20 December 2008

Kartosoewirjo Memproklamasikan Negara Islam Indonesia

Bab Enam

Kartosoewirjo Memproklamasikan Negara Islam Indonesia



Pada tahun 1949 Indonesia mengalami suatu perubahan politik besar-besaran. Ketika itu terjadinya sebuah proklamasi Negara Islam di Nusantara, sebuah negeri Jumhuriyah Indonesia yang kelak kemudian dikenal sebagai Darul Islam atau Negara Islam Indonesia yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai DI/TII, Islam muncul dalam wajah yang tegang. Namun, peristiwa ini dimanipulasi sebagai sebuah "pemberontakan". Kalaupun peristiwa ini disebut sebagai sebuah "pemberontakan", maka ia bukanlah sebuah pemberontakan biasa. Ia merupakan sebuah perjuangan suci anti-kezaliman yang terbesar di dunia di awal abad ke-20 ini. "Pemberontakan" bersenjata yang sempat menguras habis logistik angkatan perang Republik Indonesia ini bukanlah pemberontakan kecil, bukan pula pemberontakan yang bersifat regional, bukan "pemberontakan" yang muncul karena sakit hati atau kekecewaan politik lainnya, melainkan karena sebuah "cita-cita", sebuah "mimpi" yang diilhami oleh ajaran-ajaran Islam yang lurus.
Darul Islam adalah perjuangan umat Islam yang bersifat nasional yang juga meletus di Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Aceh. Perjuangan yang bermuara dari Jawa Barat ini telah mengubah banyak persepsi bangsa Indonesia tentang peran ideologi yang ada dalam sebuah perjuangan selama ini. Perjuangan suci Darul Islam di daerah-daerah dipimpin oleh tokoh lokal yang memiliki motivasi yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Banyak studi yang membahas tentang resistensi politik mengalami stagnasi dalam melihat persoalan. Stagnasi itu umumnya hanya melihat persoalan resistensi politik dari sudut pandang "struktur agraria" atau patron-client atau "restrukturisasi lembaga negara " atau "kekecewaan orang-orang bawah". Padahal, jauh di dalamnya, sebuah perjuangan suci sebenamya juga merupakan suatu ekspresi nilai-nilai, suatu pengungkapan idealisme, pemikiran dan keinginan mengadakan perubahan berdasarkan orientasi nilai tersebut yang dianggap berlawanan secara norma umum, sehingga ia disebut pemberontakan.
Pemberontakan sendiri, melihat dari cara Harald Holk Dengel mengungkapkan, lebih banyak bersumber dari nilai-nilai keyakinan yang dipegang oleh para pelakunya. Pemberontakan Darul Islam sekaligus menunjukkan betapa konflik ideologis para pendiri republik ini berkisar sekitar dasar negara dan haluan politik negara. Dari semenjak ketika organisasi-organisasi nasionalisme pertama-tama berdiri di Nusantara ini, pemikiran bahwa Indonesia akan merdeka menyelimuti sebagian besar keyakinan para nasionalis ketika itu. Maka jauh-jauh hari mereka sudah memperdebatkan tentang jika bangsa ini sudah merdeka maka bagaimanakah bentuk kekuasaan dan tata cara kenegaraannya akan diatur, juga hukum dan pelaksanaa birokrasi negara.
Perdebatan ini begitu alotnya sehingga melibatkan banyak nasionalis tersebut mengajukan berbagai nilai sebagai dasar negara ini. Ada yang mengusulkan nilai nativisme budaya daerah sebagai dasar, juga ada yang mengusulkan demokrasi a la Barat, ada yang menginginkan ideologi komunisme, juga ada Islam. Masing-masing punya alasan kuat kenapa nilai-nilai tersebut diajukan dan masing-masing mengklahll bahwa usulnya sudah merepresentasi mayoritas; keinginan rakyat Indonesia. Sudah sejak semula para nasionalis Islam mencita-citakan suatu negara Islam. Cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan itu berbeda-beda, ada yang dengan jalur konstitusi seperti Muhammad Natsir dan tokoh-tokoh Partai Masyumi lainnya, juga ada dengan jalan perjuangan suci seperti yang dilakukan oleh Kartosuwirjo. Ia sangat konsisten dengan konsep politik hijrah-nya yang berarti memisahkan diri secara pemikiran dan menarik garis demarkasi pembeda antara Negara Islam dan Negara Bukan Islam.
Wajar jika kemudian dia tidak aktif lagi dalam diskusi atau rapat atau sidang partai maupun organisasi. Dia bersikap nonkooperasi dalam semua hal dan membangun sendiri kekuatannya tanpa bantuan pihak lain. Bagaimana rumitnya perdebatan itu, ternyata tidak hanya berhenti sebagai perdebatan semata, namun lebih dari itu berusaha mcngajukan pemikiran tentang ideologi tersebut secara fisik yakni dengan cara memberontak.
Pada awal pergerakan kebangkitan nasional Indonesia, kekuatan logika Islam dalam lapangan politik adalah sangat besar pengaruhnya dan sangat beragam. Ada yang hanya sebatas memihak, ada yang juga sebatas setuju belaka bahkan ada yang sangat menentang. Kartosuwirjo adalah tokoh yang sangat militan dalam intensitas perjuangan untuk mendirikan negara yang berdasarkan ideologi Islam. Meski ketika itu perdebatan tentang ideologi Islam belum final, ia telah menerjemahkan nilai-nilai Al-Qur’an ke dalam bentuk-bentuk praktek birokrasi dan hukum negara. Mungkin, jika ada yang mempraktekkan nilai-nilai ke-Islaman, dia itu adalah Kartosuwirjo dan pejuang mujahidin sejati dalam Darul Islam, sementara umumnya masyarakat hanya mempraktekkan nilai-nilai ritual ibadah dan secara terbatas (bersifat individu) mempraktekkan syari-ah Islam.
Buku ini telah melengkapi satu lagi khazanah sejarah bangsa yang selama ini berada dalam kabut gelap. Penulisan tentang Darul Islam, bukan hanya langka tapi juga usaha ke arah itu bukan suatu kerja yang mudah. Dia memerlukan melihat ke sejarah di masa lampau Indonesia dengan banyak perbandingan dan penelusuran data sekunder, baru kemudian menyusun plot dan wawancara serta memahami istilah-istilah lokal serta terma-terma Islam yang rumit.
Banyak kesan bagus pada organisasi dan struktur Darul Islam. namun juga ini yang sulit orang lain melakukannya, adalah cara Dengel menukik ke persoalan-persoalan esensial yang memperlihatkan kehebatan perjuangan suci Darul Islam ini berdasarkan referensi primer! Sungguh menarik membaca buku karya Holk Harald Dengel yang judul aslinya adalah Darul Islam: Kartosuwirjos Kamf um einen Islamichen Staat Indonesien ini. Buku ini memiliki dua keunggulan sekaligus, pertama, bahwa buku ini adalah sebuah tulisan mendalam tentang biografi seseorang (Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo} dan kedua membahas harakah Darul Islam secara lebih bersifat ideologis. Sebagai sebuah karya disertasi pada jurusan sejarah Universitas Heidelberg buku ini sangat padat berisi berhagai data dan informasi baru yang dikorek langsung dari sumber-sumber utama (primary sources) seperti wawancara dan tulisan-tulisan asli dari subjek target penelitian.
Untuk memberi gambaran lebih jauh mengenai posisi politik kelompok Islam yang semakin kuat pada masa pasca revolusi ini, beberapa catatan historis berikut relevan dikemukakan di sini. Pertama, pada Agustus 1950, aktivitas partai-partai politik di Indonesia telah mengalami penyegaran kembali dan giat setelah masa adem-ayem pada 1949. Dalam Parlemen yang baru dibentuk dengan jumlah keseluruhan anggota 236 orang, Masyumi tampil sebagai partai terbesar dengan menduduki 49 kursi. Namun demikian, karena adanya banyak partai, organisasi, dan asosiasi yang diwakili dalam parlemen (tidak kurang dari 22), bersama PSII, kelompok Islam hanya memperoleh 54 kursi (23%). Kenyataan ini meruntuhkan mitos mayoritas Islam dalam politik. Kedua, dalam beberapa kesempatan, Masyumi diminta untuk membentuk dan memimpin kabinet. Dari tujuh kabinet yang berjalan di bawah sistem demokrasi konstitusional (1950-1957), tiga kabinet dipercayakan kepemimpinannya kepada Masyumi (Kabinet Natsir pada 1950-1951; Kabinet Sukiman pada 1951-1952; dan Kabinet Burhanuddin Harahap pada 1955-1956). Selain itu, ketika Partai Nasionalis Indonesia (PNI) diberi mandat untuk membentuk pemerintahan, baik Masyumi maupun NU, berperan sebagai pasangan koalisi yang utama. Terakhir, hasil pemilihan umum pertama yang diselenggarakan pada September 1955 menunjukan, kelompok Islam (kali ini terdiri dari Masyumi, NU, PSII, dan Perti ) menguasai 114 dari 257 kursi (43,5%) dalam parlemen. Walaupun hasil akhir tersebut jelas jauh di bawah perkiraan Sjahrir, namun itu telah menggandakan wakil kelompok Islam dalam parlemen.
Kenyataan ini, ditambah dengan tidak adanya kontroversi-kontroversi ideologis yang terbuka, boleh jadi turut menyebabkan berlangsungnya hubungan politik yang relatif harmonis antara kedua payung religio-politik besar ini selama tahun-tahun pertama politik Indonesia pasca revolusi (1950-1953). Kritik terang-terangan terhadap Pancasila oleh para pemimpin dan aktivis politik Islam jarang terjadi. Bahkan Mohammad Natsir menyatakan bahwa —karena dimasukkannya prinsip “Percaya kepada Tuhan” ke dalam Pancasila— Indonesia tidak menyingkirkan agama dari masalah-masalah kenegaraan.
Namun bukan karena itu negara Indonesia dilanda krisis politik, terutama krisis yang direaksikan oleh Islam. Indonesia saat itu tengah jatuh ke dalam “titik terendah dalam hal kemampuannya memperoleh kontrol sosial dan efektivitasnya dalam mendistribusikan sumber-sumber. Ketidak mampuan negara untuk “mempenetrasi” masyarakat, untuk “mengatur” hubungan-hubungan dengan berbagai pengelompokan sosial-politik, dan untuk “menggali” serta “mendistribusikan” baik sumber daya alam maupun sumber daya ekonomi dalam cara-cara yang kurang-lebih tegas, turut menyebabkan munculnya beberapa gejolak sosial-politik yang amat merepotkan kepemimpinan nasional. Beberapa contoh yang terkenal dari gejolak-gejolak itu adalah "pemberontakan" Darul Islam (DI), Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), dan Perjuangan Semesta Alam (Permesta).
Salah satu di antara butir-butir agenda terpenting dari kabinet-kabinet Indonesia pasca kemerdekaan adalah penyelenggaraan pemilihan umum untuk Parlemen dan Majelis Konstituante. Kabinet Sjahrir berjanji akan menyelenggarakan pemilihan umum pertama pada awal Januari 1946. Sayangnya, situasi revolusi fisik (1945-1949) tidak memungkinkan dilaksanakannya pemilihan umum itu. Ketika kedaulatan negara diserahkan Belanda ke Republik Indonesia, sebagaimana dicatat Feith, “setiap kabinet menjadikan pemilihan umum untuk menyusun Majelis Konstituante sebagai bagian penting dari program-programnya. Meskipun demikian, baru pada kabinet Burhanuddin Harahap sajalah pemilihan umum pertama berhasil diselenggarakan (1955).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan tertundanya penyelenggaraan pemilihan umum itu. Yang paling penting adalah ketakutan para elite negara dan partai, khususnya mereka yang berasal dari kelompok nasionalis sekuler, bahwa pesta-pora demokrasi itu dapat mengancam hubungan politik antara agama (Islam) dan negara yang sudah di-“dekonfessionalisasi” seperti yang berlangsung saat itu. Mereka percaya bahwa peristiwa-peristiwa politik seperti pemilihan umum dapat digunakan oleh kalangan Islam untuk menyusun dukungan rakyat guna merealisasikan gagasan negara Islam. Mengingat potensi mereka untuk memenangkan suara mayoritas, sukses kelompok Islam dalam pemilihan umum akan melempangkan jalan bagi mereka untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara di Majelis Konstituante yang artinya akan menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam.
Sejak 1950 hingga sekitar 1959, dekade yang dikenal sebagai periode Demokrasi Konstitusional, Indonesia berada di bawah UUD Semenetara 1950. Terlepas dari kenyataan bahwa negara telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, UUD 1950 itu masih dianggap sementara. Karena itu, dapat disimpulkan bahwa tugas utama Majelis Konstituante adalah menyusun sebuah rancangan konstitusi yang permanen. Dalam kerangka legal-konstitusional inilah para anggota Majelis Konstituante terlibat dalam perdebatan-perdebatan ideologis-politis yang sengit dan panas. Meski bukan tanpa kesulitan, Majelis Konstituante akhirnya dapat menyelesaikan 90% tugas-tugasnya, termasuk membuat berbagai ketetapan seputar masalah unsur-unsur substansif konstitusi seperti hak-hak asasi manusia, prinsip-prinsip kebijakan negara, dan bentuk pemerintahan.
Dalam diskursus ini, kelompok Islam pada intinya menyatakan kembali aspirasi-aspirasi ideologi-politik yang sudah mereka kemukakan pada masa pra-kemerdekaan, yakni mendirikan negara yang jelas-jelas berdasarkan Islam. Mereka mengusulkan agar Islam dijadikan ideologi negara berdasarkan argumen-argumen mengenai (1) watak holistik Islam, (2) keunggulan Islam atas semua ideologi dunia lain, dan (3) kenyataan bahwa Islam dipeluk oleh mayoritas warga negara Indonesia.
Dipimpin Mohammad Natsir, Kasman Singodimedjo, Zaenal Abidin Ahmad, Isa Anshari, dan K.H. Masjkur, mereka kukuh mempertahankan watak Islam yang holistik. Mereka percaya bahwa Islam mengatur setiap aspek kehidupan. Menurut mereka, negara —yang pada dasarnya merupakan sebuah organisasi yang meliputi seluruh masyarakat dan lembaga, yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan aturan-aturan yang mengikat — tidak bisa lain kecuali mendasarkan diri kepada prinsip-prinsip Ilahiyah.
Dalam konteks Pancasila sebagai ideologi negara, mengingat bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang heterogen secara keagamaan, beberapa tokoh kelompok nasionalis memandang Pancasila sebagai suatu kesepakatan bersama. Bagi para politisi PNI dan aktivis Kristen seperti Arnold Mononutu, Pancasila merupakan sebuah sintesis yang memadai bagi berbagai kelompok agama yang berbeda. Jika Islam harus dijadikan dasar negara, yang terutama ia khawatirkan adalah tempat kelompok-kelompok agama lain di Nusantara. Bagaimana pun, hal itu mengandung citra diskriminasi konstitusional.
Diterimanya Pancasila sebagai ideologi negara serta dihapusnya “tujuh kata" dari Piagam Jakarta dapat ditafsirkan sebagai kekalahan politik Islam. Kendatipun demikian, para pendukung gagasan negara Islam tersebut, untuk sebagian besar, tidak menyerah begitu saja. Perjuangan suci Darul Islam sewaktu perang frontal (1949-1964) dan diproklamsikan berdirinya negara Islam Indonesia (NII) yang dipimpin oleh Sekarmadji Marijan Kartosoewirjo dan perjuangan wakil-wakil Islam di dalam sidang Konstituante hasil pemilu 1955 untuk menggolkan kembali gagasan negara Islam, merupakan indikasi konsistensi perjuangan mereka.
Pergulatan Islam dan Negara telah menghasilkan banyak pemberontakan, yang secara ekologi kultural dapat dijelaskan sebagai berikut: secara ekonomi, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan Selatan, adalah wilayah pengekspor hasil alam utama, sedangkan Jawa dengan tingkat perkembangan penduduk dan urbanisasi yang tinggi menjadi pengimpor; wilayah wilayah perjuangan suci Islam yang utama di tahun 1957 1958 adalah wilayah wilayah yang surplus ekspornya lebih sejahtera yang mencari jalan untuk memotong garis kekuasaan Jawa dan Pemerintah Pusat dan dengan cara mengambil perdagangan di tangan mereka sendiri dan mencegahnya mengalir ke Jawa.
Pada tahun 1949, tepatnya pada tanggal 7 Agustus, diproklamasikan berdirinya "Negara Islam Indonesia" oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di desa Malangbong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat selain sebagai tanggapan terhadap kecenderungan republik ke arah sekuler, juga merupakan upaya mewujudkan cita-cita teologis Negara Islam. Perjuangan suci yang dikenal dengan nama lain Darul Islam ini berpusat di Jawa Barat dengan meluaskan pengaruhnya hingga ke Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Aceh. Pemimpin Darul Islam ini, Kartosoewirjo, adalah seorang pemimpin pergerakan umat Islam yang semenjak zaman Hindia Belanda telah lama (mulai 1934-1942) mencita citakan berdirinya suatu negara Islam di Indonesia. Ia telah dari sejak awal mengumpulkan para pengikutnya untuk melawan Belanda dan berjuang tidak secara ko operatif dan tidak mau melalui parlemen (volksraad) atau partai politik yang pernah dimasukinya yaitu PSII (Partai Sjarikat Islam Indonesia) maupun Masjumi (Madjlis Sjoero Moeslimin Indonesia).
Perjuangan suci Darul Islam ini pada awalnya berkesempatan mengkonsolidasikan diri ketika Divisi Siliwangi TNI dipindah ke Jawa Tengah sebagai pelaksanaan perjanjian Renville, pasukan pasukan Hizbullah dan Sabilillah yang berada di bawah kepemimpinan Kartosoewirjo tetap tinggal di Jawa Barat karena memang tidak setuju dengan Perjanjian Renville. Pasukan Hizbullah dan Sabilillah secepatnya mengambil sikap dalam menanggapi kekosongan kekuasaan di wilayah tak bertuan Jawa Barat dengan segera menyusun struktur pertahanan yang merupakan cikal bakal sebuah negara. Ketika pasukan TNI Divisi Siliwangi kembali dari Jawa Tengah untuk melakukan perang gerilya, setelah Belanda melancarkan Agresi Militer II, mereka menjumpai kesatuan kesatuan Hisbullah dan Sabilillah dan kesatuan kesatuan bersenjata lainnya yang kemudian bernama Tentara Islam Indonesia (TII). DI/TII mencoba untuk menghalang halangi kembalinya TNI ke Jawa Barat dan berusaha untuk menarik anggota anggota TNI ke pihaknya. Pertempuran antara pasukan DI/TII dan TNI Divisi Siliwangi pun tidak dapat dihindarkan. Pertempuran pertama terjadi pada tanggal 25 Januari 1949 di desa Antralina, Malangbong, antara Batalyon M. Rivai yang baru tiba dari Jawa Tengah dengan pasukan Tentara Islam Indonesia (TII).
Jika di zaman kolonial Belanda, perjuangan Islam lebih menyangkut tarik menarik dan perdebatan strategi perjuangan antara "perjuangan politik" dan "pembangunan moral", maka ketika meletusnya perjuangan suci DI/TII ini pembeda utamanya adalah soal keabsahan Republik Indonesia. Sementara partai partai politik Islam bertolak dari sikap dasar bahwa RI adalah negara sah, maka Darul Islam (DI) mengingkari keabsahannya. Betapapun masalah DI kemudian berhasil "diturunkan" menjadi masalah keamanan, tidak lagi soal ideologis, corak pendekatan yang diajukannya di samping bisa menunjukkan lubang lubang dalam argumen politik Islam, juga memberi kesempatan kepada faktor luar untuk mengambil inisiatif politik yang pasti, tanpa ambivalensi moral. Sementara itu faktor luar telah makin mendesak dan masalah konstitusional pun makin mengabur, maka terjadilah kegagalan Konstituante, PRRI/Permesta meletus yang melibatkan orang orang Masyumi dan PSI dan Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno pun makin kuat.
Perbedaan yang paling mendasar antara Masyumi dengan Darul Islam (DI/TII) yaitu bahwa Masyumi menyetujui rumusan rumusan Pancasila sekaligus berbicara tentang suatu "masyarakat yang Islami", tetapi tidak berbicara tentang "Negara Islam" sebagaimana Darul Islam (DI/TII). Perkembangan perjuangan suci Islam selanjutnya pasca Darul Islam hingga masa Orde Baru adalah gerakan yang terpecah dalam dua arus aktivisme sosial yaitu tradisionalis dan modernis. Yang Tradisionalis adalah gerakan gerakan yang diwakili oleh NU (Nahdlatul Ulama) dan Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah), sementara yang modernis adalah yang diwakili oleh Muhammadiyah, Persis (Persatuan Islam), Al Irsjad dan lain lain. Aktivisme dan idealisme politik tidak lagi berani mengemuka setelah kegagalan politik ini. Semenjak itu Islam terus menjadi sasaran kecurigaan Negara, seberapapun positifnya sumbangan Islam yang bisa diberikan kepada negara. Sejak itu, posisi politik Islam pun mengalami kelumpuhan total.
