Soeara P.S.I.I., (25 April 1937, hlm. 5)
Soal tanah adalah masalah mengoesai per-economian bangsa sendiri.
(economischh zelfbeschikking srecht)
Oleh A.I.K.
Pada sampingnja algemeene actie Partij kita, jang bertoeroet-toeroet dilangsoeng-kan semendjak tanggal 15 April hingga tanggal 15 Mei j.a.d. dalam mana dengan bersan-darkan keterangan-keterangan dan boekit-boekti persaksian alasan jang tegas dioeraikan tentang nasib penderitaan ra’jat bangsa kita dilapang perekonomiannja (moelai dari kewadjibannja memikoel beban negeri beroepa pelbagai matjam padjak sampai kepada onkost-onkost dan oeroesan pentjaharian nafkah-hidoep dari hari ke seharinja), maka pada sampingnja semoea itoe masih terletak toentoetan dan kewadjiban diatas poendak Partij sebagai pesawat-perdjoeangan ra’jat, oentoek berdaja-oepaja dengan sekoeat-koeat tenaga dan ketjakapan bagi mewoedjoedkan sesoeatoe perbaikan economisch jang mesti langsoeng dan dengan tjara-oesaha jang reel, tegas, terasa kelazatannja oleh seloeroeh lapisan ra’jat itoe.
Sebab didalam actienja sesoeatoe Partij jang bagaimanapoen djoega toedjoeannja, haroeslah senantiasa diperhatikan oleh kaoem kita, djanganlah hendaknja actie pembe-laan dan perbaikan nasibnja ra’jat djalata itoe tjoekoep meroepakan perboeatan-perboe-atan jang informatief sadja, dalam mana selaloe terdengar theorie-theorie jang wetens-chaplijk atau pemandangan-pemandangan jang mendahsjatkannja tetapi constructieveI arbeid jang berwoedjoedkan realiteit, jang hasilnja dapat diraba, dirasa dan dilihat itoelah pertama kali jang dapat diharapkan ,,berkahnja” bagi negeri dan masjarakat.
Dan semoeanja itoe dengan sendirinja haroes disesoeaikan poela dengan tempat dan waktoenja, istimewa sekali dengan sjarat dan keadaan lachir-bathin jang ada pada kita dan jang melipoeti kita semoeanja.
Dari orientatie (orijentasi) kepada realiteit! Daripada pandangan dan selidik beralih tempat kepada ‘amal dan perboeatan!
Soedah hampir satoe tahoen lamanja dinegeri Spanjol ada perdjoeangan jang hebat. Perdjoeangan diantara satoe kaoem dinegeri itoe, jang hendak melawan pemerintah, hendak meroeboehkan kekoeasaan pemerintah itoe. Oemeomnja orang mengatakan bahwa perang Spanjol itoe adalah soeatoe perkelahian hebat diantara kaoem fasist dengan kaoem koeminis. Jang berontak adalah kaoem fasist, dipimpin oleh djenderal Franco. Jang diberontaki ialah pemerintah negeri, jang dalamnja toeroet tjampoer kaoem koeminis.
Pemerintah itoe ialah pemerintah jang sah, karena dibangoenkan daripada pihak-pihak ra’iat jang telah beroleh kemenangan didalam pemilihan oemoem oentoek dewan ra’iat dan balai-balai pemerintahan daerah kota dan desa. Maka pihak jang membangoen-kan kemenangan itoe ialah beberapa partij ra’iat jang berhimpoen didalam pergaboengan jang bernamakan barisan ra’iat. Maka berhadaplah kaoem fasist itoe dengan barisan ra’iat itoe, djadi pada hakekatnja adalah perdjoeangan itoe perdjoeangan fasist meng-hadapi barisan ra’iat boekan fasist lawan komoenis.
