pertempuran Sub-Kompas. atau Wakilnja.
B. K.S. K.K. termasuk didalamnja K.S. Bat.
- Ia adalah Tokoh Pimpinan termuda dalam lingkungan K.K. jang bersangkutan, dan karenanja ia menduduki tempat Kmd. K.K. termuda, atau/dan Kmd. Pertempuran Sub Kompas termuda, dalam lingkungan Daerah-Perang, dimana ia ditugaskan atau bertugas.
- Djumlah dan tugasnja ditentukan/diberikan oleh Kmd. K.K., atau Kmd. Pertempuran Sub-Kompas, atau Kmd. Pertempuran Kompas, atau Plm. Per. Atasannja jang lagi bertugas, sepandjang hadjat Negara dan kepentingan Perang.
- K.S.K.K. berkedudukan:
= di bawah para Kmd. K.K./para Kmd. Pertempuran Sub-Kompas atasannja jang lagi bertugas, atau Wakilnja; dan
= di atas para Anggauta-anggauta K.K., Kepala-kepala Djawatan (K.K.) para Kmd. K.Kt. dan para Kmd. Ki.
C. Anggauta-anggauta K.K.
- Djika dianggap perlu, sepandjang hadjat Negara dan bagi kepentingan Perang, maka dari dan di antara para Kepala-kepala Djawatan, para Kmd. Detasemen, para Kmd. K.Kt. atau Kmd.Ki. jang tertua, atau di luarnja, oleh Kmd. K.K. jang bersangkutan boleh diangkat seorang Anggauta K.K. atau lebih.
- A.K.K. bertugas selaku pembantu aktif K.K.
5. Dalam lingkungan K.Kt.
A. Para Kmd. K.Kt.
- Tentang kedudukan dan tugas Tjamat Mil. dan Wakil Tjamat Mil., selaku Kmd. K.Kt., ma’lum !
- Mereka adalah Tokoh-Tokoh Pimpinan Negara, taraf K.Kt.
- Maka sudah selajaknjalah, bahwa mereka ini berhak dipilih dan diangkat sebagai Kmd. Pertempuran Sektor, atau Wakilnja.
Adapun kedudukan K.Kt., sepandjang saluran Ketentaraan, terletak diantara Kompi dan Peleton.
B. K.S.K.Kt.
- Ia adalah seorang Tokoh Pimpinan Negara termuda, taraf K.Kt., sehingga diling-kungan K.Kt., dimana ia bertugas, ia menduduki tempat kedudukan Kmd. K.Kt. termuda, atau/dan Kmd. Pertempuran Sektor termuda.
C. Anggauta-anggauta K.Kt.
- Djika dianggap perlu, bagi memenuhi hadjat Negara dan bagi kepentingan Perang, oleh Kmd. K.Kt. boleh diangkat seorang Anggauta K.Kt. atau lebih, jang diambil dari dan di antara Kepala-kepala Djawatan (K.Kt.), Kmd. Desa jang tertua, atau/dan Kmd. Pel. jang bertugas, atau diluarnja, dalam lingkungan K.Kt. termaksud.
- A.K.Kt. bertugas selaku pembantu aktif K.Kt.
Tjatatan:
Mengenai Desa kiranja tidak diperlukan pendjelasan lebih djauh. Tapi berkenan dengan sebutan-sebutan K.S. Sekretaris dan Djuru tulis agaknja baik diberikutkan keterangan ringkas, seperti dibawah ini:
- Di Desa tidak dikenal K.S., atau Kmd. Desa tidak mempunjai K.S. Tjukup mempunjai Penulis atau Djuru Tulis, seorang atau lebih.
- Seorang K.S. adalah seorang Pemimpin termuda dalam sesuatu Komandemen, sehing-ga atas dasar itu sewaktu-waktu ia berwewenang melakukan tugas, berbuat dan bertindak keluar maupun kedalam, atas nama dan bagi kepentingan Komandemen jang bersangkutan.
- Seorang Sekretaris adalah pembantu pribadi seseorang Kmd. Atau Pimpinan Pel. Ia boleh berbuat dan bertindak, sepandjang tugas jang diberikan oleh Kmd. Atau Pemim-pin atasannja, atas namanja dan bagi kepentingannja, sebagian besar tugasnja meliputi soal-soal dalam (intern), dalam hal mana ia bertanggung djawab sepenuhnja langsung kepada Kmd. Atau Pemimpin atasannja, dan tidak kepada sesuatu pihak di luarnja.
- Seorang Penulis atau Djuru Tulis adalah seorang Pegawai pada sesuatu Kantor, Markas dan seterusnja. Ia berbuat dan bertindak hanja karena tugasnja. Ia tidak ter-golongkan Pemimpin atau setengah Pemimpin, melainkan termasuk golongan jang terpimpin.
Dengan keterangan singkat ini, kiranja dapat mengerti, mengapa hanja dari K.Kt. ke atas sadja diadakan/dibentuk/dipilih/diangkat K.S. Harap perhatikan pula perbedaan besar antara sebutan-sebutan K.S., Sekretaris dan Djuru Tulis atau Penulis, sehingga setiap petugas, pedjabat atau fungsionaris Negara tahu dan sadar akan kedudukannja jang wadjar, dan achirnja pandai dan kuasa melakukan segala sesuatu, sepandjang tugas dan kewa-djibannja.