Kelumpuhan politik ini selanjutnya diperparah oleh perpecahan politik umat Islam masa kemerdekaan yang dimulai dari terpecahnya kekuatan politik Islam Masyumi yang selama tujuh tahun menjadi wakil tunggal politik Islam. Tidak lagi bergabungnya PSII dan NU dalam Masyumi tampaknya memang harus dijelaskan melalui pendekatan sebagaimana telah disebutkan tadi, terutama yang menyangkut persoalan alokasi peran politik antar berbagai faksi kekuatan yang terfusikan dalam Masyumi. Untuk kasus PSII, Soemarso Soemarsono melihat bahwa hal itu disebabkan oleh tak kunjung datangnya kesempatan bagi PSII untuk duduk dalam kabinet. Namun demikian, persoalan ini tidak begitu mempengaruhi perjalanan Masyumi, karena kecilnya kekuatan PSII itu sendiri. Akan tetapi, di sisi lain, hal ini merupakan awal melemahnya kekuatan Islam dalam diri partai Masyumi.
Melemahnya Masyumi sebagai kekuatan politik Islam lebih terasakan lagi setelah NU mengikrarkan diri keluar dari partai tersebut. Hal ini disebabkan NU mempunyai massa sangat besar, terutama di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan Selatan. Sejak itu (1952) NU mengubah dirinya dari jam'iyyah, organisasi sosial keagamaan, menjadi partai politik. Kebesaran massa NU ini dibuktikan pada Pemilu 1955, di mana NU muncul sebagai partai terbesar nomor tiga sesudah PNI dan Masyumi dengan meraih 18,4 persen suara dari seluruh jumlah peserta Pemilu. Karena itu, NU mendapatkan 45 kursi dalam Parlemen.
Orang boleh melihat bahwa keluarnya NU dari Masyumi sebagai tindakan oportunistik. Tetapi, bagi NU sendiri hal itu merupakan cara terbaik untuk membebaskan diri dan jamaahnya dari rasa tidak puas, baik politik maupun religius, dalam tubuh Masyumi.
Perpecahan-perpecahan politik Islam, tetap tidak mengubah orientasi perjuangan sebagian umat Islam untuk terus memperjuangkan gagasan negara Islam. Di dalam berbagai sidang Dewan Konstituante, khususnya Masyumi, tetap menyuarakan ide-ide negara Islam. Sementara itu masa Demokrasi Liberal atau Demokrasi Konstitusional yang ditandai dengan jatuh bangunnya kabinet-kabinet, baik oleh alasan-alasan politis-sekuler maupun politis keagamaan, telah mendorong Presiden Soekarno untuk membubarkan Konstituante. Sejak Soekarno memberlakukan sistem Demokrasi Terpimpin (1957-1965), Indonesia memasuki masa di mana peranan demokrasi telah termanipulasikan oleh prinsip-prinsip kediktatoran, merupakan sebentuk pemerintahan otokratis yang menumpas tanpa setiap oposisi atau pandangan yang tidak menyetujuinya. Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup (1962) pada periode Demokrasi Terpimpin ini. Ironisnya, dukungan besar untuk itu justru diberikan oleh kaum nasionalis dari kalangan NU. Posisi Presiden pada masa ini sangat dominan dalam hampir semua bidang kehidupan dan diharapkan sebagai pemeberi kata putus terhadap segala persoalan. Masa ini juga ditandai oleh keengganan kelompok militer karena keberhasilan PKI (Partai Komunis Indonesia) mendekati Soekarno. Meski pernah digunting tahun 1948 oleh pemberontakan Komunis di Madiun, Presiden Soekarno justru memberikan keleluasan lebih besar kepada PKI untuk bergerak dan menguasai panggung politik nasional. Hal ini mendatangkan implikasi cukup serius terhadap seluruh aspek kebijaksanaan pemerintah yang mempunyai relevansi dengan kehidupan keagamaan umat Islam. Kebijaksanaan Soekarno itu, menurut W.F. Wertheim, telah "menjinakkan” kekuatan Islam.
Kebijaksanaan lain Soekarno yang dinilai sangat merugikan Islam adalah keputusannya untuk membubarkan Masyumi yang pernah bekerjasama dengan Partai Sosialis Indonesia (PSI) untuk membuat demokrasi tandingan yang diberi nama Liga Demokrasi, karena keterlibatan sebagian pemimpin dalam pemberontakan PRRI/Permesta. Dengan dibubarkannya Masyumi pada bulan Agustus 1960 itu, NU yang telah menjadi partai politik dan keluar dari keanggotaannya sebagai salah satu partai pendukung Masyumi, tampil sebagai wakil politik Islam. Namun juga memperbesar potensi PKI untuk menguasai massa. PKI tidak hanya berhasil dalam meningkatkan peranannya dalam pemerintahan dan masyarakat, juga lambat laut bekerja sama dengan Presiden lebih erat apalagi karena Presiden tambah lama tambah bergantung pada negara-negara komunis, terutama Cina. Hubungan dengan Cina semakin membuat ekonomi Indonesia terwarnai oleh sistem negara tersebut dan pengaruh orang-orang Cina yang menguasai perekonomian Indonesia.
Data perjuangan umat Islam yang terentang di atas ini sesungguhnya menggambarkan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik umat Islam. pada periode itu, terutama periode menjelang kemerdekaan dan pada masa Demokrasi Liberal, perhatian sebagian besar pemimpin Islam terpusatkan pada persoalan-persoalan Islam dalam hubungannya dengan pembangunan politik-ideologi. Yang berkembang ketika itu, misalnya, konsepsi bahwa Islam itu adalah dinun wa daulah (agama sekaligus terlibat dalam persoalan-persoalan kenegaraan); Islam itu meliputi kehidupan dunya wa al-akhirah (dunia dan akhirat) dan lain sebagainya.
Apa yang dimaksud sebagai perjuangan politik-ideologi itu adalah Islam sebagai dasar dan ideologi Negara, yang pada awalnya diperjuangkan oleh para pemimpin Islam seperti Ki Bagus Hadikusumo, KH A. Sanusi, KH Mas Mansyur, Abdul Khahar Muzakir, KH A. Wahid Hasyim, KH Masykur, Sukiman Wirjosandjojo, Abikusno Tjokrosujoso, Agus Salim dan lain sebagainya. Di dalam periode Konstituante (1956-1959), perjuangan itu dilanjutkan oleh Mohammad Natsir, Masykur, Hamka, Isa Anshari dan Osman Raliby.
Tentang Islam sebagai dasar negara, misalnya, Mohammad Natsir menegaskan pendiriannya bahwa Islam harus dijadikan sebagai dasar negara Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam. Menurutnya, Indonesia hanya mempunyai dua pilihan, yaitu sekularisme (la-dieniyah) atau paham keagamaan (dien). Dan menurut pendapatnya, Pancasila bercorak la-dieniyah, karena itu ia sekuler, sebab tidak mengakui wahyu sebagai sumbernya. Artinya, Pancasila hanyalah semacam produk non-Tuhan, atau produk setan. Adapun sepanjang menyangkut persoalan pemberian gelar Kepala Negara, Natsir tidak mengikuti tradisi pemberian gelar sebagaimana diwajibkan oleh teori politik Islam klasik, yaitu Khalifah. Baginya, sebutan apa saja boleh. Yang penting, seorang kepala negara memiliki sifat, hak dan kewajiban yang sesuai dengan ajaran agama Islam, di antaranya adalah dengan memberlakukan prinsip-prinsip Syura (musyawarah) yang dikembangkan dan disesuaikan menurut hasil ijtihad umat. Demikian, corak pemikiran politik Islam Indonesia yang tidak terikat oleh tradisi politik Islam Klasik, melainkan bersiteguh pada esensi ajaran Islam yang menyangkut masalah kenegaraan dan kepemerintahan.
Tidak satupun keinginan para pemimpin Islam, dalam hal ini Islam sebagai dasar dan ideologi negara, terwujud. Kendatipun demikian, hal ini tidak menjadikan proses Islamisasi terhenti sama sekali. Pada masa Soekarno, kendatipun banyak menggariskan kebijaksanaan politik yang kurang menguntungkan perkembangan politik Islam, sebagian langkahnya cukup berarti untuk dinilai sebagai gerak Islamisasi birokrasi. Gagasan-gagasannya untuk menyelenggarakan peringatan hari-hari besar Islam, seperti Maulid Nabi, Israj Mi'raj, Nuzul Qur'an dan lain sebagainya di lingkungan Istana Merdeka, serta upaya membangun mesjid Istana Baiturrahim dan Masjid Istiqlal yang megah itu, merupakan kegiatan yang secara tidak langsung mengarah pada adanya proses 'ofisialisasi Islam'. Jika boleh disimpulkan, sementara pemimimpin Islam berusaha keras agar gagasan tentang Islam sebagai dasar dan ideologi negara diterima, Soekarno, untuk maksud perimbangan kekuasaan, melakukan gerak ofisialisasi Islam. Karenanya, dapat dikatakan bahwa perkembangan Islam pada masa Soekarno hanya menampilkan dimensi eksoterismenya saja.
Yang menarik dari penjelasan tentang pola-pola pemikiran politik umat Islam pasca kemerdekaan ini adalah munculnya beberapa asumsi tentang persatuan dan perpecahan umat Islam dalam hubungannya dengan persoalan politik-pemerintahan, kekuasaan, dan pemahaman keagamaan itu sendiri. Di bidang politik, sepanjang hal itu menyangkut perjuangan untuk mendirikan negara Islam, terutama pada masa pasca kemerdekaan dan Demokrasi Liberal, karena sifat liberalisasi politik Indonesia ketika itu, umat Islam bersatu untuk membuat gagasan tersebut berhasil. Sementara itu, perkembangan partai politik Islam Masyumi yang berjalan dengan sistem alokasi peran dan kekuasaan yang tidak memuaskan sementara pihak, dalam sejarah telah dianggap sebagai faktor perpecahan. Hal ini nampak benar pada kasus keluarnya PSII dan NU dari Masyumi.
Kenyataan demikian, menimbulkan asumsi lain, bahwa sepanjang menyangkut kekuasaan, umat Islam cenderung melupakan prinsip ukhuwwah Islamiyah (persatuan), cita-cita bersama dan lain sebagainya. Kenyataan ini tampak pada upaya Masyumi untuk membuat PSII dan NU merasa tidak puas dengan alokasi peran dan kekuasaan yang dirancang.
Sementara itu, NU yang telah mengubah dirinya menjadi partai politik menyadari kegagalan demi kegagalan perjuangan politik Islam yang bersifat oposan terhadap kekuasaan pemerintahan, tampil dengan manuver-manuver politik yang sama sekali baru. Dalam perjalanannya sebagai partai politik pada periode Demokrasi Terpimpin, NU tampil sebagai partner pemerintah dalam pembangunan politik nasional, dengan harapan mendapatkan kedudukan politik tertentu — seperti pos Departemen Agama. Untuk mempertahankan alokasi itu, tak jarang NU melangkah terlalu jauh, meninggalkan prinsip-prinsip yang ada pada partai-partai Islam lainnya. Kesediaan NU untuk menyuarakan perjuangan suci Darul Islam sebagai bughat (pemberontakan) dan menerima nasakom, merupakan indikasi betapa organisasi ini berusaha keras untuk dapat tetap menjadi partner pemerintah. Dan, karenanya tetap mendapatkan alokasi kekuasaan dalam struktur pemerintahan. Perebutan demi alokasi kekuasaan yang sempit ini harus dibayar dengan kekalahan demi kekalahan politik Islam secara keseluruhan.
Sekali lagi, kelompok Islam secara simbolik berhasil dikalahkan. Dan di balik kekalahan simbolik itu, selama masa Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno, artikulasi legalistik/formalistik gagasan dan praktik politik Islam, terutama gagasan Islam sebagai dasar ideologi negara, mulai menunjukkan implikasi-implikasi bawaannya yang lebih negatif. Kecuali NU, yang segera mengarahkan kembali orientasi politiknya dan menerima Manipol Usdek-nya soekarno, kekuatan politik Islam menurun drastis. Para pemimpin Masyumi khususnya, yang sejak awal diskursus ideologi di indonesia dipandang sebagai pendukung-pendukung sejati gagasan negara Islam, dijebloskan ke dalam penjara karena oposisi mereka terhadap rezim yang terus berkelanjutan. Dan akhirnya, Soekarno membubarkan Masyumi pada tahun 1960 dengan alasan bahwa beberapa pemimpin utamanya (seperti Mohammad Natsir, Sjafruddin Prawiranegara) terlibat dalam pemberontakan PRRI. Sebagaimana dikatakan oleh Natsir, “selama masih ada kebebasan partai, selama itu demokrasi ditegakkan. Kalau partai dikubur, demokrasi pun otomatis akan terkubur, dan di atas kuburan ini hanya diktatur yang akan memerintah.” Kedekatan nilai-nilai Islam dengan demokrasi dapat kita lihat seperti “zat dengan sifat Tuhan”. Sepeninggal Masyumi, politik Islam yang berlangsung adalah politik penyesuaian diri. Di antara partai-partai Islam di Indonesia, tiga partai yaitu NU, PSII dan Perti berhasil bertahan hidup selama periode Demokrasi Terpimpin. Keberhasilan partai-partai ini bertahan karena mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan Demokrasi Terpimpin seperti yang dikehendak Presiden Soekarno.
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Dewan Konstituante dibubarkan, dan Presiden mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan dekrit itu, otomatis persoalan Piagam Jakarta terungkit kembali. Untuk itu, Presiden memutuskan bahwa Piagam Jakarta mempunyai hubungan kesejarahan khusus dengan Undang-Undang Dasar (UUD), karenanya dianggap sebagai suatu bagian integral dari UUD itu sendiri. Pengakuan semacam ini terhadap Piagam Jakarta dapat diartikan sebagai indikasi adanya posisi khusus yang dimiliki umat Islam. Dan tampaknya umat Islam, baik dikarenakan oleh problematika intern yang mereka hadapi, seperti konflik-konflik keagamaan, konsep politik yang tidak begitu jelas dan lain sebagainya, membuat mereka tidak begitu tanggap dalam mempergunakan kemunculan pengakuan terhadap Piagam Jakarta yang kedua kalinya itu.
Di sinilah “politik ketakutan akan mayoritas” dari kalangan minoritas yang ademokratis ikut memainkan peran. Keprihatinan terhadap kemungkinan bahwa kelompok Islam akan memenangkan pemilihan umum menyebabkan para pemimpin dan aktivis politik kelompok nasionalis meninjau kembali strategi mereka berkenaan dengan penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam hal ini, salah satu pilihan yang paling memadai adalah menunda waktu penyelenggaraan pemilihan umum. Seperti dinyatakan A.R. Djokoprawiro dari Partai Indonesia Raya (PIR), strategi partainya adalah ”menunda pemilihan umum sampai posisi para pendukung Pancasila lebih kuat“. Pemimpin-pemimpin lain seperti Soekarno, yang saat itu kepala negara, berusaha keras mempengaruhi diskursus politik negara untuk mendukung politik yang sudah di-“dekonfessionalisasi”. Pada 27 Januari 1953, dalam safari politiknya di Amuntai (terletak di sebelah selatan Kalimantan yang komunitas Muslimnya sangat kuat), ia mengingatkan para pendengarnya akan pentingnya upaya mempertahankan Indonesia sebagai negara kesatuan nasional. “Negara yang kita inginkan,” katanya, “adalah sebuah negara nasional yang mencakup seluruh Indonesia. Jika kita mendirikan negara yang di dasarkan atas Islam, beberapa wilayah yang penduduknya bukan Muslim, seperti Maluku, Bali, Flores, Timor, Kepulauan Kai, dan Sulawesi, akan melepaskan diri. Dan Irian Barat, yang belum menjadi bagian dari wilayah Indonesia, Akan tidak mau menjadi bagian dari Republik.”
Ketika pesta demokrasi yang pertama berlangsung (1955) kelompok Islam hanya menguasai 43,5% kursi di Parlemen membuat mereka sulit untuk segera memutuskan apakah mereka akan terus mendesakkan gagasan Islam sebagai dasar ideologi negara atau tidak. Para politisi Islam menghadapi dilema berat antara agama dan politik. Secara keagamaan, seperti ditunjukkan oleh salah seorang pemimpin mereka, mereka digerakkan oleh kewajiban transendental untuk menghadirkan watak holistik Islam ke dalam realitas. Secara politis, bagaimanapun mereka tetap harus menunjukkan bahwa mereka adalah politisi-politisi yang tidak mengingkari janji mereka dalam kampanye. Setidak-tidaknya, sementara pada akhirnya akan menerima Pancasila sebagai ideologi negara, upaya mendesak dijadikannya Islam sebagai dasar ideologi negara berfungsi sebagai alat tawar-menawar politik untuk memenangkan tujuan-tujuan politik yang lebih kecil (yakni dilegalisasikannya kembali Piagam Jakarta dan Islam sebagai agama negara).
Pada tanggal 4 Agustus 1949 disusun Delegasi Indonesia yang akan mengikuti perundingan-perundingan dengan Belanda di Den Haag selama Konferensi Meja Bundar. Bertepatan dengan itu Moh. Hatta menyarankan kepada Muhammad Natsir untuk mengadakan hubungan dengan Kartosoewirjo, agar Kartosoewirjo menghentikan semua permusuhan terhadap angkatan Bersenjata Republik. Kemudian Muhammad Natsir menugaskan A. Hassan seorang pemimpin Persis yang juga mengenal Kartosoewirjo untuk menyampaikan surat yang dibuat oleh M. Natsir dengan menggunakan kertas surat hotel, surat tersebut tidak dianggap sebagai surat resmi, dan ditahan selama tiga hari sebelum diteruskan kepada Kartosoewirjo.
Sementara itu, Islam Modern mencapai puncak-puncak baru. Pada tahun 1923 sekelompok pedagang mendirikan Persatuan Islam di Bandung. Pada tahun 1924 seorang Tamil kelahiran Singapura bernama A. Hassan (lahir tahun 1887) yang beribukan orang Jawa bergabung dengan organisasi tersebut. Pembelaannya yang gigih terhadap doktrin-doktrin Islam Modern, kecamannya terhadap segala sesuatu yang berbau takhyul (yaitu banyak dari apa yang diterima sebagai Islam yang sebenarnya oleh kaum muslim lokal), perlawanannya yang berapi-api terhadap nasionalisme dengan alasan bahwa nasionalisme telah memecah belah kaum muslim daerah yang satu dengan daerah lainnya, kesemuanya itu membenarkan julukan organisasi tersebut, yaitu 'Persis' (berdasarkan atas kata Belanda precies, yaitu tepat). Hal ini mengakibatkan keluarnya banyak anggota kelompok ini yang lebih moderat; pada tahun 1926 mereka mendirikan organisasi tersendiri yang bernama Permufakatan Islam.
Pada tanggal 6 Agustus 1949 Mohammad Hatta berangkat ke Den Haag untuk mengikuti Konferensi Meja Bundar yang dimulai 12 hari kemudian. Kejadian ini bagi Kartosoewirjo merupakan pertanda untuk bertindak, karena dengan keberangkatan Hatta ke Holland baginya kini terdapat “vakuum kekuasaan” Tetapi tentunya Kartosoewirjo juga bermaksud untuk menghadapkan Hatta pada suatu fait accompli sebelum Konferensi Meja Bundar di Den Haag dimulai.
Kemudian Kartosoewirjo sekali lagi menandaskan perlunya berdiri Negara Islam Indonesia dalam masa “vacuum of power” dengan mengeluarkan Maklumat Pemerintah NII no.II/7 yang berbunyi:
Bismillahirachman nirrachim
MAKLOEMAT PEMERINTAH
Negara Islam Indonesia
No. II/7
Sjahdan, maka perdjoeangan kemerdekaan nasional, jang dimoelaikan dengan Proklamasi berdirinja Repoeblik Indonesia, 17 Agoestoes 1945, soedahlah mengachiri riwajatnja. Orang boleh memberi tafsir jang moeloek2, jang memboeboeng tinggi menemboes angkasa; orang boleh tjari lagi alasan2 jang lebih litjin, lebih juridis, lebih staasrechtelijk, lehin volkenrechtelijk; tetapi meski dipoetar balik betapa poela, dengan lakoe jang serong dan alasan jang tjurang sekalipoen, orang tak koeasa membalik hitam mendjadi poetih, bathil mendjadi haq, haram mendjadi halal………sepandai-pandai manoesia bersilat, tidaklah ia koeasa membalik Timoer mendjadi Barat!
Setinggi-tinggi bangau terbang, kembali kekoebangan djoega. Maka Repoeblik djatoeh poela kepada tingkatan sebeloem proklamasi; kembali kepada pokok-pangkal pertama, di tangan moesoeh, di tangan Belanda pendjadjah.
Alhamdoelillah, pada saat kosong (vacuum), saat di mana tiada kekoeasaan, dan pemerintahan jang bertanggoeng jawab (gezags en regringsvacuum), maka pada saat jang kritis (membahajakan) dan psychologisch lemah itoelah Oemmat Islam Bangsa Indonesia memberanikan dirinja menjatakan sikap dan pendiriannja jang djelas-tegas, kepada seloeroeh doenia: Proklamasi berdirinja Negara Islam Indonesia, 7 Agoestoes 1949.
Pada saat itoe, maka automatis (dengan sendirinja) perdjoeangan kemerdekaan Indonesia beralih arah, bentoek, sifat, tjorak dan toedjoeannja, mendjadilah: perdjoeangan Islam Indonesia.
Setelah bermusyawarah dengan petinggi-petinggi Dewan Imamah dan semua unsur-unsur yang terkait dalam wadah T.I.I., maka dengan kebulatan tekad bersama untuk menerima Kurnia Allah yang maha besar akan Lahirnya Negara Islam Indonesia, maka pada tanggal 12 Sjawal 1368/7 Agustus 1949 di desa Cisampah, kecamatan Cilugalar, kawedanan Cisayong Tasikmalaya di proklamasikannya NEGARA ISLAM INDONESIA. Yang ditanda-tangani oleh Kartosoewirjo sendiri atas nama Umat Islam Bangsa Indonesia. Selengkapnya teks proklamasi N.I.I. adalah sebagai berikut:

