MA’LUMAT KOMANDEMEN TERTINGGI
Barang disampaikan Allah kiranja kepada sekalian Komandan-Komandan diseluruh: Negara Islam Indonesia.
Hal: Mempertjepat dan memperhebat Persiapan Perang Totaliter
Assalmu ‘alaikum w.w.,
I. MENGINGAT:
1. M.K.T. No.1, 3 Oktober 1949, angka I, 1 hingga 7 (periksalah P.T. 1.);
2. M.K.T. No. 1, 3 Oktober 1949, angka III, tentang: pengerahan tenaga dlahir-bathin, sehingga merupakan tenaga perang jang kuat (periksalah P.T, 2 .);
3. M.K.T. No. 2, 12 Oktober 1949, tentang: bentukan tenaga ra’iat berwudjudkan Baris (Barisan Ra’iat Islam) sehingga tiap-tiap warga negara dalam lingkungan N.I.I. –terutama jang sudah mukallaf—, dilapangkan kesempatan jang luas, untuk mem-persembahkan bakti sutji-nja kepada Allah, djihad berperang pada djalan Allah, sebagai fardlu ‘ain muthlak; dan
4. M.K.T. No.6, 11 September 1950, angka I dan II (periksalah P.T. 3!)
II. MENIMBANG DAN BERPENDAPAT:
1. Perlu memperkuat dan memperkokoh “Penetapan Bentuk Komandemen”, seperti jang termaktub dalam M.K.T. No. 1, 3 Oktober 1949:
a. Angka IV, A., 1 dan 2, a. hingga e.;
b. Angka IV, B.;
c. Lampiran 3, Lampiran 4, I.; dan Lampiran 5;
2. Perlu menjempurnakan tingkatan dan susunan militer, politik (sivil), polisi dan baris (masjarakat massa) sedemikian rupa, sehingga merupakan suatu Benteng Ra’iat dan Benteng Negara, tegasnja: Benteng Islam, jang sanggup dan mampu, tjakap dan tjukup, menghadapi segala kemungkinan dimasa jang mendatang, terutama didalam usaha menjelenggarakan tjara melaksanakan tugas sutji didalam tingkatan ketiga: mendukung dan menggalang Negara Basis, atau dengan kata-kata lain Madinah Indonesia. Benteng tersebut memiliki sifat-sifat:
A. Kedalam, berlaku sebagai alat-alat pembersih dan penjapu segala matjam kutu-kutu masjarakat, dan obat penjembuh beraneka warna penjakit masja-rakat; pemelihara kedaulatan Negara Islam Indonesia dan kesutjian Agama Islam; dan
B. Keluar, merupakan Benteng Islam jang kuat sentausa, jang sanggup meng-hadapi tiap-tiap musuh Allah, musuh Negara (N.I.I.) dan musuh Agama (Islam), dari djurusan manapun djuga.
III. MEMUTUSKAN:
1. Bahwa hanja dengan bentuk komandemenlah dapat dibentuk suatu pimpinan Negara jang kuat, politis dan militer,dan pimpinan organisasi massa (ra’iat), jang sanggup dan pandai membimbing, memimpin dan menguasai masjarakat, dimasa genting-runtjing jang mendatang, teristimewa sekali pada sa’at vacuum.
2. Bahwa satu-satunja djalan selamat bagi Ra’iat Indonesia dan Ummat Islam Bangsa Indonesia, ialah: mengikuti dan ta’at sepenuh-penuhnja kepada Pimpinan Negara Islam Indonesia, jang akan membawanja kearah Mardlatillah sedjati.
IV. MEMERINTAHKAN:
1. Kepada Komandemen-Komandemen (Komandan2 di seluruh Negara Islam Indonesia, supaja mempertjepat dan memperhebat usahanja menjelenggarakan Persiapan Perang Totaliter; dan
2. Kepada seluruh Angkatan Perang Negara Islam Indonesia, supaja mendjadi pelopor dalam usaha persiapan dan latihan Perang Totaliter;
V. BERLAKU:
Ma’lumat Komandemen Tertinggi Nomor 8 ini berlaku, mulai hari tanggal di-umumkan.
