04 September 2008

Faham Jang Menjempitkan Hak Berkoempoel

Fadjar Asia, (20 Mei 1930)

Baroe2 ini pada hari Minggoe tg. 10/11 ini boelan adalah satoe kedjadian jang agak loear biasa. Kedjadian di Tjilamé, desa Tjitangtoe, onderdistrict Wanaradja, district kota Garoet.
Pada tiap-tiap 14 hari sekali di Tjilamé, di mana ada kring P.S.I.I. pada malam Minggoe diadakan cursus dan ledenvergadering. Cursus ini biasanja hanja dikoen-djoengi oleh anggauta2 PSII sadja. Tetapi pada malam Ahad dalam Minggoe jbl. Ini, berhoeboeng dengan kedatangannja sdr. S.M. Kartosoewirjo, lid Loedjnah Tanf. P.S.I. Ind., cursus itoe akan diperloeaskan,dengan djalan mengoendang orang2 boekan lid.
Pada hari Sabtoenja tg. 10 Mei, voorzitter dp. Kring P.S.I.I. Tjilamé dipanggil di ketjamatan dengan maksoed soepaja memberi keterangan tentang cursus jang akan diadakan pada malamnja itoe. Diberinja keterangan kepada Tjamat Wanaradja, bahwa cursus tetap bersifat tertoetoep dengan mempersilahkan kedatangannja orang2 jang membawa soerat oendangan.
Boeat mengadakan cursus ini, kata Tjamat, mesti memberi tahoe kepada bestuurshoofd, sebab orang2 jang dioendang itoe terlaloe banjak (tidak koerang dari 2000 orang. – A.Dj.), jang mana menjebabkan sifat cursus itoe mendjadi ,,open baar” Begitoe ,,anggapan” Tjamat terseboet jang djoega dibenarkan oleh Wedana kota Garoet.
Lebih djaoeh Tjamat bilang, bahwa sekarang ada ,,atoeran baroe”, jaitoe boeat tiap2 permoesjawaratan, cursus atau lain2 jang diadakan dengan mengoendang lebih dari 20 a 30 orang haroes (mesti) memberi tahoe kepada hoofd van plaatselijk bestuur.
Sjahdan, moelai soedah maghrib orang2 lelaki dan perempoean sama berkeroe-moem datang di tempat cursus jang terseboet. Kira djam 8 malam tempat jang begitoe besarnja itoe soedah penoeh sesak dengan orang2 jg. mendapat soerat oendangan. Jang berkoempoel ta’ koerang dari 2 riboe orang, diantaranja ratoesan orang perempoean.
Pada waktoe cursus hendak diboeka datanglah loerah desa Tjiangtoe, jang memberi tahoe kepada kringbestuur P.S.I.I. Tjilame bahwa boeat mengadakan cursus ini haroes memberi tahoe kepada Tjamat, walaupoen semoeanja orang telah mendapat dan membawa soerat oendangan.
Bitjara poenja bitjara, perkara ini ta’ dapat dipoetoeskan. Laloe mantri politie pergi boeat menelepon A.W jang pada waktoe itoe ada di kaboepaten Garoet. Sementara dari fihak Loedjnah afd. P.S.I.I.Grt. jang datang ialah Sdr. Akis (Vice-pres) dan sdr. H. Tenoe (Secr). Toenggoe poenja toenggoe sampai kl. djam setengah 10 malam beloem djoega ada kepoetoesan. Achirnja di poetoeskan oleh sdr.2 kringbestuur Tjilame: cursus ini diboebarkan mengingat keberatan2 dari fihak bestuur dan politie. Sebab djika cursus itoe diteroeskan, nistjajalah akan terdjadi keriboetan jang ta’ boleh disingkiri lagi.
Cursus diboebarkan dengan diberi pemandangan oleh sdr. Akis, apa sebabnja, maka cursus itoe terpaksa ta’ dapat dilangsoengkan, Pemboebaran itoe seolah2 sebagai satoe protest terhadap kepada sikap politie sebagai jang terseboet itoe. nanti dalam openb. Verg. Jang akan diadakan oleh P.S.I.I. Tjilame perkara ini akan dibentangkan lebih pandjang lebar.