PROKLAMASI
Berdirinja
NEGARA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Asjhadoe anla ilaha illallah wa asjhadoe anna Moehammadar Rasoeloellah

Kami, Oemmat Islam Bangsa Indonesia
MENJATAKAN:
Berdirinja
,,NEGARA ISLAM INDONESIA”
Maka hoekoem jang berlakoe atas Negara Islam Indonesia itoe, ialah:
HOEKOEM ISLAM
Allahoe Akbar! Allahoe Akbar! Allahoe Akbar!

Atas nama Oemmat Islam Bangsa Indonesia
Imam
NEGARA ISLAM INDONESIA


ttd.
(S.M. KARTOSOEWIRJO)

MADINAH-INDONESIA, 12 Sjawal 1368 / 7 Agoestoes 1949

Proklamasi itu selanjutnya diberi penjelasan terdiri atas 10 pasal sebagai berikut:
Pendjelasan singkat:
1. Alhamdoelillah, maka Allah telah berkenan menganoegerahkan Koernianja jang Maha Besar atas Oemmat Islam Bangsa Indonesia, ialah: Negara Koernia Allah, jang melipoeti seloeroeh Indonesia.
2. Negara Koernia Allah itoe, adalah ,,Negara Islam Indonesia”. Atau dengan kata lain ,,Ad-daoelat-oel-Islamijah” atau ,,Daroel Islam” atau dengan singkatan jang sering dipakai orang ,,D.I.” selandjoetnja hanja dipakai satoe istilah jang resmi, ja’ni ,,NEGARA ISLAM INDONESIA”.
3. Sedjak boelan September 1945, pada ketika toeroennja Belanda di Indonesia choesoes di Poelau Djawa, atau seboelan kemoedian daripada Proklamasi berdirinja ,,Negara Repoeblik Indonesia” maka revoloesi Nasional jang dimoelai menjala pada tanggal 17 Agoestoes 1945 itoe, meroepakan ,,perang” sehingga sedjak masa itoe seloeroeh Indonesia di dalam Keadaan Perang.
4. Negara Islam Indonesia toemboeh di masa perang, di tengah-tengah revoloesi Nasional, jang pada achir kemoediannja, setelah Naskah Renville dan Oemmat Islam bangoen serta berbangkit melawan keganasan pendjadjahan dan perboedakan jang dilakoekan oleh Belanda, beralih sifat dan woedjoednja mendjadilah Revoloesi Islam atau Perang Soetji.
5. Insja Allah, perang soetji atau revoloesi Islam itoe akan berdjalan teroes hingga:
a. N.I.I. berdiri dengan sentaoesa dan tegak tegoehnja, keloear dan ke dalam 100% de-facto dan de jure di seloeroeh Indonesia.
b. Lenjapnja segala matjam pendjadjahan dan perboedakan.
c. Teroesirnja segala moesoeh Allah, moesoeh Agama dan moesoeh N.I.I.
d. Hoekoem2 Islam berlakoe dengan sempoerna di seloeroeh N.I.I.
6. Selama itoe ,,N.I.I.” meroepakan: Negara Islam di masa Perang, atau Daroel Islam Fi Waqtil-Harbi.
7. Maka segala Hoekoem jang berlakoe dalam masa itoe, di dalam lingkoengan N.I.I. ialah Hoekoem Islam di masa Perang.
8. Proklamasi ini disiarkan ke seloeroeh doenia, karena Oemmat Islam Bangsa Indonesia berpendapat dan berkejakinan bahwa kini adalah tiba saatnja melakoekan wadjib soetji, jang seroepa itoe bagi mendjaga keselamatan N.I.I. dan segenap Ra’iatnja, serta bagi memelihara kesoetjian Agama, teroetama sekali bagi ,,Mendhohirkan Keadilan Allah di Doenia”.
9. Pada dewasa ini Perdjoeangan Kemerdekaan Nasional jang dioesahakan selama hampir boelat 4 (empat) tahoen itoe kandaslah soedah.
10. Semoga Allah membenarkan Proklamasi Berdirinja Negara Islam Indonesia itoe, djoea adanja.
Insja Allah Amin.
Bismillahi………………… Allahoe Akbar.

Lahirnya Negara Islam Indonesia sesungguhnya bukanlah hasil rekayasa manusia dalam hal ini adalah Kartosoewirjo, melainkan af’alullah. Yaitu perbuatan serta program langsung dari Allah SWT. Manakala kita mau mengamati dengan arif dan bijaksana perjalanannya sejarah Indonesia, di situ terlihat jelas bahwa manusia hanyalah sebagai fa’il. Pelaksana program dari keinginan Allah tersebut. Pada saat proklamasi ini diikrarkan, sejak saat itulah Umat Islam di seluruh Indonesia khususnya, telah memperoleh kemerdekaannya secara hakiki. Mereka telah memiliki negara dan pemerintahan yang akan melaksanakan syari’at Islam. Karena sesungguhnya Islam datang untuk memerdekakan seluruh umat manusia. Jika kaum muslimin berada di suatu negara, di manapun di seluruh muka bumi ini, baik mereka menjadi penduduk mayoritas ataukah minoritas. Sementara mereka tidak bebas melaksanakan syari’at Islam dan tidak pula diperintah oleh aturan serta undang-undang Islam. Hakekatnya mereka belum merdeka, tidak akan pernah ada kebebasan. Apalagi kemerdekaan dalam menjalankan ajaran-ajaran Islam di sebuah negara yang menolak berlakunya hukum Allah berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits shahih. Maka menjadi kewajiban setiap muslim untuk memperjuangkan kemerdekaannya bebas dari segala bentuk belenggu jahiliyah demi kemanusiaan, keadilan, serta kebebasan melaksanakan syari’at Islam. Sebesar apapun aktivitas yang dilakukan oleh organisasi-organisasi Islam di negara yang bukan negara Islam. Dan betapapun barangkali menguntungkannya, segala itu tidak akan dapat menghapus kewajiban mereka untuk berjuang menegakkan Negara Islam, yang menjamin terlaksananya hukum Allah dan Rasul-Nya di muka bumi ini. Sekarang timbul satu pertanyaan, apakah setiap pribadi muslim menginginkan agar Darul Islam (Negara Islam) itu tegak? Pertanyaan ini patut disertakan, karena masalah Negara Islam ini menjadi polemik yang berkepanjangan di sekitar pandangan kaum muslimin bahwa di dalam Al-Qur’an tidak ada istilah yang memuat tentang Negara Islam tersebut, terlebih lagi bahwa Rasulullah Muhammad saw itu tidak pernah mendirikan Negara Islam atau Daulah Islam atau Darul Islam. Wallahu ‘alam !
Kartosoewirjo sebelumnya telah merealisasikan gambaran tentang sebuah Negara Islam, ketika pada bulan Mei 1948 membentuk Dewan Imamah, begitu pula Undang-undang Dasar Negara Islam Indonesia (Qanun Asasi) disertakan penjelasan singkat yang terdiri atas 10 pokok yang konsepnya telah disusun pada bulan Agustus 1948. Maka dengan demikian secara formal telah mendirikan Negara Islam.
Susunan organisasi kenegaraan dari Negara Islam Indonesia pada hakekatnya hanyalah sederhana saja, namun cukup praktis. Bahkan dalam kesederhanaan tersebut tampak adanya originalitet pemikiran Kartosoewirjo dalam mengatur administrasi “pemerintahan” dan “kenegaraan” dan “ketentaraan” yang sedang tumbuh. Ketika Negara Islam Indonesia masih dalam prototype, yaitu pengaturan kekuasaan sebelum proklamasi, maka pada tanggal 25 Agustus 1948 dikeluarkan apa yang disebut “Maklumat Imam No 1”, di mana disebutkan peraturan-peraturan yang menyangkut bidang pemerintahan baik pemerintahan sipil maupun militer. Dalam maklumat No 1 itu disebutkan juga antara lain bahwa seluruh pimpinan pemerintahan sipil diberi tugas sebagai “Komandan pertahanan” di daerahnya masing-masing, sedang pemimpin ketentaraan diberi tugas sebagai “komadan pertempuran”. Dalam mengatur kekuasaan yang sedang tumbuh ini Kartosoewirjo mengerahkan potensi yang berada di bawah kekuasaannya. Adapun pembagian administrasi pemerintahan Negara Islam Indonesia sebelum proklamasi adalah sebagai berikut:
1. Divisi dan Wilayah. (Wilayah = Propinsi).
Divisi adalah pemerintahan militer yang dipimpin oleh panglima Divisi dan Gubernur bertindak selaku Komandan Pertahanan bagian Politik.
2. Resimen dan Residensi. (Karesidenan).
Pemerintahan militer dipimpin oleh Komandan Resimen dan Residen bertindak selaku komandan Pertahanan Daerah dan bagian politik.
3. Batalyon dan Kabupaten.
Pemerintahan militer dipimpin Komandan Batalyon dan Komandan Pertahanan Kabupaten I dan II dipimpin oleh Bupati I dan II.
4. Kecamatan.
Dipimpin oleh Camat/Wakil Camat dan Komandan pertahanan kecamatan I dan II.
Berhubung tidak ada parlemen, semua peraturan Negara Islam Indonesia dikeluarkan oleh Komandemen Tertinggi, yaitu Dewan Imamah yang dulu, dalam bentuk Maklumat yang ditandatangani oleh Imam dan kemudian dibagi-bagikan. Adapun anggota Dewan Imamah yang pertama kali terbentuk setelah proklamasi Negara Islam Indonesia adalah:
Imam dan Panglima Tertinggi merangkap -- S.M. Kartosoewirjo.
Kuasa Usaha (Menteri Luar Negeri).
Wakil Imam dan Komandan Divisi -- Kamran.
Menteri Dalam Negeri -- Sanusi Partawidjaja.
Menteri Penerangan -- Toha Arsyad.
Menteri Keuangan -- Udin Kartasasmita.
Menteri Pertahanan -- R. Oni.
Menteri Kehakiman -- Gozali Tusi.

Pada tanggal 3 Oktober 1949 keluarlah Maklumat Komandemen Tertinggi No. 1 tentang penyesuaian susunan pemerintahan (Administrasi Pemerintahan N.I.I.) dengan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung saat itu. Dalam penjelasan maklumat Komandemen Tertinggi No. 1 tersebut antara lain dikatakan sebagai berikut:
“Segala model organisasi dibentoek dengan tjara jang amat praktis jang sekiranja dapat menoenaikan wadjibnja dengan tjepat dan tepat sesoeai dengan toentoetan pergolakan revoloesi. Dan segala sesoeatoe jang menghambat, memperlambat, menghalangi dan menentang kepada hoekoem revoloesi itoe haroes dan wadjiblah diloempoehkan, dipatahkan dan dimoesnahkan”.
Inilah beberapa sebab, maka “Komandemen Tertinggi merasa wadjib, dengan selekas moengkin mengoebah Soesoenan Pemerintahan Negara Islam Indonesia dengan woedjoed ,,Komandemen Tertinggi Angkatan Perang NII”. Dengan bentoek sekarang, maka oeroesan politik dan militer dipersatoekan. Bahkan segala oesaha dan tjabang2nja ,,Pemerintahan Negara Islam Indonesia” disesoeaikan dengan beleid politik dan gerakan militer. Ahli politik haroes di-permiliter-kan (gemilitairieseerde politici). Sebaliknja ahli militer haroes di-perpolitik-kan (verpolitiseerde militaren).
Maklumat Komandemen Tertinggi No. 1 tersebut dalam batas-batas tertentu juga dapat memberikan gambaran sampai di mana dinamika cara berpikir Kartosoewirjo dalam usahanya untuk mengemudikan dan menguasai NII yang sedang tumbuh dalam masa pancaroba itu. Pemisahan kekuasaan politik dan militer sebagaimana dipraktekkan oleh RI dan yang ternyata banyak merugikan perjuangan itu telah memberikan pelajaran bagi Kartosoewirjo untuk mengeluarkan MKT No 1 tersebut. Dengan demikian maka pimpinan pemerintahan dan kenegaraan dapat dipersatukan dan tidak akan terjadi dualisme dalam pimpinan.
Terutama untuk mencegah dualisme dan pertentangan yang mungkin disebabkan oleh perasaan superior antara satu golongan dengan golongan lainnya. Misalnya golongan militer yang merasa lebih tinggi daripada golongan sipil atau sebaliknya. Program yang telah dirancang oleh Kartosoewirjo tersebut pada hakekatnya memang baik untuk dipraktekkan dalam negara yang sedang masa bergolak atau dalam keadaan perang. Kepentingannya terutama terletak pada penyatuan pimpinan dan potensi yang ada dalam negara tersebut. Masing-masing pemimpin dari suatu daerah, baik ia militer maupun sipil dapat dengan mudah dan lancar menggerakkan alat-alat kekuasaan yang ada pada mereka. Seorang komandan sipil yang telah dimiliterisir kalau perlu dapat memberikan perintah kepada anggota-anggota pasukan bersenjata untuk menghadapi suatu keadaan yang timbulnya secara tiba-tiba. Demikian pula seorang Komandan militer yang telah diverpolitisir dapat memerintahkan alat-alat kekuasaan sipil, sekiranya memang diperlukan.
Jika di suatu daerah yang dikuasi DI antara pimpinan militer dan sipil tidak ada persesuaian paham dalam menghadapi sesuatu persoalan, maka pimpinan yang lebih tinggi akan mengambil kebijaksanaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan mendamaikan perselisihan yang terjadi antara kedua pimpinan daerah tersebut. Dan apabila usaha dari pimpinan yang lebih tinggi tersebut tidak berhasil maka diadakanlah mutasi atau pemindahan dari salah seorang pimpinan daerah tersebut sampai kedua pimpinan dalam suatu daerah tersebut benar-benar merupakan dwi-tunggal. Demikianlah salah satu dari segi kebaikan dari sistim penyatuan pimpinan yang pernah dipraktekkan oleh Kartosoewirjo untuk mengatur kekuasaan dalam Negara Islam Indonesia.
Selanjutnya mari kita lihat bagaimana susunan bagian dari sistem pemerintahan Negara Islam Indonesia dalam keadaan perang berdasarkan maklumat Komandemen Tertingi Negara Islam Indonesia No.1 tersebut:


ORGANISASI PEMERINTAHAN
NEGARA ISLAM INDONESIA
Menurut Maklumat Komandemen Tertinggi No. 1

1. Komandemen Tertinggi (K.T). Pimpinan Umum, politis dan milite dipegang oleh Imam sebagai Panglima Tertinggi. Pimpinan Harian, dilakukan oleh Kepala Staf Umum (K.S.U.) atau “Generale-Staf”.
2. Komandemen Wilayah (K.W). Pimpinan Umum, politis dan militer dilakukan oleh Panglima Komandemen Wilayah (Plm. K.W.), selanjutnya bila berhalangan, maka kewajiban itu dilakukan oleh Kmd. II dan Kmd. III (wkl. I dan wkl. II Plm. K.W.). Selainnya, jika dilakukan pembagian pekerjaan yang merupakan pembagian tugas. Pimpinan Harian, oleh Kepala Staf Komandemen Wilayah (K.S. K.W.).
3. Komandemen Daerah (K.D). Pimpinan Umum, oleh Kmd. K.D. (Kmd. I). Jika berhalangan, pindah tugas itu kepada Kmd. II dan Kmd. III (wkl. 1 Kmd. K.D dan wkl. Kmd. K.D.). Selainnya, jika dilakukan pembagian pekerjaan yang merupakan pembagian tugas. Pimpinan Harian, dilakukan oleh Kepala Staf (K.D) (K.S.K.D.)
4. Komandemen Kabupaten (K.K.). Pimpinan Umum, oleh Kmd. K.K. (Kmd.I.) Jika berhalangan, maka kewajiban itu beralih kepada Kmd. II dan Kmd. III (wkl. I dan wkl. II Kmd. Kmd. K.K.). Selainnya, jika dilakukan pembagian pekerjaan yang merupakan pembagian tugas. Pimpinan Harian, dipegang oleh Kepala Staf K.K. (K.S.K.K.).
5. Komandemen Kecamatan (K. Kt). Pimpinan Umum, oleh K. Kt. (Kmd. I), atau Kmd. II, (wkl. I Kmd. K. Kt.). Pimpinan Harian, oleh Kepala Staf K. Kt. (K.S.K.Kt.).

Untuk melengkapi administrasi kenegaraan, maka Negara Islam Indonesia menetapkan “Administrasi Keuangan Negara” guna menstabilkan roda pemerintahan negara yang serasi dengan tuntutan negara di masa perang, hingga sanggup dan siap sedia untuk menghadapi segala kemungkinan (war minded). Adapun keterangannya sebagai berikut:
Hal: Ma’na beberapa istilah:
1. Infaq
Infaq ialah: kewajiban tiap-tiap warga negara terhadap negara, baik yang merupakan harta ataupun benda, yang ditunaikan:
a. Di tiap-tiap masa, damai atau perang (infaquddin); dan
b. hanya di dalam masa perang (infaq fi sabilillah).
2. Sidkah tathawu’…………………………………………………. ma’lum.
3. Zakat ……………………………………………………………. ma’lum.
4. Fitrah …………………………………………………………… ma’lum.
5. Ta’zir ialah: denda, sepanjang hukum yang dijatuhkan oleh mahkamah.
6. Harta Ma’sum ialah: harta-benda kepunyaan seorang Muslim warga-negara (Mujahid) yang :
a. meninggalkan tempat-kedudukannya, karena tugas atau karena tertawan oleh musuh; dan
b. tiada orang atau keluarga yang memelihara harta bendanya.
7. Harta Mauquf ialah: harta-benda kepunyaan seorang warga-negara Muslim yang:
a. meninggalkan tempat kedudukannya;
b. tiada persekutuan, sangkutan dan hubungan dengan fihak musuh atau/dan penghianat; dan
c. tiada orang atau keluarga yang memelihara harta bendanya.
8. Fai ialah:
a. barang/harta yang dirampas dari musuh, tidak dengan jalan perang;
b. barang/harta penghianat;
c. barang/harta orang yang bersekutu dengan golongan a. dan b.;
d. barang/harta orang murtad kepada Agama dan Negara;
e. barang/harta yang disediakan untuk atau/dan dipergunakan oleh musuh; dan
f. barang/harta orang dzimi (orang kafir yang di bawah perlindungan Pemerintah Negara Islam Indonesia), yang meninggal dunia, sedang dia tidak mempunyai ahli waris.
9. Ghanimah ialah: segala harta-benda yang diperdapat daripada hasil pertempuran.
10. Harta Shalab ialah: semua barang, kecuali alat perang, yang ada dan melekat pada badan musuh (tentara atau/dan penghianat), ketika dia dibunuh di luar keputusan mahkamah.
Barang-barang yang dibawa, di luar yang ada dan melekat pada badannya, ketika ia dibunuh, maka barang-barang itu adalah Ghanimah. Sedang barang-barang yang ditinggalkannya (di rumah dan kekayaan lainnya) adalah harta Fai.
Adapun barang-barang yang diperdapat dari musuh atau/dan penghianat, karena menjalani hukuman mati atas keputusan Mahkamah, maka barang itu bukanlah Shalab, melainkan masuk barang Fai.

1. Hal Pembagian Infaq Negara:
1. Desa ………………………………………………………. 25 %
2. K. Kt. (Komandemen Kecamatan) ……………………….. 20 %
3. K.K. (Komandemen Kabupaten) …………………………. 15 %
4. K.D. (Komandemen Daerah) ……………………………... 15 %
5. K.W. (Komandemen Wilayah) …………………………… 15 %
6. K.T. (Komandemen Tertinggi) …………………………… 10 %

Pembagian Sidkah, Zakat dan Fitrah:
Seperti yang telah diatur oleh Hukum Syara’
Hal Pemeliharaan harta Ma’sum dan Mauquf.
Harta Ma’sum dan Mauquf dibagi menjadi dua macam:
(1). Barang dan harta, yang tidak dapat diangkat; dan
(2). Barang dan harta yang dapat diangkat.
1. Pemeliharaan harta Ma’sum dan Mauquf, yang tidak dapat diangkat.
Jika harta Ma’sum dan Mauquf yang dipelihara itu membuahkan hasil, maka pendapatan bersih daripadanya, dibagi sebagai yang berikut:
(1). 20 % untuk Pemelihara atau pengusaha;
(2). 20 % ,, Desa;
(3). 15 % ,, K.Kt. (Komandemen Kecamatan).
(4). 15 % ,, K.K. (Komandemen Kabupaten).
(5). 10 % ,, K.D. (Komandemen Daerah).
(6). 10 % ,, K.W. (Komandemen Wilayah).
(7). 10 % ,, K.T. (Komandemen Tertinggi).
2. Pemeliharaan harta Ma’sum dan Mauquf, yang dapat diangkat:
(1). Pengangkutan dan pemeliharaan atasnya, di tugaskan kepada Kmd. K.Kt. yang bersangkutan, dengan pengawasan K.K.
(2). Tiap-tiap instansi Negara mempunyai hak untuk mempergunakan harta Ma’sum dan Mauquf tersebut di atas, dengan pemeliharaan baik-baik, setelah berdamai dengan Kmd. K.Kt. yang bersangkutan.
(3). Laporan ini dikirimkan oleh Kmd. K.Kt. tersebut, kepada Kepala Majelis Keuangan, dan tembusannya kepada K.K.
Catatan:
(1). Harta Ma’sum yang dipelihara dan dipergunakan oleh Negara itu, boleh dipulangkan kembali kepada yang mempunyai, apabila ia telah kembali di tempat tinggalnya dan ternyata bebas daripada tuntutan hukum, sepanjang keputusan Mahkamah.
(2). Harta benda Mauquf yang dipergunakan dan dipelihara oleh Negara itu, boleh dipulangkan kembali kepada yang mempunyainya, apabila ia telah kembali di tempat tinggalnya dan ternyata bebas daripada tuntutan hukum, sepanjang keputusan Mahkamah.
(3). Harta Mauquf yang termaktub di dalam lampiran III catatan (2), beralih sifat dan hukumnya menjadi Harta Fai, bila yang empunya ternyata masuk salah satu golongan, seperti yang tertulis dalam Lampiran I angka 8 huruf a. hingga f.

Hal Pembagian harta Fai
Harta Fai dibagi menjadi dua macam, ya’ni:
(1). Barang-barang yang dapat diangkat (roorende goederen) dan
(2). Barang-barang yang tidak dapat diangkat (on roerende goederen).

1. Pembagian barang-barang Fai yang dapat diangkat:
(1). 4 % untuk Imam/Plm. Tertinggi dan keluarganya;
(2). 4 % ,, Mashalihul-Muslimin, di bawah kekuasaan Imam/Plm. Tertinggi;
(3). 4 % ,, Fukara dan Masakin;
(4). 4 % ,, Yatama;
(5). 4 % ,, Ibnu-Sabil;
(6). 20 % ,, Tentara-pendudukan, atau / dan Tentara yang ikut serta dan ditugaskan untuk perampasan tsb., kesatuan polisi dan Baris yang bersangkutan (yang mengerjakan).
(7). 10 % ,, Desa, di mana barang itu dirampas;
(8). 10 % ,, K.Kt. yang bersangkutan;
(9). 10 % ,, K.K. yang bersangkutan;
(10). 10 % ,, K.D. yang bersangkutan;
(11). 10 % ,, K.W. yang bersangkutan;
(12). 10 % ,, K.T.
2. Pembagian barang harta Fai yang tidak dapat diangkat:
Jika pemeliharaan dan pengusahaan barang-barang itu memberikab hasil, maka pendapatan bersih daripadanya diatur sebagai berikut:
(1). 4 % Untuk Imam/Plm. Tertinggi dan keluarganya;
(2). 4 % ,, Mashalihul Muslimin, di bawah kekuasaan Imam/Plm. Tertinggi;
(3). 4 % ,, Yatama;
(4). 4 % ,, Fuqara dan Masakin;
(5). 4 % ,, Ibnu Sabil;
(6). 20% ,, Pengusaha;
(7). 15% ,, Desa;
(8). 15% ,, K.Kt.;
(9). 10% ,, K.K.;
(10). 7 ½% ,, K.D.;
(11). 7 ½% ,, K.W.; dan
(12). 5 % ,, K.T.

Hal Pembagian Ghanimah
Semuanya pendapatan Ghanimah, dengan segera harus dibagi menurut aturan sebagai berikut:
(1). 4 % untuk Imam/Plm. Tertinggi dan keluarganya;
(2). 4 % ,, Mashalihul Muslimin, di bawah kekuasaan Imam/Plm. Tertinggi;
(3). 4 % ,, Fuqara dan Masakin;
(4). 4 % ,, Yatama;
(5). 4 % ,, Ibnu Sabil;
(6). 25 % ,, Kesatuan Tentara, Polisi, Baris dll, yang ikut serta dalam gerakan di waktu mendapatkan Ghanimah (mengerjakan);
(7). 10 % ,, Batalyon yang kesatuannya ikut serta melakukan tugas tersebut, dalam (6); jika dalam kesatuan daripada beberapa batalyon, maka jumlah ini (10%) dibagi rata atas banyaknya batalyon yang bersangkutan.
(8). 5 % ,, Batalyon yang memegang Teritorium;
(9). 5 % ,, Detasemen Polisi, yang memegang Daerah;
(10). 15% ,, Komandemen Kecamatan, darimana Ghanimah itu diperoleh.
(11). 10% ,, Resimen yang daerah gerakannya itu masuk dalam daerah tugasnya; dan
(12). 10% ,, Divisi yang bersangkutan.


Hal Pembagian Shalab
Shalab harus diberikan kepada pembunuh atas musuh atau dan penghianat, di luar keputusan Mahkamah.

Tentang kedudukan Tentara Islam Indonesia, secara singkat dapat diterangkan sebagai berikut:
Sebagai tentara Allah, jang menerima dan bertanggoeng djawab langsoeng atas penoenaian toegas Ilahy moetlak, toegas mendhohirkan Keradjaan Allah di doenia, toegas menggalang Negara Koernia Allah, Negara Islam Indonesia. Kiranja toegas jang maha soetji ini dapat dilaksanakan dengan sempoernanja. Dengan Koernia Tolong dan Koernia Allah djoega Insja Allah Amin.
Sebagai Tentara Ideologi, tegasnja: Ideologi Islam. Oleh karenanja, maka tiap-tiap anggota Tentara Islam Indonesia, dan setiap Moedjahid oemoemnja, haroeslah jakin akan:
1. Kesabaran Islam dan Keadilan Hoekoem-hoekoem Allah dan
2. Wadjib membela berdirinja Negara Koernia Allah, Negara Islam Indonesia.
Realisasi daripada kejakinan itoe toemboeh daripada:
1. Tekad jang soetji, (Tasdiq bil-qalbi), menanam dalam-dalam dan hidoepan sehari-hari tampak kejakinan jang koeat dan semangat membadja.
2. Pernjataan jang tegas dan pasti, (Iqrar billisan), dengan kesanggoepan jang soenggoeh-soenggoeh dan sempoernanja, bagi melakoekan toegas maha soetji: mendhohirkan ke’adilan dan kebesaran Islam, dipermoekaan boemi Allah, Indonesia. Dan
3. Kemadjoean, ketjakapan, kemahiran, kepandaian dll., (Qalboel bil amal), oentoek melaksanakan wadjib soetji : Menggalang Negara Koernia Allah, Negara Islam Indonesia! Dengan peloeh (keringat) dan darah, dengan djiwa dan raga.

Sebagai Tentara Islam wadjib:
1. Taat dengan sepenoeh-penoehnja kepada Allah, kepada Rasoeloelah, dan kepada Oelil Amri.
2. Patoeh kepada Pimpinan atasan, dengan dasar disiplin tentara jang tanggoeh.
3. Mentjontoh soennah Nabi Moehammad Clm., dan sahabat-sahabat beliaoe, serta pahlawan-pahlawan Islam kemoedian daripada itoe, jang telah mendapat kesempatan dan anoegerah Allah, oentoek dan memoeliakan Agama Allah, lebih daripada sesoedah jang boleh dipikirkan.
4. Mendjadi tjontoh dan pelopor bagi Oemmat Islam dan Moedjahidin seloeroehnja, dalam mempersembahkan dharma-soetji, dalam melakoekan perang (totaliter) dan menggelorakan revoloesi Islam, sehingga hoekoem Alllah berlakoe dengan sempoernanja, di tengah-tengah Oemat Islam dan masjarakat Indonesia.
5. Mendjadi pembela Agama, teroetama agama Islam, dalam arti kata jang loeas dan sempoerna.

Sebagai Tentara Rakjat haroes pandai, tjakap dan tjoekoep mendjadi:
1. Pembela Rakjat kearah Mardlotillah jang sedjati.
2. Pembela Rakjat teroetama fakir-miskin dan jang tertindas oleh kekoeasaan djahiliyah (seperti: R.I. – R.I.K.) dan Moedjahidin oemoemnja.
3. Hamba Allah (Moeslim, Moedjahid, Moewahid, jang berachlak, berboedi pekerti dan berboeat demikian roepa, sehingga patoet menerima dan mendapat kepertjajaan, penghargaan dan ketjintaan Rakjat.

P.P.T. I (Peraturan Panglima Tertinggi).
Tentara Islam Indonesia:
Hendaklah diperhatikan poela dengan soenggoeh-soenggoeh:
1. Disiplin Tentara haroes dan wadjib diperhebat.
2. Tata tertib dan ketentaraan haroes selaloe diingati dan dipergoenakan sebaik-baiknja, teroetama di lapang peperangan.
3. Latihan ketentaraan hendaknja dilakoekan, menoeroet keadaan dan kesempatan, walaupoen masih di medan gerilja.

P.P.T. II
Tentara Islam Indonesia:
Boekanlah Tentara boeroeh, tentara belian dan tentara pendjadjah jang berlakoe sebagai “alat mati” jang diperintah dan digerakkan oleh toeannja, komandannja, jang memberi makan pakaian kepadanja.
Boekanlah Tentara jang kosong daripada ideologi, sepi dari pada kejakinan dan djaoeh daripada keagamaan dan ketoehanan (Islam), serta tiada berdjiwa hidoep.
Boekanlah Tentara Djahilijah, seperti tentara R.I (T.N.I), jang tidak mengenal hoekoem-hoekoem keadilan, kebenaran, dan kemanoesiaan; bahkan, djika mereka satoe-satoe kali tahoe, maka mereka selaloe sengadja melanggar dan mengindjak-indjaknja.
Dan boekanlah poela Tentara alat dan kekoeasaan negara jang dholim dan angkara moerka (imperialisme, fascisme dll.).

P.P.T. III
Sapta Subaja:
Di samping Bai’at jang telah dinjatakan oleh tiap-tiap Tentara Islam Indonesia, maka di waktoe jang tertentoe, menoeroet lapang dan keadaan, hendaklah dinjatakan bersama atau masing-masing oleh anggota Tentara Islam Indonesia, djandji-djandji Tentara, sebagaimana jang tertjantoem dalam Sapta Soebaja ini:

SAPTA SOEBAJA
1. Seorang Tentara Islam Indonesia haroes berdisiplin.
2. Seorang Tentara Islam Indonesia haroes berani.
3. Seorang Tentara Islam Indonesia haroes membela Pemimpin Negara dan Komandan Tentara, sebagai toelang poenggoeng Negara.
4. Seorang Tentara Islam Indonesia haroes djoedjoer dan hemat.
5. Seorang Tentara Islam Indonesia haroes bidjaksana.
6. Seorang Tentara Islam Indonesia haroes mentjintai dan membela sesama Moedjahid.
7. Seorang Tentara Islam Indonesia pantang menjerah.

P.P.T. IV
Kedoedoekan Polisi Islam Indonesia dan Baris.
Kedoedoekan (Polisi Islam Indonesia) menghampiri (mendekati) kedoedoekan Tentara Islam Indonesia. Oleh sebab itoe, maka Polisi mendjadi pembantoe tentara jang pertama dan teroetama, istimewa dalam soal-soal militer dan kemiliteran. Adapoen Baris (Barisan Rakyat Islam) hendaknja betoel-betoel meroepakan Barisan Rakjat, Pembela Rakjat dan Tentara Rakjat.

P.P.T. V
Kedoedoekan Rois dan Baris.
Golongan Rois dan Baris tidak masoek Angkatan Perang Negara Islam Indonesia, melainkan mendjadi Pembantoe yang aktif, di dalam menoenaikan toegas-soetji, menggalang Negara Koernia Allah, Negara Islam Indonesia.
Kepada Panglima K.W./Div., Kmd./Res., Kmd. K.K/Bat., dibolehkan mengeloearkan peratoeran-peratoeran tersendiri, bagi keperloean golongan Rois dan Baris, sesoeai dengan isi dan maksoed jang terkandoeng dalam M.K.T. (Makloemat Komandemen Tertinggi).