Asal-moelanja
Pemilihan oemoem jang terseboet diatas tadi soedah kedjadian dalam boelan Febru-ari tahoen jang laloe. Soe’al tanah mendjadi actie penoentoetan hak jang tersendiri! Masalah perbaikan penghidoepan economienja ra’jat bangsa kita tidak bisa dipisah-djaoehkan dari pada masalah tanah jang sesoenggoehnja telah mendjadi hak-kelahirannja bangsa Indonesia.
Tidak sadja keadaan dan kenjataan jang mengoetkan pendirian itoe, bahkan achli-achli economie diloear kalangan kitapoen memang mengakoei bahwa ra’jat bangsa kita adalah ,,een landbouw bevolking bij uitnemendheid”, ja’ni ra’jat tani meloeloe, jang hidoep-matinja, djatoeh dan berdirinja lantaran tanahnja semata-mata. Maka so’al tanah inilah sekarang haroes kita hangatkan kembali dengan segenap perhatian dan tenaga-perboeatan kita, ialah tanah sebagai salah satoenja sjarat oentoek dapat membangkitkan kembali kaoem tani ra’jat kita daripada kematian per ekonomiannja (economiesche dood). Jang dimaksoedkan dengan soe’al tanah disini ialah penoentoetan akan kelebihan hak atau bertambahnja hak-hak tanah ketangan bangsa kita.
Sekali-kali boekan maksoed saja didalam karangan sesingkat ini meriwajatkan perdjalanan dan pengaroehnja politiek-erfpacht didalam genggamannja fihak kekoeasaan Hindia-Belanda di Indonesia demikian poela tentang riwajat asas jang telah mendjadi sandarannja pendirian politiek itoe. Tetapi tjoekoep hendaknja kita meng-ambil kejakinan dan kepertjajaan daripada boekti-boekti jang nampak kepada peman-dangan dan mata djeladjahan kita, bahwasenja politiek erfpacht itoelah jang telah menjebabkan djatoehnja bermiljoen bouws tanah dari boemi Indonesia kepada tangannja kapital international, jang bersarang dengan tegak dan sentausanja ditengah-tengah lingkoengan bangsa dan ra’jat Indonesia.
Kita mengetahoei dan mengakoei akan kebenarannja asas dan peladjaran didalam Islam, bahwa hanja Toehan itoelah sadja jang mempoenjai sepenoeh-penoehnja haq eigendom diatas segenap boemi dan langit, sedangkan manoesia dengan tanah-tanah itoe diberilah oleh Toehan hak oentoek memakainja, mengerdjakannja atau menarik, sebanjak-banjak hasil daripadanja bagi memelihara sjarat kesempoernaan kehidoepan dan penghidoepannja didalam pergaoelan bersama dan sebagai alat ber’ibadah kehadli-rat Allah Ta’ala boeat ketinggian deradjat di doenia dan diachirat. Tetapi dengan adanja politiek erfpacht; itoe (atau politiek tanah) terpetjah-petjah dan terbagi-bagilah miljoenan bouws tanah Indonesia mendjadi garapannja matjam-matjam peroesahaan asing dengan lantaran hak erfpacht huur (menjewa), opstal, eigendom dan lain-lainnja sematjam itoe.
Dan terboekalah kekoeasaan kepada golongan-golongan kapitaal dan bangsa asing itoe akan berboeat dengan leloeasa diatas tanah dan kekajaan-kekajaan jang ada dimoeka dan didalam boemi Indonesia. Tetapi pada bagian lainnja timboellah daripada perdjalanan politiek tanah itoe satoe pengaroeh jang menjaingi, jang dan menentang kemadjoean ekonomie ra’jat sendiri, satoe pengaroeh jang menjempitkan dan menghilangkan kesem-patan kepada ra’jat anak-negeri akan memakai dan menggoenakan tanah-tanah itoe oentoek keperloean dan kemadjoean penghidoepannja, bahkan malahan kemoedian mendjatoehkan deradjat ra’jat kaoem tani bangsa kita daripada deradjat tani merdeka mendjadi tani boeroeh, tani koeli atau tani boedak jang kadang-kadang bertambah malang poela nasibnja djika ia terikat oleh rantai poenale-sanctie jang sangat merendahkan harga kemanoesiaannja.