Kemoedian dp. itoe, kira djam 10.15 (malam Ahad) dilangsoengkan besloten vergadering, bertempat di roemah sekolah, dikoendjoengi oleh 15 orang anggauta P.S.I.I., dan dipimpin oleh sdr. Akis, wakil laoedjnah afd. P.S.I.I. Grt. Kira seperempat djam sesoedah vergadering diboeka datanglah bestuur (fihak pemerintah) dan politie, jaitoe Wedana kota Grt. A.W. Wanaradja, mantri politie, loerah dll. sedang djoemlah veldpolitie ta’ koerang dari 15 orang (itoe jang ada di dalam roemah madrasah. Adapoen jang di loear dan di djalan2an ta’ dapat penoelis menaksirnja,--A.D.J. jang dikepalai oleh seorang bangsa Eropah. Terdjadi soe’al djawab antara pimpinan vergadering dan Wedana, jang lamanja koerang lebih ada setengah djam. Wedana tanja ,,Vergadering apakah ini?” Djawab: ,,Ini besloten vergadering” Tanja: ,,Siapa jang semestinja datang di sini?” Djawab: ,,Anggauta P.S.I.I.” Masih banjak lagi pertanjaan jang dimadjoekan oleh Wedana jang semoea didjawab oleh voorzitter vergadering sdr. Akis dengan beres. Kemoedian Wedana merasa perloe boeat melihat bewijs boeat mengoendjoengi vergadering tertoetoep itoe.
Jang membawa kartjis tjoema 3 a 4 orang sadja, sedang jang lainnja hanja mendapat oendangan. Beberapa orang ditjatet namanja dan tempat tinggalnja, ketjoeali sdr2, Akis, H. Tanoe, Joesoef Taudjiri, adjengan Tjilame, S.M. Kartosoewirjo dan satoe doea orang lainnja jg. menoeroet anggapan Wedana soedah ,,terkenal” Politie meninggalkan tempat terseboet Vergadering poen laloe boebar poela.
Selain daripada jang terseboet diatas masih ada lagi beberapa kedjadian lainnja, jang seolah-olah hendak menoeroet2ti atau mentjoba menghalang-halangi pergerakan Ra’jat kita, ialah P.S.I. Indonesia. Sedikit pemandangan perloelah hendaknja kita boeboehkan. Doea riboe manoesia lelaki dan perempoean dari djaoeh dan dekat, malahan ada jang roemahnja poeloehan paal djaoehnja dari tempat itoe, telah datang berkoempoel oentoek mendengarkan tablighoel Islam dan pertoendjoekan jang benar tentang Islam dan ke-Islaman Tiba2 datang fihak politie menjatakan ,,keberatannja.” Keberatan ini kalau kita tilik dalam2 memang tidak sah, sebab biarpoen bagaimana djoega sifat vergadering terseboet masih tetap tertoetoep, padahal boeat mengadakan rapat tertoetoep (besloten vergadering) ta’ perloe memberi tahoe. Katanja: ada ,,atoeran baroe” jang menetapkan, bahwa boeat mendapatkan verg. Tertoetoep dengan oendangan lebih dari 20-30 orang mesti memberi tahoe kepada h.v pl bestuur. Kalau andai kata ada atoeran baroe sematjam ini, nistjalah ,,atoeran” ini akan bertengkaran dengan wet negeri.
Kita jakin atoeran jang sematjam ini --kendatipoen hanja di daerah Garoet sadja-- ta’ boleh djadi ada. Boekan ,,peratoeran baroe” jang bersandarkan kepada wet negeri, melainkan tjoema satoe ,,ANGGAPAN BAROE” jang keloear dari fikiran setengah orang jang pekerdjaannja mendjalankan wet.
Kalau ra’jat melanggar hoekoem negeri, ada hakim jang menghoekoemnja. Kalau ra’jat terlanggar dalam hak2nja, siapakah jang hendak dan wadjib memperlindoengi-nja, dan kepada siapakah ra’jat minta dan memperoleh pertolongan? Sebaliknja, apa bila ada pegawai pemerintahan jang melanggar batas hoekoem negeri, sehingga mengindjak-indjak hak ra’jat siapakah jang wadjib menoentoet dan menghoekoem?
Beginilah nasib anak djadjahan, ra’jat jang ta’ mempoenjai pemerintahan sendiri Ta’ poenja hak! Beban makin lama makin berat! Dan anggapan2 seroepa itoelah jang bisa tambah menjempitkan hak-berkoempoel (vergaderrecht). Jang walaupoen soedah diakoei dalam wet-pokok (grondwet) tetapi masih disempitkan dengan roepa-roepa perwatasan di dalam beberapa wet tanfidzijah (uivoeringswetten – wet mendjalankan).
Haraplah hal jang terseboet ini diperhatikan oleh segenap kaoem pergerakan nasional dan pergerakan kemerdekaan Indonesia adanja!
Wassalam.
Arjo Djipang
-------------

No comments: