04 September 2008

STATEMENT KOMANDEMEN TERTINGGI

STATEMENT KOMANDEMEN TERTINGGI
ANGKATAN PERANG NEGARA ISLAM INDONESIA




TENTANG: BUKTI KEBENARANNJA N.I.I.
DAN BUKTI KEPALSUAN, KETJURANGAN SERTA KECHIJANATANNJA
R.I.-1950-PANTJASILA-KOMUNIS

Firman Allah S.w.T.:
“Diturunkan-Nja air hudjan dari langit, lalu mengalir di lembah dengan kadarnja, maka air bah itu mengandung buih jang timbul dimuka air. Di atas benda jang dibakar dengan api, untuk mendjadi perhiasan dan mata benda, ada pula bih seumpama air bah itu. Demikianlah Allah meumpamakan jang benar (haq) dan jang tiada benar (batal). Adapun buih itu maka lenjaplah sebagai kotoran, dan adapun jang berguna bagi manusia tetaplah ia tinggal dimuka bumi. Demikianlah Allah melukiskan beberapa perumpamaan.” (Q.S. XIII – Al-Ra’du: 17).


Bismillahirrahmanirrahim,

7 Agustus 1949: Proklamasi Berdirinja N.I.I.

Assalamu ‘ala manittaba’alhuda wa-rahmatullahi wa-barakatuh!
1. Alhamdu lillah wa Sjukru lillah… Allahu Akbar!
Allahumma! Iyaka na’budu wa-iyaka nasta’in, ihdinassirathal-mustaqim….! Amin!
2. Sebagaimana kita sama2 sudah ma’lum, maka pada tanggal 27 Desember 1955, oleh Komandemen Tertinggi Angkatan Perang Negara Islam Indonesia buah Statement, No. IX/7, jang ditanda-tangani Statement mana menegaskan:
-- Sikap (reaksi), bantahan dan sangkalan Negara Islam Indonesia terhadap tipu-muslihat R.I.-1950, berkenaan dengan disangkut-pautkannja Negara Islam Indo-nesia beserta Pemimpin2nja didalam perkara Schmidt & Jungschlaeger cs. --
Semendjak l.k. 8 (delapan) bulan jang lalu, Statement No. IX/7 tersebut, telah disiarkan setjara luas, baik dikalangan Negara Islam Indonesia sendiri, maupun terutama sekali (!), dilingkungan R.I.-1950-pantjasila-komunis dan begitu pula keluar negeri.
NOOT: Andaikata dan bilamana ada sebagian daripada Rakjat Indonesia, jang hidup di bawah kekuasaan R.I.-1950-pantjasila-komunis, hingga sa’at ini djuga belum sempat/dapat mema’lumi isi daripada Statement tersebut, maka itu adalah semata2 akibat daripada sikap tjurang-palsu-chijanat, pengetjut, jang memang sudah mendjadi sifat dan tabi’at serta milik daripada Pemerintahan, pemimpin2-gadungan dan pers R.I.-1950- pantjasila-komunis. Tiada lain, agar ma’lum dan faham djua!
Bagian V daripada Statement jang maha-penting itu, dengan terang, djelas dan tegas memuat suatu bukti akan kebenarannja, bahkan suatu "kuntji" kebenaran dan "batu udjian" (tustssteen), jang selandjutnja djuga berlaku sebagai "sanctie", untuk mengudji dengan seluas2-dan sedalam2nja masalah “Haq dan Batal”, terutama di dalam soal peperangan antara N.I.I. dengan R.I.-1950-pantjasila-komunis. Tegasnja:
-- Pihak manakah jang benar, ‘adil dan berdiri di atas dasar Haq. Dan
-- Pihak manakah jang salah, tjurang, chijanat serta berdiri di atas dasar Bathal.
3. A. Adapun kuntji-kebenaran, batu-udjian dan sanctie (!) itu, ialah terkandung di dalam “Usul” dan “Tawaran” daripada pihak Negara Islam Indonesia kepada R.I.-1950 –pantjasila-komunis, seperti tertera “hitam di atas putih”, di dalam Bagian V daripada Statement tersebut.Agar djelasnja, baiklah, di bawah ini, kami berikutkan lagi (kutipan dari) Bagian V jang dimaksudkan itu.
"...........................................................................................................................