Maka djikalau soe’al tanah jang menjebabkan oemoemnja kedjatoehan bangsa kita kepada deradjat perhambaan-economie (economiesche slavernij), maka tanah itoelah poela haroes didjadikan sjarat oentoek menarik ra’jat kaoem tani daripada kedja-toehannja itoe.
Oentoek ra’jat Indonesia kembalinja hak-hak tanah itoe, adalah bererti kembali kepadanja; sjarat hidoep dan sjarat kemadjoean hidoepnja tiap-tiap bertambahnja kem-bali hak-hak itoe ketangannja, bertambahlah poela kemadjoean dan loeasnja pertaniannja, dan dapatlah poela diharapkan naiknja harga persewaan tanah jang hingga kini haroes di bajar oleh fihak pertanian besar kemodalan asing, membawa poela harapan akan naiknja deradjat perboeroehan bangsa kita dan berkoeranglah mengalirnja keoentoengan bagi kapitaal loear negeri dan tersimpanlah agaknja harta dan keoentoengan hasil tanah itoe bagi keperloean dan bakal hidoepnja ra’jat, sendiri. Sebab sebagai satoe ,,landbouw bevolking bij uitnemendheid” (ra’jat tani meloeloe) kaoem tani Indonesia tidak sadja terbatas kepandaiannja kepada tanaman-tanaman padi dan polowidjo, tetapi mengerti dan biasalah ia menanam tanam-tanaman jang hasilnja boleh didjoeal di pasar doenia (exportgewassen).
Demikian tegasnja bagi kita, bahwasenja so’al tanah adalah soeal hidoep oentoek oemoemnja kaoem tani bangsa kita; menoentoet dan pengoesahakan akan kembali dan bertambahnja hak-hak itoe ketangan kita, boleh diharap akan tertjapainja perbaikan nasibnja kaoem tani, dan kembalilah kepadanja sjarat dan hak oentoek mengatoer dan mengoeasai penghidoepan ekonominja sendiri.
Kita tida’ meloepakan akan harga pemerintahan dan kekoeasaan disini negeri mempoenjai mata dan telingan oentoek menjaksikan betapa haoes dan boetoehnja ra’jat kepada tanah itoe. (Vide verslag Congres ke XX dan XXI). Lebih-lebih oentoek di zaman pengangoeran seperti adanja sekarang ini, jang dengan ganasnja membawa pengaroeh kebinasaan (destructief) diatas penghidoepannja ra’jat terbanjak, dan mengingat betapa besar bertambahnja djoemlah djiwa ra’iat Indonesia pada setiap tahoennja, maka tjoekoeplah hendaknja diatas segala kenjataan-kenjataan itoe kita menentoekan pendirian bahwa tidak boleh tidak awal achir mestilah kita sampai kepada kenjataan tanah itoelah jang dapat diharapkan perlindoengannja oentoek peroet ra’jat jang megap-megap!
Tidak meloepakan akan harganja djasa pemerintah dengan adanja kolonisasi, memindahkan sebagian ra’jat dari sesoeatoe daerah ke daerah lainnja; oentoek medja kelaparan dan kesengsaraan, menghindarkan dirinja daripada bahaja. Tetapi pada bagian ichtiar itoe, masalah pengembalian hak-hak tanah bagi keperloeannja ra’jat terbanjak, tetap menoetoet poela perhatiannja dan pertanggoengan djawabnja negeri.
Sepandjang hak-hak tanah itoe tetap tergenggam pada tangannja satoe fihak dan tidak dilonggarkan kesempatan menggoenakannja kepada ra’jat bangsa kita, pastilah segala oesaha diatas perbaikan perekonomiannja ra’iat hanjalah bererti: lapwerk semata-mata, pekerdjaan tambalan belaka.