P.P.T. 2.
Pendjelasan Landjutan Sekitar Kedudukan K.S
1. Hendaklah setiap K.S. seterimanja M.K.T. Nomor 12 ini segera melatih diri dan menaikkan dirinja sedemikan rupa, sehingga dimasa jang akan dekat ia boleh memiliki ilmu dan ‘amal, kepandaian dan ketjakapan, mentjapai taraf dan mutu Mudjahid sedjati, sebagai Pradjurit Tentara Allah genap-lengkap dlahir-bathin; ialah fakta-fakta jang terutama, jang sekiranja dapat menempatkan dia pada kedudukan Kmd. Termuda atau Plm. Termuda dalam lingkungan Komandemen, dimana ia lagi bertugas atau ditugaskan. Dengan diharap, tiap-tiap K.S. memenuhi sjarat-rukun minimal selaku Kmd. Militer jang tjakap dan sebagai Pemimpin (politik) ra’iat jang bidjaksana. Harap diperhatikan seperlunja!
2. Kedudukan K.S. terletak di pusat Pemerintahan, di tengah-tengah Pimpinan Perang. Ia duduk dan bertugas selaku gelandang atau sipil (pusat) dari sesuatu Komandemen. Oleh sebab itu, maka kuat atau lemahnja K.S. atjapkali membawa akibat dan pengaruh baik atau buruk langsung bagi Komandemen jang bersangkutan.
3. Tugas K.S. dalam lapangan Militer maupun dalam bidang-bidang politik hampir setarap dan hampir sama dengan tugas seorang Kmd. Militer atau Pemimpin Politik, dalam lingkungan sesuatu Komandemen. Tugas luas dan meliputi sedjenis ini membawa tanggung djawab be-sar dan berat. Lebih-lebih lagi, karena sewaktu-waktu diperlukan, ia boleh mengganti atau mewakili Kmd. atau Plm. atasannja. Harap setiap pihak jang bersangkutan menaruh perhatian seperlunja!
4. K.S. bukanlah Sekretaris atau Djuru Tulis, atau Penulis.
Ia adalah seorang Tokoh Pimpinan, jang sewaktu-waktu harus kuasa pandai dan tjakap-tjukup berdiri sendiri, tanpa bantuan dari siapapun, sedang sebaliknja, seorang Sekretaris hanjalah menduduki fungsi pembantu, penolong utama. Oleh sebab itu, apabila di antara para K.S. masih ada jang menduduki martabat atau fungsi Sekretaris, hendaklah suka memperhatikan dan menjelami isi-maksud jang terkandung dalam P.P.T 2, angka 1. Di atas, dan kemudian mewudjudkannja dengan bukti-kenjataan jang wadjar dan sempurna. Djika tiap K.S. ditiap Komandemen sungguh-sungguh memenuhi harapan-harapan minimum jang dikemukakan di atas, keruwetan dan keseretan, akan dapat dihindarkan sedjauh mungkin. Sekurang-kurangnja sebagaian besar dari pada fakta-fakta jang boleh menghambat dan/atau memperlambat djalannja sedjarah dan perdjuangan, akan dapat kita atasi dengan mudah. Tjamkanlah baik-baik!

P.P.T. 3.
Periksalah kembali berulang-ulang dan renungkanlah lebih mendalam P.P.T. 2 dalam M.K.T. Nomor 9, Lampiran 11, dan M.K.T. Nomor 10, P.P.T. I s/d V !

1 comment:

Anonymous said...

Interesting to know.