Bagian V: Tawaran N.I.I. kepada R.I.-1950
Demikianlah, sangkalan dan bantahan kami atas disangkut-pautkannja Negara Islam Indonesia beserta nama baik dan kehormatan Imam N.I.I., S.M. Kartosoewirjo —mudah2an Berkah dan Rachmat Allah selalu dilimpahkan kepadanja—, begitu pula Pemimpin2 N.I.I. lainnja, di dalam perkara “Schmidt, Jungschlaeger cs”, perkara mana hingga kini masih terus berdjalan.
Atas semua keterangan, penerangan, sangkalan dan bantahan itu, kami berani bertanggung-djawab sepenuhnja, baik terhadap mahkamah Masjarakat dunia selu-ruhnja, maupun terhadap mahkamah sedjarah dan lebih djauh, terhadap Mahkamah Allah, Tuhan Seru Sekalian ‘Alam. Insja Allah .
Tegasnja, kami/ N.I.I. berani dan siap-sedia, setiap sa’at dan waktu, diperiksa oleh siapa sadja dan dari mana pula datangnja, bahkan oleh seluruh dunia beserta semua isinja sekalipun, atas benar dan kebenarannja sangkalan serta bantahan kami itu (chusus-nja, jang berkenaan dengan soal disangkut-pautkannja N.I.I. di dalam perkara “Schmidt, Jungschlaeger cs.”). Silahkan!
Kami “berani”, bukanlah karena apa2. Hanja karena Allah semata, jang hidup dan mati kami ada di tangan-Nja! Demi kepentingan haq (kebenaran) dan ke’adilan serta kepentingan Agama Islam, Negara Islam Indonesia beserta Pemimpin2nja, Ummat Islam Bangsa Indonesia dan Ummat/ Rakjat Bangsa Indonesia seluruhnja, djua.
Kemudian, agar supaja masjarakat umum, chalajak ramai, djangan mengira dan menduga, bahwa pernjataan kami itu, adalah hanja “omong-kosong” jang murah belaka, maka baiklah di sini kami memadjukan “usul” dan “tawaran” kepada fihak R.I.-1950, ja’ni:
– Bila R.I.-1950 sungguh2 dapat membuktikan, sebagaimana jang dituduh-kan oleh penuntut umum, Djaksa Tinggi Sunarjo itu, maka kami —Insja Allah!— tanpa sjarat, akan memasrahkan serta menjerahkan Negara Islam Indonesia dengan segala alat-kelengkapan serta semua lainnja, kepada R.I.-1950. Akan tetapi sebaliknja,
– Bila ternjata tidak benar, maka pihak R.I.-1950 pun harus dan mesti mema-srahkan dan menjerahkan (Negara) Republik Indonesia dengan segala alat-kelengkapan serta semua isinja, kepada Negara Islam Indonesia (N.I.I.), djuga tanpa sjarat.
Demikian usul serta tawaran kami jang tidak seberapa. Dan, bila “tawaran” ini diterima oleh pihak R.I.-1950, maka sebagai “jury” kami minta jang neutral, jang ‘adil, jang tidak berat-sebelah! Tegasnja, jury dari luar-negeri! Tjoba, djawab “tawaran” kami ini! Waktu-terachir (laatste termijn); Tgl, 7 Agustus 1956.
Kiranja, tjukup pandjang dan lama termijn/waktu jang diberikan untuk mem-fikirkan dan memutuskannja. Tapi, lebih tjepat, adalah lebih baik dan utama. Silah-kan! Kami tunggu! Insja Allah!

Kalam Achir
1. Kepada masjarakat umum, chalajak-ramai, chususnja kepada Bangsa dan Patriot Indonesia jang tulen 100% serta ‘adil, benar dan djudjur, hendaklah suka mendjadi SAKSI dan ikut serta meng’adili soal dan perkara ini. Terima kasih.
2. Dst.-
..................................................................................................................................

B. Terang-benderanglah sudah segala isi –ma’na serta inti-pati daripada “Usul” dan “Tawaran” itu, jang sesungguhnja, pada hakikatnja, merupakan dan adalah (suatu) T-a-n-t-a-n-g-a-n (!), Uitdaging, Challenge, dan amat djelas– tegaslah (klaar en duidelijk!) maksud-tudjuannja! Bukankah begitu……?! Bukankah begitu……?!
Oleh karena itu, semedjak sa’at disiarkan pimpinan negara, msajarakat dan “dunia-pers” dikalangan R.I.-1950-pantjasila-komunis, maka kami menanti-nantikan gerangan apakah jang (akan) diperbuat oleh pimpinan pusat R.I.-1950-pantjasila-komunis, inclusief “djago”- Karno, sebagai reaksi atas tantangan itu…!
Kini, —7 September 1956—, batas waktu –terachir (7 Agustus 1956) jang diberikan (kepada pihak R.I.-1950-pantjasila-komunis) untuk mendjawab Tantangan N.I.I. itu, telah dilampaui dengan waktu sebulan lamanja!!!
Perlu pula diketahui, bahwa sedianja Statement No. X/7 ini hendak dikeluarkan tepat setelah tanggal 7 Agustus 1956 – Hari-Ulang Tahun jang ke-7 daripada Prokla-masi berdirinja Negara Islam Indonesia!—, sesuai dengan batas waktu jang telah ditetapkan.
Akan tetapi, achir kemudiannja, mengingat keinginan kami hendak memberikan lebih banjak lagi kesempatan kepada pimpinan pusat R.I.-pantjasila-komunis, maka sengadja batas waktu-terachir itu, kita (N.I.I.) tambah dan ulur dengan sebulan lagi………………………….!!!
Walaupun, sesungguhnja, kita sudah tahu dan sudah pula kita perhitungkan terlebih dulu, bahwa pihak R.I.-1950-pantjasila-komunis pasti:
TIDAK (akan) SANGGUP,
TIDAK (akan) DAPAT dan
TIDAK (akan) BERANI,
Mendjawab usul, tawaran dan tantangan N.I.I. tersebut!!!
Alhamdu lillah, perhitungan kita itu ternjata telah dibenarkan oleh Allah S.w.T …!!! Allahu Akbar!
Sebab, buktinja —sebagaimana kita sekalian sama-sama menjaksikannja sendiri!– pihak R.I.-1950-pantjasila-komunis, termasuk di dalamnja “djago”-Karno: Tetap tinggal diam-membisu…Bungkam di dalam seribu bahasa! Tegas-djelasnja: Tidak memberikan dan tidak ada reaksi sesuatu apapun djuga .....!!!

C. Kesimpulannja?
Dengan bukti dan kenjataan (feit) ini, jang tidak dapat dibantah lagi, maka setiap orang jang sehat (tidak gila!) dan jang memang mau (!) bersikap djujur, ‘adil dan benar, dapatlah dengan djelas-tegas menentukan, bahwa:
1) Seluruh isi-ma’na daripada Statement K.T.A.P.N.I.I., tt. 27 Desember 1955, No.IX/7 itu, adalah: Tepat dan Benar 100%! Sehingga, tidak dapat dijawab, tidak dapat ditolak, apalagi dibantah oleh R.I.-1950-pantjasila-komunis!!! Hanjalah dengan karena Berkah, Idzin dan Perkenan Allah Jang Maha Kuat-Kuasa lagi Maha ‘Adil-Bijaksana, djua adanja!
NOOT:
Dengan dibatalkanja seluruh perdjandjian K.M.B. setjara unilateraal (sepihak) oleh R.I.-1950-pantjasila-komunis, maka mau atau tidak, suka atau tidak, malu atau tidak, R.I.-1950-pantjasila-komunis, mesti mengakui, bahwa:
– Sikap-pendirian dan politik N.I.I., semendjak meletusnja Revolusi Islam di Gunung Tjupu (17 Februari 1948), ternjata dan terbukti tetap: Tahan Udji! Tegasnja: Tepat, Djitu dan Benar 100%! Sebaliknja,
– Sikap-pendirian dan politik R.I.-1945 (djokja)/R.I.S./R.I.-1950-pantjasila-komunis, semendjak Naskah Linggardjati, ternjata dan terbukti: Tidak Tahan Udji alias Bobrok dan Bangkrut sama-sekali!!! Tegasnja: Bodoh, Tolol dan Salah 100%!!!
Alhamdulillah…………..!!!
Alhasil, di dalam soal pembatalan seleuruh perdjanjian K.M.B., jang selalu “sa-ngat dibangga-banggakan” (1) itu, njatalah dengan terang dan djelas sekali, bahwa R.I.-1950-pantjasila-komunis, sungguh-sungguh hanjalah mengekor alias membontjeng kapada sikap-pendirian dan politik Negara Islam Indonesia (sic!)!! (Tjoba, periksalah sekali lagi siaran-siaran Madjelis Penerangan, Manisfest-manifest Politik dan Statement-statement N.I.I. jang terdahulu!).
Bukankah begitu mas Karno dan komplotan-komplotannja …???!!! Ini, satu lagi (!) di antara sekian banjak tjontoh dan bukti dari kesalahannja. R.I.–1945 (Djokja)/R.I.S/R.I.-1950– Pantjasila-komunis, dan kebenarannja N.I.I….!
Harap tjata baik-baik!!!
2) Pihak R.I.-1950-pantjasila-komunis, inclusief “djago”-Karno, —jang memang tidak tahu dan kenal malu itu! Sungguh-sungguh dan betul-betul: tjurang, serong, palsu, chijanat, pengetjut, Dllsb., serta tidak bertanggung djawab !
3) Kliek pimpinan R.I.-1950-pantjasila-komunis, memang dan sunguh-sungguh: hanjalah mementingkan dirinja sendiri c.q. komplotan korupsinja c.q. partainja!! Dan, sama-sekali tidak menghiraukan, tidak membela, apalagi memperdjuangkan kepentingan, keselamatan serta kesedjahteraan nusa dan bangsa, masjarakat atau Rakjat Indonesia!!!
Sebab, bukankah (dengan) usul, tawaran dan tantangan N.I.I.–jang sungguh-sungguh berdjiwakan “fair play”!–itu, dapat didjadikan kuntji atau djalan dan tjara jang tepat djitu pula untuk/di dalam memetjahkan, mengatasi dan menje-lesaikan soal-soal sekitar “perang-saudara” (R.I.-pantjasila-komunis contra N.I.I.), jang telah sekian (tahun) lamanja berketjamuk dipermukaan bumi Indonesia…???! Jang kami maksudkan, ialah: djika usul, tawaran dan tantangan N.I.I. itu, diterima dan disambut oleh R.I.-1950-pantjasila-komunis………………!!!? Djadi, djelas-tegaslah: dengan tidak diterimanja dan tidak disambutnja usul, tawaran dan tantangan N.I.I. termaksud itu, maka dengan sendirinja, berartilah djuga (!), bahwa:
– Pihak pimpinan R.I.-1950-pantjasila-komunis, incl. Karno (!), sesungguhnja dan memang: Tidak menghendaki adanja penjelesaian perang-saudara….....! Atau, dengan lain perkataan:
– Pihak pimpinan-gabungan R.I.-1950-pantjasila-komunis, incl. Karno (!), se-sungguhnja dan memang: Hendak memaksakan, supaja tanah-air Indonesia tetap katjau-balau dan supaja rakjat Indonesia tetap menderita terus-menerus, lahir-bathin...................!!!
4) R.I.-1950-pantjasila-komunis memang benar-benar dan betul-betul: b-a-t-a-l 100%!!! N.I.I. memang sungguh-sungguh: Haq dan Benar 100 %!!!
Allahu Akbar wa Lillahil-Hahmdu!!!
4. Sebagai konsekwensi daripada kesemuaannja itu, maka dengan ini pula kami serukan dan peringatkan:
A. Kepada Masyarakat jang ada dan hidup di dalam/di bawah ‘kekuasaan” R.I.-1950-pantjasila-komunis:
– Pandai-pandailah membedakan antara Haq dan Bathil serta antara Benar dan Salah !!!
– Djauhkanlah dirimu daripada pemimpin-pemimpin gadungan, jang bertjokol dikalangan R.I.-1950-pantjasila-komunis, jang sudah terang dan njata-njata hendak mendjerumuskan kamu sekalian ke dalam djurang kehina-dinaan, lahir-bathin, dunia-achirat…!!!
– Berdiri-dan berdjuang-djihadlah di pihak N.I.I., sebelum terlambat!!!
Peringatan : chususnja ditudjukan kepada pimpinan R.I.-1950-pantjasila- komunis, incl. Karno!
– Ketahuilah, wahai pemimpin-pemimpin-gadungan R.I.-1950-pantjasila-ko-munis, bandit-bandit (!) dan pendjahat-penjahat-perang (!), bahwa “hari-perhitungan” dan “hari-pembalasan” (dag der vergelding) sudah semakin dekat dan kamu sekalian tidak akan dapat menghindarkan dirimu daripadanja! Insja Allah!
B. Kepada pihak kalangan di Luar Negeri:
– Hendaklah segala hal-ichwal serta pengalaman sekitar masalah ini pada chu-susnja, didjadikan bahan pertimbangan dan ukuran, guna menentukan sikap-pendirian, baik kini maupun kelak!
Terima kasih……………………………………!!!
C. Kepada segenap Mudjahidin dan Warga-warga Negara Islam Indonesia:
– Pergiatkanlah segala usaha-usahamu kearah penjempurnaan dan penjelesaian tugasmu masing-masing di dalam rangka Revolusi Islam!
– Gempur, gempurlah musuh-musuhmu dengan segala tjara dan alat jang halal bagi kita!
– Runtuhkanlah negara dan kekuasaan djahiliyah serta tunaikanlah kewadji-banmu selaku Ksatria Islam jang sejati!
Hantjur-leburkanlah ke-bathilan-an, ja’ni R.I.-1950-pantjasila-komunis dan tegakkanlah haq (Negara Islam Indonesia) di permukaan bumi Indonesia!
– Mari, marilah kita bergerak-serentak, madju-kedepan, menudju pintu-gerbang kedjajaan dan kemenangan, lahir-bathin, dunia-achirat!
Ketahuilah, bahwasanja Allah selalu manjertai kita (N.I.I.)! Insja Allah!
5. Dalam pada itu, baik djuga di sini kami suntingkan 2 buah Hadits, sabda Nabi dan Rasul, kekasih Allah, Muhammad Clm., untuk direnung-resapkan serta dijakinkan oleh kita sekalian, chususnya oleh para Mudjahidin A.P.N.I.I. dan umat Islam Bangsa Indonesia, ja’ni seperti berikut (lebih kurang):
 Terus-menerus akan ada golongan dari umatku jang menegakkan kebenaran, hingga datang pekerdjaan (=Ketentuan) Allah; dan mereka pasti mendapat keme-nangan. (R. Buchori & Muslim). Dan
 Terus-menerus ada golongan dari Umatku, tegak berdiri mendjalankan kebe-naran; tak dapat disakiti oleh jang menjakitkannja, (dan) oleh jang menjalahinja. (R. Ibnu Madjah, shahih).
Achirulkalam, hanjalah kepada Allah, dzat Jang Menggenggam semesta ‘alam serta Jang Menetukan Taufiq-dan Hidajah-Nja djualah kami kembali akan Kurnia-Nja, dan kepada-Nja djualah kami berlindung serta berserah diri………………………!!!
Bismillahi tawakkalna ‘alallah……! Lahaula wala quwwata illa billah…!
Nasrunmin allahi wa fat-hun qarib…..! Innafatahna laka fat-than mubina…………..!
Insja Allah. Amin………….!!!
Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!

Juqtal au Jaghlib!
Wassalamu ‘ala manittaba ‘alhuda w. w. ;
Anggauta K.T./Wk. K. S. U. A.P.N.I.I.;


DJAJASAKTI
Djend. Maj. T.I.I.

Medan-Perang Sutji, 7 September 1956.

Statement K.T.A.P.N.I.I. No. X/7 ini, disampaikan kepada:
1. Kalangan dan masjarakat R.I.-1950-pantjasila-komunis.
2. Kalangan Luar Negeri.
3. Kalangan dan masjarakat N.I.I.

No comments: