27 March 2006

KODE ETIK JURNALISTIK

KODE ETIK JURNALISTIK


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah
hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana
masyarakat untuk memperoleh informasi dan
berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan
meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam
mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan
Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa,
tanggung jawab sosial,
keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan
peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang,
karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk

dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak
publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan
Indonesia memerlukan landasan moral dan etika
profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga
kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta
profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan
Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik
Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan
berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad
buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau
fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur
tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain
termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan
objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat
kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat
secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan
kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional
dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas
sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau
penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara
berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber
dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan
hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat
dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan
fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas

praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and
recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu
pemberitaan kepada masing-masing pihak secara
proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi
wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif,
yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan
atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak
menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui
sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai
dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang
dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas
kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara
erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan
yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip,
wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan
suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan susila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku
kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang
menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain
untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari
16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan
tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan
yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang
diperoleh saat bertugas sebelum informasi
tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk
uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang
mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi
narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas
maupun keberadaannya, menghargai ketentuan
embargo, informasi latar belakang, dan “off the
record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan
identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan
narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau
penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala
informasi atau data dari narasumber yang disiarkan
atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record; adalah segala informasi atau
data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau
diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan
berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi
terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras,
warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta
tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit,
cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik
mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang
kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan
publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap
menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan
seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan
kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan
memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat
disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat
mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari
pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan
terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi
secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok
orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan
terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk
membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh
pers, baik tentang dirinya maupun tentang
orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian
berita yang perlu diperbaiki.


Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik
dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik
dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan
pers.


Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers Indonesia:

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)
Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)
OK. Syahyan
Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK) Dasmir
Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)
Fowa;a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia
(HIPWI) RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)
Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat
Bangsa (IJAB HAMBA)
Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)
Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia
(KEWADI) M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)
Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)
Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia
(KOMNAS-WI) A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia
(KOWAPPI) Hans
Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)
Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)
Ismed hasan Potro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia
(PEWARPI) Andi A.
Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus
(PWRCPK) Jaja
Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi
Indonesia (PWIRI) Ramses
Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)
Ev. Robinson Togap
Siagian
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)
Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat
Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)
Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)
Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)
Gunarso
Kusumodiningrat

3 comments:

hendi ms said...

apakah tugas dari seorang wartawan pelacak itu? mohon jawabannya, terima kasih.

Anonymous said...

World Of Warcraft gold for cheap
wow power leveling,
wow gold,
wow gold,
wow power leveling,
wow power leveling,
world of warcraft power leveling,
wow power leveling,
cheap wow gold,
cheap wow gold,
maternity clothes,
wedding dresses,
jewelry store,
wow gold,
world of warcraft power leveling
World Of Warcraft gold,
ffxi gil,
wow account,
world of warcraft power leveling,
buy wow gold,
wow gold,
Cheap WoW Gold,
wow gold,
Cheap WoW Gold,
wow power leveling
world of warcraft gold,
wow gold,
evening gowns,
wedding gowns,
prom gowns,
bridal gowns,
oil purifier,
wedding dresses,
World Of Warcraft gold
wow gold,
wow gold,
wow gold,
wow gold,
wow power level,
wow power level,
wow power level,
wow power level,
wow gold,
wow gold,
wow gold,
wow po,
wow or,
wow po,
world of warcraft gold,
cheap world of warcraft gold,
warcraft gold,
world of warcraft gold,
cheap world of warcraft gold,
warcraft gold,buy cheap World Of Warcraft gold
Maple Story mesos,
MapleStory mesos,
ms mesos,
mesos,
SilkRoad Gold,
SRO Gold,
SilkRoad Online Gold,
eq2 plat,
eq2 gold,
eq2 Platinum,
EverQuest 2 Platinum,
EverQuest 2 gold,
EverQuest 2 plat,
lotro gold,
lotr gold,
Lord of the Rings online Gold,
wow powerleveling,
wow powerleveling,
wow powerleveling,
wow powerleveling,world of warcraft power leveling
ffxi gil,ffxi gil,ffxi gil,ffxi gil,final fantasy xi gil,final fantasy xi gil,final fantasy xi gil,final fantasy xi gil,world of warcraft gold,cheap world of warcraft gold,warcraft gold,world of warcraft gold,cheap world of warcraft gold,warcraft gold,guildwars gold,guildwars gold,guild wars gold,guild wars gold,lotro gold,lotro gold,lotr gold,lotr gold,maplestory mesos,maplestory mesos,maplestory mesos,maplestory mesos, maple story mesos,maple story mesos,maple story mesos,maple story mesos,
v3s6w7fl

Anonymous said...

World Of Warcraft gold for cheap
wow power leveling,
wow gold,
wow gold,
wow power leveling,
wow power leveling,
world of warcraft power leveling,
world of warcraft power leveling
wow power leveling,
cheap wow gold,
cheap wow gold,
buy wow gold,
wow gold,
Cheap WoW Gold,
wow gold,
Cheap WoW Gold,
world of warcraft gold,
wow gold,
world of warcraft gold,
wow gold,
wow gold,
wow gold,
wow gold,
wow gold,
wow gold,
wow gold
buy cheap World Of Warcraft gold c3u6y7kc