Bagi kita soedah tjoekoep sampai kepada sa’atnja menghangatkan kembali toen-toetan pengembalian hak-hak tanah itoe. Tidak perloe lagi rasanja, kita menjabarkan diri lebih lama sampai habisnja tempo erfpacht dalam waktoe 20 tahoen jang akan datang. Kita moelai ini waktoe mengarahkan perhatian dan penoentoetan terhadap kepada tanah-tanah erfpacht jang tidak dikerdjakan, tidak bisa dikerdjakan atau beloem dikerdjakan oleh kaoem erfpachters itoe.
Tanah-tanah reserve atau hoetan-hoetan toetoepan, jang njata akan lebih mem-berikan kesedjahteraan dan kebahagiaan bagi kehidoepannja ra’jat, itoelah haroes mendjadi toentoetan poela soepaja diboekakan kembali kepada ra’jat.
Actie sedemikian itoe tidaklah perloe didjadikan satoe aksi jang mendengoeng-dengoeng tapi tjoekoeplah kiranja djika Partij kita bekerdja bersama-sama dengan fihak ra’jat di setiap tempatnja. Dengan toentoetan Partij jang tentoe-tentoe, oentoek mentjatat-tjatatkan seberapa perloenja dan seberapa banjaknja djiwa ra’jat jang soeng-goeh-soenggoeh memperloekan tanah itoe.
Dengan tjatatan loeasnja tanah tersedia dan banjaknja ra’jat jang memboetoeh-kannja, dapatlah Partij kita ditiap-tiap tempat memperhoeboengkan semoea kepentingan-kepentingan itoe kepada fihak pemerintahan dan kekoeasaan, jang berkewadjiban boeat menjelesaikannja hingga tertjapailah segala apa jang diangan-angankannja itoe. Penoen-toetan kembalinja hak-hak tanah itoe mesti disertai poela dengan toentoetan akan hilangnja ketentoean termijn, didalam waktoe mana tanah mesti soedah ditanami, sebab bagi pemboeka tanah-tanahnja itoe mesti soedah diselesaikan didalam waktoe jang ditentoekan oleh fihak negeri, hal mana tidak ada berlakoe bagi kaoem erfpacht bangsa asing.
Pembebasan padjek tanah sampai sepoeloeh tahoen lamanja, poen tidak ada bagi ontginner (pemboeka tanah) ra’iat akan negeri, sebab mereka ini baharoelah mendapat-kan kebebasan padjek sematjam itoe, (mitsalnja boeat selama 3 tahoen), hanjalah djika ternjata sangat soesah atau mahalnja pemasangan batas-batas ditanah-tanah jang tinggi letaknja.
Tegasnja dan kesingkatannja, termijn bagi menjelesaikan pemboekaan tanah-tanah itoe haroeslah diloeaskan waktoenja, djika tidak dihilangkan sama sekali, dan haroeslah poela ada ketentoean pembebasan padjek tanah mitsalnja selama 5 tahoen atau selama tanah-tanah jang dikerdjakan itoe beloem mengeloearkan hasil jang tjoekoep memberikan hasil jang tjoekoep memberikan kekoeatan nafkah hidoepnja kaoem tani dengan sekalian anak isterinja dan pembagian padjaknja.
Insja Allahoe Ta’ala, dengan kembalinja hak diatas tanah-tanah itoe, terboekalah sebesar-besar kesempatan kepada ra’jat boeat membangoenkan dan menjoesoen kembali kesedjahteraan dan deradjatnja didalam pergaoelan hidoep perekonomiannja. Kepentingan so’al tanah adalah rapat bersangkoetan dengan pendiriannja sesoeatoe bank pertanian!
Mengingatkan bahwa pendirian Bank sematjam Bank Qirad akan mendjadi pembitjaraan djoega didalam Congres-Partij j.a.d. moedah-moedahan segenap kaoem kita akan beroleh poela kesempatan oentoek memboelatkan hadjat dan tenaganja terhadap kepada penoentoetan dan pengembalian hak-hak tanah itoe.
Sjoekoer Alhamdoelillah, djika sesingkat boeah fikiran ini mendapatkan perhatian adanja.
------------
No comments:
Post a Comment