VI. FASAL TAMBAHAN:
Tiap-tiap Ma’lumat, Perintah Harian, peraturan, sorat edaran, korrespondensi dan lain-lian, jang berselisih dan bertentangan dengan Ma’lumat, Komandemen Tertinggi No. 8 ini, dibatalkan, dan tidak berlaku.
VIII.Inna fatahna laka fat-han mubina.. Insja Allah. Amin. Bislmillahi .. Allahu Akbar !! Juqtal au Jaghlib !!
Mardlatillah Tegal-Luar, 12 Oktober 1952.
Komandemen Tertinggi
Angkatan Perang Negara Islam Indonesia
Plm. T.: S.M. KARTOSOEWIRJO
Diumumkan di Mardlatillah Tegal-Luar,
pada hari tanggal 12 Oktober 1952.
PERMA’LUMAN:
1. M.K.T. Nomor 8 ini dibuat, diselesaikan dan diumumkan di M.T.L., sehingga menjimpang daripada ‘adat kebiasaan jang lampau: tidak melalui K.S.U.
2. M.K.T. Nomor 8 ini disertai: 9 (sembilan) Petundjuk dan tjatatan, jang perlu diperhatikan dengan seksama.
3. Hendaklah tiap-tiap jang bersangkutan mengetahui djuga adanja.
LAMPIRAN M.K.T. No. 8;
Beberapa Petundjuk dan Tjatatan
P.T. 1. (M.K.T. No.1, I)
1. Ma’lumat Imam No. 1, bertarich 25 Agustus 1948, tentang: Mobilisasi dan Militerisasi Ra’iat;
2. Ma’lumat Imam No. 3, bertarich 2 November 1949, tentang: (1) Pertahanan Ra’iat, dan (2) Persiapan Perang Totaliter;
3. Ma’lumat Imam No. 5, bertarich 20 Desember 1948, tentang: Kewadjiban Tentara/Ketentaraan sebagai Pelopor Ra’iat, dalam menggelorakan dan menjelesaikan Revolusi Ra’iat, Revolusi Islam, Revolusi Totaliter;
4. Ma’lumat Imam No. 7, bertarich 23 Desember 1948, tentang: (1) Perma’luman berlakunja Hukum-Perang; dan 92) Penjusunan Pimpinan Negara dan Masjarakat, sesuai dengan Hukum-Perang, atau Hukum Islam dimasa Perang, sehingga Dewan Imamah diganti mendjadi Komandemen Tertinggi Angkatan Perang Negara Islam Indonesia;
5. Ma’lumat Militer No. 1, bertarich 25 Januari 1949, angka 3, tentang: Hak kekuasaan dalam tiap-tiap daerah dan bagian, dipertanggung djawabkan kepada Kmd. Tentara dan Ketentaraan jang tertinggi didaerah dan bagian masing-masing;
6. Pendjelasan singkat atas proklamasi berdirinja Negara Islam Indonesia, angka 5, 6 dan 7;
7. Manifest Politik No. 197, bertarich 26 Agustus 1949, Bab VIII, angka 6, mulai (1) hingga (3) dan ichtisar III, Lampiran 3, daripada Manifest tsb. diatas, tentang: Persiapan Negara Basis/Madinah Indonesia.
P.T. 2. (M.K.T. No. 1, angka III)
Bahwa wadjiblah segenap tenaga, kekuatan an apapun djuga, baik rieel-materieel (dlahir-maddy) maupun dalam wudjud moreel-spiritueel (bathyn-ma’any), atau dalam bentuk lainnja, dikerahkan (gemobilisseerd) seluas, sedalam, dan setjepat mungkin, sehingga mendjadi kekuatan dan tenaga perang, jang sanggup menghadapi tiap-tiap kemungkinan dimasa jang mendatang.
P.T. 3. (M.K.T. No. 6, angka I)
1. Proklamasi N.I.I. ……..
2. Manifest Politik No. I/7, 26 Agustus 1949;
A. Bab VII, angka 1, (1) hingga (4), tentang sikap Negara Islam Indonesia dalam melakukan tugas sutjinja, menggalang Keradjaan Allah didunia;
B. Bab VIII, angka 7 dan 8, tentang akan turunnja Kurnia Allah jang maha-besar, dalam tingkatan ke-4, ialah dengan lahirnja Keadilan dan Kebesaran Allah didunia, jang berwudjudkan: “Negara Islam Indonesia” jang sempurna, dalam arti-kata keluar (extern) dan kedalam (intern), internasional dan interinsuler, sehingga hukum-hukum sjari’at Islam dapat berlaku sepenuhnja dikalangan Ummat Islam Bangsa Indonesia; ialah: udjungnja perdjuangan sutji, jang bernamakan: “Mardlatillah”.
3. M.K.T. No. 1, 3 Oktober 1949, fasal III: ………. (periksalah diatas: P.T. 2!).
4. M.K.T. No.2, 12 Oktober 1949, tentang: wadjibnja tiap-tiap Muslim “angkatan sendjata”, sebagai fardlu ‘ain muthlak;
5. Kegentingan dunia internasional…………..
6. Kedudukan Indonesia terdjepit ditengah-tengah negara jang lagi berperang…..; sehingga mau atau tidak mau, Indonesia akan terlibat dalam Perang Dunia Ketiga;
7. Keadaan dan kedjadian interinsuler di Indonesia sendiri, dalam urusan Politik, militer, keuangan, ekonomi dan hampir dalam tiap-tiap lapangan masjarakat lainnja, tambah hari bertambah keruh dan kusut-masut, sehingga mendekati kepada kerobohan masjarakat (….ting van de maatschappelijke orde), dan kedjatuhan Indonesia, sebagai negara boneka (satelliet);
8. Timbul dan berkembangnja tiga ideologi jang besar di Indonesia, ja’ni: Islamisme, Nasionalisme dan Komunisme;…. Sehingga bersamaan dengan petjahnja Perang Dunia Ketiga itu akan timbul pula Revolusi Dunia dan Revolusi setempat diseluruh dunia.
9. …………., maka Revolusi Ra’iat/Masjarakat itu seharus dan sewadjibnja diselesaikan oleh Ra’iat/Masjarakat sendiri.
10. Djika sa’at genting runtjing serta maha-penting (masa vacuum) itu tiba, maka –Insja Allah– pada waktu itulah Allah akan mentjurahkan Kurnia-Nja jang maha besar, bagi Ummat Islam Bangsa Indonesia, berwudjudkan: Keradjaan Allah didunia, atau Negara Islam Indonesia jang sempurna, dimana tiap-tiap manusia terdjamin keselamatannja, dunia hingga achiratnja. Insja Allah. Amin.
P.T. 4. (M.K.T. No. 6, angka II)
Perlu wadjib dilakukan ichtiar dan daja-upaja, usaha dan peraturan, sikap dan tindakan, jang dapat membawa Ummat Islam Bangsa Indonesia kepada satu tingkatan, dimana Bangsa itu:
A. Sanggup, tjakap dan kuasa untuk menghadapi tiap-tiap kemungkinan dalam masa Pe-rang Dunia Ketiga jad. (waar-minded).
B. Mempunjai kekuatan dlahir dan bathin, bagi mempertahankan kedaulatan negaranja —Negara Islam Indonesia– an memelihara kesutjian Agamanja;
C. Pandai dan dapat mengusai keadaan dimasa revolusi.
P.T. 5. (Pedoman Gerilja: Motto)
Kemenangan Islam, politis dan militer, adalah sjarat muthlak untuk mentjapai, memperkuat dan menjentausakan kedaulatan Negara Islam Indonesia.
P.T. 6. (Pedoman Gerilja, Kata Pengantar, angka 6, a., c. dan d.)
Diharapkan kepada Komandan-Komandan jang bersangkutan dan bertanggung-djawab atasnja:
a. Melakukan segala sesuatu dengan amat bidjaksana, dengan mengingati keadaan dan kedjadian setempat (lokal), suasana ra’iat, waktu dan tempat jang dihadapinja.
b. …………………………………………………………………………….
c. Tjakap dan tjukup untuk melaksanakan rentjana,……………………
d. Tertib, hati-hati dan teliti dalam tiap-tiap langkah dan gerak, dengan tidak melupakan “tjepat dan tepat”, jang semuanja itu menundjukkan akan kesungguh-sungguhan dan kesanggupan tiap-tiap Mudjahid: Li I’lai Kalimatillah”, mentegakkan Kalimatillah, Agama Allah, lebih daripada segala sesuatu jang boleh dipikirkan.
P.T. 7. (Pedoman Gerilja, angka 8, a. hingga d.)
Beberapa peringatan dan andjuran……………..
a. Kemenangan pada umumnja dan Kemenangan Perang pada chususnja –lebih-lebih lagi Kemenangan Islam– sungguhopun pada hakikatnja hanja boleh diperdapat “karena tolong dan kurnia Allah semata-mata”, tetapi pada sjari’atnja banjaklah hubungan dan sangkut-pautnja dengan “kepandaian, ketjakapan dan kemahiran seseorang Kmd. Tentara, dalam memimpin, mempergunakan dan mengatur kekuatan tentara”.
Itulah sebabnja, maka seringkali terdjadi, bahwa sesuatu kekuatan jang besar dapat dikalahkan dan dihantjurkan oleh kekuatan jang ketjil. Oleh karenanja, hendaklah tiap-tiap Komandan tentara selalu suka berlatih diri, dengan semangat Tentara Islam jang sedjati, semangat jang menggelora dan senantiasa berapi-api, untuk memperdapat dan memiliki kepandaian, ketjakapan dan kemahiran tsb., ialah sifat-sifat jang mendjadi hiasan djiwa daripada tiap-tiap Komandan tentara chususnja dan pemimpin Mudjahidin umum-nja. Dengan hanja karena tolong dan kurnia Allah djua, Insja Allah segala sesuatu akan dapat diperoleh dengan mudahnja.
b. Sesuatu gerakan militer harus dan wadjib diikuti/disertai dengan operasi politik. Sebab, tiada seberapa besar nilai daripada sesuatu kemenangan militer (perang), bila tidak disertai/diikuti oleh kemenangan politik. Demikian pula sebaliknja, tiada stabilisasi politik dapat dilaksanakan dengan sempurna dan sebaik-baiknja, bila tidak disertai dengan kekuatan militer. Periksalah sekali lagi: M.K.T. No. 1!
c. Lebih-lebih lagi, djika kita menghendaki akan tertjapainja kemenangan Islam, maka selainnja ketertiban militer, jang memang wadjib pada tiap-tiap anggauta Angkatan Perang Negara Islam Indonesia, djuga harus dan wadjib pula berpedoman kepada adjaran-adjaran Kitabullah dan Sunnah Nabi Besar Muhammad Clm., dengan tiada tawaran sedikit djuapun.
P.T. 8.
Mengingat apa jang tsb. didalam M.K.T. No. 8, angka II., 1., dan IV., 1., maka Perintah Harian Plm. T., tertanggal 1 Mei 1951, tentang “bentukan W”, (sebagai tindakan dan peraturan sementara), maka dengan ini dibathalkan, dan dikembalikan kepada susunan Komandemen, menurut M.K.T. No. 1, sehingga mendjadi:
Bentuk lama.
(sementara) Bentuk Sekarang. Kembali kepada M.K.T. No. 1.
Komandemen Militer
W I K.W. I Divisi I S.R.
W II & III K.W. II & III Divisi II S.H.
W IV K.W. IV Divisi IV HSD.
W VII K.W. VII Divisi VII Heru Tjokro
Daerah K.W. I / Divisi I S.R., terdiri daripada Karesidenan-Karesidenan: Priangan-Timur (Kab.2 Tasikmalaja dan Tjiamis), Tjirebon. Karawang, dan Djakarta-Kota.
Daerah K.W. VII / Divisi VII H.T., terdiri daripada Karesidenan-Karesidenan: Priangan Tengah (Kab. Garut, Sumedang dan Bandung), Priangan Barat (Kab.2 Tjiandjur, Sukabumi dan Bogor) dan Banten.
Tambahan:
1. Kedudukan Plm. Divisi, sebagai Plm. I K.W. jang bersangkutan, dan Gup. (mil.) sebagai Plm. II K.W. tsb., dst., tetap. Hendaklah maklum !
2. Tentang melaksanakan tugas operasi dan stabilisasi didaerah2 perbatasan, hendaklah dilakukan demikian rupa, sehingga ada kerdja sama jang erat antara Plm.2 K.W. jang bersangkutan.
P.T. 9.
Dimana sudah ada sjarat rukun, kesempatan (waktu dan lapangan jang baik, militer, politis dan psychologis, hendaklah dilakukan latihan-latihan besar-besaran Perang Totaliter (massal).
No comments:
Post a Comment