Bendera NII
Dalam maklumat Militer Negara Islam Indonesia No. II, memutuskan bahwa Negara Islam Indonesia memiliki 3 macam bendera di antaranya:
1. Bendera Negara: Merah-Putih berbulan bintang;
2. Bendera Tentara: Dasar (warna hijau), bergambar bulan bintang (putih);
3. Bendera Negara/Tentara dalam keadaan Perang: Dasar (warna merah) bergambar bulan bintang (warna putih).
Dalam manifesto politiknya yang dikeluarkan tak lama setelah proklamasi NII, Kartosoewirjo menentang KMB dan pembentukan Republik Indonesia Serikat. Pernyataan dia dalam manifesto tersebut adalah sebagai berikut:
“Telah tiba saat jang menentoekan nasib bangsa Indonesia, teroetama nasib Oemat Islam Indonesia. Perdjoeangan kini haroes diteroeskan dengan Islam sampai Mardlotillah tertjapai, itoe adalah satoe-satoenja djalan oentoek membebaskan Oemmat Islam dari segala penderitaan di doenia dan di achirat.
Moesoeh-moesoeh Allah, moesoeh-moesoeh agama Islam dan moesoeh Negara Islam Indonesia haroes dihantjoerkan agar hoekoem Islam jang sesoeai dengan adjaran Al-Qoer’an dan Soennah Nabi setjara menjeloeroeh dan oetoeh dapat dilaksanakan di seloeroeh Indonesia.
Menurut Manifesto Politiknya Kartosoewirjo menjelaskan bahwa “Negara Islam Indonesia dapat mendjalin hoeboengan dengan setiap negara lain, tetapi dengan sjarat, negara terseboet haroes mengakoei Negara Islam Indonesia, bahkan djoega dengan Belanda Negara Islam Indonesia dapat mengadakan hoeboengan berdasarkan sjarat terseboet”.
Karena Islam mentjakoep semoea aspek kehidoepan manoesia, boekan hanja jang berhoeboengan dengan keachiratan, melainkan djoega jang berhoeboengan dengan kehidoepan bermasjarkat dan bernegara, maka setjara teoritis di dalam seboeh negara Islam tidak terdapat pemisahan antara negara dan pemerintah, antara politik dan agama.
Ada doea anasir jang haroes disatoekan, pertama: “Satoe negara jang berdaoelat penoeh 100 % keloear dan kedalam, "de facto dan de jure”. Kedoea: “Haroes ada peratoeran Allah, jang meroepakan agama Allah, atau agama Islam”. Kedoea anasir ini haroes bersatoe atau dipersatoekan. Boekan sebagai minjak dan air jang ada di seboeh perioek.
Sementara itu sejak tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 dalam Konferensi Meja Bundar Di Den Haag dibahas masa depan Indonesia, salah satu hasilnya adalah perjanjian tentang “penyerahan” kedaulatan oleh Belanda kepada Republik Indonesia Serikat. Di samping itu dari perjanjian-perjanjian tersebut banyak dikaitkan dengan persetujuan lain yang mengarah ke suatu ketergantungan langsung RIS kepada Belanda dan memungkinkan Belanda mengontrol politik dalam dan luar negeri RIS. Masalah berikutnya adalah peleburan anggota-anggota KNIL ke dalam APRIS dan pembentukan misi militer Belanda yang akan ditugaskan untuk melatih anggota-anggota APRIS. Dan yang terpenting dari masalah itu adalah bagaimana upaya pemerintah RIS yang dipimpin oleh Soekarno menyelesaikan kasus Darul Islam sampai tuntas.
Pada akhir bulan Oktober 1949 rancangan Undang-Undang Dasar RIS selesai disusun, dan pada tanggal 27 Desember 1949 dilaksanakan penyerahan kedaulatan oleh Belanda kepada RIS. Sehari kemudian Soekarno diangkat kembali menjadi Presiden Republik Indonesia Serikat.
Dalam sebuah keterangan pemerintah NII pada awal Oktober 1949, Kartosoewirjo mengumumkan pendapatnya tentang Konferensi Meja Bundar: “Konferensi terseboet boekanlah seboeah konferensi antara doea negara jang berdaoelat. Negara soedah didjoeal! Kedaoelatan telah moesnah! Kemerdekaan djatoeh di tangan moesoeh!”.
Pengakuan kedaulatan Republik Indonesia dari Belanda membuat keadaan lebih mendesak bagi Soekarno, Bagaimana caranya untuk mencari penyelesaian masalah secepatnya tentang Negara Islam Indonesia yang telah diproklamasikan oleh Kartosoewirjo. Namun Pemerintah RIS dan Tentara Republik merasa dihadapkan pada suatu dilema. Karena sebagian dari Tentara Republik yang tergabung di dalam TNI tidaklah mungkin menindak secara cepat para Tentara Islam Indonesia disebabkan sedikitnya jumlah pasukan dan tidak dimilikinya senjata serta perlengkapan. Di samping itu, lawan mereka walaupun dipandang dengan sebelah mata ternyata memperoleh simpati yang sangat besar dari rakyat Jawa Barat. Itulah sebabnya mengapa kebijaksanaan pemerintah sering berubah dalam menghadapi persoalan ini. Apakah ingin melakukan tindakan operasi militer atau memberikan amnesti? Selain daripada itu banyak sekali kritikan yang dialamatkan kepada pemerintah tentang penyelesaian masalahnya, terutama dari kalangan politisi Islam yang mendesak untuk diadakan perundingan.
Maka pada bulan Desember 1949 diadakan sebuah usaha untuk membujuk atau menyadarkan Kartosoewirjo supaya dia kembali ke dalam pangkuan Republik. Usaha pertama yang dilakukan oleh pemerintah RIS yaitu dengan menugaskan menteri agama K.H. Masjkur yang akan berangkat ke Yogyakarta untuk mengadakan pembicaraan dengan Kartosoewirjo. Namun gagal disebabkan K.H. Masjkur tidak bertemu dengannya.
Dalam kongres Muslimin Indonesia pada tangal 20-25 Desember 1949, ada usaha untuk memasukkan pembahasan mengenai perjuangan suci DI/TII. Di mana sebagian besar dari pembicaraan para peserta kongres membela Kartosoewirjo, mereka menerangkan bahwa perjuangan suci DI/TII itu bukan menentang Republik melainkan ditujukan menentang Belanda, dan “anak-anak kita” yang telah mempertahankan Jawa Barat dengan gigihnya berperang, telah melemahkan pengaruh Belanda di mata Internasional dan melemahkan kekuatan militer Belanda. Justru sebaliknya memperkuat posisi Republik dalam setiap perundingannya. Dalam kongres itu juga dinyatakan, mengapa Republik kemudian tidak berusaha untuk mengadakan kompromi dengan perjuangan suci DI/TII. Bila Republik telah bersedia untuk bekerja sama dengan negara-negara boneka yang mengkhianati Republik, mengapa Republik tidak pula menempuh jalan kompromi dengan perjuangan suci DI/TII. Bagaimanapun penggunaan kekerasan tidak akan membawa penyelesaian masalah melainkan hanya menyebarkan benih dendam dalam hati umat Islam terhadap Republik. Selanjutnya dianjurkan supaya pemerintah RIS menyelesaikan masalah DI/TII dengan jalan damai, dan dalam kongres Muslimin tersebut menyokong resolusi Muktamar Masjumi untuk membentuk sebuah komisi pemerintah untuk menyelesaikan masalah DI/TII. Yang dikritik pula adalah Maklumat Rahasia MBKD NO. V. Dalam maklumat tersebut diperintahkan kepada semua instansi, militer, polisi, dan pamongpraja untuk mengawasi gerak-gerik umat Islam. Sebagai akibat adanya maklumat itu, anggota Masjumi didaftar, di setiap rapat-rapat Masjumi dihadiri oleh wakil pemerintah. Penderitaan dan korban yang diberikan umat Islam demikian diterangkan, umat Islam dihukum dengan sikap curiga, tuduhan dan pengawasan.
Melihat kenyataan pahit yang dirasakan oleh setiap partai, pada tanggal 1 Januari 1950 Kartosoewirjo mengeluarkan Maklumat Komandemen Tertinggi No. 5 yang isinya antara lain: “Menimbang bahwa lebih besar moedharat dan keroegiannja, bagi Negara dan Agama Allah serta Oemmat Islam Bangsa Indonesia, akan adanja soeatoe organisasi, party, perhimpoenan, perkoempoelan, gerakan atau apapoen djoega, di loear organisasi Negara, atau di loear organisasi jang dibentoek/disahkan oleh pemerintah. Maka memoetoeskan dilarang keras mendirikan, membentoek dan mempropagandakan satoe organisasi, di loear dan selain daripada organisasi Negara, atau organisasi jang dibentoek/disahkan oleh Pemerintah. Dan dileboer dalam salah satoe bagian daripada organisasi Negara, atau salah satoe bagian daripada organisasi jang dibentoek/disahkan oleh Pemerintah.
Setelah Belanda meninggalkan kekuasaanya di Indonesia, maka semakin hebatlah pertarungan politik di Indonesia. Kini ada 3 kekuatan yang saling tarik menarik untuk mempengaruhi peta politik yang sedang berkembang saat itu. Terutama dari kalangan Komunis, mereka berusaha selalu masuk dalam sendi-sendi kehidupan politik Indonesia dan mereka berupaya untuk mengadu kekuatan Nasionalis Islam dengan Darul Islam yang dipimpin oleh Kartosoewirjo. Oleh karena itu dalam setiap maklumat-maklumat yang dibuat oleh Komandemen Tertinggi makin sering menyerang Komunis yang dinyatakannya sebagai musuh utama. Dalam nota rahasia pada bulan Oktober 1950 yang dikirim kepada Soekarno, Kartosoewirjo menawarkan pada Soekarno agar bersama-sama dengan Negara Islam Indonesia membasmi komunisme dan meninggalkan politik netral yang dipraktekkan selama itu. Apabila RI mengakui NII, Kartosoewirjo menjamin bahwa RI akan mempunyai “sahabat sehidup semati” dalam menghadapi segala kemungkinan, terutama menghadapi komunisme, karena nasionalisme tidak dapat mengikat jiwa rakyat Indonesia yang sebagian besar memeluk agama Islam. Kekuatan untuk membendung komunisme, menurut Kartosoewirjo hanya dimiliki Islam, karena itu secepatnya membuat Islam sebagai dasar negara.
Sebuah nota rahasia berikutnya yang isinya mirip seperti nota di atas, dikirimkan Kartosoewirjo kepada Sukarno pada bulan Februari 1951. Nota tersebut merupakan penjelasan nota sebelumnya. Kata Kartosoewirjo, “Pemimpin RI mempoenjai tanggoengdjawab oentoek membendoeng “aroes merah” dan sekaligoes haroes siap oentoek menghadapi “Perang Barata Joeda Djaja Binangoen”. Dia meramalkan dalam notanya ini, bahwa nasionalisme Indonesia akan mengalami perpecahan, sebagian akan mengikuti komunisme dan sebagian lagi menggabungkan diri dengan golongan Islam.
Kartosoewirjo menerangkan, bahwa di Indonesia sejak tiga tahun berdirilah dua negara yang berbeda dalam hukum dan pendirinya, berlainan sikap dan haluan politiknya, bertentangan maksud dan tujuannya; pendek kata berselisih hampir dalam setiap hal. Filsafat Pancasila dinamakannya sebagai satu campuran masakan yang terdiri dari pada Sintoisme, Hokko Itciu, Islam-syirik dan nasionalisme jahil yang kemerah-merahan.
Namun amat disayangkan kedua nota tersebut tidak pernah dijawab oleh Soekarno, sehingga Kartosoewirjo menyesalkan, bahwa pemerintah RI tidak menjawab kedua nota rahasianya, melainkan mencap negaranya sebagai “gerombolan Darul Islam”, pemberontak, perampok, dll, dan menyerang negaranya dengan kekuatan senjata. Semua usaha pemerintah RI untuk menyelesaikan masalah DI/TII secara damai dinamakannya sebagai perbuatan khianat dan sebagai penipuan. Yang sangat memalukan sekali bahwa diikut sertakannya para alim ulama sebagai penghubung dan pengantara. Yang pada akhirnya Kartosoewirjo menamakan Republik Indonesia sebagai “Repoeblik Indonesia Komoenis” (RIK) dan angkatan perangnya sebagai “Tentara Repoeblik Indonesia Komoenis (TRIK)”. Dalam sebuah Manifesto Politik, Kartosoewirjo memberikan restrospeksi pada perkembangan politik Indonesia secara menyeluruh dan menjelaskan pandangannya tentang masa depan negeri ini. Dengan judul Manifesto politiknya “Heru Tjokro bersabda: Indonesia kini dan kelak”. Menurutnya “Heru Tjokro” menggambarkan satu makhluk Allah yang menguasai dan memutarkan roda dunia menuju Mardlotillah sejati, yaitu Negara Islam Indonesia. Heru Tjokro artikan sebagai: “Penjapoe masjarakat Djahilijah, pembela gelap goelita, pembasmi barang siapa jang chianat dan moertad, koefoer, dan moenafiq tjoerang dan serong, pendjoeal Agama dan Negara. Tegasnja: segala anak-tjoetjoe iblis la’natoellah jang kini masih leloeasa berkeliaran di tengah-tengah masjarakat dan rakjat Indonesia”. Dan sebagai: “Pelepas dan pembebas bagi segenap perikemanoesiaan, daripada bentjana dan malapetaka, dlohir dan batin, di doenia dan achirat kelak”.
Selanjutnya Kartosoewirjo menulis di dalam statement Negara Islam Indonesia, bahwa Soekarno telah menerangkan, Negara Islam Indonesia tidak bersedia diadjak beroending. “Kapan RIK mengadjak beroending, atau kapan mereka maoe beroending, demikian pertanjaannja: “Negara Islam Indonesia doea kali kirim nota rahasia, apa reaksi atas nota terseboet? Lebih baik Soekarno soeroeh periksa otak dan hatinja oleh achli djiwa jang tjakap dan berani teroes terang menjatakan penjakit Bung Karno beserta RIK….
“Lebih baik istirahat di Tjikeumeuh, Bogor (R.S. Gila) daripada memboeat bentjana di tengah-tengah oemmat dan negara, hanja oentoek menoeroet nafsoe merah moskow belaka”.
Demikianlah cara Soekarno yang tidak terpuji, dengan seenak hatinya tanpa berpikir panjang telah menjatuhkan vonis salah kepada temannya sendiri yang telah lama dikenalnya hanya karena teman tersebut menjalankan sebuah misi dari Sang Kholik yang sangat mulia dan terpuji. Dengan pikiran komunis yang telah lama dipelajarinya, Soekarno hendak memadamkan Nur Ilahy berupa Surganya Allah di dunia (Negara Islam), namun Allah senantiasa menjaga agar cahaya-Nya tetap terang benderang di bumi Indonesia ini. Sehingga menerangi alam Indonesia yang dipenuhi kabut kejahiliyahan dan kemunafikan.
Ketika Muh. Natsir mulai menjabat sebagai Perdana Menteri, dia memasukkan pesoalan DI/TII dalam program kabinetnya. Awal mula yang dijalankannya dia berusaha untuk memecahkan masalah perjuangan D.I lewat cara damai dengan mengutus beberapa tokoh yang dekat dengan Kartosoewirjo. Pada tanggal 14 Mei 1950, Natsir mengutus Wali Alfatah untuk berangkat ke Priangan menemui Kartosoewirjo. Namun pertemuan itu gagal karena pasukan APRIS di bawah perintah Kolonel Nasuhi yang sebelumnya telah membuat perencanaan pertemuan tersebut mengepung sebuah kesatuan TII terdiri dari kira-kira 100 tentara yang ditugaskan untuk menjamin keamanan pertemuan itu. Dalam pertempuran yang selanjutnya terjadi, gugurlah Toha Arsjad Menteri Penerangan NII.
Kemudian PM Natsir mengadakan usaha berikutnya, ketika dia pada tanggal 14 November 1950 menawarkan amnesti bagi semua kelompok bersenjata yang belum menggabungkan diri dengan Republik dan masih memusuhi pemerintah RI. Natsir menugaskan Kyai Muslich, kepala Kantor Urusan Agama Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan pesan pemerintah kepada Amir Fatah, pemimpin perjuangan suci Darul Islam di Jawa Tengah. Dalam perjalanan menuju Jawa Barat Amir Fatah dan pasukannya selalu diikuti pasukan pemerintah hingga dia akhirnya menyerah di Jawa Barat tanpa bertemu dengan Kartosoewirjo.
Pada akhir Desember 1950 Natsir menugaskan kembali Kyai Muslich untuk menyampaikan amanat pemerintah RI kepada “Tuan Kartosoewirjo”. Muslich dibawa ke markasnya Kartosoewirjo di Gunung Galunggung oleh seorang penghubung perjuangan suci Darul Islam yang hidup di Bandung. Sebelum keberangkatannya, Kyai Muslich masih menemui Panglima Teritorium III/Siliwangi, Kol. Sadikin dan kemudian mendapat disposisi yang ditandatangani oleh Kepala Staf Letkol Soetoko yang berbunyi: “Berikan bantuan seperlunya, supaya order YM Perdana Menteri dapat dilaksanakan dalam tempo dekat”. Setelah tiba di tempat tujuan Kyai Muslich tidak bertemu muka dengan Katosoewirjo yang dia sudah kenal sejak tahun tigapuluhan ketika sama-sama menjadi anggota PSII. Lewat ajudannya Kartosoewirjo menyampaikan pesan, bahwa sebenarnya dia ingin bertemu dengan Kyai Muslich, namun sebagai Imam dan Panglima Tertinggi NII dia tidak dapat menerima seorang kurir dari kedudukan serendah Kyai Muslich. Sebaiknya pemerintah di Jakarta mengirimkan seorang utusan yang resmi, maka dia akan menerimanya. Tetapi sebelumnya, pemerintah RI harus mengakui Negara Islam Indonesia dulu. Menurut Kyai Muslich, dia dititipi 2 surat untuk PM Natsir, yang satu katanya untuk Natsir pribadi. Dalam surat tersebut Kartosoewirjo menulis pada Natsir, bahwa sebagai Perdana Menteri, Natsir punya kekuasaan untuk menambahkan huruf “I” berikutnya di belakang RI, menjadi “Republik Islam Indonesia”. Sekiranya Natsir berbuat demikian maka dia akan mempunyai dukungan sepenuhnya dari pihak NII dalam segala hal. Dalam surat berikutnya yang ditujukan kepada Moh. Natsir sebagai Perdana Menteri, Kartosoewirjo menamakan amanat pemerintah RI sebagai “panggilan daun nyiur” karena semua anggota kelompok bersenjata yang menyerah, harus membawa daun nyiur sebagai tanda tekad mereka yang damai.
Tetapi selama masa berlakunya amnesti yang dikeluarkan oleh Muh. Natsir atas nama pemerintah, hanya sedikit dari anggota kelompok bersenjata TII yang turun gunung. Lagi pula, sementara amnesti tersebut masih berlaku, Panglima Teritorium III Jawa Barat mengeluarkan instruksi yang menyatakan 16 organisasi sebagai organisasi terlarang, termasuk perjuangan suci DI/TII. Banyak dari mereka yang tertangkap adalah politisi dari kalangan Masjumi. Sebagai akibat kegagalan himbauan pemerintah RI, dan Moh. Natsir juga menyesalkan, bahwa dia dikecam. Maka pada bulan Desember, Natsir didukung oleh pihak militer mengambil langkah-langkah yang lebih keras dengan menjalankan operasi Merdeka untuk menjawab seluruh permasalahan tentang Darul Islam.
Menurut Nasution, sudah tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah keadaan perang yang harus dihadapi secara perang pula karena intensitas peperangan ini tidak kalah dengan perang gerilya melawan Belanda. Nasution juga menyesalkan sikap pemerintah yang sampai saat itu hanya mengambil tindakan “setengah hati” saja terhadap pemberontahakan Darul Islam. Lagi pula semua tindakan tidak pernah dikoordinasi satu dengan yang lainnya. Juga hanya 10% dari seluruh pasukan Divisi Siliwangi mengambil bagian dalam penumpasan perjuangan suci Darul Islam pada waktu itu.
Semakin pihak RI mengadakan penumpasan terhadap perjuangan Darul Islam, disitu pula kiranya Allah memberikan pertolongan-Nya terhadap perjuangan suci Kartosoewirjo ini. Dengan "Kurnia Allah" pada tanggal 20 Januari 1952, Negara Islam Indonesia yang diproklamasikan Kartosoewirjo diterima oleh Kahar Mudzakar yang siap menggabungkan diri dalam NII. Dan siap pula menerima tawaran Kartosoewirjo untuk memegang pimpinan Tentara Islam Indonesia. Yang berdasarkan keputusan Komandemen Tertinggi APNII dia diangkat sebagai Panglima Divisi IV TII untuk daerah Sulawesi dan Indonesia Timur. Menyusul kemudian pada tanggal 21 September 1953, Abu Daud Beureueh menyatakan bahwa daerah Aceh menjadi bagian dari Negara Islam Indonesia dan memutuskan semua hubungan dengan pemerintah pusat di Jakarta. Melalui kurir yang bernama Mustafa Rasjid, Kartosoewirjo mengirimkan surat pengangkatan Daud Beureueh sebagai Panglima TII untuk daerah Aceh. Maka dengan demikian bertambah kuatlah kedudukan Negara Islam Indonesia dengan masuknya kedua tokoh besar itu.
Dalam usaha Kartosoewirjo untuk terus menggalang Darul Islam Pada bulan Oktober 1952, Kartosoewirjo memerintahkan untuk mempercepat dan memperhebat semua usaha menyelenggarakan persiapan perang totaliter dan memperbaiki organisasi Polisi dan BARIS begitu juga sistem Komandemen. Badan-badan ini haroes membentoek seboeah “Benteng Islam” agar apabila dalam memasoeki tahap ketiga dapat menyelenggarakan negara basis atau “Madinah Indonesia” jang mana: “Kedalam, berlakoe sebagai alat-alat pembersih dan penjapoe segala matjam koetoe-koetoe masjarakat, dan obat penjemboeh beraneka warna penjakit, pemelihara kadaoelatan Negara Islam Indonesia dan kesoetjian Agama Islam. Keloear, meroepakan Benteng Islam jang koeat sentaoesa, jang sanggoep menghadapi tiap-tiap moesoeh Allah (Islam), dari djoeroesan manapoen djoega”.
Juga penganugerahan pangkat militer dan penggunaan lencana kepangkatan, serta bentuk dan pembuatan lencana tersebut kini diatur oleh sebuah Maklumat Komando Tertinggi. Selanjutnya ditetapkan konsolidasi militer dan aparatur Negara Islam Indonesia, agar negara ini juga dalam pandangan internasional sesuai dengan negara yang bebas merdeka. Konsolidasi ini terutama mencakup kekuatan tentara dan persenjataan kesatuan militer Tentara Islam Indonesia yang masih tetap jauh tertinggal dari standar seharusnya. Sebuah batalyon Tentara Isalm Indonesia harus terdiri dari 4 kompi masing-masing dengan 290 tentara dan masing-masing kompi harus mempunyai 12 senjata otomatis berat dan ringan, 3 mortir, 189 pucuk senapan, dan 12 pucuk pistol. Namun standar persenjataan yang ideal ini tidak pernah tercapai, karena selalu kekurangan senjata berat.
Lambat laun situasi di bidang militer mulai berubah dan terlihat tanda-tanda yang lebih menguntungkan pihak perjuangan suci TII. Pada tahun 1953, rata-rata setiap hari ada saja yang gugur dari tentara Republik dalam pertempuran dengan pasukan TII. Sebaliknya pada tahun 1954 kerugian akibat serangan perjuangan suci TII setiap tahun sudah meningkat dua kali lipat.
Dari berita “kemenangan” dan laporan-laporan yang disampaikan dalam setiap brifing pasukan juga menjadi jelas, bahwa sebagian besar senjata yang dimiliki perjuangan suci DI/TII adalah hasil rampasan dalam pertempuran. Dengan demikian pada tahun 1956, rata-rata dalam satu bulan jatuh 15 senjata ke tangan sebuah kesatuan TII.
Sadar akan kekuatannya sendiri yang pada tahun 1957 T.I.I. mencapai 13.129 tentara, serta mengingat keadaan politik dan ekonomi pemerintah pusat di Jakarta sedang terjadi kekacauan yang diakibatkan oleh intrik politik Komunis yang semakin mempengaruhi kebijakan pemerintah, keyakinan nampak pada setiap anggota TII bahwa sesungguhnya dalam waktu dekat tujuan perjuangan akan tercapai.
“Dalam keadaan RIK jang soenggoeh katjau balau seperti sekarang ini, kita haroes pandai dalam menoendjoekkan segenap tindakan revoloesioner kita jang memoengkinkan lebih besar oentoek dapat menarik hati ra’iat, sekali lagi: Hati ra’iat! Sebaliknja, djanganlah kita melakoekan tindakan-tindakan jang membawa akibat bertambah sakitnja djiwa ra’iat jang memang telah loeka hatinja oleh karena tindakan kekedjaman dari serdadoe-serdadoe pantjasila. Tindakan-tindakan kita jang langsoeng berhoeboengan dengan kepentingan dan keselamatan ra’iat banjak, hendaklah dilakoekan sebidjaksana-bidjaksananja”.
Dengan adanya kekalahan demi kekalahan yang diterima oleh tentara Republik dalam menghadapi perjuangan suci DI/TII, maka membuat hati Soekarno menjadi resah dan gelisah. Karena dia khawatir manakala perjuangan suci yang dipimpin oleh Kartosoewirjo menang dalam gelanggang pertempuran baik ideologi maupun fisik akan mengancam eksistensi dia sebagai presiden, terlebih dia masih punya hutang “PR” kepada Belanda bahwa masalah perjuangan suci DI/TII harus diselesaikan dengan secepatnya.
Untuk tetap mempertahankan kedudukan bahwa dialah sebagai presiden yang sah di Indonesia dan dia pulalah yang berhak mengatur jalannya roda pemerintahan Indonesia, maka Soekarno mengadakan perjalanan keliling kebeberapa provinsi dan menegaskan dalam setiap pidatonya, bahwa “Negara Indonesia ini adalah negara nasional yang berdasarkan Pancasila, dan bukan negara berdasarkan Islam maka banyak daerah-daerah yang penduduknya yang tidak beragama Islam akan melepaskan diri dari Republik”. Pidato Soekarno menimbulkan reaksi yang sangat keras di kalangan kaum Muslimin dan para politisi partai-partai Islam. Salah satu di antara politisi tersebut, yaitu Isa Anshori dari Masjumi yang sejak dulu memperjuangkan ide sebuah negara Islam. Sebagai jawaban atas kericuhan politik yang diakibatkan pidatonya, Soekarno pada bulan Mei 1953 memberi sebuah ceramah kuliah di hadapan mahasiswa-mahasiswa Universitas Indonesia di Jakarta, mengenai “Negara Nasional dan Cita-cita Islam”. Dalam ceramahnya itu Soekarno menyatakan, bahwa dia belum pernah menjumpai perkataan “negara” dalam kitab-kitab Islam, yang dia jumpai adalah perkataan-perkataan seperti Darul-Islam, Darul-Salam, atau Ad-Daulah, tetapi istilah yang terakhir tersebut berarti “Kedaulatan”.
Begitu juga dalam pidato pada malam resepsi penutupan Muktamar ke 7 Partai Masjumi Sukarno pernah mengatakan, bahwa menurut anggapannya segala sesuatu akhir-akhir ini berkembang ke arah yang kurang sehat. Bagi setiap orang terbukalah kesempatan untuk mendukung pemerintahan atau beroposisi, namun janganlah melupakan toleransi karena demokrasi yang sejati tidak dapat hidup dengan tiada toleransi.
Masih sebelum dimulainya sidang-sidang Konstituante pada 2-7 Maret 1954, untuk tetap melanggengkan kekuasaannya, Soekarno mengumpulkan 3000 orang ulama NU dan lainnya dalam suatu konferensi di Cipanas Jawa Barat. Menurut mantan menteri agama K.H. Masjkur yang turut serta dalam konferensi itu bahwa “Dalam prinsip keislaman negara dianggap sah dan dituruti bila pemimpinnya memenuhi syarat Waliyul Amri. Yaitu ia seorang yang jujur, mempunyai kekuatan dan kewibawaan, yang terpenting dia muslim yang taat. Apabila ada pihak lain yang menentang dan memberontak, maka hukumnya bughat, wajib dibasmi. Persoalannya, apakah Soekarno memenuhi syarat dan siap diuji sebagai Waliyul Amri? Adalah jawaban Soekarno saat itu sanggup diperiksa. Maka selama tiga hari pada tahun 1954 para ulama seluruh Indonesia berkumpul di Cipanas dengan membawa kitab-kitab untuk membicarakan soal ini. Dari pertemuan ulama itu dan dialog dengan Bung Karno, akhirnya disimpulkan bahwa Bung Karno memang seorang yang jujur, berwibawa dan seorang muslim. Tapi Bung Karno sholat Jum’at di mana? Mendapat pertanyaan tersebut Bung Karno lalu mendirikan masjid di istana negara. Sebelumnya masjid tersebut memang belum ada. Dari penilaian tersebut Bung Karno dianggap memenuhi syarat sebagai “Waliyul Amri Addharuri Bisy Syaukah”. Menyinggung soal shalat Jum’at, dari beberapa sumber yang dapat dipercaya menerangkan, bahwa Soekarno dikenal tidak pernah melakukan shalat Jum’at, kecuali pada saat pembukaan atau peresmian masjid Baitur rahim yang terletak di kompleks Istana Jakarta. Dengan adanya pemberian gelar ini banyak kecaman yang datang dari tokoh-tokoh Islam dan organisasi Islam yang menyatakan, bahwa istilah Waliyul Amri Ad-dharuri hanya dapat dipergunakan pada negara yang berdasarkan Islam, dan selanjutnya dikatakan, bahwa tiap-tiap negara dalam Islam, termasuk Waliyul Amri harus bertanggung jawab kepada rakyat atau lembaga perwakilan rakyat Islam yang tidak dianut dalam UUD Sementara 1950. Oleh karena itu presiden Indonesia tidak bisa menjadi Waliyul Amri Ad-dharuri. Di sisi lain presiden dan kabinetnya bersumpah untuk setia kepada Pancasila dan bukan kepada Islam.
Pertemuan para ulama di Cipanas itu jelas merupakan rekayasa politik, semata-mata dimaksudkan memberikan legalitas pada Soekarno untuk menumpas perjuangan Darul Islam. Dan untuk itu dia memerlukan bantuan para ulama pendukungnya guna menentukan. “siapa bughat yang harus diperangi dan siapa Waliyul Amri yang mesti dita’ati”. Topeng yang menutupi wajah para pengkhianat agama sedikit demi sedikit mulai tersingkap. Dari pengakuan yang dituturkan ini saja, orang dapat mengerti bahwa ini semua adalah permainan politik. Sekalipun mereka memikul sekeranjang kitab laksana “keledai”, pertemuan para ulama di Cipanas itu pasti tidak akan menemukan hujjah yang benar bagi penumpasan suatu perjuangan suci Darul Islam yang berjuang kearah terlaksananya hukum Allah. Begitu pula mereka tidak akan bisa meyakinkan dirinya sendiri, bahwa manusia macam Soekarno yang mempelajari Islam sekedar kebutuhan, layak dinobatkan sebagai Waliyul Amri. Jika pada akhirnya mereka memutuskan “yang ini bughat dan yang itu Ulil Amri”, maka itu tidak lain hanya sekedar rekayasa guna memenuhi tuntutan politik penguasa dengan memperalat Islam serta memanfaatkan kebodohan ulamanya. Allah menegaskan dalam firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat: Muhammad, ayat 14.
“Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabb-Nya sama dengan orang yang (syetan) menjadikan ia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?”.
Dalam sebuah keterangan pemerintah Negara Islam Indonesia pada bulan Mei 1955, yang dianggap Kartosoewirjo sebagai jawaban atas “permakluman perang resmi oleh RIK terhadap Negara Islam Indonesia”, dan yang juga merupakan sebuah jawaban atas sikap kabinet Ali Sastromidjojo, Kartosoewirjo kembali lagi mengingatkan bentrokan senjata yang pertama antara TNI dan TII di Antarlina. Pada saat itu umat Islam merasa haknya diperkosa, karena TNI “melanggar batas-batas daerah de facto Negara Islam Indonesia”, demikian keterangan Kartosoewirjo. Dia juga membenarkan aksi-aksi teror terhadap pengkhianat-pengkhianat Negara Islam Indonesia, pengkhianat Agama (Islam) dan pengkhianat Allah beserta kaki tangannya, sedang pembakaran dilakukan atas serangan serdadu TRIK dan hak milik anak cucu Iblis la-natullah, yang haram mutlak itu. Merampas hak milik pengkhianat bukanlah barang baru. Semua itu berlaku atas sendi-sendi tegasnya hukum perang".
Seluruh anggota Angkatan Perang Negara Islam Indonesia (APNII) kini dilarang memiliki radio, kamera dan dilarang main kartu, catur, bulutangkis, dan sepak bola. Waktu senggang mereka harus diisi hanya dengan pendidikan militer dan politik. Selanjutnya penduduk di daerah Negara Islam Indonesia berada dalam keadaan perang. Setiap orang diwajibkan untuk menyediakan harta kekayaannya untuk Negara Islam Indonesia. Seandainya masih tetap ada yang melakukan perjalanan Haji meskipun ada larangan tersebut, maka sebagai hukumannya dia harus membayar pada Negara Islam Indonesia jumlah uang yang digunakannya untuk perjalanan tersebut. Sebagai alasan atas larangan tersebut dijelaskan, bahwa perjalanan naik haji hanya dapat dilakukan atas nama Republik Indonesia, dan ini akan merusak citra Negara Islam Indonesia. Tetapi dalam kenyataan memang banyak surat-surat Negara Islam Indonesia dibawa ke Mekkah oleh Haji-haji dari daerah Priangan, seperti terbukti oleh sebuat surat rahasia dari seorang Sunda yang berdiam di Mekkah.
Sistem komandemen kini tetap bertahan pada bentuknya yang lama selama 7 tahun mendatang, dan juga semua peraturan dan perundang-undangan Negara Islam Indonesia terus berlaku. Maklumat yang berikutnya dari komandemen Tertinggi APNII baru dikeluarkan pada bulan Agustus 1959, ketika diadakan reorganisasi militer dan aparatur Negara Islam Indonesia secara menyeluruh namun pada saat itu titik klimaks Negara Islam Indonesia telah berlalu. Menurut keterangan Kartosoewirjo sendiri, bahwa dia dan keluarganya antara tahun 1954-1959 pindah ke daerah pegunungan selatan Jawa Barat di sekitar Karangnunggal (hutan Denuh). Sementara itu dia mengangkat Sanusi Partawidjaja sebagai wakilnya. Namun selama tahun-tahun itu semua Maklumat NII masih tetap ditandatangani oleh beliau sendiri.
Ketika Kartosoewirjo mendengar, bahwa Sanusi Partawidjaja bersama-sama dengan van Kleef, seorang Belanda yang bergabung dengan Darul Islam, merencanakan kup untuk menggulingkan Kartosoewirjo, maka Kartosoewirjo mengambil alih kembali pimpinan NII dan pada bulan Juli 1959, dia berangkat kembali ke daerah pusat Perjuangan suci Darul Islam. Pada waktu itu Kartosoewirjo rupanya benar-benar prihatin melihat keadaan perjuangan sucinya, sehingga dia pada bulan Juli 1959 mengatakan, bahwa kalau kemenangan tidak dapat dicapai dalam waktu dekat ini, kesempatan berikutnya baru akan tiba dalam waktu 32 tahun. Dalam pidatonya pada waktu penyerahan ijazah pada lulusan akademi Wana Yudha, semacam akademi militer NII, Kartosoewirjo juga menyindir rencana Sanusi Partawidjaja untuk menggulingkannya dan dia berkata: “Soenggoeh pahit bagi Bapak, dengan keadaan Negara kita sekarang karena banjak hal-hal jang menjeleweng. Bahaja akan datang, apabila ada doealisme dan bertengkaran dalam tiap-tiap komandemen. Ada pertengkaran antara komandan-komandan, maka kebawahannja apalagi”.
Untuk dapat kembali mengendalikan secara menyeluruh perjuangan suci Darul Islam yang telah didirikan, Kartosoewirjo kini mengadakan reorganisasi dan pengetatan seluruh pimpinan militer, begitu juga Kartosoewirjo sebagai Imam dan Panglima Tertinggi. Tampaknya selama Kartosoewirjo diwakili oleh Sanusi Partawidjaja telah terjadi beberapa perkembangan dalam perjuangan suci DI yang tidak lagi dapat ditolerir oleh Kartosoewirjo. Seruan akan tanggung jawab setiap orang terhadap pimpinan dan terhadap tujuan-tujuan perjuangan suci, terhadap solidaritas Islam dan kewajiban untuk menegakkan hukum Islam adalah petunjuk, bahwa Kartosoewirjo sangat khawatir tentang keadaan perjuangan suci Darul Islam pada waktu itu.
Dijelaskan Kartosoewirjo dalam Maklumat Komandemen Tertinggi APNII No. 11. “Mengingat, bahwa perloe dibentoek Pimpinan Perang atau Komando Perang jang lebih koeat, dan penjempoernaan systeem atau Stelsel Komandemen jang lebih effektif demikian roepa, sehingga lebih terdjamin makin hebat dan bergeloranja peperangan, dan sehingga tertjapailah dengan tolong dan koernia Allah djoea kemenangan perang terachir, tegasnja kemenangan Islam dan Negara Islam Indonesia, ialah satoe-satoenja pintoe gerbang menoedjoe dan memasoeki Negara Madinah Indonesia, atau/dan Negara Islam Indonesia boelat sempoerna, merdeka dan berdaoelat sepenoehnja, kedalam dan keloear, de facto dan de jure, sepanjang boekti-boekti kenjataan dan hoekoem. Dan berpendapat, bahwa perloe dalam waktoe jang sesingkat-singkatnja diselenggarkan Soesoenan Pimpinan Perang dalam bentoek baroe, ialah perpadoean antara Stelsel Komandemen lama jang tetap berlakoe hingga sa’at ini, dan peratoeran-peratoeran perang baroe atau jang diperbaroekan, demikian roepa:
A. Sehingga terdjaminlah dengan pasti berlakoenja dan pelaksanaan Komando Perang jang berdaja goena sebesar-besarnja, teroetama pada sa’at-sa’at dikeloerkannja Komando Perang Semesta atau Komando Perang Totaliter dalam kata jang seloeas-loeasnja, dan terlebih-lebih lagi mendjelang sa’at moestari, atau sa’at di keloearkannja Komado Perang Moethlak, Komando Oemoem, ialah Komando Allah langsoeng melaloei Imam Panglima Tertinggi Angkatan Perang NII, selakoe Chalifatoellah dan Chalifatoen-Nabi di noesantara Indonesia; ialah Perang Semesta dan Perang Moethlak, jang akan menentoekan nasibnja Negara Islam Indonesia dan hari depan Oemat Islam Bangsa Indonesia di masa mendatang; dan
B. Sehingga seloeroeh Negara Islam Indonesia, beserta segenap Angkatan perang dan ra’iat warga negaranja, tanpa ketjoeali soenggoeh-soenggoeh ikoet serta mewoedjoedkan tenaga perang raksasa maha/dahsjat, satoe gelombang Jamaah Moedjahidin maha-Besar, jang lagi madjoe-bergerak memenoehi panggilan dan seroean Allah, langsoeng menoedjoe arah Mardlatillah sejati, di doenia dan di akhirat; ialah potensi perang maha-berat, persatoe-padoean segenap tenaga dan kekoeatan seloeroeh Oemmat Moedjahidin; Oemmat-pilihan dan kekasih Allah, jang sanggoep dan mampoe menghadapi serta mengatasi, dan akhirnja menghantjoer-lidaskan segala jenis dan bentoek moesoeh-moesoeh Allah, moesoeh Islam, moesoeh Negara Islam Indonesia dan moesoeh-moesoeh seloeroeh Barisan Moedjahidin, hingga tekoek-loetoet atau hancoer-binasa; dengan karena berkat kehendak dan kekoeasaan, tolong dan koernia Allah, Dzat Jang Maha Agoeng djoea adanja.
Dalam Maklumat No.11 itu Kartosoewirjo memutuskan Membagi Indonesia dalam 7 (tujuh) Daerah Perang, atau “Sapta Palagan”. Yang klasifikasi dan penggolongannya secara administratif adalah sebagai berikut:
1. Daerah Perang Pertama melipoeti seloeroeh Indonesia dan diseboet “Komando Perang Seloeroeh Indonesia” (KPSI) jang dipimpin langsoeng oleh Imam dan Panglima Besar APNII, jang djoega berwenang oentoek mengeloearkan “Komando Oemoem”. KPSI terseboet adalah identik dengan Dewan Imamah jang doeloe dan Komandemen Tertinggi.
2. Daerah Perang Kedoea melipoeti beberapa wilayah NII dan diseboet sebagai “Komado Perang Wilajah Besar” (KPWB), dengan tjatatan, bahwa oentoek seloeroeh Indonesia ditetapkan 3 KPWB jang masing-masing dipimpin oleh seorang Panglima Perang KPWB, ja’ni:
a. KPWB I, terdiri atas poelau Jawa dan Madoera dan dipimpin oleh Agoes Abdoellah.
b. KPWB II, terdiri atas seloeroeh Indonesia Timoer termasoek Soelawesi, Noesatenggara, Maloekoe, Irian Barat dan Kalimantan dan di pimpin oleh Kahar Muzakkar.
c. KPWB III, terdiri atas seloeroeh Soematra dan kepoelauan sekitarnja di bawah pimpinan Daud Beureueh.
3. Daerah Perang Ketiga hanya melipoeti satoe wilayah NII dan diseboet sebagai “Komando Perang Wilayah” (KPW). Dengan demikian beberapa KPW meroepakan satoe KPWB. Djoega setiap KPW dipimpin oleh seorang Panglima Perang KPW.
Seluruhnya terdapat 7 KPW di Indonesia.

KPW I.
Terdiri dari daerah keresidenan Jakarta, Purwakarta, Cirebon dan Priangan Timur.
KPW II.
Hanya terdiri dari Jawa Tengah, namun wilayah ini dihapus, karena Perjuangan suci DI yang dipimpin oleh Amir Fattah telah lama gagal.
KPW III.
Direncanakan Jawa Timur di bawah pimpinan Masduki.
KPW IV.
Sulawesi Selatan dan daerah sekitarnya yang dipimpin oleh Kahar Muzakkar.
KPW V.
Sumatra dipimpin oleh Daud Beureueh.
KPW VI.
Direncanakan daerah Kalimantan, tapi gagal.
KPW VII.
Keresidenan Bogor, Kabupaten/Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang dan Keresidenan Banten dipimpin oleh Ateng Djaelani Selatan.

4. Daerah Perang Keempat melipoeti satoe Keresidenan/Resimen dan diseboet “Komando Militer Pangkalan Setempat” (Komando Operasi Resimen Pertempoeran Setempat) djoega dioebah mendjadi “Kompas” jang hanja mempoenjai foengsi taktis dan tidak boleh lagi mentjampoeri administrasi negara. Setiap Kompas dipimpin oleh seorang Komandan Pertempoeran Kompas.
5. Daerah Perang Kelima hanjalah melipoeti satoe Kaboepaten/Batalyon dan diseboet “Sub-Kompas” dan dipimpin oleh seorang Komandan Pertempoeran Sub-Kompas.
6. Daerah Perang Keenam hanjalah melipoeti satoe Ketjamatan/Kompi atau lebih dan diseboet “Sektor”. Setiap Sektor dipimpin oleh seorang Komandan Pertempoeran Sektor.
7. Daerah Perang Ketoedjoeh melipoeti satoe desa atau lebih dan diseboet sebagai “Sub-Sektor” jang dipimpin oleh seorang Komandan Pertempoeran Sub-Sektor.

Memerintahkan kepada seloeroeh Komandan dan Komandemen, serta segenap Pedjabat/Foengsionaris dan Petoegas Negara dalam lingkoengan Negara Islam Indonesia: Soepaja segera, dengan tjepat dan tepat, tapi tetap tertib, teratoer dan berentjana, menjelenggarakan isi dan djiwa Makloemat Komandemen Tertinggi No. 11 ini, dengan sebaik-baik dan sesempoerna-sempoernanja, sehingga segala persiapan dan pelaksanaannja soedah boleh diselesaikan pada tanggal 1 Januari 1960 dengan tjatatan, bahwa oentoek daerah-daerah Negara Islam Indonesia jang terpentjil letaknja, sehingga terhalang oleh djarak djaoeh dan kesoelitan perhoeboengan, diberi batas waktoe hingga tanggal 1 Februari 1960”.
Menurut struktur komando yang baru, hampir semua perjuangan suci militer dan komandonya kini dipertanggungjawabkan kepada Komandan Pertempuran Kompas, yang mengatur langsung setiap pasukan yang ada di bawah pimpinannya. Juga Komandan Kompas adalah pengantara terakhir untuk menyalurkan dan melanjutkan segala instruksi atasannya kepada bawahannya. Sebagai komadan lapangan, Komandan Kompas juga harus menentukan siasat dan strategi militer, Kartosoewirjo berharap, bahwa dengan pelaksanaan penyusunan struktur komando yang baru, Negara Islam Indonesia terhindar daripada “setiap jenis, sifat dan bentuk dualisme”, dalam bidang dan lapangan apa dan manapun sehingga di lingkungan NII hanya dikenal satu pimpinan negara yang juga bertugas memegang Pimpinan Perang dan Pimpinan Umat Berperang.

No comments: